DEPARTEMEN AGAMA RI Winuhoro H.B Seleksi Peserta Program .

3y ago
37 Views
2 Downloads
2.43 MB
31 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

.PanduanDEPARTEMEN AGAMA RIWinuhoro H.BSeleksi PesertaProgram BeasiswaSantri Berprestasi(PBSB)2010DEPARTEMEN AGAMA RIDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMDIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

PANDUAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTAPROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB)KEMENTERIAN AGAMA RITAHUN 2010PENDAHULUANKebijakan pembangunan pendidikan tahun 2004-2009 mencakup tiga aspek, yaitu: perluasanakses, peningkatan mutu, dan tata kelola pendidikan. Perluasan akses mengisyaratkankeseriusan pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di duniapendidikan. Selain kontrol, kebijakan tentang peningkatan mutu juga merupakan upayauntuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh setiap satuanpendidikan sehingga berjalan sesuai dengan rel tujuan yang dirumuskan (tidak asal-asalan).Dan peningkatan tata kelola pendidikan merupakan upaya lanjutan bagi terus meningkatnyakualitas pendidikan Indonesia.Terkait dengan kebijakan pembangunan pendidikan di atas, pesantren dianggap beradadalam posisi yang sangat strategis, khususnya di tingkat perluasan akses. Kenapa demikian?Sejarah membuktikan bagaimana kebijakan pemerintah yang menuntut partisipasi yangbersifat massal berhasil dilakukan melalui gagasan “partisipasi” pesantren. Ini tidak terlepasdari kenyataan bahwa pesantren mempunyai posisi strategis dalam konteks pengembanganmasyarakat (community development).Posisi strategis pondok pesantren dalam optimalisasi kebijakan perluasan akses tersebuttidak terlepas dari beberapa kenyataan berikut: pertama, pesantren merupakan lembagapendidikan yang mempunyai akar pengaruh yang kuat di masyarakat; kedua, pesantrenmempunyai warga belajar yang menjadi objek program; ketiga, pesantren memiliki sumberdaya manusia yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program;dan keempat, pesantren juga memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalampenyelenggaraan program.Hal diatas sudah berjalan dan terbukti beberapa penyelenggaraan program pendidikan dipesantren berhasil meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Namun demikian, akses yangdiperluas perlu ditindaklanjuti dengan usaha untuk meningkatan mutu pendidikan. Dengandemikian, kesempatan memperoleh beasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi akanmemberikan pengaruh signifikan bagi peningkatan kualitas masyarakat pendidikan dilingkungan pesantren.Fakta menunjukkan bahwa akses ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang memilikilatar belakang ekonomi lemah masih sangat terbatas. Oleh sebab itu, Kementerian AgamaRI, mengupayakan pemberian beasiswa bagi santri yang memiliki kemampuan akademik,kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti programpendidikan tinggi.1

DASAR HUKUM1.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2).2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302).3.Ketetapan MPR Tahun 1999 berkenaan dengan pendidikan yang mengamanatkanperluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermututinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesiaberkualitas tinggi.4.Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 Jo. Nomor 72 Tahun 2004 tentangPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.5.Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 55 Tahun 2007tentang Pendidikan Agama danPendidikan Keagamaan6.Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor 606/PMK.06/2004 tentang PedomanPembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun2005.7.Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembayarandalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun2005.8.Naskah Kesepahaman Nomor 07/MOU/2005 dan DJ.II/120/05 Naskah KerjasamaNomor 06/SPK/2005 dan Dt.II.II/91/2005 antara Institut Pertanian Bogor (IPB) danKementerian Agama RI dalam rangka penerimaan calon mahasiswa Institut PertanianBogor (IPB) Program Sarjana (S1) jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) melalui pondokpesantren.9.Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor UIN/ER/OT/01.6/398/VI/2005 dannomor DT.II.II/107/05 antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan DirektoratPendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Direktur Jenderal Kelembagaan AgamaIslam, Kementerian Agama RI dalam rangka penerimaan mahasiswa program sarjanajalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Pendidikan Dokter dan KesehatanMasyarakat.10.Naskah Kesepahaman Antara Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian AgamaRI, dengan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Nomor: DJ.II/57/06 dan Nomor009/K01/DN/2006 tertanggal 27 Maret 2006 tentang kerjasama dalam bidangpendidikan, penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK bagi pengembanganmadrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi agama islam, pendidikan agama islampada sekolah , dan di lingkungan Derektorat Jenderal Pendidikan Islam.11.Naskah Kesepahaman Nomor 020/ITS/KS/I/2006 dan DJ.II/13/06 Perjanjian KerjasamaNomor 021/ITS/KS/I/2006 dan Dt.II.II/24/2006 antara Institut Teknologi SepuluhNovember (ITS) Surabaya dengan Kementerian Agama RI (Depag) dalam rangkaPelaksanaan Pendidikan Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Kementerian AgamaJalur PMDK Kemitraan.12.Naskah Kesepahaman Nomor 1170/PI/KS/2006 dan DJ.II/46/2006 Perjanjian KerjasamaNomor 1022/PI/Dir.Akademik/2006 dan Dt.II.II/66/06 antara Universitas Gajah Mada2

(UGM) Yogyakarta dengan Kementerian Agama (Depag) Dalam Rangka PelaksanaanPendidikan Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Kementerian Agama JalurPenelusuran Bibit Unggul Pembangunan Daerah (PBUD) Khusus Pondok Pesantren.13.Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor In.03.1/PP.00.9/482a/P/2006 danNomor Dt.II.II/76/06 tanggal 27 Maret 2006 antara IAIN Sunan Ampel Surabayadengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktur JenderalPendidikan Islam, Kementerian Agama RI dalam Rangka Penerimaan MahasiswaProgram Sarjana Jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program Studi Syari’ah.14.Naskah kesepahaman antara Universitas Airlangga Surabaya dengan Direktur JenderalPendidikan Islam Kementerian Agama RI. Nomor Dj/HM.01/227/2007 tanggal 12Maret 2007 tentang Kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.15.Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor 02/PR/KS/PP.00.9/0252.A/2007dan Nomor : Dt.I.III/5/HM.01/7B/2007 Tanggal 22 Januari 2007 antara UIN SunanKalijaga Yogyakarta dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok PesantrenDirektorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI dalam rangka PenerimaanMahasiswa Program Sarjana Jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program StudiTafsir Hadits.16.Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Nomor In.06.0/RP/PP.00.9/0108-A/2007dan Nomor : Dt.I.III/5/HM.01/7A/2007 Tanggal 22 Januari 2007 antara IAIN WalisongoSemarang dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren DirektoratJenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI dalam rangka PenerimaanMahasiswa Program Sarjana Jalur PMDK Khusus Pondok Pesantren Program StudiAhwal Al-Syahsiyah.TUJUAN DAN SASARANTujuan dan sasaran dari seleksi calon penerima Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) adalahmenjaring santri terbaik di kelas III pada Madrasah Aliyah (MA) atau yang sederajat dipondok pesantren yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuanpenalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.PERSYARATAN SELEKSI1.Persyaratan Umuma. Tercatat sebagai siswa/i kelas III Madrasah Aliyah (MA) atau yang sederajat dipondok pesantren.b. Berstatus sebagai santri aktif yang bermukim dan belajar/nyantri di pondokpesantren sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.c. Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun, terhitung tanggal 13 Maret2010.d. Memiliki prestasi yang baik selama pendidikan 5 semester berturut-turut dengannilai minimal 70 (skala 100) untuk tiap mata pelajaran:Program IPA: Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bahasa Inggris.3

