BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Balai .

3y ago
42 Views
2 Downloads
749.83 KB
45 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Milena Petrie
Transcription

BAB IIIHASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANA. Gambaran Balai Besar pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM )Surabaya1. Profil Balai besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) SurabayaBalai besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) Surabayaberdasarkan putusan Kepala Badan pengawas obat dan makanan (BPOM )Nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 yang beberapa kali mengalamiperubahan sampai terakhir dengan peraturan Kepala badan pengawas obatdan makanan RI Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 17 oktober 2014 tentangorganisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM,di tetapkan sebagai unit pelaksana teknis Badan pengawas obat danmakanan di bidang pengawasan obat dan makanan yang berada di bawahdan bertanggungjawab kepada kepala Badan pengawas obat dan makanan, dalam pelaksannan tugas secara teknis dibina oleh para deputi dan secaraadministrasi dibina oleh sekertaris utama.27Berdasarkan uraian legalitas mengenai Balai besar pengawas obat danmakanan (BBPOM) surabaya tersebut juga merupakan dasar sebagaiberjalannya kantor cabang di Surabaya tersebut, Sebagai unit pelaksanteknis Badan POM pusat, Balai besar pengawas obat dan abaya. diakses pada 23 mei 2017 pada pukul 18.00WIB.50

(BBPOM) surabaya secara terus menerus melakukan pengembangansumber daya yang dimilikinya, baik itu dalam hal sumber daya manusiaatapun alat-alat yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas, termasukpemanfaatan teknologi informasi guna mengantisipasi kebutuhan parapelaku usaha atapun juga bagi konsumen obat tradional dalam hal inimasyarakat awam yang membeli obat tradisional. Balai besar pengawasobat dan makanan (BBPOM) Surabaya mempunyai visi dan misi yaitu :28Visi :a. Obat dan makan aman.b. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa.Misi :1) Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risikountuk melindungi masyarakat2) Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminankeamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan denganpemangku kepentingan.3) Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPOMGambaran kantor Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM)Surabaya menurut hasil observasi, dapat penulis uraikan seperti berikut.Di dalam kantor Balai besar pengawas obat dan makanan /balai/0216. diakses pada 23 mei 2017 pada pukul20.00 WIB.51

Surabaya terdapat ruang tamu, meja kerja pimpinan cabang, meja kerjawakil pimpinan cabang, meja kerja staf yang masing – masing dilengkapidengan computer, lemari arsip, serta di depan ada ruang pendaftaran obatdan ruang khusus ekspor impor berhadapan dan papan struktur organisasiberada di ruang tamu juga ada beberapa contoh obat tradisional tanpa ijinedar yang di pajang di ruang tamu maupun ruang pendaftaran obattradisional, di lantai 2 ada juga ruang khusus pertemuan bagi pegawai danstaf Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM), di sampingkantor Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) terdapan pulalaboratorium milik BBPOM yang itu di gunakan BBPOM untuk menelitisemua jenis obat tradisional yang sudah beredar maupun yang masih maudi daftarkan.Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) Surabayamempunyai Tugas dan fungsi pokok yaitu sesuai dengan pasal 73 keppresnomer 166 tahun 2000, yaitu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuanperundang-undangnan yang berlaku. Dalam hal ini tugas pelaksanaanBPOM di kordinasi oleh menteri kesehatan dan menteri kesejahtraan,secara khusus juga terdapat SKB Menteri Kesehatan dan men- PANNomor 264A/menkes/SKB/VII/2003. Yang dikeluarkan 4 juli 2003, yang52

mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan di bidang pengawasanobat dan makanan.29Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:30a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidangpengawasan Obat dan Makanan.b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.c) Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadapkegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat danMakanan.Diatur pula dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Pasal69 tentang wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:(1) Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif)tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasanperedaran obat dan makanan;(2) Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasanindustri farmasi;2. Wilayah Hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan( BBPOM ) SurabayaWilayah Hukum Balai Besar POM di Surabaya Meliputi seluruhwilayah administrasi Provinsi jawa timur terdiri dari 38 kabupaten/kota.Hasil kegiatan pengawasan Balai besar POM Di Surabaya, Provinsi jawatimur mempunyai wilayah seluas 47.963 km² terletak pada 111 hingga1114 Bujur Timur dan 7 12 hingga 8 48 lintang selatan. jumlah pendudukProvinsi jawa timur berdasarkan hasil susenas ( Surve sosial-ekonomiNasional ) BPS Tahun 2015 Sebesar 42.030.633 jiwa.2930BPOM, http;//www.pom.go.id/, di akses pada 25 april 2017, pukul 20.00 WIB.http://www.pom.go.id/pom/profile/visi misi.php. diakses pada 20 April 2017, Pukul 10.00WIB.53

Balai besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) SurabayaSebagai unit pelaksanan teknis Merupakan perpanjangan tangan dariBadan Pengawas obat dan makanan ( BPOM ) pusat berkedudukan hukumatau beralamat di Jl. Karangmenjangan No.20, Airlangga, Gubeng, KotaSBY, Jawa Timur 60286, berdekatan dengan Universitas AirlanggaSurabaya dan Rumah sakit Dr. soetomo surabaya.3. Struktur Organisasi( BBPOM ) SurabayaBalai Besar Pengawas Obat dan MakananBalai besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) SurabayaSebagai unit pelaksanan teknis Merupakan perpanjangan tangan dariBadan Pengawas obat dan makanan ( BPOM ) pusat yang juga memilikistruktur kepengurusan sendiri, berikut penulis uraikan dalam bentuk tabelpejabat stuktural di balai besar pengawas obat dan makanan di surabayaberdasarkan wawancara dengan Retno Kurpaningsih, Selaku KepalaBidang Pemeriksaan dan penyidikan dan Pipin Eri Agustina. Selaku StafBidang Pemeriksaan dan penyidikan.31Kepala Balai besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) Surabayadi tunjuk atau di tetapkan Oleh Kepala Badan POM Pusat yang Berada diJakarta sedangkat struktur kepengurusan di Balai besar pengawas obat danmakanan ( BBPOM ) Surabaya itu sendiri di tentukan Oleh kepala Balai31Hasil wawancara dengan Retno Kurpaningsih,Selaku Kepala Bidang Pemeriksaan danpenyidikan dan Pipin Eri Agustina. Selaku Staf Bidang Pemeriksaan dan penyidikan, pada tanggal 22Mei 2017 pukul 13.00 WIB.54

besar pengawas obat dan makanan ( BBPOM ) Surabaya BerdasarkanRapat tertutup oleh para pejabat.Struktur Organisasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan( BBPOM ) SurabayaKepala Balai BesarPengawas Obat danmakanan SurabayaDra. Hardaningsih,Apt., MHSMKepala Sub Bagian TataUsahaMeliza MirandaWidiasari, S.Si,AptKepala BidangPengujianTerapetik Napza,Ot, KosmetikDan Prod.KomplemenKepala BidangPengujiam Pangandan BahanBerbahayaDra. EdiKusumastuti, Apt.Dra. EndahSetijowati,Apt.Kepala BidangPengujianMikrobiologiDra. PuryaniKepalaBidangPemeriksaandanPenyidikanDra. RetnoKurpaningsih, Apt.Kepala BidangSertifikasi DanLayananInformasiKonsumenDra. RetnoChatulistianiP, Apt.Kepala SeksiPemeriksaanJoni EdrusSetiawan,SSi,AptKelompok JabatanFungsionalKepala Seksi PenyidikanKepala SeksiSertifikasiDra. AnyKoosbudiwati, Apt.Dra. Siti Amanah, AptKepala Seksi Layanan InformasiKonsumenDra. Lindawati, Apt.Sumber : BBPOM Surabaya 201755

B. Pelaksanaan pengawasan dan Pembinaan oleh Balai Besar Obat danMakanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Obat Tradisional di Surabaya1. Pelaksanaan pengawasan oleh Balai Besar Obat dan Makanan(BBPOM) Terhadap Peredaran Obat Tradisional di SurabayaDalam PermenKes Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional, ditetapkan bahwa: ObatTradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahantumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), ataucampuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakanuntuk pengobatan.Dari hasil wawancara dengan dengan Retno Kurpaningsih, dan PipinEri Agustina.32menjelaskan bahwa :peredaran obat tradional yangberbahanya di kota Surabaya masih ada, itu bisa di lihat dari hasilpenyitaan yang dilakukan oleh BBPOM surabaya yang mencapai ratusanjenis obat tradisional berbagai merek yang sebagian penulis uraikansebagian dalam bentuk table di bawah ini.32Ibid.56

Tabel 1Contoh obat tradisional tanpa ijin edar hasil penyitaan BBPOMNoMerek ObatKhasiatKatagori1X-Gra, kapsulUntuk ereksiOT TIEocemaJamu kuatOT TIE3Urat MaduJamu kuatOT TIE4pasamaJamu kuatOT TIE5Super kecetitAsam uratOT TIE6Bunga matahariAsam uratOT TIE7Daun tapak limanAsam urat danpegelinuOT TIE*obat tradisional tanpa ijin edarSumber : BBPOM Surabaya 2017Peredaran obat tradisional merupakan tahapan dalam penyebaran obattradisional legal dan ilegal di kota surabaya dalam prakteknya dapatpenulis jelaskan dalam bentuk bagan berdasarkan wawancara denganRetno Kurpaningsih, dan Pipin Eri Agustina.33 mengenai tahapanperedaraan obat tradisional legal dan ilegal yang ada di Surabaya :Dalam penyebaran obat tradisional ilegal di kota surabaya dalamprakteknya dapat penulis jelaskan dalam bentuk bagan sebagai berikut :33ibid.57

Bagan IAlur peredaran obat tradisional ilegal di SurabayaPabrik/ distributor1sales2Penjual obat Tradisional3KonsumenSumber : Hasil Wawancara Surabaya 2017Dari bagan alur peredaran obat tradisional ilegal di atas dapat penulisjelaskan secara umum sebagai berikut :a. Pabrik obat tradisionalPabrik obat tradional dalam peredaran obat tradisional ilegalyaitu tempat dimana obat tradisional itu di buat dan di produksisesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha ObatTradisional Pasal 1 ayat (3).Penulis dapat jelaskan tentang proses peredaran obat ilegalyang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha58

Obat Tradisional Pasal 1 ayat (3) Menyatakan Bahwa : Suatatempat dimana Obat tradisional itu di buat dan di produksi.b. SalesSales dalamproses peredaran obat tradisional ilegalmerupakan pihak yang menawarkan obat tradisional kepadapenjual obat tradisional,Jadi pengertian Sales Person atauSalesman di sini adalah individu yang menawarkan suatu produkdalam suatu proses penjualan kepada pihak penjual.sales dalam perderan obat tradisional ilegal yaitu orang (person ) yang menawarkan obat tradisional kepada penjual obatataupun pengguna obat tradisional dalah hal ini toko-toko penjualobat tradisional ataupun langsung kepada konsumen.c. Penjual Obat TradisionalPenjual Obat Tradisional dalam hal peredaran obat tradisionalilegal merupakan pihak perseorangan atau badan usaha, baik yangberbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalampenjualan obat tradisional.59

d. KonsumenKonsumen dalam hal peredaran obat tradisional ilegalmerupakan pihak yang membeli dan mengkonsumsi obattradisional tersebut baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga.Dalam penyebaran obat tradisional legal di kota surabaya dalamprakteknya dapat penulis jelaskan dalam bentuk bagan sebagai berikut :Bagan IIAlur peredaran obat tradisional legal di surabayaPabrik aluasi6Ijin edarSumber : Hasil Wawancara Surabaya 2017Dari bagan Proses peredaran obat tradisional legal di atas dapatpenulis jelaskan secara umum sebagai berikut :1) Pabrik obat tradisional60

Pabrik obat tradional dalam proses peredaran obat tradisionallegal yaitu tempat dimana obat tradisional itu di buat dan di produksisesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat TradisionalPasal 1 ayat (3) Menyatakan Bahwa : Suata tempat dimana Obattradisional itu di buat dan di produksi.2) Ijin permohonan produksiIzin Permohanan produksi dalam proses peredaran obat tradisionallegal yaitu suatu proses diberikan kepada pemohon yang 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisionaldan Pendaftaran Obat Tradisional pasal 2 ayat (1) dan (2) yangmenyatakan Bahwa : ayat (1) Untuk mendirikan Usaha Industri ObatTradisional diperlukan izin Menteri, ayat (2).Untuk mendirikan UsahaJamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin, Danapabila semua syarat- syarat yang sudah di tentukan dalam pengolahanobat tradisional di penuhi maka pihak tersebut sudah di perbolehkanuntuk memproduksi obat tersebut.61

3) Obat TradisionalObat tradisonal dalam Perderan obat tradisional legal yaitu suatubarang yang di produksi, di jual dan di konsumsi oleh semua pihakyang terlibat langsung dalam proses peredaran obat tradisional legal.4) Sertifikat CPOB/CPOTSertifikat Cara pembuatan Obat yang baik CPOB/CPOT dalamproses peredaran obat tradisional legal adalah dokumen sah yangmerupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratanCPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkanoleh Kepala Badan.yang itu sudah terbukti keamananya, guna menjadisarat bagi pihak pelaku usaha untuk memasarkan produknya.5) Regestrasi/ pendaftaranDalam Peredaran obat tradisional legal pendaftaran/regestrasifungsinya adalah untuk memberikan nomor regestrasi bagi produkobat tradisional yang akan di pasarkan kepada masyarakat, setelahmelalui proses-proses yang sudah di tentukan oleh BBPOM barulahbisa bagi para pelaku usaha untuk memasarkan produknya.6) Ijin EdarDalam Peredaran obat tradisional legal, ijin edar adalah tahapanakhir yang menjadi bukti sahnya produk obat tradisional tersebut62

sudah melalui proses-proses pengujian yang di lakukan oleh BBPOMdan siap untu di pasarkan.Dari Uraian di atasanalisa penulis tentang peredaran obattradisonal di kota Surabaya untuk saat ini memang banyak baik ituyang legal maupun ilegal itu bisa di lihat dari temuan BBPOMSurabaya dimana Masih sangat banyak di temukan obat tradisionalyang berbahanya sedangkan untuk proses produksi dalam hal nmengedarkan obat tradisional yang sesuai dengan Permenkes Nomor246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisionaldan Pendaftaran Obat Tradisional pasal 2 ayat (1) yang menyatakanbahwa : dalam mengedarkan obat tradisional harus memiliki ijin darimentri terkait. Dan juga dalam melakukan peredaran obat tradisonalharus sesuai dengan peraturan Badan POM.Pelaksanan pengawasan yang di lakukan oleh Balai besar pengawasobat dan makanan ( BBPOM ) Surabaya Terhadap perederan Obattradisioanal dari hasil wawancara dengan dengan Retno Kurpaningsih, danPipin Eri Agustina. menjelaskan bahwa : melakukan pengawasan adalahtugas dari BBPOM yang bertujuan untuk melindungi masyarakat daribahaya obat tradisional berbahaya.63

Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan DanPengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Pasal 7.yangberbunyi : Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumendan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya dilaksanakanoleh pemerintah dalam hal ini BBPOM sebagai perpanjangan tangan daripemerintah untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan,BBPOM dalam melakukan pengawasan harus melalui tahapan-tahapanatau prosedur-prosedur yang sudah di atur oleh Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan DanPengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Pasal 10 ayat (2)yang berbunyi : Dalam Melakukan pengawasan BBPOM sebagai lembagayang di beri wewenang oleh pemerintah dalam melakukan pengawasanharus melalu surve, penelitian, pengujian dan penyitaan ( apabilaberbahaya) terhadap produk obat edaraanobattradisional BBPOM Surabaya, dari hasil wawancara dengan denganRetno Kurpaningsih dan Pipin Eri Agustina.34 menjelaskan bahwa :”Dalam pelaksananya BBPOM melakukan pengawasan dengan metode premarket yaitu melakukan pengawasan sebelum produksi atau sebelumberedar di pasaraan dan juga dengan metode sampling yaitu membeli34Ibid.64

produk obat tradisional secara acak ke toko-toko, mall, pasar dan jugasupermarket yang ada di seluruh kota Surabaya juga sarana ditribusi yangada di jawa-timur maupun kota Surabaya setelah itu kemudian akan diteliti di laboratorium milik BBPOM .”Prosedur pengawasan merupakan tahapan dalam Pelaksanaanpengawasaan dalam prakteknya dapat penulis jelaskan berdasarkanwawancara dengan Retno Kurpaningsih, dan I Pipin Eri Agustina.35mengenai tahapan prosedur pelaksanaan pengawasan yang mana dapatdigambarkan prosedur pelaksanaan pengawsaan yang di terapkan olehBBPOM Surabaya dalam bentuk bagan mengenai metode pengawasan premarket dan sampling seperti berikut :prosedur pelaksanaan pengawasanyang mana dapat penulisgambarkan prosedur pelaksanaan pengawasan yang di terapkan olehBBPOM Surabaya dalam bentuk bagan mengenai metode pengawasan premarket seperti berikut :35Ibid.65

Bagan IIIProsedur Pelaksaan Pengawasan dengan Metode Pre MarketOleh BBPOM SurabayaPelaku UsahaSurat permohonanpersetujuan Lay OutSurat Permohonan Ijin ProduksiBalai Besar POMKemkes/Dikes Prov(di tembuskan kebadan,balai & Dinkes KotaBalai Pom (tingkat Provensi)Belum SesuaiInspeksiSesuai(Complaid)Surat RekomendasiIzin ProsuksiPengajuan ijin edarBadan PomSumber : BBPOM Surabaya 2017Dari bagan prosedur pelaksaaan pengawasan dengan metode Premarket oleh BBPOM Surabaya dapat penulis jelaskan secara umumsebagai berikut:a) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya66

Balai BesarPengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalamprosedur pelaksaaan pengawasan dengan metode Pre marketmerupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitusesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun2001 merupakan lembaga pemerintah pusat yang dibentuk ensertabertanggung jawab langsung kepada presiden dalam hal ini melakukanpengawasan terhadap peredaran obat tradisional di surabaya.b)Pelaku Usaha proses pelaksaaan pengawasan dengan metode Premarket adalah merupakan pihak perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam penjualanobat tradisional.c)Surat pendaftaran permohonan Lay Out yaitu surat permohonanpendaftaran yang wajib di lengkapi oleh pelaku usaha obat tradisionaldengan format dan kententuan yang sudah ditetapkan oleh BBPOMsurat ini di berikan oleh BBPOM atau juga bisa lamgsung di isi secaraonline di website BBPOM.Dari penjelasan di atas dapat penulis berikan contoh suratpermohonan pendaftaran Lay out dalam bentuk gambar sebagai berikut:67

Gambar ISurat Permohonan Pendaftarann Lay out68

Sumber : BBPOM Surabaya 2017d) Surat permohonan ijin produksi adalah surat ini diberikan olehBBPOM Surabaya kepada pelaku usaha setelah surat permohonan layout di periksa dan di terima oleh BBPOM, yang kemudian nantinyaakan di berikan ke Kemkes dan Dinkes setempat.69

Dari penjelasan di atas dapat penulis berikan contoh dalam bentukgambar Surat persetujuan pendaftaran Produksi sebagai berikut :Gambar IIContoh surat persetujuan Pendaftaran produksiSumber: Dokumen BBPOM 2017e) Kemkes dan Dinkes dalam hal ini yaitu termasuk lembaga yangmemberikan ijin produksi, Kemkes untuk industri Obat Tradisionaldan Dinkes untuk usaha kecil Obat Tradisional.f)Inspeksi, Suatu tindakan yang dilakukan oleh Balai Besar pengawasobat dan makanan surabaya dengan cara mendantangi tempat70

pengolahan obat tradisional tersebut tanpa adanya surat pemberitahuanterdahulu.g) Surat Rekomendasi dalam hal pengawasan dengan Pre market suratrekomendasi yaitu hasil dari inspeksi BBPOM ke tempat produksiyang itu di serahkan ke Badan Pom pusath) Ijin Produksi yaitu ijin yang di berikan setelah Badan Pom pusatmenerima surat rekomendasi dari

tempat dimana Obat tradisional itu di buat dan di produksi. b. Sales S. a. les dalam proses peredaran obat tradisional ilegal merupakan pihak yang menawarkan obat tradisional kepada penjual obat tradisional, Jadi pengertian Sales Person atau Salesman di sini adalah individu yang menawarkan suatu produk

Related Documents:

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Hasil Penelitian Dalam bab ini akan dibahas mengenai hasil penelitian studi lapangan yang dimulai dari statistik deskriptif yang berhubungan dengan data penelitian (meliputi gambaran umum responden, variabel penelitian, uji kualitas data, uji normalitas, dan asumsi klasik); hasil pengujian hipotesis dan .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Deskripsi Hasil dan Temuan Penelitian Data hasil penelitian diambil setelah penulis melakukan penelitian. Penulis melakukan penelitian pada siswa kelas XI MIA 5 SMA Negeri 22 Bandung. Hal ini dijadikan pedoman pada pembahasan bab ini. Agar penelitian berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, penulis telah .

A. Hasil Penelitian Pada bab ini akan diuraikan hasil penelitian dan pembahasan dari data-data yang diperoleh melalui penelitian yang dilakukan yaitu data responden dan data penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi minat wirausaha pada mahasiswa. 1. Persiapan dan Pelaksanaan Penelitian Penelitian ini merupakan proses yang dilakukan .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . 4.1 Deskripsi Hasil Penelitian . 4.1.1 Hasil Studi Pendahuluan . 1. Hasil Identifikasi Permasalahan Pelatihan . Studi pendahuluan dalam penelitian. dan . pengembangan ini, seperti telah dipaparkan pada Bab III, dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Studi dokumen laporan bulanan data

BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, artinya sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasa dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan, dan .

Dalam penulisan skripsi ini meliputi : Bab I: Latar belakang, tujuan dan manfaat penelitian. Bab II: Tinjauan Pustaka. Bab III: Metodelogi penelitian yang terdiri dari waktu dan tempat penelitian, metode penelitian, metode pengambilan sampel, metode pengolahan data, dan analisis data. Bab IV: Hasil penelitian dan

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian Hasil pengembangan yang dilakukan oleh peneliti ini adalah menghasilkan media pembelajaran berbasis game edukasi pada materi peluang matematika. Berdasarkan prosedur yang telah dipaparkan maka hasil validasi desain diperoleh pada beberapa validator yaitu meliputi validator ahli media dan .

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Deskripsi Hasil Pengembangan Penelitian Hasil dari penelitian dan pengembangan ini adalah modul pembelajaran IPA Terpadu Tema Ekosistem dengan pendekatan Jelajah Alam Sekitar (JAS) untuk meningkatkan kepedulian lingkungan dan kemampuan analisis. Bahan kajian Standar