TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG UANG DIBAYAR .

3y ago
47 Views
2 Downloads
1.33 MB
76 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mollie Blount
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG UANG DIBAYARGABAH DI KALANGAN MASYARAKAT PETANI DI KINDANGKABUPATEN BULUKUMBASKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana HukumEkonomi Syari’ah (S.H) Pada Program Studi HukumEkonomi Syariah Fakultas Agama IslamUniversitas Muhammadiyah MakassarOlehSulfaidahNIM 1052511072 16PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAHFAKULTAS AGAMA ISLAMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR1441 H/ 2020 M

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG UANG DIBAYARGABAH DI KALANGAN MASYARAKAT PETANI DI KINDANGKABUPATEN BULUKUMBASKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana HukumEkonomi Syari’ah (S.H) Pada Program Studi HukumEkonomi Syariah Fakultas Agama IslamUniversitas Muhammadiyah MakassarOlehSulfaidahNIM 1052511072 16PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAHFAKULTAS AGAMA ISLAMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR1441 H/ 2020 Mii

iii

iv

v

SURAT PERNYATAANSaya yang bertanda tangan dibawah ini:NamaNIMJurusanFakultasKelas: Sulfaidah: 105251107216: Hukum Ekonomi Syariah: Agama Islam:BDengan ini menyatakan hal sebagai berikut:1.Mulai dari penyusunan proposal sampai selesai penyusunan skripsi, sayamenyusun sendiri skripsi saya (tidak dibuatkan oleh siapapun).2.Saya tidak melakukan penjiplakan ( Plagiat ) dalam menyusun skripsi ini.3.Apabila saya melanggar perjanjian seperti pada butir 1, 2, dan 3 maka bersediauntuk menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.Demikian perjanjian ini saya buat dengan penuh kesadaran.Makassar, 29 Syawal 1441 H21 Juni 2020 MYang Membuat PernyataanSulfaidahNIM 105251107216vi

ABSTRAKSULFAIDAH. 105 2511072 16. 2020. Judul Skripsi: Tinjauan Hukum IslamTerhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani diKecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasandan Hasanuddin.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalianberupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadappraktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melihatmasyarakat petani yang melakukan praktik utang uang dibayar gabah.Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik utang uang dibayar gabah ini padadasarnya boleh dilakukan atau sah menurut hukum Islam karena telah memenuhirukum dan syarat qard. Namun dengan adanya syarat dalam akad yang dirasa kurangsesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya menjadi tidak sah. Kelebihan yangdiperjanjikan oleh pihak yang melakukan transaksi tersebut menjadikan transaksitersebut mengandung unsur riba karena adanya pihak yang mendapatkan keuntungan.Kaitannya dengan ini, utang piutang tersebut sudah tidak berdasarkan unsur salingtolong menolong lagi karena kedua pihak akan saling memberikan keuntungan.Kata Kunci : Utang piutang, pertanian, ribavii

KATA PENGANTARTiada kata yang uzamankepintarandansebagainabipanutanumat Islam sepanjangzaman.Karyatulisinimerupakanskripsi yang diajukankepadaFakultas Agama ii

.Terkhususkepadakeduarasayangorangtuayang penulissangatcintai, bapakBasodanIbuSudarmi yang sihsayangdanjasa-jasanya yang tidakternilaikepadapenulis.Padakesempatanini pula, rasa terimakasihpenulis yang dialamatkankepada:1. sMuhammadiyah Makassar.2. Bapak Dr. H. MawardiPewangi, M.Pd.I.,selakuDekanFakultas Agama Islam.3. HukumEkonomiSyariah. BapakHasanuddin, SE.Sy., ME iasamemberikanarahanselamamenempuh pendidikan.4. IbuHurriah Ali Hasan, ST., ME., Ph.DdanBapakHasanuddin. SE.Sy., MEselakupembimbing yang telahbanyakmemberikanarahan.5. Bapak/IbudosenFakultas Agama Islam UniversitasMuhammadiyah puhpendidikanS1HukumEkonomiSyariah.6. Adik-adikku, Aldidan Sri YuniraSilvidengansegalabantuandan energy positifyang diberikanselamaini.ix

7. Teman-teman seangkatan, HES B dan tentunya kepada sahabat-sahabatpenulis Rinawati, Fatiha, Rahmawati R, Asmaul Husna, Nabilah, Inten EqaSaputri, terima kasih atas motivasi dan semangat yang selalu diberikan.8. Semua pihak yang tidak bisa peneliti sebutkan satu persatu yang gdalammenyelesaikan skripsi apkan saran dankritik demi kesempurnaanskripsiini.Akhir apatmemberikanmanfaatbagikitasemua.Makassar,29 Syawal 144121 Juni 2020Penulis,SULFAIDAHNIM. 105251107216x

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPUL . iHALAMAN JUDUL . iiPENGESAHAN SKRIPSI . iiiBERITA ACARA MUNAQASYAH . ivPERSETUJUAN PEMBIMBING . vSURAT PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI . viABSTRAK. viiKATA PENGANTAR . viiiDAFTAR ISI . xiBAB I PENDAHULUAN . 1A. LatarBelakangMasalah . 1B. RumusanMasalah . 5C. Tujuan Penelitian . 5D. ManfaatPenelitian. 6BAB II LANDASAN TEORI . 71. Utang-Piutang ( Al-Qard) . 7a. Pengertianutang-piutang ( Al-Qard) . 7b. DasarHukumUtang-Piutang . 9c. RukundanSyaratUtangPiutang . 12d. TatakramadalamBerutang . 15e. HukumMemberikanKelebihan Dalam MembayarUtang . 16f. Macam-macamBentukUtangPiutang . 172. Riba . 18a. PengertianRiba . 18b. DasarHukumRiba . 19c. Macam-macamRiba . 21xi

d. HikmahDiharamkannya Riba . 23BAB III METODE PENELITIAN . 25A. Jenis Penelitian .25B. Lokasi dan Objek Penelitian .25C. Fokus Penelitian .26D. Sumber Data .26E. Instrument Penelitian .27F. Teknik Pengumpulan Data .27G. Teknis Analisis Data .29BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN. 30A. Gambaran umum lokasi penelitian . 30B. Hasil dan pembahasan . 321. Praktik Utang Uang Dibayar Dengan Gabah . 322. Tinjauan Hukum Islam Untuk Utang Piutang Uang Dibayar Gabah . 39BAB V PENUTUP . 49A. Kesimpulan . 49B. Saran . 50DAFTAR PUSTAKA . 51DAFTAR RIWAYAT HIDUPLAMPIRANxii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahManusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang berkodrat hidupdalam masyarakat. Manusia selalu berhubungan satu sama lain untuk memenuhihajat hidupnya. Untuk memenuhi hajat hidupnya, banyak cara yang dapatdilakukan. Islam memberikan ajaran kepada umat manusia selain untuk beribadah,juga mengajarkan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hubungansesama manusia.Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah,ibadah, dan muamalah.Kehidupan manusia sejatinya tidak pernah lepas darikegiatan bermuamalah untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya seharihari.Aspek muamalah merupakan aturan bagi manusia dalam menjalankankehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistemperekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 1 Ajaran muamalah akanmenahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalahmerupakan seluruh kegiatan hidup seseorang yang melakukan interaksi dalamhubungannya dengan orang lain yang dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hakdan kewajiban.Salah satu bentuk muamalah yang terjadi adalah utang-piutang, dengansalah satu pihak sebagai pemberi utang dan pihak lain sebagai penerima utang.Utang piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksikehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu1Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor: Galia Indonesia,2012), h.178.1

2penyebab munculnya perkara ini.Selain itu juga adanya pihak yang memberikanpeminjaman (utang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.Islam sebagaiagama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengaturmengenai perkara utang piutang.Konsep utang piutang yang ada dalam Islam padadasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang sedangkesusahan.Telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk saling tolongmenolong dan telah menjadi kehendak Allah Swt. bahwa manusia harus hidupbermasyarakat dan saling tolong menolong antara satu dengan yang lain, bahwamanusia tidak lepas dari bantuan orang lain, maka dari itu manusia dikategorikansebagai makhluk sosial, yang saling berinteraksi dan untuk memenuhikebutuhannya demi mencapai kemajuan dalam hidupnya.Dalam aspek tolong menolong yakni aspek perekonomian keluarga, yangmana sesama umat muslim harus saling memberi dan gotong royong terhadapmasyarakat yang membutuhkan, bahwasanya Islam telah memperbolehkan tolongmenolong apalagi dalam aspek perekonomian yang semata-mata telah banyakyang membutuhkan pertolongan.Dasar hukum utang piutang adalah QS. Al-Baqarah : 282 berikut ini: َُ ُك ْى ْٛ َ َ ْكزُتْ ث ٛ ٍٍ إِنَٰٗ أَ َج ٍم ُي َع ًًّّٗ فَب ْكزُجُُِٕ ۚ َٔ ْن ْٚ َ ُْزُ ْى ثِ َد ٚ ٍَ آ َيُُٕا إِ َذا رَدَا ٚ َُّٓب انَّ ِر َٚ َب أ َّٚ ًَُّ َّ ت َك ًَب عَه ٘ ُ ًْهِ ِم انَّ ِر ٛ َ ْكزُتْ َٔ ْن ٛ َّللاُ ۚ فَ ْه َ ُ َ ْكز ٚ ٌْ َ ة َكبرِتٌ أ َ ْ َأ ٚ َكبرِتٌ ثِ ْبن َع ْد ِل ۚ َٔ ََل َّ ق ُّ ِّ ْان َح ْٛ َ ئًّب ۚ فَئِ ٌْ َكبٌَ انَّ ِر٘ َعه ْٛ َ ْجخَطْ ِي ُُّْ َش ٚ َّللاَ َزثَُّّ َٔ ََل ُّ ِّ ْان َح ْٛ َ َعه ق ِ َّ َز ٛ ق َٔ ْن . ُُِّّٛ ُ ًْهِمْ َٔن ٛ ُ ًِ َّم ُْ َٕ فَ ْه ٚ ٌْ َ ُع أ ٛ َ ْعزَ ِط ٚ فًّب أَ ْٔ ََل ٛ ض ِع َ ْٔ َ ًّٓب أ ِٛ َظف

