Buku Panduan CS 5 - KPU KABUPATEN SEMARANG

3y ago
39 Views
2 Downloads
4.45 MB
36 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Alexia Money
Transcription

SambutanKetua Komisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa TengahAssalamu’alaikum Wr. Wb.Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas ridhonyasehingga terbit Buku Panduan KPPS Pilgub Jateng 2013 sebagai acuanbagi KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan merancang panduan kerja KPPS, yang dimaksudkan sebagai pedoman kerja KPPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Gubernurdan wakil Gubernur Jawa Tengah.Pelaksanaan Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal26 Mei 2013 ini merupakan puncak dari semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. PeranKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangatlah pentingdalam pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah . Sukses tidaknya “Pesta Demokrasi Rakyat Jawa Tengah “ ini antara lain ditentukan oleh profesionalitas, kredibilitas dan integritas KPPSdi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu diperlukan Buku PanduanKPPS sebagai pegangan anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya diTempat Pemungutan Suara.Buku panduan bagi KPPS ini berisi petunjuk pelaksanaan administratif untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait denganpelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, termasuk tata cara teknis pengisian formulir Model C-KWK.KPU yang wajibdiisi anggota KPPS secara benar, teliti dan akurat.Semoga buku panduan KPPS ini benar-benar dapat membantu anggotaKPPS dalam melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS). Dan dengan adanya buku panduan ini diharapkan seluruh jajaran KPPSdapat memahami tugas dan kewajibannya serta dapat memberikan arahan kepada pemilih, saksi, pemantau, pengawas pemilu lapangan, danmasyarakat di TPS sehingga pemungutan suara dan penghitungan suaradi TPS berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundang-undangan.Wassalamu’alaikum Wr.WbKomisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa TengahKETUAM.FAJAR SUBHI A.K. ARIF,SH.,MH72BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013i

Daftar IsiSambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah .Daftar Isi .Bab I Pendahuluan .Bab II Persiapan Pemungutan Suara .Bab III Pelaksanaan Pemungutan Suara .Bab IV Penghitungan Suara .Bab V Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang .Bab VI Ketentuan lain lain .Bab VII Penutup .Lampiran .iiBUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013iii48172637404142BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201371

BUKU PANDUAN KPPSPENGARAHM.Fajar Subhi A.K Arif,SH,MHDR. Siti Malikhatun Badriyah ,SH,M.HumDrs. Andreas Pandiangan ,M.SiNuswantoro Dwiwarno,SH,MHAchmad Junaidi,S.AgNaskah :Achmad Junaidi,S.AgDra.Sri Lestariningsih,M.SiEDITORAchmad Junaidi,S.AgPENANGGUNGJAWABDrs. Gatot Bambang Hastowo ,M.Pd,TIM PENYUSUNDra Sri Lestariningsih ,M.SiDidi Haryadi,SH , MHAgus Suseno , S.Sos,M.SiAchmad Zakki,S.IPHaris Isa Pamungkas, S.IPSupriyanto,SHDiterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa TengahJl. Veteran No 1 A Semarang, Telp (024) 8413393,8312814Fax. (024)8413391Website : www.kpu-jatengprov.go.id70BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 20133

BAB IPENDAHULUANA. GAMBARAN UMUM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR JAWA TENGAHPemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah sarana untukmemilih Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah secara langsungdalam Negara Kesatuan republik Indonesia Tahun 1945. PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 untuk memilih Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah masa Jabatan tahun 2013 – 2018.Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun2013 diikuti oleh 3 pasangan Calon yaitu :1. Pasangan Drs. H.Hadi Prabowo ,MM dan Dr. H.Don Murdono, SH,M.Si2. H.Bibit Waluyo dan Prof.Dr. H.Sudijono Sastroatmodjo,M.Si3. H. Ganjar Pranowo,SH dan Drs.H.Heru Sudjatmoko,M.SiB. KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA ( KPPS )PILGUB JATENG TAHUN 2013Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisebut KPPS adalah pelaksana Pelaksanaan pemungutan suara danpenghitungan suara pada Pemilihan Umum Gubernur dan wakil GubernurJawa Tengah Tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPSadalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara.Tugas , Wewenang dan kewajiban KPPS :1. Mengumumkan dan menempelkan salinan DPT dan DaftarPasangan Calon, denah TPS, dan alur pemungutan suara2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL(Telah diserahkan pada saat penetapan DPT)3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS4BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201369

5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yangdisampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakatpada hari pemungutan dan penghitungan suara6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisisurat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara,catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sertasertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungansuara dan setelah kotak suara disegel.7. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungansuara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehansuara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPKmelalui PPS, KPU8. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara besertalampirannya kepada PPS pada hari dan tanggal pemungutan danpenghitungan suara/pada kesempatan pertama.9. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikanoleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuaidengan perundang undangan10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikanoleh undang- undang.Catatan :Penyerahan salinan DPT dan Berita Acara Pemungutan dan PenghitunganSuara serta Lampirannya oleh KPPS kepada PPL dapat melalui PPS : untuk salinan DPT diserahkan sebelum Pelaksanaan pemungutansuara dimulai untuk berita acara diserahkan setelah penghitungan suara selesaiC. PENGGUNAAN HAK PILIH1. Untuk dapat menggunakan hak memilih, pemilih harus tercantumdalam daftar pemilih tetap.2. Pemilih menggunakan hak memilihnya di TPS yang telah ditentukan.3. Pemberian suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurJawa Tengah dilakukan dengan mencoblos pada salah satupasangan calon yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon4. Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain, wajib68BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 20135

meminta surat keterangan pindah tempat memilih kepada PPSsetempat dan melaporkan kepindahannya kepada PPS yangwilayah kerjanya meliputi TPS lain tersebut selambat-lambatnya 14(empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.5. Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapatmenggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, dapatmenggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan SuratPemberitahuan C6-KWK.KPU dan surat keterangan dari PPS/KPPS6. Keadaan terpaksa meliputi sesuatu keadaan karena menjalankantugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari padasaat pemungutan suara atau karena kondisi tak terduga diluarkemampuan yang bersangkutan, antara lain sakit rawat inap,menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan,tertimpa bencana alam, sehingga tidak dapat memberikan suaranyadi TPS yang telah ditetapkan.7. Tugas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud, dapatdiberikan kesempatan memberikan suara di TPS lain denganalasan tugas pelayanan masyarakat, sepanjang yang bersangkutanmemiliki Surat Pemberitahuan C6-KWK.KPU antara lain :a. penyelenggara/pelaksana Pemilu Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah,b. Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau,Anggota KPPS,c. pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugaspelayanan publik dand. wartawan yang berasal dari TPS lain.8. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di PROVINSIJAWA TENGAH yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT ) , dapat menggunakan Hak Pilihnya dengan syarat dan carasebagai berikut :1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) yang masihberlaku2) Penggunaan HAk pilih tersebut hanya dapat dilakukan diTempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang berada di RT/RW ataunama sejenisnya seseuai dengan alamat yang tertera di dalam6BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201367

KTP-nya3) Sebelum menggunakan hak pilihnya yang bersangkutan terlebihdahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) jam sebelumselesainya pemungutan suara di TPS66BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 20137

BAB IIPERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARAA. PEMBENTUKAN KPPSPENGISIAN DAN PEMBENTUKAN KPPSSELAMBAT-LAMBATNYA 21 ( DUA PULUH SATU ) HARISEBELUM TANGGAL DAN HARI PEMUNGUTAN SUARAYAITU TANGGAL 5 MEI 20131. Pembentukan dan pengisian keanggotaan KPPS sebanyak 6(enam) orang anggota berasal dari anggota masyarakat di sekitarTPS yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundangundangan, dan diangkat serta diberhentikan oleh PPS atas namaKetua KPU Kabupaten/Kota.2. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS secara demokratis3. Sebelum Ketua KPPS melaksanakan tugasnya, PPS memandupengucapan sumpah/janji Ketua KPPS di seluruh wilayah kerjaPPS, dan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai tugas dankewenangan KPPS serta bimbingan teknis mengenai tata carapemungutan dan penghitungan suara di TPS.4. Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPSlainnya pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS sebelumpelaksanaan pemungutan suara.5. Teks sumpah /janji sebagai adalah sebagai berikut :Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban sayasebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuaiperaturan perundang-undangan dengan berpedoman padaPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akanbekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermatdemi suksesnya Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Jawa Tengah Tahun 2013, tegaknya demokrasidan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NegaraKesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadiatau golongan8BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201365

B. PERlENGKAPAN TPSKPPS menerima perlengkapan untuk keperluan pemungutan danpenghitungan suara di TPS dari PPS terdiri dari :1. DALAM KOTAK SUARAa. surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JAWA TENGAHTahun 2013 sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftarpemilih tetap untuk TPS, dan ditambah 2,5 % (dua setengahpersen), beserta kelengkapan administrasi lainnya, terdiri dari :1) tanda khusus/tinta paling banyak 2 (dua) botol;2) alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara masingmasing 2 (dua) buah;3) segel Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak15 ( lima belas buah ) , dipergunakan untuk : Menyegel sampul V.S1, V.S2, V.S3.1, V.S3.2 ,V.S4 Lubang Kotak suara, Gembok, Sampul anak kunci , sisanyauntuk cadangan4) formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suaradi TPS formulir seri C-KWK.KPU beserta lampirannya untukmasing-masing: 3 ( tiga ) set untuk para saksi; 1 (satu) set untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL); 1 (satu) set untuk PPS; ( DALAM KOTAK ) 1(satu ) set untuk diumumkan 1 ( satu )set untuk PPK; 1 (satu) set untuk KPU kab/Kotae) alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label,spidol hitam, sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint. Makasimal 3 hari harus sudah sampai ditingkat PPS/KPPS2. LUAR KOTAK SUARAa. kotak suara sebanyak 1 (satu) buah dengan diberi labelPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi JAwa TengahTahun 2013;b. bilik suara sebanyak 2 (dua) buahc. Daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk64BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 20139

ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;d. Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS yang dibuat oleh PPSuntuk : 1 ( satu ) rangkap untuk para saksi; 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sudah disampaikan saat penetapan DPT; 2 ( dua ) rangkap untuk KPPS; 1 (satu) rangkap untuk pengumuman di TPSe. tanda pengenal KPPS sebanyak 6 ( enam ) buah, dan tandapengenal saksi;f. surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebanyakjumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap untuk TPS;g. Buku panduan teknis pengisian formulir pemungutan danpenghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janjiKPPS; danh. gembok dan anak kunci sebanyak SELAMBAT-LAMBATNYA 5 HARI SBLM PEMUNGUTANSUARA di PPSKETERANGAN : Untuk Pemilihan Umum Bupati danWakil Bupati Kudus dan Pemilihan Umum Bupati danWakil Bupati Temanggung , Kotak suara ditambah 1 (satu ) buahC. PEMBAGIAN TUGAS KPPSKetua KPPS memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPSmengenai : Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Pembagian tugas anggota KPPS dan pengamanan TPS.1. Pembagian tugas anggota KPPS dan petugas keamanan TPS,sebagai berikut:a. Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Pertama bertugasmemimpin rapat pemungutan suara;b. Anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga bertugas membantuKetua KPPS di meja pimpinan dengan menyiapkan berita10BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201363

acara beserta lampirannya, salinan daftar pemilih tetap,dan menyiapkan surat suara;c. Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yangakan masuk TPS dengan mengecek kesesuaian antaranama dalam surat pemberitahuan dan surat pemberitahuanatau Form C-6 dengan daftar pemilih tetap, membubuhkannomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untukmemberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus padajari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jeniskelamin (laki-laki atau perempuan). Dalam melaksanakantugasnya anggata KPPS keempat berada di dekat pintumasuk TPS;d. Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yangmenunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilihyang akan menuju ke bilik pemberian suara, dalammelaksanakan tugasnya berada di dekat tempat dudukpemilih;e. Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yangakan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, danmengatur pemilih yang akan keluar TPS serta pemilihdiharuskanmemberikan tanda khusus/tinta pada jaripemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikansuaranya dan dalam melaksanakan tugasnya berada didekat kotak suara;Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembagian tugasAnggota KPPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu)hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.D. PENGUMUMAN HARI PEMUNGUTAN SUARA OLEH KPPSSelambat-lambatnya 5 ( hari ) sebelum Hari Pemungutan Suara ,ketua KPPS harus menyampaikan pengumuman mengenai hari dantanggal pemungutan suara dengan dengan cara yang biasa/lazimdigunakan di daerah tersebut, mengenai informasi dibawah ini : 62BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013HariTanggalWaktuLokasi::::Minggu26 Mei 201307.00 s/d 13.00 WIBTPS yang bersangkutanBUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201311

E. PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari sebelum hari dan tanggalpemungutan suara, Ketua KPPS harus sudah mengirimkan suratpemberitahuan (Model C6) kepada pemilih. Pemilih atau salahseorang anggota keluarganya harus menandatangani tanda terimapemberitahuan tersebut (Model C6-KWK). Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggalpemungutan suara belum menerima Model C6 - KWK.KPU, diberikesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS/PPS selambatlambatnya tanggal 25 Mei 2013 , dan Ketua KPPS/PPS menelitinama pemilih berdasarkan KTP atau Identitas lain yang harusditunjukkan. Apabila terdaftar dalam DPT untuk TPS atau DPTuntuk wilayah PPS ,Ketua KPPS berdasarkan keterngan Ketua PPSmemberikan surat pemberitahuan model C6-KWK.KPU12BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201361

60BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201313

F. Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)1. Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS lainnya mengatur penyiapanTPS di lokasi yang telah ditetapkan.2. Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus)orang3. TPS sebagaimana dimaksud, ditentukan lokasinya di tempat yangmudah terjangkau ,termasuk penyandang cacat serta menjaminsetiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung,umum, bebas dan rahasia.PENYIAPAN TPS HARUS SUDAH SELESAISELAMBAT-LAMBATNYA HARI SABTU TANGGAL 25 MEI 201314BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201359

4. Untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS, KPPS berkewajibanmenyiapkan :a. tempat untuk duduk pemilih yang menampung sebanyakbanyaknya 25 (dua puluh lima) orang, di tempatkan di dekatpintu masuk TPS;b. meja panjang dan tempat untuk duduk Ketua KPPS, AnggotaKPPS kedua, dan Anggota KPPS ketiga;c. meja dan tempat untuk duduk Anggota KPPS keempat, di dekatpintu masuk TPS;d. tempat untuk duduk Anggota KPPS kelima yang ditempatkandiantara tempat duduk pemilih dan bilik suara;e. tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di antara kotaksuara dan pintu keluar ;f. meja dan tempat untuk duduk saksi pasangan calon;g. tempat untuk duduk pemantau dan Pengawas Pemilu Lapangan,masing-masing sebanyak yang diperlukan;h. meja untuk tempat kotak suara ditempatkan di dekat pintukeluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempatduduk Ketua KPPS berhadapan dengan tempat duduk pemilih;i. bilik pemberian suara ditempatkan berhadapan dengan tempatduduk Ketua KPPS dan saksi pasangan calon, dengan ketentuanjarak antara bilik pemberian suara sekurang-kurangnya 1 (satu)meter;j. papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak 1(satu) buah dipasang di dekat pintu masuk TPS;k. papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungansuara (formulir Model C2- KWK.KPU) ukuran besar;l. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS disebelah luar TPS;m. meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alaspencoblosan serta alat pencoblos surat suara; dann. tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.5. KPPS bertanggung jawab atas pengamanan TPS yang sudahdisiapkan6. Pembuatan TPS , ukuran panjang sekurang-kurangnya 8 (delapan)meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan bentuk sesuai kondisisetempat yang dapat menampung peralatan di TPS.58BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 201315

TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruangtertutup, dengan ketentuan :1) apabila di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih,dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadappanas matahari dan hujan serta setiap orang dilarang beradadi belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara;2) apa

72 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 BUKU PANDUAN KPPS PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2013 i Sambutan . oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundang undangan 10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang- undang.

Related Documents:

dan DPRD Kabupaten Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, ditegaskan Ketua PPS/PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. Oleh karena itu KPU Kabupaten Cilacap menyusun buku panduan saksi peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan

Buku Panduan ini dengan cermat untuk memastikan bahwa Anda benar-benar puas bahwa pertanggungan yang disediakan berdasarkan Polis pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara Menggunakan Buku Panduan Ini Buku panduan ini adalah dokumen penting. Buku ini menetapkan hak Anda dan kewajiban Kami kepada Anda. Beserta Ikhtisar Manfaat pada bab 4, buku ini menjelaskan Polis WorldCare pilihan Anda .

dan dapat dipertanggungjawabkan. Panduan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, lebih lanjut disebut Panduan Mutarlih Pilgub JATENG 2013 disusun dan diterbitkan KPU Jateng sebagai bagian panduan pelaksanaan tugas jajaran penyelenggara Pilgub JATENG

Peraturan KPU No. 03/2013Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013. Peraturan KPU No. 26/2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam

SPESIFIKASI TEKNIS I. Persyaratan umum pengadaan buku perpustakaan: 1. buku yang dibeli adalah buku baru (cetakan baru minimal cetakan tahun 2014), tanpa kerusakan atau cacat; 2. buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik

asuhan keperawatan Anak. Buku panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi mahasiswa dalam pencapaian kompetensi demi menyelesaikan mata ajar keperawatan Anak. Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada seluruh tim keperawatan Anak Akademi Keperawatan HKBP Balige yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku panduan praktik belajar lapangan ini. Kami menyadari buku panduan ini .

2 3 A Pendahuluan 1. Gambaran Umum Buku Guru Ekonomi Buku Guru Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI disusun sebagai panduan untuk memudahkan para guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Buku guru ini juga sebagai penunjang buku siswa sehingga ada keterkaitan antara buku pegangan siswa dan buku pegangan guru.

Por Alfredo López Austin * I. Necesidad conceptual Soy historiador; mi objeto de estudio es el pensamiento de las sociedades de tradición mesoamericana, con énfasis en las antiguas, anteriores al dominio colonial europeo. Como historiador no encuentro que mi trabajo se diferencie del propio del antropólogo; más bien, ignoro si existe alguna conveniencia en establecer un límite entre .