Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pada Aplikasi Go-Food

2y ago
73 Views
3 Downloads
428.54 KB
14 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Abby Duckworth
Transcription

Al-Mu'amalat: Journal of Islamic Economic LawTinjauan Hukum Islam terhadap Akad padaAplikasi Go-Food(Studi Kasus di Perusahaan Go-Jek Cabang Madiun)Ria RahmawatiFakultas Syariah, Universitas Darussalam GontorEmail: rahmaria87@gmail.comAnnisa Silvi KusumastutiFakultas Syariah, Universitas Darussalam GontorEmail :silviannisa265@gmail.comAbstrakAplikasi Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang telah berkembang pesat diIndonesia. Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat adalah Go-Food yang berupalayanan jasa antar makanan. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalamnya driver harusmenalangi dahulu pesanan dari konsumen. Dari proses transaksi yang terjadi tersebut dapatditemukan bahwa terdapat akad qardh di dalam akad jual beli. Terdapat larangan tentangmenggabungkan dua akad dalam satu transaksi. Dari permasalahan tersebut penulis inginmengkaji bagaimanakah hukum akad yang terjadi pada aplikasi Go-Food menurut pandangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum akadpada aplikasi Go-Food ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitianlapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif. Dalam pelaksanaan transaksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah.Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena akad yangterjadi tidak sesuai dengan multi akad yang mana di dalamnya terdapat riba dan pihakyang dirugikan. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karenadengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan denganadanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek,konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntungkan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jekadalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepadadrivernya berupa bentuk poin.Kata Kunci: Go-Food, Go-Jek, Akad, QardhVol. 1 Number 1, December 2018

20Ria Rahmawati, Annisa Silvi KusumastutiPENDAHULUANJual beli merupakan perjanjian tukar menukar benda atau barangyang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihakyang satu menerima benda dan yang pihak lain menerimanyasesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’dan disepakati.Salah satu perusahaan yang sedang berkembang pesatdalam jual beli melalui jasa online adalah aplikasi Go-Jek. SetelahGo-Jek berhasil mengembangkan sayap bisnisnya di bidang jasatransportasi, kini semakin berkembang dalam jasa layanan antarpesan makanan atau yang biasa yang disebut Go-Food.1 Dan berikutprosedur pemesanan pada aplikasi Go-Food:1. Konsumen memesan melaui aplikasi Go-Jek kemudian memilihGo-Food2. Driver Go-Jek memberikan pinjaman kepada konsumen untukmembayar3. Setelah pesanan sampi ke konsumen, maka pembayaran melaui2 cara. Yaitu; Yang pertama pembayaran tunai dan yang keduamelalui rekening atau yang biasa disebut Go-Pay.Dari prosedur di atas dapat diketahui terdapat beberapa akadantara konsumen dan perusahaan Go-Jek. Yaitu akad qardh, hawalahdan ijarah. Akad ijarah terjadi karena konsumen meminta jasa dariperusahaan Go-Jek dalam memenuhi kebutuhan yang diinginkan.Dimana konsumen adalah penyewa jasa, Go-Jek sebagai pemberijasa dan pembayarannya adalah upah. Terjadi akad qardh ketikakonsumen meminta kepada pihak Go-Jek untuk membayarkanterlebih dahulu. Perusahaan Go-Jek berperan dalam akad wakalahkarena driver menjadi wakil dari perusahaan. Driver sebagaimuqridh dan konsumen sebagai muqtaridh. Pemindahan hutangdari perusahaan yang dipindahkan kepada driver Go-Jek termasukdalam akad hawalah.Salah satu alasan dipilhnya kota Madiun adalah karena kotaMadiun dipandang baik sebagai kota yang memiliki destinasi kulineryang khas dan bermacam-macam. Apabila kita melewati sepanjangjalan di kota akan ditemukan restoran atupun tempat angkringanyang unik dan bermacam-macam. Contohnya adalah roti klasik khas1h"p: //www. Go-Jek.com/about/, diakses pada tanggal 3 November 2018, jam14.30 WIB.Journal Al-Muamalat

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food21Belanda roti Bluder, kampung pentol corah dan yang paling khasadalah pecel Madiun. Walaupun penduduk Madiun tidak sepadatdi Jakarta namun jumlah penduduk di kota Madiun yang padatmenengah dengan adanya aplikasi Go-Jek sangat memudahkan dalamlayanan transportasi di kota tersebut.Dalam praktek pelaksanaannya masyarakat dan sebagianulama masih meragukan hukum pelaksanaannya. Karena adasebagian yang berpendapat bahwa Go-Food menggunakan uqudmurakkabah. Karena di dalamnya terdapat akad qardh, ijarah danhawalah yang terjadi bersamaan. Dalil yang melarang penggabungandua akad dalam satu transaksi telah disebutkan dalam hadistsebagaimana berikut ini:ِ ﻮﻝ ﺍﷲ ُ ” ﻧَ َﻬﻰ َﺭ ُﺳ : َﺎﻝ َ ﻗ ،َ َﻋ ْﻦ ﺃَﺑِﻲ ُﻫ َﺮﻳْ َﺮﺓ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ٢ ٍ” ﱠﻢ َﻋ ْﻦ ﺑَﻴْ َﻌﺘَﻴْ ِﻦ ﻓِﻲ ﺑَﻴْ َﻌﺔ َ َﺻﻠﱠﻰ ﺍﷲُ َﻋﻠَﻴْ ِﻪ َﻭ َﺳﻠ “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, beliau berkata: Rasulullah SAW melarangdua transaksi (harga) dalam satu transaksi”.Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua jual belidalam satu akad atau dua akad dalam satu transaksi, namun ia harusmelangsungkan keduanya sendiri-sendiri karena jika dilakukanbersamaan maka terdapat ketidakjelasan yang membuat orang muslimlainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar.3Dari penjelasan hadist tersebut bagaimanakah dalampandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasiGo-Food, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkandua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu penelitiini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasiGo-Food menurut pandangan hukum Islam.KAJIAN PUSTAKA1. Pengertian AkadAkad dalam bahasa arab berarti “ikatan” antara beberapapihak dalam hal tertentu, baik ikatan itu bersifat konkret maupun2Malik bin Anas, Al-Muwatha’, jilid 4, Bab Jual Beli, Sub Bab Larangan dua jual belidalam satu transaksi, Hadist no: 2444, (Makkah: Darul Hijrah, 1425), 9573Ismail Nawawi, Fiqh Muamalat (Hukum Ekonomi, Bisnis dan Sosial), (Surabaya:Putra Media Nusantara, 2010), 41Vol. 1 Number 1, December 2018

22Ria Rahmawati, Annisa Silvi Kusumastutiabstrak, baik dari satu sisi maupun dari dua sisi. Menurut fuqaha,akad memiliki dua pengertian yaitu umum dan khusus. Pengertianumum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertianini yang tersebar di kalangan fuqaha Malikiyyah, Syafi’iyyah danHanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseoranguntuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri sepertiwakaf, ibra’ (pembebasan hak) talak, dan sumpah. Ataupun dalam haljual beli ataupun sewa menyewa. Adapun pengertian khusus yangdimaksud disini ketika membicarakan tentang teori akad adalahhubungan antara penyebab ijab terhadap objek.4Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat”maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendaksyara’.52. Jenis-jenis Akad Dalam Aplikasi Go-Jeka) Akad IjarahAl- Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-‘iwadu (ganti).ijarah menurut arti bahasa adalah upah. Menurut pengertian syara’,al- ijarah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalanpergantian.6Menurut fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/I/IV/2000tentang pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hakguna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentumelalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahankepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian akad ijarah tidakada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak gunasaja dari yang menyewakan pada penyewa.74Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid 4, Cet. 1, (Damaskus: DarulFikri, 1975), 805Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakrta: Kencana, 2010), 516Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Terj. Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung: Al-Ma’arif,1987), 77Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/I/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Lihatdalam Himpunan Fatwa DSN untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, DSNMUI, BI, 2001, 55Journal Al-Muamalat

