TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG .

2y ago
57 Views
2 Downloads
1.25 MB
88 Pages
Last View : Today
Last Download : 2m ago
Upload by : Francisco Tran
Transcription

1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANGPIUTANG DENGAN JAMINAN POHON DI DESA KLEDUNGKECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITANSKRIPSIOleh:INDRAWATINIM. 210212039Dosen Pembimbing :Dr. Hj. KHUSNIATI ROFIAH, M.S.I.NIP. 197401102000032001JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO2019

2ABSTRAKIndrawati, 210212039. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang PiutangDengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar KabupatenPacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah InstitutAgama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.IKata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa KledungKajian dalam skripsi ini dilatar belakang oleh kegiatan yang dilakukan oleh orangyang melakukan hutang piutang dengan jaminan pohon dengan ditentukan jumlah pohonyang bisa dijadikan jaminan. hutang piutang yaitu suatu perjanjian dimana orang yangberutang/peminjam diwajibkan untuk mengembalikan dengan barang yang sama,Kemudian pihak peminjam harus melunasi pinjaman dengan cara harus mengangsur tiapbulan dengan membayar pokok pinjaman serta tambahan bunga yang telah ditentukanoleh pihak peminjam, Kemudian dalam akad perjanjian ini apabila si peminjam tidakmampu melunasi maka pihak dari yang memberi pinjaman akan menebang pohontersebut untuk melunasi hutang-hutang yang telah disepakati pada akad utang piutangtersebutRumusan masalah dalam penelitian ini adalah, (1). Bagaimana tinjauan HukumIslam terhadap akad utang piutang dengan jaminan pohon di Desa Kledung KecamatanBandar Kabupaten Pacitan?(2). Bagaiman tinjauan Hukum Islam terhadap sistempelunasan utang piutang dengan jaminan pohon di Desa Kledung kecamatan BandarKabupaten Pacitan?(3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaianwanprestasi dalam praktik hutang piutang dengan jaminan pohon di Desa KledungKecamatan Bandar Kabupaten Pacitan?Dalam penelitian ini peneliti mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenispenelitian Lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dengan observasi, daninterview. Teknik pengolahan data dengan cara editing, organizing dan penemuan hasilriset. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode Induktif yaitu proses berfikir dari faktaempiris yang didapat dari lapangan (berupa data lapangan) yang kemudian dianalisi,ditafsirkan dan diahiri dengan kesimpulan terhadap permasalahan berdasarkan pada datalapangan tersebut.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa:1). akad yang terjadi pada PraktikHutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar KabupatenPacitan sudah sesuai dengan hukum Islam, karena sudah terpenuhi syarat dan rukun yangmenjadikan sahnya akad itu sendiri. 2). Begitu juga penyelesaian pihak yang berhutangdan pihak yang memberikan hutang bahwa transaksi tidak sah menurut hukum Islamkarena barang yang digunakan untuk membayar hutang piutang adalah pohon sebagaijaminannya. 3). Selanjutnya adalah pada transaksi penyelesaian wanprestasi pada padapraktik hutang piutang dengan jaminan pohon di Desa Kledung Kecamatan BandarKabupaten Pacitan tidak sah menurut hukum Islam karena terjadi ke gagalan pada saatpengembalian hutang yang di pinjam.

3

4

5

6

1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangAllah SWT telah menjadikan manusia masing-masing salingmembutuhkan satu sama lain. Supaya mereka tolong menolong dalam urusankepentingan hidup. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi, maka kehidupan manusia juga semakin kompleks yang semuanyaharus dipenuhi baik secara individu maupun bantuan orang lain.1Manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai keperluanhidup telah disediakan Allah SWT beragam benda yang dapat memenuhikebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebuttidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan,karena dalam memenuhi kebutuhannya manusia tidak dapat hidup sendiritanpa bantuan jasa-jasa orang lain atau melakukan hubungan dengansesamanya, baik dengan jalan tukar menukar, jual beli, sewa menyewa,pinjam meminjam/hutang piutang, dan sebagainya. Yang demikian itu tidakdapat dihindari, lantaran kodrat manusia adalah makhluk sosial yangsenantiasa menempuh kehidupan dalam kelompok, hidup bermasyarakat dantolong menolong antara satu dengan yang untuk medapatkan kebutuhankehidupan hidupnya. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat al-Māidahayat 2:1Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindi, 1996), 227.

