ARTIKEL SKRIPSI - UPY

3y ago
133 Views
7 Downloads
241.73 KB
17 Pages
Last View : 21d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elisha Lemon
Transcription

KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGAARA PEMILUBERDASARKAN FUNGSI HUKUM TATA NEGARAARTIKEL SKRIPSIOleh :RIZKI HIDAYAHNIM. 11144300027PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAANFAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANUNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA2015

KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU(DKPP) BERDASAR FUNGSI HUKUM TATA NEGARA INDONESIARizki Hidayah11144300027Ndukrizki9@gmail.comABSTRAKRIZKI HIDAYAH. Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Berdasar Fungsi Hukum Tata Negara Indonesia. Skripsi. Yogyakarta.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta, Juli2015.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk karenasering terjadinya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu. Penelitianbertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan DKPP sebagai salahsatu lembaga Negara baru yang berdasar Hukum Tata Negara Indonesia.Metode penelitian ini menggunakan penelitian literature dengan metodepenelitian pengumpulan data studi kepustakaan. Subjek penelitiannya adalahKedudukan Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilihat dariHukum Tata Negara Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalahmetode berfikir induktif, yaitu menganalisis data dari hal-hal yang bersifat khususmenuju pada kesimpulan yang objektif sesuai dengan fakta yang ada, maupundengan metode berfikir deduktif kemudian metode deskriptif yang merupakanmetode pemecahan masalah dengan berdasarkan pada data-data yang disajikan,dianalisis, dan diinterpretasikan sehingga bersifat komperatif, berkorelasi, dandapat diambil kesimpulan.Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa KedudukanDKPP merupakanlembaga yang fungsinya sama dengan KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggarapemilu, artinya DKPP adalah lembaga yang sejajar dengan KPU dan Bawaslusecara struktural. Dari penjelasan diatas, maka kedudukan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) adalah sebagai lembaga Negara pembantu ataulembaga Negara penunjang yang bersifat independent.Kata Kunci: Kedudukan DKPP, Pemilu.

THE POSITION OF THE HONORABLE COUNCIL OF ELECTIONORGANIZER BASED ON INDONESIAN CONSTITUTIONAL LAWRizki I HIDAYAH. The Position of the Honorable Council of Election OrganizerBased on Indonesian Constitutional Law.Yogyakarta.Faculty of Teacher Trainingand Education PGRI University of Yogyakarta. July 2015.The Honorable Council of Election Organizer is created because oftenhappen violation of ethics code at election organizer. The objective of thisresearch is to know and analyze the position of the honorable council of electionorganizer as one of new state institution based on Indonesian Constitutional Law.This research method used literature with data colleting technique byliterature study. The research subject was The Honorable Council of ElectionOrganizer view through Indonesian Constitutional Law. Data analysis techniqueused inductive thinking method, that was analyze the data from the special thingsinto the objective conclusion based on the real fact, also with deductive thinkingthen descriptive method that was problem solving method based on the datapresentation, analyzed, and interpreted so become comparative, correlation, andconclusion.The research result conclude that the position of the Honorable Council ofElection Organizer is institution that has the same function with ElectionCommittee and Election Supervisor, as election organizer, it means that the theHonorable Council of Election Organizer is the institution that equal withElection Committee and Election Supervisor structurally. From the explanationabove, so the position of the Honorable Council of Election Organizer is asassistant of state institution or support state institution that independent.Keyword: The Position of the Honorable Council of Election Organizer,Election.

