ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN .

2y ago
20 Views
2 Downloads
483.99 KB
20 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

COREMetadata, citation and similar papers at core.ac.ukProvided by Universitas Dehasen Bengkulu: Jurnal UNIVEDJurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIANAIR SUSU IBU EKSKLUSIF(Studi di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara)Oleh:DOLLY ERLIAN KHEVABETADosen Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Ratu Samban Bengkulu UtaraABSTRACTThis study shows that in the implementation of Government Regulation No. 33 Year2012, the Department of Health always educate health workers in health centers especiallymidwives about exclusive breastfeeding. This information is passed through the village midwifeto the community outreach exclusive breastfeeding and pregnant women. In implementing theGovernment Regulation No. 33 of 2012 the Department of Health do not have sufficient humanand financial resources, while for facilities and material information is already available.Midwives in health centers and village midwives have to implement the commitments well indelivering the program to the public especially exclusive breastfeeding mothers with babies.PHC Arga Makmur already cooperating across sectors and programs to support exclusivebreastfeeding programs in Arga Makmur subdistrict. Mothers already know and understandabout exclusive breastfeeding and its benefits after being given counseling by midwivesConclusion of research is the implementation of Government Regulation No. 33 Year 2012 onProvision of BMS Exclusive in District Arga Makmur review of aspects of communication,resources, implementing and bureaucracy already done PHC Arga Makmur and mothersalready understand about exclusive breastfeeding and its benefits after being given counselingby midwives about exclusive breastfeeding.Keywords : Implementation, Government Regulation, Exclusive Breastfeedingsejak lahir sampai berumur 2 tahunmeliputi: (a) memberikan Air Susu Ibu(ASI) kepada bayi segera dalam waktu1 jam setelah lahir; (b) memberikanhanya ASI saja sejak lahir sampai umur6 bulan. Hampir semua ibu dapatdengan sukses menyusui diukur daripermulaan pemberian ASI dalam jampertama kehidupan bayi ansebagai bagian dari pembangunannasional diarahkan pada peningkatankualitas sumber daya manusia dandilaksanakangunatercapainyakesadaran, kemauan dan kemampuanuntuk hidup sehat bagi setiap pendudukagar dapat meningkatkan derajatkesehatan setinggi-tingginya. Polapemberian makan terbaik untuk bayi67

