KEBIJAKAN - LPM UNIMUDA Sorong

3y ago
34 Views
2 Downloads
848.63 KB
12 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

1/29/2018KEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALLEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)UNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH SORONG

KEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MITU INTERNAL (SPMI) UNIVERSITASPENDIDIKAN MUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok 003/000/1/2018

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018Revisi: 02KEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNALTanggal : 21 Juli 2018Halaman 3 dari12BAB IVISI, MISI, TUJUANUNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH SORONGA. Visi”Menjadi Universitas Kelas Dunia (World Class University) berbasis tourism-preneur pada tahun 2037”B. MisiUntuk mewujudkan visi di atas, maka Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong merumuskanmisinya sebagai berikut:1.2.Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan berwawasan global berbasis tourism-preneur;3.4.Mengembangkan jiwa kewirausahaan yang berbasis tourism-preneur sesuai dengan bidang keilmuan;5.6.Melaksanakan tata kelola yang bersinergi disetiap lini dengan prinsip profesionalitas dan humanis;Menyelenggarakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi guna menjawabpersoalan nasional dan dunia;Menjalin kerjasama lintas sektor dengan pemerintah maupun pihak lain dalam skala nasional maupuninternasional;Mewujudkan semua kegiatan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong sebagai gerakanperadaban muhammadiyah yang berkemajuan.C. Tujuan dan SasaranTujuan pengembangan UNIMUDA adalah:1. Meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pembelajaran;2. Meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi unggulan;3. Meningkatkan mutu publikasi ilmiah dan perolehan HKI serta Inovasi produk;4. Meningkatkan kualitas program pemberdayaan masyarakat dan transfer value;5. Meningkatkan kualitas kerjasama dengan melalui pengembangan sinergi turism-preneur;6. Meningkatkan kemandirian PT;7. Mewujudkan tatapamong universitas yang professional dan unggul.Sasaran pengembangan UNIMUDA Sorong adalah:1. Meningkatnya efisiensi dan produktivitas pembelajaran;2. Meningkatnya kualitas dan daya saing lulusan;3. Meningkatnya akses pembelajaran lanjut sesuai kebutuhan pengembangan ilmu dan pengguna;4. Meningkatnya kualitas penelitian dan publikasi ilmiah;5. Meningkatnya kualitas inovasi dan perolehan HKI;6. Meningkatnya kualitas program pemberdayaan masyarakat dan transfer value;7. Meningkatnya sinergi Academic-Business-Community-Government (A-B-C-G);8. Meningkatnya kemandirian PT 9. Terwujudnya tatapamong universitas yang baik.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 4 dari12BAB IILATAR BELAKANG UNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH (UNIMUDA)SORONG MENJALANKAN SPMISistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, meliputi penjaminan mutu internal maupunpenjaminan mutu eksternal. Hal ini dinyatakan dalam Buku Pedoman Sistem Penjaminan MutuPerguruan Tinggi (SPM-PT) bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dilakukan atasdasar penjaminan mutu internal, dan penjaminan mutu eksternal”. Penjaminan mutu internaladalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan denganberpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yagn ditetapkan olehpemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakanoleh badan atau lembaga eksternal yang dibentuk dan atau disetujui oleh pemerintah sebagaipenyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi.Sistem penjaminan mutu Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dilakukan secarabertahap, sistematis, terencana, dan terarah, dimotori oleh Lembaga atau Badan PenjaminanMutu (LPM). LPM Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong menyusun programpenjaminan mutu baik akademik maupun non akademik yang memiliki arah target dan kerangkawaktu yang jelas. Muara dari penjaminan mutu tersebut adalah terwujudnya budaya mutudalam pelaksanaan kegiatan rutin keseharian segenap sivitas akademika, sehingga dapatmeningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, sertamelakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraanpendidikan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penjaminan mutu internal diUniversitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong merujuk pada Standar Nasional PendidikanTinggi (Permenristekdikti No. 44 tahun 2015). Menurut Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 BabI Ketentuan Umum, pasal 1 “Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yangmeliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan StandarNasional Pengabdian kepada Masyarakat”. Lebih lanjut pasal 4 pada peraturan yang samamenyatakan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standarisi pembelajaran; (c) standar proses pembelajaran; (d) standar penilaian pembelajaran; (e)standar dosen dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran; (g) standarpengelolaan pembelajaran; dan (h) standar pembiayaan pembelajaran.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 5 dari12Untuk Standar Nasional Penelitian, pasal 43 Permenristekdikti No.44 Tahun 2015menyatakan ruang lingkupnya terdiri atas: (a) standar hasil penelitian; (b) standar isi penelitian;(c) standar proses penelitian; (d) standar penilaian penelitian; (e) standar peneliti; (f) standarsarana dan prasarana penelitian; (g) standar pengelolaan penelitian; dan (h) standar pendanaandan pembiayaan penelitian.Pasal 54 menyatakan ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakatterdiri atas : (a). standar hasil pengabdian kepada masyarakat; (b) standar isi pengabdian kepadamasyarakat; (c) standar proses pengabdian kepada masyarakat; (d) standar penilaianpengabdian kepada masyarakat; (e) standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; (f) standarsarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; (g) standar pengelolaan pengabdiankepada masyarakat; dan (h) standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.Diluar 24 standar yang terlingkup pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, PerguruanTinggi diharapkan dapat melengkapi Standar Pendidikan Tingginya dengan menambahkanstandar-standar lain baik standar akademik, maupun standar non akademik, yang menunjangpencapaian visi, misi dan tujuan perguruan tinggi. Perguruan Tinggi juga diharapkanmengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam penilaian borang akreditasi program studi maupuninstitusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), sebagai rujukan dalammenetapkan standar tambahan.Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong adalah salah satubentuk amal usaha yang dikembangkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebagai amalusaha yang dibina oleh Majlis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang)Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong berkewajiban untuk mengakomodasi,mewujudkan dan mengembangkan cita-cita luhur Muhammadiyah. Oleh karenanya nilai-nilaiideologi Muhammadiyah harus menjadi bagian integral dalam visi Universitas PendidikanMuhammadiyah Sorong dan menjadi semangat dalam menjalankan misi untuk mencapaitujuannya.Berpijak pada kepentingan di atas, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorongmenetapkan 5 (lima) standar tambahan, terutama untuk menjamin ketercapaian visi yangditetapkan. Kelima standar tersebut adalah Standar Jatidiri/Identitas, Standar Al Islam danKemuhammadiyahan, Standar Tata Pamong, Standar Pembinaan Kemahasiswaan danStandar Kerjasama. Secara keseluruhan Standar Pendidikan Tinggi Universitas PendidikanMuhammadiyah Sorong terdiri atas 29 standar, yang menjadi acuan dalam penetapan standar,strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 6 dari12BAB IIILUAS LINGKUP KEBIJAKAN SPMILingkup kebijakan SPMI-Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong mencakupsemua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang nonakademik, dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola dan pelaksana di seluruh tingkatan unit kerja,baik di tingkat Universitas maupun program studi.Kebijakan SPMI Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong diorientasikan padapemenuhan standar mutu Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong yang meliputiStandar Jati diri/identitas, Standar Pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, StandarPendidikan dan Pengajaran, Standar Penelitian,Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM),Standar Tata Pamong, Standar Pembinaan Kemahasiswaan, dan Standar Kerjasama.BAB IVDAFTAR DAN DEFINISI ISTILAH DALAM DOKUMEN SPMI1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikantinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional PendidikanTinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkanmutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemikpenjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untukmengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencanadan berkelanjutan.4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar NasionalPendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdiankepada Masyarakat.5. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Universitas Pendidikan Muhammadiyah(Unimuda) Sorong adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui StandarNasional Pendidikan Tinggi.6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangandari institusi tentang sesuatu hal.7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan danimplementasi sistem penjaminan mutu di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda)Sorong.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 7 dari12Pernyataan Kebijakan Mutu Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong adalah“mengembangkan universitas terdepan dan unggul dalam pengembangan kecerdasan intelektual,emosional, spiritual yang berbasis tourismpreneur se-Indonesia Timur”.8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumendokumen yang lebih operasional di bawahnya. Semua dokumen untuk kepentinganimplementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu.9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dandigunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dariindividu ataupun unit kerja.10. Gugus Mutu merupakan satuan pelaksana tugas penjaminan mutu di tingkat Fakultas.11. Unit Mutu merupakan satuan pelaksana tugas penjaminan mutu di tingkat Program StudiBAB VGARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI DI UNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGA. Tujuan dan Strategi SPMISPMI Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong bertujuan untuk memberikankepastian ketercapaian kualitas layanan terbaik bagi kepuasaan sivitas akademika dan penggunalulusan melalui pengembangan sistem pengelolaan mutu yang berkelanjutan melalui implementasisiklus PPEPP.B. Prinsip atau Azas Pelaksanaan SPMI1. Otonom. SPMI dikembangkan dan diimplementasikan oleh Universitas PendidikanMuhammadiyah Sorong, baik di aras Program Studi, Fakultas maupun Universitas.2. Terstandar. SPMI menggunakan SN-DIKTI yang ditetapkan Menristekdikti dan StandarDikti yang ditetapkan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.3. Akurasi. SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada Pangkalan Data Dikti.4. Berencana dan Berkelanjutan. SPMI diimplementasikan dalam satu siklus PPEPP5. Terdokumentasi. Seluruh kegiatan SPMI didokumentasikan secara sistematis.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKAN: 02Tanggal : 21 Juli 2018SISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNALHalaman 8 dari12C. Manajemen SPMI (PPEPP)1. PenetapanLPM bersama unit penanggung jawab standar terkait merumuskan pernyataan standar danindikator-indikator ketercapaiannya. Selanjutnya Pimpinan Universitas PendidikanMuhammadiyah Sorong, menetapkan standar berdasarkan usulan dari LPM.2. PelaksanaanStandar yang sudah ditetapkan, pencapaiannya diupayakan oleh unit terkait yangbertanggung jawab untuk itu. Unit terkait harus mencantumkan tahapan pencapaianstandar dalam bentuk program kerja yang operasional dalam Renstra yang realistisdengan target sasaran yang terukur dan waktu pencapaian yang ditentukan.3. EvaluasiUnit yang terkait dalam perumusan standar bersama LPM, bertanggung jawab untukmelaksanakan evaluasi pelaksanaan program untuk mencapai standar. pihak yangbertanggungjawab mengevaluasi pelaksanaan standar melakukan pemantauan terhadapketidaksesuaian/ penyimpangan terhadap pelaksanaan standar4. PengendalianPihak yang bertanggungjawab dalam hal ini LPM melakukan korektif bila terjadiketidaksesuaian/ penyimpangan terhadap pelaksanaan standar hasil evaluasi5. PeningkatanSebagai tindak lanjut dari tahap pengendalian isi satu, beberapa, atau seluruh standarditingkatkan mutunya secara berkalaD. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab UniversitasRektorKetua LPMBagian Audit InternalAkademik dan NonAkademikFakultasDekanKetua GPMGugus Penjaminan MutuAkademik dan nonakademikProgram StudiKetua Program StudiKetua UPMUnit Penjamianan MutuAkademik

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 9 dari12E. Jumlah dan nama semua Standar Dikti dalam SPMISecara keseluruhan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas PendidikanMuhammadiyah Sorong terdiri atas 29 standar mutu, yakni 24 yang diadopsi dari StandarNasional Pendidikan Dikti (Permenristekdikti No. 44 tahun 2015) dan lima standar yangdikembangkan berdasarkan tuntutan sistem audit eksternal (BAN PT) dan hasil analisiskebutuhan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong sebagai amal usaha Muhammadiyah.1. STANDAR JATIDIRI/IDENTITAS2. STANDAR AL ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHANSTANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)3. Standar Kompetensi Lulusan4. Standar Isi Pembelajaran5. Standar Proses Pembelajaran6. Standar Penilaian Pembelajaran7. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan8. Standar Sarana dan Prasarana9. Standar Pengelolaan Pembelajaran10. Standar Pembiayaan PembelajaranSTANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)11. Standar Hasil Penelitian12. Standar Isi Penelitian13. Standar Proses Penelitian14. Standar Penilaian Penelitian15. Standar Peneliti16. Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian17. Pengelolaan Penelitian18. Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 10 dari12STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)19. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat20. Standar Isi Pegabdian Kepada Masyarakat21. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat22. Standar Penilaian Pengabdian kepada masyarakat23. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat24. Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat25. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat26. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat27. STANDAR TATA PAMONG28. STANDAR KERJASAMA29. STANDAR PEMBINAAN KEMAHASISWAAN DAN LULUSANBAB VIINFORMASI SINGKAT TENTANG DOKUMEN SPMI LAIN YAITU MANUAL SPMI,STANDAR SPMI, DAN FORMULIR SPMIA. Manual SPMIManual SPMI Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong terdiri atas Penetapan,Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan dan Peningkatan standarSPMI.B. Standar SPMIStandar SPMI Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong terdiri atas standar nasionalpendidikan tinggi, yakni Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan StandarPengabdian kepada masyarakat. Di samping itu Universitas Pendidikan MuhammadiyahSorong menetapkan 5 (lima) standar lain yang menjamin ketercapaian visi yang ditetapkanUniversitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Kelima standar tersebut adalah StandarJatidiri/Identitas, Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Standar Tata Pamong, Standar

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman 11 dari12Kerjasama dan Standar Pembinaan Kemahasiswaan. Secara keseluruhan Standar PendidikanTinggi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong terdiri atas 8 (delapan) standar, yangmenjadi acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator pencapaiandan kepatuhan dalam implementasi SPMI.C. Formulir SPMIFormulir SPMI Berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman langkah- langkahpelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas/kegiatan berdasarkan standarSPMI.BAB VIIHUBUNGAN KEBIJAKAN SPMI DENGAN BERBAGAI DOKUMEN PERGURUANTINGGI LAINPengembangan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), di sampingmengikuti sistem regulasi yang dikembangkan oleh pemerintah, juga merujuk pada StatutaUniversitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Hal tersebut yang menjadi argumentasipenetapan 5 (lima) standar pendidikan tinggi yang dikembangkan sendiri oleh UniversitasPendidikan Muhammadiyah Sorong disamping, 3 (tiga) standar nasional pendidikan tinggiberdasarkan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015. Kelima standar yang dikembangkan sendirioleh Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong tersebut adalah Standar Jatidiri/Identitas,Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Standar Tata Pamong, Standar Kerjasama dan StandarPembinaan Kemahasiswaan.Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan standar maka langkah berikutnya adalahpelaksanaannya. Untuk menjamin keterlaksanaan seluruh standar yang ditetapkan maka 29standar pendidikan tinggi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong harus menjadirujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.Penetapan sasaran atau indikator pencapaian tujuan Universitas Pendidikan MuhammadiyahSorong haruslah merujuk pada setiap butir indikator pencapaian standar mutu. Hal tersebut sudahdiimplementasikan dalam penyusunan Renstra Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorongtahun 2017-2022. Dengan demikian, penyusunan Renstra unit kerja di bawah UniversitasPendidikan Muhammadiyah Sorong yang konsisten menginterpretasi Renstra UniversitasPendidikan Muhammadiyah Sorong tersebut, diikuti oleh penyusunan program kerja yang lebihoperasional pada level fakultas (bagi yang memiliki) maupun unit/program studi yang konsistenpula merujuk pada Renstra Fakultas, akan menjadi langkah awal untuk menjaminterimplementasikannya integrasi SPMI dalam pengelolaan setiap unit organisasi di UniversitasPendidikan Muhammadiyah Sorong. Tentu saja, dengan diikuti pelaksanaan, evaluasi,pengendalian, dan peningkatan standar yang konsisten pula.

PENJAMINAN MUTUUNIVERSITAS PENDIDIKANMUHAMMADIYAH SORONGNo. Dok : 003/000/1/2018RevisiKEBIJAKANSISTEM PENJAMINAN MUTUINTERNAL: 02Tanggal : 21 Juli 2018Halaman12dari12Referensi1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen2. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005, Jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013,Jo Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.3. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang SistemmPenjaminan Mutu Pendidikan5. Peraturan Menteri Pendi

LUAS LINGKUP KEBIJAKAN SPMI Lingkup kebijakan SPMI-Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik, dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola dan pelaksana di seluruh tingkatan unit kerja, baik di tingkat Universitas maupun program studi.

Related Documents:

UNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH (UNIMUDA) SORONG BUKU KURIKULUM PROGRAM STUDI PSIKOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA UNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH 9UNIMUDA0 SORONG NO. DOKUMEN: 200/203/5/6A.2/2021 Status Dokumen : Master Nomor Revisi : 001 Tanggal Terbit : 04 Oktober 2021 Jumlah Halaman : 54 (Lima Puluh Empat)

(Lembaga Pengembangan Pendidikan, Pembelajaran dan Akademik), Dekan seluruh Fakultas, Ketua Lembaga dan UPT di lingkungan UNIMUDA Sorong. Untuk itu, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Tim Penyusun serta semua pihak yang telah berkontribusi bagi terselesaikannya panduan ini

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

Product Water Water Quality1 Remote Dispenser and Ultrafiltered Water Drawoff -Type I Reagent Grade Water (RGW) per ASTM-D1193, NCCLS ASC-3, and CAP. Flow rate (Maximum)2 From Dispenser From Ultrafiltered Water Drawoff. Pressured Feed (40 psig Inlet Min.) 50 HZ 1.5 LPM 1.25 LPM 60 Hz 1.6 LPM 1.3 LPM Gravity Feed (12" Minimum) 50 Hz 1.0 LPM 1.0 LPM

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

½ inch meter 1 GPM (3.8 LPM) ¾ inch meter 2 GPM (7.5 LPM) 1 inch meter 5 GPM (18.8 LPM) 1 ½ inch meter 10 GPM (37.5 LPM) 2 inch meter 20 GPM (75 LPM) The use of a uniformly dependable, accurate calibration container is recommended for the most accurate results. Due to high flowrate, it is strongly recommended that calibration be

rancangan pembelajaran semester mata kuliah : psikologi sosial kode mata kuliah : psi1203 oleh fuad ardianyah, s.psi., m.si. program studi psikologi fakultas ilmu sosial dan humaniora universitas pendidikan muhammadiyah (unimuda) sorong sorong 2020

accounting requirements for preparation of consolidated financial statements. IFRS 10 deals with the principles that should be applied to a business combination (including the elimination of intragroup transactions, consolidation procedures, etc.) from the date of acquisition until date of loss of control. OBJECTIVES/OUTCOMES After you have studied this learning unit, you should be able to .