STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBERIAN SANKSI

3y ago
173 Views
13 Downloads
487.09 KB
5 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Macey Ridenour
Transcription

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR(SOP)PEMBERIAN SANKSIRevisiKe-2Tanggal21 Juni 2016Dikaji Ulang o!ehRapat Kerja Fakultas ilmu BudayaDikendalikan olehUnit Jaminan Mutu Fakultas Ilmu BudayaDisetujui olehFAKULTAS ILMUBUDAYA UHO: Dekan FIB UHONOMORDikendalikanDOKUMENOlehKoordinator UJM.Revisike-2Tanggal21 Juni2016Disetujui olehDekannaW048/SOP-2/FIBUHO/DS/2016Laxmi, S.Sos.,Dra. Wa Ode SittiM.AHafsah, M. Si.

JENIS DOKUMENStandar OperasionalProsedur (SOP)KEMENTERIAN RISET,TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGIKODE:048/SOP-1/FIBUHO/AD/2016UNIVERSITAS HALU OLEOFAKULTAS ILMU BUDAYAJUDULSOP PEMBERIAN SANKSITANGGALDIKELUARKAN21 JUNI 2016PIHAK TERKAITPegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, DekankREVISI KE-2A. PENGERTIANSOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syaratsyarat pemberian sangsi oleh Jurusan/ Program Studi kepada dosen atau tenagakependidikan.B. TUJUAN1. Sebagai acuan pemberian sanksi2. Prosedur tertulis tentang mekanisme pemberian sanksi pada dosen dan tenagakependidikan di fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo.3. Sebagai prosedur pemberian sanksi bagi tenaga dosen dan tenaga kependidikan diFakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo.C. RUANG LINGKUP1. Prosedur dalam rangka penetapan sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikanFakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo2. Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan sanksi bagi dosen dan tenagakependidikan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu OleoD. PENANGGUNG JAWABKetua Jurusan/Koordinator Program StudiE. DEFINISI ISTILAH1. Sanksi merupakan hukuman yang diberikan kepada dosen dan mahasiswa ngberlakudalamprosespembelajaran.2. Pelanggaran adalah segala ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaatikewajiban ataun melanggar ketentuan yang berlaku.3. Sanksi non akademik Teguran lisan Teguran tertulis261 SOP Pemberian Sanksi

Skorsing dalam waktu tertentuF. INSTRUKSI KERJATujuanMemastikan bahwa prosedur pelaksanaan pemberian sanksi berjalan semestinyaProsedur1. Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi melakukan evaluasi terhadap kinerjadosen dan tenaga kependidikan2. Bagi dosen yang tidak memenuhi target capaian kinerja atau melakukanpelanggaran, maka Ketua jurusan/Koordinator Program studi memberikan sanksi.3. Pemberian sanksi terhadap dosen dilakukan dalam bentuk teguran (lisan) danmelalui surat (tertulis).4. Ketua Kurusan/ Koordinator Program Studi memanggil tenaga dosen atau tenagakependidikan yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pembinaan secaralisan.5. Jika sanksi melalui surat teguran lisan tidak diindahkan, maka Ketua Jurusan/Koordinator program studi mengusulkan pada Dekan untuk meminta pertimbanganpemberian sanksi di tingkat Jurusan/Progam studi dan kelanjutan proses pemberiansanksi di tingkat fakultas.6. Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi, mengirim laporan tertulis kepada Sub.Bag Kepegawaian mengenai tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang masihmelakukan pelanggaran setelah dilakukan pembinaan secara lisan.7. aidenganpelanggaran yang dilakukan tenaga dosen atau tenaga kependidikan.8. Dekan mengirim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Rektor untuk tetapkan SuratKeputusan tentang sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dosenatau tenaga kependidikan.262 SOP Pemberian Sanksi

G. ALUR/BAGAN ALIRBagan alir pembuatan RENSTRA FIB UHO.KegiatanKetuaJurusan/KoordinatorProgram Studimelakukan evaluasiterhadap kinerjadosen dan tenagakependidikanKetua Jurusan/Koordinator ProgramStudi memanggiltenaga dosen atautenaga kependidikanyang melakukanpelanggaran untukmelakukanpembinaan secaralisan.Jika sanksi melaluisurat teguran lisantidak diindahkan,maka Ketua Jurusan/Kooridinator programstudi mengusulkanpada Dekan untukmemintapertimbanganpemberian sanksi ditingkatJurusan/Progam studidan kelanjutan prosespemberian sanksi ditingkat fakultasKetuaJurusan/KoordinatorProgram Studi,mengirim laporantertulis kepada Sub.Bag Kepegawaianmengenai tenagadosen dan tenagaPegawaiyangbersangkutan1Unit TerkaitKajur/KaprodSub. Bagi/ Ka.KepegawUnit/aianKa.SubDekanWaktuDokumen2 hariSurat1 hariLaporan1 hariLaporan1 hariLaporan12344263 SOP Pemberian Sanksi

kependidikan yangmasih melakukanpelanggaran setelahdilakukan pembinaansecara lisan.DekanmenandatanganiBerita AcaraPemeriksaan (BAP)sesuai denganpelanggaran yangdilakukan tenagadosen atau tenagakependidikanDekan mengirimBerita AcaraPemeriksaan (BAP)ke Rektor untuktetapkan SuratKeputusan tentangsanksi sesuai denganpelanggaran yangdilakukan oleh dosenatau tenagakependidikan.51 hariBAP61 hariSKH. REFERENSI Peraturan Akademik UHO Peraturan Rektor tentang Etika Dosen264 SOP Pemberian Sanksi

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah

Division and 3-505 Parachute Infantry Regiment on 4 August 1990. My company, Charlie 3-505, had been conducting night live-fire exercises at Fort Bragg, North Carolina. Around 2230 hours on the night of 4 August, I received a Warning Order from my commander, Captain Charles Dydasco, to prepare for movement to the Battalion Area. Shortly after midnight, in a torrential downpour, we began .