PENDAHULUANNegara merupakan gejala kehidupan umat manusia disepanjang sejarahumat manusia. Konsep Negara, berkembang bentuknya dari yang sederhanahingga yang kompleks. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalammasyarakat, Negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaandengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Negara merupakankonstruksi yang diciptakan oleh umat manusia tentang pola hubunganantarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikianrupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.Terbentuknya sebuah Negara berasal dari tujuan dan cita-cita pendiribangsa. Negara Indonesia sendiri memiliki tujuan dan cita-cita bangsa yangtercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Salah satu cita-cita yang telah dirumuskan, dalam pembukaanUndang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 adalah Negara yang berdaulat.Sebagai bentuk realisasi kedaulatan rakyat dalam bingkai demokratisasi adalahterselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) secara regular dengan prinsip yanglangsung umum bebas rahasia jujur dan adil atau biasa disingkat luberjurdil.Pemilu merupakan mandat dari konstitusi yang wajib dilaksanakan olehpemerintah, dalam hal ini memastikan dan melindungi pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam menyalurkan hak-hak politiknya dalam Pemilu. Pemilu sebagaisalah satu praktek berlangsungnya kekuasaan dan pemerintahan harus berdasarkanprinsip-prinsip hukum yang berkeadilan dan nilai-nilai kemanfaatan. Salah satuprinsip dasar dari negara hukum demokratis adalah adanya jaminan yangberkeadilan bagi rakyat dalam mengekspresikan kedaulatannya.Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu hak asasi warga negara yangsangat prinsipiil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusanpemerintah untuk melaksanakan pemilu. Pemilu adalah suatu syarat yang mutlakbagi negara yang demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. PelaksanaanPemilu merupakan kehendak bangsa Indonesia untuk mengokohkan dirinyasebagai negara demokratis. Pemilu pertama pada tahun 1955 dilaksanakan dalam

situasi bangsa Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaannya. Dalampenilaian umum, Pemilu Tahun 1955 merupakan Pemilu yang ideal karenaberlangsung demokratis.Salah satu aspek penentu demokratis-tidaknya suatu Pemilu adalah adanyabadan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Standar internasional menyatakan,bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus melakukan semua kegiatan Pemilusecara independen, transparan, dan tidak berpihak. Dalam menjalankan fungsinyalembaga itu harus taat asas, terukur dan berpijak pada peraturan. Lembagapenyelenggara Pemilu harus mengedepankan profesionalisme, bekerja efektif danefesien, dan mengambil keputusan cepat dan tepat. Kredibilitas lembagapenyelenggara Pemilu ditentukan oleh keyakinan publik atas apa yang merekakerjakan sejak tahap pertama Pemilu (pendaftaran pemilih) hingga tahap akhir(pelantikan calon terpilih).Setiap penyelenggaraan Pemilu seringkali muncul persoalan ataupelanggaran. Persoalan-persoalan tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadappenyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepertikeputusan atau kebijakan yang tidak tepat dan merugikan peserta Pemilu,kekurang cermatan dalam perhitungan suara, hingga indikasi keberpihakan kepadasalah satu peserta Pemilu. Persoalan juga muncul karena adanya penyimpangandan kecurangan yang dilakukan para peserta Pemilu, seperti pemalsuan identitas,intimidasi dan money politic kepada pemilih. Persoalan-persoalan tersebut jikadibiarkan dan tidak diberikan mekanisme penyelesaian yang jelas dan tegas, makamengganggu kelancaran maupun kesuksesan Pemilu dan mengakibatkanrendahnya kredibilitas serta legitimasi Pemilu. Pada gilirannya dapat mengancamdan mengabaikan hak-hak konsitusional para peserta Pemilu dan masyarakat padaumumnya.Begitu pentingnya pelaksanaan Pemilu dalam negara demokrasi, sehinggamasyarakat menaruh harapan besar akan perbaikan pelaksanaan Pemilu. Olehkarenanya, pemerintah mulai membentuk Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum (DKPP), yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi(check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP

bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. PembentukanDKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentangPenyelenggara Pemilu.DKPP secara resmi lahir pada tanggal 12 Juni 2012 dengan komposisikeanggotaan yang cukup membanggakan. Lima anggota DKPP periode 20122017 ini terdiri dari tiga perwakilan unsur DPR yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,sedangkan unsur pemerintah Prof. Abdul Bari Azed dan Dr. Valina SingkaSubekti, serta dari unsur penyelenggara KPU dan Bawaslu, Ida Budhiati, SH.,MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak.Pada Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggaraan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa DKPP menyusun danmenetapkan satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitasanggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, PanwasluKabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, danPengawas Pemilu Luar Negeri. Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untukmemeriksa, megadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, danjajaran dibawahnya.Masyarakat pada umumnya berharap dengan adanya lembaga DKPP,maka proses pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaranpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu baikKPU, Bawaslu maupun jajarannya. Sehingga proses demokrasi di Indonesia dapatberjalan semestinya berdasarkan fungsi hukum tata negara yang ada di Indonesia.Oleh karena itu, dengan diketahuinya kedudukan DKPP atas Hukum Tata Negaramaka masyarakat akan semakin yakin untuk memberikan suara pada saat pemilu.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka penulis memilihjudul Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) BerdasarFungsi Hukum Tata Negara Indonesia.

KAJIAN TEORINegara merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia syarakatyangdiorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan danmencapai tujuan bersama.Menurut Yulies Tiena Masrani dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia(2011), Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yangmengatur negara dan membahas perihal organisasinya, hubungan antar alatperlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warganegara dan hak-hak asasinya.Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasinegara dari tingkat atas sampai bawah, struktur, tugas, dan wewenang alatperlengkapan negara, bubungan antar-perlengkapan tersebut secara hirarkimaupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hakasasinya (Titik Triwulan, 2011:25).UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan delapanlembaga negara sebagai berikut (Titik Tri Wulan, 2011;77):1) Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)2) Kekuasaan Legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yangtersusun atas:a) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)b) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)3) Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden Dan WakilPresiden4) Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi :a) Mahkamah Agung (MA)b) Mahkamah Konstitusi (MK)5) Lembaga Negara Bantu (The Auxiliary State Body), yaitu Komisi Yudisial(KY)

anapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU No.15 Tahun 2011). Indonesia telahmelaksanakan beberapa kali pelaksanaan pemilihan umum dalam tiga masa/ordeyang berbeda yaitu, Orde Lama, Orde Baru, Dan Kini Orde Reformasi (ZakiMubaroq, 2013:38)Secara teoritis, pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awaldari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehinggapemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem hukum demokrasi.Pemilu merupakan tanda kehendak rakyat dalam suatu demokrasi, karena tanpaada pemilu suatu negara bisa disebut sebagai negara demokrasi dalam arti yangsebenarnya. Hal ini berarti, dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalahsetiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik termasuk dalampemilu.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentukberdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 untuk pemilu2014 merupakan kelanjutan dari Dewan Kehormatan yang berasal dari pemilu2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 (Sodikin, 2014:83).Menurut undang-undang peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, badanpengawas pemilihan umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012,Tentang Kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 1 ayat (22) menjelaskanbahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP,adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik PenyelenggaraPemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.Pada prinsipnya, mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etikpenyelenggara Pemilu sesuai pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilumeliputi, sebagai berikut (Zaki Mubaroq, 2013:49):

1. Verifikasi Administrasi. DKPP menerima pengaduan dan/atau laporan tertulisuntuk dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat DKPP mengenai kelengkapanadministrasi pengaduan yang meliputi: identitas pengadu dan teradu, uraianalasan pengaduan, serta permintaan untuk memeriksa dan memutus dugaanpelanggaran kode etik.2. Verifikasi Materiel dan Registrasi Perkara. Pengaduan yang telah lolosverifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi materiel untuk menentukanapakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik.Kemudian pengaduan yang telah memenuhi. Pengaduan yang telahmemenuhi verifikasi administrasi dan verifikasi materiel akan dicatat dalambuku registrasi perkara dan ditetapkan jadwal sidangnya.3. Persidangan. Dalam persidangan DKPP, Pelapor menyampaikan pokoklaporannya, kemudian Terlapor menyampaikan pembelaan terhadap tuduhanyang disampaikan Pelapor. Apabila diperlukan, baik Pelapor maupunTerlapor dapat menghadirkan saksi-saksi termasuk keterangan ahli dibawahsumpah serta keterangan pihak terkait lainnya.4. Pleno Penetapan Putusan. Majelis Sidang DKPP akan menilai duduk perkarayang sebenarnya, merumuskan dan menyimpulkannya, hingga akhirnyamemberi Putusan.5. Putusan. Putusan DKPP dibacakan didalam suatu persidangan denganmemanggil pihak Terlapor dan Pelapor.Metode PenulisanDalam mengemukakan masalah yang akan diteliti, digunakan metodemetode tertentu sesuai dengan kebutuhan penelitian. Metode tersebut bjektifdandapatdipertanggungjawabkan kebenarannya.1. Metode Pendekatan MasalahPendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini mengunakan metodependekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan denganmempelajari dan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, literatur dan

peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahanpenelitian.2. Metode Pengumpulan DataMetode yang digunakan dalam pengumpulan data skripsi ini adalah studikepustakaan yaitu dengan cara membaca buku-buku yang berhubungandengan masalah yang diteliti, kemudian mempelajari serta mengumpulkandata-data aktual dan relevan yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.3. Sumber DataSumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunderyaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan yang berupadokemen resmi, buku-buku, laporan hasil penelitian dan peraturanperundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang akandibahas sebagai sebuah penelitian hukum, data sekunder yang dipergunakanterdiri dari:a. Bahan hukum primer, yaitu ketentuan hukum dan perundang-undanganyang mengikat serta berkaitan dengan penelitian ini.1) Undang-Undang Dasar 19452) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PenyelenggaraPemilu3) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode EtikPenyelenggara Pemilu4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilub. Bahan hukum sekunder yaitu, bahan hukum yang memberikan penjelasanmengenai bahan hukum primer yang bersumber dari buku, literatur danhasil karya ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitandengan permasalahan penelitian.c. Bahan hukum tersier yaitu, bahan hukum yang memberikan petunjukmaupun penjelasan terhadap bahan hukum sekunder seperti kamus,ensiklopedia, surat kabar dan situs internet.

4. Pengolahan DataData sekunder berupa bahan hukum yang sudah diperoleh, kemudian diolahsebagai berikut:a. Pemeriksaan data (editing) guna mengecek jika masih ada kekuranganuntuk dilengkapi atau jika ada berlebihan yang tidak perlu untuk dibuang,atau jika ada kesalahan untuk diperbaiki.b. Penyusunan data secara sistematis berdasar pada urutan masalah terdiridari pokok bahasan dan subpokok bahasan.5. Metode analisis dataSetelah semua data selesai diolah, selanjutnya diadakan analisis datasecara kualitatif, yaitu disusun dalam bentuk kalimat yang teratur, logis,sistematis, sehingga mudah dipahami dan diberi makna yang jelas. Secarakualitatif artinya mendeskripsikan secara rinci, lengkap, jelas dankomperhensif data dan informasi hasil penelitian dan pembahasan dalambentuk kalimat yang tersusun secara sistematis untuk kemudian dapat ditarikkesimpulan yang tepat.a. DeskriptifSistem pemecahan dengan mengumpulkan dan menyusun data, kemudiandianalisis, dan diinterprestasikan.b. DeduktifCara pengambilan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kekhusus.c. InduktifCara pengambilan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus keumum.HASIL PENELITIANHukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan yang dibuat olehpemerintah untuk mengatur hubungan antar lembaga negara serta peraturan yangmengatur hak dan kewajiban warga negaranya. Terbentuknya sebuah Negara

