RechtsVinding OnlineKODE ETIK PENYELENGGARA NEGARASEBAGAI UPAYA PENEGAKAN ETIKA BAGI PENYELENGGARA NEGARAOleh:Yeni Handayani*Naskah diterima: 01 November 2014; disetujui: 01 Desember 2014Terselenggaranya tata n etika dan moral. Di samping itu,terdapat kasus yang melibatkan mantanadministrasi publik. Hal tersebut sejalanBupatidenganpengetahuankilatnya. Kasus ini kemudian menyeruak danmasyarakat dan semakin efektifnya interaksisempat menjadi topik yang hangat di mediainternasional sebagai bagian dari prosesmassa. Publik masih ingat ketika gsudahtetapiyangmewujudkan kepemerintahan yang baik,dinyatakanterdakwa,setiap penyelenggara negara harus mampubersangkutanmasihmenjadi panutan dalam mengemban tugasperaturandan tanggung jawab sebagai penyelenggaramelaksanakan tugas dan fungsinya sebagainegara, termasuk di dalamnya kepedulianpenyelenggaraterhadap nilai moral dan norma etika yangnormatif tindakan para kepala daerah yangseharusnya patut dihormati dan dipatuhisudah dinyatakan sebagai terdakwa masihdalam hubungan bermasyarakat maupunmenjalankan tugas dan fungsinya sebagaibernegara.penyelenggara negara sah-sah saja, ntukhukumterhadapdari segi moral, publik mempertanyakanhakim,kepada para penyelenggara negara tersebutanggota DPR, anggota DPRD, gubernur,dan juga kepada sistem hukum yangbupati, walikota, pejabat Bank ngkinkannegarasepertipimpinan partai, dan menteri yang sedangPenyelenggaranegaramenurutmenghadapi tuntutan hukum atau sudahKetentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undangdivonis dalam perkara korupsi menunjukanNomorbahwa penyelenggara negara mempunyaiPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas28Tahun1999tentang1
RechtsVinding OnlineKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalahSumpah Socrates ini menjadi kode etikPejabat Negara yang menjalankan fungsipertama untuk profesi dokter pada masaeksekutif,Yunani Kuno. Kode etik mengatur tingkahlegislatif,atauyudikatifdanpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknyalakuberkaitan dengan penyelenggaraan negaramasyarakat melalui ketentuan tertulis hberlaku.seluruh kelompok. Kode etik diibaratkanPenyelenggara negara mempunyai peransebagai kompas yang menunjukan arahyangdalammoral bagi suatu kelompok dan menjaminpenyelenggaraan negara untuk mencapaimutu moral anggota kelompok tersebuttujuan negara yaitu mewujudkan masyarakatdalam masyarakat serta sebagai saranaadil dan makmur sebagaimana termaktubkontrol sosial.sangatyangmoralmenentukandalam Pembukaan Undang-Undang DasarDogma hukum menentukan bahwaNegara Republik Indonesia Tahun 1945.kode etik sangat terkait dengan suatu profesiSelanjutnyadinyatakanartinya bahwa kode etik merupakan tata caraPenyelenggara Negara meliputi : 1. Pejabatatau aturan yang menjadi standar kegiatanNegara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2.anggota suatu profesi. Sekarang ini terjadiPejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;pergeseran dogma hukum bahwa kode etik3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabatyang pada awalnya melekat pada profesinegara yang lain sesuai dengan ketentuanbergeser ke non profesi di tingkat undang-peraturanyangundang, sebagai contoh penerapan kode etikberlaku; dan 7. Pejabat lain yang memilikiDPR, hakim dan komisi yudisial, aparatur sipilfungsi strategis dalam kaitannya dengannegara, dan intelejen. Oleh karena itu, entuan peraturan perundang-undanganmerupakan pekerjaan non profesi yang baruyang berlaku.akan dibuat kode etik.Kodeetiksebenarnya,bukanlahKode etik sebagai produk dari etikasesuatu yang baru. Kode etik tertua adalahterapan, dihasilkan dari penerapan pemikiran“Sumpah Socrates” pada abad ke-5 SM.etis pada wilayah tertentu, termasuk wilayah2