3Terjemahnya :“Wahai orang-orang yang beriman!Apabila kamu melakukan utang piutang untukwaktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Dan hendaklah seorangpenulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.Janganlah penulis menolakuntuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, makahendaklah dia menuliskannya.Dan hendaklah orang yang berutang itumendiktekannya, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, danjanganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orangyang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekansendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar ”. (Q.S. AlBaqarah : 282)2Ayat ini ditujukan untuk bentuk muamalah yang dilakukan tidak secaratunai (utang). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa ketika seseorang melakukantransaksi utang-piutang dengan orang lain,maka batas waktu pembayaranutangnya harus ditentukan. Batas waktu bisa menggunakan hari, minggu, ataupuntahun.Waktu yang ditentukan ini juga mengandung makna bahwa ketika berutangseharusnya sudah tergambar dalam benak si pengutang bagaimana serta dari manasumber pembayarannya.Hal ini bertujuan agar umat Islam berhati-hati dalammelakukan utang-piutang.Menurut aturan hukum Islam ketika seorang berutang kepada orang lain,maka ia harus membayar utangnya dengan jumlah yang sama, tidak boleh adakelebihan dalam pembayaran utang karena jika terdapat kelebihan dalampembayaran utang maka hal itu termasuk riba.Namun dalampermasalahan2manusiaperkembangan zaman dandalammemenuhisemakin kompleksnyakebutuhannyaDapertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, h. 4seringterjadi

4ketidaksesuaian antara norma dan perilaku manusia. Seiring perubahan dalammasyarakat praktik bermuamalahjuga mengalami perubahan sehinggapermasalahan-permasalahan baru bermunculan.Salah satu bentuk utang piutang di bidang pertanian banyak dipraktikkanoleh masyarakat petani.Utang uang dibayar uang, utang uang dibayar hasilpertanian, utang barang dibayar barang, utang uang dibayar barang, dansebagainya.Utang piutang yang banyak terjadi di Kecamatan Kindang, KabupatenBulukumba adalah utang piutang uang dengan hasil pertanian yaitu gabah. Karenameskipun mayoritas penduduknya adalah petani, akan tetapi tidak semuapenduduknya memiliki tingkat perekonomian yang sama. Daerah Kindangterkenal dengan hasil pertaniannya, bukan hanya berupa gabah, akan tetapicengkeh, cokelat dan juga kopi juga menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.Tetapi semua masyarakat lebih memusatkan pertaniannya pada tanaman cengkehdan hanya sebagian besar yang juga menggarap sawah untuk memenuhikebutuhan pokoknya.Masyarakatmendapatkangabahdarihasilyang tidak menggarap sawah ayaran piutang berupa gabah ini merupakan hasil dari peminjamanuang yang diberikan sebelumnya.Masyarakat di sana melakukan transaksi ini untuk salingmengisikekurangan kebutuhan satu sama lain. Masyarakat yang membutuhkan uanghanya meminta pinjaman dengan menjanjikan gabah sebagai alat pembayarannyaapabila musim panen telah tiba dan masyarakat yang memberikan pinjaman

