SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI . - LPM IAIN CURUP

3y ago
86 Views
4 Downloads
742.61 KB
166 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Kaiser
Transcription

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) CURUPTAHUN 2018DOKUMEN INTERNALINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPJl. Dr. AK.Gani No. 1 Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi BengkuluTelp. (0732) 21010 Fax (0732) 21010 POS 39119Web Site IAIN Curup http://iaincurup.ac.id/i

VisiIAIN CurupMenjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang bermutu,relegius, inovatif dan kompetitif di wilayah Sumatera padatahun 2024Misia. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yangbermutu, religius, dan menghasilkan ilmu pengetahuanyang inovatif dan kompetitif .b. Menyelenggarakan dan mengembangkan berbagaibidang disiplin ilmu melalui penelitian kompetitif yangbermutu dan handal.c. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakatsebagai proses pemantapan dan pemanfaatanpengembangan ilmu pengetahuan.d. Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengembanganilmu pengetahuan dan teknologi menuju lembaga yangbermutu, religius, inovatif dan kompetitif.e. Membangun tata kelola yang professional, transparandan akuntabel untuk menghasilkan pelayanan prima bagicivitas akademika dan masyarakat.f. Membangun kerjasama yang luas dengan berbagaipihak, instansi pemerintah dan swasta, di dalam dan luarnegeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tridharma pendidikan tinggi yang bermutu.g. Melaksanakan kegiatan mahasiswa yang berbasispengembangan soft skill dan berkarakter.ii

KATA SAMBUTANREKTOR IAIN CURUPAlhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telahmemberikan taufiq, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, sehingga kitadapat menjalankan berupa tugas-tugas keseharian.Selanjutnya, kami menyambut positif terhadap terbitnya buku SistemPenjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) Institut Agama IslamNegeri Curup, yang telah disusun oleh Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)IAIN Curup. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuanbagi Pimpinan, Dosen, mahasiswa dan Karyawan dalan memenuhi danmelampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di lingkungan IAINCurup, sehingga kualitas dan mutu IAIN Curup dapat terjaga, ditingkatkan dandikembangkan berdasarkan standar yang telah ditentukan.Selaku pimpinanIAIN Curup, kami memberikan apresiasi danpenghargaan kepada TIM Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Curup yang telahmenyusun dan menerbitkan buku ini. Semoga dokumen SPMI-PT ini bermanfaatbagi kita semua untuk dapat meningkatkan mutu IAIN Curup di masa-masamendatang.Curup, 11 Mei 2018Rektor IAIN CurupDr. Rahmad Hidayat, M.Ag.,M.Pd.NIP. 19711211 199903 1 004iii

KATA PENGANTARKETUA LPM IAIN CURUPAlhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telahmelimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapatmenjalankan aktivitas keseharian.Buku pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMIPT) Institut Agama Islam Negeri Curup ini, sengaja di susun sebagai pedoman danacuan bagi Pimpinan, Dosen, mahasiswa dan Karyawan dalan memenuhi danmelampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di lingkungan IAINCurup, sehingga kualitas dan mutu IAIN Curup dapat terjaga, ditingkatkan dandikembangkan berdasarkan standar yang telah ditentukan.Buku ini berisi Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar KompetensiLulusan, Standar Isi / Kurikulum, Standar Proses, Standar Penilaian, StandarDosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, StandarPengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Kompetensi Penelitian, StandarPengabdian Kepada Masyarakat yang harus terjaga, ditingkatkan dandikembangkan oleh pimpinan, dosen, mahasiswa, dan karyawan di lingkunganIAIN Curup.Selaku ketua LPM IAIN Curup, mengucapkan terima kasih danpenghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim dan panitia yang telahbekerja secara sinergi untuk menyelesaikan buku ini, kami menyadari buku inibelum sempurna sesuai dengan harapan, untuk itu saran dan masukkan yangkonstruktif dari berbagai pihak amat diharapkan guna penyempurnaan buku ini.Semoga buku pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi(SPMI-PT) Institut Agama Islam Negeri Curup bermanfaat bagi semua pihakdalam meningkatkan mutu dan kualitas lulusan IAIN Curup di masa-masa yangakan datang.Curup, 11 Mei 2018Ketua LPM IAIN CurupIHSAN NUL HAKIM, MANIP. 197402121999031 002iv

SURAT KEPUTUSANREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) CURUPNomor : Nomor : 158 /In.34/II/PP.00.9/05/2018TentangBUKU PEDOMAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPMenimbang:Mengingat:REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP1.Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas lulusan IAIN Curup,maka disusunlah buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAINCurup di lingkungan IAIN Curup;2.Bahwa pemberlakuan buku SPMI ini perlu ditetapkan melalui SuratKeputusan Rektor;1.2.34.5.6.7.8.9.UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang UU Pokok Kepegawaiaan;UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang PendidikanTinggi;Kepres Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian STAIN Curup;Keputusan Menteri Agama RI Nomor 289 Tahun 1997 tentang Organisasidan Tata Kerja STAIN Curup;Keputusan Menteri Agama RI. Nomor :1 Tahun 2001 tentangKedudukan, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja DepartemenAgama;Keputusan Menteri Agama RI : B.II/3/02229\2012, tanggal 19 April 2012tentang Pengangkatan Ketua STAIN Curup Priode 2012 – 2016.Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/15447 tanggal 18 April2018 tentang Pengangkatan Rektor IAIN Curup Priode 2018 – pat:SURAT KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) CURUP TENTANG PEMBERLAKUKAN BUKU SPMI DILINGKUNGAN IAIN CURUP;Buku SPMI berlaku sejak tanggal 11 Mei 2018.Segala sesuatu akan diubah sebagaimana mestinya apabila dikemudian hariterdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penetapan ini.Surat Keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait untuk diketahui dandilaksanakan.DITETAPKAN DI : CURUPPADA TANGGAL : 11 Mei 2018Rektor IAIN Curup,DR. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag.,M.Pd.NIP. 19711211 199903 1 004v

DAFTAR ISINO DAFTAR ISI1.2.HALCover .iKata Pengantar Rektor .iiKata Pengantar Ketua LPM .iiiSK Penerapan SPMI IAIN Curup .ivDaftar IsivManual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Curup.1 – 29a.Manual Penetapan Standar Mutu .1 - 8b.Manual Pelaksanaan Standar Mutu .9 - 14c.Manual Pengendalian Standar Mutu .15 - 22d.Manual Pengembangan dan Peningkatan Standar Mutu .23 – 29Manual Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAINCurup .30 - 513.Standar Kompetensi Lulusan .52 – 604.Standar Isi / Kurikulum .61 – 715.Standar Proses .72 – 856.Standar Penilaian .86 – 977.Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan .98 – 1078.Standar Sarana dan Prasarana .108 – 1169.Standar Pengelolaan .117 – 12710.Standar Pembiayaan .128 - 13511.Standar Penelitian .136 – 14612.Standar Pengabdian Kepada Masyarakat .147 – 156vi

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPTAHUN 2018MANUAL PENETAPAN MUTUIAIN CURUPDokumen InternalInstitut Agama Islam Negeri CurupJl. Dr. AK.Gani No. 1 Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi BengkuluTelp. (0732) 21010 Fax (0732) 21010 POS 39119Web Site IAIN Curup http://IAINcurup.ac.id/Page 1 of 30

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPMANUAL STANDARNo: Sti.06/1/PP.00.9/ 160 /2018Tanggal : 20 April 2018Revisi : 1Halaman: 1 dari 8MANUAL PENETAPAN MUTUIAIN CURUPProsesPenanggungjawabJabatanWakil Rektor I1.PersetujuanNamaHendra Harmi, M.Pd.2.PenetapanDr. Rahmad Hidayat, M.Pd.Rektor3.PengendalianIhsan Nul Hakim, MAKetua LPMTandatanganPage 2 of 30Tanggal

Visi, Misi, dan TujuanVisiMenjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang bermutu, relegius, inovatifdan kompetitif di wilayah Sumatera pada tahun 2024Misi1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu, religius,dan menghasilkan ilmu pengetahuan yang inovatif dan kompetitif .2. Menyelenggarakan dan mengembangkan berbagai bidang disiplin ilmumelalui penelitian kompetitif yang bermutu dan handal.3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai prosespemantapan dan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan.4. lmupengetahuan dan teknologi menuju lembaga yang bermutu, religius,inovatif dan kompetitif.5. Membangun tata kelola yang professional, transparan dan akuntabeluntuk menghasilkan pelayanan prima bagi civitas akademika danmasyarakat.6. Membangun kerjasama yang luas dengan berbagai pihak, instansipemerintah dan swasta, di dalam dan luar negeri, sehingga mampumendukung pelaksanaan tri dharma pendidikan tinggi yang bermutu.7. Melaksanakan kegiatan mahasiswa yang berbasis pengembangan softskill dan berkarakter.Tujuan:1. Menyiapkan peserta didikyang memiliki karakteristik keagunganakhlaq al-karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasanintelektual dan kematangan profesional;Page 3 of 30

2. Mengembangkan penelitian bagi pengembangan proses dan produkilmu agama Islam secara monodisiplin dan interdisiplin yang terpadudengan nilai-nilai islami dan tanggung jawab sosial;.3. Menyebarluaskan ilmu agama Islam dan ilmu umum lainnya yangterpadu dengan nilai-nilai islami serta mengupayakan penggunaannyauntuk meningkatkan tarap hidup masyarakat dan memperkayakebudayaan nasional.Mandat InstitusionalMenurut Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tentangPendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.Tujuan Manual1.Merancang, merumuskan, dan menetapkan standar nasional IAINCurup dengan merujuk Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT),Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi.2.Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangkukepentingan tentang SPMI yang berlaku di lingkungan IAIN Curup;3.Landasan dan arah dalam menetapkan semua standar dan manualatau prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan danmeningkatkan mutu SPMI;4.Bukti otentik bahwa IAIN Curup telah memiliki dan melaksanakanSPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Luas lingkup Manual dan PenggunaanyaManual mutu IAIN Curup ini berlaku:Page 4 of 30

1. Pada saat sebuah standar pertama kali hendak dirancang, dirumuskan,dan ditetapkan;2. Untuk semua standar yang berlaku;Istilah dan Definisi1.Merancang Standar: merupakan olah pikir untuk menghasilkanstandar yang diperlukan untuk mengembangan SPMI Sekolah Tinggimerujuk pada 10 (sepuluh) Standar Nasional Pendidikan Tinggi(SNPT);2.Merumuskan standar: kegiatan menuliskan isi setiap standar kedalam bentuk dokumen yang lengkap dan utuh dengan menggunakanrumus Audience, Behaviour, Competence, dan Degree;3.Menetapkan Standar: tindakan berupa persetujuan untuk disahkanoleh Senat Sekolah Tinggi dan kemudian pengesahan oleh pejabatyang berwenang di lingkungan Sekolah Tinggi, sehingga dicatatsebagai standar yang dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan;4.Studi Pelacakan: upaya pelacakan oleh unit yang berwenang untukmengetahui apakah standar telah diberlakukan telah dijalankan aumenggunakan audit.5.Review standar: mekanisme pembaruan (up date) sebuah standaruntuk menyesuaikan dengan standar yang lain, dengan peraturanperundangan, atau dengan peningkatan mutu pada sebuah standaratau standar yang lain.6.SOP: prosedur standar yang harus diikuti oleh manajemen dalammelaksanakan kegiatan layanannya untuk kepuasan konsumen.7.Monitoring dan Evaluasi: mekanisme dan prosedur standar yangdilakukan manajemen secara periodik untuk memastikan bahwapelaksanaan layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.8.Evaluasi Diri: kegiatan setiap unit dalam Sekolah Tinggi secaraperiodik untuk memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanyaPage 5 of 30

sendiri selama kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahandan kekurangannya berdasarkan standar yang ditetapkan.9.Audit: mekanisme standar yang dilakukan manajemen secara tidakterjadwal untuk memastikan bahwa pelaksanaan layanan telah sesuaidengan standar yang ditetapkan.Langkah-Langkah dan ProsedurAdapun langkah-langkah dan prosedur penyusunan standar adalah antaralain:1.Visi, Misi, Tujuan dan Mandat Institusional Sekolah Tinggi sebagaititik tolak sekaligus tujuan akhir, dalam aktivitas merancang hinggamenetapkan standar;2.Mengumpulkan dan mempelajari isi semua peraturan perundangundangan yang relevan dengan aspek kegiatan yang hendak dibuatkanstandarnya;3.Mengidentifikasi norma hukum atau syarat yang tercantum di dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku;4.Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan analisis SWOT sebagaisalah satu strategi menempatkan standar dalam siklus manajemenPDCA;5.Menggelar studi penelusuran atau survey terhadap pemangkukepentingan, baik internal dan eksternal, tentang aspek dan butiryang hendak dimasukkan di dalam setiap standar;6.Melakukan analisis atas hasil dari langkah 2 hingga langkah 4 denganmengujinya agar sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan mandatinstitusional Sekolah enganmenggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence, danDegree);Page 6 of 30

8.Melakukan uji publik atau sosialisasi atas draft standar denganmengundang pemangku kepentingan internal dan/atau eksternaluntuk mendapatkan saran dan masukan;9.Merumuskan draft standar dengan memasukkan saran dan masukandari pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal;10. Melakukan pengeditan dan verifikasi pernyataan standar untukmemastikan tidak ada kesalahan tata cara penulisan dan gramatikal;11. Membahas standar di dalam rapat senat Sekolah Tinggi terbatas,sesuai dengan bidangnya;12. Mengesahkan dan berlakukan standar melalui penetapan dalambentuk Peraturan Rektor;Kualifikasi Pejabat yang menjalankan SPMIPihak yang terkena kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RINomor 38 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Curup adalahsebagai berikut:1. Rektor;2. Wakil Rektor;3. Ketua Jurusan;4. Direktur Pascasarjana;5. Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;6. Kepala Pusat;7. Kepala Unit Pelayanan;8. Dosen; dan9. mahasiswa;Pada dokumen Kebijakan Mutu disebutkan bahwa pelaksanaan SPMI padaaras setiap unit dan aras IAIN Curup.IAIN Curup terdiri dari 3 Jurusan dan 9 Program Studi, 1 Pascasarjana, 2Pusat, 3 unit pelaksana teknis. IAIN Curup telah menetapkan bahwaPage 7 of 30

sejak tahun 2013 seluruh unit kerja akademik maupun non-akademikpada setiap aras harus melaksanakan SPMI dalam setiap aktivitasnya.Agar pelaksanaan SPMI pada semua unit dan aras tersebut dapat berjalanlancar dan terkoordinasi secara sistemtik dan efektif, maka untuk sikluspertama SPMI, Pusat Penjaminan Mutu (P2M) berada pada posisi kan,merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan,mengevaluasi dan mengembangkan SPMI.CatatanUntuk melengkapi manual mutu ini, Sekolah Tinggi membutuhkanketersediaan dokumen tertulis, berupa:a. Peraturan Perundang-undangan;b. Dokumen visi, misi, dan tujuan;c. Mandat institusional Sekolah Tinggi;d. Berbagai standar yang berlaku di Sekolah Tinggi;e. Kuesioner untuk melakukan studi pelacakan dan survey yangmerupakan bagian dari standar;Page 8 of 30

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNALINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPTAHUN 2013/2014MANUAL PELAKSANAANSTANDAR MUTUDokumen InternalINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CurupJl. Dr. AK.Gani No. 1 Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi BengkuluTelp. (0732) 21010 Fax (0732) 21010 POS 39119Web Site IAIN Curup http://IAINcurup.ac.id/Page 9 of 30

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPMANUAL STANDARNo: Sti.06/1/PP.001/ 131 /2013Tanggal : 31 Desember 2013Revisi : 0Halaman: 10 dari 29MANUAL PELAKSANAANSTANDAR gendalianPenanggungjawabNama1. Hendra Harmi, M.Pd2. Rafia Arcanita, S.Ag., M.Pd.I3. Muhammmad Amin, S.Ag., M.Pd4. Edi Wahyudi, M.T.Pd5. Arsil, S.Ag., M.Pd6. Prihantoro, SS.M.Pd.Sugiatno, S.Ag., M.Pd.IDr. H. Budi Kisworo, M.AgHendra Harmi, M.Pd.TanggalJabatanKepala P2MSekretaris P2MAnggota P2MAnggota P2MAnggota P2MKep. Pusat BahasaWakil Rektor IRektorKepala P2MTandatanganPage 10 of 30

