RENCANA STRATEGIS 2015 2019 - Standarpangan.pom.go.id

3y ago
55 Views
4 Downloads
2.10 MB
63 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Isobel Thacker
Transcription

RENCANA STRATEGIS 2015 – 2019DIREKTORATSTANDARDISASI PANGAN OLAHANDEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHANBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA20182019

KEPUTUSAN DIREKTUR STANDARDISASI PANGAN OLAHANNOMOR HK.02.02.51.01.19.0194 TAHUN 2019TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR STANDARDISASI PRODUK PANGANNOMOR HK.09.52.04.15.04.15.2316 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGISDIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN TAHUN 2015-2019DIREKTUR STANDARDISASI PANGAN OLAHAN,MenimbangMengingat::a.bahwa Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Produk Pangansebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Standardisasi ProdukPangan Nomor HK.09.52.04.15.2316 Tahun 2015 tentang RencanaStrategis Direktorat Standardisasi Produk Pangan Tahun 2015-2019 perludisesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentangBadan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan Pengawas Obatdan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Pengawas Obat dan Makanan;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Direktur Standardisasi Pangan Olahan tentangPerubahan Atas Keputusan Direktur Standardisasi Produk Pangan NomorHK.09.52.04.15.2316 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis DirektoratStandardisasi Produk Pangan Tahun 2015-2019.1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4700);3.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 80);4.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 3);

25.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan PengawasObat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor nNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan RencanaStrategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) 2015-2019 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 860);7.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat danMakanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1745);8.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat danMakanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis BadanPengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 213 );MEMUTUSKAN :KEPUTUSAN DIREKTUR STANDARDISASI PANGAN OLAHANTENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN 15.04.15.2316 TAHUN 2015 TENTANG RENCANASTRATEGIS DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGANTAHUN 2015-2019Menetapkan:Pertama:Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 20152019 mengacu pada Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan PanganOlahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis BadanPengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019.Kedua:Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015–2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra DirektoratStandardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen indukperencanaan kegiatan pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.Ketiga:Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan 2015 – 2019merupakan acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan tahunan untuk periode2015-2019 pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, yang memuatvisi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, program dan kegiatanserta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.Keempat:Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan tahun 2015 –2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

3Kelima:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabilaterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 29 Februari 2019Plt. Direktur Standardisasi Pangan OlahanAnisyah. S.Si. Apt. MPNIP. 19741125 199903 2 009

BAB IPENDAHULUAN1.1 Kondisi gkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang merupakan periode ketigadari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ihmemantapkanpembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang. Penekanan pembangunanuntuk peningkatan daya saing kompetitif perekonomian berdasarkan keunggulansumber daya alam dan SDM berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuandan teknologi yang terus meningkat.Dalam dokumen RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan melalui PeraturanPresiden Nomor 2 Tahun 2015, disebutkan salah satu tantangan yang dihadapidalam pembangunan terkait pengawasan Obat dan Makanan adalah perlunyapeningkatan kualitas dan kapasitas produksi sesuai standar Cara Pembuatanyang Baik Good Manufacturing Practices (GMP), Obat dan Makanan engankeamanan,khasiat/manfaat, dan mutu yang terjaga. Di sisi lain, pengawasan Obat danMakanan yang efektif akan mendukung peningkatan daya saing produk Obat mendukungpencapaian program prioritas pemerintah, Direktorat Standardisasi PanganOlahan sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya menyusun Rencana Strategis(Renstra) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta kegiatan untukperiode 2015-2019. Penyusunan Renstra Direktorat Standardisasi PanganOlahan ini berpedoman pada RPJMN periode 2015-2019 dan perubahanlingkungan strategis pengawasan pangan olahan.Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan,maka Revisi Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan 2015-2019RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN1

merupakan Renstra peralihan dari Direktorat Standardisasi Produk Panganmenjadi Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.Pangan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia, olehkarena itu selain ketersediaan pangan, keamanan pangan menjadi salah satufaktor penting untuk dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67-112Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penanganankeamanan, mutu dan gizi pangan diperlukan untuk perlindungan konsumen danmenjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, baik ditingkatnasional, regional maupun internasional.Jaminan keamanan, mutu dan gizipangan diwujudkan dengan penetapan standar melalui sistem manajemenstandardisasi yang baik.Penyusunan standar harus mempertimbangkan tuntutan perkembanganMasyarakat Ekonomi ASEAN dan perdagangan internasional. Selain itu, tidakdapat dipungkiri bahwa standar pangan mempengaruhi tingkat kesehatanmasyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.Menyikapi dinamika lingkungan strategis maka penyusunan standar perlumenerapkan prinsip Good Regulatory Practices (GRP).1.1.1. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN);4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan PengawasObat dan Makanan;5. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan EfektivitasPengawasan Obat dan Makanan;6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB2010-2025;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentangPeningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanandi Daerah;RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN2

8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan HayatiProduk Rekayasa Genetika;9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu,dan Gizi Pangan;10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan IklanPangan;11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan.1.1.2. Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Pangan OlahanDirektorat Standardisasi Pangan Olahan merupakan satu dari lima unitpelaksana teknis yang terdapat pada Deputi Bidang Pengawasan PanganOlahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagaimana tercantumdalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017, Direktorat Standarisasi unanprosedur,dankriteria,pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang standardisasi pangan olahan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017, Direktorat Standardisasi PanganOlahan menyelenggarakan fungsi :1.pengkajian dan penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasimutu pangan olahan, pangan olahan tertentu, dan keamanan pangan;2.penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi mutu panganolahan, pangan olahan tertentu, dan keamanan pangan;3.penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangstandardisasi mutu pangan olahan, pangan olahan tertentu, dan keamananpangan;RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN3

4.penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasimutu pangan olahan, pangan olahan tertentu, dan keamanan pangan;5.penyusunan dan penetapan standar dan persyaratan keamanan, manfaat,dan mutu pangan olahan;6.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasimutu pangan olahan, pangan olahan tertentu, dan keamanan pangan; dan7.pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.Tugas dan tanggung jawab penyusunan standar pangan oleh BPOM sejalandengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentangKeamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Mengingat bahwa penanganan panganmerupakan tanggung jawab bersama beberapa Kementerian/Lembaga termasukPemerintah Daerah, maka perlu disusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria(NSPK) agar terkoordinasi dengan baik. Diharapkan dengan adanya NSPK dapatmenjamin terwujudnya keamanan, mutu dan gizi pangan serta meningkatkandaya saing produk dalam negeri.1.1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya1.1.3.1Struktur OrganisasiUntuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, DirektoratStandardisasi Pangan Olahan dibentuk dengan struktur organisasi sebagaiberikut :RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN4

Gambar 1. Struktur Organisasi Direktorat Standardisasi Pangan OlahanMasing-masing Subdirektorat dan Seksi mempunyai tugas dan fungsisebagai berikut:1) Subdirektorat Standardisasi Mutu Pangan OlahanSubdirektorat Standardisasi Mutu Pangan Olahan terdiri dari:a. Seksi Standardisasi Bahan Baku dan Kategori Pangan;b. Seksi Standardisasi Label, Iklan, Codex dan Harmonisasi StandarPangan;c. Seksi Tata Operasional.Subdirektorat Standardisasi Mutu Pangan Olahan mempunyai pelaksanaankebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaanbimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangstandardisasi mutu pangan olahan.RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN5

Dalammelaksanakantugasnya, Subdirektorat StandardisasiMutuPangan Olahan menyelenggarakan fungsi:1. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidangstandardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasistandar pangan;2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bahanbaku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan;3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex danharmonisasi standar pangan;4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangstandardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasistandar pangan;5. gstandardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasistandar pangan; dan6. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.2) Subdirektorat Standardisasi Pangan Olahan TertentuSubdirektorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu terdiri dari:a. Seksi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus;b. Seksi Standardisasi Klaim dan Informasi Nilai Gizi;c. Seksi Standardisasi Proses Tertentu.Subdirektorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu mempunyai elaksanaankebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaanbimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangstandardisasi pangan olahan tertentu.RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN6

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Standardisasi Pangan OlahanTertentu menyelenggarakan fungsi:1. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidangstandardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasinilai gizi, dan proses tertentu;2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi panganolahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan prosestertentu;3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim daninformasi nilai gizi, dan proses tertentu;4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangstandardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasinilai gizi, dan proses tertentu; dan5. gstandardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasinilai gizi, dan proses tertentu.3). Subdirektorat Standardisasi Keamanan PanganSubdirektorat Standardisasi Keamanan Pangan terdiri dari:a. Seksi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan;b. Seksi Standardisasi Bahan Penolong dan Kemasan Pangan;c. Seksi Standardisasi Cemaran dan Bahan Berbahaya.Subdirektorat Standardisasi Keamanan Pangan mempunyai pelaksanaankebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaanbimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangstandardisasi keamanan pangan.RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN7

Dalam melaksananakan tugas, Subdirektorat Standardisasi KeamananPangan menyelenggarakan fungsi:1. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidangstandardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan,cemaran dan bahan berbahaya;2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bahantambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahanberbahaya;3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dankemasan, cemaran dan bahan berbahaya;4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangstandardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan,cemaran dan bahan berbahaya; dan5. gstandardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan,cemaran dan bahan berbahaya.Sistem Manajemen Standardisasi Pangan OlahanDirektorat Standardisasi Pangan Olahan dalam menjalankan tugas danfungsinya mengembangkan sistem manajemen standardisasi pangan olahanmelalui siklus :1.Pengkajian dan Evaluasi Standar Pangan (Kebijakan, Peraturan, Standar,Pedoman, dan Code of Practice);2.Penyusunan dan Review Standar Pangan;3.Penetapan Standar Pangan;4.Sosialisasi dan Advokasi Standar Pangan;5.Implementasi/Aplikasi Standar Pangan;6.Pemantauan/Monitoring Standar Pangan.RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN8

Siklus dalam Sistem Manajemen Standardisasi Pangan Olahan dapat dilihatpada gambar seperti dibawah ini SI /APLIKASIPENETAPANSOSIALISASI &ADVOKASIGambar 2. Sistem Manajemen Standardisasi Pangan Olahan1.1.3.2Sumber DayaSumber Daya Manusia (SDM)Sumber DayaManusia(SDM) merupakanfaktor sentral dalampengelolaan Sistem Manajemen Standardisasi Pangan Olahan. Berbagai latarbelakang disiplin ilmu diperlukan untuk menunjang pencapaian tujuan dansasaran Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Profil pegawai DirektoratStandardisasi Pangan Olahan berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat padaTabel 1 berikut :Tabel 1. Profil Pegawai Direktorat Standardisasi Pangan OlahanBerdasarkan Tingkat Pendidikan : (a) Tahun 2017No.Jenis PendidikanJumlah1.Doktor12.Apoteker103.S2 Teknologi Pangan44.S2 Magister Profesional Teknologi Pangan35.S2 Kesehatan1RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN9

No.Jenis PendidikanJumlah6.S2 Kesehatan Masyarakat17.S2 Farmasi18.S1 Teknologi Pertanian /Teknologi Pangan39.S1 Komputer110.DIII Farmasi111.DIII Manajemen Informatika112.DIII Akuntansi113.SMF/KPAA2TOTAL30Tabel 1. Profil Pegawai Direktorat Standardisasi Pangan OlahanBerdasarkan Tingkat Pendidikan : (b) per 1 Maret 2018No.Jenis PendidikanJumlah14.Apoteker915.S2 Teknologi Pangan416.S2 Magister Profesional Teknologi Pangan417.S2 Kesehatan218.S2 Kesehatan Masyarakat119.S2 Sains Teknologi Pangan820.S1 Teknologi Pertanian /Teknologi Pangan321.S1 Komputer122.DIII Farmasi123.DIII Manajemen Informatika124.DIII Akuntansi125.SMA/SMF/KPAA3TOTAL35Direktorat Standardisasi Pangan Olahan senantiasa a(SDM)secaraberkesinambungan melalui capacity building yang terencana.RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN10

Gambar 3 menunjukkan profil kebutuhan SDM Direktorat StandardisasiPangan Olahan tahun 2015-2019 berdasarkan analisis beban kerja. Jumlah SDMpada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sampai tahun 2018 adalah 35orang yang mempunyai latar belakang dari berbagai disiplin ilmu. Jumlahtersebut belum memadai dan masih dibutuhkan 22 orang berdasarkan analisisbeban kerja.Gambar 3. Profil Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2015 – 2019Berdasarkan Analisa Beban KerjaTabel 2. Profil Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2015 – 2019Berdasarkan Analisa Beban KerjaProfil SDMTahun201520162017201820195151515555SDM yang Tersedia3030303534SDM Pensiun, Pindah, dll01112Kekurangan SDM2122222223Standar Kebutuhan SDM(Berdasarkan ABK 2018)RENCANA STRATEGIS 2015-2019 DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN11

Jumlah SDM Direktorat Standardisasi Pangan Olahan yang belummemadai tersebut belum dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsipengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, sertaevaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi pangan olahan secara optimal.Sarana dan PrasaranaSarana dan prasarana merupakan faktor pendukung yang sangat pentingdalam menunjang kinerja unit kerja. Untuk saat ini, ruangan DirektoratStandardisasi Pangan Olahan memiliki fungsi perkantoran, dengan pemenuhanterhadap kebutuhan luas lantai bangunan, alat pengolah data dan meubelairkerja masih cukup memadai.Sarana dan prasarana kerja Dit SPO juga dilengkapi dengan fasilitas pelayananpublik seperti ruang konsultasi bersekat yang dapat menampung 3 pelanggandalam waktu bersamaan, ruang tunggu, charging box, televisi, komputer, mediainformasi, ruang resepsionis. Namun sejalan dengan kebijakan pelayanan publikyang terkonsentrasi pada Gedung Pelayanan

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

2015 - 2019 3 Rencana Strategis ini memuat rencana kerja dan program tahunan yang lebih operasional, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menentukan ketercapaian sasaran jangka menengah organisasi. Sedangkan rencana operasional digunakan untuk menentukan kegiatan yang lebih rinci .

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

BAB II LANDASAN TEORI A. Strategi Public Relations Istilah strategi manajemen sering pula disebut rencana strategis atau rencana jangka panjang perusahaan. Suatu rencana strategis perusahaan menetapkan garis-garis besar tindakan strategis yang akan diambil dalam kurun waktu tertentu ke depan.

The school quality measurement method used in this study is the Malcolm Baldrige Education Criteria for Performance Excellence (MBECfPE), which is one part of the Malcolm Baldrige National Quality Award / MBNQA assessment criteria. Malcolm Baldrige National Quality Award / MBNQA is a formal quality management system that applies in the United States. MBNQA was first created by U.S. Congress .