TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD UTANG PIUTANG DENGAN .

3y ago
49 Views
2 Downloads
1.04 MB
37 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jerry Bolanos
Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD UTANGPIUTANG DENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG DIBADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DANANJAYA DESABANTARBARANG KEC. REMBANG KAB. PURBALINGGASKRIPSIDiajukan Kepada Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto untuk MemenuhiSalah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)Oleh:NURUL AZIZAHNIM. 1423202074PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAHFAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPURWOKERTO2018

MOTTO۟ ُ صدَّق َ ًُ َ وا َخي ٌۭ ٌْر نَّ ُك ْى ۖ إٌِ كُُت ُ ْى ت َ ْعه ٌ و ُ َوإٌِ كَب ٌَ ذُو َ َ س َر ٍۢة ۚ َوأٌَ ت ْ ع َ س َر ٍۢة فََُ ِظ َرةٌ إِنَ ٰي َي ْي “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilahtangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atausemua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”(Q.S Al-Baqarah: 280)

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD UTANG PIUTANGDENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG DI BUM DESA BEERSAMADANANJAYA DESA BANTARBARANG KECAMATAN REMBANGKABUPATEN PURBALINGGANurul AzizahNIM: 1423202074ABSTRAKDesa Bantarbarang merupakan salah satu desa yang memiliki kegiatansimpan pinjam di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya danmerupakan jumlah kelompok terbanyak dibandingkan dengan desa lainnya.Dalam lembaga tersebut terdapat kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) danUEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang diberikan pinjaman berupa uang dan harusmengembalikan dengan sistem angsuran. Dalam praktiknya, terdapat anggotakelompok yang tidak bias mengangsur, sehingga diselesaikan dengan sistemtanggung renteng. Tanggung renteng adalah tanggung jawab para peminjam baikbersama-sama, perseorangan maupun khusus salah seorang diantara mereka untukmenanggung pembayaran utang apabila ada kemacetan, tetapi dalam agama Islamterdapat hukum yang menjelaskan bahwa membayar hutang yaitu wajib. Adapunrumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik akad hutangpiutang dengan sistem tanggung renteng di BUM (Badan Usaha Milik) DesaBersama Dananjaya Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang kabupatenPurbalingga dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad hutang piutangdengan sistem tanggung renteng.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifatkualitatif deskriptif, dengan mengambil lokasi di BUM (Badan Usaha Milik) DesaBersama Dananjaya Desa Bantarbarang. Pengumpulan data dilakukan denganmenggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan pengambilansampel. Subyek dalam penelitian ini adalah Direktur BUM (Badan Usaha Milik)Desa, anggota kelompok dan ketua kelompok sebagai wakil dari anggota yangmenanggung. Obyek penelitian adalah pelaksanaan praktik akad hutang piutangdengan sistem tanggung renteng. Analisis data penelitian dilakukan dengantahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutangdengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karenaterpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utangpiutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya DesaBantarbarang termasuk akad d}ama n. Utang yang tadinya tidak bisa dikembalikanhukumnya haram karena merugikan salah satu pihak. Dengan adanya sistemtanggung renteng atau dengan akad penanggungan (d}ama n) maka anggota yangtidak bisa membayar utang dapat terbayar utangnya karena ada pertanggunganbersama (tanggung renteng).Kata Kunci: Akad Utang Piutang, Pertanggungan, Tanggung Renteng, danHukum Islam.

PERSEMBAHANBuah karya ini kupersembahkan kepada:1. Kedua orang tuaku tercinta, kepada kalian senantiasa kucurahkan semuabaktiku. Tanpa do‟a, bimbingan dan dorongan kalian, serta kasih sayangyang senantiasa kalian persembahkan.2. Guru-guruku yang telah mendidik dan membimbingku, atas jasa kaliankulimpahkan rasa hormatku.3. Teman-teman seperjuanganku keluarga HES B tercinta, Terimakasih atassemangat dan dukungan yang kalian berikan untukku selama dalam prosesmenyelesaikan skripsi.4. Sahabat dekatku dan teman spesialku,Terimakasih atas nasehat,dukungan dan bimbinganmu.5. Untuk pribadi ini, berharap agar menjadi insan purna, yang dapat bergunailmunya sehingga dapat menjadikan jalan keshalehahan yang abadi bagisekitarnya, untuk kedua orang tua, saudara dan sekitarnya.

KATA PENGANTARِ ّا ِنمْحَّرلا ِهللا ِبْسِم Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufiqdan hidayah-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan skripsi ini. Shalawat sertasalam semoga senantiasa tetap tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW,semua keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang senantiasadalam ketaatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menjalankan syari‟at yangdibawa oleh beliau hingga akhir zaman.Selanjutnya pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terimakasihbanyak kepada semua pihak yang telah membantu penulis selama prosespenelitian serta penulisan skripsi ini, antara lain:1. Bapak Dr. H. Syufaat M.Ag., Dekan Fakultas Syariah Institut Agama IslamNegeri Purwokerto.2. Bapak Dr. H. Ridwan, M.Ag., Wakil Dekan I Fakultas Syariah Institut AgamaIslam Negeri Purwokerto sekaligus dosen pembimbing skripsi yang telahmemberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan skripsi ini.3. Dr. H. Ansori. M.Ag Wakil Dekan II Fakultas Syariah Institut Agama IslamNegeri Purwokerto4. Bani Syarif M, M.Ag. L L M. Wakil Dekan III Fakultas Syariah InstitutAgama Islam Negeri Purwokerto

5. Segenap Dosen dan Staf Karyawan Institut Agama Islam Negeri Purwokertoyang telah banyak membantu dalam penulisan dan penyelesaian studi penulisdengan berbagai ilmu pengetahuan.6. Kepada kedua orangtua penulis tercinta, Bapak Handoyo dan Ibu Rosiyahyang senantiasa mencurahkan cinta dan kasih sayang, doa juga pengorbananyang tiada henti-hentinya untuk penulis.7. Teman-teman seperjuangan keluarga HES B angkatan 2014, Terima kasih atasmotivasi dan kerja samanya.8. Teman-teman Pondok pesantren al-Hidayah Karangsuci Purwokerto. Terimakasih atas dukungan dan semangatnya.9. Semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian skripsi ini.Tiada kata yang dapat penulis ungkapkan untuk menyampaikan rasaterimakasih, melainkan hanya iringan do‟a semoga semua amal baiknya diterimadan diridhai Allah SWT Aamîin.Penulis menyadari skripsi ini masih banyak kekurangannya. Olehkarenaitu, kritik dan saran selalu penulis harapkan. Akhirnya penulis hanya bisaberdo‟a mudah-mudahan skripsi ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis danbagi pembaca pada umumnya. Aamîin.Purwokerto, 16 Agustus 2018Nurul AzizahNIM. 1423202074

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIATransliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi iniberpedoman pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 158/1987 dan Nomor:0543b/U/1987.A. Konsonan TunggalHurufNamaHuruf LatinNama ا AlifTidak dilambangkanTidak dilambangkan ة ba‟bBe ت ta‟tTe ث ṡaṡes (dengan titik di atas) ج JimJJe ح ḥḥha (dengan titik di bawah) خ kha‟khka dan ha د DaldDe ذ Żalżze (dengan titik di atas) ر ra‟REr ز ZaiZZet ش SinSEs ش SyinSyes dan ye ص ṣadṣes (dengan titik di bawah) ض ḍadḍde (dengan titik di bawah) ط ṭa‟ṭte (dengan titik di bawah) ظ ẓa‟ẓzet (dengan titik di bawah) ع „ain„koma terbalik di atas غ GaingGeArab

ف fa‟fEf ق QafqQi ك KafkKa ل Laml„el و Mimm„emٌNunn„en و WawwWِha‟hHa ء HamzahʼApostrofًya‟yYeB. Konsonan Rangkap karena syaddah ditulis rangkap يتعددة ditulismuta’addidah عدة ditulis‘iddahC. Ta’ Marbūṭah di akhir kata bila dimatikan tulis h حكًة ditulisḥikmah جسية ditulisJizyah(Ketentuan ini tidak diperlukan pada kata-kata arab yang sudah terserap kedalam bahasa Indonesia, seperti zakat, shalat dan sebagainya, kecuali biladikehendaki lafal aslinya)1. Bila diikuti dengan dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua ituterpisah, maka ditulis dengan h. كراية األونيبء dituliskaramah al-auliyā’2. Bila ta’ marbūṭah hidup atau dengan harakat, fathah atau kasrah ataud’ammah ditulis dengan t.

زكاةِالفطر zakāt al-fiṭrDitulisD. Vokal Pendek ﹷ fatḣahDitulisA ﹻ KasrahDitulisI ﹹ ḍ’ammahDitulisUE. Vokal Panjang1.2.3.4.fathah alifDitulisĀ جبههية DitulisJāhiliyyahfathah ya‟ matiDitulisĀ تُسي DitulisTansākasrah ya‟ matiDitulisĪ كريى DitulisKarīmDitulisŪDitulisfurūḍdammah wāwumati فروض F. Vokal Rangkap1.2.fatḥah ya‟ matiDitulisAi بيُكى DitulisBainakumfatḥah wawu matiDitulisAu قول DitulisQaul

G. Vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan denganapostrof أأَتى ditulisa’antum أعدت ditulisu’iddat نئٍ شكرتى ditulisla’in syakartumH. Kata Sandang Alif Lam1. Bila diikuti huruf Qamariyyah.ٌ انقرآ Ditulisal-Qur’ān انقيبش Ditulisal-Qiyās2. Bila diikuti huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggunakan hurufSyamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el) nya.I. انسًبء Ditulisas-Samā’ انشًص Ditulisasy-SyamsPenulisan kata-kata dalam rangkaian kalimatDitulis menurut bunyi atau pengucapannya. ذوى انفروض dituliszawī al-furūḍ اهم انسُة ditulisahl as-Sunnah

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL .iPERNYATAAN KEASLIAN .iiPENGESAHAN .iiiNOTA DINAS PEMBIMBING .ivMOTTO.vABSTRAK.viPERSEMBAHAN .viiKATA PENGANTAR .viiiPEDOMAN TRANSLITERASI .xDAFTAR ISI .xvDAFTAR SINGKATAN .xviiiDAFTAR LAMPIRAN .xixBAB IBABPENDAHULUANIIA. Latar Belakang Masalah .1B. Rumusan Masalah .6C. Tujuan dan Manfaat Penelitian .6D. Kajian Pustaka .7E. Sistematika Pembahasan .11AKADUTANGPIUTANG(QARḌ)DANAKADPERTANGGUNGAN (ḌAMAN) DALAM HUKUM ISLAMA. Konsep tentang Qarḍ (Utang Piutang) .131. Pengertian Qarḍ .132. Dasar Hukum Qarḍ .153. Rukun dan Syarat Qarḍ .184. Hikmah dan Manfaat Disyariatkan Qarḍ .205. Ketentuan Hukum Qarḍ .20B. Konsep Akad Ḍama n (Pertanggungan) .251. Pengertian Ḍama n .25

2. Dasar Hukum Ḍama n .263. Rukun dan Syarat Ḍama n .274. Macam-macam Ḍama n .305. Waktu Pelaksanaan Ḍama n .316. Hukum-hukum Ḍama n .327. Akibat Hukum Penanggungan Yang Dianggap Sah .34C. Credit Union1. Pengertian Credit Union .362. Konsep Koperasi Kredit .373. Pelayanan di Credit Union .374. Tata Kerja Credit Union (Koperasi Kredit) .38BAB III METODE PENELITIANA. Jenis Penelitian .40B. Subjek dan Objek Penelitian .40C. Sumber Data .41D. Teknik Pengumpulan Data .42E. Teknis Analisi Data .45BAB IV AKAD UTANG PIUTANG DENGAN SISTEM TANGGUNGRENTENG DI DESA BANTARBARANG PRESPEKTIF HUKUMISLAMA. Deskripsi Lokasi Penelitian .49B. Deskripsi BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya51C. Praktik Utang Piutang Dengan Sistem Tanggung Renteng diBUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya DesaBantarbarang Kec. Rembang Kab. Purbalingga .53D. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang PiutangDengan Sistem Tanggung Renteng di BUM (Badan UsahaMilik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang Kec.Rembang Kab. Purbalingga .67

BAB V PENUTUPA. Kesimpulan .75B. Saran .76C. Kata Penutup .77DAFTAR PUSTAKALAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUP

DAFTAR SINGKATANSWT : Subhanahuwata‟alaSAW : Shallalahu „alaihi wasallamaQ.S: Qur‟an SuratHlm: HalamanTerj: TerjemahIAIN : Institut Agama Islam NegriKKN : Kuliah Kerja Nyata

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Pedoman WawancaraLampiran 2 Foto DokumentasiLampiran 3 Permohonan riset individualLampiran 4 Surat keterangan wakafLampiran 5 Surat keterangan lulus seminarLampiran 6 Surat keterangan lulus ujian komprehensifLampiran 7 Surat keterangan lulus KKNLampiran 8 Surat keterangan lulus PPLLampiran 9 Surat keterangan lulus AplikomLampiran 10 Surat keterangan lulus Bahasa ArabLampiran 11 Surat keterangan lulus Bahasa InggrisLampiran 12 Surat keterangan lulus BTA dan PPILampiran 13 Data BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya

20BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahAgama merupakan sistem kepercayaan dan peribadatan yangdigunakan oleh bangsa dalam perjuangan mereka mengatasi persoalanpersoalan tertinggi dalam kehidupan manusia. Dalam hidup beragama,manusia dituntut untuk selalu beribadah kepada Tuhannya, khususnyadalam agama Islam. Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif)yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak,maupun muamalah.1 Allah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial,manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalamkerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangatberagam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untukmemenuhinyadan harus berhubungan dengan orang lain.2 Allahmenciptakan manusia hidup bersama-sama dalam masyarakat, maka Allahjuga menuntut manusia untuk senantiasa bermuamalah dengan baik.Muamalah adalah segala aturan agama yang mengatur hubunganantara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antaramanusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam1Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012), Hlm. 5.Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008), Hlm. 47.21

21sekitarnya atau alam semesta.3 Salah satu dari praktik muamalah yaituhutang piutang (Qarḍ). Secara etimologis qarḍ merupakan bentuk masdardari qarad}a asy-syai’-yaqrid}u, yang berarti dia memutuskannya. Qarḍadalah bentuk masdar yang berarti memutuskan. Dikatakan qaraḍu asysyai’a bil-miqraḍ, atau memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-qarḍadalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.Adapun qarḍ secara terminologis adalah memberikan harta kepadaorang yang akan memanfaatkannya dengan mengembalikan gantinyadikemudian hari. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, qarḍadalah penyediaan dana atau tagihan antar lembaga keuangan syariahdengan pihak yang meminjamkan mewajibkan pihak peminjam untukmelakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktutertentu.4Praktik utang piutang juga terdapat pada BUM (Badan UsahaMilik Desa) Bersama Dananjaya cabang kecamatan Rembang kabupatenPurbalingga. BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjayamerupakan suatu badan usaha yang dahulunya merupakan ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang sasarannyaadalah pedesaan. Lembaga tersebut merupakan lembaga keuangan mikroyang mengelola dan melestarikan dana amanah pemberdayaan masyarakat.3Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid III: Muamalah,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),4Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana. 2012), hlm. 333-334.Hlm. 2.

22Dalam lembaga BUM (Badan Usaha MIlik) Desa tersebut didalamnya terdapat duakegiatan untuk melestarikan dana amanahpemberdayaan masyarakat yaitu Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan(SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Kegiatan Simpan PinjamPerempuan (SPP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kaum perempuandengan aktifitas/kegiatan pengelolaan dana simpanan dan pengelolaandana pinjam atau pemberian permodalan untuk kelompok perempuan yangmempunyai kegiatan simpan pinjam.Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomimasyarakat perdesaan, kemudahan akses perdesaan usaha skala mikro,pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuatkelembagaan kegiatan khususnya kaum perempuan serta mendorongpengurangan rumah tanggamiskin dan penciptaan lapangan kerja dipedesaan.Dalam kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ada beberapakelompok yang di dalamnya terdapat ketua kelompok dan anggotanya. DiBUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya terdapat 450kelompok dan dalam satu kelompok terdapat maksimal 15 anggota danminimal 5 anggota termasuk ketua kelompok. Dalam kegiatan ini BUM(Badan UsahaMilik) Desamenghutangkan danapemberdayaanmasyarakat kepada setiap anggota kelompok SPP (Simpan Pinjam

23Perempuan), dan kemudian setiap anggota wajib mengembalikan uangtersebut dengan cara mencicil selama 10 bulan.5Selain kegiatan SPP (Simpan Pinjam Permpuan) juga terdapatkegiatan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yaitu kegiatan pemberdayaanmasyarakat dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha untukkegiatan usaha ekonomi produktif bagi kelompok, sehingga diharapkanmampu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok.Tetapi BUM (Badan Usaha Milik) Desa pada kegiatan SimpanPinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tersebutdalam menghutangkan dana pemberdayaan masyarakat menggunakansistem tanggung renteng. Tanggung renteng adalah tanggung jawab parapeminjam baik bersama-sama, perseorangan maupun khusus salah seorangdiantara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang. Dalamsistem tanggung renteng semua keputusan harus melalui prosesmusyawarah pada saat pertemuan kelompok. Artinya seluruh anggotakelompok bisa terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Karenadiputuskan bersama, maka konsekuensi dari keputusan bersama itupunharus ditanggung jawab bersama. Dari sinilah kemudian muncul istilah asdiselenggaranya sebuah keputusan atau tidaknya sebuah kewajiban.5Wawancara dengan Bapak Amin Afandi Selaku Direktur Pelaksana Operasional,Tanggal 12 Desember 2017 di Kantor BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Kec.Rembang Kab. Purbalingga.

24Bedasarkan observasi pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 12Desember 2017, wawancara dengan Bapak Amin Afandi selaku direkturpelaksana operasional, bahwa BUM (Badan Usaha Milik) Desa BersamaDananjaya ini terdapat dana yang dikembangkan sebesar 90 milyar.Pelestarian dana tersebut sudah 95% berhasil dan selebihnya terdapatmasalah tentang macetnya pengembalian dana yang dilakukan oleh paraanggota SPP (Simpan Pinjam Pere

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

Related Documents:

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

tinjauan hukum islam terhadap akad dalam bisnis google adsense youtube dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelanggaran hak cipta pada konten video youtube. Hasil dari penelitian ini yaitu suatu akad dipandang sempurna apabila telah memenuhi syarat-syarat syariat islam, diikuti dengan tanggung jawab yang melekat padanya.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Pearson BTEC Level 3 National Diploma in Business (720 GLH) 601/7157/1 . Pearson BTEC Level 3 National Extended Diploma in Business (1080 GLH) 601/7160/1 . This specification signposts all the other essential documents and support that you need as a centre in order to deliver, assess and administer the qualification, including the staff development required. A summary of all essential .