BUKU I KEBIJAKAN SPMI - IAIN Surakarta

2y ago
47 Views
3 Downloads
389.07 KB
27 Pages
Last View : Today
Last Download : 2m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTABUKU IKEBIJAKAN SPMIIAIN Surakarta2017LEMBAGA PENJAMINAN MUTUINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

BUKU IKEBIJAKAN SPMIIAIN SURAKARTALEMBAGA PENJAMINAN MUTUIAIN SURAKARTA2017Kebijakan SPMI1

KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)IAIN SURAKARTANomor Dokumen : IAIN-QA/SPMI-01/V/2017Dirumuskan olehTim Lembaga Penjaminan MutuDiperiksa olehKetua Lembaga Penjaminan MutuDitetapkan olehRektorDikendalikan olehKetua Lembaga Penjaminan MutuLembaga Penjaminan MutuRevisi Ke01Disetujui oleh:Rektor IAIN SurakartaTanggal2 Mei 2017Dr. H Mudofir, S.Ag., M.PdKebijakan SPMI2

KATA PENGANTARMerujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal(SPMI),merupakankegiatan sistemik penjaminan mutupendidikan tinggi oleh setiapperguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraanpendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan,dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan siklus penetapan,pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. SPMIdiimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, meliputi bidang akademik;pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta non akademik antara lainsumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.Sebagai ikhtiar implementasi SPMI dimaksud, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINSurakarta melakukan penyusunan empat (4) dokumen SPMI melalui serangkaian kegiatanyang berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan di lingkunganIAINSurakarta meliputi unsur senat institut, rektorat, dekanat dan program studi. Pelibatan secaraaktif unsur-unsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMI dapat dilahirkan melaluiproses bersama-sama sehinggamemudahkan untuk implementasinya dalam prosesTriDharma IAIN Surakarta.Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, StandarSPMI dan Formulir SPMI. Kebijakan SPMI disusun sebagai acuan bagi pelaksana penjaminanmutu pada tingkat Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang ada dilingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Kebijakan SPMI hendaknyadijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik bidangakademik maupun non akademik dengan mengacu pada Standar SPMI.Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimanapengelola dalam lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta memahami,merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggisehingga terwujud budaya mutu.Manual mutu mencakup aspek kegiatan pendidikan tinggi meliputi penjaminan mutuakademik dan non akademik sebagai dasar implementasi SPMI di seluruh unit kerjapenyelenggaraan pendidikan di IAIN Surakarta dalam merancang, merumuskan, dan menetapkansuatu standar. Standar SPMI meliputi standar mutu bagi implementasi pendidikan danKebijakan SPMI3

pengajaran, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sementara formulirSPMI merupakan intrumen-instrumen sebagai salah satu alat ukur implementasi standar mutuyang telah ditetapkan.Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak dalam keseluruhanproses, sehinggadokumen SPMI ini dapat diselesaikan dan ditetapkan dalam keputusanRektor IAIN Surakarta. Masukan guna evaluasi dan peningkatan standar pendidikan tinggi diIAIN Surakarta selalu kami harapkan dari semua pihak.Surakarta, 15 November 2017Ketua LPM IAIN SurakartaDr. Muh. Nashirudin, MA.,M.Ag.Kebijakan SPMI4

KEPUTUSAN REKTOR IAIN SURAKARTANOMOR 458A TAHUN 2017TENTANGSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTAMenimbang: a. bahwa implementasi Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tinggi meniscayakan adanya SistemPenjaminan Mutu Internal (SPMI) suatu perguruantinggi;b. bahwa untuk pengesahan Sistem Penjaminan MutuInternal (SPMI) IAIN Surakarta, maka dipandangperlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor IAINSurakarta.Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi;2. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem PenjaminanMutu Pendidikan Tinggi;3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang SistemPenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;4. Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015tentang STATUTA Institut Agama Islam NegeriSurakarta;5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor84 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Agama RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri SurakartaMemperhatikan :Surat Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAINSurakarta Nomor: 188B/2017, tanggal 13 November2017, perihal Permohonan SK Sistem PenjaminanMutu Internal (SPMI) IAIN Surakarta.Kebijakan SPMI5

MEMUTUSKANMenetapkan:KEPUTUSAN REKTOR INSTITUTNSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTA TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPMI)INSTITUTNSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTAPertama: Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAINSurakarta pada IAIN Surakarta meliputi: Kebijakan SPMI,Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI sebagaimanaterlampir pada Keputusan ini;iniKedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruandalam keputusan ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimanamestinyamestinya.Ditetapkan di SurakartaPada Tanggal 16 November 2012017REKTORINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTAH MUDOFIRKebijakan SPMI6

DAFTAR ISIHalJudul.1Lembar Pengendalian .2Kata Pengantar.3Daftar Isi .5I.Visi, Misi, Tujuan dan Sejarah Singkat .6II.Latar Belakang Menjalankan SPMI .7III.Lingkup Kebijakan SPMI.11IV.Daftar dan Definisi Berbagai Istilah .13V.Garis Besar Kebijakan SPMI .15VI.Deskripsi Dokumen SPMI.18VII.Daftar Standar SPMI .21VIII.Daftar Manual SPMI .23IX.Referensi .24Kebijakan SPMI7

I.VISI, MISI dan TUJUAN IAIN SURAKARTAA. VISIVisi IAIN Surakarta adalah:Menjadi World Class Islamic University di level Asia dalam kajian sains yangterintegrasi dengan kearifan lokal pada 2035.B. MISIMisi IAIN Surakarta :1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan sainsyang terintegrasi dengan kearifan lokal;2. Mengembangkan tradisi penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah bagikemajuan peradaban;3. Meningkatkan kontribusi kelembagaan bagi pengembangan dan pemberdayaanmasyarakat;4. Meningkatkan kerjasama internasional dalam bidang pendidikan danpengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat untukmenciptakan tatanan dunia yang damai dan bermartabat.C. TUJUANTujuan IAIN Surakarta :1. Menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi, profesional dalammengintegrasikan sains dan kearifan lokal yang berkarakter ‘ibadurrahman;2. Menghasilkan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk transformasisosial;3. Mewujudkan kemitraan strategis bagi pengembangan dan pemberdayaanmasyarakat;4. Mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan danpengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat;5. Mewujudkan transformasi IAIN menjadi UIN Surakarta.Kebijakan SPMI8

II. LATAR BELAKANG MENJALANKAN SPMIPenjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajibdilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkanUndang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PeraturanPemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapunpelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan MenteriRistek Dikti No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi danPeraturan Menteri Ristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakanaspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI) bertujuan menjamintumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggiterdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang akan dilaksanakan,dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi, dan Sistem Penjaminan MutuEksternal (SPME) yang akan dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan melaluiakreditasi dan/atau sertifikasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.Kewenangan otonom pada Pendidikan Tinggi menuntut prasyarat penerapanGood University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspekakuntabilitas dan transparansi. Perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awaluntuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikantinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG di IAIN Surakarta penerapan SPMImerupakan suatu keharusan.Penetapan penjaminan mutu di IAIN Surakarta merupakan suatu keharusan, makaatas dasar tersebut, maka IAIN Surakarta sejak tahun 2005 telah memiliki UnitPenjaminan Mutu Akademik (UPMA) yang mengupayakan pelaksanaan penjaminanmutu akademik. Semakin pentingnya peran penjaminan mutu pada Perguruan TinggiAgama Islam telah sangat jelas dengan peningkatan status pengelolaan penjaminanmutu dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Unit Penjaminan Mutu Akademik menjadiLembaga Penjaminan Mutu yang legalitasnya tertuang pada Peraturan Menteri AgamaRI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Surakarta danPeraturan Rektor Nomor 220 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Nomenklatur Lembagadan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan IAIN Surakarta.Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan membawahi dua kepala pusat, yaituKepala Pusat Pegembangan Standar Mutu dan Kepala Pusat Audit dan PengendalianMutu. Namun seiring dengan perjalanan waktu, penjaminan mutu di IAIN Surakartamengalami kondisi pasang surut. Oleh karena itu diperlukan revitalisasi sistempenjaminan mutu internal IAIN Surakarta.Seiring dengan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Ristek Dikti dalamrangka peningkatan mutu pendidikan tinggi, maka berdasar pada beberapa aturan terkaitKebijakan SPMI9

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, IAIN Surakarta juga harus melakukanpembenahan dalam hal pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.Beberapa peraturan terkini telah menekankan kewajiban perguruan tinggitermasuk IAIN Surakarta untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu, antara lain:a. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi(UU Dikti), Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggiyang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkanpotensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yangberguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mendapatkan pendidikantinggi yang bermutu tersebut, pemerintah menyelenggarakan SistemPenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.b. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi(UU Dikti) dinyatakan pula bahwa SPM Pendidikan Tinggi ditetapkan olehMendikbud dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutupendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM PendidikanTinggi dilakukan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi,pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (StandarDikti).c. Pasal 53 dan Pasal 52 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi jo Pasal 3 ayat 1Permendikbud nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tinggi SPM Pendidikan Tinggi terdiri atas:1) Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) yang dilaksanakan olehperguruan tinggi;2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melaluiakreditasi; dan3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai dasar PelaksanaanSPMI dan SPME.d. Pasal 3 Permenristek Dikti nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem PenjaminanMutu Pendidikan Tinggi menyatakan:1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas SPMI dan SPME;2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 direncanakan, dilaksanakan,dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Perguruan Tinggi;3) SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dandikembangkan oleh BAN-PT dan atau LAM melalui akreditasi sesuaidengan kewenangan masing-masing;4) Luaran penerapan SPMI oleh Perguruan Tinggi digunakan oleh BAN-PTatau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruantinggi atau program studi.e. Pasal 4 menyatakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, danpengembangan SPMI dan SPME didasarkan pada standar Pendidikan Tinggi.Ayat 4 pasal tersebut dinyatakan standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkanoleh perguruan tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi danKebijakan SPMI10

ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atauperaturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat padatingkat perguruan tinggi.Visi, misi dan tujuan IAIN Surakarta merupakan arah dan landasan IAINSurakarta untuk mencapai Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, SPMImencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat besertasumber daya yang digunakannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Penerapan SPMI diharapkan dapat secara simultan memberikan jaminan dan keyakinankepada para pelanggan (customers), dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)bahwa IAIN Surakarta akan secara sistematis, konsisten dan berkesinambunganmemberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalampelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi serta pengelolaan pendidikan tinggi yangdiselenggarakannya.Prinsip dasar implementasi penjaminan mutu adalah sebagai berikut:1. Bertujuan untuk mencapai kondisi hasil dan proses kerja yang bermutu secarakonsisten dengan menerapkan prinsip perbaikan mutu secara terus-menerus (CQI continuous quality improvement).2. Menjunjung tinggi norma dan etika akademik.3. Mengutamakan prinsip kesetaraan, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.4. Memberi kebebasan kepada unit kerja pelaksana kegiatan akademik untukmenyusun standar, prosedur, formulir dan persyaratan secara mandiri sesuai dengankebutuhannya dengan mengacu pada pedoman/standar yang berlaku di tingkatinstitut.Sementara itu, kondisi prasyarat ini tercermin antara lain dengan adanya hal-halberikut ini.1. Kejelasan deskripsi standar mutu kerja yang diharapkan (expected work quality).2. Komitmen pemimpin untuk melakukan inovasi dan perbaikan terus-menerus.3. Kesempatan yang terbuka dan adil untuk mendapat pelatihan dan peningkatankompetensi secara individual.4. Umpan balik konstruktif dari mahasiswa dan pemangku kepentingan (stakeholder)lainnya mencakup minimal dosen, alumni, pengguna lulusan, dan mitra kerjasama.5. Pemberian penghargaan (reward) bagi yang berprestasi dan mampu mengangkatnama baik institusi serta sanksi (punishment) bagi yang melanggar ketentuan danperaturan yang berlaku.Pelaksanaan SPMI membutuhkan Quality Management yang baik, sedangkanmanajemen mutu yang baik membutuhkan KOMITMEN semua pihak, termasuk TOPMANAGEMENT, untuk melakukan dan menjaga proses perbaikan secaraberkesinambungan. Manajemen mutu juga harus tumbuh dan berkembang secarainternal atas dasar kebutuhan internal. Manajemen mutu merupakan kegiatan terinstitusidalam bentuk prosedur standar organisasi dan melibatkan pihak-pihak luar(stakeholders, external judgements dll).Kebijakan SPMI11

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Surakarta, sebagai lembaga yangmenjadi unit pelaksana penjaminan mutu akademik di IAIN Surakarta, memiliki tugaspokok mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, danmengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.Sedangkan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu adalah:1. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, sertapelaporan;2. Melaksanakan pengembangan mutu akademik;3. Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;4. Melaksanakan administrasi lembagaDalam mengimplementasi SPMI, LPM IAIN Surakarta menjalankan uraiankegiatan sebagai berikut:1. Membentuk dan memfungsikan unit kerja yang berwenang dan bertanggung jawabuntuk menerapkan SPMI dan memonitor penerapannya sesuai dengan prinsip GUG(Good University Governance).2. Menyusun dan menetapkan kebijakan dan standar mutu serta prosedur penjaminanmutu.3. Menerapkan semua prosedur dan mekanisme untuk mencapai standar mutu secarafleksibel tanpa mengubah tujuan;4. Mendokumentasikan semua kebijakan, prosedur, dan standar mutu dengan baik dandapat diakses dengan mudah oleh semua sivitas akademika dan stakeholders lain.5. Membangun dan menjaga hubungan koordinasi dan jejaring kerja (networking) yangefektif dan konstruktif dengan badan/institusi eksternal, terutama Badan AkreditasiNasional dan Lembaga Profesi lainnya dalam penerapan SPM.6. Melakukan bench marking yang efektif untuk meningkatkan mutu.Dalam proses pengembangan SPMI, ada tiga aktivitas pokok yang dilakukansecara simultan dan berkesinambungan. Ketiga aktivitas pokok pengembangan danpenerapan SPM yang dimaksud adalah sebagai berikut:1. Menentukan tujuan dan standar SPMI.2. Melakukan evaluasi terhadap praktik-praktik yang mendorong maupun menghambat(good or bad practices) dalam pencapaian standar tersebut.3. Memperbaiki pelaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya yang menghambatpencapaian standar.Kebijakan SPMI12

III. LINGKUP KEBIJAKAN SPMILingkup kebijakan SPMI IAIN Surakarta mencakup semua aspekpenyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang nonakademik. Sebagai langkah awal fokus pada bidang akademik khususnya bidang:pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembanganselanjutnya secara bertahap kebijakan SPMI IAIN Surakarta diterapkan pula padabidang non akademik. Kebijakan SPMI IAIN Surakarta berlaku untuk semua unit dalamInstitut, yaitu: Sarjana dan Pascasarjana, fakultas, jurusan/program studi/bagian,lembaga, dan unit pelaksana teknis (UPT).Pada dasarnya kebijakan SPMI akan di implementasikan dalam Manual apenetapan,pelaksanaan/pemenuhan, pengendalian dan pengembangan/peningkatan Standar SPMIdiimplementasikan di IAIN Surakarta.1. Tahap Penetapan Standar SPMI.Tahap penetapan standar merupakan tahapan ketika seluruh Standar SPMI bidangakademik dan non akademik di tingkat institut dirancang, disusun dan dirumuskanoleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui workshop hingga Standar SPMIditetapkan dan disahkan oleh Rektor.2. Tahap Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI.Tahap pelaksanaan/pemenuhan standar merupakan tahapan ketika isi seluruhstandar diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkatInstitut, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Jurusan/Prodi, Laboratorium, UPT dantermasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dantenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenangdan tanggung jawabnya masing- masing.Pelaksanaan standar SPMI mengacu pada siklus manajemen SPMI IAIN Surakartayang diawali d

aktif unsur-unsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMI dapat dilahirkan melalui proses bersama-sama sehingga memudahkan untuk implementasinya dalam proses Tri Dharma IAIN Surakarta. Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.

Related Documents:

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI

unsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMI dapat dilahirkan melalui proses bersama-sama sehingga memudahkan untuk implementasinya dalam proses Tri Dharma IAIN Surakarta. Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.

Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku III STANDR SPMI Buku IV FORMULI SPMI Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Berisi 50 Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti

Tahap Membangun SPMI Dokumen SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Buku Manual SPMI Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b) 15 Ka e n SP MI

Buku kebijakan SPMI ini berisikan tiga hal pokok, yaitu: (1) visi dan misi Universitas Pamulang, (2) Latar Belakang dan Tujuan SPMI Universitas Pamulang, serta (3) Garis Besar Kebijakan SPMI Universitas Pamulang. Ketiga bagian ini menjadi penting untuk keperluan pendeskripsian dokumen SPMI lainnya, seperti: manual SPMI, standar SPMI, dan formulir

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi J.P. GENTUR SUTAPA 2018 8 KOMITMEN EVALUASI DIRI KELENGKAPAN DATA TASK FORCE SIMULASI OBJEKTIF AN

SPMI UIN SU Medan secara garis besar dibangun dengan tahapan 1. Menyusun dokumen/Buku Kebijakan Mutu . 2. Menyusun dokumen/Buku Manual 3. Menyusun Dokumen/Buku Standar SPMI 4. Menyusun Formulir SPMI Dengan tahapan-tahapan di atas, SPMI diharapkan mampu menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melalui

original reference. Referencing another writer’s graph. Figure 6. Effective gallic acid on biomass of Fusarium oxysporum f. sp. (Wu et al., 2009, p.300). A short guide to referencing figures and tables for Postgraduate Taught students Big Data assessment Data compression rate Data processing speed Time Efficiency Figure 5. Data processing speed, data compression rate and Big Data assessment .