PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING), SEBUAH BENCANA BAGI .

2y ago
33 Views
2 Downloads
460.12 KB
18 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Braxton Mach
Transcription

PENEBANGAN LIAR (ILLEGALLOGGING), SEBUAH BENCANA BAGIDUNIA KEHUTANAN INDONESIA YANGTAK KUNJUNG TERSELESAIKANOlehWahyu Catur Adinugroho[E451080091/SVK]MAYOR SILVIKULTUR TROPIKASEKOLAH PASCA SARJANAINSTITUT PERTANIAN BOGOR2009

PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING),SEBUAH BENCANA BAGI DUNIA KEHUTANAN INDONESIAYANG TAK KUNJUNG TERSELESAIKANPENDAHULUANHutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia,dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebutMegadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis floradan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam,kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-anternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depandunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa,peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunanwilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakansisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yangmenimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yangdiperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).Meskipun diatas kertas, Indonesia telah menyisihkan 19 juta hektare atau 13persen dari total hutan alam yang ada di Indonesia dalam suatu jaringan ekosistemyang telah ditetapkan menjadi kawasan-kawasan konservasi dimana kawasankawasan tersebut sengaja diperuntukkan bagi kepentingan pelestarian plasmanutfah, jenis dan ekosistem yang banyak diantaranya sangat unik dan dianggapmerupakan warisan dunia (world heritage). Namun demikian kenyataanyamenunjukkan bahwa kawasan-kawasan tersebut saat ini sangat terancamkeberadaan dan kelestariannya akibat kegiatan penebangan liar.Penebangan liar yang telah mencapai jantung-jantung kawasan konservasi, hutanlindung dan hutan produksi menunjukkan betapa meningkat dan parahnya situasipenebangan liar. Penebangan liar adalah penyebab utama penggundulan hutan diIndonesia yang mencapai tingkat kecepatan 1.6 – 2.0 juta hektar per tahunsehingga Menteri Kehutanan Indonesia telah menempatkan pembasmian aktivitaspenebangan liar termasuk perdagangan kayu illegal sebagai agenda utama dalamlima kebijakan utama sektor kehutanan pada masa pemerintahan Presiden2 H al ama n

Abdurrahman Wahid yang kemudian kebijakan ini dilanjutkan pada masapemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendekatanpendekatan yang lebih proaktif.Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yangberdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budayaIndonesia. Mengingat hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahasmengenai definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging, siapa aktornya?,bagaimana polanya?, apa dampaknya?, bagaimana proses penegakan hukumnya?,mengapa sulit dihentikan? dan bagaimana upaya penanggulanngannya?.DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGINGMenurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantaikegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasiselama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapiharus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reducedimpact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikutikriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatanpenebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemenhutan.Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu denganmelanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yangmencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, areakonservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat dihutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal danproduk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayuyang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari : HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut); HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut); IPK HTI dengan stok tebangan 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprovmewakili pemerintah pusat); IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);3 H al ama n

Hutan rakyat (di luar kawasan hutan); Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan,untuk industri dan/atau masyarakat adat; Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi dikeluarkan oleh Dephut); HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun,dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jikapotensi kayunya masih ada; KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui,Lampung Barat); Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan ataudikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002; Impor yang sah; Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untukmengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainanpengesahan kayu ilegal).Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari : Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung; Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK)yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002; IPK HTI dengan stok tebangan 20m3; Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelahDesember 2004.Atau dengan kata lain, batasan/pengertian Illegal logging adalah meliputiserangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber dayahutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapanproduksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayugelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputipenggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan danpelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaranpelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan4 H al ama n

hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secaranasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangandengan melibatkan masyarakat setempat.Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapapermasalahan yang terjadi, yaitu : Masalah Sosial dan EkonomiSekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan,dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisikemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah.Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodlyang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepatdengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Halini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yangdisalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakanmassa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu danpejabat korup yang menjadi perlindungan mereka. celah-celahdilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansikehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hakpenebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatanfragmentasi hutan. Kesejangan Ketersediaan Bahan BakuTerdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untukkepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar.Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yangmengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar.Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksialiran kayu ilegal lintas batas.5 H al ama n

Lemahnya KoordinasiKelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industripengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan sertadalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antarainstansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakankurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, sepertikehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcementRendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparatpemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupunyudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan denganpenebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktorpelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curiandapat terus lolos dari hukuman.AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGINGBanyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanyamasyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnyadapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegallogging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :1. CukongCukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liardan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Dibeberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggotaMPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunanpejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.2. Sebagian masyarakatKhususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yangdidatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad,pengangkut kayu curian)3. Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skalabesar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)6 H al ama n

4. Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yangmelakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidakmelaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya5. Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibelidengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya paracukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) darihukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, an-jalankabupaten/propinsi6. Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.Aktivitas penebangan liar pada masa ordebaru sebagian besar dilakukan oleh HPHdengan memanipulasi RKT sedangkanpaska reformasi di berbagai daerah(propinsi) dilakukan secara terang-terangan (terbuka). Masyarakat mencuri kayusecara berkelompok dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin), menyaraddan menaruh kayu bulat di pinggir jalan angkutan HPH/HTI secara terangterangan. Sebagian kayu bulat curian ada yang diolah langsung dekat lokasi hutantempat pencurian kayu, banyak saw mill liar yang baru didirikan diberbagai lokasidi sekitar kawasan hutan. Sebagian kayu bulat dan kayu gergajian hasil curiandiangkut di jalan umum secara terbuka dan dokumen angkutan kayu bulat maupunkayu olahan (kayu gergajian) dipalsukan bekerjasama dengan aparat kehutanandaerah/propinsi setempat. Berdasarkan uraian tersebut, pola-pola pencurian kayudi Indonesia terdiri dari :1. Pencurian kayu secara vulgarMencuri kayu secara terang-terangan untuk tujuan komersil dimana terjadipada saat masyarakat mendapat kebebasan yang sangat luar biasa selepasruntuhnya kekuasaan rezim orde baru, maka masyarakat yang selama inimenganggap mereka hanya menjadi “penonton” dalam pemanfaatansumber daya hutan, mengambil inisiatif untuk menjadi “pemain” denganmemanfaatkan kesempatan kebebasan yang diperoleh pada saat reformasiuntuk mencuri kayu, menjarah kekayaan sumber daya hutan Indonesia.2. Pencurian kayu yang didukung oleh dokumen resmi (SAKB, SKSHH)yang dipalsukan (aspal).7 H al ama n

3. Kerjasama dengan melibatkan berbagai pihak4. Pola yang lebih institusional dengan memanipulasi kebijakan pemerintahdalam bidang kehutanan, misalnya : kebijakan IPK, konversi hutan alamuntuk perkebunan kelapa sawit, HTI, pertambangan, pemukiman, dll5. Pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah misalnya melanggar forestryagreement (FA) : menebang di luar areal RKT6. Pola tradisional yang pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan sendiridimana pola pencurian kayu ini sejak lama telah terjadi di hutan jati diPulau jawa.DAMPAK ILLEGAL LOGGINGKegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkankaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutantelah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber dayahutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibatmaraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibatpenebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi,tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaandevisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwakerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyunper tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan sajakerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDHakan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnyakesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunitycost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad)dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesardipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging jugamengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satuanomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman prosesdeindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secarakonseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang8 H al ama n

bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutandisektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada diambang kehancuran.Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawabyang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulituntuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Haltersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalauditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai inibukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlahtertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat padarusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan,erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat danterfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasukfauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalammenyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangatbermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnyategakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dankomposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan pengawetankeanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagaiwilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanyayang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupansatwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harusjaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagiadalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkankaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannyake keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).9 H al ama n

PROSES PENEGAKAN HUKUM KEJADIAN ILLEGAL LOGGINGUpaya memberantas kegiatan illegal logging telah dilakukan tetapi belummeperlihatkan hasil yang maksimal karena masih lemahnya penegakan hukum diIndonesia. Gambar 1 menunjukkan poin-poin bagaimana proses penegakanhukum kejadian illegal logging.InvestigasiPolisiKayuIllegalPenuntutanOleh JaksaProsesPengadilanGambar 1. Rantai Penegakan Hukum Kehutanan Investigasi PolisiOrganisasi masyarakat sipil terus menerus menyediakan informasimengenai penebangan liar kepada aparat penegak hukum dan media.Contohnya adalah ketika Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan(EIA) mengumumkan temuan mereka kepada masyarakat mengenaipenebangan liar di Papua (EIA dan Telapak, 2005). Laporan ini menarikperhatian semua pejabat tinggi pemerintah termasuk presiden dan DPR.Sebagai hasil dari laporan ini, polisi diberikan proyek baru yang bernamaoperasi Hutan Lestari II yang menelan biaya Pemerintah Indonesia sekitar12 miliar rupiah.Polisi melakukan beberapa penahanan, menyita kayu ilegal danmempublikasikan keberhasilan ini. Walaupun demikian, belum ada kasusbesar (aktor intelektual) penebangan liar yang sampai ke tingkat jaksapenuntut, apalagi ke pengadilan. Kepolisian mengumumkan bahwa 136orang dicurigai melakukan penebangan liar di Papua dan 31 diantaranyaditahan. Operasi Hutan Lestari II menyita 370.244 m3 kayu ilegal dan19.728 m3 kayu ilegal yag telah diproses, serta beberapa alat transportasiseperti tugboat dan sejumlah kendaraan (Widakdo dan Santoso, 2005).Kinerja penegakan hukum yang sama juga terlihat pada tahun 2001 dan2002 di bawah operasi yang disebut wanalaga dan wanabahari. Terdapat10 H a l a m a n

