SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA .

3y ago
63 Views
2 Downloads
1.52 MB
88 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rosa Marty
Transcription

SURAT KEPUTUSANPENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIANomor : PO. 003/ PP.IAI/1418/VII/2014TentangPERATURAN ORGANISASITENTANGPEDOMAN PENDIDIKAN BERKELANJUTANAPOTEKER INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIAMenimbang:a. Bahwa pada masa kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan ApotekerIndonesia masa bakti 2009-2014 telah dibentuk Tim Adhoc penyusunanPedoman Resertifikasi Apoteker.b. Bahwa Tim Adhoc penyusunan Pedoman Resertifikasi Apoteker telahmenyelesaikan tugas serta menyerahkan hasilnya kepada Pengurus PusatIkatan Apoteker Indonesia.c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas perlu ditetapkan SuratKeputusan tentang Peraturan Organisasi tentang Pedoman ResertifikasiApotekerMengingat:1. Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker IndonesiaMemperhatikan: Hasil Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia pada tanggal 13 sampai15 Juni 2014 di JakartaMEMUTUSKANMenetapkan: Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia No. PO.003/PP.IAI/1418/VI/2014 tentang Peraturan Organisasi esia,sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.Pertama: Peraturan Organisasi tentang Pedoman Resertifikasi Apoteker ini menjadipedoman yang mengikat bagi Apoteker di seluruh wilayah Indonesia.Kedua: Mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota TimAdhoc penyusunan Pedoman Resertifikasi Apoteker yang telah menjalan tugasdengan sebaik-baiknya

Ketiga Ketiga: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabilaterdapat kekeliruan.Ditetapkan diPada tanggal: Jakarta: 16 Juli 2014PENGURUS PUSATIKATAN APOTEKER INDONESIAKetua Umum,Sekretaris Jendral,Drs. H. Nurul Falah Eddy Pariang, AptNA. 23031961010827Noffendri Roestam, S. Si., AptNA. 29111970010829

PEDOMAN PENDIDIKAN BERKELANJUTANAPOTEKER INDONESIAPENGURUS PUSATIKATAN APOTEKER INDONESIA

PengantarPuji dan syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatdan kekuatan sehingga Pedoman dan Tatacara Re-Sertifikasi dapat tersajikan kepada seluruhApoteker.Pedoman ini sangat penting dan mendesak; semata-mata dimaksudkan untuk memperolehkejelasan dan arah yang dapat diikuti oleh seluruh Apoteker dalam memperpanjang SertifikatKompetensi yang telah atau akan segera berakhir. Pedoman ini juga sangat bermanfaat bagisegenap Pengurus IAI di berbagai tingkatan untuk dapat memberikan pelayanan sesuai ketentuanyang berlaku.Tim Penyusun telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan Pedoman ini agar dapatmenampung semua kondisi di lapangan atas seluruh kegiatan praktik kefarmasian pada berbagaibidang. Ketetapan Ikatan Apoteker Indonesia agar setiap apoteker mampu mengumpulkan SKPsebanyak 150 poin dalam 5 (lima) tahun telah dirumuskan Pedoman ini sesuai dengan ranahdomain kegiatan kompetensi secara seimbang sebagaimana mestinya. Berbagai masukan danpandangan yang berkembang selama pembahasan juga telah diakomodir Pedoman ini.Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihakatas kepercayaan dan dukungannya sehingga Pedoman ini dapat diterbitkan sebagaimanamestinya.Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin, saat ini hingga nanti gunamemajukan profesi Apoteker agar lebih bemanfaat bagi segenap rakyat dan bangsa Indonesia.Jakarta, Juni 2014Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia2

TIM PENYUSUNM Dani PratomoNurul Falah Eddy PariangJamaludin Al JefAli MashudaBambang TriwaraSaleh RustandiMasrial MahyudinPre AgustaDjoko SuyonoDachriyanusNunut RubiyantoChusunNoffendriTotok SudjiantoRobby SondakhAbdul RahemSugiyartonoHenri Kurnia SetiawanPartanaMochammad Yenny WahyudiBudi RaharjoBudi SupraptiDara AmeliaIndah SusantiFransiscus KristiantoPedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia3

DAFTAR ISIPengantar2Tim Penyusun3Daftar Isi4BAB IBAB IIBAB IIIPENDAHULUAN7A.B.78SERTIFIKASI DAN RE-SERTIFIKASIDASAR HUKUMKETENTUAN UMUM9A.DEFINISI OPERASIONAL9B.PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI10C.BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI10D.KETENTUAN ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI10E.SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASI10F.SIKLUS RE-SERTIFIKASI12PEMBOBOTAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)1.2.3.4.5.Kesertaan dalamKesertaan dalamKesertaan dalamKesertaan dalamKesertaan dalam131313131414Kegiatan Praktik ProfesiKegiatan Pembelajaran (learning)Kegiatan PengabdianKegiatan Publikasi Ilmiah atau Populer bidang kefarmasianKegiatan Pengembangan Ilmu dan PendidikanPENERAPAN BOBOT SKP UNTUK RE-SERTIFIKASI14PENGELOLAAN SKP PEMBELAJARAN1515PENGHARGAAN DAN SANKSIBAB IVPENGUKURAN KINERJA PRAKTIK PROFESI16A.UMUMB.PENGUKURAN KINERJA PRAKTIK PROFESI BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN16161.Kegiatan Praktik Profesi Berbasis Waktu Minimal2.3.Penghargaan Praktik Profesi yang Melampaui Waktu MinimalMonitoring dan melaporkan ESO (MESO)4.Menjadi Pendamping Minum Obat171818185.Memberi Edukasi Ke Kelompok Pasien (Minimal 10 Orang)186.Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian187.Pelaksanaan Praktik yang Bermutu188.Penyediaan Brosur/Leaflet untuk Informasi Aktif1919C.PENGUKURAN KINERJA PRAKTIK PROFESI BIDANG DISTRIBUSI KEFARMASIAND.PENGUKURAN KINERJA PRAKTIK PROFESI BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI (FARMASI,KOSMETIK, OBAT TRADISIONAL DAN MAKANAN-MINUMAN)1. Bagian Pengawasan Mutu20212.Bagian Pemastian Mutu223.4.Bagian ProduksiBagian Penelitian Dan Pengembangan Produk2223Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia4

BAB V236.Bagian Regulatory and Product Information2425A.UMUMB.PENGUKURAN KINERJA PEMBELAJARAN2525C.KONVERSI BOBOT SKP-PEMBELAJARAN27PENGUKURAN KINERJA PENGABDIANBAB VII29A.UMUM29B.PENGUKURAN KINERJA PENGABDIAN29PENGUKURAN KINERJA PUBLIKASI ILMIAH/POPULER BIDANG KEFARMASIANDAN KINERJA PENGEMBANGAN ILMU DAN PENDIDIKANBAB VIII30A.UMUM30B.KINERJA PUBLIKASI ILMIAH/POPULER BIDANG KEFARMASIAN30C.KINERJA PENGEMBANGAN ILMU DAN PENDIDIKAN30BORANG-BORANG DALAM APLIKASI (BUKU LOG)32PENILAIAN DIRI1. Borang Registrasi32323233332.Borang Penilaian Diri3.4.Borang Praktik ProfesiBorang Rencana Pengembangan DiriLAMPIRAN-LAMPIRAN BORANG DALAM LOG BOOK34DAFTAR TILIK SKRINING RESEP47PAIENT MEDICATION RECORD (PMR)48FORMAT NOTA INFORMED CONSENT49PEDOMAN PENANDAAN SERTIFIKAT SKP50BERKAS- BERKAS PORTOFOLIO PEMBELAJARAN51A.B.BAB XBagian Managemen PersediaanPENGUKURAN KINERJA PEMBELAJARANBAB VIBAB IX5.UMUMCAKUPAN PORTOFOLIO PEMBELAJARAN1. Berkas Pertama : Portofolio Data Pribadi2. Berkas Kedua : Portofolio Pembelajaran515151523.53Berkas Ketiga : Rekapitulasi PortofolioLAMPIRAN-LAMPIRAN PORTOFOLIO PEMBELAJARAN54PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI68A.PENDAHULUAN68B.ASESMEN KOMPETENSI DIRI PRA RE-SERTIFIKASI69C.PROSEDUR RE-SERTIFIKASI TERARAH1.Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Pelayanan Kefarmasian Dasar69702.3.Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Pelayanan Kefarmasian Tingkat LanjutRe-Sertifikasi bagi Apoteker di Distribusi Kefarmasian7070Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia5

BAB XI4.Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Industri Farmasi dan Kosmetika715.Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Industri Obat Tradisional dan Makanan-Minuman6.Re-Sertifikasi bagi Apoteker Lainnya7171D.PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI BERBASIS MANUAL PENUHE.PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI BERBASIS MANUAL ELEKTRONIKF.PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI BERBASIS WEB TERINTEGRASIG.MANUAL PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI YANG BERLAKU SAAT INI7171727274PENANGANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASIBAB XIIA.PENANGANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI OLEH TIM VERIFIKASI CABANG74B.PENANGANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI OLEH TIM VERIFIKASI DAERAH76C.PENANGANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI OLEH BADAN SERTIFIKASI PROFESI77D.HUBUNGAN PENGURUS DAERAH DENGAN TIM SERTIFIKASI DAN RE-SERTIFIKASIE.HUBUNGAN PENGURUS PUSAT DENGAN BADAN SERTIFIKASI PROFESI777879PENGENDALIAN SKP DALAM DINAMIKA DAN MOBILITAS APOTEKERBAB XIIIA.DINAMIKA PRAKTIK PROFESI DARI WAKTU KE WAKTUB.MIGRASI DAN MUTASI PRAKTIK PROFESI APOTEKER DAN DOKUMENTASI SKP797982PENANGANAN KEGAGALAN DALAM RE-SERTIFIKASIA.B.C.UMUMSEBAB-SEBAB KEGAGALAN RE-SERTIFIKASI1. Faktor Itikat dan Keseriusan Apoteker itu Sendiri2. Faktor Tempat Praktik3. Faktor Situasi Makro Praktik Kefarmasian4. Faktor Kebijakan OrganisasiPENANGANAN APOTEKER GAGAL RE-SERTIFIKASID.PENANGANAN INSTRUMENTASI PRAKTIKE.PENANGANAN APOTEKER YANG TIDAK PRAKTIK/KERJA DAN APOTEKER YANGPRAKTIK/KERJA DENGAN WAKTU TIDAK SESUAI DENGAN MASA BERLAKUSERTIFIKAT828282838383848484BAB XIVKETENTUAN PERALIHAN85BAB XVPENUTUP86Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia6

BAB IPENDAHULUANA.SERTIFIKASI DAN RE-SERTIFIKASISertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Apoteker. Untuk memperoleh SertifikatKompetensi, seorang Apoteker harus melakukan satu tahapan yang disebut SertifikasiKompetensi Profesi Apoteker. Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaianproses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwaseorang Apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar KompetensiApoteker Indonesia (SKAI).Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker pada dasarnya hanya dilakukan satu kali. UjiKompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merupakan satu-satunya instrumen dalampenatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Apotekerakan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi rselanjutnyaberhakmengajukanpermohonan ke Komite Farmasi Nasional (KFN) guna memperoleh Surat Tanda RegistrasiApoteker (STRA). .Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapatdiperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunyadilakukan melalui Mekanisme Re-Sertifikasi.Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorangapoteker yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) setelah memenuhi sejumlahpersyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB).P2AB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP)berdasarkan ketentuan yang berlaku.Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligussebagai suatu upaya pendorong untuk menjamin bahwa Apoteker tetap layak menjalankanpraktik kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku dalam Naskah Standar Kompetensi,Standar Praktik Profesi dan Etika Profesi.Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia7

B.DASAR HUKUM1.Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan2.Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit3.Peraturan Pemerintah No 20 tahun 1962 tentang Lafal Sumpah/Janji Apoteker4.Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan5.Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian6.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia tahun20147.Kode Etik Apoteker Indonesia – Hasil Kongres Nasional IAI tahun 20148.Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2011Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia8

BAB IIKETENTUAN UMUMA.DEFINISI OPERASIONALDalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan :1. Standar Kompetensi Apoteker adalah seperangkat acuan tindakan cerdas danbertanggungjawab yang harus dimiliki seseorang yang dibuat oleh masyarakatApoteker (IAI) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Apoteker.2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen profesi (IAI) yang diberikan kepada seorangapoteker setelah memenuhi semua persyaratan dalam proses Sertifikasi dan/atau ReSertifikasi guna menyatakan bahwa yang bersangkutan kompeten untuk menjalankanpraktik kefarmasian sesuai Standar Kompetensi, Standar Praktik Profesi dan EtikaProfesi.3. Program Pengembangan Praktik Apoteker (P3A) adalah serangkaian aktifitas dandokumentasi praktik kefarmasian yang dilakukan oleh seorang apoteker.4. (P2AB)adalahserangkaian upaya sistematis pembelajaran diri Apoteker untuk meningkatkan danmengembangkan kompetensinya sepanjang hayat.5. Badan adalah Badan Sertifikasi Profesi, suatu lembaga otonom yang dibentuk olehPengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia yang bertangggungjawab untuk melakukanserangkaian pembinaan kompetensi melalui mekanisme Sertifikasi, Re-Sertifikasi danProgram Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program P2AB).6. Tim adalah Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi Daerah, merupakan alat kelengkapanPengurus Daerah IAI (Provinsi) yang diberi tugas untuk melaksanakan Sertifikasi, ReSertifikasi dan Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (ProgramP2AB) di Daerah dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis sesuai dengan arahanatau petunjuk yang diberikan oleh Badan melalui Ketua Pengurus Daerah yangbersangkutan.7. Tim Verifikasi adalah alat kelengkapan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus CabangIAI yang diberi tugas untuk mengontrol dan menginventarisir dokumen-dokumenpraktik/pekerjaan kefarmasian, dokumen pembelajaran dan dokumen-dokumen lainApoteker selama proses Re-Sertifikasi.8. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) adalah ukuran partisipasi atas kegiatan praktik profesi,kegiatan pengabdian, kegiatan pembelajaran berkelanjutan, kegiatan pengembanganilmu dan kegiatan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh Apoteker selama kurun waktuberlakunya Sertifikat Kompetensi.Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia9

9. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang berisi catatan atau dokumen ataspencapaian prestasi dalam menjalankan praktik profesi dan/atau pendidikanprofesinya.10. Pengurus Pusat adalah Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia di Tingkat Pusat11. Pengurus Daerah adalah Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia di Tingkat Propinsi12. Pengurus Cabang adalah Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat Kab/Kota.B.PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASIRe-Sertifikasi diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Profesi yang dibantu oleh TimSertifikasi dan Re-Sertifikasi Daerah dan Tim Verifikatorsesuai dengan kebutuhanberdasarkan Pedoman ini.C.BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASIBiaya Re-Sertifikasi ditanggung oleh pemohon yang besarnya ditentukan oleh BadanSertifikasi Profesi sedangkan biaya verifikasi ditentukan oleh Pengurus Daerah IAI setempat.D.KETENTUAN ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASIUntuk mengikuti Program Re-Sertifikasi, Apoteker harus memenuhi ketentuan administratifsebagai berikut :a. Mengisi borang Permohonan Re-Sertifikasi kepada Badan Sertifikasi Profesi melaluiPengurus Daerah.b. Mengisi borang-borang dalam Buku Log (Log Book).c.Mengisi berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran.d. Membayar biaya registrasi resertifikasi.e. Membayar biaya verifikasi resertifikasif.Membayar Sertifikat Kompetensi bila dinyatakan Lolos Re-Sertifikasi.Pengisian borang dan berkas serta pembayaran dapat dilakukan secara ONLINE.Syarat-syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Re-Sertifikasi ditentukan oleh BadanSertifikasi Profesi.E.SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASIUntuk mengajukan permohonan Re-Sertifikasi, Apoteker memenuhi ketentuan :1. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Praktik, dan2. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Pembelajaran,dan3. Memiliki antara 7,5 – 22,2 SKP-Pengabdian, dengan/atau tanpa4. Memiliki sampai dengan 37,5 SKP-Publikasi Ilmiah*, dengan/atau tanpa5. Memiliki sampai dengan 37,5 SKP-Pengembangan Ilmu*.Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia10

