Standar Operasional Prosedur - Lembaga Penjaminan Mutu

2y ago
43 Views
2 Downloads
247.32 KB
11 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Genevieve Webb
Transcription

\StandarOperasionalProsedurUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARIi2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYUSUNAN DAN PELAKSANAANRENCANA STRATEGISUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARIKode Dokumen: 06.00 06 00 001Revisi: -Tanggal: 19 Oktober 2015Disiapkan danDiajukan oleh: Kepala LPMAhmad Muhlis Nuryadi, S.Pi., M.SiDiperiksa Oleh: Wakil Rektor IYamin, S.Pd., M.SiDisahkan oleh: Ketua Senat UniversitasMuhammad Nur, S.P., M.Siii

KATA PENGANTARUntuk mewujudkan visi dan misinya, Universitas Muhammadiyah telahmembuat program jangka panjang 5 tahun ke depan dalam suatu dokumenRencana Strategis (Renstra) Universitas Muhammadiyah Kendari 2015-2019.Penyusunan Renstra telah didasarkan kepada visi Kementerian Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi 2015 – 2019 yaitu terwujudnya pendidikan tinggi yangbermutu serta kemampuan ipteks dan inovasi untuk mendukung daya saingbangsa.Selain itu, 3 (tiga) isu strategis yang tertuang dalam DokumenHELTS (Higher Education Long Term Strategy) 2003-2010 Direktorat JenderalPendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional juga digunakan sebagaidasar dalam penyusunan Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari, yaitu: 1.Daya saing bangsa, 2. Otonomi dan desentralisasi, dan 3. Kesehatan organisasi.Penyusunan Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Kendari2015-2019 diawali dengan evaluasi diri untuk melihat kekuatan, kelemahan,peluang dan ancaman yang kemudian digunakan dalam menyusun isu strategis.Ada tiga isu utama Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari dalammempersiapkan diri menuju entrepreneurial university yaitu: 1. Otonomi, 2.Penyehatan organisasi, 3. Peningkatan daya saing nasional. Tiga isu tersebutkemudian dijabarkan kedalam 6 (enam) bidang, yaitu: 1. organisasi danmanajemen, 2. pendidikan dan kemahasiswaan, 3. Penelitian, 4. Pengabdiankepada Masyarakat, 5. Kerjasama Institusional, dan 6. PengembanganPenunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Semua bidang dijabarkan menjadi 12program yaitu : Pengembangan Capacity Building, Pengembangan StrukturPendanaan, Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan, Pengembangan Mutudan Relevansi Pendidikan, Pengembangan Kurikulum, PengembanganManajemen, Kemahasiswaan, Peran Alumni, Pengembangan Penelitian,Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan KerjasamaInstitusional dan Penunjang Penyelenggaraan Standar Operasional ProsedurPenyusunan dan Pelaksanaan Rencana Strategis. Dokumen ini diharapkanmenjadi panduan bagi tim penyusun Renstra dan unit kerja yang melaksanakanRenstra Universitas/Fakultas/PS.Kendari,RektorOktober 2015Muhammad Nur, S.P., M.SIiii

DAFTAR ISILEMBAR PENGESAHAN .iiKATA PENGANTAR .iiiPENDAHULUAN .1A. Kebijakan Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari .1Muhammadiyah Kendari .3B. Sistem Penyusunan dan Pelaksanaan Renstra Universitas .C. Organisasi Penyusunan pengembangan dan pelaksanaan2Renstra .PROSEDUR PENYUSUNAN RENSTRA UMK .5PROSEDUR PELAKSANAAN RENSTRA UMK .6DAFTAR PUSTAKA .7TIM PENYUSUN .7iv4

PENDAHULUANA. Kebijakan Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari1. Standar Operasional Prosedur (SOP) ialah panduan bagi universitas, fakultas, danPS dalam menyusun dan melaksanakan Renstra Universitas MuhammadiyahKendari.2. Setiap unit pelaksana akademik hendaknya menyusun Renstra untuk ruanglingkup tugas dan fungsinya. Unit pelaksana akademik memiliki fleksibilitas dankebebasan untuk melakukan penyesuaian dan pengembangan SOP denganmengacu pada:a. Renstra Universitas/Fakultas/PSb. Program Kerja Rektor/Dekan/Ketua PS.3. rsitas/Fakultas/PS dibentuk oleh Rektor/Dekan/Kaprodi.Renstra4. Tim Penyusun Renstra melaksanakan tugas di bawah koordinasi seorang KetuaPelaksana dan anggota yang terdiri atas semua unsur dalam setiap unit kerja.5. Kegiatan penyusunan dan pelaksanaan Renstra dibiayai oleh dana UniversitasMuhammadiyah Kendari yang telah direncanakan dalam RAB.6. Rektor/Dekan/Kaprodi bertindak sebagai penanggung jawab keberhasilanpenyusunan dan pelaksanaan Renstra di unit kerja masing-masing secarakeseluruhan.7. Wakil Rektor/Wakil Dekan/Kaprodi berperan sebagai pengarah keberhasilanpenyusunan dan pelaksanaan Renstra di tiap unit kerja.8. Penyusunan Renstra Universitas/Fakultas dan program pelaksanaan Renstradilaporkan kepada Rektor pada waktu yang ditetapkan.9. Laporan penyusunan dan pelaksanaan Renstra diintegrasikan dalam SistemInformasi Manajemen Universitas Muhammadiyah Kendari agar dapat diaksessecara on line dan menjadi dasar pengambilan keputusan pimpinan.10. Renstra yang telah disahkan oleh Senat Universitas Muhammadiyah Kendarimerupakan arah pengembangan Universitas Muhammadiyah Kendari dalamempat (4) tahun ke depan, dan harus digunakan sebagai dasar penyusunanRenstra Fakultas, Renstra Prodi dan Renstra unit kerja di UniversitasMuhammadiyah Kendari.1

11. Renstra yang telah disahkan oleh Senat Fakultas merupakan arah pengembangantingkat dalam empat (4) tahun ke depan, dan harus digunakan sebagai dasarpenyusunan Renstra program studi.12. Untuk setiap kebijakan dasar Renstra, yang meliputi: 1. Organisasi danManajemen, 2. Pendidikan dan Kemahasiswaan, 3. Penelitian, 4. Pengabdiankepada Masyarakat, 5. Kerjasama Institusional, dan 6. Pengembangan PenunjangPenyelenggaraan Pendidikan harus disusun rencana program selama empattahun ke depan guna mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan UniversitasMuhammadiyah Kendari.13. Penyusunan Program Kerja Rektor/Dekan/Kaprodi didasarkan pada visi, misi,dan tujuan yang akan dicapai Universitas Muhammadiyah Kendari, serta mengacukepada Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari.B. Sistem Penyusunan dan Pelaksanaan Renstra Universitas MuhammadiyahKendari1. Rektor/Dekan/Kaprodi bertugas sebagai penanggung-jawab pembentukan TimPenyusun Renstra dengan dibantu para Wakil Rektor/Wakil Dekan sebagaipengarah.2. Tim Penyusun Renstra membuat konsep dengan mengacu pada Renstrasebelumnya dan Statuta Universitas. Penyusunan Renstra diawali denganevaluasi diri untuk melihat kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOTanalysis) yang kemudian digunakan dalam menyusun isu strategis.3. Konsep yang disusun Tim Renstra didiskusikan secara internal.4. Ketua Tim Penyusun Renstra kemudian mengkonsultasikan kepada Pimpinanmengenai hasil kegiatan. Apabila telah diperoleh kesepakatan, maka konseptersebut disosialisasikan ke semua pimpinan universitas, fakultas, programstudi, perwakilan mahasiswa dan stakeholder untuk memperoleh masukan.5. Sosialisasi hasil penyusunan Rentra juga dilakukan melalui website.6. natUniversitas/Fakultas untuk dibawa ke rapat pleno Senat Universitas/Fakultas.Apabila konsep telah memperoleh kesepakatan maka konsep akhir disahkanoleh Senat Universitas/Fakultas.7. Rektor/Dekan/Ka.PS melakukan penyempurnaan Sistem Penyusunan danPelaksanaan Renstra di lingkungan UMK secara berkelanjutan.2

C. Organisasi Penyusunan pengembangan dan pelaksanaan Renstra1. Tim Penyusun Renstra Universitas Muhammadiyah KendariPenanggungjawabRektorPengarahWakil RektorKetuaSekretarisAnggotaTim Senat UniversitasGambar 1. Tim Penyusun Renstra Universitas2. Tim Penyusun Renstra FakultasPenanggungjawabDekanPengarahWakil DekanKetua TimSekretarisAnggotaTim Senat FakultasGambar 2. Tim Penyusun Renstra Fakultas/Program3

3. Tim Penyusun Renstra Program StudiPenanggungjawabKetua ProdiKetua TimSekretarisUJMDosenKepala Lab./PerpustakaanGambar 3. Tim Penyusun Renstra Program Studi4

PROSEDUR PENYUSUNAN RENSTRA UMKPengusulan Tim PenyusunRenstraPenetapan SK Tim PenyusunRenstraKoordinasi, penyusunan jadwal,dan diskusi internalPeninjauan ulang dankonsultasiSosialisasi RenstraKonsultasi dengan Tim ahlieksternal untuk memperolehmasukanPerbaikan Konsep RenstraKonsultasi Konsep RenstraDengan Senat UMKPembahasan MendalamKonsep Renstra di tingkatSenat Univ.Klarifikasi Konsep RenstraPengesahan Konsep Renstraoleh Senat Univ.Sosialisasi Renstra di RakerPimpinan UMK1. Wakil Rektor I/Wakil Dekan/Ketua padaRektor/Dekan/ Kaprodi2. SelanjutnyaRektor/Dekan/Kaprodimenetapkan SK pengangkatan. Timbertugas di bawah koordinasi Ketua Tim.3. Rapat koordinasi Tim Penyusun Renstrauntuk menyepakati jadwal dan mekanismepenyusunan dan pelaksanaan Renstra.4. PeninjauanPimpinan.ulangdankonsultasike5. Konsep Renstra hasil konsultasi denganPimpinankemudiandisosialisasikankepada semua pimpinan universitas,fakultas, dan PS6. Konsultasi dengan Tim ahli eksternal yangtelah berpengalaman menyusun Renstrauntuk memperoleh masukan.7. Perbaikan konsep Renstra hasil konsultasidengan pimpinan.8. Hasil finalisasi konsep Renstradikonsultasikan dengan Senat UMK.9. Pembahasan mendalam konsep Renstra ditingkat Senat Universitas10. Klarifikasi konsep Renstra.11. Pengesahan konsep Renstra oleh SenatUniversitas.12. Sosialisasi Renstra di Rapat Kerja (Raker)Pimpinan Universitas MuhammadiyahKendari.5

PROSEDUR PELAKSANAAN RENSTRA UMKPenyusunan Laporanpelaksanaan RenstraRektor mempelajari laporanpelaksanaan RenstraPenyebarluasan informasi hasilpelaksanaan RenstraPenyerahan laporanpelaksanaan Renstra untukmonevPelaksanaan Monev RenstraTindak lanjut peningkatan mutuproses dan pencapaian RenstraPenyempurnaan proses danketercapaian pelaksanaanRenstra berkelanjutan1. Pelaksanaan Renstra di tiap unit kerjadilaporkan oleh pimpinan kepadaatasan langsung (Rektor/Dekan)berdasarkan dukungan data dan fakta.2. Rektor/Dekan mempelajari laporanpelaksanaan Renstra.3. Rektor/Dekan/Ka.PS menyebarluaskanhasil capaian pelaksanaan Renstra.4. Rektor/Dekan menyerahkan laporanpelaksanaan Renstra kepada SenatUniversitas/Fakultas untuk dilakukanmonitoring dan evaluasi (monev)proses dan ketercapaian programRenstra.5. Senat Universitas/Fakultasmenyampaikan Laporan Monev Renstradan rekomendasi kepadaRektor/Dekan/Ka.PS6. Rektor/Dekan/Ka.PS melakukan tindaklanjut peningkatan mutu proses danpencapaian indikator Renstraberdasarkan hasil monev dan masukan.7. Rektor/Dekan/Ka.PS melakukanpenyempurnaan proses danketercapaian pelaksanaan Renstra diUMK secara berkelanjutan.6

DAFTAR PUSTAKAAnonymous. 2003. Higher Education Long Term Strategy. Direktorat JenderalPendidikan Tinggi. Jakarta.Anonymous. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu DIKTI. Direktorat JenderalPendidikan Tinggi. Jakarta.Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Kendari 2011-2015. UniversitasMuhammadiyah. Kendari.TIM PENYUSUNMurniati, S.Sos, M.SiJunaidin, S.Pd., M.PdPatta Hindi Asis, S.Sos, M.AMualif Arsyad, S.KM7

Standar Operasional Prosedur (SOP) ialah panduan bagi universitas, fakultas, dan PS dalam menyusun dan melaksanakan Renstra Universitas Muhammadiyah Kendari. 2. Setiap unit pelaksana akademik hendaknya menyusun Renstra untuk ruang lingkup tugas dan fungsinya. Unit pelaksana akademik memiliki fleksibilitas dan

Related Documents:

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Automotive Sector Report 1. This is a report for the House of Commons Committee on Exiting the European Union following the motion passed at the Opposition Day debate on 1 November, which called on the Government to provide the Committee with impact assessments arising from the sectoral analysis it has conducted with regards to the list of 58 sectors referred to in the answer of 26 June 2017 .