RENCANA STRATEGIS

3y ago
27 Views
2 Downloads
1.70 MB
57 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camden Erdman
Transcription

SEKRETARIAT KABINETREPUBLIK INDONESIARENCANA STRATEGISDEPUTI BIDANG ADMINISTRASI2015 - 2019(PENYEMPURNAAN)

DAFTAR ISIBab I Pendahuluan. 11.1 Kondisi Umum . 11.1.1 Rencana Strategis Tahun 2010—2014 . 21.1.2 Pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2010—2014 . 51.2 Potensi dan Permasalahan. . 71.2.1 Lingkungan Internal . 71.2.2 Lingkungan Eksternal . 91.3 Sistematika Penyusunan Rencana Strategis Deputi Bidang AdministrasiTahun 2015–2019 . 10Bab II Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis.112.1 Visi . 112.2 Misi. 122.3 Tujuan. 132.4 Sasaran Strategis . 14Bab III Arah Kebijakan dan Strategi . 243.1 Arah Kebijakan dan Strategi . 243.2 Kerangka Regulasi . 253.3 Kerangka Kelembagaan . 25Bab IV Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan . 314.1 Target Kinerja . 314.2 Kerangka Pendanaan . 51Bab V Penutup . 52ii

DAFTAR TABELTabel 1.1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Program Deputi BidangAdministrasi Setkab Berdasarkan Renstra Setkab Tahun 2010—2014. 2Tabel 1.2 Capaian Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Administrasi SetkabTahun 2014. 5Tabel 2.1 Tujuan Strategis, Indikator Tujuan, dan Target. . 13Tabel 2.2 Rentang Nilai Kepuasan. 14Tabel 2.3 Sasaran Strategis, Indikator Sasaran Strategis, dan Target Tahun 2015—2019. . 15Tabel 2.4 Jenis Survei yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Deputi BidangAdministrasi Sekretariat Kabinet . . 18Tabel 2.5 Persentase Indeks dan Interpretasi Kategori Kepuasan . . 19Tabel 2.6 Kriteria Opini dan Persentase Kesesuaiannya. . 20Tabel 2.7 Predikat Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah beserta NilaiAbsolut dan Interpretasinya. . 21Tabel 2.8 Komponen Proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasibeserta Bobotnya. . 22Tabel 4.1 Perubahan Nomenklatur Kegiatan dan Unit Organisasi. . 32Tabel 4.2 Kegiatan, Output, Indikator, dan Target Tahun 2015 (sebelumrestrukturisasi). . 34Tabel 4.3 Kegiatan, Output, Indikator, dan Target Tahun 2015 (setelahrestrukturisasi). . 37Tabel 4.4 Kegiatan, Output, Indikator, dan Target Tahun 2016 . . 41Tabel 4.5 Kegiatan, Output, Indikator, dan Target Tahun 2017. . 45Tabel 4.6 Kegiatan, Output, Indikator, dan Target Tahun 2018-2019. . 48Tabel 4.7 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Deputi BidangAdministrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2015—2019 . . 51iii

DAFTAR GAMBARGambar 3.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Administrasi . 30iv

BAB IPENDAHULUAN1.1Kondisi UmumPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan olehentitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang dari tingkatentitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja, Unit Organisasi hingga KementerianNegara/Lembaga. Setelah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2015tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet (Setkab), telah dilakukanpenyempurnaan atas Rencana Strategis (Renstra) Setkab Tahun 2015—2019 yang ditetapkandalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 tahun 2015 tentang RenstraSetkab Tahun 2015—2019. Dengan mengacu kepada Renstra Setkab Tahun 2015—2019,Deputi Bidang Adminsitrasi Setkab yang merupakan entitas Satuan Kerja di bawah entitasAkuntabilitas Kinerja Setkab, menyusun Renstra Deputi Bidang Administrasi Setkab Tahun2015—2019 sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai acuanbagi untuk peningkatan kualitas kinerja kedeputian.Deputi Bidang Administrasi Setkab terdiri dari 4 (empat) entitas Akuntabilitas KinerjaUnit Kerja, yaitu Biro Perencanaan dan Keuangan; Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi,dan Tata Laksana; Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi; serta Biro Umum.Dengan didukung oleh pejabat/pegawai sebanyak 105 orang, Deputi Bidang AdministrasiSetkab mengemban tugas untuk membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukunganteknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan darijabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Setkab, pemberian dukunganpelayanan dan administasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yangmenjadi tanggung jawab Setkab, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana danprasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Setkab.Tugas-tugas tersebut di atas menjadi dorongan konstruktif untuk meningkatkan kinerjakedeputian menjadi lebih baik dan terukur sebagaimana terlihat dari perbandingan realisasikinerja dengan sasaran kinerja yang akan dicantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja.Melalui Resntra Deputi Bidang Administrasi Setkab Tahun 2015—2019 ini, kinerja yangakan ditetapkan bersifat progresif dengan memperhatikan kondisi anggaran dan potensisumber daya manusia yang dimiliki.

1.1.1Rencana Strategis Tahun 2010—2014Renstra Deputi Bidang Administrasi Setkab Tahun 2010—2014 telah mengalami 4 (empat) kali penyempurnaan pada tujuan dan sasaranstrategis Setkab. Tabel berikut ini menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, program dan kegiatan yang tertuang didalam Renstra tersebut:Tabel 1.1Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, dan ProgramDeputi Bidang Administrasi SetkabBerdasarkan Renstra Setkab Tahun 2010—2014VisiMewujudkan Deputi Bidang Administrasi yang profesional, andal dan akuntabel dalam memberikan dukungan staf dan pelayanan dilingkungan Sekretariat KabinetMisiMeningkatkan kualitas dukungan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam jabatan, serta kepangkatanpegawai negeri sipil dan serta pejabat negara lainnya yang kewenangannya berada di tangan Presiden dan Seskab, dan administrasi keuangan,umum, serta administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat KabinetTujuan1. Mewujudkan penyusunanprogram dan anggaranberbasis kinerja di lingkunganSekretariat Kabinet yangobyektif, integratif, danaspiratifSasaran1. Terwujudnya peningkatankualitas penyusunanprogram dan anggaranArah KebijakanMengoptimalkandukungan teknis,pelayanan, danadministrasi dalampelaksanaan reformasibirokrasi di lingkunganSekretariat aanTugas TeknisLainnyaSekretariatKabinetPelaksanaan ManajemenPerencanaan, Keuangan,Evaluasi, dan AkuntabilitasKinerja2

TujuanSasaran2. Mewujudkan pelaksanaan danpertanggungjawabanAnggaran Pendapatan danBelanja Negara secara tertib,taat pada perundangundangan, efisien, ekonomis,efektif, transparan, danakuntabel2. Terwujudnya pelayananadministrasi keuangan yangcepat, tepat, transparan, danakuntabel3. Mewujudkan obyektivitasevaluasi pelaksanaan programdan anggaran sertapelaksanaan akuntabilitaskinerja yang berkualitas dilingkungan SekretariatKabinet3. Meningkatnya kualitas hasilevaluasi dan laporanpelaksanaan program dananggaran serta akuntabilitaskinerja di lingkunganSekretariat Kabinet4. Meningkatnya kualitaspelayanan administrasiaparatur yang wewenangpenetapannya di tanganPresiden4. Terwujudnya peningkatankualitas pelayananadministrasi aparatur yangwewenang penetapannya ditangan Presiden5. Meningkatnya kualitas5. Meningkatnya kualitaspengelolaan kepegawaian,organisasi danorganisasi, danketatalaksanaan diketatalaksanaan di lingkunganlingkungan SekretariatSekretariat KabinetKabinet6. Meningkatnya kualitaspengelolaan kepegawaianArah KebijakanProgramKegiatanPenyelesaian AdministrasiKepegawaian yangWewenang PenetapannyaBerada di Tangan PresidenPengelolaan danPengembangan Pegawaiserta Pengkajian danPenyusunan Kelembagaan,Organisasi, danKetatalaksanaan diLingkungan SekretariatKabinet3

TujuanSasaran6. Meningkatnya kualitasdukungan pelayanan teknisdan administrasi di bidangketatausahaan dankeprotokoleran, pengadaanbarang dan jasa,pemeliharaan, dan kerumahtanggaan kepada SekretarisKabinet dan unit-unit kerja dilingkungan SekretariatKabinet7. Terwujudnya peningkatankualitas dukunganpelayanan teknis danadministrasi di bidangketatausahaan dankeprotokoleran, pengadaanbarang dan jasa,kerumahtanggaan, danpemeliharaan kepadaSekretaris Kabinet dan unitunit kerja di lingkunganSekretariat KabinetArah KebijakanProgramKegiatanPelaksanaan tatusahaan,Keprotokolan, danPelaksanaan TugasLainnya4

1.1.2 Pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2010—2014Deputi Bidang Administrasi Setkab dalam Rencana Kinerja Tahun 2014 telahmenetapkan keberhasilan kinerjanya yang diukur melalui penetapan 12 (dua belas) indikatorkinerja utama. Capaian 12 indikator kinerja utama dimaksud menggambarkan keberhasilanpencapaian Renstra Deputi Administrasi Tahun 2010—2014, yang pada akhir periodepelaksanaan Renstra dituangkan dalam Laporan Kinerja Deputi Bidang Administrasi SetkabTahun 2014, dengan hasil capaian kinerja sebagai berikut:Tabel 1.2Capaian Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Administrasi SetkabTahun 2014No.IKUTargetRealisasi% Capaian1.Persentase tingkat kepuasan unit kerjaterhadap pelayanan penyusunanprogram dan anggaran75%68,64%91,522.3.4.a. Opini hasil audit Badan PemeriksaKeuangan atas Laporan KeuanganWajar Tanpa Wajar TanpaPengecualian Pengecualian100b. Persentase tingkat kepuasan unitkerja terhadap pelayananadministrasi keuangan80%74,29%92,86a. Tingkat pemanfaatan dokumenperencanaan kinerja serta laporandan hasil evaluasi terkait denganpelaksanaan program, anggaran,dan akuntabilitas kinerja85%78,95%92,88b. Hasil penilaian AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah olehKementerian PendayagunaanAparatur Negara dan ReformasiBirokrasiBB1001) Pengangkatan danpemberhentian dalam jabatanstruktural eselon I15 hari8,96 hari120,532) Pengangkatan danpemberhentian dalam jabatanfungsional jenjang utama15 hari11,92 hari120,533) Kepangkatan25 hari16,80 hari132,80a. Kecepatan penyiapan danpenyelesaian Keputusan Presidententang:5

No.IKUTargetRealisasi% Capaian4) Kenaikan pangkat pengabdiandan pensiun40 hari35,53 hari111,175) Pemberhentian dan pensiun25 hari21,44 hari114,241) Pengangkatan danpemberhentian dalam jabatanstruktural eselon I100%100%1002) Pengangkatan danpemberhentian dalam jabatanfungsional jenjang utama100%100%1003) Kepangkatan100%99,83%99,834) Kenaikan pangkat pengabdiandan pensiun100%99,06%99,065) Pemberhentian dan pensiun100%98,88%98,8895,00%84,30%88,74Persentase penyelesaian pengkajianorganisasi dan ketatalaksanaan yangditindaklanjuti100%100%100Persentase pegawai yang mengikutipendidikan dan pelatihan sesuaidengan rencana100%100%100a. Persentase kelengkapan datakepegawaian yang dapatdiselesaikan tepat waktu (indikatorkinerja penunjang)100%100%100b. Jumlah keluhan pegawai terhadappelayanan kepegawaian00100Tingkat kepuasan layanan teknis danadministrasi, keprotokoleran,kerumahtanggaan, serta pemeliharaan,dan perawatan alat perlengkapankantor dan yang lainnya75%63,10%84,13b. Akurasi/ketepatan KeputusanPresiden tentang:6) Persentase tingkat kepuasanstakeholder terhadappenyelesaian KeputusanPresiden tentang jabatanpemerintahan, kepangkatan,pemberhentian, dan pensiunyang wewenang penetapannyadi tangan Presiden5.6.7.8.6

1.2Potensi dan PermasalahanBerdasarkan hasil evaluasi pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan,program, kegiatan, dan indikator kinerja utama tersebut di atas, masih terdapat beberapahambatan yang menyebabkan pencapaiannya menjadi tidak maksimal. Salah satu hambatantersebut adalah masih perlunya dilakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap StandardOperasional Procedure (SOP) yang telah disusun.Dalam menentukan strategi yang akan digunakan agar kejadian serupa tidak terulangkembali, maka proses perencanaan strategis akan diawali dengan pengidentifikasian Strength(kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang), and Threat (ancaman) (SWOT)yang bersifat konstruktif. Identifikasi tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bagian analisa, analisalingkungan internal (kekuatan dan kelemahan) dan analisa lingkungan eksternal (peluang danancaman). Analisis SWOT di bawah ini merupakan cerminan dari kondisi Deputi BidangAdministrasi Setkab yang teranalisis berdasarkan 3 (tiga) unsur, yaitu sumber daya (input),proses, dan hasil (output).1.2.1 Lingkungan InternalPotensi kekuatan yang dimiliki oleh Deputi Bidang Administrasi Setkab sebagai modaldasar penetapan perencanaan strategis adalah sebagai berikut:1. Peran strategis Deputi Bidang Administrasi Setkab sebagai penggerak perubahanbirokrasi di lingkungan SetkabDalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi, Deputi Bidang Administrasimempunyai peran penting dan sangat fundamental dalam menetapkan fondasi bagi Setkabsekaligus penentu keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Setkab.Sebagaimana diketahui pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dalam 8 (delapan) areaperubahan yang sebagian besar merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan Deputi BidangAdministrasi Setkab sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4Tahun 2015. Adapun area-area tersebut yaitu penataan dan penguatan organisasi,penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatanakuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut membuatperan Deputi Bidang Administrasi Setkab menjadi sangat strategis dalam menggerakkanperubahan birokrasi di lingkungan Setkab.Deputi Bidang Administrasi Setkab melalui Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 18Tahun 2015 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diangkat sebagaiKPA yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengorganisir kebijakan7

kebijakan penganggaran dan keuangan untuk selalu berada di dalam rangkaian koridortertib administrasi. Dengan peran sebagai KPA dimaksud, Deputi Bidang Administrasidapat mendorong dan memperkuat pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan demiterlaksananya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien di Sekretariat Kabinet.2. Komitmen pimpinan dan pegawai dari unit-unit organisasi strategis di lingkunganKedeputian Bidang Administrasi Setkab untuk mewujudkan reformasi birokrasi.Deputi Bidang Administrasi Setkab membawahi 4 (empat) unit organisasi strategis dilingkungan Setkab untuk menjadi kesatuan entitas yang kolaboratif dalam menciptakanprogram dan kegiatan yangterarah, terpadu, efektif, dan efisien dalam pencapaiansasaran kinerja.Komitmen pimpinan dan pegawai tersebut ditunjukkan dalam kemauan dan kemampuanuntuk mendukung dan mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Setkab melalui inisiatif strategis yang dikoordinasikan pelaksanaannya olehunit-unit kerja di bawah Deputi Bidang Administrasi Setkab.Hal tersebut ditunjukkan dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan strategis yangmendorong perwujudan reformasi birokrasi di Setkab, antara lain:a. Keputusan Deputi Bidang Administrasi Nomor KEP.6/ADM/II/2016 tentang Satuan BiayaKegiatan/Pelayanan di Lingkungan Sekretariat kabinet tahun Anggaran 2016;b. Keputusan Deputi Bidang Administrasi Nomor KEP.7/ADM/II/2016 tentang Tim AssesorPenilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet Tahun2016;c. Keputusan Deputi Bidang Administrasi Nomor KEP.9/ADM/II/2016 tentang PanitiaPencanangan Pembangunan Zona Integritas Sekretariat Kabinet; dand. Surat Edaran Deputi Bidang Administrasi Setkab Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rapat diDalam Kantor di Luar Jam Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet.Disamping memiliki beberapa kekuatan, Deputi Bidang Administrasi Setkabteridentifikasi memiliki kelemahan yang harus segara ditanggulangi, adapun kelemahankelemahan tersebut antara lain:1. Belum optimalnya penggunaan teknologi informasi untuk mendukung efektifitas danefisiensi proses kerjaBelum optimalnya penggunaan teknologi informasi di Setkab dapat dilihat dari masihsulitnya melakukan transisi budaya kerja dari proses fisik menjadi proses digital. Haltersebut disebabkan antara lain karena masih adanya beberapa dokumen yang8

memerlukan otentifikasi manual, serta kemampuan penggunaan komputer yang masihsangat bervariasi dari masing-masing pejabat/pegawai.Kelemahan tersebut membuat tingkat kecepatan kerja menjadi lambat dan tidak efisien,yang pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan Deputi Bidang AdministrasiSetkab.2. Kurangnya kualitas sumber daya manusiaBelum adanya implementasi peta kemampuan pegawai (talent mapping) sehinggamembuat pembangunan kualitas sumber daya manusia kurang terarah. Selain itu masihterbatasnya anggaran yang tersedia untuk pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yangdapat menunjang peningkatan soft skill maupun hard skill pegawai dalam menjalankantugas dan fungsinya.1.2.2. Lingkungan EksternalMelalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Setkab, terdapat peluangbaik yang menunjang maupun yang membantu tersusunnya perencanaan strategis yangkomprehensif.1.Sinergi networking dengan kementerian/lembaga/instansi terkaitTugas Setkab dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepadaPresiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikandorongan moril dan ruang gerak yang luas bagi Deputi Bidang Administrasi Setkabuntuk bersinergi dan berkomunikasi secara efektif dengan kementerian negara/lembagalainnya yang terkait dengan penyusunan dan pengevaluasian perencanaan strategis.Sinergi tersebut diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisienkan jalur koordinasidan komunikasi antara Setkab khususnya Deputi Bidang Administrasi Setkab dengankementerian/lembaga terkait.2.Dukungan Presiden terkait reformasi bi

penyempurnaan atas Rencana Strategis (Renstra) Setkab Tahun 2015—2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 tahun 2015 tentang Renstra Setkab Tahun 2015—2019.

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

BAB II LANDASAN TEORI A. Strategi Public Relations Istilah strategi manajemen sering pula disebut rencana strategis atau rencana jangka panjang perusahaan. Suatu rencana strategis perusahaan menetapkan garis-garis besar tindakan strategis yang akan diambil dalam kurun waktu tertentu ke depan.

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

2015 - 2019 3 Rencana Strategis ini memuat rencana kerja dan program tahunan yang lebih operasional, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menentukan ketercapaian sasaran jangka menengah organisasi. Sedangkan rencana operasional digunakan untuk menentukan kegiatan yang lebih rinci .