5tersebut pastinya juga merasa terbantu dengan transaksi ini untuk pemenuhanmakanan pokoknya karena kebanyakan yang menjadi sasaran masyarakat yangmembutuhkan pinjaman uang ini adalah masyarakat petani yang tidak menggarapsawah.Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka menarik kiranyameengangkat fenomena yang telah terjadi untuk diangkat sebagai topik penelitianyang berjudul : “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPRAKTIKUTANG UANG DIBAYAR GABAH DI KALANGAN MASYARAKATPETANI DI KECAMATAN KINDANG, KABUPATEN BULUKUMBA”.B.Rumusan MasalahDari latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas terdapatbeberapa kesimpulan yang dapat dijadikan rumusan masalah sebagai dasarpenelitian ini, sebagai berikut :1. Bagaimana praktik utang-piutang uang dibayar dengan gabah yang dilakukanoleh masyarakat di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba?2. Bagaimana tinjauan hukum Islam untuk utang piutang uang dibayar gabah?C.Tujuan PenelitianSesuai rumusan masalah yang dikaji, makatujuan dari penelitian ini dapatdirumuskan sebagai berikut :1. Untuk mengetahui praktik utang uang dengan pengembalian berupa gabahyang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Kindang, KabupatenBulukumba.

62. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Islam tentang praktik utangpiutang uang dibayar dengan gabah.D. Manfaat Penelitian1. Secara teoritisPenelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan pustaka bagi parapembaca khususnya dalam hal pengembangan ilmu.2. Secara praktisa. PenulisMenambah wawasan untuk berfikir kritis dan sistematis atdalammengimplementasikan teori-teori ilmu ekonomi khususnya terkait denganekonomi syariah (Islam) yang diperoleh selama kuliah.b. Penulis selanjutnyaHasil dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi untukpengembangan selanjutnya.

7

BAB IILANDASAN TEORI1. Utang-Piutang ( Al-Qard)a. Pengertian utang-piutang ( Al-Qard)Istilah Arab yang sering digunakan untuk utang-piutang adalah al-dayn(jamaknya al-duyun) dan qard.Dalam pengertian yang umum, utang piutangmencakup transaksi jual-beli dan sewa-menyewa yang dilakukan secara tidaktunai (kontan).Transaksi seperti ini dalam fikih dinamakan mudayanah dantadayun.3Al-qard menurut bahasa memiliki arti al-qat’u (memotong). Dinamakandemikian karena pemberian utang (muqrid) memotong sebagian hartanya danmemberikannya kepada pengutang. 4 Sedangkan al-qard menurut istilah terdapatperbedaan pandangan antara para „ulama dan pakar, antara lain :a. Menurut ulama Hanafiyah, al-qard adalah harta yang diserahkan kepadaorang lain untuk diganti dengan harta yang sama. Dalam arti lain al-qardmerupakan suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan hartayang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yangsepadan dengan itu.5b. Menurut ulama Syafi‟iyah, al-qard adalah penyerahan harta kepada oranglain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya. 63Wahbab Az-Zuhaili, Fikih Islam wa Adillatuhu 5, terj. Abdul Hayyie al-Katani,cet. 1(Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 373.4Saleh al-Fauzan, Fikih Sehari-hari (Jakarta: Gema Insani, 2006), h. 410.5Wahbab Az-Zuhaili, Op. cit, h. 374.6Azharudin Latif, Fikih Muamalah (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005), h.150.7

8c. Menurut ulama Hanabilah, al-qard adalah penyerahan harta kepadaseseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan hartayang serupa sebagai gantinya.d. Sayyid Sabiq memberikan definisi qirad ialah harta yang diberikanseseorang pemberi qirad kepada orang yang diqiradkan untuk kemudiandia memberikannya setelah mampu. 7e. Syafi‟i Antonio mendefinisikan, qard adalah pemberian harta kepadaorang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lainmeminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik,qard dikategorikan dalam ‘aqad tatawwu’ atau akad saling membantu danbukan transaksi komersial. 8f. Menurut Ismail Nawawi, utang (qardu) ialah menyerahkan uang kepadaorangyangbisamemanfaatkannya

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

Related Documents:

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian berdasarkan usia plastik di Desa Dukuhbenda, menurut hukum Islam praktik sewa lahan pertanian di Desa Dukuhbenda pada dasarnya proses sewa menyewa sesuai dengan rukun sewa menyewa dalam Islam yaitu adanya orang yang berakad, objek sewa, manfaat dan Sighad .

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pesanan/Al-Istishna di Malengkeri Raya Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar’. Sesuai dengan judul Skripsi diatas maka tulisan ini di bagi ke dalam 2 (dua ) Rumusan Masalah yaitu: (1). Bagaimana konsep Hukum Islam terhadap jual beli pesanan/Al-istishna, (2 ).

South Wes t Tourism Intelligence Project 4 The Tourism Company (with Geoff Broom Associates, L&R Consulting, TEAM) The results of the focus groups have been used throughout this report, but principally in Chapters 3 and 7. A comprehensive report of the focus group findings by the