PELAKSANAAN Dan PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

3y ago
39 Views
2 Downloads
847.67 KB
21 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Hayden Brunner
Transcription

PELAKSANAAN danPENGEMBANGAN PENJAMINANMUTU PENDIDIKAN TINGGILeni Sophia HelianiTim Ahli KJM – UGM, Fasilitator DIKTIUIN Yogyakarta, 14 Oktober 2019

OUTLINE MATERI DISKUSI Kebijakan nasional Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tinggi (SPM-PT) Akreditasi berbasis Outcomes (BAN-PT IAPS4.0) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Implementasi SPM-PT di UGM Pendidikan Berbasis Capaian Pembelajaran(Outcome Based Education)

KEBIJAKAN NASIONALSISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI (SPM DIKTI)DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi danPermenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggiDirektorat Penjaminan MutuDirektorat Jenderal Pembelajaran dan KemahasiswaanKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi20181

DASAR HUKUMPenjaminan Mutu Pendidikan TinggiUndang-Undang No. 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, SN DiktiPermenristekdikti No. 32 Tahun 2016, Akreditasi Prodi & PTPermenristekdikti No. 61 Tahun 2016, PDDiktiPermenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPM DiktiPermenristekdikti No. 100 Tahun 2016, Pendirian PerubahanPembubaran PTN dan PTS Per-BAN-PT No. 2 Tahun 2017, Sistem Akreditasi Nasional Dikti Per-BAN-PT No. 4 Tahun 2017, Kebijakan Penyusunan InstrumenAkreditasi2

DASAR HUKUMPenjaminan Mutu Pendidikan TinggiUU No. 12 Tahun 2012 TentangPendidikan Tinggi (UU Dikti)BAB III: PENJAMINAN MUTUBagian Kesatu: Sistem Penjaminan Mutu: Standar Pendidikan TinggiBagian Kedua: AkreditasiBagian Ketiga: Pangkalan Data Pendidikan TinggiBagian KeempatBagian Kelima: Lembaga Layanan Pendidikan TinggiPasal 52 ayat (3) UU DiktiMenteri menetapkan:Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggidan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016Tentang Sistem Penjaminan MutuPendidikan Tnggi (SPM Dikti)Permenristekdikti No. 44 Tahun2015 Tentang Standar NasionalPendidikan Tnggi (SN Dikti)3

Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1)MutuPendidikanTinggiSistemPenjaminan MutuPendidikanTinggi (SPMDikti)adalah tingkat kesesuaian antarapenyelenggaraan pendidikan tinggidengan Standar Pendidikan Tinggiyang terdiri atas Standar NasionalPendidikan Tinggi dan StandarPendidikan Tinggi yang ditetapkanoleh Perguruan Tinggi.adalah kegiatan sistemik untukmeningkatkan mutu pendidikan tinggisecara berencana dan berkelanjutan.4

Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Pasal 1: SISTEMPENJAMINAN MUTU – PENDIDIKAN TINGGI (SPM-PT):SistemPenjaminanMutu dalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikantinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untukmengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraanpendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untukmenentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutuprogram studi dan perguruan tinggi.adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikanPangkalan Data tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasiPendidikansecara nasional.Tinggi (PD Dikti)5

SISTEM PENJAMINAN MUTU – PENDIDIKAN TINGGI(SPM-PT): sinergi 3 komponen sistemSPM DiktiStandar Pendidikan Tinggi(Standar Dikti)SISTEM PENJAMINAN MUTUPendidikan TinggiSPME/AkreditasiSPMIPPEPPPEPPangkalan Data Pendidikan TinggiBudaya Mutu§ Pola pikir§ Pola sikap§ Pola perilakuberdasarkanStandar Dikti(PD Dikti)Penetapan Standar Dikti;Pelaksanaan Standar Dikti;Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti;Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; danPeningkatan Standar Dikti.Evaluasi Data dan InformasiPenetapan Status Akreditasi dan Peringkat TerakreditasiPemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan PeringkatTerakreditasi6

SPM DIKTITujuan SPM Diktiqmenjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi(Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan,sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.q Fungsi SPM Diktimengendalikan penyelenggaraan pendidikantinggi oleh perguruan tinggi untukmewujudkan pendidikan tinggi yangbermutu.BudayaMutu§ Polapikir§ Polasikap§ PolaperilakuberdasarkanStandar7

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL(SPMI)Tujuan Pengembangan SPMIMenciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikantinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruantinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.Sifat Pengembangan SPMI§ Internally driven;§ Pemerintah (dhi. Ditjen Belmawa, Direktoratmemberikan inspirasi (inspiring) tentang:o Tujuan SPMI;o Prinsip SPMI;o Manajemen SPMI (PPEPP);o Dokumen SPMI;o Praktik baik SPMI.Penjamu)Pasal 5 Ayat (6)PermenristekdiktiNo. 62/2016 SPMI ditetapkan dalamperaturan pemimpinperguruan tinggi bagiPTN atau peraturanbadan hukumpenyelenggara bagiPTS, setelah disetujuisenat atau senatakademik perguruantinggi.8

STANDAR PENDIDIKAN TINGGIStandar NasionalPendidikanStandar KompetensiLulusanStandar Isi PembelajaranStandar ProsesPembelajaranStandar PenilaianPembelajaran Standar NasionalPenelitianStandar Hasil Penelitian Standar NasionalPKMStandar Hasil PKMStandar Isi PenelitianStandar Isi PKMStandar Proses PenelitianStandar Proses PKMStandar PenilaianPenelitianStandar Penilaian PKMStandar PenelitiStandar Dosen dan TenagaKependidikanStandar Sarpras PenelitianStandar Sarana danPrasarana PbelajaranStandar PengelolaanPenelitianStandar PengelolaanPembelajaranStandar Pendanaan &Pembiayaan PenelitianPTStandar Pelaksana PKMStandar Sarpras PKMStandar Pengelolaan PKMProdiStandar Pendanaan &Pembiayaan PKMStandar PembiayaanPembelajaranStandar BidangAkademikdanStandar PengabdianKepada MasyarakatStandar .Standar .Standar .Standar .DstDstDitetapkanPerguruan(Melampaui SN Dikti) TinggiStandar DiktiSN DiktiPermenristek-diktiNo. 44 Tahun 2015(Standar Minimal)11

PPPEStandar DiktiPPPenetapan Standar Pendidikan TinggiJumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMIStandar Dikti(Melampaui SN Dikti)SN Dikti(Standar ekdiktiStandar Dikti yang ditetapkanoleh Perguruan Tinggi yangSN Dikti dapat ‘dilampaui’harus ‘melampaui’ SN Diktisesuai dengan Visi Perguruan ditentukan oleh VisiTinggiPerguruan Tinggi.Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’:a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/ataub. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatifVisi PerguruanTinggiStandar DiktiSN DiktiSN DiktiSN DiktiSN Dikti12

PPPPEPPelaksanaan Standar Pendidikan TinggiTahap Membangun SPMIKaizen SPMIDokumen SPMIDokumen/BukuKebijakanSPMIPeningkatanStandar Standar ndar DiktiDokumen/BukuFormulirSPMIPelaksanaanStandar DiktiPermenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b)15

PPPPEEvaluasi Pelaksanaan Standar DiktiEPermenristekdiktiNo. 62 Tahun 2016Pasal 5 ayat 2ü Evaluasi Diri (Self Assessment Report) pentingü AMI oleh Tim Internal.ü Auditor AMI memenuhi syarat yang ditetapkan Pimpinan PT.16

PPPPEEvaluasi Pelaksanaan Standar DiktiE§ Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit MutuInternal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap PelaksanaanStandar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan).§ Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas:a. Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;b. Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan;c. Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;d. Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.§ Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui,belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukantindakan Pengendalian Standar Dikti.17

PPPPPPengendalian Pelaksanaan Standar DiktiEHasil EvaluasiPelaksanaan Standar DiktiWho?PengendalianStandar DiktiMencapai Standar DiktiPerguruan Tinggi mempertahankan pencapaiandan berupaya meningkatkan Standar DiktiMelampaui Standar DiktiPerguruan Tinggi mempertahankanpelampauan dan berupaya lebih meningkatkanStandar DiktiBelum Mencapai Standar DiktiPerguruan Tinggi melakukan tindakan koreksipelaksanan Standar Dikti agar PerguruanMenyimpang dari Standar DiktiTinggi mengembalikan pelaksanaan StandarDikti pada Standar Dikti.18

PPEPPEPPPPEPPPPeningkatan Standar DiktiPPEPPPPPEPPEPPEPPPPEPPPPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuousquality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga terciptaBudaya Mutu.PPEPPPPPPEPPPPPPEPPPBudaya Mutu§ Pola pikir§ Pola sikap§ Pola perilakuberdasarkanStandar DiktiSIKAP MENTALPENYELENGGARAANSPMI1. Quality first2. Stakeholder in3. The next processesis our stakeholder4. Speak with data5. Upstreammanagement19

2. Sistem Penjaminan MutuEksternalSISTEM AKREDITASI BERBASISOUTCOME (BAN-PT IAPS 4.0, IAPT3.0)

banPT No 22017):1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputiintegritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership),sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis(strategic partnership), dan SPMI2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian(outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitaslulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatanbagi masyarakat3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran,penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dansuasana akademik4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia(dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa,kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaandan pendanaan)

Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)1Visi, Misi, Tujuan, dan SasaranStandar Kompetensi LulusanPendidikan9Keluaran dan Dampak TridharmaStandar Hasil PKMStandar Hasil Penelitian6Penelitian7Pengabdian Kepada MasyarakatStandar Isi PembelajaranStandar Isi PenelitianStandar Isi PkMStandar Proses PembelajaranStandar Proses PenelitianStandar Proses PkMStandar Penilaian PembelajaranStandar Penilaian PenilitianStandar Penilaian PkM8Mahasiswa 34SDMStandar PenelitiStandar Dosen dan Tendik5Standar Pelaksana PkMKeuangan, Sarana, dan PrasaranaStandar SarPras PembelajaranStandar SarPras PenelitianStandar Pelaksana PkMStandar Pembiayaan PembelajaranStandar Pendanaan dan Pembiayaan PenelitianStandar Pendanaan dan Pembiayaan PkMTata Pamong dan Kerja SamaStandar Pengelolaan PembelajaranStandar Pengelolaan PenelitianSistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 20172Standar Pengelolaan PkM21

Standar BAN-PT - SNPT

Tahap Membangun SPMI Dokumen SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Buku Manual SPMI Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Peningkatan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 4 (b) 15 Ka e n SP MI

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

Masih kurangnya pengetahuan tentang budidaya aren untuk meningkatkan mutu dan produktifitas tanaman pohon kelapa dan aren Teknologi yang diterapkan masih sederhana dalam peningkatan mutu produk. Permasalahan Mutu Gula Aren. Permasalahan Mutu Gula Kelapa. Tantangan Penjaminan Mutu Produk

MUTU PERGURUAN TINGGI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3) SPMI

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.