RechtsVinding Onlinepenyelenggara negara. Salah satu syaratdiberlakukan.berfungsinya kode etik adalah kode etikmenjadi pengaturan diri (self regulation) bagiharus dibuat oleh kelompok di mana kodepenyelenggara negara. Dengan membuatetiketikkode etik, berarti telah menuangkan secarapenyelenggara negara tentunya dibuat olehtertulis niat tulus para penyelenggara negarapenyelenggara itu sendiri. Dengan demikianuntuk mewujudkan nilai moral yang hakikicita-cita dan nilai yang hidup dapat terserapdan mencegah terjadinya perilaku tidak uatKodeetiktersebutakandanKode Etik dari Berbagai Peraturan Perundang Undangan/Peraturan Internal Organisasi baik Profesi maupun NonProfesiPeraturan PerundangUndangan/Peraturan Internala. Undang-Undang Nomor 30Tahun 2004 jo. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 30Tahun 2004.b. Peraturan Ikatan NotarisIndonesia mengenai KodeEtikNotarisIndonesiatertanggal 28 Januari 2005yang ditetapkan di BandungDefinisi Kode EtikSubstansi Kode EtikKode etik profesi Notaris adalah seluruhkaidah moral yang ditentukan olehPerkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yangselanjutnya akan disebut “Perkumpulan”berdasar keputusan Kongres Perkumpulandan/atau yang ditentukan oleh dan diaturdalam peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang hal itu dan yangberlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiapdan semua anggota Perkumpulan dansemua orang yang menjalankan tugasjabatansebagaiNotaris,termasukdidalamnya para Pejabat SementaraNotaris, Notaris Pengganti dan NotarisPengganti Khusus.Sumpah jabatan Notaris yang menyatakanbahwa “. bahwa saya akan menjaga sikap,tingkah laku saya, dan akan menjalankankewajiban saya sesuai dengan kode etikprofesi, kehormatan, martabat, dan tanggungjawab saya sebagai Notaris .“ dan Pasal 83ayat (1) menyatakan bahwa “OrganisasiNotaris menetapkan dan menegakkan KodeEtik Notaris.” Kode Etik Notaris terdiri atas: (1)Bab I Ketentuan Umum; (2) Bab II RuangLingkup Kode Etik; (3) Bab III Kewajiban,Larangan dan Pengecualian; (4) Bab IV Sanksi;(5) Bab V Tata Cara Penegakan Kode Etik; (6)Bab VI Pemecatan Sementara; (7) Bab VIIKewajiban Pengurus Pusat; (8) Bab VIIIKetentuan PenutupUndang-UndangRepublik Kode Etik dan/atau Pedoman PerilakuIndonesia Nomor 18 Tahun Hakim adalah panduan dalam rangka2011menjaga dan menegakkan kehormatan,tentangPerubahanAtas keluhuran martabat, serta perilaku HakimUndang-Undang Nomor 22 dalam menjalankan tugas profesinya danTahun2004 dalam hubungan kemasyarakatan di luarTentang Komisi Yudisialkedinasana. Undang-Undang Nomor De3 Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Kode EtikTahun2009tentang dan Pedoman Perilaku Hakim adalahPerubahanKeduaatas panduan keutamaan moral bagi setiapUndang-Undang Nomor 14 hakim, baik di dalam maupun di luarTahun1985tentang kedinasan sebagaimana diatur dalam SuratMahkamah Agung.Keputusan Bersama Ketua Mahkamahb. PeraturanBersama Agung Republik Indonesia dan KetuaMahkamah Agung Republik Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor:IndonesiandanKomisi 047/KMA/SKB/IV/2009Yudisial Republik Indonesia 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku02/PB/P.KY/09/2012 tentang Hakim.Kode etik pada lembaga yudikatif yakniberdasarkan Pasal 32A ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungyang menyatakan bahwa “kode etik danpedoman perilaku hakim sebagaimanadimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KomisiYudisial dan Mahkamah Agung”. Berdasarkanpasal tersebut maka ditetapkan PeraturanBersamaMahkamahAgungRepublikIndonesia dan Komisi Yudisial Republik3
RechtsVinding OnlinePanduan Penegakan KodeEtik Dan Pedoman PerilakuHakimPeraturan Bersama KomisiPemilihanUmum,BadanPengawas Pemilihan Umum,danDewanKehormatanPenyelenggaraPemilihanUmum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 - Nomor1 Tahun 2012 tentang Kode EtikPenyelenggaraPemilihanUmumDefinisi kode etik dalam Pasal 1 angka 6Peraturan Bersama Komisi PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,dan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 - Nomor 1 Tahun2012 tentang Kode Etik PenyelenggaraPemilihan Umum dinyatakan bahwa KodeEtik Penyelenggara Pemilu, selanjutnyadisebut Kode Etik, adalah satu kesatuanlandasan norma moral, etis dan filosofisyang menjadi pedoman bagi perilakupenyelenggara pemilihan umum yangdiwajibkan, dilarang, patut atau tidak patutdilakukan dalam semua tindakan /09/2012tentangPanduanPenegakan Kode Etik Dan Pedoman PerilakuHakim yang memuat isi/substansinya sebagaiberikut: (1) Bab I Ketentuan Umum; (2) Bab IIKewajiban dan Larangan; (3) Yurisdiksi; (4) BabIV