2 Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dantaqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dananiaya.2Islam memandang bahwa kehidupan yang harus dijalankan manusiaadalah kehidupan yang seimbang dan tidak terpisahkan antara urusan duniadan juga akhirat, orang yang baik adalah orang yang meraih keduanya secaraseimbang, karena dunia adalah alat menuju akhirat, dan bukan akhiratdikorbankan untuk kehidupan dunia.Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Qashah, ayat 77: Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakanbahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepadaorang lain) sebagaimana Allah telah telah berbuat baik, kepadamu,dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuatkerusakan”3Menurut Ahmad Azhar Bashir, meskipum bidang mu‟amalah itulangsung menyangkut masalah kehidupan dunia, akan tetapi nilai-nilai agama23Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: Al-Mujamma‟, 1971), 156-157.Ibid., 623.

3tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai agama dalam bidang mu‟amalahdicerminkan dengan adanya hukum halal dan haram. Misalnya, akad jual belimerupakan mu‟amalah yang halal, utang piutang yang mengandung unsurriba merupakan mu‟malah yang haram dan lain sebagainya.4Beliau juga memberikan prinsip mu‟amalah sebagai berikut :1. Pada dasarnya segala bentuk mu‟amalah adalah mubah, kecuali adaketentuan lain dalam al-Quran dan al-Hadith.2. Mu‟amalah dilakukan atas dasar kerelaan tanpa mengandung unsurpaksaan.3. nmenghindarkan mudarat dalam kehidupan bermasyarakat.4. Mu‟amalah menghindarkan unsur-unsur penganiyaan, unsur-unsurpengambilan kesempatan dalam kesempitan.5Muamalah dalami Islam terdapat berbagai macam bentuk, salahsatunya adalah utang piutang/pinjam meminjam yang juga kita temui dikehidupan sehari-hari dalam hubungan masyarakat. Utang piutang adalahsuatu hubungan mu‟amalah yang dibolehkan oleh Allah SWT. Ada pepatahklasik mengatakan “gali lubang tutup lubang” yang menunjukkan realitaskehidupan manusia di muka bumi ini. Artinya bahwa dalam rangkamemenuhi kebutuhan hidupnya, seorang terkadang harus berutang dalamrangka memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang terkadang harus berutangsana sini. Dalam Islam adanya utang piutang ini diperbolehkan oleh syara‟.4Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Yogyakarta : UII Pres, 2004), 13.Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjiann Islam di Indonesia (Yogyakarta:Citra Media, 2006) 126.5

4Sesungguhnya utang piutang merupakan bentuk mu‟amalah yang bercora‟ta‟awun (pertolongan) kepada pihak lain memenuhi kebutuhannya sebagaiprinsip gotong royong.6Utang piutang atau pinjam meminjam uang adalah suatu perjanjian dimana seorang yang berutang/peminjam diwajibkan untuk mengembalikannyadengan barang yang sama pula. Sedangkan menurut ahli fiqh hutang ataupinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnyakepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi sejumlah yangdihutangi. Begitu pula bila seseorang meminjam 100 sha‟ (600 kg) berasBelanda, maka ia wajib mengembalikan mengembalikann sama dengan itu(100 sha), di waktu itu jatuh tempo melunasi. Begitu juga bila seseorangmeminjam 100 kg gula, maka ia wajib mengembalikan sama dengan itu,begitu pula soal uang.7Salah satu praktik hutang piutang yang terjadi di Desa KledungKecamatan Bandar Kabupaten Pacitan terdapat transaksi utang piutangdengan sistem jaminan pohon. Mekanisme dalam praktik utang piutang inimenggunakan jaminan pohon dengan ditentukan jumlah pohon yang bisadijadikan jaminan. Dalam kegiatan transaksi utang piutang ini pihakpeminjam harusmelunasi pinjaman dengan cara harus mengangsur tiapbulan dengan membayar pokok pinjaman serta tambahan bunga yang telahditentukan oleh pihak peminjam, bunga sendiri dalam islam tidakdiperbolehkan karna bunga dalam islam adalah riba. Kemudian dalam akad6Ghufro A. Mas‟adi, Fiqh Mu‟amalah Kontekstual (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2002), 171.7Abu Sura‟i Hadi, Bunga Bank Dalam Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993), 129.

