Standar Operasional Prosedur (SOP) - WordPress

3y ago
61 Views
3 Downloads
4.25 MB
389 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gannon Casey
Transcription

Standar OperasionalProsedur (SOP)BIRO PERLENGKAPANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAJakarta, Desember 2011

KATA PENGANTARStandar Operasional Prosedur (SOP) merupakan rangkaian kegiatan yang dibakukandalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan baik internal maupun eksternal sesuai denganperaturan perundang-undangan.Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Biro Perlengkapan telahberhasil menyusun ”Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Perlengkapan” sejumlah 56(lima puluh enam) SOP dan 8 (delapan) SOP sebagai tindak lanjut Hasil Temuan PemeriksaanBadan Pemeriksa Keuangan RI.SOP ini diharapkan akan dapat bermanfaat bagi setiap pegawai dalam rangkamenyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang dibebankan dan menjadi tanggung jawabnya, secarasistematis dan berurutan, sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin dan meng-antisipasikemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan bagipegawai bersangkutan.SOP juga merupakan aturan main yang jelas dan transparan serta hasilnya dapatdipertanggung jawabkan (akuntabel) dengan demikian akan tercermin tertib administrasidalam organisasi yang bersangkutan.Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapani

Akhirnya saya mengharapkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Perlengkapan inidapat menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja dalam rangka memberikan pelayananterbaik kepada seluruh pihak-pihak yang terkait.Sekretaris Jenderal,Dr. Bambang Rantam SariwantoNIP : 19601215 198802 1 001Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapanii

Daftar IsiHalamanKata Pengantar . iDaftar Isi . iiiA. SOP Bidang Analisa Kebutuhan . 11. SOP Penyusunan data BMN 42. SOP Penyusunan dan penyiapan peraturan perlengkapan . 83. SOP Penyusunan rencana kebutuhan BMN . 124. SOP Laporan kebutuhan BMN . 165. SOP Penyusunan dan Pelaporan Tahunan 206. SOP Penyusunan dan Pelaporan LAKIP . 24B. SOP Bidang Pengadaan 287. SOP Penyusunan data telaahan harga dan mutu 318. SOP Penyusunan data telaahan spesifikasi teknis barang/jasa . 359. SOP Penyusunan keanggotaan Panitia Pengadaan Barang/Jasa . 3910.SOP Penyusunan bahan kebijakan pengadaan barang/jasa 4311.SOP Pelaporang evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa 4712.SOP Pelaporan penagihan pengadaan barang/jasa 51Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapaniii

C. SOP Bidang Penyimpanan dan Penyaluran .5513.SOP Penerimaan BMN . 5814.SOP Penyaluran asset tetap tidak termasuk tanah (Setjen) 6215.SOP Transfer keluar asset tetap (Setjen ke Satker) . 6616.SOP Transfer masuk asset tetap . 7017.SOP Penyaluran Barang Persediaan (Setjen) . 7418.SOP Transfer Barang Persediaan (Setjen ke Ditjen Imigrasi) . 7819.SOP Usulan pemeliharaan dan pengamanan BMN 82D. SOP Bidang Penatausahaan BMN .8620.SOP Penyusunan pedoman pencatatan KIB 9021.SOP Penggabungan data wilayah menjadi data eselon I 9422.SOP Penyusunan pedoman pencatatan dan pelaporan konstruksi dalam pengerjaan 9823.SOP Penyusunan pedoman pencatatan dan pelaporan persediaan . 10224.SOP Pelaksanaan Pengarsipan KIB 10625.SOP Penyusunan pedoman pencatatan dan pelaporan asset tetap . 11026.SOP Penyusunan pedoman pencatatan dan pelaporan persediaan beras . 11427.SOP Penyusunan pedoman penatausahaan BMN . 11828.SOP Penyusunan pedoman inventarisasi . 12229.SOP Opname Fisik . 12630.SOP Penyusunan Kebijakan Penatausahaan BMN . 13031.SOP Penggabungan Data Wilayah/Satker menjadi data eselon I 13432.SOP Monitoring BMN 138Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapaniv

33.SOP Penyusunan pedoman rekonsiliasi tingkat satker 14234.SOP Penyusunan pedoman rekonsiliasi tingkat wilayah 14635.SOP Pelaksanaan Rekonsiliasi tingkat Kementerian . 15036.SOP Penggabungan data eselon I menjadi Kementerian . 154E. SOP Bidang Penghapusan . 15837.SOP Pendistribusian surat Bagian Penghapusan . 16238.SOP Pemeriksaan berkas Penghapusan BMN 16639.SOP SOP Pemeriksaan berkas Pemanfaatan BMN . 17040.SOP Pemeriksaan berkas Pemindahtanganan BMN . 17441.SOP Penyusunan Draft Penilaian BMN . 17842.SOP Pemeriksaan berkas penetapan status BMN . 18243.SOP Pemeriksaan berkas pengalihan status BMN . 18644.SOP Pemeriksaan berkas penetapan gol. rumah dinas . 19045.SOP Pemeriksaan berkas perubahan golongan rumah dinas . 19446.SOP Penyusunan draft usulan penetapan status BMN 19847.SOP Penyusunan draft usulan perubahan go. rumah dinas . 20248.SOP Penyusunan laporan dan evaluasi SIP rumah dinas 20649.SOP Penyusunan draft penetapan status BMN 21050.SOP Penyusunan draft penetapan gol. rumah dinas 21451.SOP Penyusunan draft penetapan penghapusan BMN . 21852.SOP Penyusunan draft usulan persetujuan pemanfaatan BMN 22253.SOP Penyusunan draft usulan persetujuan prinsip pemindahtanganan BMN . 22654.SOP Penyusunan draft usulan persetujuan pelaksanaan pemindahtanganan BMN . 23055.SOP Penyusunan laporan dan evaluasi pengelolaan BMN 234Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapanv

F. SOP Tindak Lanjut hasil temuan Pemeriksaan BPK – RI . 23856.SOP Pencatatan dan pelaporan Persediaan Beras 23957.SOP Penerimaan Hibah barang/Jasa 24458.SOP rekonsiliasi BMN Internal dan Eksternal Tingkat UPPB . 26259.SOP Penatausahaan BMN 28160.SOP Pencatatan dan Pelaporan KDP 28961.SOP Pencatatan dan Pelaporan Barang Persediaan . 29662.SOP Rekonsiliasi BMN Internal dan Eksternal tingkat UPKPB 30063.SOP Penghapusan Barang Persediaan 31964.Alur Diagram Rekonsiliasi BMN Internal dan Eksternal tingkat UPKPB . 336G. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengadaan Barang/Jasa SecaraElektronik dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM 343Harmoni dalam gerak dan langkahStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapanvi

Standar OperasionalProsedur (SOP)Bidang Analisa KebutuhanBiro PerlengkapanStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan1

BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BIRO PERLENGKAPANDasar Hukum:InstansiUnit Kerja Eselon IUnit Kerja Eselon IIUnit Kerja Eselon IIIUnit Kerja Eselon IV:::::No(1)1Tugas(2)Melaksanakanpengelolaanbarang miliknegara dilingkunganKementerianHukum dan HakAsasi Manusia.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: MHH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan HAM RIKementerian Hukum dan HAM RISekretariat JenderalBiro PerlengkapanBagian Analisa KebutuhanSub Bag Penyediaan DataSub Bag PembakuanSub Bag Tata Usaha BiroFungsi(3)Penyiapan danpembinaanpemetaankebutuhan barangmilik Negara sertapengelolaanbarang miliknegara pada unitkerja sesuaidenganstandardisasi;Sub-Fungsi(4)1) Penyediaandatabarang milik 2) Penganalisaankebutuhan barangmilik Negara danpembakuanperlengkapan3) Pengelolaan urusantata usaha danrumah tangga BiroPerlengkapanOutputAspek(5)(6)Data Barang Milik PenyusunanNegara dan PeraturanPerlengkapanRencana kebutuhan PenyusunanBarang Milik NegaraLaporan1.2.dan 3.4.a) PenyusunanLaptahb) Penyusunan LakipPengajuanPelaksanaandan 5.6.Judul SOP(7)SOP Penyusunan data BarangMilik panSOP Penyusunan anBarang Milik NegaraSOPPenyusunandanPelaporan LAPTAHSOPPenyusunandanPelaporan LAKIPBagian PengadaanBagianStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan2

No(1)Tugas(2)Fungsi(3)Penyimpanan Sub-Fungsi(4)Output(5)Aspek(6)Judul SOP(7)Standard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan3

LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN/AKTIVITASBIRO PERLENGKAPANA. DATA KEGIATAN1.Judul SOP:Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)2.Jenis Kegiatan:Rutin3.Penanggung Jawab:a. Produk:Kepala Biro Perlengkapanb. Kegiatan:Kepala Bagian Analisa KebutuhanScope/ruang lingkup:Kementerian Hukum dan HAMJudul Kegiatan:Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)Langkah Awal:Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukan penyusunan dataBMNLangkah Utama:Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Penyediaan Data untuk mempersiapkanpenyusunan data BMNLangkah Akhir:Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani data BMNLangkah Awal:1.Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukan penyusunandata BMNLangkah Utama:2.Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Penyediaan Data untuk mempersiapkanpenyusunan data BMNB. IDENTIFIKASI KEGIATANC. IDENTIFIKASI LANGKAHStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan4

Langkah Akhir:3.Kasubbag. Penyediaan Data memerintahkan pejabat fungsional umum untuk melakukan rekapitulasidata BMN4.Pejabat fungsional umum membuat rekapitulasi data BMN dan menyampaikan hasilnya kepadaKasubbag. Penyediaan Data5.Kasubbag. Penyediaan Data memeriksa dan mengoreksi rekapitulasi data dan menyampaikan kepadaKepala bagian Analisa Kebutuhan6.Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa hasil rekapitulasi dan menyampaikan kepada Kepala BiroPerlengkapan7.Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menandatangani data BMNStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan5

NOMOR SOP:SEK.OT.02.02-42.1TGL. PEMBUATAN:22 Nopember 2011TGL. REVISI:24 Nopember 2011TGL. EFEKTIF:01 Desember 2011DISALIN SESUAIASLINYAKepala Biro Perlengkapan,Drs. Tjipto Rahardjo, S.H.,M.SiNIP 19540328 197903 1 001KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIASEKRETARIAT JENDERALBIRO PERLENGKAPANNAMA SOPDASAR HUKUM:1.2.3.4.5.:Penyusunan Data Barang Milik Negara (BMN)KUALIFIKASI PELAKSANA:Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Menteri Keuangan RI No. 171/PMK.05/2007 tentangSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.Peraturan Menteri Keuangan RI No. 120/PMK.06/2007 tentangPenatausahaan Barang Milik negara.Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. MHH.05-PL.04.10tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang MilikNegara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia.1. Memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi Simak BMN2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Administrasi PemerintahanKETERKAITAN:PERALATAN/PERLENGKAPAN:1. SOP Pelaporan BMN2. SOP Penatausahaan BMN tingkat Pusat1. Dokumen perolehan BMN2. Komputer/Printer/Scanner3. Jaringan internetPERINGATAN:PENCATATAN DAN PENDATAAN:Agar selalu mengPenatausahaanUp-DatedataSIMAKBMNpadaBagian- Di simpan sebagai data elektronik dan manualStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan6

1. SOP Penyusunan Data Barang Milik Negara (BMN)Mutu butuhanKepala Biro Perlengkapan memerintahkanKepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukanpenyusunan data BMNKepalaBagianAnalisaKebutuhanmemerintahkan Kasubbag. Penyediaan Datauntuk mempersiapkan penyusunan data BMNKasubbag. Penyediaan Data memerintahkanpejabat fungsional umum untuk melakukanrekapitulasi data BMNPejabatfungsionalumummembuatrekapitulasi data BMN dan menyampaikanhasilnya kepada Kasubbag. Penyediaan DataKasubbag. Penyediaan Data memeriksa danmengoreksirekapitulasidatadanmenyampaikan kepada Kepala bagianAnalisa KebutuhanKepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksahasil rekapitulasi dan menyampaikan kepadaKepala Biro datangani data BMNStafKelengkapanWaktuOutputData BMN DariKantor wilayah10menitdisposisiDisposis dan DataBMN Dari Kantorwilayah10menitDisposisiData BMN DariKantor wilayah30menitinstruksiData BMN DariKantor wilayah120menitRekapitulasidata BMNRekapitulasi dataBMN20menitRekapitulasidata BMNRekapitulasi dataBMN30menitnota dinas Rekapitulasidata BMNRekapitulasi dataBMN20menitData BMNKeteranganTYJumlah waktu penyelesaian :240 menitStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan7

LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN/AKTIVITASBIRO PERLENGKAPANA. DATA KEGIATAN1.Judul SOP:Penyusunan dan penyiapan peraturan perlengkapan2.Jenis Kegiatan:Rutin3.Penanggung Jawab:a. Produk:Kepala Biro Perlengkapanb. Kegiatan:Kepala Bagian Analisa KebutuhanScope/ruang lingkup:Kementerian Hukum dan HAMB. IDENTIFIKASI KEGIATANJudul Kegiatan:Penyusunan dan penyiapan peraturan perlengkapanLangkah Awal:Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukan penyusunan danpenyiapan peraturan perlengkapanLangkah Utama:Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Penyediaan Data untuk mempersiapkan datapendukung penyusunan dan penyiapan peraturan perlengkapanLangkah Akhir:Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menerima peraturan perlengkapanC. IDENTIFIKASI LANGKAHLangkah Awal:1.Kepala Biro Perlengkapan memerintahkan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukan penyusunan danpenyiapan peraturan perlengkapanLangkah Utama:2.Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memerintahkan Kasubbag. Penyediaan Data untuk mempersiapkandata pendukung penyusunan dan penyiapan peraturan perlengkapanStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan8

Langkah Akhir:3.Kasubbag. Penyediaan Data memerintahkan pejabat fungsional umum mempersiapkan data pendukunguntuk penyusunan dan mengkompilasi peraturan perlengkapan.4.Pejabat fungsional umum mengetik draft penyusunan dan menyusun hasil kompilasi peraturanperlengkapan serta menyampaikan hasilnya kepada Kasubbag. Penyediaan Data5.Kasubbag. Penyediaan Data memeriksa dan mengoreksi draft penyusunan dan mengkompilasiperaturan perlengkapan guna disampaikan kepada Kepada Bagian Analisa Kebutuhan6.Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksa draft penyusunan dan hasil kompilasi peraturanperlengkapan dan disampaikan kepada Kepala Biro Perlengkapan7.Kepala Biro Perlengkapan menyetujui/menerima peraturan perlengkapanStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan9

NOMOR SOP:SEK.OT.02.02-42.1TGL. PEMBUATAN:22 Nopember 2011TGL. REVISI:24 Nopember 2011TGL. EFEKTIF:01 Desember 2011DISALIN SESUAIASLINYAKepala Biro Perlengkapan,Drs. Tjipto Rahardjo, S.H.,M.SiNIP 19540328 197903 1 001KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIASEKRETARIAT JENDERALBIRO PERLENGKAPANNAMA SOPDASAR HUKUM:1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara2. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara3. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 171/PMK.05/2007 tentang SistemAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.4. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 120/PMK.06/2007 tentangPenatausahaan Barang Milik negara.5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. MHH.05-PL.04.10 tahun 2009tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara diLingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia.:Penyusunan dan Penyiapan Peraturan PerlengkapanKUALIFIKASI PELAKSANA:1. Memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi Simak BMN2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Administrasi PemerintahanKETERKAITAN:PERALATAN/PERLENGKAPAN:1. SOP Pelaporan BMN2. SOP Penatausahaan BMN tingkat Pusat1. Dokumen perolehan BMN2. Komputer/Printer/Scanner3. Jaringan internetPERINGATAN:PENCATATAN DAN PENDATAAN:Agar selalu meng Up-Date data SIMAK BMN pada Bagian Penatausahaan- Di simpan sebagai data elektronik dan manualStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan10

2. SOP Penyusunan dan penyiapan Peraturan perlengkapanMutu Kepala Biro Perlengkapan memerintahkanKepala Bagian Analisa Kebutuhan melakukanpenyusunan dan penyiapan emerintahkan Kasubbag. Penyediaan Datauntuk mempersiapkan data pendukungpenyusunan dan penyiapan peraturanperlengkapanKasubbag. Penyediaan Data memerintahkanpejabat fungsional umum mempersiapkandata pendukung untuk penyusunan danmengkompilasi peraturan perlengkapan.StafKelengkapanWaktuOutputProgram siData BMN DariKantor wilayah120menitinstruksiData BMN DariKantor wilayah180menitRekapitulasidata BMNRekapitulasi dataBMN60menitRekapitulasidata BMN6Kepala Bagian Analisa Kebutuhan memeriksadraft penyusunan dan hasil kompilasiperaturan perlengkapan dan disampaikankepada Kepala Biro PerlengkapanRekapitulasi dataBMN30menitnota dinas Rekapitulasidata itulasi dataBMN20menitData BMN1234Pejabat fungsional umum mengetik draftpenyusunan dan menyusun hasil kompilasiperaturan perlengkapan serta menyampaikanhasilnya kepada Kasubbag. Penyediaan Data5Kasubbag. Penyediaan Data memeriksa danmengoreksi draft penyusunan danmengkompilasi peraturan perlengkapan gunadisampaikan kepada Kepada Bagian AnalisaKebutuhanPerlengkapanperaturanTYJumlah waktu penyelesaian :Keterangan430 menitStandard Operating Procedure (SOP) Biro Perlengkapan11

LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN/AKTIVITASBIRO PERLENGKAPANA. DATA KEGIATAN1.Judul SOP:Penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara2.Jenis Kegiatan:Rutin3.Penanggung Jawab:a. Produk:Kepala Biro Perlengkapanb. Kegiatan:Kepala Bagian Analisa KebutuhanScope/ruang lingkup:Kementerian Hukum dan HAMJudul Ke

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan baik internal maupun eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Biro Perlengkapan telah

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah