TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMANCINGAN DENGAN .

2y ago
32 Views
2 Downloads
2.94 MB
127 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Mya Leung
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIKPEMANCINGAN DENGAN SISTEM MASTER(Studi Kasus di Pemancingan Dowo Dusun Dowo DesaWonokerto Kecamatan Tegalrejo KabupatenMagelang Tahun 2019)SKRIPSIDiajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syaratguna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum IslamOleh:Fitria NurkholifahNIM : 33020-15-0015JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARI’AHFAKULTAS SYARI’AHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)SALATIGA2019

ii

iii

iv

v

MOTTO Agar sukses, kemauanmu untuk berhasil harus lebih besar dariketakutanmu untuk gagal. Jika kau tak suka sesuatu, ubahlah. Jika tidak bisa, maka ubahlah carapandangmu tentangnya.vi

PERSEMBAHANSujud syukur kusembahkan kepada-Mu Ya Allah, Tuhan Yang MahaAgung dan Maha Tinggi. Atas rahmat-Mu, penulis dapat menjadi pribadi yangberpikir, berilmu, beriman, dan bersabar. Semoga keberhasilan ini menjadi satulangkah awal untuk masa depan penulis dalam meraih cita-cita.Skripsi ini dipersembahkan untuk:1. Ayah dan Ibundaku tersayang Bapak Pujiyono S.Th.I dan Ibu Partinah S.Th.Iyang senantiasa memberiku dukungan moril maupun materi terhadaku sertaselalu memberikan doa, kasih sayang, bimbingan nasihat dan motivasi didalam hidupku, dan semoga kedua orang tuaku senantiasa diberikankemudahan dalam segala hal oleh Allah swt.2. Kedua adikku tersayang Dik Rina, Dik Rika, Mbah Kakung, Mbah Putri, PakLek, terima kasih atas doa dan motivasi yang tak ada hentinya kepadakusehinggan proses penempuhan gelar sarjana ini tercapai.3. Calonku Mufti Abdurrohman S. Pd dan kedua orangtuanya bapak DulkholikS. Ag dan Ibu Nur Laila yang tak pernah lelah untuk memotivasi dan selalumemberiku semangat dalam penyelesaian skripsi ini. Tak lupa juga kepadaDik Kharima yang selalu memberi motivasi serta doa yang senantiasamengiringi hari-hariku.4. Keluarga besar Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang (FK WAMA) IAINSalatiga.5. Teman-teman KKN di Desa Prigi Kedungjati Grobogan.vii

viii

KATA PENGANTARAlhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karenaatas rahmat dan karunia-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisanskripsi ini dengan baik. Penulisan skripsi ini disusun untuk diajukan sebagai salahsatu persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) di FakultasSyari‟ah program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah. Penulis menyadari bahwaterselesainya penulisan skripsi ini melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu,penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada:1.Bapak Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag., selaku Rektor IAIN Salatiga.2.Ibu Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syari‟ah IAIN Salatiga.3.Ibu Heni Satar Nurhaida, S.H., M.Si., selaku Ketua Program Studi HukumEkonomi Syari‟ah.4.Bapak Yahya S.Ag M.H.I selaku Dosen Pembimbing skripsi yang telahmeluangkan waktu, tenaga, dan pikiran serta dukungan untuk selalumemberikan pengarahan dan masukan yang berkaitan dengan penulisanskripsi ini, sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan denganmaksimal sesuai dengan yang diharapkan.5.Seluruh sivitas akademika Institut Agama Islam Negeri Salatiga FakultasSyari‟ah dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu,yang telah memberikan kontribusi dan dukungan yang cukup besar.Semoga Allah SWT membalas semua amal kebaikan mereka denganbalasan yang jauh lebih baik dari mereka berikan dan senantiasa mendapatkanmaghfiroh, dilingkupi rahmat dan cita-Nya.ix

x

ABSTRAKNurkholifah, Fitria. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik PemancinganSistem Master (Studi Kasus di Pemancingan Dowo Dusun Dowo DesaWonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang). Skripsi.Fakultas Syari‟ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah, InstitutAgama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Yahya S.Ag. M.H.IKata Kunci: Sewa-menyewa, Ijarah, Pemancingan Sistem Master, HukumIslam.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pemancingan sistem Master dipemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan TegalrejoKabupaten Magelang. Pemancingan sistem Master adalah pemancingan yangmenggunakan akad Ijarah yang menjadikan ikan sebagai objek sewa untukdijadikan sebuah media perlombaan berhadiah, dengan tempo yang disediakanselama 1-2 jam dalam 1 (satu) kali putaran. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui praktik memancing di pemancingan Dowo Dusun Dowo, untukmengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan sistem Master diPemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan TegalrejoKabupaten Magelang.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakanpendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan memperolehpengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang diperolehlangsung dari subjek penelitian yaitu pemilik pemancingan, pemancingan sistemMaster dan warga sekitar pemancingan Dowo, sedangkan data sekunderdiperoleh dari dokumentasi dan buku-buku lain yang berkaitan denganpermasalahan diatas.Pemancingan sistem Master di pemancingan Dowo yaitu pemancinganyang menggunakan akad sewa- menyewa dengan objek sewanya ikan. Pemilikpemancingan Dowo menyewakan ikan satu kolam seharga Rp 4000 untuk satukali putaran. Setiap pemancing yang ingin mengikuti pemancingan sistem Masterdiharuskan membayar uang sebanyak Rp 15.000. Dari uang Rp 15.000 dibagimenjadi Rp 4000 untuk uang sewa ikan, Rp 1000 sebagai uang jekpot dan Rp10.000 akan digunakan sebagai uang hadiah peserta. Untuk peserta pemancingansistem Master di pemancingan Dowo minimal 6 orang maksimal 30 orang.Hasil penelitian praktik sewa-menyewa di pemancingan Dowomerupakan sewa-menyewa yang dilarang menurut Hukum Islam, karena objekyang disewakan tidak jelas jumlahnya, selain itu dalam pemancingan sistemMaster terdapat unsur perjudian dalam perebutan hadiah berupa uang yang berasaldari iuran para peserta. Dalam perlombaan sistem Master tersebut juga terdapatunsur penyiksaan binatang dimana ikan yang terus-menerus di pancing akanmengakibatkan kecacacatan bahkan menimbulkan kematian. Sehingga, praktiksewa-menyewa di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto KecamatanTegalrejo Kabupaten Magelang menjadi Haram hukumnyaxi

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPULiLEMBAR BERLOGOiiNOTA PEMBIMBINGiiiPERNYATAAN KEASLIANivPENGESAHAANvMOTTOviPERSEMBAHANviiKATA PENGANTARixABSTRAKxiDAFTAR ISIxiiBAB I PENDAHULUAN1A. Latar Belakang Masalah1B. Rumusan Masalah6C. Tujuan Penelitian6D. Manfaat Penelitian6E. Penegasan Istilah7F. Kajian Pustaka8G. Metode Penelitian10H. Sistematika Penulisan14xii

BAB II PEMANCINGAN SISTEM MASTER , SEWA-MENYEWA, DANSAYEMBARA16A. Gambaran Umum Sayembara (Ji‟alah)16B. Gambaran Umum Tentang Ijarah28BAB III HASIL PENELITIANA. alrejo Kabupaten Magelang42B. Pemancingan Dowo49C. Pemancingan sistem Master52D. Sistem Master di pemancingan Dowo56E. Tanggapan Pemancingan,Masyarakat, dan Tokoh Masyarakat66BAB IV ANALISIS74A. Praktik Pemancingan Sistem Master di Pemancingan DowoBAB IV PENUTUP7485A. Kesimpulan85B. Saran86DAFTAR PUSTAKA87LAMPIRAN-LAMPIRANxiii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahAllah Swt menjadikan manusia sebagai makhluk yang salingmembutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong-menolong dalamsegala urusan. Sebagai makhluk sosial manusia tidak mampu hidup sendiri danakan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Islam sebagai rahmatan Li alalamin, tidak dapat dipisahkan dari ajaran untuk saling tolong-menolong.1Sehingga, sudah menjadi kodrat-Nya bahwa manusia diciptakan untuk salingtolong-menolong dalam segala urusan terutama dalam urusan muamalah.Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan selama tidakada larangan yang melarang untuk dilakukan. Hal ini sesuai dengan kaidahfikih yang berbunyi:َِّ َ َ َصل ِِف امل َع َاملَ ِة ا ِإلب لى ََْت ِرْْيِ َها األ َ احةُ اال أَ ْن يَ ُد ّل َدلْي ٌل َع ُ ُْContoh bentuk muamalah yang boleh dilakukan yaitu memancing.Memancing adalah aktivitas yang disamakan dengan berburu, makahukumnya adalah boleh, bahkan jika sebagai mata pencaharian hukumnya bisasunah bahkan wajib. Namun, jika memancing itu niatnyauntuk senang-senang maka hukumya tidak dianjurkan bahkan bisa dilarang karena termasukmenyakiti binatang.1Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung:Sinar Baru Algensindo, 2014), hlm. 278.1