5perjanjian apabila si peminjam tidak mampu melunasi maka pihak dari yangmemberi pinjaman akan menebang pohon tersebut untuk melunasi hutanghutang yang telah disepakati pada akad utang piutang tersebut. Disinilahditemukan beberapa masalah bahwa terjadi ke tidak pastian tentang akad danmekanisme pelunasan utang piutang yang tidak sesuai dengan ketetapanhukum Islam.Dari praktik utang piutang tersebut yang telah dijelaskan di atas,terdapat beberapa masalah yang menarik untuk diteliti, Seperti halnyamasalah akad, dimana masih terdapat ketidak pastiantentang akad dansistem pelunasan yang seharusnya digunakan, yang mana dalam utangpiutang ini menggunakan jaminan pohon sebagai pelunasan hutang piutangapabila tidak dapat membayar hutangnya. Selain mengenai akad, menarikpula untuk diteliti yaitu tentang tinjauan hukumIslam terhadap sistempelunasan utang piutang tersebut dan bagaimana penyelesaian wanprestasidalam praktik hutang piutang tersebut.Berangkat dari latar belakang di atas maka penulis tertarik untukmembahas masalah tersebut dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan HukumIslam Terhadap Praktik Utang Piutang Dengan Jaminan Pohon di DesaKledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan”.B. Penegasan IstilahUntuk mengetahui persepsi yang tepat dan untuk menghindarikesalahan pemahaman arti terhadap judul ini, maka perlu dijelaskan hal-halsebagai berikut:

61. Hukum Islam adalah pandangan fiqih Islam atau Syari‟at Islam yangbersumber kepada al-Qur‟an, sunnah, dan ijma‟ para sahabat dan tabi‟in ,yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum islam menurutkondisi dan situasi masyarakaat dan massa.82. Hutangpiutang adalah memberikan (menghutangkan) harta kepadaorang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan denganpengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan sajapenghutang menghendaki. Akad qardh ini diperbolehkan dengan tujuanmeringankan (menolong) beban orang.93. Tunda Tebang adalah Penebanagan yang dilakukan tidak seketika itu tapidilain hari.10C. Rumusan MasalahBerpijak dari uraian diatas maka secara rinci rumusan masalahpenelitian ini diuraikan dalam pernyataan sebagai berikut1. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap akad utang piutang denganjaminan pohon di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan ?2. Bagaiman tinjauanHukum Islam terhadap sistem pelunasan utangpiutang dengan jaminan pohon di Desa Kledung kecamatan BandarKabupaten Pacitan ?8Abdul Aziz Dahlan, Ensliklopedi Hukum Islam jilid II (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1996), 234.9Nasrun Harun, Fiqh Mu‟amalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 111.10http:// Kbbi.co.id/arti-kata/tunda-tebang.

73. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian wanprestasidalam praktik hutang piutang dengan jaminan pohon di Desa KledungKecamatan Bandar Kabupaten Pacitan?D. Tujuan PenelitianSesuai dengan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuanuntuk :1. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad apa yangdigunakan dalam transaksi hutang piutang dengan jaminan pohon diDesa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan.2. Untuk mengetahui tinjauanHukum Islam terhadap sistem pelunasanutang piutang dengan jaminan pohon tunda tebang di Desa KledungKecamatan Badar Kabupaten Pacitan3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaianwanprestasi terhadap praktik hutang piutang dengan jaminan pohon diDesa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan.E. Kegunaan PenelitianHasil penelitian ini diharapkan secara akademisi dapat menjadi acuanmeneliti sebuah karya ilmiyah yang membahas tentang akad yang digunakandalam transaksi hutang piutang, mengetahui sitem pelunasan hutang piutangdengan jaminan pohon tunda tebang, den untuk mengetahui cara penyelesaianhutang pihutang denga jaminan pohon di Desa Kledung Kecematan BandarKabupaten Pacitan.

