PENYATUATAPAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI .

3y ago
36 Views
2 Downloads
1.17 MB
11 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Giovanna Wyche
Transcription

PENYATUATAPAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSISKRIPSIDiajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana HukumProgram Studi Ilmu Hukum Fakultas HukumUniversitas Kristen Satya WacanaYosef Vin Albertinus SimbolonNIM: 312014038PROGRAM STUDI ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANASALATIGAAgustus 2018

MOTTOIt is nice to be important, butit is important to be nice(Hoegeng Iman Santoso)

KATA PENGANTARPenulisan skripsi ini dengan judul “Penyatuatapan Pengujian Peraturan PerundangUndangan Di Mahkamah Konstitusi” merupakan hasil penelitian ditujukan dalam rangkamencapai gelar sarjana hukum serta sebagai bentuk sumbangan terhadap ilmu pengetahuandan wawasan. Sebuah gagasan untuk penguatan baik pada struktur hukum maupunkelembagaan pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Fokus penulisan inimembahas mengenai mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan saat ini (iusconstitutum) yang dilakukan dengan dua atap atau pemisahan kewenangan dengan berbagaiproblematika hukumnya yang dikaitkan dengan prinsip supremasi konstitusi dan kesatuannilai pada hirarki perundang-undangan. Dalam skripsi ini penulis melakukan analisis sertamerekonstruksi mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan satu atap yaitu diMahkamah Konstitusi.Akhir kata penulis berharap penulisan ini dapat memberikan kontribusi bagiperkembangan hukum di Indonesia.Salatiga, 2 Juli 2018Yosef Vin Albertinus Simbolon

ABSTRAKKewenangan pengujian peraturan perundangan dilakukan melalui pemisahankewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang disebut sebagaipengujian secara dua atap atau dualistik. Dengan Mekanisme pengujian tersebut terdapatbeberapa problematika hukum baik dari segi pengaturan maupun institusional kewenanganpengujian perundang-undangan seperti problematika formil yakni adanya penundaanpemeriksaan, asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta asas pemeriksaanyang dilakukan tertutup dan terbatas. Selain itu terdapat pula problematika empirik yaituperbedaan penafsiran atau putusan yang bertentangan dan prolematika pertentangan normadengan pasal-pasal HAM di Undang-Undang Dasar. Dengan menerapkan prinsip hirarkinorma, maka pengujian perundang-undangan yang ideal adalah monistik karena UndangUndang Dasar berada pada puncak hirarki norma yang menjadi sumber bagi normadibawahnya dalam kesatuan nilai. Karena norma itu berjenjang dan merupakan kesatuan nilaidalam kebersisteman, maka idealnya lembaga pengujian peraturan perundang-undangan tidakterpisah yang harus dilakukan dengan mekanisme sentralisasi di satu lembaga tunggal sepertiMK Federal Jerman. Penyatuatapan kewenangan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikannorma supaya seirama dan selaras dengan konstitusi. Pengujian dengan satu atap dengankerangka supremasi konstitusi hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yangmemiliki dasar pengujian pada konstitusi. Untuk dapat melegitimasi perluasan kewenangankonstitusional pada Mahkamah Konstitusi, maka proses yang sah adalah dengan perubahanterhadap pasal 24 A ayat 1 dan Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945 serta aturan turunannya.Kata kunci : monistik, kesatuan, integrasi

DAFTAR ISIUCAPAN TERIMA KASIH .iiMOTTO .ivKATA PENGANTAR .vABSTRAK .viDAFTAR ISI .viiBAB I PENDAHULUAN .1A. Latar Belakang .1B. Rumusan Masalah .7C. Tujuan Penelitian .7D. Manfaat Penelitian .7E. Metode Penelitian.81. Jenis Penelitian .82. Pendekatan Penelitian .93. Bahan Hukum .104. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum .115. Teknik Analisis .12BAB II KERANGKA TEORITIS .13A. Teori Supremasi Konstitusi .14

