KATA PENGANTAR - Lughatuna

3y ago
30 Views
2 Downloads
1.26 MB
42 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kairi Hasson
Transcription

KATA ahun2013yangdilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2014 implementasikan kurikulum2013 dilaksanakan di semua sekolah, pada tahun 2015 implementasi kurikulumdilaksanakan pada 9,322 sekolah dasar di 444 kabupaten/kota seluruhIndonesia. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013 ini,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenenga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan programpendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemanhaman, sikapdan ketrampilan yang sejalan dengan kurikulum 2013. Dalam pelaksanaannyamkeberhasilan program pendampingan perlu di dukung oleh ketersediaanpanduan yang secara teknis mampu mimbimbing dan mengarahkan gurumelaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 tersebut.Panduan teknis yang telah disusun adalah:1. Panduan Teknis Pendampingan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar2. Panduan Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)Di Sekolah Dasar3. Panduan Teknis Pembelajaran di Sekolah Dasar4. Panduan Teknis Penilaian di Sekolah Dasar5. Panduan Teknis Pengisian Rapor dan Buku Induk di Sekolah Dasar6. Panduan Teknis Remedial Dan Pengayaan di Sekolah Dasar7. Panduan Teknis Pengembangan Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar8. Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Psiko-Edukatif di Sekolah Dasar9. Panduan Teknis Interaksi Sekolah Dengan Orangtua di Sekolah Dasar10. Panduan Teknis Pemanfaatan TIK Dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar11. Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar12. Panduan Teknis Menyusun Buku I – Kurikulum Tingkat SatuanPendidikan (KTSP) di Sekolah DasarPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasari

Panduan Teknis ini di susun sebagai acuan bagi guru, Kepala Sekolah,Pengawas, para pembina pada Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan,orangtua, serta masyarakat dalam melaksanakan, membina dan memfasilitasikurikulum 2013 di SD. Sesuai dengan dinamika yang ada, upaya perbaikanpanduan ini perlu dilakukan.Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan panduanini, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan manfaatdalammenyukseskan pelaksanaan kurikulum 2013 di SD.Jakarta,Juli 2015Direktur Pembinaan SDIbrahim BafadalNIP. 19641228198701 1001iiPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR.iDAFTAR ISI.iiBAB IPENDAHULUAN.1A. Latar Belakang.1B. Landasan Hukum.2C. Tujuan.3D. Pengertian.3E. Lingkup dan Jenis Muatan Lokal .4PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL.5A. Prinsip Pengembangan Muata Lokal .5B. Tujuan Pembelajaran Muatan Lokal .5BAB IIC. Strategi Pengembangan Muatan Lokal.D. Tahapan Pengembangan Muatan Lokal .E. Tim Pengembangan Muatan Lokal .F. Dokumen Muatan Lokal .BAB IIIPELAKSANAAN MUATAN LOKAL.9A. Mekanisme Pelaksanaan Muatan Lokal .9B. Daya Dukung Pelaksanaan Muatan Lokal.9C. Pihak Yang Terkait.11PENUTUP.13DAFTAR PUSTAKA.15LAMPIRAN.17BAB IVPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasariii

ivPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangKeanekaragaman Multikultur di Indonesia (adat istiadat suku bangsa, tata cara,bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah) merupakan ciri khas yangmemperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu keanekaragamantersebut harus selalu dilestarikan, dikembangkan, dan dipertahankan melalui upayapendidikan.Kebijakan yang berkaitan denganmuatan lokaldilandasi kenyataan bahwa diIndonesia terdapat beranekaragam kebudayaan. Sekolah, tempat program pendidikandilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, program pendidikandi sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik tentangkekhususan yang ada di lingkungannya. Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, danbudaya kepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkandengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkungan melalui pendidikandiarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan padaakhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.Muatan lokal memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengembangkankemampuan dan keterampilan yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.Oleh karena itu, Muatan lokal harus memuat karakteristik budaya lokal, keterampilan,nilai-nilai luhur budaya setempat dan mengangkat permasalahan sosial dan lingkunganyang pada akhirnya mampu membekali siswa dengan keterampilan dasar sebagaibekal dalam kehidupan (life skill).Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan atas Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajianyang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi didaerah tempat tinggalnya.Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentangPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar1

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionaldinyatakan bahwa : (1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan danproses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokaldikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.Selanjutnya, dalam Pasal 77 P antara lain dinyatakan bahwa, “(1) Pemerintahdaerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal padapendidikan menengah; (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasidan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; (3) Pengelolaanmuatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatanlokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruhkabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yangsama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukanoleh pemerintah daerah provinsi”.Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadappotensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap,pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:1.mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, danbudayanya;2.memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenaidaerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat padaumumnya; dan3.memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturanyang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilainilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunannasional.B. Landasan Hukum1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standar NasionalPendidikan2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan2Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013tentang Standar Kompetensi Lulusan4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013Tentang Implementasi Kurikulum9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2014tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013C. TujuanPanduan teknis muatan lokal di sekolah dasar bertujuan sebagai acuan bagisatuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan komite sekolah) dalammengembangkan muatan lokal oleh masing-masing satuan pendidikan.D. PengertianBeberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam panduan teknis ini adalah sebagaiberikut.1. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuanpendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensidan keunikan lokal.2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SekolahMenengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).3. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan berbagai perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar3

4. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan berbagai andaerahkabupaten/kota.E. Lingkup dan Jenis Muatan Lokala. Muatan lokal dapat berupa antara lain:1) seni budaya,2) Prakarya,3) Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,4) Bahasa, dan/atau5) Teknologi.b. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadapkeunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.c. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal, diintegrasikan antara lain dalammata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga,dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatanpembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdirisendiri.4Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

BAB IIPENGEMBANGAN MUATAN LOKALA.Prinsip Pengembangan Muatan LokalPengembangan muatan lokal untuk SD/MI perlu memperhatikan beberapa prinsippengembangan sebagai berikut:a. Kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;b. Keutuhan kompetensi;c. Fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dand. Kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantanganglobal.B. Tujuan Pembelajaran Muatan LokalMuatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap,pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual didaerahnya; dan2. Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yangberguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunannasional.C. Strategi Pengembangan Muatan Lokal1. Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan dapemerintahkabupaten/kota2. Pemerintah kabupaten/kota melakukan:a. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan;b. perumusan kompetensi dasarc. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensidasar,Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar5

3. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian darimuatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.4. Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepadapemerintah provinsi.5. Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintahkabupaten/kota untuk diberlakukan di aten/kotasesuaidengankewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, danpenyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.7. Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintahdaerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.D. Tahapan Pengembangan Muatan Lokal1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;2. identifikasi muatan lokal;3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensidasar;5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yangrelevan;6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran ataumenjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;7. penyusunan silabus; dan8. penyusunan buku teks pelajaran.E. Tim Pengembang Muatan Lokal1. Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh timpengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komitesekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.2. Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim PengembangKurikulum6provinsi,TimPengembangPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah DasarKurikulumkabupaten/kota,tim

pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan narasumber serta pihak lain yang terkait.3. Pengembangan muatan lokal mengacu pada tahapan pengembangan muatanlokal4. Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinaspendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya.F. Dokumen Muatan LokalMuatan lokal dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:1. kompetensi dasar;2. silabus; dan3. buku teks pelajaranPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar7

8Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

BAB IIIPELAKSANAAN MUATAN LOKALA. Mekanisme Pelaksanaan Muatan Lokal1. Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikansumber daya pendidikan yang tersedia.2. Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri,satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak2 (dua) jam per minggu.3. Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan bebanbelajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.4. Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; danb. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.B. Daya Dukung Pelaksanaan Muatan LokalDaya dukung pelaksanaan muatan lokal meliputi segala hal yang dianggap perludan penting untuk mendukung keterlaksanaan muatan lokal di satuan pendidikan.Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai muatanlokal, guru, sarana dan prasarana, dan manajemen sekolah.1. Kebijakan Muatan LokalPelaksanaan muatan lokal harus didukung kebijakan, baik pada level pusat,provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kebijakan diperlukan dalamhal:a.kerja sama dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta;b.pemenuhan kebutuhan sumber daya (ahli, peralatan, dana, sarana danlain-lain); danPanduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar9

c.penentuan jenis muatan lokal pada level provinsi dankabupaten/kotasebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan kebutuhan dankarakteristik daerah.2. GuruGuru yang ditugaskan sebagai pengampu muatan lokal adalah yang memiliki:a.Guru yang mengampu mata pelajaran muatan lokal hendaknya sesuaidengan latar belakang ijazah yang dimilikinya. Apabila tidak yangakanmengampu memperoleh sertifikat pelatihan pada aspek mata pelajaranyang sesuai.b.Satuan pendidikan yang tidak memiliki tenaga khusus untuk muatan lokaldapat bekerja sama atau menggunakan tenaga dengan pihak lain.c.Penambahan jumlah jam yang dilaksanakan melampaui jumlah yang adadi struktur kurikulum nasional menjadi tanggung jawab pemerintahdaerah.d.Mata pelajaran yang dikembangkan sendiri oleh daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Apabila mata pelajaran tersebut dianggapsudah tidak relevan, maka pemerintah daerah mengusahakan guru untukmemperoleh sertifikat untuk mengampu mata pelajaran lainnya.e.Mata pelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikanmenjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Apabila matapelajarantersebut dianggap sudah tidak relevan, maka satuan pendidikanmengusahakan guru untuk memperoleh sertifikat untuk mengampu matapelajaran lainnya.f.Guru muatan lokal mendapatkan penghargaan yang sama dengan gurumata pelajaran lainnya.Guru muatan lokal dapat berasal dari luar satuan pendidikan, seperti:satuan pendidikan terdekat, tokoh masyarakat, pelaku sosial-budaya, danlain-lain.3. Sarana dan Prasarana Sekolah10Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

