Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2015 - 2019 Pengadilan .

3y ago
36 Views
2 Downloads
703.42 KB
27 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Milo Davies
Transcription

Rencana Strategis(RENSTRA)Tahun 2015 - 2019Pengadilan Negeri Waikabubak

KATA PENGANTARPuji syukur sepatutnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas semualimpahan Rahmat dan Karunia-Nya yang tidak terhingga bagi semua warga Peradilankhususnya, Bangsa dan Negara tercinta ini pada umumnya, disamping itu juga kitabersyukur atas telah tersusunya Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019 PengadilanNegeri Waikabubak yang sangat berguna untuk kemajuan Pengadilan NegeriWaikabubak dimasa mendatang dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsinya,sejalan dengan iktiar kita untuk meningkatkan pelayanan serta keadilan Hukum kepadaMasyarakat Pencari Keadilan.Pengadilan Negeri Waikabubak adalah pelaksanan awal Kekuasaan Kehakimanyang bertugas menyelenggarakan Peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilandan sekaligus merupakan pendukung kawal depan (Vrovost) Mahkamah Agung yangberada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang – Nusa Tenggara Timur.Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan amanah UndangUndang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Pada Undang – Undang tersebut Bab V pasal 15 disebutkan bahwa setiap KepalaSatuan Kerja wajib menyiapkan Rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok danfungsinya. Kita ketahui bersama bahwasannya keberhasilan yang baik akan ditentukanoleh perencanaan yang baik dan matang. Renstra 2015 – 2019 juga tersusun dalamrangka mendukung program Pembangunan Jangka Panjang secara Nasional danmendukung Blue Print Mahkamah Agung RI 2010 – 2035, dengan demikanpenyusunan Renstra 2015 – 2019 ini merupakan keharusan semua Badan Peradilandibawah naungan Mahkamah Agung RI yang penyusunannya berdasarkan pada BluePrint Mahkamah Agung RI tersebut.Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telahmembantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Rencana Strategis(Renstra) 2015 – 2019 ini. Semoga bermanfaat dan kita dapat mewujudkan PeradilanRENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 2

yang sederhana, cepat, biaya ringan, transparansi dan modern di wilayah HukumPengadilan Negeri Waikabubak.Demikian semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan danbimbingan dalam mengapai cita – cita Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.Waikabubak, 06 Februari 2015Ketua Pengadilan Negeri WaikabubakSUTRISNO. SH.MH.NIP 19640103 199203 1 007RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 3

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR .iDAFTAR ISI .iiBAB I PENDAHULUAN .1A. Latar Belakang .1B. Maksud dan Tujuan .5C. Kondisi Umum .8D. Potensi dan Permasalahan .10BAB II VISI, MISI, TUJUAN dan SASARAN STRATEGIS .10A. Visi .10B. Misi .22C. Tujuan dan Sasaran Strategis .22D. Program dan Kegiatan .25BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGIS 2015-2019 . .23BAB IV PENUTUP .26LAMPIRAN-LAMPIRAN-Matriks Rencanan Strategis 2015-2019 Pengadilan Negeri Waikabubak-SK Tim Penyusun Renstra 2015-2019 Pengadilan Negeri WaikabubakRENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 4

BAB 1PENDAHULUANA. Latar BelakangPenyelenggaraan Kepemerintahan yang baik(Good Governance)dewasa ini telah menjadi kata kunci dalam setiap perumusan tujuan kebijakanReformasi Birokrasi Pemerintahan dalam kerangka perubahan dan pendayagunaansistem administrasi Negara dalam arti yang seluas-luasnya di nesia,upayamerealisasikan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance)sebagai wujud pengejawantahan Judicial Reform secara umum dapat terciptakandari arah pembaharuan Peradilan Indonesia sebagaimana tertuang dalam cetakbiru (Blue Print) pembaharuan Mahkamah Agung dan Pengadilan. Hal tersebutdijadikan sandaran Hukum dan sejarah, mengingat pasca terbitnya keputusanpresiden Nomor 21 Tahun 2014, maka terhitung mulai tanggal 31 Juli 2014Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai puncak kekuasaan Manajemenadminstrasi, personil dan financial serta sarana dan prasarana bagi seluruh badanbadan peradilan dibawah keempat lingkungan peradilan telah melakukanpembaruan-pembaruan yang dikritalisasikan dalam Visi dan Misi organisasinya.Sebagai tujuan Kepemerintahan yang baik adalah suatu kondisipenyelenggaraan pemerintahan Negara yang menurut Gambhir Bhatta (1996)bercirikan tingginya tingkat akuntabilitas , transparansi, keterbukaan dan supermasiHukum. Lebih pertela lagi bahwa kepemerintahan yang baik yang ingin diwujudkandiharapkan cukup efektif dan berkeadilan, menghormati dan menegakan supremasihukum, serta memiliki kadar transparansi yang lebih baik secara kelembagaanmaupun individual aparatur administrasi Negara dalam interaksi dan transaksipeneyelenggaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.Inti reformasi birokrasi Peradilan Indoensia terkonsentrasi pada ReformasiManajemen SDM, Reformasi Manajemen Keuangan, Penggelolaan asset danReformasi Teknologi Informasi. Pengadilan Negeri Waikabubak yang merupakanPengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, selainsebagai institusi independen pelaksanaan kekuasaan Kehakiman juga sebagaiVoorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di tingkat daerah, yang sudahbarang tentu turut pula memiliki tanggung jawab moral dan loyal terhadap segalaapa yang tengah dicanangkan Mahkamah Agung RI selaku induk organisasi.RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 5

Pembaharuan dititik beratkan pada Reformasi Manajemen Organisasi dan Sumberdaya manusia yang merupakan break down dari reformasi birokrasi dan JudicialReform menuju “Badan Peradilan yang Agung” dengan target quick sparan,melayanidanterdesentralisasi”.Berdasarkan realitas yang ada, Pengadilan Negeri Waikabubak berupayakuat untuk merealisasikan dan mengejawantahkan quick wins melalui iPemerintahuntukmelaksanakan Good Governance dalam penyelenggaraan Judicial Reform. Dimanasalah satu unsur pokok dari penjabaran sistem akuntabilitas adalah penyusunanRencana Stratejik (RENSTRA) dengan berbasis kinerja yang merupakan pedomanpelaksanaan tupoksi, sehingga segala bentuk kegiatan 5 (lima) tahunandilaksanakan secara terencana dan terukur.Rencana Stratejik yang disusun untuk jangka waktu tertentu ke depanberdasarkan pertimbangan kebutuhan dan tuntutan melalui suatu analisisperencanaan dalam rangka memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapatdimanfaatkan secara efektifdan efisien dan semaksimalmungkin sertadipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.B. MAKSUD DAN TUJUANPenyusunan Rencanan Stratejik Pengadilan Negeri Waikabubak Tahun2015 – 2019 merupakan Renstra ke-2 dari pelaksanaan Blue Print MahkamahAgung RI 2010 – 2035, dimaksudkan sebagai berikut :1. Memberikan gambaran yang jelas, terurai dan terukur, Ukuran pencapaianrencana kinerja 5 (lima) tahun ke depan yang akan diwujudkan melaluipenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Peradilan.2. Memberikan acuan atau landasan pertanggung jawaban kepada publik dalamhal tugas pokok dan fungsi Peradilan tingkat pertama yang menerima,memproses dan mengadili perkara.3. Menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan internal dan eksternal kansertaberusahameminimalisasi segala kelemahan dan hambatan dalam pelaksanaantupoksi.4. inanPengadilan Negeri Waikabubak dalam penyelenggaraan tugas pokok danRENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 6

fungsi pengelolaan Administrasi Umum, Rumah Tangga dan sarana danprasarana berdasarkan Visi dan Misi Pengadilan Negeri Waikabubak.Adapun tujuan penyusunan Rencana Stratejik 2015 – 2019 adalahsebagai berikut :1. Tersusun dokumen perencanaan global yang akan dijadikan acuan dalampenyusunan dokumen Rencanan Kerja tahun 2015 – 2019 pada PengadilanNegeri Waikabubak serta dasar penilaian Akuntabilitas kinerja penyelenggaraantugas pokok dan fungsi Administrasi Peradilan.2. Tersusun perencanaan teknis stratejik pelayanan pengelolaan administrasiperadilan, administrasi umum, rumah tangga dan sarana dan prasarana(perlengkapan) pada Pengadilan Negeri Waikabubak yang berfokus pada skalaprioritas Stratejik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.3. Terwujudnya pemberdayaan seluruh potensi yang dimiliki Pengadilan NegeriWaikabubak dalam rangka memaksimalkan hingga titik optimal selaras denganrealitas yang berhasil guna dan berdaya guna.4. Terwujudnya keterpaduan dan sinergitas kebijakan antar sub bagian padaPengadilan Negeri Waikabubak dengan agenda yang dicanangkan olehPimpinan Pengadilan Negeri Waikabubak selama kegiatan Jangka Menengah 5(lima) tahun kedepan.C. KONDISI UMUMPengadilan Negeri Waikabubak merupakan salah satu badan peradilanyang berada di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan tugas dan fungsibidang Yudikatif. Sejalan bergulirnya Sistem Pemerintahan RI menuju reformasitotal disemua instansi pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut agendakebijakan tentang reformasi khususnya di bidang Hukum, Peradilan dan birokrasisebagaimana telah dilaksanakan pada periode RPJM Nasional sebelumnya akansemakin mendapatkan perhatian pemerintah untuk lebih ditingkatkan. Lebihkhusus lagi dalam upaya menangani isu birokrasi kecenderungannya lebih difokuskan pada Reformasi Birokrasi antara lain reformasi para penyelenggaraBirokrasi atau aparatur penegak Hukum serta transparansi. Peningkatanprofesionalisme Aparatur Tenaga Peradilan dan kualitas pelayanan publicbertujuan untuk tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Waikabubakmenyusun rencana stratejik (RENSTRA) tahun 2015 – 2019 berdasarkanrencana pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 7

dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) Tahun 2015 – 2019 dan berpedoman pada Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025.Pelaksanaan Kepemerintahan yang baik akan terwujud apabila ditatadalam suatu sistem perencanaan yang baik dengan skala perioritas yang matangdisertai dengan perwujudan sistem akuntabilitas. Oleh karena itu, perencanaandan akuntabilitas mutlak diperlukan. Perencanaan strategis suatu proses yangberorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahunsampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan denganmemperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada di lingkunganPengadilan Negeri Waikabubak. Rencana Strategis ini akan dijabarkan kedalamrencana kegiatan. Rencana strategis supaya berhasil dengan baik memerlukandukungan baik dari segi anggaran, sumber daya manusia pelaksanaannyamaupun dengan fasilitas pendukung sarana dan prasarana penunjang kegiatan.Rencana strategis yang disusun ini diharapkan dapat mendukung Visi dan Misidari Mahkamah Agung RI sebagaimana yang tertuang dalam Cetak Biru (BluePrint) Mahkamah Agung RI 2010 – 2035 menuju “Terwujudnya Badan PeradilanIndonesia yang Agung”.D. POTENSI DAN PERMASALAHAN-KEKUATAN DAN PELUANGBeberapa potensi / kekuatan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Waikabubakdapat diuraikan sebagai berikut :1. Merupakan salah satu pendukung Vrovost (kawal depan) Mahkamah AgungRI pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang ewilayahhukumPengadilan Negeri Waikabubak atau dengan kata lain meliputi semua wilayahpemerintahan Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan SumbaTenggah.2. Unsur Pengadilan Negeri Waikabubak termasuk dalam unsur penasehatMuspida yang tentunya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintahdaerah khususnya di Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya danSumba Tenggah.RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 8