Program IPS: Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Bahasa Indonesia dan BahasaInggris.Program Bahasa: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Antropologi, SastraIndonesia dan Bahasa Asing lain.Program Keagamaan : Bahasa Arab, Ilmu Hadist, Ilmu Tafsir, Fiqih, Bahasa Inggris.Untuk yang berasal dari SMK, Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya/Muadalah, danKesetaraan Paket C pada pondok pesantren dapat dilihat pada penjelasanpersyaratan khusus.e. Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren santri yang bersangkutan denganketentuan sebagai berikut:1). Pengajuan santri yang berminat studi ke UGM, UNAIR, UPI Bandung, UNRAM,UIN Jakarta, UIN Yogjakarta, IPB, ITS, IAIN Semarang, dan IAIN Surabaya satupondok pesantren di pulau Jawa maksimal 10 (sepuluh) dan untuk pondokpesantren di luar Jawa maksimal 5 (lima) orang santri terbaiknya.2). Pengajuan santri yang berminat studi ke ITB dan UIN Malang, satu pondokpesantren di pulau Jawa maksimal 5 (lima) dan untuk pondok pesantren di luarJawa maksimal 3 (tiga) orang santri terbaiknya.Dalam pengajuan santri tersebut pimpinan pondok pesantren diminta untukmendahulukan santri berpotensi yang berasal dari keluarga kurang mampu.f. Sehat jasmani dan rohani, tidak mengidap penyakit kronis/menahun (seperti asma,jantung, kanker dan lain-lain yang dapat mengganggu proses belajar). Khususpeserta yang berminat studi ke Bidang Studi IPA/TEKNIK/KEAGAMAAN padaProgram Studi Ilmu Falak dipersyaratkan Tidak Buta Warna. Setelah dinyatakanlolos seleksi, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter RumahSakit Pemerintah dan Untuk Keterangan Bebas Buta Warna, dengan SuratKeterangan tidak buta warna dari dokter spesialis mata.g. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB atau sebagai peserta PBSBapabila terbukti menggunakan narkoba.h. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB apabila tidak lulus dari UjianNasional.i. Bersedia mengikuti program pembekalan dan peningkatan kualitas (kegiatanmatrikulasi/pre-university/bridging programme/orientasi) yang diselenggarakanoleh Kementerian Agama RI. Calon dinyatakan mengundurkan diri/gugur sebagaipeserta PBSB apabila tidak mengikuti matrikulasi/orientasi.j. Bersedia mengabdi di pondok pesantren sekurang-kurangnya selama 3 (tiga)tahun setelah selesai menyelesaikan studi, dibuktikan dengan perjanjianbermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI.k. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa studi denganmembuat surat pernyataan bermaterai.l. Bersedia untuk mengikuti seluruh kegiatan yang ditujukan sebagai pembinaan,pengembangan diri, monitoring dan evaluasi Peserta PBSB.m. Bagi peserta program yang ke IPB Bogor, ITS Surabaya, dan UIN Syarif HidayatullahJakarta, bersedia tinggal di asrama selama tahun pertama, sedangkan bagi pesertaprogram yang ke IAIN Walisongo, UIN Sunan Kalijaga, IAIN Sunan Ampel, dan UINMaulana Malik Ibrahim wajib tinggal di Pondok Pesantren/asrama yang ditunjukselama pendidikan.4

Untuk peserta yang mendaftar ke Perguruan Tinggi selain di atas, sejak tahunpertama sedapat mungkin tinggal di pondok pesantren yang terdekat dengankampus.n. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, pondokpesantren akan diberikan surat teguran, dan kemungkinan tidak diperkenankanmengirimkan santrinya untuk mengikuti seleksi calon peserta PBSB pada tahunberikutnya.o. Santri yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selainmemenuhi ketentuan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Hafidz (Hafal) Al-Qur’an minimal 10 Juz, dan wajib mengupayakan sertamempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi padaUIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 pesertaPBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARANPendaftaran dimulai pada tanggal 5 Februari s/d 5 Maret 2010 di Kantor WilayahKementerian Agama masing-masing.PROSEDUR PENGAJUAN DAN MEKANISME SELEKSI1.Pimpinan Pondok Pesantren mengajukan santri berprestasi untuk diikutsertakan padaproses Seleksi Calon Peserta PBSB ke Kantor Wilayah Kementerian Agama masingmasing, dengan format surat pengajuan terlampir. Surat pengajuan dibuat rangkapsebanyak jumlah santri berprestasi yang diajukan dengan melengkapi dokumensebagai berikut:a. Formulir yang telah diisi sebanyak 3 (tiga) rangkap.b. Salinan rapor semester I s/d V yang telah dilegalisasi (dengan menunjukkanaslinya).c. Surat pernyataan yang telah diisi di kertas bermaterai.d. Salinan pembayaran rekening listrik 3 bulan terakhir berturut-turut.Pondok pesantren dapat membuat 3 (tiga) kelompok pengajuan :a.b.c.2.Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di IPB, UIN Syarif Hidayatullah,UGM, ITS, UNAIR, UPI, UNRAM, IAIN Sunan Ampel, IAIN Walisongo, dan UIN SunanKalijaga.Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di UIN Maulana Malik IbrahimMalang.Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di ITB.Setelah melakukan pendaftaran, untuk memudahkan pendataan calon pesertadiwajibkan melakukan entry data pada http://www.pbsb2010.tk. Panduan entry dataterlampir.5

MATERI TEST/SELEKSIMateri test tertulis meliputi :1.Test Bakat Skolastik (TBS)Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam logika dan penalaran, sehinggakemampuan santri dapat dievaluasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.Diperuntukkan pada semua peserta tes seleksi.2.Test Kemampuan AkademikUjian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:a. Materi IPA mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi.b. Materi IPS mencakup Matematika IPS, Ekonomi, PKn (PendidikanKewarganegaraan), dan Geografi.c. Materi Dirasah Islamiyah mencakup Fiqih, Tafsir, Hadist, Aqidah Akhlak danSejarah Kebudayaan Islam.Catatan :- Materi IPA diujikan bagi santri yang mendaftar ke jurusan/prodi/mayor padaperguruan tinggi umum bidang IPA.- Materi IPS diujikan bagi santri yang mendaftar ke jurusan/prodi/mayor padaperguruan tinggi umum bidang IPS.- Materi Dirasah Islamiyah diujikan bagi santri yang mendaftar ke jurusan/prodikeagamaan pada perguruan tinggi Islam.3.Test Kemampuan Bahasa InggrisUjian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Inggris. Diperuntukkan padasemua peserta tes seleksi.4.Test KepesantrenanUjian ini untuk mengukur pengetahuan keagamaan, wawasan, dan tradisikepesantrenan. Diperuntukkan bagi santri yang mendaftar pada perguruan tinggiumum.5.Test Bahasa ArabUjian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Arab. Diperuntukkan bagisantri yang mendaftar pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya,dan UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta.6.Test WawancaraTest wawancara akan dilakukan terhadap calon peserta yang mendaftar pada UINMaulana Malik Ibrahim Malang dan ITB Bandung.a.UIN MalangTest wawancara dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak peserta seleksisudah menghafal Al Qur’an.b.ITB BandungTest Wawancara dilakukan untuk mengetahui motivasi peserta seleksi dalammengikuti Program Beasiswa Santri Berprestasi dan memberikan pengabdian padaPondok Pesantren.6

PELAKSANAAN SELEKSI1.Kegiatan seleksi dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2010 di Kantor WilayahKementerian Agama yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Adapun jadwalseleksi calon peserta PBSB adalah sebagai berikut:Hari Pertama07.00 07.30 09.30 09.45 12.15 13.30 14.30 14.45 -07.3009.3009.4512.1513.3014.3014.4515.45Hari Kedua08.00 - selesaiPersiapan tes/absensi dll.Test Bakat SkolastikPersiapan tes berikutTest Kemampuan AkademikIstirahatTest Bahasa InggrisPersiapan tes berikutTest Kepesantrenan (untuk peserta dengan pilihan program studiumum).Test Bahasa Arab (untuk peserta dengan pilihan program studikeagamaan/IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya,dan UIN Sunan kalijaga Yogjakarta).Wawancara (khusus untuk peserta yang memilih studi di UINMaulana Malik Ibrahim Malang)3.Khusus untuk ITB, waktu seleksi tahap II yang diselenggarakan oleh KementerianAgama RI. akan diberitahukan menyusul.4.Perlengkapan yang harus dibawa pada saat test/seleksi adalah:- Tanda Peserta Ujian.- Pensil 2B untuk mengisi Lembar Jawaban Komputer (LJK), ballpoint, peraut danpenghapus pensil.- Papan berjalan (running board) sebagai alas lembar jawaban.5.Lokasi seleksi ditetapkan pada 29 (duapuluhAgama pada provinsi yang ditunjuk :- Provinsi NAD- Provinsi Sumatera Utara- Provinsi Sumatera Barat- Provinsi Riau- Provinsi Kepulauan Riau- Provinsi Bengkulu- Provinsi Jambi- Provinsi Sumatera Selatan- Provinsi Bangka Belitung- Provinsi Lampung- Provinsi DKI Jakarta- Provinsi Bantensembilan) Kantor Wilayah Kementerian-Provinsi Jawa BaratProvinsi Jawa TengahProvinsi DI. YogyakartaProvinsi Jawa TimurProvinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan TimurProvinsi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan Barat.Provinsi Sulawesi SelatanProvinsi Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi TenggaraProvinsi Gorontalo7

-Provinsi Sulawesi Utara.Provinsi BaliProvinsi PapuaProvinsi Maluku UtaraProvinsi NTB6.Untuk peserta yang memilih pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim, seleksidilaksanakan pada 6 (enam) Kantor Wilayah Kementerian Agama yang ditunjuk :- Provinsi Sumatera Selatan- Provinsi Jawa Barat- Provinsi Jawa Tengah- Provinsi Jawa Timur- Provinsi Kalimantan Selatan- Provinsi Sulawesi Selatan7.Peserta test/seleksi harus mengenakan pakaian rapi dan sopan.8.Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 11 Mei 2010.KELULUSAN1.2.3.4.Sistem penetapan calon peserta PBSB pada prinsipnya didasarkan pada pertimbanganhasil tes tertulis dan wawancara. Nilai raport peserta menjadi bahan pertimbanganuntuk seleksi awal dan bahan pertimbangan akhir apabila test beberapa peserta tidakterdapat perbedaan yang signifikan.Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas nilai tes yangdiperoleh, bakat dan minat (berdasarkan pilihan) serta ketentuan yang berlaku dimasing-masing perguruan tinggi.Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis kelulusanditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an.Khusus untuk ITB Bandung, setelah dinyatakan lulus oleh ITB, penetapan sebagaipeserta PBSB ditentukan dari hasil seleksi berkas dan wawancara yang diselenggarakanoleh Kementerian Agama RI.PEMBIAYAAN1.Biaya seleksi (kecuali seleksi bagi calon peserta yang mendaftar ke ITB) ditanggungoleh Kementerian Agama RI. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi,konsumsi selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.2.Selama mengikuti matrikulasi/orientasi/bridging program, Kementerian Agama RI akanmenanggung komponen pembiayaan pendidikan, akomodasi, konsumsi, uang saku,dan biaya penggantian transport dari daerah ke perguruan tinggi.8