Visi, Misi, dan TujuanVisi:“Menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dalam Tri Darma PerguruanTinggi yang didasari iman dan takwa”.Misi:1. Mengembangkan struktur kelembagaan dan tata kerja organisasiyang sehat berdasar prinsip transparansi dan akuntabilitas;2. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang profesionalberbasis TIK;3. menyelenggarakan penelitian ilmiah yang kompetitif dan inovatif;4. melaksanakan pengabdian masyarakat yang konstruktif danprogresif;5. menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai pihakTujuan:1. Menyiapkan peserta didikyang memiliki karakteristik keagunganakhlaq al-karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasanintelektual dan kematangan profesional;2. Mengembangkan penelitian bagi pengembangan proses dan produkilmu agama Islam secara monodisiplin dan interdisiplin yang terpadudengan nilai-nilai islami dan tanggung jawab sosial;.3. Menyebarluaskan ilmu agama Islam dan ilmu umum lainnya yangterpadu dengan nilai-nilai islami serta mengupayakan penggunaannyauntuk meningkatkan tarap hidup masyarakat dan memperkayakebudayaan nasional.Page 11 of 30

Tujuan ManualMelaksanakan atau memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan diIAIN Curup.Luas lingkup Manual dan PenggunaanyaManual ini berlaku:1. enyelenggaraan pendidikan oleh semua unit kerja pada semua arasdi lingkungan IAIN Curup;2. Untuk semua standar yang telah ditetapkan di IAIN Curup;Istilah dan Definisi1. Melaksanakan standar: jenis, ukuran, spesifikasi, patokan, butir,jangka waktu, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan standarharus dipatuhi, dikerjakan, dipenuhi pencapaiannya.2. Prosedur/SoP: uraian tentang urutan langkah untuk mencapaisesuatu yang ditulis secara sistematis, kronologis, logis, dan koheren.3. Instruksi Kerja: rincian daftar tugas yang harus dilakukan olehpenerima tugas.Langkah-Langkah dan ProsedurLangkah-langkah dan prosedur penyusunan standar adalah antara lain:1. Lakukan persiapan teknis dan/atau administrative sesuai dengan isistandar .Page 12 of 30

2. Sosialisasikan isi standar kepada seluruh dosen, karyawan non-dosen,dan mahasiswa, secara periodic dan konsisten.3. Siapkan dan tuliskan dokumen tertulis berupa: Prosedur kerja atauSOP, instruksi kerja, atau sejenisnya sesuai dengan isi standar.4. enggunakan standar sebagai tolok ukur pencapaian.Kualifikasi Pejabat yang menjalankan SPMIPihak yang terkena kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RINomor 38 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Curup adalahsebagai berikut:1. Rektor;2. Wakil Rektor;3. Ketua Jurusan;4. Direktur Pascasarjana;5. Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;6. Kepala Pusat;7. Kepala Unit Pelayanan;8. Dosen; dan9. mahasiswa;Pada dokumen Kebijakan Mutu disebutkan bahwa pe

Buku ini berisi Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi / Kurikulum, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar . Selaku ketua LPM IAIN Curup, mengucapkan terima kasih dan . Buku SPMI berlaku sejak tanggal 11 Mei 2018.

Related Documents:

Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI en SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

MUTU PERGURUAN TINGGI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3) SPMI

Buku kebijakan SPMI ini berisikan tiga hal pokok, yaitu: (1) visi dan misi Universitas Pamulang, (2) Latar Belakang dan Tujuan SPMI Universitas Pamulang, serta (3) Garis Besar Kebijakan SPMI Universitas Pamulang. Ketiga bagian ini menjadi penting untuk keperluan pendeskripsian dokumen SPMI lainnya, seperti: manual SPMI, standar SPMI, dan formulir

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku III STANDR SPMI Buku IV FORMULI SPMI Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Berisi 50 Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti