STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BIDANG SUMBER DAYA INSANI

3y ago
64 Views
6 Downloads
1.14 MB
95 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Audrey Hope
Transcription

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)BIDANG SUMBER DAYA INSANIBiro Sumber Daya Insani (BSDI)Universitas Muhammadiyah Surabaya

HALAMAN PENGESAHANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR(SOP)BIDANG SUMBER DAYA INSANIKode DokumenStatus DokumenRevisiTanggalJumlah HalamanDiajukan OlehDiperiksaDikendalikan OlehDisetujui Oleh::::::SOP-000-BSDI-01MasterSalinan No.0130 Agustus 201762 (Enam Puluh Dua)Kepala BSDI:Dr. Nur Mukarromah, S.KM., M.KesWakil Rektor III:Dr. Mahsun, M.AgKepala LPM-SPI:Dr. Wiwi Wikanta, M.KesRektorDr. dr. Sukadiono, M.M1

Daftar IsiKATA PENGANTAR . 41. SOP PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI . 52. SOP ROTASI PEKERJAAN, MUTASI, DAN DEMOSI PEGAWAI . 83. SOP REKRUTMEN DAN SELEKSI PEGAWAI . 104. SOP PENGURUSAN KARTU INDONESIA SEHAT . 125. SOP JAM KERJA PELAYANAN PEGAWAI . 146. SOP LEMBUR PEGAWAI . 167. SOP SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) . 188. SOP PELAYANAN PRIMA . 209. SOP JADWAL PELAYANAN BSDI . 2210. SOP LAYANAN PENERIMAAN TAMU . 2411. SOP LAYANAN PENERIMAAN TELEPON . 2612. SOP KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) . 2813. SOP KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI. 3014. SOP TUGAS DAN IJIN BELAJAR. 3215. SOP PELAYANAN CUTI PEGAWAI . 3416. SOP PENGURUSAN PURNA BHAKTI. 3617. SOP PEMBINAAN INTERNAL PEGAWAI . 3818. SOP STUDI LANJUT DOSEN . 4019. SOP PEMBERHENTIAN PEGAWAI . 4220. SOP REKOMENDASI BEASISWA UNGGULAN DOSEN INDONESIA . 4621. SOP REKOMENDASI PINDAH HOME BASE . 4822. SOP SERTIFIKASI DOSEN ONLINE . 5123. SOP USULAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERDOS . 5324. SOP USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN. 5525. SOP SURAT MASUK BSDI. 5726. SOP SURAT KELUAR BSDI . 5927. SOP EKSPEDISI BSDI . 6128. SOP SURAT TUGAS DIKLAT . 6329. SOP PENGARSIPAN BERKAS BSDI . 6530. SOP PEMINJAMAN ARSIP BSDI. 6731. SOP LEGALISASI SK PEGAWAI. 6932. SOP USULAN PEMBAYARAN HONORARIUM DOSEN TIDAK TETAP DANKELEBIHAN SKS MENGAJAR DOSEN TETAP . 7133. SOP PELAYANAN SECURITY . 732

34. SOP STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR SDM . 75ORGANISASI STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR SDM . 7635. SOP PENEMPATAN DAN PENGEMBANGAN SDM . 7836. SOP RETENSI DAN PEMBERHENTIAN DOSEN . 8037. SOP PEMILIHAN PEJABAT STRUKTURAL . 8438. SOP HUKUMAN DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK . 8739. SOP JOB ANALYSIS SDM. 9140. SOP PENSIUN PEGAWAI . 933

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas karunia-Nya BiroAdministrasi Sumber Daya Insani (BSDI) telah menyelesaikan penyusunan kumpulanStandar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata keloladi Universitas Muhammadiyah Surabaya.Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakantugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkanindikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja,prosedur kerja, dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuanpenyusunan SOP adalah menciptakan komitmen mengenai peningkatan kualitaskinerja satuan unit kerja di Institusi untuk mewujudkan good govermance.Kumpulan prosedur yang sudah disusun ini masih belum sempurna. Oleh karena itu,kami berharap masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan prosedur yangsudah ada.Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari semua unit kerja yang terlibatdalam penyusunan prosedur ini dan semoga kumpulan prosedur Biro AdministrasiSumber Daya Insani (BSDI) Universitas Muhammadiyah Surabaya ini bermanfaatbagi semua pihak yang membutuhkan.Surabaya, 14 Februari 2019Kepala BSDI,Dr. Nur Mukarromah, S.KM.,M.Kes4

1. SOP PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAISTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)No. Kode Dokumen : SOP-001-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:1PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI1. Tujuan1.1. Terbitnya mekanisme layanan pemenuhan kebutuhan pegawai baru mulaianalisis jabspesifikasi sampai dengan daftar kebutuhan pegawai baru yangsiap direkrut.1.2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layananpemenuhan kebutuhan pegawai baru.1.3. Terkontrolnya proses pemenuhan kebutuhan pegawai baru sesuai denganpelaksanaan sistem penjaminan mutu internal universitas.1.4. Terpenuhinya kebutuhan dosen atau tenaga kependidikan sesuai nisbah rasiodosen atau tenaga kependidikan dibanding mahasiswa.2. Ruang LingkupDimulai dari mengisi form surat permintaan tenaga kerja (SPTK) menjawabusulan kebutuhan sampai dengan menerima dan menyeleksi lamaran masuk danberakhir daftar peserta calon pegawai yang siap untuk direkrut BSDI.3. Referensi3.1 Peraturan BPH UMSurabaya Nomor : 017/BPH.KEP/II.3.AU/I/2017 tentangPeraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Surabaya.3.2 Surat Keputusan Rektor Nomor : 627/KEP/II.3.AU/C/2014 tentang JobSpesifikasi Staf Administratif.4. Definisi4.1 Dosen adalah : pegawai pada UMSurabaya yang bertugas sebagai pendidikprofesional dan ilmuwan berkewajiban mentransformasikan, mengembangkandan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, Al-Islam danKemuhammadiyahan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat minimal menjadi dosen.4.2 Tenaga Kependidikan adalah pegawai yang diangkat oleh PimpinanUMSurabaya yang terdiri dari : Tenaga penunjang akademik dan Pelaksanaadministratif dan memenuhi syarat sebagai pegawai.5. Uraian Prosedur5.1 BSDI Mengajukan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai kepadapimpinan.5.2 Pimpinan mengadakan rapat dalam memutuskan usulan rencana kebutuhan danpengembangan pegawai bersama warek dan kepala BSDI.5.3 Pimpinan menetapkan pemenuhan kebutuhan pegawai.5.4 BSDI membuat pengumuman penerimaan pegawai berdasarkan kebutuhan dariunit yang ada5.5 BSDI melakukan proses seleksi rekrutmen pegawai5

6.Lampiran6.1Daftar rasio dosen dan mahasiswa Th 20196.2Rasio TKP dan Mahasiswa6

PIHAK YANG TORDOKUMENTARGET WAKTUSurat permohonanpengajuanpemenuhan kebutuhan pegawai1 MinggusebelumnyaJawaban suratrektor1 HariData rasio dosen /TKP dan mahasiswa2 HariMULAIBSDIMengajukanrencanakebutuhan danpengembanganpegawaidenganpersetujuanwakil rektor 3untukdiusulkan uhankebutuhanpegawaiBSDImenyiapkandata nyetujuipemenuhanke butuhanpegawaimelaluiproses seleksipegawai1 HariBSDImembantupengemumanrekrutmenpegawaimelalui webUniversitasdan yanglainnyaFile pengumumanrekrutmen pegawaiBSDImendatapelamar yangada sesuaidengankompetensiyangdibutuhkanoleh unitterkait1 HariBSDImelaporkankepada rektormelaluiwarek 3untukdiadakanseleksirekrutmenpegawaiPhase1 BulanData daftar pelamarsesuai dengankompetensi yangdibutuhkanSELESAI71 Hari

2. SOP ROTASI PEKERJAAN, MUTASI, DAN DEMOSI PEGAWAISTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)No. Kode Dokumen : SOP-002-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:1ROTASI PEKERJAAN, MUTASI,dan DEMOSI PEGAWAI1. Tujuan1.1. Sebagai panduan untuk melakukan mutasi, promosi, dan demosi pegawai diUniversitas Muhammadiyah Surabaya1.2. Mempermudah bagi pimpinan institusi untuk melakukan mutasi, promosi,dan demosi untuk semua pegawai di Universitas Muhammadiyah Surabaya2. Ruang LingkupProses ini dimulai dari membuat rekapan absensi pegawai yang akan dimutasi, promosi, dan demosi sampai dengan penetapan dari rektor3. ReferensiPeraturan Rektor Nomor: 017/BPH-KEP/II.3.AU/I/2017 tentang PeraturanKepegawaian Univeritas Muhammadiyah Surabaya4. Definisi4.1. Rotasi Pekerjaan adalah pergantian periodik seorang karyawan dari satu tugaske tugas yang lain serta sebagai sarana untuk mewujudkan high performanceatau kinerja yang tinggi tanpa adanya perubahan jabatan, pangkat, maupunkompensasi.4.2. Mutasi adalah suatu perubahan dari suatu jabatan dalam suatu kelas ke satujabatan lainnya yang tingkatannya sama.a. Mutasi Vertikal adalah proses promosi atau demosi jabata struktural ataujabatan fungsional seorang pegawaib. Mutasi Horizontal adalah proses perpindahan tugas seorang pegawai darisatu fakultas/biro/upt ke fakultas, biro, lembaga atau UPT lainnya.c. Demosi adalah penurunana jabatan, kewenangan, fasilitas, status danbahkan gaji yang merupakan suatu hukuman bagi karyawan agar dapatbelajar memperbaiki kualitas diri dan kinerjanya sehingga diharapkandapat menjadi lebih baik selama masa penjatuhan sanksi demosi tersebut.5. Uraian Prosedur5.1 BSDI membuat rekapan absen untuk pegawai dan dosen5.2 BSDI membuat penilaian untuk pegawai dan dosen, dan disetujui olehpimpinan8

6. Lampiran6.1. Uraian Prosedur Rotasi Pekerjaan, Mutasi, dan Demosi PegawaiPIHAK YANG TERLIBAT / PEJABATuraianBSDIUnit KerjaSekretariatRektorDokumenTarget dan iAbsensiPegawai1 HariPenilaianPegawai1 HariRektorDisetujuidanDiajukan1 HariRektorDitetapkan1 HariPhaseSelesai9

3. SOP REKRUTMEN DAN SELEKSI PEGAWAISTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)No. Kode Dokumen : SOP-003-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:1REKRUTMEN dan SELEKSIPEGAWAI1. Tujuan1.1. Terbitnya mekanisme layanan penerimaan pegawai baru1.2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layananpenerimaan pegawai baru.1.3. Terkontrolnya proses penerimaan pegawai baru sesuai dengan pelaksanaansistem penjaminan mutu internal universitas.2. Ruang LingkupProses ini dimulai dari persiapan pengumuman, penerimaan berkas sampai dengandata pegawai baru.3. Definisi3.1 Rekrutmen adalah proses mencari, menemukan dan menetapkan sejumlahorang sebagai calon tenaga kerja dengan karakteristik tertentu seperti yangtelah ditetapkan.3.2 Penerimaan pegawai baru adalah kegiatan layanan penerimaan pegawai baruyang dilakukan melalui beberapa tahapan proses, yaitu persiapan danpengumuman, seleksi administrasi, dan tes masuk meliputi : Psikotest, AIKTest, dan Interview, ditambah Microteaching Test dan TOEFL untuk calondosen.4. Referensi4.1. Peraturan BPH UMSurabaya Nomor : 017/BPH.KEP/II.3.AU/I/2017 tentangPeraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Surabaya.4.2. Peraturan Rektor UMSurabaya Nomor : 629/KEP/II.3.AU/C/2014 tentangBuku Pedoman Rekrutmen Pegawai Baru.5. Uraian Prosedur Rekruktmen dan Seleksi Pegawai Universitas5.1. Form penilaian interview pegawai5.2. Instrumen Psikotes5.3. Form penilaian microtecing5.4. Bagan Perencanaa Kebutuhan Pegawai6. Lampiran10

PIHAK YANG TERLIBAT / PEJABATURAIANBSDIUNIT KERJASEKRETARIATREKTORDOKUMENTARGET WAKTUMULAIBSDImengajukanform SuratPermintaanTenaga Kerja(SPTK)Form SPTKBSDI seleksiadministrasirekrutemendan seleksiBerkaslamaranDaftar hadirAlat testLembarjawaban alattesDan formpenilaian tesseleksiBSDImelaksanakan prosesrekrutmendan seleksiBSDImenyimpulkan hasilseleksi1 hari2 hari2 yang lebihberkompetenBSDImenyimpulkan hasilrekrutmendan seleksiBSDIPengumumanhasilrekreutmrndan seleksidanpenerbitanSK CalonPegawaiPhaseSelesai11Kesimpulanhasil seleksi4 hariSuratpemberitahuan1 hariSK Calonpegawai1 hari

4. SOP PENGURUSAN KARTU INDONESIA SEHATSTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)No. Kode Dokumen : SOP-004-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:1PENGURUSAN KARTUINDONESIA SEHAT1.Tujuan1.1. Terbitnya mekanisme layanan pengurusan kartu Indonesia Sehat bagi pegawai.1.2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layanan pembuatanKartu Indonesia Sehat.1.3. Terkontrolnya pengurusan Kartu Indonesia Sehat sesuai dengan pelaksanaansistem penjaminan mutu internal universitas.2.Ruang LingkupDimulai dari pengisian formulir kesediaan menjadi peserta BPJS kesehatansampai dengan diterimanya Kartu Indonesia Sehat oleh pegawai.3.Referensi3.1 Peraturan BPH UMSurabaya Nomor : 017/BPH.KEP/II.3.AU/I/2017 tentangPeraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Surabaya.3.2 Peraturan Rektor Nomor: 514.1/KEP/II.3.AU/C/2013 tentang Sistim Remunerasipegawai.4. DefinisiKartu Indonesia Sehat adalah kartu layanan kesehatan bagi setiap pegawaidengan keluarga sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi setiap pegawai.5. Uraian Prosedur5.1 BSDI Memberitatahukan kepada seluruh Civinitas Akademik UMSurabaya melaluisurta edaran & surat pernyataan5.2 Dosen & TKP Mengumpulkan data diri & keluarganya yang diikutsertakan BPJS keBSDI5.3 BSDI memproses & merekap data yang valid untuk dilanjutkan ke BPJS melaluiemail, edaran & ke kantor pos5.4 BPJS memberikan pemberitahuan berupa tanda terima selanjutnya menungguFeedback dari BPJS & tagihan pembayaran5.5 BSDI menerima tagihan pembayaran dari BPJS5.6 BAK memproses pembayaran ke BPJS5.7 BSDI meminta kartu indonesia sehat (KIS) ke kantor BPJS6. Lampiran12

PIHAK YANG TERLIBAT / PEJABATURAIANBSDIUnit KerjaSekretariatRektorDOKUMENTARGET WAKTUForm suratpernyataanpeserta KIS1 HariMULAIBSDIMemberitatahukan kepadaseluruhCivinitasAkademikUMSurabayamelalui surtaedaran &suratpernyataanSuratpernyataan,KartuKeluargaBPJS Lama(bagi yangsudah pernahpunya), suratpengundurandiri pesertaAPBD &APBNDosen &TKPMengumpulkan data diri &keluarganyayangdiikutsertakan BPJS keBSDIBPJSmemberikanpemberitahuan berupatanda terimaselanjutnyamenungguFeedbackdari BPJS &tagihanpembayaran14 Hari2 HariTanda terimamelaluiEmail1 HariTagihanPembayaran1 HariKartu KIS1 HariKartu KIS4 HariBSDImemproses& merekapdata yangvalid untukdilanjutkanke BPJSmelaluiemail, edaran& ke kantorposBSDImenerimatagihanpembayarandari BPJSBAKmemprosespembayaranke BPJSBSDImemintakartu kartuindonesiasehat (KIS)kantor BPJSDosen &TKPmemberikankartuindonesiasehat (KIS)1 HariPhaseSELESAI13

5. SOP JAM KERJA PELAYANAN PEGAWAISTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)JAM KERJA PELAYANANPEGAWAINo. Kode Dokumen : SOP-005-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:11. Tujuan1.1 Terbitnya mekanisme penerbitan dokumen rekapitulai kehadiran pegawai.1.2 Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layananrekapitulai kehadiran pegawai.1.3 Terkontrolnya layanan jam kerja sesuai dengan pelaksanaan sistempenjaminan mutu internal universitas.2. Ruang LingkupDimulai dari melakukan presensi melalui fingerprint baik datang maupunpulang sampai terekapnya hasil fingerprint masing – masing pegawai.3. Referensi3.1 Peraturan BPH UMSurabaya Nomor : 017/BPH.KEP/II.3.AU/I/2017tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Surabaya.3.2 Peraturan Rektor Nomor: 514.1/KEP/II.3.AU/C/2013 tentang SistimRemunerasi pegawai4. DefinisiJam kerja adalah sejumlah waktu tertentu yang ditetapkan sebagai pelaksanaanpelayanan administrasi ketatausahaan oleh setiap pegawai.5. Uraian Prosedur Jam Kerja Pelayanan Pegawai5.1 Dosen dan Tenaga Kependidikan Absen kehadiran Fingerprint fakultas :jam 07.30 WIB untuk TKP. Unit / Biro / UPT / Lembaga : jam 08.00 WIB5.2 Dosen dan tenaga kependidikan : bekerja sesuai denganfakultas/unit/biro/UPT/lembaga masing – masing5.3 Dosen dan tenaga kependidikan. Istirahat pukul 12.00 - 13.005.4 Dosen dan tenaga kependidikan memberikan pelayanan sampai akhir jamkerja dan absen melalui fingerprint fakultas sampai dengan 14.30 WIB danBiro / Unit / UPT / Lembaga sampai dengan 15.00 WIB5.5 Tenaga kependidikan pulang dan absen pulang melalui fingerprint. Apabilalembur mengisi form Surat Perintah Lembur (SPL) dari pimpinan unitmasing-masing14

6. LampiranPihak yang terlibat / pejabatUraianBSDIUnit KerjaSekretariatRektorDokumenTarget WaktuMulaiDosen &TenagaKependidikanFakultas : 07.30Unit/Biro/UPT/Lembaga :08.00FingerprintDosen & TKPBekerja sesuaidengan fakultas/Unit/Biro/UPT/Lembagamasing - masing1 Hari1 Haei1 HaeiDosen & TKPIstirahat pukul12.00 – 13.00Dosen & TKPPelayananterakhir danabsen melaluifingerprintfakultas : 14.30Unit/Biro/UPT/Lembaga :15.00Fingerprint1 Hari1 HariSelesai /Tidak selesaiTidakLembur denganmengisi formsurat perintahlembur (SPL)IyaTKPPulang danabsen pulangmelaluifingerprintPhaseSelesai15Form SuratPerintahLembur (SPL)1 HariFingerprint1 Hari

6. SOP LEMBUR PEGAWAISTANDAR OPERASIONALPROSEDUR (SOP)No. Kode Dokumen : SOP-006-BSDI-01Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi:1LEMBUR PEGAWAI1. TujuanTujuan dari SOP ini adalah untuk mengatur pelaksanaan lembur pegawai agarsesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. SOP ini meliputi prosespengajuan lembur, pelaksanaan lembur, serta pembayaran uang lembur.2. Ruang LingkupProses ini dimulai dari pengajuan lembur sampai dengan pembayaran uanglembur pegawai.3. Referensi3.1 Peraturan BPH UMSurabaya Nomor : 017/BPH.KEP/II.3.AU/I/2017tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Surabaya.3.2 Peraturan Rektor Nomor: 514.1/KEP/II.3.AU/C/2013 tentang SistimRemunerasi pegawai.4. DefinisiLembur adalah kerja tambahan di luar jam kerja normal, yang perlu dilakukanuntuk menuntaskan tugas penting dan mendesak dengan segera atasperintah/diketahui oleh atasan yang bersangkutan.5. Uraian Prosedur Lembur Pegawai5.1 Ka. Biro / UPT / Lembaga memberikan tugas lembur kepada pegawai5.2 Pegawai mengisi form surat perintah lembur (SPL) ke BSDI pada bulantersebut5.3 Staf BSDI mereview form surat perintah lembur (SPL) pegawai5.4 BSDI memenuhi standar iya / tidak mengembalikan ke pegawai5.5 Staf BSDI memfalidasi dan merekap form surat perintah lembur (SPL)pegawai5.6 Ka. BSDI menyetujui dan staf BSDI menyerahkan ke BAK5.7 BAK mencairkan uang lembur16

6. LampiranPihak yang Terlibat / PejabatUraianBSDIUnit KerjaSekretariatRektorDokumenTarget waktuMulaiKa. Biro/UPT/LembagaMemberikantugas lemburkepadapegawai1 hariPegawaiMengisi formsurat perintahlembur (SPL)ke BSDI padabulan tersebutForm suratperintahlembur (SPL)Staf BSDIMereviewform suratperintahlembur (SPL)pegawai1 hari1 hariMemenuhistandarTidakBSDIMengembalikan ke pegawaiYaStaf BSDIMemfalidasidan merekapform suratperintahlembur (SPL)pegawai1 hariKepala BSDIMenyetujuidan staf BSDImenyerahkanke BAK1 hari1 hariBAKMencairkanuang lemburPhaseSelesai

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah

Initial Counseling . If you are accidentally placed on guard, weekend duty, or special duties that contradict your team orders, it is incumbent upon you to let your chain of command know IMMEDIATELY so that they can find a replacement in time. If you do not inform them within 48 hours of the duty, it is your responsibility to find a replacement. ***A change from past years: Leadership .