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017Programpeningkatanpenggunaan ASI menjadi prioritaskarena dampaknya yang luas terhadapstatus gizi dan kesehatan anak usiabawah lima tahun (balita). Upayapeningkatan kualitas hidup anak harusdimulai sejak dini, yaitu sejak anaktersebut masih dalam kandungan hinggausia balita. Kesehatan anak sangattergantungpadakesehatanibu,terutama pada masa kehamilan,persalinan dan masa menyusui (Roesli,2012:9).Pola pemberian makan terbaikuntuk bayi sejak lahir sampai anakberumur dua tahun meliputi: (a)memberikan ASI kepada bayi segeradalam waktu satu jam setelah lahir; (b)memberikan hanya ASI saja sejak lahirsampai umur enam bulan. Semua ibudapat menyusui diukur dari permulaanpemberian ASI dalam jam pertamakehidupan bayi. Menyusui menurunkanrisiko infeksi akut seperti diare,pnemonia, infeksi telinga, haemophilusinfluenza, meningitis dan infeksi salurankemih. Menyusui juga melindungi bayidari penyakit kronis masa depan sepertidiabetes tipe 1. Menyusui selama masabayi berhubungan dengan penurunantekanan darah dan kolesterol serumtotal, berhubungan dengan prevalensidiabetes tipe 2 yang lebih rendah, sertakelebihan berat badan dan obesitas padamasa remaja dan dewasa. Menyusuimenundakembalinyakesuburanseorang wanita dan mengurangi risikoperdarahan pasca melahirkan, kankerpayudara, pra menopause dan kankerovarium; (c) memberikan MakananPendamping ASI (MP-ASI) yang tepatsejak genap umur enam bulan; dan (d)meneruskan pemberian ASI sampaianak berumur dua tahun. Penerapanpola pemberian makan ini akanmeningkatkan status gizi bayi dan anakserta mempengaruhi derajat kesehatanselanjutnya(PenjelasanPeraturanPemerintah Nomor 33 tahun 2012:1).ASI memiliki keunggulan dankeistimewaansebagainutrisidibandingkan sumber nutrisi lainnya.Komponen makro dan mikro yangterkandung di dalam ASI sangat pentingdibutuhkanpadatiaptahappertumbuhan bayi. Komponen makroterdiri dari karbohidrat, protein danlemak sedangkan komponen mikroadalah vitamin dan mineral (Yuliarti,2012:23).ASI juga mengandung zatantibodi yang disebut Imunoglobin A(IgA) yang berperan sebagai sistempertahanan dinding saluran sklusifmempunyai kadar antibodi yang lebihtinggi dibanding dengan bayi yangmendapatkan susu formula. Oleh karenaitu, daya tahan tubuh terhadap infeksibakteri patogen pada bayi dengan ASIlebih besar dibanding dengan bayidengan susu formula (Wiji, 2013:31).Penerapan pola pemberianmakan terbaik untuk bayi sejak lahirsampai anak berumur dua tahun tersebutbelum dilaksanakan dengan baikkhususnya dalam hal pemberian ASIeksklusif. Salah satu kendala dalampemberian ASI eksklusif adalah karenaibu tidak percaya diri bahwa dirinyamampu menyusui dengan baik untukmencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi.Hal ini antara lain disebabkan karenakurangnya pengetahuan ibu, kurangnyadukungan keluarga serta rendahnyakesadaran masyarakat tentang manfaatpemberian ASI eksklusif. Selain itujuga karena kurangnya dukungan tenagakesehatan,fasilitaspelayanankesehatan, dan produsen makanan bayiuntuk keberhasilan ibu dalam menyusuibayinya(PenjelasanPeraturanPemerintah Nomor 33 tahun 2012:2).68

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017Berdasarkan data KementerianKesehatan 2013(Kemenkes RI,2013:23), prosentase ibu menyusuihanya ASI saja pada bayi umur 6 bulanmeningkat dari 15,3% di tahun 2010menjadi 30,2% di tahun 2013. DiProvinsi Bengkulu pada tahun 2013angka capaian pemberian ASI eksklusifadalah 43,3% dan pada tahun 2014meningkat menjadi 47% (Profil DinasKesehatanProvinsiBengkulu,2014:43). Di Kabupaten BengkuluUtara pada tahun 2013 didapatkanjumlah bayi usia 0-6 bulan yangmenerima ASI eksklusif sebanyak 74,5%, turun dari tahun 2012 yangmencapai 76,94% (Profil DinasKesehatan Kabupaten Bengkulu Utara,2013:40). Data pemberian ASI eksklusifdi Kecamatan Arga Makmur dari tahun2012-2014 mengalami penurunan yaitutahun 2012 sebesar 83,9%, tahun 2013menjadi 70,31% dan tahun 2014menjadi hanya 65,6% (Profil PuskesmasArga Makmur, 2013:32).Pemerintah Indonesia telahmembuatPeraturanPendukungPemberian ASI yang dituangkan dalamUndang-Undang Kesehatan Nomor 36tahun 2009 pasal 129 yaitu pemerintahbertanggungjawabmenetapkankebijakan dalam rangka menjamin hakbayi untuk mendapatkan air susu ibusecaraeksklusif.Undang-UndangKesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal128 menyatakan : 1) Setiap bayi berhakmendapatkan air susu ibu eksklusifsejak dilahirkan selama enam bulankecuali atas indikasi medis. 2) Selamapemberian air susu ibu, pihak keluarga,pemerintah daerah dan masyarakatharus mendukung ibu bayi secara penuhdengan menyediakan waktu danfasilitas khusus. 3) Menyediakanfasilitas khusus sebagaimana dimaksudpada ayat 2 diadakan di tempat kerjadan tempat sarana umum.Berdasarkansurveypendahuluan yang dilakukan olehpenulis melalui wawancara denganBidan Koordintaor di Puskesmas ArgaMakmur pada bulan Oktober tahun2015, diperoleh informasi bahwaprogram ASI eksklusif di PuskesmasArga Makmur sudah berjalan namunbelum bisa mencapai target sebesar85%, bahkan antara tahun 2012 sampaidengan tahun 2014 cenderung menurun.Hal ini dikarenakan masih kurangnyatenaga penyuluh tentang ASI Eksklusifoleh petugas puskesmas kepadamasyarakat, susu formula lebih praktisdan ibu menyusui takut gemuk.Pasal 200 Undang-UndangKesehatan Nomor 36 tahun 2009mengancam setiap orang yang dengansengajamenghalangiprogrampemberian ASI eksklusif akan dipidanapenjara paling lama 1 tahun dan dendapaling banyak seratus juta rupiah.Beberapa upaya untuk meningkatkancakupanASIeksklusiftelahdilaksanakan dengan langkah kegiatanmanajemen laktasi yang dilakukan : 1)Padamasakehamilandenganmemberikan konseling laktasi, 2) Padasaat segera setelah persalinan denganinsiasi menyusu dini, 3) Pada masaneonatus dengan rawat gabung, 4) Padamasa menyusui selanjutnya dengankonseling untuk tetap memberikan ASIEksklusif sampai 6 bulan, kecukupangizi dan dukungan keluarga.Peraturan Pemerintah Nomor33 tahun 2012 pasal 2 menjelaskanbahwa pemberian ASI eksklusifbertujuan untuk :1) menjaminpemenuhanhakbayiuntukmendapatkan ASI eksklusif sejakdilahirkan sampai dengan berusia enambulandenganmemperhatikanpertumbuhan dan perkembangannya. 2)memberikan perlindungan kepada ibudalam memberikan ASI eksklusifkepada bayinya dan 3) meningkatkan69

