TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PESANAN/AL .

2y ago
28 Views
2 Downloads
1.71 MB
72 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUALBELI PESANAN/AL-ISTISHNA’ DI MALENGKERI RAYAKELURAHAN MANGASA KECAMATANTAMALATE KOTA MAKASSARSKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh GelarSarjana EkonomiIslam (S.EI) Pada Fakultas Syariah Dan HukumJurusan Ekonomi Islam Universitas Islam NegeriAlauddin MakassarOlehAJERIYAH10200108006FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR2012

PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSIDengan penuh kesabaran, kerendahan hati dan Ridha Allah swt, penyusunyang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan bahwa skripsi ini benar adalahhasil karya penyusun sendiri. Jika kemudian hari terbukti bahwa ia merupakanduplikat, tiruan, plagiat, dibuat atau di bantu orang lain secara keseluruhan atausebagian, maka Skripsi dan Gelar yang diperoleh karenanya, batal demi hukum.Makassar,Agustus 2012PenyusunAjeriyahNim: 10200108006ii

KATA PENGANTARSyukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkatrahmat dan hidayah-Nya jugalah skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum IslamTerhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-istishna di Malengkeri Raya KelurahanMangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar” dapat terselesaikan. Terwujudnyakarya tulis ini merupakan salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana EkonomiIslam (S.EI) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam NegeriAlauddin Makassar.Penulisan skripsi ini, banyak sekali tantangan, namun dengan penuhkesabaran, ketabahan, serta keyakinan akan pertolongan Allah swt, sehinggapenulisan skripsi ini dapat selesai dengan waktu yang telah ditentukan.Saya telah berupaya mengerahkan segala daya dan upaya semaksimalmungkin guna membuahkan hasil yang maksimal, namun sebagai insanAkademik menyadari dengan sepenuhnya, bahwa masih banyak terdapatkekurangan di dalamnya. Oleh karena itu, skripsi ini masih membutuhkankomplemen dan suplemen serta penyempurnaan yang bersifat kontruksi dariberbagai pihak, saya sangat mengharapkan sehingga kekurangan yang adadidalamnya dapat diperbaiki sesuai yang diinginkan kita bersama.Bagaimanapun juga kesuksesan saya dalam menyusun skripsi ini,bukanlah semata-mata karena perjuangan saya sendiri, tetapi banyak orang yangikut andil dalam membantu baik itu dari segi moril maupun materi, yang manav

saya tidak dapat menyebutkannya satu persatu dalam lembaran ini. Oleh karenaitu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :1. Kedua orang tua tercinta, Ibunda Ajirah dan Ayahanda Jamaluddin atassegala jerih payah dan pengorbanan beliau dalam mengasuh, mendidik,membimbing dan membiayai serta tidak putus-putusnya beliau selalumendoakan yang terbaik buat saya sehingga saya dapat mewujudkansebuah karya tulis ini dalam rangka penyelesaian studi pada FakultasSyariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.2. Prof. Dr. H. A. Kadir Gassing H. T., M. S., Selaku Rektor UIN AlauddinMakassar sehingga saya dapat menikmati pendidikan di kampus hijau inidengan baik dan nyaman.3. Prof. Dr. H. Ali Parman, MA., Selaku Dekan, dan pembantu DekanFakultas Syariah dan Hukum yang telah banyak memberikan motivasi dansemangat, sehingga seluruh aktivitas kuliah sampai penulisan skripsi inidapat berjalan dengan baik.4. Dr. H. Muslimin Kara, M.Ag dan Rahmawati Muin, S.Ag., M.Ag selakuKetua dan Sekertaris Jurusan Ekonomi Islam yang telah banyakmemberikan motivasi, semangat serta pelajaran, sehingga seluruh aktivitaskuliah serta pengurusan dan penulisan skripsi ini dapat berjalan denganbaik.5. Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag dan Dr. M. Thahir Maloko, M.HI selakupembimbing satu dan dua, yang disela-sela kesibukannya dapatmeluangkan waktu untuk membaca, mengoreksi, memberikan motivasivi

dan masukan kepada saya sehingga skripsi ini dapat hadir sebagaimanaadanya.6. Seluruh Dosen dan Karyawan Fakultas Syariah Dan Hukum UINAlauddin Makassar yang telah membimbing dan membantu saya dalamperkuliahan.7. Keluarga dan saudara-saudaraku yang ada di Kota Sinjai maupunBalikpapan yang sangat penulis sayangi dan kasihi, Ajmal, Rita danSatimah serta Suyadi Nurdin selaku kakak dan adik saya yang sementaraini juga sedang menyelesaikan D3 kebidanannya serta Tante dan sepupuyang selalu memberikan doa dan motivasi serta semangatnya kepada sayadalam menyelesaikan pendidikan saya.8. Teman-teman seperjuangan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatuJurusan Ekonomi Islam (Ekis 1, 2 dan 3) Fakultas Syariah Dan Hukumangkatan 2008 yang selalu memberikan motivasi serta masukan khususnyasahabat saya yakni A. Sri Wahyuni yang selalu menemani hari-hari sayadalam perkuliahaan maupun kehidupan sehari-hari semoga kita semuadapat Wisuda di tahun 2012 ini Amin.9. Rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 47 UIN Alauddin Makassaryang sudah memberikan motivasi khususnya Mhymy, Abduh, Angga, Zul,Rina, Ummha dan Ilham semoga kita semua dapat Wisudah di tahun 2012ini Amin.Semoga seluruh jasa dan pengorbanan yang tulus demi kesuksesan saya,mendapatkan Ridha dan Rahmat serta balasan yang setimpal dari Allah swt, sekalivii

lagi terima kasih banyak saya ucapkan semoga kita semua nantinya termasukdalam golongan orang-orang yang sukses baik di dunia maupun diakhirat.Jika di dalam Skripsi ini terdapat kebenaran, maka ambillah karena itusemua datangnya dari Allah swt semata. Tetapi jika didalam Skripsi ini terdapatkekurangan dan kesalahan, maka perbaikilah karena itu semua kelalaian dankesalahan saya selaku manusia biasa.Makassar,Agustus 2012PenulisAjeriyahNim: 10200108006viii

DAFTAR ISIJUDUL .iPERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.iiPERSETUJUAN PEMBIMBING .iiiPENGESAHAN SKRIPSI .ivKATA PENGANTAR.vDAFTAR ISI .ixABSTRAK .xiBAB IPENDAHULUAN.1A. Latar Belakang .B. Rumusan Masalah.C. Hipotesis .D. Pengertian Judul .E. Tinjauan Pustaka.F. Tujuan dan Kegunaan Penelitian .G. Garis-Garis Besar Isi Skripsi.1778101213BAB II KAJIAN TEORITIS .15A. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli Pesana (Al-Istishna)B. Pandangan Ulama Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan (AlIstishna) .C. Rukun, Syarat dan Tujuan Jual Beli Pesanan (Al-Istishna)151822BAB III METODOLOGI PENELITIAN .29A. Jenis Penelitian .B. Bentuk Penelitian.C. Lokasi Penelitian .D. Teknik Penelitian.29333435HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .39BAB IVA. Demografis Singkat Malengkeri Raya Kelurahan MangasaKecamatan Tamalate Kota Makassar.B. Keterlibatan Masyarakat di Bidang Jual Beli (Pelaku JualBeli Pesanan/Al-istishna) di Malengkeri Raya.Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota MakassarC. Praktik Jual Beli Pesanan (Al-Istishna) di MalengkeriRaya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kotaix3940

Makassar.51PENUTUP .57A. Kesimpulan .B. Saran .5859DAFTAR PUSTAKA .LAMPIRAN-LAMPIRANRIWAYAT HIDUP60BAB Vx

ABSTRAKNama:AjeriyahNim:10200108006Fak/Jur:Syariah dan Hukum/Ekonomi IslamJudul Skripsi:Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual BeliPesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya KelurahanMangasa Kecamatan Tamalate Kota MakassarPenelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual BeliPesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa KecamatanTamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini dibagi ke dalam 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep HukumIslam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2). Bagaimana praktik jual beli (Alistishna) di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate KotaMakassar. Berangkat dari Rumusan Masalah di atas, adapun tujuan yang ingin dicapai penulis yaitu: untuk mengetahui konsep hukum Islam terhadap jual belipesanan/Al-istishna dan untuk mengetahui praktik jual beli pesanan/Al-istishna diMalengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar.Sebagai upaya untuk mencapai maksud dan tujuan penelitian, makaterlebih dahulu ditetapkan metode penelitian yang digunakan untuk memperolehdata yang akurat yakni: (1). Observasi, (2). Wawancara, (3). Dokumentasi, (4).Angket, selanjutnya data dianalisis dengan cara kualitatif melalui reduksi dansajian data serta penarikan kesimpulan dengan metode mengalir, disamping tetapmenggunakan analisis data kuantitatif sebagai pendukung terhadap analisiskualitatif yang menjadi ciri utama penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pesanan/Al-istishnadi Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar,sudah sesuai dengan hukum Islam atau Syariah dimana akad transaksi yangdilakukan penjual (orang yang menawarkan barang) dengan pelanggannya(pembeli, orang yang memesan barang) harus ada kesepakatan atas harga dansistem pembayarannya, dan penjual mencatat di buku tulis/agenda untukmengetahui nama pelanggannya, penentuan dan pematokan harga berdasarkanSurah Al-Baqarah ayat 282, dan waktu pembayarannya disesuaikan dari akadyang telah disepakati antar kedua belah pihak (penjual ataupun pembeli).xi