8Secara teoritis, penelitian ini diharapkan akan menjadi kontribusiyang cukup berarti bagi pengembangan ilmu keislaman secara umum danhukum ekonomi syariah secara khusus terutama tentang tinjauan hukumislam terhadap praktik utang piutang dengan jaminan pohon di DesaKledung Kecamatan Bandar Kabupaten PacitanSecara praktis, Penelitian ini diharapkan mampu memberikankontribusi yang signifikan dalam dunia pendidikan khususnya dalammasalah zakat utang piutang dengan jaminan pohon di Desa KledungKecamatan Bandar Kabupaten PacitanF. Telaah PustakaBerdasarkan hasil penelitian penulisan terhadap sejumlah karya yangberkaitan dengan tinjauan hukum Islam terhadap akad utang piutang denganjaminan pohon telah ditemukan beberapa penelitian yang hampir samadengan penelitian penulis baik dari segi model atau variasi hutang piutangdan juga status hukum dari masing-masing model atau variasi tersebut.Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Imam Mustakim 2012 yangberjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Utang Piutang DiKoperasi Sri Rejeki Di Desa Demangan Kecamatan Siman KabupatenPonorogo. Menurut penelitian ini aqad dalam utang piutang yang berada diKoperasi Sri Rejeki di Desa Demangan Kecamatan Siman KabupatenPonorogo menurut tinjauan hukum Islam tidak sesuai, karena aqadnya

9memakai syarat tertentu yang pada akhirnya nanti merugikan salah satupihak.11Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Pangestu 2008 yangberjudul Tinjauan Fiqh Terhadap Piutang Bersyarat antara Petani denganTengkulak di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejon Kabupaten Ponorogo.Skirpsi ini membahas tentang utang piutang bersyarat antara petani dengantengkulak di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.Hasilnya pelaksanaan hutang piutang ini yang ada di Desa KrangganKecamatan Sukorejo di Kabupaten Ponorogo menurut tinjauan fiqh tidaksesuai, karena aqadnya memakai syarat tertentu yang pada akhirnyamerugikan petani, yaitu tengkulak memberikan syarat kepada petani dia maumemberikan hutang akan tetapi pada saat panen nanti padinya harus dijualkepada tengkulak yang telah menghutanginya.12Ketiga penelitian yang dilakukan oleh Chumaedatul Umamah 2008yang berjudul Pinjaman Bersyarat Dalam Tinjauan Hukum Islam di DusunTegalsari Desa Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten KabupatenCilacap. Skripsi ini menjelaskan bahwa si kreditur meminjamkan uangkepada debitur dengan syarat bahwa hasil pertanian si debitur harus dijualkankepada si kreditur, hingga hutang si debitur lunas. Dari hasil penelitiannya11Imam Mustakim, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Utang Piutang Di Koperasi SriRejeki Di Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo (Skripsi STAIN Ponorogo,2012).12Wahyu Pangestu, Tinjauan Hukum Islam TerhadapPiutang Bersyarat antar Petani denganTengkulak di Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo (Skripsi STAINPonorogo, 2010).