3.Biaya pendidikan peserta PBSB menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI.Adapun komponen pembiayaan tersebut terdiri dari :a. Biaya Pendidikan (SPP).b. Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA)/Sumbangan PengembanganInstitusi (SPI) atau bentuk Dana Pengembangan Program lainnya.c. Bantuan Biaya hidup (living cost). Besarnya bantuan biaya hidup per bulan akandisesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama RI.4.Biaya selain pada komponen a, b dan c menjadi tanggung jawab orang tua/wali. Biayayang ditanggung oleh peserta/orangtua meliputi:a. UGM Yogjakarta- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000,- Perlengkapan mahasiswa baru sebesar Rp. 310.000,b. IPB Bogor- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 400.000,- Biaya Deposit Asrama sebesar Rp. 100.000,c. UIN Syarif Hidayatullah JakartaBiaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,d. ITS SurabayaBiaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,e. UNAIR Surabaya- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- Registrasi dan lain-lain sebesar Rp. 540.000,f. UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 200.000,- Biaya Orientasi sebesar Rp. 300.000,g. IAIN Walisongo Semarang- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 200.000,- Biaya Orientasi sebesar Rp. 300.000,h. IAIN Sunan Ampel Surabaya- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar Rp. 200.000,- Biaya Orientasi sebesar Rp. 300.000,i. UIN Maulana Malik Ibrahim Malan

DEPARTEMEN AGAMA RI Winuhoro H.B DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN Seleksi Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2010 Panduan

Related Documents:

Lahirnya Program Studi Perbandingan Agama di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat adalah pada tahun 1962. Prodi Perbandingan Agama sudah bertukar nama ke Prodi Studi Agama-Agama di atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

MAKNA DAN URGENSI AGAMA BAGI MANUSIA A. Mencari Makna Agama, Perspektif Ontologis . Dalam wacana pemikiran modern Barat, persoalan pendefinisian kata agama telah mengundang perdebatan dan polemik yang tidak berkesudahan, baik di bidang Ilmu Filsafat Agama, Teologi, . Problematika Agama dalam Kehidupan Manusia (Jakarta: Kalam Mulia, 1989), 1

STRATEGI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMP NEGERI 2 PEKUNCEN BANYUMAS Miftahudin, NIM. 082338040, udin miftah132@gmail.com Progran Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto) ABSTRAK Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang sangat penting bagi

perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia”. Disamping itu pula, ketentuan tentang batas waktu pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama

Meskipun sebagian besar di antara orang Tionghoa secara resmi menganut agama Buddha dan ada sebagian kecil menganut agama Katolik, Kristen yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun banyak di antara mereka yang apabila ditanya agama yang dianut, mereka menyatakan diri bahwa menganut agama Khonghucu dan Tao.

ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2019 BERDASARKAN FUNGSI AGAMA Rp10.143 M 16,34% PENDIDIKAN Rp51.924 M 83,66% Total Anggaran Rp62.066 M Fungsi Pendidikan dimanfaatkan untuk peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan pada pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama di satuan pendidikan umum

Obyek dan Metode Penelitian Psikologi Agama 19 Modul 3 OBYEK DAN METODE PENELITIAN PSIKOLOGI AGAMA PENDAHULUAN Psikologi Agama pada jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) disajikan untuk membantu mahasiswa memahami perkembangan jiwa keagamaan manusia mulai dari masa kanak-kanak sampai lan

TANK DESIGN & DETAILING Introduction The API 650 standard is designed to provide the petroleum industry with tanks of adequate safety and reasonable economy for use in the storage of petroleum, petroleum products, and other liquid products commonly handled and stored by the various branches of the industry. This standard does not present or establish a fixed series of allowable tank sizes .