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food23b) Akad QardhSecara bahasa qard berarti al-qat’ yang artinya potongan karenaharta orang yang memberikan pinjaman diberikan kepada orangyang meminjam.8 Secara terminologis qard adalah memberikan hartakepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikangantinya di kemudian hari.9Dalam pengertian lain, al-qard adalah pemberian harta kepadaorang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengankata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dari definisitersebut tampaklah bahwa sesungguhnya utang piutang merupakanbentuk muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepadapihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan dan hikmahdibolehkannya utang piutang itu adalah memberi kemudahanbagi umat manusia dalam pergaulan hidup, karena diantara umatmanusia itu ada yang berkecukupan dan ada yang kekurangan.Orang yang kekurangan dapat memanfaatkan utang dari pihak yangberkecukupan.10c) Akad HawalahHawalah secara bahasa berarti al-Intiqal (pindah). Sedangkansecara istilah, definisi hawalah menurut ulama Hanafiyyah adalahmemindah (naqlu) penuntutan atau penagihan dari tanggunganpihak yang berutang (al-madin) kepada tanggungan pihak al-Multazim(yang harus membayar hutang, dalam hal ini adalah al-Muhalalaihi). Berbeda denga al-kafalah yang artinya adalah al-dhammu(menggabungkan tanggungan) di dalam penuntutan atau penagihan,bukan al-Naqlu (memindah). Oleh karena itu, dengan adanya hawalah,menurut kesepakatan ulama, pihak yang berutang (maksudnyaadalah muhil) tidak di tagih lagi.11Sedangkan pengertian hawalah secara istilah, para ulamaberbeda-beda dalam mendefinisikannya antara lain:a. Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hawalah adalah, memindahkan beban hutang dari tanggungan jawab muhil (orang yangberutang) kepada tanggung jawab muhal ‘alaihi (orang lain yang8Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011), 373Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana PrenamediaGroup, 2013), 33310Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, (Jakrta: Prenada Media, 2005), 22311Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adilatuhu, Jilid 6, Terj. Abdul Hayyie Al-Ka"ani,(Jakarta: Gema Insani, 2011), 849Vol. 1 Number 1, December 2018

24b.Ria Rahmawati, Annisa Silvi Kusumastutipunya tanggung jawab membayar hutang pula).Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali, al- hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutangdari satu pihak kepada pihak yang lain.12PEMBAHASAN1. Perusahaan Go-Jeka) Sejarah Perusahaan Go-JekIde Go-Jek muncul saat CEO Go-Jek, Nadiem Makarim,bercengkrama dengan tukang ojek langgangannya. Ternyata lebihdari 70% waktu kerjanya hanya penunggu pelanggan. NadiemMakarimpun lansung wawancara tukang ojek lainnya, ternyatasemuanya mengeluh susah cari pelanggan apalagi di Jakartakemacetan makin memburuk. Nadiem Makarim yang merupakanCEO dari Go-Jek adalah lulusan dari Harvard Business School dengangelar MBA (Master Business of Adminidtration).13Bermula di tahun 2010 sebagai perusahaan transportasi rodadua melaui panggilan telepon. Go-Jek kini telah tumbuh menjadion-demand mobile platform dan aplikasi terdepan yang menyediakanberbagai layanan lengkap mulai dari transportasi logistik,pembayaran, layanan antar makanan dan berbagai layanan on-demandlainnya.Go-Jek adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yangbertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagaisektor informal di Indonesia. Kegiatan Go-Jek bertumpu pada 3 nilaipokok: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial.Para driver Go-Jek mengatakan bahwa pendapatan merekameningkat semenjak bergabung sebagai mitra dengan mendapatkanakses ke lebih banyak pelanggan melalui aplikasi Go-Jek. Merekajuga medapatkan santunan kesehatan dan kecelakaan, akses kepadalembaga keuangan dan asuransi, cicilan otomatis yang terjangkauserta berbagai fasilitas yang lain.Go-Jek telah beroperasi di 50 kota di Indonesia, seperti Jakarta,12Idris Ahmad, Fiqh Al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986), 47h"ps://id.wikipedia.org/wiki/Nadiem Makarim, diakses pada tanggal 3 Mei2018, jam 16:00 WIB13Journal Al-Muamalat

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food25Bandung, Surabaya, Bali, Makassar, Medan, Palembang, Semarang,Yogyakarta, Balikpapan, Malang, Solo, Manado, Samarinda, Batam,Sidoarjo, Gresik, Pekanbaru, Jambi, Sukabumi, Bandar Lampung,Padang, Pontianak, Banjarmasin, Mataram, Kediri, Probolinggo,Pekalongan, Karawang, Madiun, Purwokerto, Cirebon, Serang,Jember, Magelang, Tasikmalaya, Belitung, Banyuwangi, Salatiga,Garut, Bukittinggi, Pasuruan, Tegal,Sumedang, Banda Aceh,Mojokerto, Cilacap, Purwakarta, Pematang Siantar, dan Madura sertapengembangan di kota-kota lainnya pada tahun mendatang.14Terdapat 12 layanan jasa yang ditawarkan oleh Go-Jek,diantaranya adalah:1.2.3.4.5.6.7.Go-Ride : Layanan transportasi menggunakan sepeda motor.Go-Car : Layanan transportasi menggunakan mobil.Go-Food : Layanan pesan antar makanan.Go-Send : Layanan kurir instan yang dapat mengirim barang.Go-Mart : Layanan untuk berbelanja barang dari berbagai toko.Go-Box : Layanan pindah barang ukuran besar menggunakan truk.Go-Massage : Layanan jasa pijat kesehatan yang langsung menujurumah.8. Go-Clean : Layanan jasa kebersihan yang profesional9. Go-Glam : Layanan jasa perawatan kecantikan seperti salon.10. Go-Tix : Layanan pembelian dan pengantaran tiket langsung.11. Go-Busway : Layanan pemesanan Go-Ride untuk mengantarkanke Bus TransJakarta12. Go-Pay : Layanan dompet virtual untuk transaksi pada aplikasiGo-JekGo-Jek mulai memperluas bisnisnya di beberapa kota diIndonesia. Lebih dari 50 kota di Indonesia terdapat aplikasi Go-Jek.Salah satunya adalah kota Madiun. Kota yang biasa disebut dengankota Gadis (Perdagangan dan Industri) mulai memperkenalkanaplikasi Go-Jek pada bulan Juli 2017. Dalam kurun waktu 8 bulan,para driver meningkat kurang lebih 100 armada. Madiun memilikidestinasi kuliner yang bermacam-macam dan khas. Seperti roti klasikBluder, pecel Madiun, kampung pentol corah dan masih banyakrestoran dan wisata kuliner yang beraneka macam.14https://www. Go-Jek.com/about/, diakses pada tanggal 3 Mei 2018, jam 14:00 WIBVol. 1 Number 1, December 2018

26Ria Rahmawati, Annisa Silvi Kusumastutib) Proses Pembelian Pada Aplikasi Go-Food di Perusahaan Go-JekSkema Akad Go-Food 15Penjelasan dari skema tersebut adalah:1) Perusahaan Go-Jek membuat aplikasi Go-Food yang memungkinkan merchant memajang produk di dalam aplikasi dan memfasilitasi terjadinya jual beli antara konsumen dengan merchant,dan pada waktu yang sama konsumen juga mendaftar ke Go-Jekuntuk dapat mengakses aplikasi Go-Food ini.2) Sebelum merchant dan produknya muncul di aplikasi Go-Food,merchant akan mendaftar ke aplikasi Go-Food, diverifikasi dandisetujui oleh Go-Food melalui kontrak yang diklaim sebagaiijarah (yakni sewa jasa lapak dan fasilitas pemasaran) denganimbalan berupa bagi hasil atas penjualan sebesar 20% dari hasilpenjualan dari merchant dengan skema Go-Food yang direkapitulasi setiap akhir bulan.3) Setelah merchant dan produknya muncul di dalam tampilanaplikasi Go-Food, barulah konsumen dapat bertransaksi atasproduk merchant ini. Melalui aplikasi ini, akad pertama yangmuncul dari sisi konsumen adalah akad wakalah antara konsumendengan Go-Jek, yakni konsumen titip beli melalui Go-Jek aksi- Go-Food -dan-solusinya/,diakses pada tanggal 25 April 2018, jam 16.00 WIB.Journal Al-Muamalat

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food27membelikan produk (makanan dan/ atau minuman) ke merchant,dimana konsumen sebagai muwakkil dan Go-Jek sebagai wakil.Namun, dalam akad titip beli ini, konsumen tidak memberikanuangnya, namun juga minta ditalangi terlebih dahulu oleh Go-Jek,sehingga dalam akad titip beli ini, akadnya bergeser dari wakalahmurni berubah menjadi wakalah-wa- qardh mustaqbal, yakni akadtitip beli dengan janji menalangi, dimana Go-Jek bertindak sebagai wakil dan sekaligus pihak yang berjanji memberikan danatalangan dan konsumen bertindak sebagai pihak yang diwakilidan akan ditalangi.4) Dalam menjalankan akad talangan titip beli Go-Jek mewakilkanpembelian produk ke merchant kepada driver, dan disini terjadiakad wakalah antara Go-Jek dengan wakil. Dalam kasus ini, Go-Jektidak memberikan uang kepada driver sebagai talangan (untukkonsumen) untuk membeli makanan/minuman ke merchant,dan meminta driver untuk menalangi terlebih dahulu pembelianmakanan/minuman ke merchant, untuk kemudian ditagihkanke konsumen. Dalam proses ini, driver menalangi Go-Jek dalamrangka komitmen Go-Jek untuk menalangi konsumen. Sehingga,sama dengan proses konsumen-GoJek, dalam proses ini, driverbertindak sebagai wakil dari Go-Jek (wakil) dan sekaligus sebagaipihak yang akan menalangi Go-Jek dan Go-Jek sebagai pihakyang diwakili (muwakkil) dan yang akan ditalangi. Dan sekalidriver mengeluarkan uang untuk menalangi Go-Jek, dan driverberkeinginan untuk menagih kembali dana talangan tersebut,maka terjadi akad hutang-piutang antara driver (muqridh) denganGo-Jek (muqtaridh) sejumlah uang yang dibayarkan driver untukmembeli makanan/minuman, misalnya sejumlah Rp10.000,sesuai dengan daftar harga makanan/minuman yang terteradi struk/nota resmi dari merchant. Dan secara otomatis, terjadiakad hutang-piutang (qardh) juga antara Go-Jek (muqridh) dengankonsumen (muqtaridh).5) Driver sebagai wakil dari Go-Jek kemudian mengantarkanmakanan/minuman tersebut kepada konsumen untuk memenuhiakad wakalah antara Go-Jek dan konsumen, dengan status sebagaiwakil Go-Jek, dan driver menerima pembayaran dari konsumensejumlah harga makanan/minuman yang tertera dalam struk/nota (Rp10.000,-) dan ongkos kirim, misalnya Rp5.000,-, atautotal sebesar Rp15.000,- sebagai bentuk pelunasan atas hutangVol. 1 Number 1, December 2018

28Ria Rahmawati, Annisa Silvi Kusumastuti(qardh) dari Go-Jek atas talangan hutang yang diberikan oleh driver(Rp10.000,-) dan ongkos kirim untuk driver (Rp5.000,).6) Berdasarkan proses dalam poin 5, driver: (a) mendapatkankembali pembayaran atas dana talangan yang driver berikankepada Go-Jek sebesar Rp10.000,-, (b) ongkos kirim driver sebagai wakil dari Go-Jek untuk membelikan makanan/minumanyang menjadi pesanan dari konsumen sebesar Rp5.000,-, serta(c) mendapatkan tambahan 2 poin dari Go-Jek yang nantinyadapat dikonversi menjadi uang.7) Kembali kepada poin 1, setelah makanan/minuman diterima olehkonsumen, maka Go-Jek diklaim berhak mendapatkan marketingfee sebesar 20% dari nilai penjualan merchant melalui aplikasiGo-Food, dalam kasus ini adalah Rp2.000,- (20% x Rp10.000,-),dimana Rp2.000,- akan dibayarkan merchant kepada Go-Jek padaakhir bulan.2. Analisa Hukum Islam Terhadap Akad Pada Aplikasi Go-Fooda) Akad ijarah pada aplikais Go-FoodIjarah adalah akad pemindahan hak guna dari barang atau jasayang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya sewa tanpa disertaiperpindahan hak milik. Dalam skema di atas di jelaskan bahwamerchant memanfaatkan jasa dari perusahann Go-Jek. PerusahaanGo-Jek merupakan penyedia lapak jasa terhadap merchant. Denganadanya jasa dari Go-Jek ini memudahkan merchant dalam berjualandan mengenalkan produk yang dimiliki. Karena tidak semua manusiabisa memenuhi kebutuhan mereka dengan sendirinya maka dari itusangat dibutuhkan jasa untuk saling membantu.16Dalam hal ini, ketika Go-Jek menerima pesanan dari konsumenkemudian akan dibelikan bukan atas namanya (Go-Jek) tetapi atasnama konsumen. Oleh karena itu semua biaya dan resiko yang terjadiselama proses pembelian merupakan tanggung jawab konsumen.16Ahmad Sarwat, Seri Fiqh Kehidupan Muamalat, jilid 7, (Jakarta: Rumah Fiqh,2017), 123Journal Al-Muamalat

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food29Karena Go-Jek tidak menerima tanggung jawab apapun selama tidaklalai (berlebihan) atau melebihi batas. Seperti telah dijelaskan dala

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

tinjauan hukum islam terhadap akad dalam bisnis google adsense youtube dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelanggaran hak cipta pada konten video youtube. Hasil dari penelitian ini yaitu suatu akad dipandang sempurna apabila telah memenuhi syarat-syarat syariat islam, diikuti dengan tanggung jawab yang melekat padanya.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KELAPA TEBASAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR (Studi Pendapat Asy-Syafi’iyah Dan Hanafiah) SKRIPSI Diajukan Oleh: NURAINAYATI Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah NIM : 121310031 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM–BANDA ACEH

Neither A. Thomas Perhacs nor Velocity Group Publishing assumes any responsibility for the use or misuse of the concepts, methods and strategies contained in this book. The reader is warned that the use of some or all of the techniques in this book may result in legal consequences, civil and/or criminal. USE OF THIS BOOK IS DONE AT YOUR OWN RISK. (Updated Version, July 2008) As you begin to .