10diperoleh kesimpulan bahwa dalam kegiatan peminjaman bersyarat ini lebihbersifat tolong menolong dan kedua belah pihak juga saling diuntungkan.13Keempat penelitian yang dilakukan oleh Adi Wibowo 2013 yangberjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pinjam Meminjam UangDi Desa Nglorog Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen. Skripsi inimembahas tentang prakting pinjam meminjam uang / hutang piutang denganadanya potongan dan tambahan yang terjadi di Desa Nglorog KecamatanSragen Kabupaten Sragen sudah sesuai dengan dengan syarat syarat danrukun hutang piutang, serta praktik ini tidak mengandung unsur zulm(penganiyayaan), karena kedua belah pihak saling diuntungkan‟ menuhikebutuhannya. Sedangkan debitur juga mendapatkan apa yang menjadihaknya, yaitu keuntubgan dari hasil pengorbanannya. Dalam praktik pinjammeminjam uang di Desa Nglorong, berdasarkan metodologi hukum Islammemakai istihsān sudah sesuai, meskipun secara normatif Riba dilarang, akantetapi semua kelebihan atau tambahan tersebut dipergunakan untukkelancaran kreditur dalam menyetorkan ke pihak bank/koperasi, tidak hanyaitu saja kreditur di sini juga memakai jaminan miliknya , sehingga krediturberhak atas keuntungan dari jaminan tersebut, serta hal ini berdasarkanprinsipdharurat/hajat. Pinjam meminjam uang ini boleh dilakukan dengansyarat hasil pinjaman dipergunakan untuk kepentingan atau usaha yang13Chumaedatul Umamah, “Pinjaman Bersyarat Dalam Tinjauan Hukum Islam di dusunTegalsari Desa Kawunganten lor Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap (SkripsiUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008).

11bersifat produktif dan dalam pinjaman ini tidak bersifat „ad‟āfan mudā‟afahmaupun eksploitasi.14Dari beberapa penelitian yang penulis temukan seperti tersebut di atas,dan sejauh pengetahuan penulis belum ada yang meneliti tentang praktikutang piutang dengan jaminan pohon maka dari itu peneliti tertarik untukmelakukan suatu penelitian terhadap masalah tersebut. Yang dituangkandalam skripsi berjudul : “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang PiutangDengan Jaminan Pohon di Desa Kledung di Kecamatan Badar KabupatenPacitan.G. Metode Penelitian1. Jenis PenelitianJenis penelitian yang peneliti lakukan adalah study kasus penelitianlapangan (field research) dapat juga dianggap sebagai pendekatan luasdalam penelitian kualitatif. Ada pentingnya adalah bahwa penelitianberangkat ke “lapangan” untuk mengadakan pengamatan tentang suatufenomena dalam suatu keadaan alamiah.Dalam hal ini terkait eratdengan pengamatan peran serta penelitian lapangan biasanya membuatcatatan lapangan secara ekstentif yang kemudian dibuatkan kodenya dandianalisis dalam berbagai cara.1514Ari Wibowo, Tinjauan Hukum Isalam Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Uang Di DesaNglorog Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen (Skripsi Universitas Negeri Sunan KalijagaYogyakarta, 2013).15Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2000), 26.

ertimbangkan dua hal fundamental,16 yaitu bentuk dan caramendapatkannya; dan bagaimana memahami serta menganalis informasiitu untuk kemudian merangkainya menjadi satu penjelasan yang bulatguna menjawab persoalan yang diteliti.2. Pendekatan PenelitianPendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatankualitatif. Karena berangkat dari gejala yang ada di dalam kehidupankita untuk diselesaikan dan dipecahkan.17 Pendekatan Kualitatif adalahprosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-katatertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat dialami.183. Lokasi PenelitianPenelitian dilaksanakan di Desa Kledung di Kecamatan BandarKabupaten Pacitan dengan pertimbangan di Kecamatan Bandar terdapattransaksi hutang piutang.4. Kehadiran PenelitianDalam penelitian kualitatif peneliti bertindak sebagai instrumentsekaligus pengumpul data. Instrument peneliti disini dimaksudkan16M. Atha Muddhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori Praktik (Yogyakarta: PustakaPelajar, 1998), 62.17Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 158-160.18Moleong, Metodologi, 3.

13sebagai alat pengumpul data. Karena bertindak sebagai pengumpul dataatau instrument, peneliti akan senantiasa berhubungan subj

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

Artificial intelligence (AI) technologies are developing apace, with many potential ben-efits for economies, societies, communities, and individuals. Realising their potential requires achieving these benefits as widely as possible, as swiftly as possible, and with as smooth a transition as possible. Across sectors, AI technologies offer the promise of boosting productivity and creating new .