Kebutuhan sarana dan prasarana muatan lokal harus dipenuhi oleh satuanpendidikan. Jika satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhansarana dan prasarana, maka pemenuhannya dapat dibantu melalui kerja samadengan pihak tertentu atau bantuan dari pihak lain.4. Manajemen SekolahUntuk memfasilitasi implementasi muatan lokal, kepala sekolah:a.menugaskan guru, menjadwalkan, dan menyediakan sumber daya secarakhusus untuk muatan prinsip-prinsippembelajaran umum dan muatan lokal khususnya; danc.mencantumkan kegiatan pameran atau sejenisnya dalam kalenderakademik satuan pendidikan.C. Pihak Yang TerkaitPihak-pihak yang terkait dengan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal,antara lain:1.Satuan Pendidikan2.Kepala sekolah, guru, dan komite sekolah/madrasah secara bersama-samamengembangkan materi/substansi/program muatan lokal yang sesuaidengan kebutuhan dan potensi di sekitarnya.3.Pemerintah Kabupaten/Kota4.Bupati/walikota dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukanpengembangan, supervisi, dan koordinasi pengelolaan muatan lokal padapendidikan dasar (SD dan SMP).5.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota6.melakukan pengembangan, supervisi, dan koordinasi pengelolaan muatanlokal pada pendidikan dasar (MI dan MTs).Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar11

12Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

BAB IVPENUTUPPengembangan dan pelaksanaan muatan lokal harus tetap sinergi denganpengembangan dan pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan. Keterlibatanberbagai unsur, terutama di tingkat satuan pendidikan seperti: guru, kepala sekolah,serta komite sekolah/madrasah diperlukan untuk mencapai tujuan muatan lokal. Di sisilain, pemerintah daerah beserta perangkat daerah yang melaksanakan pemerintahandaerah di bidang pendidikan perlu mendukung dalam bentuk supervisi serta koordinasisesuai dengan kewenangan masing-masing.Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar13

14Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah Dasar

DAFTAR PUSTAKAUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi LulusanPendidikan Dasar dan Menengah.Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar danMenengah.Permendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasardan Menengah.Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian PendidikanDasar dan Menengah.Permendikbud RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Struktur dan Kerangka DasarKurikulum

KATA PENGANTAR Kurikulum 2013 telah diimplementasikan mulai tahun 2013 yang dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2014 implementasikan kurikulum 2013 dilaksanakan di semua sekolah, pada tahun 2015 implementasi kurikulum dilaksanakan pada 9,322 sekolah dasar di 444 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Related Documents:

Kodokan Goshin Jutsu No Kata Katame No Kata Nage No Kata Ju No Kata Signature Date Page 7 of 10! Rev 3. 2014 Kodokan Kata Seminar and OJU Kata Championships! New Judo NSW State Dojo The Judo NSW State Dojo has moved from a ten

This PDF on the Heian Shodan kata and bunkai is an extract from the book Heian / Pinan Kata & Bunkai - The Fundamentals. In that book all 5 of the Heian / Pinan kata are examined in detail from the solo performance of each kata, to the two person bunkai sequences. This PDF details the first kata of the Heian series, Heian Shodan (Pinan

Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pandahuluan Pengantar Bahasa ISETL Metode Pembuktian Lembar Kerja Mahasiswa 1 Pengantar Teori Himpunan Lembar Kerja Mahasiswa 2 Pemetaan Lembar Kerja Mahasiswa 3 Operasi Biner Soal-Soal Bab II Pengantar Grup 2.1. Lembar Kerja Mahasiswa 4 2.2. Grupoida, Semigrup dan Monoida 2.3. Lembar Kerja Mahasiswa 5 2.4.

Panduan Penulisan Tugas Akhir Prodi Fisika, FMIPA, UNHAS 3 1.7 Kata Pengantar Kata Pengantar berisikan uraian pengantar terkait penelitian kepada pembaca. Bagian ini dapat disertakan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pihak yang berperan selama penyelesaian tugas akhir. Penulisannya tetap menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.

Kata pengantar tjetakan ke-4. ini adalah sama dengan tjetakan j&ng lain, hanja ditambah dengan persoalan jang ditanjakan dalam tentamen dan udjian sampai dengan tanggal 16 September 1959. Bandung, 1-11-1959. Kata pengantar tjetakan ke-5 Dalam tjetakan ini tidak ada per

Hamzah Qatha’ ada di setiap suku kata bahasa Arab. Semua hamzah yang berada di awal kata bahasa Arab adalah hamzah qatha’ kecuali asma’ asrah7 (10 kata) dan hamzah yang muncul atau ditambahkan diawal kata sebab mengikuti wazan sharaf. Hamzah qatha’ menurut jenis kata, antara lain : 1.

mengenalkan kosa kata terlebih dahulu. Dengan banyaknya kosa kata yang anak miliki maka memudahkan anak dalam berbicara dan membaca. Suhartono (2005: 15) mengemukakan bahwa anak pada umumnya mempunyai kosa kata yang terbatas pada kosa kata yang pernah ia dengar dari orang-orang yang ada disekelilingnya, terutama orang tuanya sendiri.

BAB II PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN Pasal 2 Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum Indonesia dan berkantor pusat di Indonesia; b. paling kurang dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh instansi pengawas dari Bank .