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017perandandukungankeluarga,masyarakat, pemerintah daerah, danpemerintah pusat terhadap pemberianASI eksklusif.Peraturan Pemerintah Nomor33 tahun 2012 pasal 5 mengaturtanggungjawab pemerintah daerahkabupaten/kota yang ada di Indonesiadalam pelaksanaan program ASIeksklusif, yaitu : 1) melaksanakankebijakan nasional dalam rangkaprogram pemberian ASI eksklusif. 2)melaksanakan advokasi dan sosialisasiprogram pemberian ASI eksklusifdalam skala provinsi. 3) memberikanpelatihan teknis konseling menyusuidalam skala provinsi. 4) menyediakantenaga konselor menyusui di fasilitaspelayanan kesehatan dan tempat saranaumum lainnya dalam skala provinsi. 5)membina, monitoring, mengevaluasi,dan mengawasi pelaksanaan danpencapaian program pemberian ASIeksklusifdifasilitaspelayanankesehatan, satuan pendidikan kesehatan,tempat kerja, tempat sarana umum, dankegiatan di masyarakat dalam emantaupenelitian dan pengembangan kebijakanprovinsi. 7) mengembangkan kerjasamadengan pihak lain sesuai denganketentuanperaturanperundangundangan. 8) menyediakan ketersediaanakses terhadap informasi dan edukasiatas penyelenggaraan pemberian ASIeksklusif dalam skala provinsi.Peraturan Pemerintah Nomor33 tahun 2012 tentang ASI eksklusifmerupakan suatu kebijakan untukmewujudkan pemenuhan hak bayiuntuk mendapatkan ASI eksklusif sejakdilahirkan sampai dengan berusia 6bulan dan memberikan perlindungankepada ibu dalam memberikan ASIeksklusif kepada bayinya. Kebijakantersebut dilaksanakan oleh DinasKesehatan Kabupaten Bengkulu Utarasebagai salah satu instansi yangmemiliki kewajiban dan kewenangandalam mengimplementasikan kebijakanPeraturan Pemerintah mengenai ASIeksklusif di semua kecamatan yang adadi Kabupaten Bengkulu Utara.Dukungan pemerintah, baikpusat maupun daerah, penting dalamkeberhasilan program ASI eksklusif.Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utarahingga saat ini belum mempunyaisebuah kebijakan khusus tentang ASIeksklusif seperti Peraturan Daerah(Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).Landasan hukum yang digunakanadalah Surat Keputusan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor450/MENKES/SK/IV/2004tentangPemberian Air Susu Ibu dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia nomor33 tahun 2012 tentang Pemberian AirSusu Ibu Eksklusif.Tidak adanya Peraturan Daerahatau Peraturan Bupati menyebabkantidak adanya petunjuk pelaksanaan yangmengatur lebih lanjut tentang teknisoperasional pelaksanaan ASI eksklusifdi Kabupaten Bengkulu Utara. Hal inibisa berpengaruh juga terhadapkomitmen dan kepatuhan klusifdimasyarakat. Komitmen yang tepat sertakepatuhan terhadap aturan dari tenagakesehatan merupakan hal yang pentingdalam pelaksanaan program ASIeksklusif di Kabupaten Bengkulu Utara.Komitmendaritenagakesehatan dalam pelaksanaan programASI eksklusif, di Kabupaten BengkuluUtara khususnya bidan masih rendah,hal ini terbukti dengan masih adanyadesa yang belum ada bidan desanya.Dalam upaya untuk mengetahuibagaimana implementasi kebijakan ASIeksklusif di Kecamatan Arga Makmur70

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017maka perlu dilakukan penelitian tentangimplementasi Peraturan PemerintahNomor 33 tahun 2012 tentang ASIeksklusif di Kecamatan Arga Makmur.adapun aspek penelitian ini sebagaiberikut :1. KomunikasiPelaksanaan kegiatan penyuluhandan sosialisasi Peraturan PemerintahNomor 33 tahun 2012 tentangpemberian ASI eksklusif yangdilaksanakan oleh Dinas KesehatanBengkulu Utara dan Puskesmas ArgaMakmurkepadamasyarakatdiwilayah kerja Puskesmas ArgaMakmur.2. Sumber DayaTersedianyatenaga,anggaran,fasilitas dan bahan informasi diPuskesmas Arga Makmur dalamkegiatan penyuluhan dan sosialisasiPeraturan Pemerintah Nomor 33tahun 2012 tentang pemberian ASIeksklusifkepadamasyarakatterutama ibu yang mempunyai bayi.3. Sikap PelaksanaKomitmen petugas di PuskesmasArga makmur dalam kegiatanpenyuluhan dan sosialisasi PeraturanPemerintah Nomor 33 tahun 2012tentang pemberian ASI eksklusifkepada masyarakat terutama ibuyang mempunyai bayi4. Struktur BirokrasiTersedianya prosedur kerja (SOP) diPuskesmas Arga makmur dalamkegiatan penyuluhan dan sosialisasiPeraturan Pemerintah Nomor 33tahun 2012 tentang pemberian ASIeksklusifdanadatidaknyakoordinasi dengan lintas programdalam lingkup Puskesmas ArgaMakmur dan lintas sektor diluarPuskesmas Arga makmur, seperti :pemerintahan desa, ibu PKK, tokohmasyarakat dan tokoh agama.METODE PENELITIANJenis PenelitianPenelitian ini menggunakandesain penelitian kualitatif berjenisdeskriptif.Penelitiankualitatifmerupakan penelitian yang bertujuanmemperolehgambaranseutuhnyamengenai suatu hal menurut pandanganmanusiayang diteliti,sehinggaberkaitan dengan persepsi, ide, pendapatatau kepercayaan, yang tidak dapatdiukur dengan angka (Moleong,2011:31).Tempat PenelitianPenelitian ini dilakukan diKecamatan Arga Makmur, KabupatenBengkulu Utara dikarenakan cakupanASI eksklusif masih 65,6% belummencapai 80% dari yang ditargetkan.Definisi KonsepKonsep adalah generalisasi darisekelompok fenomena tertentu sehinggadapat dipakai untuk menggambarkanfenomena yang sama (Mardalis,2004:45).Secarakonsepsionalimplementasi program ASI Eksklusifadalah pelaksanaan pemberian ASIEksklusif oleh ibu kepada bayi barulahir dalam rangka pemberlakuanPeraturan Pemerintah Nomor 33 tahun2012.Aspek PenelitianImplementasiPeraturanPemerintah Nomor 33 tahun 2012adalah tentang kebijakan program ASIEksklusif pada prinsipnya merupakanperlindungan bagi bayi baru lahir untukmendapatkan ASI secara utuh tanpamakanan lain sampai umur 6 bulan,Informan PenelitianInformandalampenelitianberjumlah 12 orang yang terdiri darikepala Dinas Kesehatan 1 orang,Sekretaris Dinas Kesehatan 1 orang,71

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017Kepala Puskesmas 1 orang, BidanPuskesmas 1 orang, Bidan KoordinatorPuskesmas 1 orang, Ketua Ikatan BidanIndonesia (IBI) 1 orang dan bidan desa2 orang yang diambil secara purposivesampling mewakili bidan desa diKecamatan Arga Makmur dan ibumenyusui 4 orang.biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah prosesproses pengamatan dan ingatan.Peneliti akan melakukanpengamatan tentang peran dan fungsiDinas Kesehatan dan responmasyarakat untuk dapat memahamiimplementasi PP Nomor 33 tahun2012 dengan wawancara dan hasilwawancara dapat dipahami dalamkonteksnya. Pengamatan dilakukanpeneliti terhadap subjek, perilakusubjek selama wawancara, interaksisubjek dengan peneliti dan hal-halyang dianggap relevan sehinggadapat memberikan data tambahanterhadap hasil wawancara.3. DokumentasiMenurutSugiyono(2013:240) dokumen merupakancatatan peristiwa yang sudah berlalu.Dokumen bisa berbentuk tulisan,gambar,ataukarya-karyamonumental dari seorang. Dokumenyang berbentuk tulisan misalnyacatatan harian, sejarah kumentasidalampenelitian ini yang berbentuk gambarmisalnya foto, gambar hidup, sketsadan lain-lain yang berfungsi sebagaibuktipelengkappadasaatwawancara dengan informan. Studidokumen merupakan pelengkap daripenggunaan metode observasi danwawancaradalampenelitiankualitatif.4. TriangulasiDalam teknik pengumpulandata, triangulasi diartikan sebagaiteknik pengumpulan data yangbersifatmenggabungkandariberbagai teknik pengumpulan datadan sumber data yang telah ada.Teknik Pengumpulan DataTeknikpengumpulandatamerupakan langkah yang paling pentingdalam penelitian, karena tujuan utamadari penelitian adalah mendapatkan data(Mardalis (2013:2). Untuk menjaminkualitas penelitiaan dan menghasilkandata yang tepat maka metode yangdigunakan untuk mengumpulkan datadalam penelitian ini adalah wawancara,pengamatan,dokumentasidantriangulasi :1. WawancaraMenurut Esterberg dalamSugiyono (2013:231) wawancaramerupakan pertemuan dua oranguntuk bertukar informasi dan idemelalui tanya jawab, sehingga dapatdikontruksikan makna dalam suatutopik tertentu.Pedomanwawancaradigunakan untuk mengingatkanpeneliti mengenai aspek-aspek apayang harus dibahas, juga menjadidaftar pengecek (check list) apakahaspek-aspek relevan tersebut telahdibahas atau ditanyakan. Aspekpenelitian ditinjau dari peran bidandesa sebagai aspek tugas mandiri,tugaskoloborasidantugasketergantungan2. mukakan bahwa observasimerupakan suatu proses yangkompleks, suatu proses yangtersusun dari berbagai prosesAlat Bantu Pengumpulan Data72

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017Dalam mengumpulkan data,peneliti membutuhkan alat bantu(instrumenpenelitian).Dalampenelitian ini peneliti menggunakan 3alat bantu, yaitu pedoman wawancara,pedoman observasi dan alat perekam :1. Pedoman wawancaraPedomanwawancaradigunakan agar wawancara yangdilakukan tidak menyimpang daritujuan penelitian. Pedoman inidisusun tidak hanya berdasarkantujuan penelitian, tetapi jugaberdasarkan teori yang berkaitandengan masalah yang diteliti.2. Pedoman ObservasiPedomanobservasidigunakan agar peneliti dapatmelakukanpengamatansesuaidengan tujuan penelitian. Pedomanobservasi disusun berdasarkan hasilobservasi terhadap perilaku subjekselama wawancara dan observasiterhadap lingkungan atau settingwawancara,sertapengaruhnyaterhadap perilaku subjek daninformasi yang muncul pada saatberlangsungnya wawancara.3. Alat PerekamAlatperekambergunasebagai alat bantu pada saatwawancara, agar peneliti dapatberkonsentrasipadaprosespengambilan data tanpa harusberhenti untuk mencatat litimenggunakan alat perekam setelahterlebih dahulu mendapat izin dariinforman untuk mempergunakan alattersebut pada saat wawancaraberlangsung.dan keajegan dalam penelitian kualitatifini (Sugiyono, 2013:366) :1. Keabsahan KonstrukKeabsahan bentuk batasanberkaitan dengan suatu kepastiaanbahwa yang berukur benar- benarmerupakan variabel yang ingindiukur. Keabsahan ini juga dapatdicapai dengan proses pengumpulandata yang tepat. Salah satu caranyaadalah dengan proses triangulasi,yaitu teknik pemeriksaan keabsahandata yang memanfaatkan sesuatuyang lain di luar data sebagaipembanding terhadap data penelitian.Dalam penelitian ini pengujiankeabsahan data menggunakan 3triangulasi,yaitu(Sugiyono,2013:368) :a) Triangulasi ngecek data yang telahdiperoleh melalui beberapainforman. Data yang diperolehkemudian dideskripsikan dandikategorisasikan sesuai denganapa yang diperoleh dari berbagaisumber tersebut. Peneliti akanmelakukan pemilahan data yangsama dan data yang berbedauntuk dianalisis lebih lanjut.b) Triangulasi TeknikPengujian ini dilakukan dengancara mengecek data kepadasumber yang sama denganteknik yang berbeda, misalnyadengan melakukan observasi,wawancara, atau dokumentasi.Apabila terdapat hasil yangberbedamakapenelitimelakukan konfirmasi kepadasumber data guna memperolehdata yang dianggap benar.Keabsahan DataPenelitian ini menggunakanpendekatankualitatif.Penelitimelakukan empat kriteria keabsahanc) Triangulasi Waktu73

Jurnal Professional FIS UNIVED Vol. 4 No. 1 Juni 2017Narasumber yang ditemui padapertemuanawaldapatmemberikan informasi yangberbedapadapert

kesehatan setinggi-tingginya. Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sejak lahir sampai berumur 2 tahun meliputi: (a) memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi segera dalam waktu 1 jam setelah lahir; (b) memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan. Hampir semua ibu dapat dengan sukses menyusui diukur dari

Related Documents:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Khususnya Bab VII tentang Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan lainnya yang terkait .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 - Tahun 2009 tentang Kearsipan,perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; Mengingat. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenan. terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 : 1. Undang-Undang Nomor .