1031 kasus penebangan liar yang diinvestigasi pada tahun 2001 dan 971kasus pada tahun 2002 tetapi tidak ada kasus besar yang berhasil diungkapoleh penegak hukum.Terdapat indikasi bahwa polisi terlibat dalam penebangan liar seperti yangdilaporkan oleh sebuah studi yang dilakukan oleh mahasiswa perguruantinggi ilmu kepolisian (PTIK, 2005). Keterlibatan polisi dalampembalakan liar mencakup pemberian perlindungan dan melakukanperdagangan kayu untuk keuntungannya sendiri. Studi ini mendukunghasil operasi hutan lestari II di Papua dan proses pengadilan di Sorong,Papua ( Ama dan Santoso, 2005).Ketika penegak hukum berhasil membawa kasus pembalakan liar kepengadilan, mereka hanya dapat membawa kasus yang melibatkan supirtruk, penebang lokal, penyarad, atau kapten kapal yang tertangkap basahmembawa kayu ilegal oleh pengawas kehutanan. Orang-orang tersebutbiasanya dihukum kurang dari setahun atau hukuman minimal lainnya,karena peran mereka yang kecil pada aktivitas penebangan liar. Apabilacukong berhasil disidangkan, cukong tersebut biasanya mendapathukuman yang ringan atau dibebaskan karena kurangnya bukti bahwamereka terlibat dalam pembalakan liar seperti didefinisikan dalamperaturan kehutanan.Masalah lainnya yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalammelakukan investigasi keterlibatan aktor intelektual penebangan liaradalah protes dari masyarakat lokal melalui pergerakan massa secaraanarkhi. Masyarakat lokal dimanfaatkan oleh cukong untuk melindunginyadari penahanan. Di Kalimantan Barat, polisi harus menyerah kepadatuntutan masyarakat yang meminta kembali kendaraan yang disita daritempat pembalakan liar. Protes dari masyarakat ini dapat menggagalkanproses penegakan hukum kehutanan.11 H a l a m a n

Penuntutan Oleh JaksaBelum ada kasus besar penebangan liar yang telah diserahkan olehkepolisian kepada jaksa penuntut umum. Sebagai akibatnya, departemenkehutanan menyerahkan kasus yang melibatkan cukong penebangan liarlangsung kepada jaksa penuntut umum dan memberlakukan kasus bolehkanmenginvestigasi kasus penebangan liar. Namun demikian, belum adakasus korupsi besar yang terkait dengan pembalakan liar yang dimasukkanke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses PengadilanKarena polisi dan jaksa penuntut umum gagal membawa kasus cukongatau kasus besar penebangan liar ke pengadilan, pengadilan belummengadili kasus-kasus seperti ini. Terdapat beberapa kasus penebanganliar dan korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, namun hampirsemuanya mendapat hukuman ringan atau bahkan bebas sama sekali.Hakim

pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Related Documents:

Kemudian kami melangkah ke sebuah ruangan yang memiliki sebuah layar raksasa seperti televisi. Kepadaku diperlihatkan masa laluku, masa kini, dan masa depan. Saya dapat melihat hidupku, mulai dari seorang anak kecil sampai menjadi dewasa. Yesus memberiku sebuah pewahyuan, sebuah visi.

mapping and analysing existing transnational and intergovernmental practices in the areas of policymaking, - . Ivory trade stimulates elephant poaching. Illegal wildlife trafficking is a type of wildlife crime, and . ranking alongside illegal trafficking of drugs, people, and arms, and illegal ivory ranks first

A lot of illegal cargo therefore goes undiscovered and most illegal wildlife prod-ucts reach their target countries. When it comes to illicit trade with rhino horn, it is assumed that about 75% of the illegal horns from Africa are smuggled to Asia. The quantity of seized wildlif

ILLEGAL WILDLIFE TRADE IN BELIZE: MILLIONS LOST ANNUALLY May 2020 Introduction: What is Illegal Wildlife Trade? Illegal wildlife trade (IWT) can be defined as “supplying, purchasing, selling or transport of wildlife and wildlife parts and products in contravention o

2021-2022 Legal and Illegal Parts List How To Use This Document: The Legal and Illegal Parts List is intended to provide visuals of the most common legal and illegal parts. This document is to serve as a guide; however, it is NOT an all-

This project was funded by the European Union’s Internal Security Fund — Police . ISFP-2017-AG-ENV" 3 Illegal logging accounts for as much as 10–30 % of the total logging worldwide, with some estimates as high as 20–50 %1 when laundering of illegal wood is included, .

1 . 17th Illegal Logging Stakeholder Update . 27 th – 28 January 2011 . Chatham House, 10 St James’s Square, London. Agenda. Thursday 27th January . 8.30 – 9.00 am Registration & coffee. SESSION 1 US Lacey Act 9.0

dealing with financial and monetary transactions such as deposits, loans, investments or currency exchanges. NB. Do not include trust companies in this section, although it can be considered a financial institution. All of the clients/customers categorized in A02-A12 are to total all active clients disclosed in A01a above. Introduction