BUKU PANDUAN PPK REVISI - Dody Wijaya Official Blog

3y ago
24 Views
3 Downloads
6.16 MB
29 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gideon Hoey
Transcription

KomisiPemilihanUmumPANDUANREKAPITULASI HASILPENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARADI TINGKAT KECAMATANPEMILU TAHUN 2019KPU RIkpu riKPU Republik IndonesiaKPU ID1

KOMISI PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA1

PANDUAN REKAPITULASI HASILPENGHITUNGAN SUARADI TINGKAT KECAMATANPEMILU 2019Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019

PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANSUARA DI TINGKAT PEMILU 2019Pengarah :Arief BudimanIlham SaputraHasyim Asy’ariPramono Ubaid TanthowiEvi Novida GintingWahyu SetiawanViryanKetua KPUAnggota KPUAnggota KPUAnggota KPUAnggota KPUAnggota KPUAnggota KPUPenanggung Jawab :Arif Rahman HakimSekretaris Jenderal KPUPengarah Teknis pada Setjen KPU :Nur SyarifahSupriatnaTim Penyusun :Biro Teknis dan HupmasDiterbitkan dan Didistribusikan oleh :Komisi Pemilihan UmumSekretariat Jenderal Komisi Pemilihan UmumJalan Imam Bonjol 29. Jakarta Pusat 10310Tlp. 021-31937223, Fax. 021-3157759http://www.kpu.go.id www.infopemilu.kpu.go.idPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019i

SAMBUTANKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMAssalamu’alaikum Wr. Wb.Salam sejahtera untuk kita semua, om swasti astu, namo BuddhayaSegala puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YME yang selalu memberikan kesehatankepada kita semua.Kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan tahapanpenyelenggaraan pemilu setelah melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungansuara yang dilaksanakan di TPS sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangundangan. tahapan ini tentunya sangat menentukan bagi peserta Pemilu dalammemperoleh suara. Perolehan suara yang diperoleh oleh peserta Pemilu di setiap TPS akandirekap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkatnasional. Hasil akhir dari rekapitulasi nasional menjadi dasar:1. untuk menetapkan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden;2. untuk menetapkan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas(parlementary threshold) perolehan suara untuk disertakan dalam penghitungan kursiDPR di setiap daerah pemilihan;3. untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan; dan4. untuk menetapkan calon perseorangan terpilih anggota DPD di setiap provinsi.Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan merupakan tingkatanawal dalam pelaksanaan rekap. Proses rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkatkecamatan dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:1. rekapitulasi hasil Penghitungan suara di setiap TPS dalam wilayah Desa/Kelurahanatau sebutan lainnya; dan2.rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap Desa/kelurahan dalamwilayah kecamatan.PPK mempunyai peranan penting dalam melaksanakan tahapan ini, keberhasilan dalamtahapan ini tentunya tergantung kepada pemahaman PPK dalam memimpin prosesrekapitulasi. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperkuatpemahaman PPK, salah satunya adalah dengan menerbitkan “Buku Panduan RekapitulasiHasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan” sebagai pedoman PPK dalampelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Besar harapan dengan terbitnya buku ini,PPK dapat memahami dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Akhir kata saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh anggota PPK, tetaplahmenjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada ditanganrekan-rekan sekalian, dan semoga apa yang kita kerjakan dicatat sebagai amal ibadah.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Jakarta, Februari 2019KetuaArief BudimanPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019ii

PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat-Nya, bukupanduan PPK dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dapat diselesaikan dengan baik.Buku panduan PPK ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas PPKdalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkatkecamatan. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehinggapola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai denganperaturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan rekapitulasi dapat diselesaikandengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalamPeraturan KPU.Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karenaitu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan dimasa mendatang.Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya juga kepada berbagai pihak yangtelah berpartisipasi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini.Semoga buku ini dapat memberikan manfaat.Jakarta,Februari 2019Tim PenyusunPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019iii

Daftar IsiDAFTAR ISISAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMPENGANTARDAFTAR ISIDAFTAR ISTILAH DAN SINGKATANDASAR HUKUMDAFTAR NAMA FORMULIR, SAMPUL DAN KELENGKAPAN REKAPITULASIBAB I PENDAHULUAN1.1 Pengertian PPK . 11.2 Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK 11.3 Peran Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau 21.4 Jadwal kegiatan PPK .4BAB II PERSIAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA1.1 Penerimaan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dari PPS . . 51.2 Menyusun Jadwal dan Undangan Rapat . . .51.3 Penyiapan Sarana dan Prasarana Rekapitulasi 61.4 Pembagian Tugas PPK .7BAB III PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA3.1 Pelaksanan Rekapitulasi . . . 83.2 Penyelesaian Keberatan . .13Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019iv

DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)/Komisi IndependenPemilihan Kabupaten/Kota (KIP KIP Kabupaten/Kota) adalah lembaga penyelenggaraPemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPemilihan Umum.2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIPKabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradi tingkat kecamatan atau nama lain.3. Saksi Peserta Pemilu (Saksi) adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dariPengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk PemiluAnggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untukPemilu Anggota DPD, atau tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan olehPartai Politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presidenuntuk menghadiri pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan.4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yangdibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota)untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.5. Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotaadalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yangdibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untukalokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calonterpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.6. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakansebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara, dan penetapan hasil Pemilu.DASAR HUKUM1.2.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPeraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan sebagaimana diubahterakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara Pemilihan UmumPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019v

DAFTAR NAMA FORMULIR, SAMPUL DAN KELENGKAPAN REKAPITULASINO1.JENIS PERLENGKAPANKETERANGANFORMULIR REKAPa.Model DA.BAST-KPUBerita Acara Penerimaan HasilPemungutan dan PenghitunganSuara dari PPSb.Model DA.UND-KPUSurat undangan RapatRekapitulasic.Model DA.DH-KUDaftar Hadir Peserta RapatRekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara di TingkatKecamatand.Model DA.TT-KPUTanda Terima Penyerahan SalinanBerita Acara dan SertifikatRekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara di TingkatKecamatane.Model DA.SP-KPUSurat Pengantar PenyampaianBerita Acara dan SertifikatRekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara di TingkatKecamatan kepada KPU/KIPKabupaten/Kotaf.Formulir Rekap di setiap TPS dalamwilayah Desa/Kelurahan:1) Model DAA1-PPWPSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPasangan Calon Presiden DanWakil Presiden2) Model DAA1-DPRSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPartai Politik dan Calon AnggotaDPR3) Model DAA1-DPDSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Perseorangan Anggota DPD4) Model DAA1-DPRD ProvinsiSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPartai Politik dan Calon AnggotaDPRD ProvinsiPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019vi

a.1) Model DAA1.Plano-PPWPCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPasangan Calon Presiden danWakil Presiden dari Setiap TPSdalam Wilayah Kecamatan2) Model DAA1.Plano-DPRCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPR dari SetiapTPS di Dapil dalam WilayahKecamatan3) Model DAA1.Plano-DPDCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPD dari SetiapTPS dalam Wilayah Kecamatan4) Model DAA1.Plano-DPRD ProvinsiCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPRD Provinsi dariSetiap TPS di Dapil dalamWilayah Kecamatan5) Model DAA1.Plano-DPRD Kab/KotaCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPRDKabupaten/Kota dari Setiap TPSdi Dapil dalam WilayahKecamatanFormulir Rekap di setiap desa/kelurahandalam wilayah kecamatan1) Model DA1-PPWPSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPasangan Calon Presiden danWakil Presiden dari SetiapDesa/Kelurahan dalam WilayahKecamatan2) Model DA1-DPRSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPR dari setiapDesa/Kelurahan di Dapil dalamWilayah Kecamatan3) Model DA1-DPDSertifikat Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPD dari SetiapPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019vii

1.1) Model DA1.Plano-PPWPCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraPasangan Calon Presiden danWakil Presiden dari SetiapDesa/Kelurahan dalam WilayahKecamatan2) Model DA1.Plano-DPRCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPR dari SetiapDesa/Kelurahan di Dapil dalamWilayah Kecamatan3) Model DA1.Plano-DPDCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPD dari SetiapDesa/Kelurahan dalam WilayahKecamatan4) Model DA1.Plano-DPRD ProvinsiCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPRD Provinsi dariSetiap Desa/Kelurahan di Dapildalam Wilayah Kecamatan5) Model DA1.Plano-DPRD Kab/KotaCatatan Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan SuaraCalon Anggota DPRDKabupaten/Kota dari SetiapDesa/Kelurahan di Dapil dalamWilayah Kecamatana.Model DA-KPUBerita Acara Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara diTingkat Kecamatanb.Model DA2-KPUPernyataan Keberatan Saksi atauCatataan Kejadian KhususRekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara di TingkatKecamatanSAMPUL KERTASa.Sampul Formulir Model DAA1Sampul untuk SertifikatRekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara untuk masing-Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019viii

1.SEGELRincian Segel masing-masing 1(satu) keping untuk:1. Sampul DAA1 masing-masingjenis Pemilu.2. Sampul DA.3. Lubang gembok dan lubangkotak suara, yang berisi:a. Formulir Model DAA1masing-masing jenisPemilu.b. Formulir Model DA, DA1,DA2, DA.TT-KPU, DA.DHKPU, DA.BAST-KPU, danDA.UND-KPU.c. Formulir Model A.3-KPU,A.4-KPU, A.DPK-KPU,C7.DPT-KPU, C7.DPTbKPU, dan C7.DPK-KPU.d. Formulir Model C1masing-masing jenisPemilue. Formulir C-KPU, C2-KPU,C5-KPU tingkat TPS.4. Lubang gembok dan lubangkotak suara masing-masingTPS5. Sampul kertas yang berisianak kunci2.KOTAK SUARAKotak suara yang digunakandalam rekapitulasi sekurangkurangnya untuk:1. Menyimpan formulir ModelDAA1 masing-masing jenisPemilu.2. Menyimpan formulir Model DA,DA1, DA2, DA.TT-KPU, DA.DHKPU, DA.BAST-KPU, danDA.UND-KPU.3. Menyimpan formulir ModelA.3-KPU, A.4-KPU, A.DPK-KPU,C7.DPT-KPU, C7.DPTb-KPU,dan C7.DPK-KPU.4. Menyimpan formulir Model C1masing-masing jenis Pemilu.5. Menyimpan formulir C-KPU,C2-KPU, C5-KPU tingkat TPS.Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2019ix

BAB IPENDAHULUAN1.1 Pengertian PPKPEMILU2019PEMILU2019PEMILU2019PEMILU PEMILU201920191.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPKa. Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.b. Mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruhTPS di wilayah kerjanya.c. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masingmasing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatandalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu atauPanwaslu Kecamatan.d. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masingmasing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatandalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu atauPanwaslu Kecamatan.e. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.f. Membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara dan menyerahkan kepada KPU/KIPKabupaten/Kota.g. Membuat Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil aKPU/KIPKabupaten/Kota.h. Menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota besertasoftfilenya.Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 20191

i.Menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara kepada Saksi Peserta Pemilu, danPanwaslu Kecamatan.j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikanoleh Panwaslu Kecamatan.k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapanrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya danmenyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.A. Peran Saksi Saksi diperbolehkan untuk:1) Menghadiri rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaradengan membawa dan menyerahkan Surat mandat paling lambatpada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatanganioleh:a. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kotaatau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan WakilPresiden;b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkatdiatasnya, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota; danc. Calon Anggota DPD untuk Pemilu Anggota DPD.2) Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara.3) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ataupelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara. Saksi dilarang untuk:1) Mengganggu PPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.2) Mengganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuaraCatatan: Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi 1 (satu) Saksi Peserta Pemilu Saksi Peserta Pemilu paling banyak 2 orang yang bertugas secara bergantianPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 20192

B. Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatana. Mengawasi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkatkecamatan antara lain: Persiapan rapat rekapitulasi; pelaksanaan rapat rekapitulasi; pergerakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari PPK keKPU/KIP Kabupaten/Kota.b. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaanpelanggaran terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitunganperolehan suara yang dilakukan oleh PPK.c. Menyampaikan keberatan apabila ditemukannya dugaan pelanggaran,kesalahan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalamrekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan.Catatan:Panwaslu Kecamatan wajib menerima salinan formulir rekapitulasi hasil penghitungansuaraC. Pemantau Pemantau diperbolehkan untuk:1) Menghadiri persiapan rapat rekapitulasi hasil penghitunganperolehan suara.2) Memantau proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara.3) Mempublikasikan laporan hasil pemantauan. Pemantau dilarang untuk:1) Mengganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara.2) Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang PPK.3) Memihak kepada peserta Pemilu.Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 20193