Pencapaian SKP untuk keperluan Re-Sertifikasi tercermin seperti dalam Tabel 1.Tabel 1. Pencapaian Bobot SKPNoDomain Kegiatan1.2.3.Kegiatan Praktik ProfesiKegiatan PembelajaranKegiatan Pengabdian MasyarakatJUMLAH (sedemikian sehingga):Kegiatan Publikasi Ilmiah atau popular4.di bidang kefarmasianKegiatan Pengembangan Ilmu dan5.PendidikanJumlah maksimal kegiatan publikasi ataupengembangan ilmu:ProporsiPencapainJumlah SKPdalam 1 tahunJumlah SKPdalam 5 tahun40 - 50%40 - 50%5 - 15%100%12 - 1512 - 151,5 - 4,53060 – 7560 – 757,5 – 22,51500 - 25%0 - 7,50 - 37,50 - 25%0 - 7,50- 37,550%1575*)Kinerja yang berupa Publikasi Ilmiah dan Pengembangan Ilmu bersifat “Tidak Wajib”.Satuan Kredit Partisipasi dibobot dalam bentuk Sertifikat-SKP yang diterbitkan olehOrganisasi Profesi (PP dan/atau PD).Pengaturan :1. Penentuan bobot SKP hanya dapat ditetapkan melalui SK PD/PP IAI.2. Bobot SKP-Pembelajaran yang diterbitkan oleh PD/PP IAI, diakui sepenuhnya.3. Bobot SKP dari organisasi profesi di luar IAI, hanya diakui sebagai kegiatanpembelajaran atau kegiatan pengabdian melalui rumus konversi berdasarkan Pedomanini (Tabel 2).4. Penentuan mengenai besarnya konversi bobot SKP dilakukan oleh Badan dan/atau TimTabel 2,Konstanta Konversi SKP dari Kegiatan Pembelajaran atau KegiatanPengabdian Masyarakat di luar IAINo1.2.3.Perolehan Pengetahuan/Keterampilansesudah mengikuti kegiatanKonstantaKonversiTidak ada pengetahuan/keterampilan tapi informasi yang diperolehmemberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilanAda peningkatan pengetahuan/keterampilan yang dikuasai setelah mengikutikegiatan tetapi tidak berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan praktik.Ada peningkatan pengetahaun/keterampilan yang secara langsungberpengaruh positif terhadap pelaksanaan praktik0,25Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia0,50,7511

F.SIKLUS RE-SERTIFIKASISiklus Re-Sertifikasi secara umum tanpa melibatkan Kinerja Pubilkasi Ilmiah danPengembangan Ilmu (karena bersifat “Tidak Wajib”) adalah sebagai berikut :PENGURUSCABANGTIDAK LOLOSPENGURUSDAERAHPedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia12

BAB IIIPEMBOBOTAN SATUAN KREDIT PARTISIPASISatuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan bukti kesertaan seorang apoteker dalam ProgramPengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB). Untuk itu dilakukan melalui proporsipembobotan SKP sesuai ketentuan yang berlaku, yang meliputi :1. Kesertaan dalam Kegiatan Praktik Profesiyaitu kegiatan Praktik Apoteker yang dilakukan sehubungan dengan fungsiapotekerdalam mengimplementasikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam menjalankanpraktik kefarmasian.Contoh, kegiatan praktek melayani pasien (menjelaskan dan menguraikan segalasesuatu tentang obat, memberikan konseling, pendampingan pasien,home care dll);kegiatan praktik manajemen dan pengendalian distribusi obat di PBF; kegiatan praktikpembuatan/produksi obat dalam industri farmasi dan seterusnya.Kesertaan dalam kegiatan praktik profesi mensyaratkan proporsi sebesar 40 - 50% daritotal SKP selama 5 (lima) tahun yaitu sebesar 60 s/d 75 SKP-Praktik; atau setara dengan12 s/d 15 SKP-Praktik setiap tahun.2. Kesertaan dalam Kegiatan Pembelajaran (learning)yaitu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker untuk meningkatkan pengetahuan danketrampilan selama menjalankan praktik kefarmasian.Contoh, mengikuti kegiatan seminar/workshop, membaca artikel di jurnal, menelusuriinformasi ataupun uji mandiri, diskusi peer group dan sebagainya.Kesertaan dalam kegiatan pembelajaran mensyaratkan proporsi sebesar 40 - 50% daritotal SKP selama 5 (lima) tahun yaitu sebesar 60 s/d 75 SKP-Pembelajaran; atau setaradengan 12 s/d 15 SKP- Pembelajaran setiap tahun.3. Kesertaan dalam Kegiatan Pengabdianyaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umummasyarakat profesi yang memberikan kesempatan untuk mengasah pengetahuan danketerampilan kefarmasiannya.Contoh, memberikan penyuluhan kesehatan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AID’s,terlibat dalam Posyandu, kegiatan penanggulangan bencana, menjadi pengurus ataukelompok kerja tertentu atau menjadi panitia terkait kefarmasian atau keprofesian.Kesertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat mensyaratkan proporsi sebesar 5 15% dari total SKP selama 5 (lima) tahun yaitu sebesar 7,5 s/d 22,5 SKP-Pengabdian;atau 1,5 s/d 4,5 SKP-Pengabdian setiap tahun.Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia13

4. Kesertaan dalam Kegiatan Publikasi Ilmiah atau Populer bidang kefarmasianKesertaan kegiatan ini bukan merupakan kegiatan wajib. Kegiatan ini biasanya dilakukanoleh para akademisi atau peneliti atau para saintis, penulis buku, rubrik dan sejenisnya.Kegiatan Publikasi Ilmiah atau Populer d

Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Apoteker Indonesia 6 4. Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Industri Farmasi dan Kosmetika 71 5. Re-Sertifikasi bagi Apoteker di Industri Obat Tradisional dan Makanan-Minuman 71 6. Re-Sertifikasi bagi Apoteker Lainnya 71 D. PROSEDUR PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI BERBASIS MANUAL PENUH 71

Related Documents:

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

2.3.1. Surat bisnis 15 2.3.2. Ciri-ciri surat bisnis 15 2.3.3. Fungsi surat bisnis 17 2.3.4. Syarat surat bisnis yang baik 18 2.3.5. Bahasa surat bisnis 20 2.3.6. Bagian surat dan fungsinya 21 2.4. Pengertian Bisnis 23 2.5. Peranan korespondensi dalam bisnis 24 2.6. Format penulisan surat

Secara umum, sistematika surat lamaran pekerjaan meliputi tempat dan tanggal pembuatan surat, lampiran dan perihal, alamat surat, salam pembuka, paragraf . melampirkan surat pendukung seperti sertifikat pengalaman kerja. H. Contoh Surat Lamaran Pekerjaan dan Daftar Riwayat Hidup 1. Surat lamaran berdasa

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

Tarikh surat hendaklah dicatat pada sebelah kanan surat di bawah nombor rujukan. Ruangan tarikh perlu dikosongkan dan ia perlu diisi oleh penandatangan surat. Rajah 5 menunjukkan contoh catatan nombor rujukan fail dan tarikh surat. Faks dan Laman Web Rajah 4: Kepala Surat

Korean language learning demotivation among EFL instructors in South Korea 201 competing commitments to language learning necessitating a cost/benefit anal-ysis of the time and cost versus the perceived return on such an investment (Norton, 2013), particularly, as negative gatekeeping encounters may result in marginalization (Norton, 2000, 2001). Thus, while the notion that in a globalized .