3. Untuk Potensi internal Satker, Pengadilan Negeri Waikabubak merupakanpengambil keputusan dalam pertimbangan karir (Promosi dan Mutasi)pegawai sewilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak yang tentunyasangat menentukan dalam peningkatan Profesionalisme Aparatur Peradilanyang ada.4. Didalam penerapan teknologi informasi, Pengadilan Negeri Waikabubak tidakkalah dengan Pengadilan lain yang ada di bawah Wilayah Hukum PengadilanTinggi Kupang, yang artinya modal dasar untuk menuju Peradilan yangModern yang diharapkan menjadi tonggak terwujudnya Badan PeradilanIndonesia yang Agung, bukan suatu kemustahilan, tinggal kesunguhan dariaparatur peradilan untuk mencapai Visi dan Misi yang ada dalam Blue PrintMahkamah Agung RI.5. Adanya Undang – Undang yang mengatur kewenangan Pengadilan NegeriWaikabubak selaku Pengadilan Tingkat Pertama.6. Pengadilan Negeri Waikabubak seperti halnya Pengadilan yang lain telahmemiliki Website yang menjadi media penyampaian informasi kepadamasyarakat tentang berbagai data menyangkut peradilan dan administrasiumum, baik dari informasi teknis maupun informasi non teknis.7. adipendongkrak untuk meningkatkan hasil kerja kearah yang lebih baik.8. Penerapan Sistem Informasi berbasis Komputerisasi di Pengadilan NegeriWaikabubak sudah mulai dilaksanakan, tinggal dipertahankan dan dilanjutkanserta harus didukung oleh pengembangan kebijakan untuk pengembangankedepannya demi pelaksanaan Manajemen Administrasi modern yang lebihbaik.-PERMASALAHANPermasalahan-permasalahan yang dihadapi Pengadilan Negeri Waikabubak,dapat diuraikan sebagai berikut :1. Aspek Proses Peradilan- Belum adanya mekanisme evaluasi atau penilaian mendasar dalammengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan di Wilayah HukumPengadilan Negeri Waikabubak.2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan-Masih kurangnya kualitas dan kuantitas penerimaan PNS yang dibutuhkanRENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 9

-Pemahaman Informasi dan Teknologi untuk aparatur Peradilan yang saatini masih dinilai sehingga didalam pekerjaan masih membutuhkan waktuyang agak lama.-Perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur Peradilan melaluiPendidikan.3. Aspek Tertip Adminstrasi dan Manajemen Peradilan-Masih belum adanya Sistem Administrasi local yang berbasis SistemInformasi Kepegawaian, Perpustakaan dan Kearsipan.4. Aspek Sarana dan Prasarana-Optimaliasi pemenuhan kebutuhan akan ruangan yang layak masih dirasasangat dibutuhkan.-Masih dibutuhkannya kebutuhan akan fasilitas untuk pengelolaan data.E. TUGAS POKOK DAN FUNGSITUGAS POKOKTugas Pokok Pengadilan Negeri Waikabubak sebagai salah satu BadanPeradilan, pelaksana Kekuasaan Kehakiman adalah menerima, memeriksa,mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukankepadanya oleh pencari Keadilan, sesuai dengan Undang-undang No. 08 tahun2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum, yang terakhir telah diubah dengan Undang-undang No. 49tahun 2009, beserta penjelelasannya.FUNGSIUntuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan NegeriWaikabubak mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni Menerima, Memeriksa, Mengadilidan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan PengadilanNegeri Waikabubak.2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk,serta teguran dan peringatan kepada pejabat Struktural dan Fungsional sertajajaran staf Pengadilan Negeri Waikabubak yang berada dibawah binaanya,baik mengenai administrasi teknis Peradilan maupun administrasi umum danpembangunan.RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 10

3. taspelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, Panitera/Sekretaris, PaniteraPengganti dan JuruSita dan JuruSita Pengganti dan melakukan pengawasanterhadap jalannya Peradilan di tingkat Pengadilan Negeri, serta mejaga agarPeradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehattentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabiladiminta.5. Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi teknis yangdikelola oleh Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, dan KepaniteraanHukum dan menyelenggarakan Administrasi umum yang dikelola oleh UrusanKepegawaian, Urusan Keuangan dan Urusan Umum.6. Fungsi Lainnya :a. Penyelenggaraan Sistem Informasi melalui perangkat Teknologi Informasiberbasis keterbukaan dan Transparansi Informasi dengan memberikanakses yang seluas luasnya kepada masyarakat untuk memperolehinformasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam prosespersidangan. (Vide : Pasal 52A Undang-undang No. 49 tahun 2009temntang Peradilan Umum, jo Undang-undang No. 14 Tahun 2009tentang keterbukaan informasi, jo Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor : 1 -144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman pelayananInformasi di Pengadilan).b. Menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang baik. (Vide :Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jo InstruksiPresiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 11

BAB IIVISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN STRATEGISSERTA PROGRAM POKOKPengadilan Negeri Waikabubak sebagai bagian dari Badan Peradilan diIndonesia mempunyai Visi dan Misi yaitu mendukung Visi dan Misi telahdirumuskan oleh Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Blue Print MahkamahAgung RI 2010 – 2035, dengan tujuan dan sasaran Strategis sebagaimanadiuraikan di bawah ini.A. Visi Badan PeradilanSebagaimana disebutkan dalam buku Cetak Biru pembaharuan Peradilan2010 – 2035, Visi Badan Peradilan adalah :“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”Visi Badan Peradilan tersebut dirumuskan oleh Pimpinan MahkamahAgug pada Tanggal 10 September 2009, yang dirumuskan dengan merunjukpada pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat,sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.B. Misi Badan PeradilanUntuk mewujudkan Visi Badan Peradilan tersebut di atas yaitu“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, Mahkamah Agung telahmerumuskan misinya yang disebut dengan Misi Badan Peradilan, yaitu :1. Menjaga kemandirian Badan Peradilan.2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan.3. Meningkatkan kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.4. Meningkatkan Kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan.C. Tujuan dan Sasaran StrategisTujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam rangkamencapai Visi dan Misi Pengadilan Negeri Waikabubak.Adapun tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Waikabubak adalahsebagai berikut :1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasan terpenuhi.RENSTRA 2015 - 2019PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAKPage 12

2. Setiap Pencari Keadilan dapat menjangkau Badan Peradilan.3. Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak dapat memenuhi butir 1dan 2 diatas.Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yangakan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan daritahun 2015 – 2019, Sasaran Strategis yang hendak dicapai Peng

membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019 ini. Semoga bermanfaat dan kita dapat mewujudkan Peradilan . RENSTRA 2015 - 2019 PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK Page 3 yang sederhana, cepat, biaya ringan, transparansi dan modern di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak. .

Related Documents:

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

penyempurnaan atas Rencana Strategis (Renstra) Setkab Tahun 2015—2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 tahun 2015 tentang Renstra Setkab Tahun 2015—2019.

Rencana Strategis (Renstra) Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton periode 2015 – 2019 adalah panduan pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton untuk 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu, Renstra ini juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2015 – 2019.

Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L; b. penyusunan rancangan Renstra K/L; c. penelaahan rancangan Renstra K/L; dan d. penyesuaian rancangan Renstra K/L. Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 7

September 2012, after undergoing peer review. Accreditation Report (draft) submitted on 13 March 2012. The Final version was completed in September 2012, after undergoing review by Crown Agents and ERA and subsequent amendments. Final Project Report (draft) submitted on the 13 March 2012. The final version was