BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengawasan Dan Pembinaan Oleh .

3y ago
57 Views
2 Downloads
314.57 KB
33 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Evelyn Loftin
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Tinjauan tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Balai BesarPengawas Obat dan Makanan (BBPOM)1. Tinjauan umum tentang Balai Besar Pengawas Obat danMakanana. Pengertian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM )Balai BesarPengawas Obat dan Makanan (BPOM)merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitusesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun2001 merupakan lembaga Pemerintah pusat yang dibentuk untukmelaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden sertabertanggung jawab langsung kepada Presiden.Latar belakang terbentuknya Badan Pengawas Obat danMakanan (BPOM) adalah dengan melihat kemajuan teknologitelah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikanpada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika danalat kesehatan. Dengan kemajuan teknologi tersebut produk-produkdari dalam dan luar negeri dapat tersebar cepat secara luas danmenjangkau seluruh strata masyarakat. Semakin banyaknya produkyang ditawarkan mempengruhi gaya hidup masyarakat dalammengonsumsi produk. Sementara itu pengetahuan masyarakat17

masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakanproduk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan danpromosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengonsumsisecara berlebihan dan seringkali tidak ganinternasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnyameningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatandan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar,rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yangterjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amatcepat.Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obatdan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampumendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk ehatankonsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telahdibentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memilikijaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakanhukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.88http://www.pom.go.id/pom/profile/latar belakang.php diakses pada 20 April 2017, Pukul10.00 WIB.18

b. Kode Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM )Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103Tahun 2001 merupakan lembaga independen yang dibentuk olehpemerintah yang berfungsi mengawasi kondisi setiap produk obat,makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya untukmakanan dan minuman terdapat 4 (empat) jenis, dimana setiapkode memiliki maksud tertentu, yaitu:1) MD merupakan kode untuk produk yang dibuat di Indonesiaatau merupakan merek nasional atau dalam negeri.2) ML merupakan kode untuk produk yang berasal dari luarnegeri kemudian diimpor masuk ke dalam negeri atau merekdari luar negeri.3) SP merupakan Surat Penyuluhan yang diberikan kepadaperusahaan menengah yang telah mengikuti PenyuluhanKeamanan Pangan (PKP).4) PIRT merupakan Pangan Industri Rumah Tangga keluarkan oleh BPOM kemudian diberikan kepada Industriatau Jenis Usaha Rumah Tangga.Kode MD dan ML diberikan oleh Badan Pengawas Obat danMakan kepada produk perusahaan yang sudah besar.Sedangkan,19

kode SP dan PIRT diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk produkperusahaan yang masih dilakukan dengan sederhana dan modalyang menengah dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukandalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.c. Tinjauan tentang Tugas, Fungsi dan wewenang Balai BesarPengawas Obat dan MakananSesuai dengan Pasal 73 keppres nomer 166 tahun 2000, yaituuntuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasanobat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangnanyang berlaku. Dalam hal ini tugas pelaksanaan BPOM di kordinasioleh menteri kesehatan dan menteri kesejahtraan, secara khususjuga terdapat SKB Menteri Kesehatan dan Men- PAN Nomor264A/menkes/SKB/VII/2003. Yang dikeluarkan 4 juli 2003, yangmengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan di bidangpengawasan obat dan makanan.9Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:101) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidangpengawasan Obat dan Makanan.2) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan Obat danMakanan.9BPOM, http;//www.pom.go.id/, di akses pada 25 april 2017, pukul 20.00 WIB.http://www.pom.go.id/pom/profile/visi misi.php. diakses pada 20 April 2017, Pukul 10.0010WIB.20

3) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BadanPOM.4) Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadapkegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat danMakanan.5) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umumdi bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dantata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian,perlengkapan dan rumah tangga.Diatur pula dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun2001 Pasal 69 tentang wewenang Badan Pengawas Obat danMakanan, yaitu:a) Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;b) Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukungpembangunan;c) Penetapan sistem informasi di bidangnya;d) Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zataditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedomanpengawasan peredaran obat dan makanan;e) Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat sertapengawasan industri farmasi;21

f) Penetapanpedomanpenggunaankonservasi,pengembangan dan pengawasan tanaman obat.2. Tinjauan umum tentang Pengawasan dan Pembinaan Oleh BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM )a. Tinjauan tentang Pengawasan oleh Balai Besar PangawasObat dan Makanan ( BBPOM )Sesuai dengan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 , Pasal 10 dan Pasal11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan PenyelenggaraanPerlindungan Konsumen.yang isinya antara lain : Pasal 7 :Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumendan penerapan ketentuan peraturan syarakat,danlembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat.Pasal 8 : ayat (1) Pengawasan oleh pemerintah dilakukanterhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksibarang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, sertapelayanan purna jual barang dan/atau jasa. Ayat (2) Pengawasansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam prosesproduksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan barangdan/atau jasa. Ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Ayat (4)Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud22

dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan atau menteri teknisterkait bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidangtugas masing-masing. Pasal 9 : ayat(1) Pengawasan olehmasyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredardi pasar. Ayat (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.Ayat (3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentangrisiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label,pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik duniausaha. Ayat (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalamayat (2), dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapatdisampaikan kepada Menteri dan Menteri teknis. Pasal 10 : ayat(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/ataujasa yang beredar di pasar. ayat(2) Pengawasan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian,pengujian dan atau survei. ayat (3) Aspek pengawasan meliputipemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jikadiharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yangdisyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangandan kebiasaan dalam praktik dunia usaha. Ayat (4) Penelitian,pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)23

dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga keselamatan konsumen. Ayat (5) Hasil pengawasan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakatdan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.Pasal 11 : Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yangberedar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang telahdiakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.Dan juga Sesuai denganPasal 7 Peraturan Kepala BadanPengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia ngPengawasanPemasukanObatDalam rangka pengawasan importir, distributor,tradisionaldan atau industrifarmasiyangmemasukkan obat tradisional wajib melakukan pendokumentasiandistribusi obat tradisional.11Pengawasan diartikan adalah proses dalam menetapkan ukurankinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukungpencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telahditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuringperformance and taking action to ensure desired results.11Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia NomorHk.00.05.42.2996 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Tradisional, Dalam rangka pengawasanimportir, distributor, industri obat tradisional, Pasal 724

Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa lahdirencanakan. The process of ensuring that actual activitiesconform the planned Bahwapengawasan adalah proses untuk mengetahui sebab-sebab adanyapenyimpangan, kemudian diambil tindakan untuk memberikanmasukan seberapa jauh penyimpangan atau masalah tersebutdibanding dengan perkiraan semula.Dalam hal ini bahwa pengawasan obat dan makananmerupakan program yang multidimensi, selain kesehatan jugaberkaitan dengan dimensi ekonomi. Kegiatan Produksi obattradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya bukan hanyamembahayakan kesehatan penggunanya, namun juga menimbulkandampak negatif terhadap sosial dan perekonomian nasional.BBPOMsebagai lembaga institusi pemerintahan yangtugasnya mengawasi peredaran berbagai produk makanan, obatobatan ( semua jenis obat termasuk obat tradisional ) , kosmetika,dan memberikan penilaian mutu produk-produk tersebut, sangatmembantu dan melindungi masyarakat dalam menentukan produkproduk yang baik untuk dikonsumsi dan tidak beresiko. Namun12Yosa, Pengawasan sebagai sarana penegekan hukum administrasi Negara, Jurnal Depdagri ,Kamis, 1 Juli 2010, hal 4525

saat ini masyarakat belum sepenuhnya masyarakat menyadaritugas-tugas Badan POM tersebut dapat memberikan pengaruh baikdan mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat. Masihbanyak masyarakat menganggap kinerja Badan POM tidakmendatangkan pengaruh besar dan kurang terlihat hasilnya. Haltersebut tergantung pada kesadaran masyarakat itu sendiri dalammelindungi diri mereka dari produk-produk yang beredardipasaran, serta peran komunikasi antar lembaga dan masyarakat.Gerald R. Miller berpendapat komunikasi terjadi ketika suatusumber menyampaikan suatu pesan kepada penerima dengan niatyang disadari untuk mempengaruhi perilaku penerima.13b. Tinjauan tentang Sistem Pengawasan oleh Balai BesarPengawas Obat dan makanan ( BBPOM )Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang diselenggarakanoleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif,mencakup pengawasan pre-market dan post-market. Sistem ituterdiri dari: pertama, standardisasi yang merupakan fungsipenyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait denganpengawasan Obat dan Makanan. Standardisasi dilakukan terpusat,dimaksudkan untuk menghindari perbedaan standar yang mungkinterjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendiri. Kedua,13Mulyana, Deddy. 2007. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung : Remaja.Rosdakarya. Hal. 6826

penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produksebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapatdiproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukanterpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edarberlaku secara nasional. Ketiga, pengawasan setelah beredar (postmarket control) untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanandan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan samplingproduk Obat dan Makanan yang beredar, serta pemeriksaan anfarmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu,konsisten, dan terstandar. Pengawasan post-market dilakukansecara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasanini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayahyang sulit terjangkau/perbatasan dilakukan oleh Pos PengawasanObat dan Makanan (Pos POM). Keempat, pengujian laboratorium.Produk yang disampling berdasarkan risiko kemudian diuji melaluilaboratorium guna mengetahui apakah Obat dan Makanan tersebuttelah memenuhi syarat keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.Hasil uji laboratorium ini merupakan dasar ilmiah yangdigunakan sebagai untuk menetapkan produk tidak memenuhisyarat yang digunakan untuk ditarik dari peredaran. Kelima,27

penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan.Penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian,pemeriksaan, maupun investigasi awal. Proses penegakan hukumsampai dengan projusticia dapat berakhir dengan pemberian sanksiadministratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dariperedaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan. Jikapelanggaran masuk pada ranah pidana, maka terhadap pelanggaranObat dan Makanan dapat diproses secara hukum pidana.Sistem pengawasan yang efektif harus memenuhi beberapaprinsip pengawasan yaitu adanya rencana tertentu dan adanyapemberian instruksi serta wewenang-wewenang kepada bawahan.Rencana merupakan standar atau alat pengukur pekerjaan yangdilaksanakan oleh bawahan. Rencana tersebut menjadi petunjukapakah sesuatu pelaksanaan pekerjaan berhasil atau tidak.Pemberian instruksi dan wewenang dilakukan agar sistempengawasan itu memang benar-benar dilaksanakan secara efektif.Wewenang dan instruksi yang jelas harus dapat diberikankepada bawahan, karena berdasarkan itulah dapat diketahui apakahbawahan sudah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Atasdasar instruksi yang diberikan kepada bawahan maka dapat diawasipekerjaan seorang bawahan. Sistem pengawasan akan efektifbilamana sistem pengawasan itu memenuhi prinsip fleksibilitas.28

Ini berarti bahwa sistem pengawasan itu tetap dapatdipergunakan, meskipun terjadi perubahan terhadap rencana yangdiluar dugaan. Menurut Manullang14 mengemukakan bahwaterdapat dua pokok prinsip pengawasan. Yang pertama, merupakanstandar atau alat pengukur daripada pekerjaan yang dilaksanakanoleh bawahan. Prinsip yang kedua, merupakan wewenang danintruksi-intruksi yang jelas harus dapat diberikan kepada bawahankarena berdasarkan itulah dapat diketahui apakah bawahan sudahmenjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Atas dasar instruksi yangdiberikan kepada bawahan dapat diawasi pekerjaan seorangbawahan. Setelah kedua prinsip pokok diatas, maka suatu angdikemukakan oleh Manullang15 sebagai berikut:1) Pengawasan harus dapat mereflektif sifat-sifat dankebutuhan- kebutuhan dari kegiatan-kegiatan yang harusdiawasi.2) Dapat dengan segera melaporkan penyimpanganpenyimpangan.3) Pengawasan bersifat fleksibel.4) Pengawasan bersifat mereflektir pola organisasi.5) Pengawasan harus bersifat ekonomis.6) Dapat dimengerti, dan.7) Pengawasan dapat menjamin diadakannya tindakankorektif.Masing-masing kegiatan membutuhkan sistem pengawasantertentu yang berlainan dengan sistem pengawasan bagi kegiatan14Manullang, M. 2002. Dasar Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada UniversityPress., hal 173 .15Ibid.29

lainnya. Sistem pengawasan haruslah dapat mereflektif sifat-sifatdan kebutuhan dari kegiatan-kegiatan yang harus diawasi. Tujuanutama dari pengawasan ialah mengusahakan agar apa yangdirencanakan menjadi kenyataan. Oleh karena itu, agar sistempengawasan itu benar-benar efektif artinya dapat merealisasikantujuannya. Maka suatu sistem pengawasan setidak-tidaknya -penyimpangan dari rencana. Apa yang telah terjadi dapat disetir ketujuan tertentu. Suatu sistem pengawasan adalah efektif, bilamanasistem pengawasan itu memenuhi prinsip fleksibilitas. Ini berartibahwa sistem pengawasan itu tetap dapat dipergunakan, meskipunterjadi perubahan-perubahan terhadap rencana diluar dugaan.c. Tinjauan tentang Tujuan Pengawasan oleh Balai BesarPengawas Obat dan makanan ( BBPOM )Pada dasarnya tujuan pengawasan obat dan makanan arakat terhadap produksi, peredaran dan penggunaan sediaanfarmasi dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu,keamanan, khasiat. Selain itu untuk memperkokoh perekonomiannasional dengan meningkatkan daya saing industri farmasi danmakanan yang berbasis pada keunggulan. Oleh karena itu manusiadalam organisasi perlu diawasi, bukan mencari kesalahannyakemudian menghukumnya,tetapi mendidik dan membimbingnya.30

Menurut Husaini dalam Saputra16 tujuan pengawasan adalahsebagai berikut:1) Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan,penyelewengan, pemborosan, dan hambatan.2) Mencegah terulang kembalinya kesalahan, penyimpangan,pemborosan, dan hambatan.3) Meningkatkan kelancaran operasi perusahaan.4) Melakukan tindakan koreksi terhadap kesalahan yangdilakukan dalam pencapaian kerja yang baik.Menurut Maringan menyatakan tujuan pengawasan adalahsebagai berikut17:a) Mencegah dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan,ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan.b) Agar pelaksanaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencanayang telah ditetapkan sebelumnya.d. Tinjauan tentang Jenis Pengawasan oleh Balai Besar PengawasObat dan makanan ( BBPOM )Menurut Maringan18 pengawasan terbagi 4 yaitu:1) Pengawasan dari dalam perusahaan. Pengawasan yangdilakukan oleh atasan untuk mengumpul data atau informasi16Gaery Rahman Saputra, 2014. Pengawasan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom)Provinsi Banten Dalam Peredaran Obat Tradisional Di Kota Serang. Skripsi Fakultas Ilmu SosialDan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten, hal 2717Simbolon, Maringan Masry. 2004. Dasar Dasar Administrasi dan Manajemen. Jakarta:Ghalia Indonesia. Hal 6118Ibid ., hal 6231

yang diperlukan oleh perusahaan untuk menilai kemajuan dankemunduran perusahaan.2) an oleh unit di luar perusahaan . Ini untukkepentingan tertentu.3) Pengawasan Preventif. Pengawasan dilakukan sebelumrencana itu dilaksakaan. Dengan tujuan untuk mengacahterjadinya kesalahan/ kekeliruan dalam pelaksanaan kerja.4) Pengawasan Represif. Pengawasan Yang dilakukan setelahadanya pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya sesuai denganyang direncanakan.Dari jenis-jenis pengawasan diatas maka dapat diketahuibahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tindakan yangdilakukan oleh Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) nataupenyimpangan obat dan makanan. Dengan begitu dapat diketahuiapakah pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai denganketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya atau justrumenyimpang dari ketentuan Balai Besar Obat dan Makanan(BBPOM) tersebut.32

Menurut Saefullah jenis pengawasan terbagi atas 3 yaitu19:a) Pengawasan Awal. Pengawasan yang dilakukan pada saatdimulainya pelaksanaan pekerjaan. Ini dilakukan untukmencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaanperkerjaan.b) Pengawasan Proses. Pengawasan dilakukan pada saatsebuahprosespekerjaantengahberlangsung untukmemastikan apakah pekerjaan tengah berlangsung untukmemastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuaidengan tujuan yang ditetapkan.c) Pengawasan Akhir. Pengawasan yang dilakukan pada saatakhir proses pengerjaan pekerjaan.e. Tinjauan tentang

Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.42.2996 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Tradisional, Dalam rangka pengawasan importir, distributor, industri obat tradisional dan atau industri farmasi yang memasukkan obat tradisional wajib melakukan pendokumentasian distribusi obat tradisional. 11

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat