BUKU 3 STANDAR SPMI - IAIN Surakarta

3y ago
101 Views
3 Downloads
892.70 KB
94 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kairi Hasson
Transcription

2017BUKU 3STANDARSPMI1. STANDAR SPMI Bidang Pendidikan dan Pengajaran2. STANDAR SPMI Bidang Penelitian3. STANDAR SPMI Bidang Pengabdian kepada MasyarakatLembaga Penjaminan MutuInstitut Agama Islam Negeri Surakarta2017

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANKode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman:2/94KATA PENGANTARMerujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI),merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggisecara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggisecara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan,dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan siklus penetapan, pelaksanaan,evaluasi,pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. SPMI diimplementasikan padasemua bidang kegiatan perguruan tinggi, meliputi bidang akademik; pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat, serta non akademik antara lain sumber daya manusia, keuangan,sarana dan prasarana.Sebagai ikhtiar implementasi SPMI dimaksud, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINSurakarta melakukan penyusunan empat (4) dokumen SPMI melalui serangkaian kegiatan yangberkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan di lingkungan IAIN Surakartameliputi unsur senat institut, rektorat, dekanat dan program studi. Pelibatan secara aktif unsurunsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMIdapat dilahirkan melalui prosesbersama-sama sehingga memudahkan untuk implementasinya dalam proses Tri Dharma IAINSurakarta.Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, StandarSPMI dan Formulir SPMI. Kebijakan SPMI disusun sebagai acuan bagi pelaksana penjaminanmutu pada tingkat Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang ada dilingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Kebijakan SPMI hendaknyadijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik bidangakademik maupun non akademik dengan mengacu pada Standar SPMI.Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana pengeloladalam lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta memahami, merancang, danmengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujudbudaya mutu.Manual mutu mencakup aspek kegiatan pendidikan tinggi meliputi penjaminan mutuakademik dan non akademik sebagai dasar implementasi SPMI di seluruh unit kerjapenyelenggaraan pendidikan di IAIN Surakarta dalam merancang, merumuskan, dan menetapkanStandar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANKode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman:3/94suatu standar. Standar SPMI meliputi standar mutu bagi implementasi pendidikan dan pengajaran,standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sementaraformulir SPMImerupakan intrumen-instrumen sebagai salah satu alat ukur implementasi standar mutu yangtelah ditetapkan.Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak dalam keseluruhan proses,sehingga dokumen SPMI ini dapat diselesaikan dan ditetapkan dalam keputusan Rektor IAINSurakarta. Masukan guna evaluasi dan peningkatan standar pendidikan tinggi di IAIN Surakartaselalu kami harapkan dari semua pihak.Surakarta, 15 November 2017Ketua LPM IAIN SurakartaDr. Muh. Nashirudin, MA.,M.Ag.Standar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANKode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman:4/94KEPUTUSAN REKTOR IAIN SURAKARTANOMOR 458A TAHUN 2017TENTANGSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTAMenimbang: a.bahwa implementasi Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi meniscayakan adanya Sistem Penjaminan MutuInternal (SPMI) suatu perguruan tinggi;b. bahwa untuk pengesahan Sistem Penjaminan Mutu Internal(SPMI) IAIN Surakarta, maka dipandang perlu ditetapkandengan Keputusan Rektor IAIN Surakarta.Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi;2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi;3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tinggi;4. Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentangSTATUTA Institut Agama Islam Negeri Surakarta;5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 84Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata KerjaInstitut Agama Islam Negeri SurakartaMemperhatikan :Surat Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN SurakartaNomor: 188B/2017, tanggal 13 November 2017, perihalPermohonan SK Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)IAIN Surakarta.Standar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANIAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017Kode/No. : IAIN/QA/SPMI: 27 Juli pkan:Pertama: Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Surakartapada IAIN Surakarta meliputi: Kebijakan SPMI, Manual SPMI, StandarSPMI dan Formulir SPMI sebagaimana terlampir pada Keputusan iniini;Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalamkeputusan ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinyamestinya.KEPUTUSAN REKTOR INSTITUTNSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTAURAKARTA TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPMI)INSTITUTNSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTADitetapkan di SurakartaPada Tanggal 16 November 20177REKTORINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTAH MUDOFIRStandar SPMI IAIN Surakarta

Kode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANHalaman:6/94STANDAR KOMPETENSI LULUSANINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTAPenanggung JawabProsesTanggalNamaJabatanTanda tanganPerumusanDr. Imam Ma’ruf, M.PdTim Perumus24/07/17PemeriksaanDr. R Lukman Fauroni, M.AgKapus PSM27/07/17PersetujuanDr. Muh Nashirudin, MA.Ketua LPM27/07/17PenetapanDr. H Mudofir, S.Ag. M.PdRektor20/09/17PengendalianLPM21/09/17Standar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANKode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :7/941. ISTILAH DAN DEFINISI1)2)3)Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal yang harus dimiliki oleh lulusanyang diturunkan dari visi dan misi dan profil ‘ibadurrahman yang berciri berintegritastinggi, berpikir dan bersikap kritis-progresif-kreatif, memiliki daya juang tinggi, danbersikap moderat humanis.Standar Kompetensi Lulusan merupakan seperangkat kompetensi lulusan yangdibakukan dan diwujudkan dengan hasil belajar peserta didik di IAIN Surakarta. Standarini harus dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan keputusan bagidosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua, dan penentu kebijakan.Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal yang menjadi target setelah lulusdari IAIN Surakarta.2. PENANGGUNGJAWAB1)2)3)4)5)6)RektorDekanKetua Jurusan/ Ketua Program StudiKoordinator Konsorsium KeilmuanPengelola SKLDosen3. PERNYATAAN ISI1)2)Setiap lulusan harus memiliki karakter ‘Ibadurrahman yang meliputi: (1) berintegritastinggi, (2) berfikir dan bersikap kritis-progresif-kreatif, (3) memiliki daya juang tinggi,dan (4) bersikap moderat humanis.Setiap lulusan harus memiliki sikap sebagai berikut:a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;b. menginternalisasi keilmuan dasar keislaman baik yang normatif maupun empiris.c. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkanagama,moral, dan etika;d. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban bangsa berdasarkan Pancasila;e. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memilikinasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;f. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, sertapendapat atau temuan orisinal orang lain;g. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakatdan lingkungan;h. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;i. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;j. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secaramandiri;k. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.l. Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dankebebasan akademik dan otonomi akademik;m. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya.Standar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSAN3)4)Kode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :8/94Lulusan Program Sarjana harus memiliki keterampilan umum sebagai berikut:a. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontekspengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yangmemperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidangkeahliannya;b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;c. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuanteknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengankeahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangkamenghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifikhasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnyadalam laman perguruan tinggi;d. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi ataulaporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;e. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah dibidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;f. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing,kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;g. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukansupervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepadapekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;h. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang beradadibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;i. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembalidata untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;Lulusan Program Magister harus memiliki keterampilan umum sebagai berikut:a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melaluipenelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuandan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai denganbidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkankaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan memublikasikan tulisandalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional dan mendapatkan pengakuaninternasional berbentuk presentasi ilmiah atau yang setara;b. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalammenyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melaluipengembangan pengetahuan dan keahliannya;c. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui mediakepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;d. mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya danmemosisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melaluipendekatan interdisiplin atau multidisiplin;e. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalahpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan danmenerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadapinformasi dan data;f. mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega,sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;g. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;Standar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSAN5)6)7)8)Kode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :9/94h. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembalidata hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;Lulusan Program Doktor harus memiliki keterampilan umum sebagai berikut:a. mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah barumemberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuandan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidangkeahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah,pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif;b. mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasukkajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni daninovasi yang dihasilkannya dalam bentuk disertasi, serta memublikasikan 2 tulisanpada jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks;c. mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikankemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin,atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkanpenyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan,berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupuneksternal;d. mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin,multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitiandan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas;e. mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkanpandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang emik,sertamengomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat;f. mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan,pengembangandan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggungjawabnya;g. mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, danmenemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawahtanggung jawabnya;h. mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan didalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerja sama dengan komunitaspeneliti diluar lembaga.Institut harus menetapkan keterampilan khusus untuk tiap jenjang pendidikan danprogram studi.Institut harus menetapkan “academic excellence” untuk menghasilkan lulusan yangkompeten dan inovatif dan (serta memberikan) kontribusi pada kesejahteraanmasyarakat.Fakultas harus menetapkan spesifikasi tiap program studi di fakultas.4. STRATEGI1)2)Melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan denganakademik.Melakukan audit setiap tahunnya.5. INDIKATOR1)Aspek kepribadian ‘IbadurrahmanStandar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSAN2)Kode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :10/94Indikator Ketercapaian:a) 75% lulusan mendapatkan penilaian baik dari teman sejawat dan atasan tempatbekerja dari aspek sikap kritis, progresif, kreatif, bertanggungjawab, dan produktif.b) 75% lulusan mendapatkan penilaian baik dari masyarakat pada aspek sikapberkomunikasic) Semua lulusan mendapatkan sertifikat tahsin al-Qur’an dengan predikat baik darilembaga yang diakui.d) Semua lulusan mendapatkan sertifikat praktik ibadah dengan predikat baik darilembaga yang diakui.e) Semua lulusan S1 menghasilkan artikel jurnal sebagai syarat wisuda denganditetapkan melalui surat keputusan Rektorf) Semua lulusan Magister menghasilkan karya tulis ilmiah yang diterbitkan di jurnalnasional dengan ditetapkan melalui surat keputusan Rektorg) Semua lulusan program Doktor menghasilkan karya tulis ilmiah yang diterbitkan dijurnal nasional terakreditasi dengan ditetapkan melalui surat keputusan Rektorh) Masa tunggu lulusan kurang dari 6 bulani) Masa studi 8 semester minimal 75% untuk S1j) Mahasiswa DO 0 %k) Mahasiswa mengundurkan diri 0.5 %l) Masa studi 4 semester mencapai 65% untuk S2m) Masa studi 6 semester mencapai 65% untuk S3n) Indek rasio pelamar S1 sebesar 5: 1Aspek Keterampilan KhususIndikator Ketercapaian:a) Institut memiliki profil lulusan institutb) Fakultas dan jurusan memiliki profil fakultas dan jurusanc) Jurusan memiliki spesifikasi kekhasan jurusan/ program studid) Fakultas dan jurusan melakukan pelacakan alumni setahun sekali, minimal 50% darijumlah lulusane) Memiliki skor TOEFL/TOSE minimal 450 untuk semua jurusan dari P2B IAINSurakarta atau yang ditunjuk oleh fakultas.f) Minimal skor TOAFL/TOSA minimal 450 pada semua jurusan dari P2B IAINSurakarta atau yang ditunjukoleh fakultas.g) Memiliki sertifikat TIK dengan predikat baik dari lembaga yang ditunjuk.6. DOKUMEN TERKAIT1) Dalam melaksanakan isi standar ini harus diperhatikan pula kaitannya dengan:a. Profil Lulusan Institut, Profil Lulusan Fakultas dan Profil Program Studib. Spesifikasi Program Studi2) Standar ini harus dilengkapi dengan Prosedur (SOP) Wisuda3) SOP Pelacakan dan Pemberdayaan AlumniStandar SPMI IAIN Surakarta

Kode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :11/94INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANAdapun mekanisme yang dibangun dalam pemberdayaan alumni adalah sebagaiberikut:1) Pada saat kelulusan mahasiswa, maka mereka diberikan kuesioner yang isinya adalahinformasi data base pasca mereka lulus dan wajib dikembalikan maksimal 3 bulan setelahmereka lulus.2) Jika alumni belum memberikan informasi pasca kelulusan mereka, maka jurusan akanmelakukan penelusuran alumni melalui data alamat atau nomer telpon yang dimilikijurusan.3) Hasil dari penelusuran tersebut, maka jurusan melakukan analisa dan pengelompokandata terutama tentang status pekerjaan, gaji serta bagaimana evaluasi kepala pimpinanterhadap kinerja para alumni.4) Hasil feedback kinerja tersebut kemudian dikumpulkan dan dianalisis menjadi bahanpertimbangan kebijakan penyusunan orientasi program dan kurikulum jurusan/ programstudi.7. LAMPIRAN/INSTRUMEN1) Instrumen Skala PengukuranNO STANDAR1INDIKATORSKALA 5%90%40%30%20%10%0%Kompetensi Lulusana. KepribadianIbadurrahmanLulusan mendapatkan penilaianbaik dari teman sejawat danatasan tempat bekerja dari aspeksikap kritis, progresif, kreatif,bertanggungjawab, dan produktif.Lulusan mendapatkan penilaianbaik dari masyarakat dari aspeksikap berkomunikasiLulusan mendapatkan syahadahal-Qur’an dengan predikat baikdari lembaga yang diakuiLulusan mendapatkan syahadahpraktik ibadah dengan predikatbaik dari lembaga yang diakuiLulusan menghasilkan karya tulisyang diterbitkan di jurnal yangdiakui sebagai syarat ujian skripsidengan ditetapkan melalui suratkeputusan RektorMasa tunggu lulusan kurang dari1 tahunMahasiswa DOStandar SPMI IAIN Surakarta

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISURAKARTASTANDAR KOMPETENSI LULUSANKode/No. : IAIN/QA/SPMI-03/A1/V/2017: 27 Juli 2017Tanggal: 01RevisiHalaman :12/94Mahasiswa mengundurkan40%Masa studi 8 semester (S1), atauMasa studi 4 semester (S2), atau10%Masa studi 6 semester (S3)b.Ketrampilan Ada profil Institut, Fakultas,10%Jurusan dan Spesifikasi ProdiKhususSkor TOEFL/TOSE minimal 450 100%dari lembaga bahasa yang diakuiSkor TOAFL/TOSA minimal 450 100%dari lembaga bahasa yang diakuiLulusan mendapatkan sertifikat 100%TIK dengan predikat baik darilembaga yang diakui30%20%10%0%30%50%75%90%30%50%75%90%100% 100% 100% 100%100% 100% 1

unsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMI dapat dilahirkan melalui proses bersama-sama sehingga memudahkan untuk implementasinya dalam proses Tri Dharma IAIN Surakarta. Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.

Related Documents:

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI

Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku III STANDR SPMI Buku IV FORMULI SPMI Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Berisi 50 Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti

aktif unsur-unsur pimpinan itu dimaksudkan agar buku-buku SPMI dapat dilahirkan melalui proses bersama-sama sehingga memudahkan untuk implementasinya dalam proses Tri Dharma IAIN Surakarta. Dokumen SPMI IAIN Surakarta terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.

Tahap Membangun SPMI Dokumen SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Buku Manual SPMI Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b) 15 Ka e n SP MI

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi J.P. GENTUR SUTAPA 2018 8 KOMITMEN EVALUASI DIRI KELENGKAPAN DATA TASK FORCE SIMULASI OBJEKTIF AN

Buku kebijakan SPMI ini berisikan tiga hal pokok, yaitu: (1) visi dan misi Universitas Pamulang, (2) Latar Belakang dan Tujuan SPMI Universitas Pamulang, serta (3) Garis Besar Kebijakan SPMI Universitas Pamulang. Ketiga bagian ini menjadi penting untuk keperluan pendeskripsian dokumen SPMI lainnya, seperti: manual SPMI, standar SPMI, dan formulir

Buku ini berisi Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi / Kurikulum, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar . Selaku ketua LPM IAIN Curup, mengucapkan terima kasih dan . Buku SPMI berlaku sejak tanggal 11 Mei 2018.

Any dishonesty in our academic transactions violates this trust. The University of Manitoba General Calendar addresses the issue of academic dishonesty under the heading “Plagiarism and Cheating.” Specifically, acts of academic dishonesty include, but are not limited to: