Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

3y ago
36 Views
2 Downloads
4.02 MB
44 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Karl Gosselin
Transcription

KOPERTISWILAYAHXIII ACEHKOPERTISWILAYAHXIII ACEHKEBIJAKAN NASIONALSISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGISWASTAOlehKhatib A. Latief Kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu AkademikMahasiswa, LPM dan Kepala Perpustakaan UIN Ar-Raniry kalatief@gmail.comWORKSHOP PEMBINAAN MUTU PTS CLUSTER 5KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHGRAND NANGGROE HOTEL, BANDA ACEH 25 AUGUST 2016

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHTOPICS1 Kebijakan Nasional SPM PT2 Kebijakan Nasional SPMI danAMI3 Kebijakan Nasional SPMEatau AkreditasiKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-20162

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHMilestones Peningkatan Mutu Prodi2018-20202016Diseminasi SPMI,SPME, PD DiktiBimtekPelatihanPendampinganKlinik onlineMaster Plan Permen 50dan 87Nomenklatur dan Penataan gelar2017Diseminasi SPMI,SPME,PD Dikti2015 Pemetaan Prodi Diseminasi SPMI Renstra Uji Kompetensi SN DiktiBimtekPelatihanPendampinganKlinik onlinePenguatan KopertisProgram Asuh 2 arah

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHTOPICS1 Kebijakan Nasional SPM PTKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-20164

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKEBIJAKAN NASIONAL SPM PT -LANDASAN1. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 TentangPendidikan Tinggi dan;2. Permendikbud No. 50 Tahun 2014 TentangSistem Penjaminan Mutu (SPM) PendidikanTinggi.

UU12/2012WILAYAHtentang PendidikanKOPERTISXIII ACEH TinggiPasal 51(2)Pemerintah menyelenggarakan SPM Pendidikan Tinggi untukmendapatkan pendidikan bermutu.Pasal 52(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untukmeningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana danberkelanjutan.(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaluipenetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatanstandar Pendidikan Tinggi.(3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi danStandar Nasional Pendidikan Tinggi.(4) SPM Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkanpada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.Pasal 53SPM Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:(1) SPMI yang dikembangkan oleh PT; dan(2) SMPE yang dilakukan melalui akreditasi.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTIPasal 7Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPMEdilaporkan dan disimpan oleh Perguruan tinggi dalam PDDIKTI.PDDIKTI terdiri atas:1. pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiapperguruan tinggi;2. PDDIKTI pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola olehDirektorat Jenderal.PDDIKTI pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari PDDIKTI padatingkat nasional untuk skala perguruan tinggi.Data dan informasi dalam PDDIKTI digunakan untuk:1. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar NasionalPendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yangDitetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI;2. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian StandarPendidikan Tinggioleh BAN-PT atau LAM.7Khatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-2016

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTIPasal 81. PDDIKTI pada tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan,dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi.2. Pengumpulan, pengolahan, penyimpana n, pemba haruan, danpengelolaan data dan informasi PDDIKTI pada tingkat pergurua ntinggi dilakukan oleh perguruan tinggi.3. Pengumpulan, pengolahan, penyimpana n, pemba haruan, danpengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib dilakukan pada setiap akhir semester.4. Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin DirekturJenderal. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran datadan informasi yang disampaikan dalam PDDIKTI pada tingkatperguruan tinggi.

KOPERTISXIII ACEHPP 4/2014tentangWILAYAHPengelolaandanPenyelenggaraan PendidikanPasal 6(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan,pemantauan, dan evaluasi Menteri memiliki tugas dan wewenangmeliputi:a. menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;b. menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu PendidikanTinggi, yang terdiri atas: sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi;dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melaluiakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggidan/atau lembaga akreditasi mandiri; danc. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.9

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHLANDASAN SUBSTANSI PENJAMINAN MUTU1.2.3.4.5.6.7.8.Kebijakan Akademik (KA)Kebijakan Mutu AkademikStandar Akademik (SA)Peraturan Akademik (PA)Manual Mutu (MM)Manual Prosedur (MP)MP “Satu Siklus”Piagam Audit Mutu AkademikInternal (AMAI)9. Standar AMAI10. Manual Prosedur AMAI11. Kode Etik AMAI1. Bologna Reform2. Bangkok Accord3. ASEAN Guidelines (AUNQA Standard)4. BAN-PT5. Pokja QA Dikti10

KOPERTIS WILAYAH XIII rmulirMutu Naskah/buku/dokumen yang berisi definisi, konsep,tujuan, strategi, berbagai standar dan/atau standarturunan, prioritas,dan seterusnya Naskah/dokumen/buku yang berisi panduan PedomanMutu (Manual):Naskah/dokumen/buku yang berisi panduan untuk menetapkan,memenuhi, mengendalikan dan mengembangkan/meningkatkan standar;pedoman atau petunjuk/instruksi kerja bagi stakeholders internal yangharus menjalankan mekanisme tsb, dan seterusnya. Naskah/dokumen/buku yang berisi minimum 8 (delapan) standar bagipendidikan tinggi sebagai mana diatur dalam PP. No.19 Th. 2005 tentangSNP, standar turunan dari kedelapan standar tsb; penambahan jumlahstandar selain kedelapan standa rmutu,dan seterusnyaNaskah/dokumen/buku yang berisi berbagai formulir yang berfungsi sebagaiInstrumen untuk merencanakan, menerapkan, mengendalikan, danmengembangkan standar. Formulir yang telah diisi disebut sebagai rekamanmutu, dan berfungsi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHDEFINISI PENJAMINAN MUTU(Dirjen Dikti)Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaanPerguruan Tinggi (PT) secara konsisten dan perbaikanberkelanjutan, sehingga visi dan misi PT dapat tercapai sertastakeholders memperoleh kepuasan (pemenuhan janji kepadastakeholders).Atau:Organisasi bermutu jika mampu memenuhi ataumelampaui standar yang ditetapkan.12

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHTujuan Sistem Penjaminan Mutu1. Mencapai visi-misi melalui pemenuhan standarmutu dengan cara perbaikan berkelanjutan,menggunakan manajemen berbasis proses.2. Kepuasan pengguna jasa layanan (customersatisfaction) dan kepuasan pengguna jasa layananterpelihara (customer care).3. Pelayanan Prima.4. Keberlanjutan Organisasi (promosi, pencitraan).13

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSTANDAR MUTU DI PT:Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah(government).Standar yang disepakati bersama di PTyang dituangkan dalam visi(vision).Standar yang diikehendaki oleh pihakyang berkepentingan (stakeholders).

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSistem PM-PT1. Di dalam SPM-PT, kegiatan Evaluasi Program Studi BerbasisEvaluasi Diri (EPSBED) akan dikembangkan menjadi suatuPangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT),2. Kegiatan Penjaminan Mutu disebut sebagai Sistem PenjaminanMutu Internal (SPMI), dan3. Akreditasi disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal(SPME).SPM-PTSPMISPMEMUTUPDDIKTI15

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi(SPM Dikti) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraanpendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas StandarNasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkanoleh Perguruan Tinggi. SPM Dikti adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikantinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi olehsetiap perguruan tinggi secaraotonom untuk mengendalikan danmeningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana danberkelanjutan. SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukankelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruhperguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSPM DiktiStandar Pendidikan Tinggi(Standar Dikti)Standar NasionalPendidikan Standar NasionalPenelitian Standar NasionalPKMStandar KompetensiLulusanStandar HasilPenelitianStandar Hasil PKMSN DiktiStandar Isi PbelajaranStandar Isi PenelitianStandar Proses PKMPermenristekdiktiNo.44 Tahun2015Standar ProsesPembelajaranStandar ProsesPenelitianStandar PenilaianPembelajaranStandar PenilaianPenelitianStandar Dosen danTenaga KependidikanStandar PenelitiStandarDiktiStandar Sarana danPrasarana PbelajaranStandar ruanTinggiStandar PembiayaanPembelajaranStandar BidangAkademikStandar SarprasPenelitianStandar PengelolaanPenelitianStandar Isi PKMStandar PenilaianPKMStandar PelaksanaPKMStandar Sarpras PKMStandar PengelolaanPKMStandar Pendanaan &Pembiayaan PKMStandar Pendanaan &PembiayaanPenelitianStandar Non BidangAkademikStandar .Standar .Standar .Standar .DstDstStandar Dikti(Melampaui SN Dikti)SN Dikti(Standar ikti No. 44Tahun 2015

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPerguruan Tinggi dinyatakan bermutuApabila1. mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melaluipelaksanaan misinya (aspek deduktif).2. mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspekinduktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja, danprofesional.sehinggaperguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan, danmengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.18

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukanuntuk menjamin :Kepatuhan terhadapkebijakan akademik,standar akademik,peraturan akademik sertamanual mutu akademikRelevansi programpendidikan dengantuntutan/kebutuhanmasyarakat danstakeholders lainnya.Kepastian, bahwa lulusanmemiliki kompetensisesuai dengan yangditetapkan;Kepastian, bahwa setiapmahasiswa memilikipengalaman belajarsesuai dengan spesifikasiprogram studiKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-201619

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHMANAJEMEN SPMIPasal 52 ayat (2)UU No. 12 Tahun2012 tentangPendidkan TinggiPenjaminan mutudilakukan n, danpeningkatanPE(PPEPP) standarPendidikan nManajemenSPMIPPengendalianKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-2016EvaluasiStandar20

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHAsas SPM-PT1.2.3.4.5.6.KomitmenInternally drivenTanggungjawab/pengawasan melekatKepatuhan kepada rencanaEvaluasiPeningkatan mutu berkelanjutan21

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSIFAT SPMI1. Mandiri (internally driven) tanpa campurtangan atau instruksi dari Pemerintah.2. Berkelanjutan(continuously).

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHTOPICS2 Kebijakan Nasional SPMI dan AMIKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-201623

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHSkema Penjaminan Mutusecara Internal dan EksternalMUTUPENJAMINAN MUTU (Internal):Perguruan Tinggiyang bersangkutanSPMIPENJAMINAN MUTU (Eksternal):Badan Akreditasi Nasional /Akreditasi Internasional/ BadanSertifikasi ISO / Lembaga LainSPME24

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;PStandar DiktiJumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam i SNDitetapkanDikti)MenristekdiktiVisi Perguruan TinggiSN Dikti(Standar Minimal)SN Dikti dapat‘dilampaui’ sesuaidenganVisi Perguruan TinggiStandar Dikti yangditetapkan olehPerguruan Tinggi yangharus ‘melampaui’ SNDikti ditentukan olehVisi Perguruan Tinggi.Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’:a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/ataub. melebihi atau dilebihi secara rDiktiDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNSN nanSNDiktiSNDiktiStandarSNDiktiTurunan

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;PContoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar Turunan (Standar Dosen)a. Standar Rekrutasib. Standar Masa PercobaanVisi PerguruanTinggic. Standar Perjanjian Kerjad. Standar Penilaian Prestasi Kerjae. Standar Mutasi, Promosi, iktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNDiktiSNSN DiktiStdDiktiDiktif. Standar Waktu Kerjag. Standar Kerja Lembur dan Cutih. Standar Penghasilan dan Penghargaani. Standar jamsos dan senSNDiktiStdDiktiSNDiktiStandarLainTurunanj. Standar Pengembangan dan Pembinaank. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerjal. Standar Disiplinm. Standar Perjalanan Dinasn. Standar Pengakhiran Hubungan Kerja

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPenetapan Standar Pendidikan Tinggi;Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Standar Pendidkan TinggiStandarProseStandarDosenMutu Pendidikan Tinggi diukur daripemenuhan setiap Standar PendidikanTinggi sebagai agregat, untuk mencapaitujuan Pendidikan TinggiPengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antar StandarPendidikan TinggiStandarProsesStandarDosenStandarIsiMutu Pendidikan Tinggi selain diukur daripemenuhan setiap Standar PendidikanTinggi, tetapi harus pula diukur daripemenuhan interaksiantar standarPendidikan Tinggi, untuk mencapai tujuanPendidikan Tinggi

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPPPelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMIMisalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggiBuku IKEBIJAKANSPMIBerisi Kebijakan SPMIdi Perguruan Tinggiyang bersangkutanBuku IIMANUALSPMIBuku IIISTANDRSPMIBerisi 50 Standar DiktiBuku IVFORMULISPMIBerisi satu atau lebihBerisi Manual untuk 50formulir untuk setiapStandar Dikti. setiap manualStandar Diktiberisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti Manual evaluasi pelaksanaan satuStandar Dikti Manual pengendalian pelaksanan satuStandar Dikti Manual peningkatan satu Standar Dikti

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;PAlternatif 2 Menjilid Dokumen/Buku SPMI2Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi, maka terdapat:Setiap Buku Standar Dikti berisi:(Misalnya Standar Kurikulum)50 Buku StandarBab IKebijakanSPMIBab IIIStandarKurikulumBab IIManualStandarKurikulumBab IVFormulirStandarKurikulumBerisi: Manual Penetapan Standar Kurikulum Manual Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Kurikulum Manual Peningkatan Standar Kurikulum

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHEKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiEvaluasi Standar Pendidikan Tinggi;EEvaluasi Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan AuditMutu Intternal, yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti padatahap pelaksanaan Standar DiktiPelaksanaan Standar Dikti.Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas:a. Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan;b. Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telahditetapkan;c. Pelaksanaan Standar Dikti belum mencapai Standar Dikti yangtelah ditetapkan;d. Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yangtelah ditetapkan Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitumencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dariStandar, perguruan tinggi harus melakukan tindakan PengendalianStandar Dikti.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPengendalian Standar Pendidikan Tinggi;PPelaksanaan Standar DiktiPengendalian Standar DiktiMencapai Standar DiktiPerguruan Tinggi mempertahankanpencapaian dan berupayameningkatkan Standar DiktiMelampaui Standar DiktiPerguruan Tinggi mempertahankanpelampauan dan berupaya lebihmeningkatkan Standar DiktiBelum Mencapai Standar DiktiPerguruan Tinggi melakukan tindakankoreksi pelaksanan Standar Diktiagar Standar Dikti dapat dicapai, atauagar pelaksanaan Standar Diktikembali pada Standar Dikti.Menyimpang dari Standar Dikti

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHPKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeningkatanStandar Pendidikan Tinggi.PPEPPPPEPPPPEPPPPEPPPPEPPPPEPPPPEPPPPEPPP SPMIManajemenPPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan,Pengendalian Pelaksanaan, Peningkatan) akan menghasilkan kaizenatau continuous quality improvement mutu Pendidikan Tinggi diPerguruan Tinggi.PPEPPSikapMentalo Quality firsto Stakeholder – ino The next process is ourstakeholdero Speak with datao Upstreammanagement

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEH1. Evaluasi Pelaksanaan Standar dan AuditInternala.b.c.d.Audit Internal adalah kegiatan yang independen, obyektif,terrencana secara sistemik, dan berdasarkan serangkaian bukti;Audit Internal mengandung unsur konsultasi yang bertujuanmemberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit,sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yangtelah ditetapkan;Audit internal dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusidan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa ataumenginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme. Kegiatanmemeriksa juga berarti mengecek, mencocokkan, dan menverifikasi.Audit Internal dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasarandari unit atau program yang telah ditetapkan benar- benarterpenuhi.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEH3. Kebijakan Audit Internal Dalam Kerangka SPMI Unit dan/atau Personil Yang Menjadi Auditor InternalKantor/Lembaga khusus: perencanaan, penyusunan instrumentaudit, melatih auditor, dsbnya.a. Para Auditor Internal: kualifikasi, seleksi, pelatihan, pengang- katan,penugasan, dsbya. Periode dan frekuensi Audit Internal tahunan; semesteran, atautergantung permintaan; penjadwalan pelaksanaan audit internal.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHTOPICS3 Kebijakan Nasional SPME atau AkreditasiKhatib A. Latief: Kebijakan Nasional SPMI, 25-8-201635

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiKebijakan Nasional AkreditasiPasal 55 UU Dikti1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telahditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukmenentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasarkriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untukmengembangkan sistem akreditasi.4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi.5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukanoleh lembaga akreditasi mandiri.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiKebijakan Nasional AkreditasiPasal 55 UU Dikti6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukanPemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakatyang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi.7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud padaayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/ataucabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiTujuan dan Prinsip SPME atau Akreditasia. menentukan kelayakan Program Studi dan PerguruanTinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada StandarNasional Pendidikan Tinggi;b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggisecara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswadan masyarakat.

KOPERTIS WILAYAH XIII ACEHKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPrinsip SPME atau Akreditasi1.2.3

Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku III STANDR SPMI Buku IV FORMULI SPMI Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Berisi 50 Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi: Manual penetapan satu Standar Dikti Manual pelaksanaan satu Standar Dikti

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

3. Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT)- Bahan Pelatihan, Tahun 2010 4. Borang Implementasi Evaluasi Diri, Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi 2009.