TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA .

3y ago
85 Views
3 Downloads
3.14 MB
88 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Tripp Mcmullen
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELIKELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR(Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah)SKRIPSIDiajukan Oleh:NURAINAYATIMahasiswi Fakultas Syariah Dan HukumProdi Hukum Ekonomi SyariahNIM : 121310031FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRYDARUSSALAM–BANDA ACEH2018 M/1439H

ii

ii

ii

ABSTRAKNamaNimFakultas/ProdiJudulTanggal SidangTebal SkripsiPembimbing IPembimbing II: Nurainayati: 121310031: Syari’ah Dan Hukum/ Hukum Ekonomi Syari’ahTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli KelapaTebasan Di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar (StudiPendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah): 23 Januari 2018: 71 Halaman: Drs. Burhanuddin A. Gani, MA: Sitti Mawar, S.Ag., MHKata Kunci: Hukum Islam ,dan jua-beli secara tebasanSkripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap PrakrikJual-BeliKelapa Tebasan Di Kecamatan Darul Imarah. Dalam perkembangan hukumekonomi syari’ah saat ini banyak bermunculan macam-macam praktek jual-belidiantaranya adalah jual-beli secara tebasan atau jual-beli buah sebelum masapetik, yang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat. Jual-beli kelapa secaratebasan ini bermula ketika seorang pedagang ingin mendapatkan barang untukdijual kembali nantinya, maka pedagang mencari barang dagangannya dengancara melakukan akad jual-beli secara tebasan, jadi sekali akad dan sekalipengambilan saja. Masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah pada waktupengambilannya atau masa petik. Yaitu adanya kejanggalan karena kualitas dankuantitas buah sudah berbeda pada saat dibeli dan sesudah dibeli.Penelitian inibertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli kelapa tebasan yang adadi kecamatan Darul Imarah pada saat ini apakah sudah sesuai dengan hukumIslam atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini bersifatkomparatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodekepustakaan dan studi lapangan dengan metode interview. Hasil yang didapatidari penelitian ini adalah praktek jual-beli kelapa secara tebasan ini tidaksepenuhnya sesuai dengan rukun dan syarat sahnya jual beli karena masih adakejanggalan ketika pengambilan buah ketika masa petik, kejanggalan tersebutyang menjadikan jual-beli itu tidak sah. Ulama berpendapat Jika penjualannyadengan syarat dibiarkan, maka ulama sepakat tidak memperbolehkan. Dan jikapenjualannya tanpa syarat maka menurut ulama Hanafiah diperbolehkan danmenurut Syafi’iyah tidak diperbolehkan.iv

KATA PENGANTARSyukur alhamdulillah, penulis panjatkan yang setinggi-tingginya kehadiratAllah SWT, yang telah memberikan kekuatan yang sangat optimis kepada penulisuntuk menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW.Beserta keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa manusia ke dunia yangpenuh dengan ilmu pengetahuan dan menjadi tauladan bagi semesta alam.Dengan berkat qudrat dan iradah-Nyalah penulis dapat menyusun skripsiyang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kelapa TebasanDi Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar (Studi Pendapat Imam Syafi’i Dan ImamHanafi)”, Guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana (S1)dalam bidang hukum Islam. Selain itu, juga untuk melatih dan menguji kemampuanpenulis dalam menganalisis dan menulis setelah beberapa tahun menekuni studi diFakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.Dengan selesainya skripsi ini penulis menyampaikan terima kasih yang takterhingga kepada bapak Drs. Burhanuddin A. Gani, MA sebagai Pembimbing I, danIbu Sitti Mawar, S.Ag., MH sebagai Pembimbing II, yang pada saat-saatkesibukannya sebagai dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum telah meluangkan waktuuntuk memberikan bimbingan dan mencurahkan pikiran serta memberikan arahandalam menyelesaikan skripsi ini. Terimakasih juga penulis sampaikan kepada Dekanv

Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ketua prodi HES bapak Bismi Kalidin, S.Ag., M.Si,dan kepada bapak Dr. Nurdin Bakry, M.Ag selaku Penasehat Akademik bagi penulis.Ucapat terima kasih yang tidak terhingga dan penghargaan yang setulustulusnya kepada Ibunda Salbiah yang tercinta serta Ayahanda A. Ghafar Hanafiahyang telah membesarkan ananda dengan penuh kasih sayang dan menjadi kekuatandan dorongan dalam hati ananda, sehingga ananda mampu menyelesaikan studihingga sarjana. Ucapan terimakasih pula kepada saudara kandung, Baharullah,Zulfahmi, Faridah Ariani, Agus Aulia dan Taufiq Wahyudi yang sangat tercinta danseluruh keluarga yang selalu memberikan semangat, motivasi serta dorongan kepadaananda dalam menyelesaikan studi di Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah FakultasSyari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.Tidak lupa pula tanda terimakasih penulis ucapkan kepada Venni Firdayanti,Maya Ananda S.H, Fadhila Rahmatika dan lainnya yang tidak mungkin penulissebutkan satu persatu. Terimakasih pula yang terkhusus penulis ucapkan kepadaSurma Juwita sebagai sahabat dan Mardha Syahputra S.T, yang keduanya telahmemberikan banyak dukungan kepada penulis dalam penyelesaian studi ini.Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna. Hal inidisebabkan oleh keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Oleh karena itu kritikan dansaran dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi perbaikan di masa yang akanvi

datang. Akhirnya kepada Allah jualah penulis menyerahkan diri, hanya kepada Allahyang Maha Sempurna, penulis berharap agar dapat bermanfaat hendaknya.Aceh Besar, 18 Januari 2018Penulis,vii

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATINTransliterasi Arab-latin yang digunakan secara umum berpedoman kepadatransliterasi ali ‘awdah dengan keterangan sebagai berikut:1. KonsonanNoArab1 ا 2 ب 3LatinTidakdilambangkanKetNoArabLatin16 ط ṭB17 ظ ẓ ت T18 ع 4 ث ṡ19 غ G5 ج J20 ف F6 ح ḣ21 ق Q78 خ د khD2223 ك ل KL9 ذ z24 م M10111213 ر ز س ش RZSsy25262728 ن و ه ء NWH 14 ص ṣ29 ي Y15 ض ḍs dengan titikdi atasnyah dengan titikdi bawahnyaz dengan titikdi atasnyas dengan titikdi bawahnyad dengan titikdi bawahnyaKett dengantitik dibawanyaz dengantitik dibawahnya2. VokalVokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokaltunggal dan vokal rangkap.a. Vokal TunggalVokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harkat,transliterasinya sebagai berikut:viii

TandaَََNamaFathahKasrahDammahHuruf LatinAIUb. Vokal RangkapVokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antaraharkat dan huruf, transliterasinya gabungan huruf, yaitu:Tanda dan Huruf َي َو NamaFathah dan yaFathah dan wauGabungan HurufAiAuContoh: كيف : kaifa هول : haula3. MaddahMaddah atau vocal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf,transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:Harkat dan Huruf ي / َ ا َ و ،َNamaFatahah dan alifatau yaKasrahDammah dan wawContoh: قال : qāla رمى : ramā قيل : qīla يقول : yaqūlu4. Ta Marbutah ( )ة Transliterasi untuk ta marbutah ada dua:ixHuruf dan TandaĀĪŪ

a. Ta marbutah ( )ة hidupTa marbutah hidup atau mendapat harkat fathah, kasrah dan dammah,transliterasinya adalah t.b. Ta marbutah ( )ة matiTa marbutah ( )ة yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinyaadalah h.c. Kalau pada suatu kata yang lain akhir katanya ta marbutah ( )ة diikuti olehkata yang mengunakan kata sandang al, serta bacaan kedua kata ituterpisah maka ta marbutah ( )ة itu ditransliterasikan dengan h.Contoh: روضة االطفال : raudah al-atfāl/ raudatul atfāl المدينة المنورة : al-Madīnah al-Munawwarah/ al-MadīnatulMunawwarah طلحة : talhahCatatan:Modifikasi1. Nama orang berkebangsaan Indonesia ditulis seperti biasa tanpatransliterasi, seperti M. Syuhudi Ismail. Sedangkan nama-nama lainnyaditulis sesuai kaidah penerjemahan. Contoh: Hamad Ibn Sulaiman.2. Nama Negara dan kota ditulis menurut ejaan bahasa Indonesia, sepertiMesir, bukan Misr, Beirut, bukan Bayrut, dan sebagainya.3. Kata-kata yang sudah dipakai (serapan) dalam kamus bahasa Indonesiatidak ditransliterasikan. Contoh: Tasauf, bukan Tasawuf.x

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iLEMBARAN PENGESAHAN PEMBIMBING . iiLEMBARAN PENGESAHAN PENGUJI . iiiABSTRAK . ivKATA PENGANTAR . vTRANSLITERASI . viiiDAFTAR LAMPIRAN . xiDAFTAR ISI . xiiBAB I PENDAHULUAN . 11.1.Latar Belakang Masalah . 11.2.Rumusan Masalah . 71.3.Tujuan Penelitian . 71.4.Penjelasan Istilah. 71.5.Kajian Pustaka. 101.6.Metode Penelitian. 101.7.Sistematika Pembahasan . 13BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG JUAL BELI DALAM FIQH . 152.1.Pengertian Jual Beli. 152.2 Dasar Hukum Jual Beli . 202.3.Rukun Dan Syarat Jual Beli . 272.4.Prinsip-Prinsip Dalam Jual Beli . 39BAB III ANALISIS PENDAPAT ASY-SYAFI’IYAH DAN HANAFIAHTERHADAP JUAL BELI KELAPA SECARA TEBASAN DIKECAMATA DARUL IMARAH ACAH BESAR . 493.1.Profil Kecamatan Darul Imarah . 49a. Pendidikan . 50b. Agama dan Adat Istiadat . 523.2.Pelaksanaan Jual Beli Kelapa Secara Tebasan Di Kecamatan DarulImarah Aceh Besar . 533.3.Jual Beli Kelapa Tebasan Menurut Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah . 57BAB IV PENUTUP . 67xii

4.1. Kesimpulan . 674.2. Saran . 68DAFTAR PUSTAKA . 69LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxiii

BAB SATUPENDAHULUAN1.1. Latar Belakang MasalahDalam memenuhi kebutuhannya manusia dijaman dulu, mereka memilihuntuk berburu dan bercocok tanam. Demikian juga perilaku manusia saat ini,mengalami kecendrungan yang sama, bagaimana mendapatkan pekerjaan,mempertahankan dan menyelesaikan pekerjaan. Hal ini menandakan bahwamanusia mempunyai pola prilaku untuk memenuhi kebutuhan yang relative samawalaupun tidak persis. Dalam mempertahankan hidupnya manusia diberikankebebasan dalam memenuhi kebutuhannya. Kebebasan merupakan unsur dasaryang dimiliki manusia dalam mengatur dirinya dalam memenuhi kebutuhan yangada. Namun kebebasan itu tidak berkalu secara mutlak, kebebasan itu dibatasioleh kebebasan manusia lain. Apabila antar manusia melanggar batas kebutuhanantar sesamanya, maka akan terjadi konflik.Islam sebagai agama yang sempurna, yang bersumber pada al-Qur’an danHadist, di dalamnya telah mengatur tentang ibadah, aqidah, jinayah, munakahah,siyasah dan juga muamalah yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupanmasyarakat.Dalam Fiqh Muamalah telah disebutkan beberapa macam aqad sepertijual-beli, sewa menyewa, perserikatan, hibah, al-wakalah, waqaf, al-hiwalah1

2(pengalihan hutang), al-wadi‟ah (barang titipan), al-„ariyah (pinjam meminjam),al-Rahn (barang jaminan), dan al-ji‟alah. Hal ini bertujuan untuk mengikat antarakedua belah pihak atau lebih, dengan adanya hak dan kewajiban, yangberpengaruh pada perpindahan pemilikan dari suatu pihak kepada pihak yang lain.Dalam bermu’amalah manusia saling membutuhkan satu dengan yanglainnya untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing, tanpa melannggarketentuan-ketentuan yang telah disyari’atkan dalam Islam. Salah satu cara yangtelah diatur dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan manusia yaitu Jual-beli, baikjual-beli secara langsung maupun jual-beli dengan menggunakan perantara(agent).Praktek jual-beli telah ada lebih dulu sebelum adanya konsepsi Mu’amalahyang Islami. Sebab usaha manusia dalam bentuk perdagangan untuk memenuhikebutuhan manusia tela ada semenjak manusia itu ada. Usaha ini berkembangsesuai dengan perkembangan budaya manusia, sampai timbulnya pikiran-pikiranuntuk menerapkan kaidah-kaidah dasar tentang mu’amalah (ekonomi Islam).1Dalam Fiqh Mu‟amalahpejanjian keagenan dikenal dengan istilahsamarah, yaitu orang yang menjadi perantara antara pihak penjual dan pembeliguna melancarkan transaksi jual beli.2 Dengan demikian posisi agen atausamsarah adalah sebagai perantara antara seorang penjual (Produsen, pemilikbarang) dengan pihak yang memerlukan barang mereka (konsumen) untuk1Mahmud Muhammad Bablily, Etika Berbisnis Studi Kajian Perekonomian Menurut AlQuran Dan As-Sunnah, (Solo: Ramadhani, 1990), hlm.15.2Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Terj. Kamaluddin A. Marzuki), Jilid 2, (Bandung: PT. AlMa’rif, 1996), hlm.15.

3memudahkan transaksi jual-beli dengan upah yang telah disepakati sebelumterjadinya akad perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut.Peran agent di sini ialah sebagai penyedia jasa distributor dan penghubungantara pemilik barang dengan pembeli yang membutuhkan jasa agen dalamtransaksi jual-beli.3 Peran agen sebagai distributor sangatlah membantu parakonsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan mudah sertadengan spesifikasi harga yang telah ditentukan.Dalam hukum Islam untuk melakukan transaksi jual-beli harus dilandasiadanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak yangmengadakan transaksi dan hukumnya adalah mubah. Syariat Islam memberikankebebasan kepada setiap orang untuk melakukan akad sesuai yang diinginkannya,sebaliknya apabila ada unsur pemaksaan atau pemasungan kebebasan akanmenyebabkan legalitas kontrak (akad) yang dihasilkan batal atau tidak sah. Asasini menggambarkan prinsip dasar bidang muamalah yaitu kebolehan (mubah)yang mengandung arti bahwa hukum Islam memberikan kesempatan luaspekembangan bentuk dan macam muamalah baru sesuai dengan perkembangankebutuhan hidup masyarakat. Banyak bidang-bidang usaha yang telah disyaratkandalam Al-Qur’an, misalnya dibidang perdagangan (thariq tijarah) yangdidalamnya meliputi perjanjian jual-beli berbagai macam komoditi atau baranguntuk keperluan hidup manusia yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal.434Sudarsono, Kamus Hukum (Edisi Baru), (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005), hlm.15.Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz 3, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas,t.t), hlm.146-185.

4Namun, kebebasan berkontrak antara penjual dan pembeli tersebutmemiliki limitasi yang sudah jelas dilarang dalam syariat. Tujuan dari limitasitersebut adalah untuk menjaga agar tidak terjadi penganiayaan antara sesamamanusia melalui kontrak yang dibuatnya. limitasi tersebut antara lain laranganbertransaksi secara ribawi, larangan pejudian atau untung-untungan, dan larangangharar (ketidakpastian resiko, spekulasi atau bahaya yang dapat menyesatkanorang lain), yang disini juga termasuk tebasan (pembelian hasil tanaman yangmasih dipohon sebelum dipetik, mengingat transaksi ini tidak melalui takaran atauhitungan yang akurat) dalam melakukan transaksi.5Keberagaman pola dagang dan berbagai faktor yang mendasari baik darisegi faktor intern maupun ekstern menjadi prilaku dagang yang berbeda-beda,mulai dari pengambilan keuntungan, cara menawarkan barang, kejujuran tentangkualitas barang, dan lain sebagainya.6 Dalam pelaksanaan perdagangan (jual-beli)selain ada penjual, pembeli, juga harus sesuai dengan syarat rukun jual-beli, danyang paling penting yaitu tidak ada unsur penipuan, dan unsur ketidak jelasan,disamping harus suka sama suka atau saling ridha.Dalam taransaksi jual-beli ada beberapa syarat terjadinya transaksi jualbeli yang disyaratkan terpenuhi agar transaksi dianggap legal menurut syariat danjika tidak terpenuhi maka transaksi tersebut dianggap batal. Untuk syaratterjadinya transaksi, Ulama Hanafiyah mensyaratkan empat hal yaitu pada pelaku5Ibid.Mahmud Muhammad Bablily, Etika Berbisnis Studi Kajian Perekonomian Menurut AlQuran Dan As-Sunnah,. , hlm.16.6

5transaksi, transaksi itu sendiri, tempat transaksi, objek transaksi.7 Adapun yangdisyaratkan dalam transaksi itu sendiri hanya ada satu, yaitu hendaknyapernyataan qabul sesuai dengan pernyataan ijab. Dan syarat untuk barang atauobjeknya, yang pertama hendaknya barang yang akan dijual itu ada. Secaraumum, syarat ini berdasarkan Hadist Nabi saw., “Nabi melarang untuk menjualbuah sebelum jelas hasil buahnya”.8 Dikecualikan menurut sebagian ulamaHanafiyah, jual-beli salam, jual-beli istishna’ dan jual-beli buah diatas pohonnyasetelah muncul sebagiannya. Kedua, hendaknya barang yang dijual itu harta yangbernilai. ketiga, hendaknya barang itu dimiliki sendiri. Dan keempat hendaknyabarang yang akan dijual itu bisa diserahkan pada transaksi. Jual-beli yang tidakbisa diserahkan pada saat dianggap tidak sah.9Dalam masyarakat telah terjadi jual-beli yang berbeda dengan sistem jualbeli syariah, Seperti jual-beli dengan sistem tebasan, yakni jual-beli buah dengansistem borongan sebelum masa petik. Sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan kadarnya, karena pembeli atau penjual tidak mengetahui berapa banyakbuah yang ada dipohon. Sedangkan syarat sah jual-beli harus terhindar dari duamacam, salah satunya yaitu ketidak jelasan kadarnya.Praktek ini telah terjadi di Kec. Darul Imarah Aceh Besar yang dilakukansejak zaman dulu hingga sekarang. Karena menurut mereka jual-beli tersebutmerupakan jual-beli yangpraktis. Jual-beli tebasan merupakan kebiasaan7Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011),8Imam Ibnu Hajar Asqalani, Bulughul Maram, (Solo:Al Qawam,2013), hlm.451.Ibid, hlm.36-37.hlm. 34.9

6setempat yang sudah berlangsung sejak lama. Fenomena ini menunjukkaninteraksi sosial dalam masyarakat, baik yang berkaitan dengan kegiatan religiusmaupun aktifitas-aktifitas sosial (muamalah) akan selalu dilingkupi tradisis dandoktrin agama yang satu sama lain saling mengisi.Penjualan ini hanya menggunakan sistem taksiran dilakukan oleh pembeli(muge) dengan cara menunjuk tangkai buah kelapa yang hendak dibeli danmenaksirkan harga dan jumlah buah per tangkai tersebut satu minggu sebelummasa petik (panen) transaksi hanya dilakukan secara lisan saja. Setelah buahtersebut dipetik semua ketika masa panen tiba ternyata jumlah buah kelapa tidaksama lagi ketika pada saat pedagang menaksir buah kalapa yang masih adadipohon. Ini disebabkan karena kualitas buah banyak yang tidak layak untukdipakai lagi. Hal ini akan merugikan pembeli yang akan menjual kembali buahtersebut.Dari gambaran diatas dapat dilihat bahwa proses jual-beli kelapa secaratebasan ini dapat dikatakan mengandung unsur ketidakpastian yang dapatmenimbulkan kerugian pada pembeli,Dan dalam melakukan transaksi yanghanya dilakukan dengan cara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehinggamemungkinkan terjadinya ingkar janji atau wanprestasi yang m

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Related Documents:

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

Abstract . The aim of this paper is to build on the Pragmatic Stochastic Reserving Working Party’s first paper (Carrato, et al., 2016) and present an overview of stochastic reserving used with a one-year view of