berasal dari tujuan dan cita-cita pendiri bangsa. Negara Indonesia memiliki tujuandan cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.Salah satu cita-cita yang telah dirumuskan, dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah negara yang berdaulat.Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945merupakan sumber hukum formal yang diketahui dan ditaati oleh seluruh warganegara. Sehingga dalam hal ini rakyat Indonesia wajib untuk mewujudkan citacita yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Serta merealisasikan kedaulatan rakyat dalambingkai demokratisasi adalah terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu).Pemilu merupakan mandat dari konstitusi yang wajib dilaksanakan olehpemerintah, dalam hal ini memastikan dan melindungi pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam menyalurkan hak-hak politiknya dalam Pemilu. Pemilu di Indonesiapenting dilaksanakan karena untuk memilih wakil-wakil rakyat serta pemimpinnegeri yang diharapkan dapat menyejahterakan warga negaranya.Aspekpenentu demokratis atau tidaknya suatu Pemilu salah satunya adalahadanya badan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Lembaga penyelenggaraPemilu harus mengedepankan profesionalisme, bekerja efektif dan efesien, danmengambil keputusan cepat dan tepat. Lembaga penyelenggara pemilu berdirisecara independent artinya penyelenggara pemilu itu harus bersifat netral dantidak boleh memihak.Oleh karena pentingnya posisi penyelenggara pemilu, makasecara konstitusional eksistensinya diatur dalam UUD 1945. Pasal 22E ayat (5)UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap danmandiri.Setiap lembaga penyelenggar

sering terjadinya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan DKPP sebagai salah satu lembaga Negara baru yang berdasar Hukum Tata Negara Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian literature dengan metode penelitian pengumpulan data studi kepustakaan.

Related Documents:

Kata kunci: Artikel hasil penelitian, menulis artikel ilmiah, menerbitkan artikel ilmiah A. Pendahuluan Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan di media online maupun cetak (melalui koran, majalah, buletin, dan sebagainya) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat

TIPS UMUM DALAM MENULIS ARTIKEL ILMIAH (1) Usahakan manuskrip tidak terlalu panjang. Tulislah artikel secara singkat tapi jelas dan lengkap. Gunakan satuan dan dimensi yang seragam. Referensi harus ditulis sesuai dengan format jurnal dimana artikel akan disubmitkan. Apa yang dirujuk di bagian teks

interventiebeschrijving. Per artikel kunnen bijlagen worden ingediend als Digitaal aanvullende content (ESM: Electronic supplementary material). In het artikel moet er wel naar verwezen worden; het artikel moet leesbaar zijn zonder de bijlage(n). Het Digitaal aanvullende content wordt bij het betreffende artikel gepubliceerd op SpringerLink.

literatur dan penulisan proposal, diikuti seminar proposal, dilanjutkan dengan kegiatan penelitian, dan diakhiri dengan penulisan hasil penelitian dalam bentuk artikel ilmiah, publikasi artikel ilmiah, dan mempertahankan di depan penguji skripsi. Skripsi merupakan suatu bentuk karya tulis ilmiah yang disusun berdasarkan hasil

BAB III KERANGKA LAPORAN SKRIPSI-NONSKRIPSI 12 3.1 Bagian Awal Skripsi-Nonskripsi 12 3.2 Bagian Tengah Skripsi-Nonskripsi 14 3.3 Bagian Akhir Skripsi-Nonskripsi 21 BAB IV FORMAT DAN TATA CARA PENULISAN SKRIPSI-NONSKRIPSI 22 4.1 Kertas 22 4.2 Ketikan 22 4.3 Penomoran 23 .

skripsi, maksud skripsi, logo Universitas Muria Kudus, nama dan nomor mahasiswa, nama fakultas, nama universitas, nama kota, dan tahun penyusunan skripsi. 1. Judul skripsi merupakan ekspresi dari topik yang akan diteliti (Sarwidi, dkk. 2001). Judul skripsi dibuat singkat dan jelas seperti yang diuraikan pada usulan penelitian. 2.

skripsi ini memuat beberapa hal terkait dengan tujuan, sasaran, sistematika penyusunan skripsi, dan teknik penulisan skripsi. Sebagai pedoman bagi mahasiswa jurusan KPI dalam menyusun skripsi, buku ini juga dilengkapi dengan video penyusunan skripsi dan format penulisan skripsi yang dapat diakses melalui web jurusan dan channel YouTube KPI.

Introduction to Phonetics for Students of English, French, German and Spanish This Introduction to Phonetics was originally a booklet produced in the School of Modern Languages at the University of Southampton, to serve as a background and further reading text for the Articulatory Phonetics component of our first-year Linguistics unit. It focuses on the structure and linguistic function of .