TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SECARA .

2y ago
35 Views
4 Downloads
4.18 MB
110 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Noelle Grant
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPTRANSAKSI JUAL BELI SECARA AL-ISTHISNA’(Studi Di CV. Antasari Cilegon Banten)SKRIPSIDiajukan Sebagai Salah Satu Syaratuntuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)Pada Jurusan Hukum Ekonomi SyariahFakultas SyariahUniversitas Islam Negeri (UIN)Sultan Maulana Hasanuddin BantenOleh:MUHAMMAD ILHAMNIM. 111300424FAKULTAS SYARIAHUNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTENTAHUN 2018 M / 1439 H

PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSIDengan ini saya menyatakan bahwa skripsi yang saya tulis sebagai salahsatu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam dan diajukan padaJurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Universitas Islam NegeriSultan Maulana Hasanuddin Banten ini sepenuhnya asli merupakan karya tulisilmiyah saya pribadi.Adapun tulisan maupun pendapat orang lain yang terdapat dalam skripsiini telah saya sebutkan kutipannya secara jelas sesuai dengan etika keilmuanyang berlaku di bidang penulisan karya ilmiah.Apabila dikemudian hari terbukti bahwa sebagian atau seluruh isi skripsiini merupakan hasil perbuatan plagiarisme atau mencontek karya tulisan oranglain, saya bersedia untuk menerima sanksi berupa pencabutan gelar kesarjanaanyang saya terima atau sanksi akademik lain sesuai dengan peraturan yangberlaku.Serang, 28 Februari 2018Materai 6000Muhammad IlhamNIM.111300424i

ABSTRAKNama : Muhammad Ilham, Nim : 111300424 Judul : “Tinjauan Hukum Islam TerhadapTransaksi Jual Beli Secara Al-Isthisna’ (Studi Di CV. Antasari Cilegon Banten)”Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus bermasyarakat, tolong menolong,atau saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusiamenerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Hidup bermuamalah untukmemenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Untuk mencukupisegala kebutuhan tersebut, manusia selalu berproduksi segala barang kebutuhan secaraberkala, hal ini tentu saja agar segala kebutuhan tersebut setiap harinya dapat dipenuhi,dan kegiatan bermuamalah bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dalam kebutuhantersebut terdapat kebutuhan untuk konsumsi dan kebutuhan untuk produksi. Jual belidalam perdagangan, tentu saja semua pemasukan dan pengeluaran harus seimbang, kalausaja ada hal yang mengganjal seperti terhentinya pemasukan, sedangkan barang sudahterjual, maka perputaran perdagangan pada suatu perusahaan atau sektor usaha tidak akanjalan. Misalnya salah satu sektor usaha pada CV. Antasari yang bertempat di CilegonBanten. Dimana pada tempat ini memiliki usaha penjualan kayu olahan, dan padapengiriman kayu olahan tersebut atau kayu yang sudah di produksi. Dalam penjualannyadengan cara pesanan (Al-Isthisna).Berdasarkan apa yang telah dikemukakan pada latar belakang dan judul di atas,maka penulis merumuskan beberapa perumusan masalah antara lain sebagai berikut: 1.Bagaimana praktik jual beli al-istishna’ di CV. Antasari Cilegon Banten ? 2. Bagaimanatinjauan Hukum Islam tentang jual beli al-istishna’ pada CV. Antasari Cilegon Banten ?Dari apa yang telah ditentukan perumusan masalah di atas, maka penulis punmenentukan tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktik jual beli alistishna’ di CV. Antasari Cilegon Banten ? 2. Untuk mengetahui konsep Hukum Islamtentang jual beli al-istishna’ di CV. Antasari Cilegon Banten ?Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang menggunakan analisisdeskriptif, sedangkan pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan metodeobservasi dan wawancara dalam hal yang berkaitan dengan pengolahan data.Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa, 1. Berdasarkan hasil penelitian yang diperolehbahwa Praktik jual beli Al-istishna di CV. Antasari Kota Cilegon penjual atau orang yangmenawarkan barang biasanya menjual barang dagangannya dengan cara menawarkanbarang dagangannya kepada pelanggan dengan kisaran harga tidak melebihi batas hargapokok, serta sebelum melakukan transaksi biasanya kedua belah pihak melakukankesepakatan/akad mengenai besarnya patokan harga, waktu pembayaran, batas penyerahanbarang dan batas waktu pembayaran tanggungannya. Dari hasil penelitian menunjukkanbahwa praktik jual beli Al-istishna yang dilakukan oleh masyarakat sudah sesuai denganHukum Islam sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama fuqaha dan syarat-syarat jualbeli Al-istishna yang semestinya. 2. Tinjauan hukum Islam tentang transaksi jual beli CV.Antasari Cilegon Banten mengenai proses jual beli secara bertahap adalah sah dan tidakbertentangan dengan hukum Islam karena tidak merugikan salah satu pihak dan tidakmengandung unsur riba.ii