B. Teori Pengujian Peraturan Perundang-Undangan .171.Teori Hirarki Peraturan Perundang-Undangan .182.Teori Sistem Sentralisasi Dan Desentralisasi .26C. Model Pengujian Peraturan Perundang-UndanganDi Berbagai Negara (Amerika, Perancis, Austria Dan Jerman).281.Mahkamah Agung Amerika Serikat .292.Dewan Konstitusi Perancis .323.Mahkamah Konstitusi Austria.354.Mahkamah Konstitusi Federal Jerman .37BAB III PENGATURAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIINDONESIA .39A. Jenis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia .39B. Kewenangan Pengujian dan Batu Uji MahkamahAgungDan Mahkamah Konstitusi.431.Kewenangan Pengujian dan Batu Uji Mahkamah Agung .442.Kewenangan Pengujian dan Batu Uji Mahkamah Konstitusi .45C. Jenis Putusan Dan Implikasi Hasil Pengujian .581. PutusanMahkamah Agung .492. PutusanMahkamah Konstitusi.51D. Keberlakuan Hasil Pengujian .61BAB IV PEMBAHASAN.65

A. Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan .651. Problematika Kelembagaan Formil Pengujian PeraturanPerundang-Undangan .662. Problematika Perbedaan Penafsiran atau Putusan Bertentangan .733. Pertentangan Norma Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Mengenai HakAsasi Manusia (HAM) .84B. Rekonstruksi (Penyatuatapan)Pengujian Peraturan Perundang-Undangan .871. Mahkamah Konstitusi Berwenang Menguji PeraturanPerundang-Undangan .882. Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan .923. Mahkamah Konstitusi Melakukan Pengujian Konstitusionalitas dan LegalitasNorma .954. Putusan Mahkamah Konstitusi.975. Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi .99BAB V PENUTUP .101A. Kesimpulan .101B. Saran .102DAFTAR BACAAN .103

mencapai gelar sarjana hukum serta sebagai bentuk sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan. Sebuah gagasan untuk penguatan baik pada struktur hukum maupun kelembagaan pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Fokus penulisan ini membahas mengenai mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan saat ini (ius

Related Documents:

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan dan harus dipatuhi oleh semua pihak. 7. Peraturan perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman 8. Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) .

terhadap peraturan perundang-undangan terkait merupakan tahapan yang sangat penting dan menentukan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang akan disusun. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait Evaluasi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang terencana yang .

A. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memperhatikan . 11 H. Zaeni Asyhadie Dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal 135-136. . 18 Rachmat Trijono, 2013, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, Hal 71. 18 .

perundang-undangan.2 Perbedaannya dengan Peraturan Perundang-undangan lain terletak pada cara pembentukannya, yaitu kerja sama antara pemengang kekuasaan eksekutif dan legislatif.3 Di Indonesia, undang-undang adalah hasil kerjasama antara Presiden dan DPR. 1Bagir Manan, Dasar -Dasar Perundang Undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm.

BAB IV PENGUJIAN DAN ANALISIS. Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pengujian alat, dan kemudian dilakukan analisis dari hasil pengujian tersebut. Pengujian tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana alat bekerja, serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan alat yang bekerja sesuai dengan spesifikasi. 4.1. Pengujian Sensor TDS Pengujian sensor

Sumber: 1.Buku ajar Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Armansyah, S.H., M.Hum. 2.Buku ajar Ilmu Perundang-Undangan, Maria Farida Indrati Soeprapto. 1 4.Peraturan tersebut mengikat secara umum (karena ditujukan pada umum), artinya tidak ditujukan kepada seseorang atau inividu tertentu. II. NORMA dan NORMA HUKUM.

Hardware Design Description Introduction The PCB scope is the result of a challenge I set for myself – to build a practically usable oscilloscope with a minimum amount of components and for minimum cost. The practical benefit is of course that this is an instrument that I hope will be interesting to many teachers, students and hobbyists looking for an affordable, simple tool for their .