1.4 Jadwal Kegiatan PPKNo.A.KegiatanC.PelaksanaPersiapan1. Penyampaian undangan kepada peserta rapat (ModelDA.UND-KPU)B.Jadwal2. Penerimaan kotak suara TPS dari PPSPelaksanaan1. Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disetiap TPS dalam 1 (satu) Desa2. Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disetiap Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) KecamatanPenyelesaian1. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara di tingkat Kecamatan2. Penyampaian kotak suara kepada KPU Kabupaten/Kota17 April 201918 April 2019PPKPPS dan PPK18 April 2019 s.d 27 April 2019PPK dan PPS18 April 2019 s.d 27 April 2019PPK18 April 2019 s.d 27 April 201919 April 2019 s.d 27 April 2019PPK dan PPSPPKPanduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 20194

BAB IIPERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASILPENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA2.1Penerimaan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dari PPSa. PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat BeritaAcara Penerimaan Kotak Suara dengan menggunakan formulir ModelDA.BAST-KPU.b. PPK wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapatdijamin keamanannya.PPK menerima kotak suara ter segel dari seluruh PPS dan membuat berita acarapenerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model 9Penyusunan Jadwal dan Undangan Rapata. Membuat jadwal kegiatan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suarasesuai dengan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwalpenyelenggaraan Pemilu.Catatan:Penyusunan jadwal rapat rekapitulasi harus memperhatikan jumlah TPS dalam wilayahkecamatan dan target waktu penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatanb. Membuat daftar peserta rapat rekapitulasi, meliputi:1) Ketua, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS.2) Saksi Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan.3) Panwaslu Kecamatan.c. Membuat Surat Undangan kepada daftar peserta rapat rekapitulasidengan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU.d. Menyampaikan Surat Undangan rapat rekapitulasi paling lambat 1 (satu)hari sebelum Pelaksanaan Rekapaitulasi.Panduan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 20195

2.3Penyiapan Sarana dan Prasarana Rekapitulasia. Menyiapkan ruang rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCatatan:Penyiapan ruang rapat rekapitulasi harus memperhatikan kapasitas jumlah pesertarapat, penempatan dan pengamanan kotak suara dari seluruh TPS serta kapasitasruangan untuk rencana pembagian kelompok dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkatkecamatanb. Menyiapkan perlengkapanperolehan suara, meliputi:1) Sampul kert

Buku panduan PPK ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas PPK . Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang.

Related Documents:

Buku Panduan ini dengan cermat untuk memastikan bahwa Anda benar-benar puas bahwa pertanggungan yang disediakan berdasarkan Polis pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara Menggunakan Buku Panduan Ini Buku panduan ini adalah dokumen penting. Buku ini menetapkan hak Anda dan kewajiban Kami kepada Anda. Beserta Ikhtisar Manfaat pada bab 4, buku ini menjelaskan Polis WorldCare pilihan Anda .

Tujuan diterbitkannya Buku Panduan PPK dan PPS ini adalah agar PPK dan PPS dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan dan/atau sebutan lainnya dan Desa/Kelurahan dan/atau sebutan lainnya. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang .

12 PANDUAN KPPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT Jumlah seluruh Pemilih, TPS, & Anggota KPPS. Jumlah perkiraan seluruh pemilih, TPS, Personil penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/ Kota, & KPU Provinsi) : a. Pemilih : 32.536.980 b. TPS : 74.948 c. PPS : 5.953 d. PPK : 626 e .

SPESIFIKASI TEKNIS I. Persyaratan umum pengadaan buku perpustakaan: 1. buku yang dibeli adalah buku baru (cetakan baru minimal cetakan tahun 2014), tanpa kerusakan atau cacat; 2. buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik

asuhan keperawatan Anak. Buku panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi mahasiswa dalam pencapaian kompetensi demi menyelesaikan mata ajar keperawatan Anak. Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada seluruh tim keperawatan Anak Akademi Keperawatan HKBP Balige yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku panduan praktik belajar lapangan ini. Kami menyadari buku panduan ini .

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

BUKU PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) MAHASISWA FISIP UNIVERSITAS LAMPUNG Disusun Oleh TIM PENGELOLA PKL FISIP UNILA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2019. KATA PENGANTAR Buku Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa FISIP . - PPK/PPS 16 Strategi dan teknik pemberdayaan masyarakat dan .

ASTM F963-11 Flammability Requirements PASS 16 CFR 1500.3 (c)(6) (vi) / 16 CFR 1500.44 Flammability Requirements PASS Canada Toys Regulations SOR/2011-17 Flammability Requirements (Cellulose Nitrate and Celluloid) PASS EN 71-2:2011 A1:2014 Flammability PASS ASTM F963-11 Clause 4.3.5.1 (2) Elements Migration in surface coating PASS