KEMENTRIAN AGAMAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI“SULTAN MAULANA HASANUDDIN” BANTENFAKULTAS SYARIAHJl. Jend. Sudirman No. 30 Serang 42118 telp. 0254 – 2000323 Fax. 0254-200022Nomor : Nota DinasLamp : SkripsiHal: Pengajuan Ujian Munaqasyaha.n.Muhammad IlhamNIM :111300424Kepada YthBapak Dekan Fak. Syari’ah UIN SMHBantenDi –SerangAssalamu’alaikum Wr. anmengadakan perbaikan seperlunya, maka kami berpendapat bahwa skripsi SaudaraMuhammad Ilham, NIM :111300424, yang berjudul : Tinjauan Hukum IslamTerhadap Transaksi Jual Beli Secara Al-Isthisna’ (Studi di CV. AntasariCilegon Banten), telah memenuhi syarat untuk melengkapi ujian munaqasyahpada Fakultas Syari’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Maka kamiajukan skripsi ini dengan harapan dapat segera dimunaqasyahkan.Demikian, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Serang, 28 Februari 2018Pembimbing I,Pembimbing II,Dra. Denna Ritonga, M.SiNIP. 19670402 199403 2 004Agung Heru Setiadi, S.Pd.I, M.PdNIP. 19850827 201101 1 009iii

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSIJUAL BELI SECARA AL-ISTHISNA’(Studi Di CV. Antasari Cilegon Banten)Oleh :MUHAMMAD ILHAMNIM:111300424Menyetujui,Pembimbing I,Pembimbing IIDra. Denna Ritonga, M.SiNIP. 19670402 199403 2 004Agung Heru Setiadi, S.Pd.I, M.PdNIP. 19850827 201101 1 009MengetahuiDekanFakultas Syari’ahKetuaJurusan Hukum Ekonomi SyariahDr. H. Yusuf Somawinata, M.AgNIP. 19591119 199103 1 003H. Masduki, S.Ag., M.ANIP. 19731105 199903 2 001iv

PENGESAHANSkripsi a.n.Muhammad Ilham, NIM :111300424 yang berjudul : TinjauanHukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Secara Al-Isthisna’ (Studi di CV.Antasari Cilegon Banten), Banten pada tanggal 03 April 2018, skripsi ini telahditerima sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Program StrataSatu (S1) pada Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah UniversitasIslam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.Serang, 03 April 2018Sidang Munaqosah,Ketua Merangkap Anggota,Sekertaris Merangkap Anggota,H. Masduki. S. Ag, M.ANIP: 19731105 199903 1 001H. Ade Mulyana, S.Ag, M.SiNIP: 19591104 199403 1 002Anggota,Penguji IPenguji IIDr. Ahmad Zaini, S.H.,M.SiNIP: 19650607 199203 1 005Dr. H. Dede Permana, M.ANIP: 19790326 200901 1 001Pembimbing I,Pembimbing II,Dra. Denna Ritonga, M.SiNIP: 19670402 199403 2 004Agung Heru Setiadi, S.Pd.I, M.PdNIP. 19850827201101 1 009v

PERSEMBAHANSegala puji syukur ke hadirat Illahi Robbi Allah SWT.Dengan tulus ikhlasKu persembahkan sebuah karya kecil ini untuk:Abah Tercinta H. SantonidanIbu Tercinta Hj. HamdiyahYang telah memberikan do’a dan kasih sayangnya kepada penulissejak kecil hingga dapat menyelesaikan studi di perguruan tinggi.vi

MOTO “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri danharta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang padajalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yangbenar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebihmenepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beliyang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.” (Q.S AtTaubah : 111)vii

RIWAYAT HIDUPPenulis bernama Muhammad Ilham, lahir di Kota Serang pada tangal 24Mei 1993, anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Ayahandatercinta H. Santoni dan ibunda tercinta Hj. HamdiyahPenulis menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri JangkarCilegon lulus pada tahun 2004, kemudian melanjutkan Sekolah SMP danSMA di Pondok Pesantren La Tansa Lebak lulus pada tahun 2011,Kemudian melanjutkan ke Perguruan tinggi IAINSultanMaulanaHasanudin Banten dan sekarang telah menjadi Universitas Islam NegeriSMH Banten, dengan mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah padatahun 2011.Selama menjadi Mahasiswa penulis tidak aktif dalam kegiataninternal maupun eksternal kampus, aktif dalam kegiatan KAL (KomunitasAlumni Latansa).viii

KATA PENGANTARSyukur Alhamdulilah penulis panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat danhidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dan Salam semogatercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah ilahi kepadaseluruh umat, beserta keluarganya, sahabatnya, serta pengikutnya, hingga akhirzaman.Dengan pertolongan Allah SWT dan usaha sungguh-sungguh penulis dapatmenyelesaikan skripsi berjudul: : Tinjauan Hukum Islam Terhadap TransaksiJual Beli Secara Al-Isthisna’ (Studi di CV. Antasari Cilegon Banten), sebagaisalah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) pada JurusanHukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri SultanMaulana Hasanuddin Banten.Dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini tidak terlepas dari bantuanberbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu melaluikesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:1. Bapak prof. Dr. H. Fauzul Iman, MA. Rektor Universitas Islam Islam loladanmengembangkan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten lebih maju.2. Bapak Dr. H. Yusuf Somawinata, M.Ag., Dekan Fakultas Syari’ah UniversitasIslam Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, yang telah membantuix

dan memberikan motivasinya dalam menyelesaikan skripsi ini dengan setulushati.3. Bapak Dr. Ahmad Zaini, M.Si Wakil dekan I, Bapak Dr. H. Ahmad Sanusi,M.A. Wakil Dekan II dan Bapak Dr. H. Mahfud M.M. Wakil Dekan IIIFakultas Syariah Universitas Islam Negeri SMH Banten, yang telah membantupenulis dalam menyelesaikan studi di kampus ini.4. Bapak H. Masduki, S.Ag., M.A., dan Bapak H. Ade Mulyana, M.Si. Ketua danSekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Universitas Islam Negeri SMHBanten yang telah memberikan persetujuan kepada penulis untuk menyusunskripsi.5. Ibu Dra. Denna Ritonga, M.Si., Pembimbing I yang telah memberikan nasihat,pengarahan dan meluangkan waktunya dalam penyusunan skripsi ini.6. Bapak Agung Heru Setiadi, S.Pd.I, M.Pd., Pembimbing II yang unyadalampenyususnan skripsi ini.7. Bapak dan Ibu Dosen serta staf akademik dan kariyawan UIN, yang telahmemberikan bekal pengetahuan yang begitu berharga selama penulis kuliah diUIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.Penulis menyadari bahwa skripsi ini tidak lepas dari kekurangan,kelemahan dan masih jauh dari kesempurnaan, keterbatasan pengetahuan,pengalaman serta kemampuan penulis, oleh sebab itu penulis mengharapkanx

pendapat, saran dan kritik yang bersifat membangun guna mencapai kesempurnaanpada masa yang akan datang.Akhirnya, hanya kepada Allah SWT jualah memohon agar seluruhkebaikan dari semua pihak yang membantu skripsi ini, semoga diberi balasan yangberlipat ganda. Penulis berharap kiranya karya tulis ini mewarnai khazanah ilmupengetahuan dan dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembacaumumnya.Serang, Februari 2018Penulisxi

DAFTAR ISIPERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI . iABSTRAK . iiNOTA DINAS . iiiLEMBAR PERSETUJUAN MUNAQOSAH . ivLEMBAR PENGESAHAN . vPERSEMBAHAN . viMOTTO . viiRIWAYAT HIDUP . viiiKATA PENGANTAR . ixDAFTAR ISI . xiiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah . 1B. Perumusan Masalah . 9C. Tujuan Penelitian . 9D. Manfaat Penelitian . 10E. Kerangka Pemikiran . 10F. Penelitian Terdahulu Yang Relevan . 13G. Metode Penelitian . 17H. Sistematika Pembahasan . 20xii

BAB II KONDISI OBJEKTIF CV. ANTASARI CILEGONBANTENA. Sejarah Berdirinya CV. Antasari Cilegon Banten . 21B. Kondisi Geografis CV. Antasari Cilegon Banten . 24C. Kondisi Sosiologis CV. Antasari Cilegon Banten . 27BAB III TINJAUAN TEORETIS JUAL BELIA. Definisi Jual Beli . 32B. Dasar Hukum Jual Beli . 341. Dari Al-Qur’an . 362. Dari Hadits . 373. Dari Ijma’ . 384. Dari Qiyas . 39C. Rukun dan Syarat Jual Beli . 39D. Macam-macam Jual Beli . 451. Jual Beli Yang Sah . 462. Jual Beli Yang Tidak Sah . 463. Jual Beli Fasid (Rusak) . 47E. Jual Beli Secara Kredit . 51F. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli pesanan (Al-Istishna’) . 571. Rukun Jual Beli Al-Isthisna’ . 62xiii

2. Syarat Jual Beli Al-Isthisna’ . 633. Tujuan Jual Beli Al-Isthisna’ . 64G. Hikmah Jual Beli . 65BAB IV TINJAUAN TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ‘AlISTHISNA’ PADA CV. ANTASARIA. Praktik jual beli al-istishna’ di CV. Antasari Cilegon Banten . 73B. Tinjauan Hukum Islam tentang jual beli al-istishna’ pada CV.Antasari Cilegon Banten . 81BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 87B. Saran . 88DAFTAR PUSTAKALAMPIRANxiv

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahManusia adalah mahluk ciptaan Allah, harus bermasyarakat,tolong menolong, atau saling membantu antara satu dengan nmemberikan andilnya kepada orang lain. Hidup bermuamalah untukmemenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalamhidupnya. Sebagaimana dijelaskan Allah Swt dalam firman-Nya:1 . “.Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuatdosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah : 2).Dari ayat tesebut nyatalah bahwa dalam bermuamalah diantara sesama manusia, kita harus dilandasi dalam tolong menolongdengan kebajikan demi tercapainya kemashalatan dalam tugasmanusia sebagai makhluk sosial untuk mencukupi kebutuhannya1Endang Hidayat, Fiqh Jual Beli, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,2015), h. 4.1

2satu sama lain. Dalam hal ini berarti bermualah harus yang sesuaidengan syari’at dan terwujudnya prinsip kerelaan satu sama lain.Allah SWT telah menjadikan harta sebagai salah satu sebabtegaknya kemaslahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkankemaslahatan tersebut, Allah SWT telah mensyariatkan caraperdagangan tertentu. Sebab, apa saja yang dibutuhkan oleh setiaporang tidak bisa dengan mudah diwujudkan setiap saat, dan karenamendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan penindasanitu merupakan tindakan yang merusak, maka harus ada sistem yangmemungkinkan tiap orang untuk dapat memperoleh apa saja yangdibutuhkan, tanpa harus menggunakan kekerasan dan penindasan.Itulah perdagangan dan hukum-hukum dalam jual-beli.1 Maka daripada itu, Allah swt telah mensyariatkan cara-cara jualbeli,sebagaimana Islam membentangkan nilai-nilai harta, cara-caramemperoleh harta dan memeliharanya serta mendorong melakukanperdagangan (antara lain jual beli al-ishtishna sebagai jalan untukmemenuhi kebutuhan dan keperluan hidup yang berbagai macamcoraknya. Perdagangan dalam semua bentuknya, harus bersih danjujur. Apabila seseorang melaksanakan perdagangan sesuai denganpetunjuk Al-Quran dan sunnah maka orang itu akan melihat karunia

3Allah, sungguhpun dia tidak bisa mengumpulkan kekayaan yangsangat besar, sepanjang tidak ada kedzaliman.2Untuk mencukupi segala kebutuhan tersebut, manusia selaluberproduksi segala barang kebutuhan secara berkala, hal ini tentusaja agar segala kebutuhan tersebut setiap harinya dapat dipenuhi,dan kegiatan bermuamalah bisa berjalan dengan baik. Oleh karenaitu, dalam kebutuhan tersebut terdapat kebutuhan untuk konsumsidan kebutuhan untuk produksi.Konsumsi adalah permintaan, sedangkan produksi adalahpenyediaan. Kebutuhan konsumen, yang kini dan yang telahdiperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagikegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidakhanya menyerap pendapatannya tetapi juga memberi insentif untukmeningkatkannya. Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraanmengenai konsumsi adalah primer, dan hanya bila para ahliekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami, danmenjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi.3 Dengan kata lain,2Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif :Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 149.3M. Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta : PT.Dana Bhakti Prima Yasa), 1997, h. 44.

4dua kebutuhan ini saling melengkapi, tidak mungkin bisamencukupi kebutuhan konsumsi tanpa adanya kegiatan memproduksi kebutuhan tersebut harus mempunyai modal. Modaldi sini diartikan ad

bahwa praktik jual beli Al-istishna yang dilakukan oleh masyarakat sudah sesuai dengan Hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama fuqaha dan syarat-syarat jual beli Al-istishna yang semestinya. 2. Tinjauan hukum Islam tentang transaksi jual beli CV. Antasari Cilegon Banten mengenai proses jual beli secara bertahap adalah sah dan tidak

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana dalam Hukum Islam Oleh: Dewi Saryanti NIM. 33020150092 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SPEKULASI DALAM JUAL BELI SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA CABANG SEMARANG SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Islam Oleh : ZAENAL ABIDIN NIM: 122311116 JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Gabah di Kalangan Masyarakat Petani di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan dan Hasanuddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik uang dengan pengembalian berupa gabah beserta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam .

The Appointment and Training of Training Incumbents Guidance on Good Practice . them for this role before accepting it: if a curacy is agreed (at the request of the Bishop), and the Incumbent is only subsequently informed about what is expected of them, this is a recipe for significant difficulties. The incumbent may well not then own key elements of the curacy process, rather than seeing .