Muamalah merupakan bagian dari syari‟ah selain mengatur bidangsosial serta politik dan lain-lain. Syari‟ah juga mengatur tentang berbagaiaktivitas perekonomian mulai dari jual-beli, sewa-menyewa (Sewa-menyewa),hingga penggadaian. Diantara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungantimbal balik manusia, sewa-menyewa termasuk salah satu aspek yang sangatpenting perannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.2Sewa-menyewa adalah akad hak guna (manfaat) atas suatu barangatau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikutidengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sekarang ini, sewamenyewa yang atas manfaat tidak hanya terjadi pada sewa rumah, toko, lahanpertanian, akan tetapi juga penyewaan lahan untuk liburan. Salah satu tempatpenyewaan yang dapat digunakan untuk berlibur adalah wisata pemancinganikan.Dasar Hukum tentang sewa-menyewa terdapat pada al-Qur‟an Suratal-Baqarah (2):233ِِْ َوإِ ْن أ ََر م َ اح َعلَْي ُك ْم إِذَا َسلَّ ْمتُم ّمآتَْيتُم بِالْ َم ْع ُروف َواتَّ ُُقواْ اللّو َ َ دُّت أَن تَ ْستَ ْرضعُواْ أ َْوالَ َد ُك ْم فَالَ ُجن ِ َن اللّو ِِبَا تَعملُو َن ب ﴾ٕٖٖ﴿ ٌ صري َ َ ْ َ َّ َو ْاعلَ ُمواْ أ Artinya : “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, makatidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran2Masduha Abdul Rahman, Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdata Islam,(Surabaya:Central Media, 2001), hlm. 97.2

menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilahbahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.3Wisata pemancingan ikan sudah banyak di wilayah Indonesia danberbagai macam model atau sistem yang ditawarkan oleh setiap pengelolatempatnya. Biasanya, model penawaran yang ditawarkan dari pemancinganada dua yaitu akad jual beli dan akad sewa-menyewa.4 Dalam akad jual beli,pemancing akan memancing ikan sendiri, setelah dapat ikan tersebutditimbang dan dibeli dengan harga yang telah ditetapkan dalam pemancingantersebut. Sedangkan akad sewa-menyewa, ikan itu tidak boleh dibawa pulangoleh pemancing, sebab ikan hanya disewakan untuk hiburan saja atau untukperlombaan.Perlombaan disyariatkan dan termasuk bentuk muamalah yang terpuji.Perlombaan, ada kalanya mempunyai hukum berbeda sesuai dengan alasandiadakan perlombaan itu. Perlombaan menggunakan hadiah diperbolehkandengan syarat-syarat tertentu. Tetapi ada juga perlombaan yang menggunakanhadiah yang diharamkan yaitu perlombaan yang di dalamnya ada unsurperjudian dan gharar.5 Orang yang bertaruh pasti menghadapi salah satu daridua kemungkinan yaitu menang dan kalah. Jadi sifatnya untung-untungan atau3Departemen Agama Ri, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT. Karya TohaPutra Semarang), hlm. 70.4Nasrun Harun, Fiqih Muamalah, (Jakarta :Gaya Media Pratama), hlm. 111.5Sulaiman Al-Faifi, Ringkasan Fiqih Sunnah. (Depok: Senja Media Utama, 2017), hlm.719.3