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahAllah swt telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab tegaknyakemaslahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, Allahswt telah mensyariatkan cara perdagangan tertentu. Sebab, apa saja yangdibutuhkan oleh setiap orang tidak bisa dengan mudah diwujudkan setiap saat,dan karena mendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan penindasan itumerupakan tindakan yang merusak, maka harus ada sistem yang memungkinkantiap orang untuk dapat memperoleh apa saja yang dibutuhkan, tanpa harusmenggunakan kekerasan dan penindasan. Itulah perdagangan dan hukum-hukumdalam jual-beli.1 Maka dari pada itu, Allah swt telah mensyariatkan cara-cara jualbeli, sebagaimana Islam membentangkan nilai-nilai harta, cara-cara memperolehharta dan memeliharanya serta mendorong melakukan perdagangan (antara lainjual beli pesanan/ al-ishtishna) sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan dankeperluan hidup yang berbagai macam coraknya.Perdagangan dalam semua bentuknya, harus bersih dan jujur. Apabilaseseorang melaksanakan perdagangan sesuai dengan petunjuk Al-Quran dansunnah maka orang itu akan melihat karunia Allah, sungguhpun dia tidak bisamengumpulkan kekayaan yang sangat besar. Sepanjang tidak ada kedzaliman,1Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif : Perspektif Islam (Cet.Vll; Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 149.1

penipuan, kompetisi tidak sehat, transaksi yang melibatkan riba, tiap orang Islamdianjurkan untuk melakukan perdagangan dan bisnis.Orang yang terjun dalam dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-halyang dapat mengakibatkan jual beli itu sah atau tidak (fasid). Ini dimaksudkanagar muamalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari segalasikap yang tidak dibenarkan.2 Tidak sedikit kaum muslimin yang mengabaikanmempelajari muamalah, mereka melalaikan aspek ini sehingga mereka tidakpeduli kalau mereka memakan barang yang haram sekalipun setiap hari usahanyakian meningkat dan keuntungannya semakin banyak.Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan,penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secaraumum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jualbeli disyariatkan. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban sebagai seorangusahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya jual belitersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu.3Hubungan antara sesama manusia itu dikenal dengan muamalah yangmerupakan perbuatan manusia dalam menjalin hubungan atau pergaulan antarsesama manusia dengan Tuhan. Pada dasarnya muamalah berisikan pada akhlaksemata dan hukum, misalnya jual beli pesanan (al-istishna’) yang merupakan jualbeli as-salam dimana keduanya tergolong jual beli al-ma’dum (yakni jual belibarang yang belum wujud) namun keduanya terdapat perbedaan. Dalam2Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid XII alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki,dkk, FikihSunnah, jilid XII (Cet. lll; Bandung: Al-Ma’arifa 1996), h. 43.3Abdullah Al Muslih, dan Ash-Shawi, Shalah Malaya Saut Tajiru Jahluhu”diterjemahkanoleh Abu Umar Basyir, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Cet. l; Jakarta: Darul Had, 2004), h. 89.2

prakteknya sekarang ini, telah menjadi suatu aktivitas dikalangan masyarakatyang kian hari kian semakin ramai dilakukan orang baik di perkotaan maupun dipedesaan. Hal tersebut ada yang dilakukan antara dua badan usaha tertentu denganmasyarakat dan ada pula dilakukan antara perorangan dalam masyarakat,diantaranya praktek jual beli pesanan (al-istishna’) yang dilakukan olehmasyarakat Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate KotaMakassar.Dilihat dari satu sisi jual beli pesanan (al-istishna’) itu terdapat unsurtolong-menolong. Namun banyak hal yang sering terjadi sengketa antara pihakpembeli dan penjual. Pihak penjual memperhitungkan kerugian yang dihadapikarena valuta (masa tenggang pembayaran) cicilan akan bertambah, dan sebagaiakibat dari penunggakan pembayaran pihak pembeli merasa terdesak danmengalami kesulitan, sehingga cicilannya tidak dapat dipenuhi dalam beberapabulan. Seumpama, yang berakibat akan dapat dikenakan berbagai persyaratanbaru untuk mengadakan persetujuan jual beli pesanan (al-istishna’) dan apabilapersyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi maka akhirnya barang akan ditarikkembali oleh penjual tanpa adanya ganti rugi. Akan tetapi, pada kenyataannyasekarang ini ada seorang penjual memberikan keringanan tanpa mengambilkembali barangnya dengan cara memberikan perpanjangan waktu untukmembayarnya sampai pembeli dapat melunasinya.44Ibid., h. 90.3

Ada perbedaan pemahaman dikalangan para ulama fuqaha kontemporerterhadap hadis Rasulullah saw dari Abu Daud,5 mengenai jual beli dengan duaharga (dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli) merupakan hal yang dilarangdalam syari’at Islam yaitu: ﲔ ِﰱ ِ ْ ع ﺑـَْﻴـ َﻌﺘَـ َ ﺻﻠﱠﻰ اﷲُ َﻋﻠَْﻴ ِﻪ َو َﺳﻠّ َﻢ َﻣ ْﻦ ﺑَﺎ َ ِ ﻗَ َﺎل َر ُﺳ ْﻮ ُل اﷲ : َﻋ ْﻦ اَِ ْﰊ ُﻫَﺮﻳْـَﺮةَ َر ِﺿ َﻲ اﷲُ َﻋْﻨﻪُ ﻗَ َﺎل ﺻﻠﱠﻰ اﷲُ َﻋﻠَْﻴ ِﻪ َ ﱯ َوِ ْﰲ ﻟَْﻔ ٍﻆ َﻋﻠَﻰ اّﻟﻨَِ ﱢ . َرَواﻩُ اَﲪَْ ْﺪ َواَﺑـُ ْﻮ َد ُوا َد . ﺑـَْﻴﻌِ ِﻪ ﻓَـﻠَﻪُ اَْو ﻛﺴﻬﻤﺎ اَْو اﻟّ ِﺮﺑَﺎ .ُ ﺻ ﱠﺤ َﺤﻪ َ َرَواﻩُ اَﲪَْ ْﺪ َواﻟﱠﻨ َﺴﺎ ِئ َواﻟﱢ ْﱰِﻣْﻴ ِﺬي َو . ﲔ ِﰱ ﺑـَْﻴﻌِ ِﺔ ِ ْ َو َﺳﻠﱠ َﻢ َﻋ ْﻦ ﺑـَْﻴـ َﻌﺘَـ Artinya:Dari Abu Hurairah, dia berkata “Rasulullah saw bersabda : “barang siapayang menjual dua penjualan dalam satu penjualan, maka baginya adalahyang paling ringan di antara keduanya atau menjadi riba”, (HR. Imam AbuDaud). Dalam suatu lafaz (dikatakan) : “Nabi saw melarang dua penjualandalam satu penjualan”, (HR. Imam Ahmad, Imam Nasa’i dan ImamTarmidzi yang menganggapnya sebagai hadis shahih).6Hadis Abu Daud mengenai jual beli dengan dua harga ini tidak relevandengan praktik jual beli pesanan (al-istishna’) di Malengkeri Raya KelurahanMangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar, karena pada dasarnya masyarakatMalengkeri Raya sudah melakukan dan merupakan mata pencaharian untukmencari rezeki dengan melakukan jual beli kredit tanpa adanya bayaran kontandan persyaratan yang lain kecuali dalam pemesanan barang, akad penentuan hargadan waktu pembayaran.Hal yang kontroversial dalam jual beli pesanan (al-Istishna’) ini yaitubertambahnya harga dengan tenggang waktu, yang tidak diperkenankan jual beli5Al Imam Muhammad Asy Syaukani, Nailul Autahar Syarhmuntaqa Al Akbar MinAhadis Sayyid Al Akhyar, Juz V diterjemahkan KH. Asdib Bisri Mustafah,dkk, terjemahan NailiulAuthar jilid V (Cet. 1; Semarang: CV. Asy Syifa, 1994), h. 476.6Moh. Machfuddin Aladip, Bulughul Maram (Semarang: PT. Karya Toha Putra, t.th), h.391.4

pesanan (al-istishna’) dari Abu Daud di atas, akan tetapi ulama Hanafiah,Malikiyah dan Hanbalilah membolehkan jual beli pesanan ( al-istishna’), karenahal tersebut terjadi atas kehendak bersama, berdasarkan keumuman dalil yangmenetapkan dibolehkannya jual beli pesanan (al-istishna’)7 sebagaimana firmanAllah swt, dalam QS.an-Nisa 4 : 29. Terjemahnya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yangberlaku dengan suka sama suka di antara kamu.8Dan surah Al-Baqarah ayat 282 yaitu: 7Al Imam Muhammad Asy Syaukani, op. cit., h. 477.8Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya (Bandung: Sygma,t. th), h. 122.5

Terjemahnya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secaratunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. danhendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. llahmengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yangberhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah iabertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpundari pada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya ataulemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Makahendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengandua orang saksi dari orang-orang lelaki (di

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Member of the Choir/Folk Group Church decoration/Cleaning Children’s Liturgy Eucharistic Minister Hands That Talk Offertory Gifts Parish Youth Council Passion Play Preparing Articles for Parish Bulletin Youth Alpha Hike to Croagh Patrick (Top Up) Hope Camp (Top Up) Pilgrimage to Lourdes (Top Up) Retreats (Top Up) SOCIAL AWARENESS ACTIVITIES Faith Friends Ongoing fundraising Music Tuition at