Tingkat dan Jenis Pelanggaran; (5) Bab VSanksi; (6) Bab VI Pejabat yang berwenang; (7)Keputusan; (8) Bab VIII Penutup.Pasal 9Penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban:a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YangMaha Esa;b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatandalam melaksanakan tugas, wewenang,kewajiban, dan tanggungjawabnya;c. menjaga dan memelihara netralitas,imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraanPemilihan Umum yang jujur, adil, dandemokratis;d. tidak mengikutsertakan atau melibatkankepentingan pribadi maupun keluarga dalamseluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dankewajibannya;e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatandan kewenangan yang didasarkan padaUndang-Undang Dasar Negara penyelenggaraan Pemilihan Umum;f. mencegah segala bentuk dan jenispenyalahgunaan tugas, wewenang, danjabatan, baik langsung maupun tidaklangsung;g. menolak untuk menerima uang, barang,dan/atau jasa atau pemberian lainnya yangapabila dikonversi melebihi standar biayaumum dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secaralangsung maupun tidak langsung dari calonpeserta Pemilu, peserta Pemilu, calonanggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;h. mencegah atau melarang suami/istri, anak,dan setiap individu yang memiliki pertaliandarah/semenda sampai derajat ketiga atauhubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawahpengaruh,petunjuk,ataukewenangan yang bersangkutan, untukmeminta atau menerima janji, hadiah, hibah,pemberian, penghargaan, dan pinjaman ataubantuanapapundaripihakyangberkepentingan dengan penyelenggaraanPemilu;i. menyatakan secara terbuka dalam rapatapabila memiliki hubungan keluarga atausanak saudara dengan calon, peserta4
RechtsVinding OnlinePemilihan Umum, atau tim kampanye.Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (UU ASN)BerdasarkankodeetikdariKode etik dan kode perilaku bertujuanuntuk menjaga martabat dan kehormatanAparatur Sipil Negara (1) Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturanperilaku agar Pegawai ASN:a. melaksanakan tugasnya dengan jujur,bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dandisiplin;c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dantanpa tekanan;d. melaksanakan tugasnya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;e. melaksanakan tugasnya sesuai denganperintah atasan atau Pejabat yangBerwenang sejauh tidak bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan;f. menjaga kerahasiaan yang menyangkutkebijakan negara;g. menggunakan kekayaan dan barang miliknegara secara bertanggung jawab, efektif,dan efisien;h. menjaga agar tidak terjadi konflikkepentingan dalam melaksanakan tugasnya;i. memberikan informasi secara benar dantidak menyesatkan kepada pihak lain yangmemerlukan informasi terkait kepentingankedinasan;j. tidak menyalahgunakan informasi internnegara, tugas, status, kekuasaan, danjabatannya untuk mendapat atau mencarikeuntungan atau manfaat bagi diri sendiriatau untuk orang lain;k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalumenjaga reputasi dan integritas ASN; danl. melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan mengenai disiplinPegawai ASN.(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.penyelenggara negara melainkan mengatursikap,perilaku,tindakandanucapanundangan dan peraturan internal di atas,penyelenggara negara. Adapun konsep yangtergambar bahwa kode etik selama ini hanyadapat dijadikan bahan pertimbangan untukmengatur internal instansi masing-masing ataumenentukan batasan definisi kode etik elenggara negara tidak mengatur institusi1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;5
RechtsVinding Online2. Kode etik merupakan panduan, an untuk menentukan batasan3. Kode etik mengatur etika dalam si kode etik sebagai berikut:dana. Kode etik penyelenggara negara menjadiintegritas untuk melaksanakan tugas danpanduan dan pedoman bagi lembagakewajiban baik di dalam pekerjaannyapenyelenggara negara untuk membuatmaupun di dalam pergaulan hidup sehari-peraturan internal masing-masing terkaithari.kode etik.4. Kode etik wajib ditaati dan diberlakukanbagi setiap penyelenggara negara.b. Setiap lembaga penyelenggara negara wajibmembentuk dan menerapkan kode etikKode etik penyelenggara negara sangatpada masing-masing lembaganya, sepertidiperlukan karena dengan adanya kode etikyang sudah mempunyai kode etik danakan dijadikan pedoman oleh penyelenggarasudah melaksanakan antara lain Kode Etiknegara dalam melaksanakan kewenangan,DPR, Kode Etik Kehormatan Hakim, dantugas/fungsi, maupun tanggung jawab sesuaiKode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etikdenganperundang-wajib dilaksanakan oleh penyelenggaraundangan. Selain itu juga sebagai jaminan baginegara dalam melaksanakan fungsi, tugas,penyelenggara negara bahwa mereka tidakdan wewenang penyelenggaraan negara.akan dikenakan sanksi terhadap tindakan yangc. Pengaturan terkait kode etik penyelenggaraketentuanperaturandilakukan selama tindakan yang dilakukannegarasudah sesuai/tidak bertentangan dengan kodepenyelenggara negara maupun profesietik yang telah dirumuskan dan juga yangtertentu berpedoman kepada kode etiktelah diakumulasikan dalam sumpah/janji yangyang akan diatur dalam suatu ipenyelenggara negara.Berkenaandiharapkanbahwalembagad. Dalam kode etik penyelenggara negaradenganbeberapakiranya harus diperhatikan mengenai apaetikperaturanyangperaturanpenyelenggara negara tersebut. Ada 2 (dua)internal sebagaimana disebutkan di atas makahal secara garis besar dapat diatur kandiaturdalamkodeetik6
RechtsVinding Onlinekode etik penyelenggara negara yaitu (1)Kode etik penyelenggara negara sangatdefinisi kode etik; dan (2) isi/substansi kodediperlukanetik. Adapun kode etik paling sedikitpenyelenggara negara berada di antara etikamemuatnormaprofesi dan etika politik sehingga tugas-tugaspenyelenggara negara; tujuan dan sasaran;penyelenggaraan negara tetap memerlukankewajiban, hak, dan larangan; bentukperumusan kode etik yang dapat dijadikanpelanggaran kode etik dan sanksi; penegaksebagai pedoman bagi penyelenggara negarakode etik dan tata kerjanya; tindak lanjutsehingga kode etik tersebut dapat dijadikanpelaksanaan penetapan putusan penegaksebagai pedoman dan bahan rujukan dalamkode etik; dan hal lain yang secara khususpenyelenggaraansesuai karakteristik masing-masing lembagapenyelenggara negara ditaati dan dipatuhipenyelenggara negara.untuk dilaksanakan oleh setiap .Kodeetikaetike. Penegakan etika penyelenggara negaranegara yang diwujudkan dalam bersikap,dilakukan melalui penerapan kode etikberperilaku, bertindak, dan berucap bagipada masing-masing lembaga.setiappenyelenggaranegaradalammenjalankan tugas penyelenggaraan negara.*Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, DeputiPerundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI.7
Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;
memahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan Pelanggaran Kode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5 Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang .
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PERENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran . , serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari instansi pemerintah; 2. Kode Etik dan .
2017 T ENTANG PED OMAN BERACAR A KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemil ihan U mum (Berita Negara Republik Indon esia Tahun 2013 Nomor 1603 ), diubah sebagai berikut: 1.
13. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 14.
2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga . penanganan pelanggaran Kode Etik SDM PKH 3. Sebagai salah satu media sosialisasi tentang Kode Etik SDM PKH kepada berbagai . barang milik negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas; dan 9.(3).f Tidak jujur dan mampu .
Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil dalam Pemberantasan Korupsi . berlangsung dengan baik ketika penyelenggara negaranya memiliki mental dan karakter . institusi dan profesi tentu memiliki pedoman untuk dijadikan sebagai panduan untuk menajalankan tugas, seperti halnya dalam lingkungan Pemerintah terdapat juga kode .
IBM Security Directory Integrator Version 7.2 Installation andAdministrator Guide SC27-2705-02