mengadu nasib.6 Semua taruhan dengan cara mengadu nasib yang sifatnyauntung-untungan dilarang keras oleh agama.Sayembara (Ji‟alah) adalah perjanjian menyerahkan (hadiah) uangatau barang kepada orang yang berhasil melaksankan tugas sayembara.7Secara terminologi Ji‟alah adalah tanggung jawab dalam bentuk janjimemberikan imbalan upah tertentu secara suka rela terhadap orang yangberhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapatdilaksanakan atau dihasilkan sesuai yang diharapkan.8Dalam sayembara tidak boleh ada unsur perjudian dan penipuan dankesamaran. Judi adalah permainan dengan menggunakan taruhan atau uangtertentu sesuai dengan kesepakatan, baik itu dalam jumlah besar atau punkecil, bagi yang menang dapat mengambil uang yang kalah tanpa ada rasaibah dan kasihan, karena itu penipuan dan pasti merugikan salah satu pihak.9Karena merugikan salah satu pihak, maka permainan judi dilarang oleh ndungketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objekakad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung danrugi. Pertaruhan atau perjudian dan transaksi gharar ini merupakan salah satu67Kutubuddin Aibak, Kajian Fiqih Kontemporer, (Depok: Kalimedia, 2017), hlm. 203.Fithriana Syarqawi, Fikih Muamalah, ( Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2014),hlm.107.8M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dam Islam (Fiqih Muamalah), (Jakarta: PTRaja Grafindo Persada, 2003), hlm. 266.9Muhammad Al-Fitra Haqiqi, Harta Halal Haram, (Lintas Media Jombang), hlm. 45.4

praktik yang dilarang dalam Islam sesuai dengan kaidah-kaidah dasarmuamalah yaitu bebas dari riba, gharar, kezhaliman dan maysir/ judi.10Jenis Sewa-menyewa yang ada sekarang tidak hanya dengan sistem diatas, melainkan juga dengan sistem sewa untuk perlombaan. Perlombaandalam pemancingan ikan seperti diatas disebut dengan sistem Master.Penyewaan kolam pancing untuk sistem Master memiliki sistem yangberbeda yaitu dalam hal waktu, akad, dan hadiah, seperti yang terjadi dipemancingan Dowo Kabupaten Magelang.Perlombaan memancing ikan dengan sistem Master tidak hanyamenyalurkan hobi bagi pencinta memancing, melainkan merebutkan hadiahyang telah ditawarkan. Bagi pemancing, perlombaan akan mendapatkanhadiah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Dalam perlombaanMaster, syarat dalam memenangkan lomba diukur dengan berat ikan yangdidapat, yang terberat adalah pemenangnya.Sistem Master dalam penyewaan kolam pancing dan ikan untukperlombaan menarik untuk dikaji dalam sebuah penelitian untuk diketahuistatus hukumnya karena banyak orang tertarik untuk lomba itu. Penelititertarik untuk membuat judul skripsi dengan judul “TINJAUAN HUKUMISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMANCINGAN DENGAN SISTEMMASTER(STUDI KASUS DI PEMANCINGAN DOWO DUSUN10Najamuddin, “Transaksi gharar dalam Muamalat Kontemporer,” Jurnal Syaria’ah, No.1,Vol.2, (April 2014), hlm. 3.5

DOWODESAWONOKERTOKECAMATANTEGALREJOKABUPATEN MAGELANG)’’.B. Rumusan MasalahRumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1. Bagaimana praktik pemancingan dengan sistem Master di pemancinganDowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo KabupatenMagelang?2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan dengansistem Master di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa WonokertoKecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang?C. Tujuan PenelitianAdapun tujuan penelitian ini adalah:1. Mengetahui praktik pemancingan dengan sistem Master di pemancinganDowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo KabupatenMagelang.2. Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan dengansistem Master di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa WonokertoKecamatan Tegalrejo Kabupaten MagelangD. Manfaat PenelitianManfaat penelitian yang diharapkan adalah :1. Manfaat Teoritis6

Hasil penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat memberikansumbangan pemikiran dalam fikih muamalah tentang sewa- menyewa danperlombaan.2. Manfaat Praktisa. Bagi peneliti LainDiharapkan penelitian ini dapat dipergunakan sebagai refrensi untukmelakukan penelitian lanjutan atau penelitian yang sama temanya.b. Bagi MasyarakatPenelitian ini diharapkan membantu masyarakat untuk memahamipermasalahan yang diangkat yaitu mengenai tinjauan hukum Islamterhadap praktik pemancingan dengan sistem Master di pemancinganDowo dan agar masyarakat dapat lebih selektif lagi dalam memilihpemancingan.E. Penegasan IstilahUntuk memudahkan pembahasan mengenai skripsi ini, terlebih dahulupenulis akan mengemukakan penjelasan istilah-istilah yang terkandung dalamjudul skripsi ini, sehingga tidak akan terjadi kerancauan. Skripsi ini berjudulTinjauan hukum Islam terhadap Praktik Pemancingan dengan Sistem Master(Studi kasus di pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto KecamatanTegalrejo Kabupaten Magelang).1. Hukum IslamHukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyuAllah dan Sunnah Nabi Muhammad Saw rentang tingkah laku manusia7

mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umatyang beragama Islam.112. emancing.12Pemancingan adalah tempat yang biasanya dijadikan tempat penyaluranhobi memancing dan olahraga terutama kaum adam.3. Sistem MasterSistem Master adalah suatu sistem di pemancinganyangmenggunakan akad sewa, dengan objek sewanya yaitu ikan yang dijadikansebuah media perlombaan berhadiah, dengan waktu selama 1 sampai 2 jamper satu putaran.F. Kajian PustakaMenurut penulis, baru ada beberapa skripsi yang membuatpembahasan tentang pemancingan sistem Master ini.Peneliti dalampenelitian-penelitian terdahulu mempunyai sisi pandangan yang berbedadengan penelitian dalam skripsi ini. Penelitian tersebut dapat diuraikansebagai berikut:Eka Fatkhul Khasanah, Sewa-menyewa Kolam Pancing denganSistem Galatama dan Master di Tinjau dari Kompilasi Hukum EkonomiSyariah (studi kasus di pemancingan Galatama Bawal dan pemancingan PutuRaden), berbentuk skripsi, skripsi ini membahas tentang akad sewa dan sudutHlm. 14.11Faisar Ananda Arfa, Filsafat Hukum Islam, (Medan:Cita Pustaka Media Perintis , 2007),12Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta:Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,2008).8

pandang dari hukum ekonomi syari‟ah, di dalam skripsi tersebut yangdijadikan objek sewa yaitu kolam pemancingan dan pembahasannya lebihmenekankan pada akad sewa-menyewa kolam pemancingan. Objek dariskripsi ini yaitu akad sewa-menyewa kolam pancing dengan sistem Galatmadan Master ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, subjek skripsiini adalah pemilik pemancingan dan penyewa pemancingan, jenis penelitianini kualitatif dan pendekatan penelitiannya menggunakan yuridis sosiologis.13Sedangkan skripsi yang peneliti teliti yaitu praktik pemancingan sistemMaster di pemancingan Dowo dan tinjauan hukum Islam terhadap praktikpemancingan sistem Master di pemancingan Dowo, dengan menggunakanpendekatan yuridis normatif. Objek dari skripsi yang peneliti teliti yaitutinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan dengan sistem Mastersaja. Subjeknya yaitu pemilik pemancingan, pemancing sistem Master danwarga sekitar pemancing. Di dalam skripsi yang peneliti teliti yang dijadikanobjek sewanya ikan dan skripsi ini lebih menekankan pada praktikpemancingan sistem Master.Muhammad Pungkas Abdillah, Jual Beli Ikan dengan Sistem HarianBerhadiah Tinjauan Sosiologi Hukum Islam (Studi di Pemancingan MoroSeneng Pugeran Maguwoharjo Sleman), berbentuk skripsi, Skripsi inimembahas jual beli ikan dengan sistem harian berhadiah. Sistem ini padapemancingan menggunakan akad sewa-menyewa yang berakhir denganmemiliki atau dengan kata lain dengan keputusan akhir pemancing membeli13Eka Fatkhul Khasanah, “Akad Sewa-menyewa Pancing Dengan Sistem Galatama DanMater di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah,” Skripsi Universitas Islam NegeriMaulana Malik Ibrahim Malang, 2017.9

ikan hasil tangkapannya. Objek dari skripsi ini yaitu jual beli ikan dengansistem harian berhadiah tinjauan sosiologi hukum Islam. Subjek dari skripsipeneliti adalah pemilik pemancingan dan pemancing, skripsi ini menggunakanjenis penelitian kualitatif dan pendekatan penelitiannya menggunakanpendekatan sosiologi.14 Sedangkan skripsi saya ini, objeknya adalah tinjauanhukum islam terhadap sistem Master, akad yang digunakan adalah sewamenyewa. Sedangkan pendeketan penelitian adalah yuridis normatif.G. Metode Penelitian1. Jenis Penelitian dan Pendekatan PenelitianJenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (FieldResearch). Penulis mencari data dengan langsung terjun kelapangan.15Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang mengemukakanapakah perbuatan hukum itu sesuai dengan hukum yang berlaku/tidak.16Dengan pendekatan itu peneliti mengetahui tentang pelaksanaam praktikpemancingan dengan sistem Master di Pemancingan Dowo Dusun DowoDesa Wonokerto Ke

mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemancingan sistem Master di Pemancingan Dowo Dusun Dowo Desa Wonokerto Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun .

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).