SOSIALISASI BUDIDAYA KURMA DAN KONSEP GREEN CONSTITUTION

3y ago
17 Views
2 Downloads
413.55 KB
19 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julia Hutchens
Transcription

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat(Indonesian Journal of Community Engagement)Vol.5, No.1, April 2019, Hal 17-35DOI: http://doi.org/10.22146/jpkm.32111SOSIALISASI BUDIDAYA KURMA DAN KONSEP GREENCONSTITUTIONHayatul Ismi1, Yeni Kusumawaty*2, Evi Deliana1, Ulfia Hasanah1, Dessy Artina1, ErdiansyahErdiansyah1, dan Fenny Trisnawati11Fakultas Hukum, Universitas Riau, Jl. Pattimura No.9, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28127,Indonesia.2Departemen Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Simpang Baru, Tampan, Kota Pekanbaru,Riau 28292, Indonesia.*yeni.kusumawaty@unri.ac.idSubmisi: 08 Januari 2018; Penerimaan: 05 April 2019Kata Kunci: desawisata religi;konstitusi hijau;kurma.Keywords:religious tourismvillage; greenconstitution; dates.Abstrak Kabupaten Rokan Hulu terkenal akan wisata religinya yaitu masjidIslamic Center Madani yang dikunjungi oleh ribuan pengunjung dari berbagaidaerah setiap minggunya. Sebagai penunjang ciri khas daerah wisata religi, pihakmanajemen merencanakan pembudidayaan tanaman kurma yang diinspirasi olehKitab Suci al-Qur’an untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraanmasyarakat Desa Babussalam. Terkait dengan tanaman kurma yang relatif baru diIndonesia, diperlukan sosialisasi tentang potensi tamanan kurma dan konsepperaturan desa yang terkait dengan konsep green constitution. Sosialisasi dilakukankepada perangkat Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Huluuntuk merintis program budidaya tanaman kurma melalui peraturan desa.Diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa Babussalam sekaligussebagai desa percontohan budidaya kurma. Indikator kegiatan ini yaituterwujudnya peningkatan pengetahuan dan motivasi, tingkat partisipasi, kesesuaianmateri, dan faktor dampak implementasi kegiatan lebih lanjut. Berdasarkanindicator tersebut, Desa Babussalam dinilai berhasil dan dapat meningkatkanpengetahuan, motivasi dan kesiapan perangkat Desa dalam mempersiapkanperaturan desa sebagai implementasi green constitutiondalam budidaya tanamankurma sebagai trademark kabupaten Rokan Hulu sebagai daerah tujuan wisatareligi.Abstract Rokan Hulu Regency is famous for its religious tourism, namely theIslamic Center Madani mosque which is visited by thousands of visitors fromvarious regions every week. As a support for the characteristics of religioustourism areas, the management plans to cultivate date palms inspired by the HolyQur'an to increase the income and welfare of the people of Babussalam Village.Related to the relatively new date palm plants in Indonesia, socialization of thepotential of date palms and the concept of village regulations is needed relating tothe concept of green constitution. The socialization was carried out to BabussalamVillage officials in Rambah Sub-District, Rokan Hulu District to initiate a programto cultivate date palms through village regulations. It is hoped that it can improvethe standard of living of the people of Babussalam village as well as a pilot villagefor date palm cultivation. Indicators of this activity are the realization of anincrease in knowledge and motivation, the level of participation, the suitability ofthe material, and the impact factors for the implementation of further activities.www.jurnal.ugm.ac.id/jpkmAgrikultur

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)Based on these indicators, Babussalam Village is considered successful and canincrease the knowledge, motivation, and readiness of the Village apparatus inpreparing village regulations as the implementation of the green constitution in thecultivation of date palms as a trademark of Rokan Hulu district as a religioustourism destination.1. PENDAHULUANSebagian besar rakyat hidup pada sektor pertanian dan sektor ini masih memberikankontribusi yang besar pada perekonomian Indonesia. Menurut Wardhono (2008),paradigma baru kebijakan pertanian adalah konsep pengembangan potensi sumber dayayang bersifat lokal, terpadu, terkoordinasi dan berwawasan agribisnis, yangmembutuhkan strategi untuk meningkatkan daya saing. Sejalan dengan konseppengembangan sektor pertanian, sub sektor tanaman pangan memegang peranan pentingdalam menyediakan pangan bagi masyarakat dan memberikan kontribusi tinggiterhadap Gross Produk Nasional (GNP), dan membuka lapangan kerja pedesaan.Pembangunan Sub Sektor Perkebunan mempunyai peran yang cukup penting dalampembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini disebabkan karena sebagian besarpenduduk mempunyai mata pencaharian sebagai petani pekebun. Kondisi lahan yangsebagian besar berupa dataran rendah cocok untuk perkebunan (Isyandi & Indarti,2008). Dengan harga karet yang cenderung menurun sepuluh tahun terakhir, kondisitopografi dan ketersediaan di Desa Babussalam cukup memungkinkan untukpengembangan komoditi kurma.Pemberdayaan ekonomi rakyat juga berarti membangun ekonomi pertaniandengan lebih baik. Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, BupatiRokan Hulu periode Tahun 2011-2016, Drs. H. Achmad, M.Si., pernah mencanangkanprogram Budidaya Tanaman Kurma, namun karena terjadinya peralihan kepemimpinanhal tersebut belum terealisasi. Kepala Desa terpilih Desa Babussalam Kabupaten Rokan18

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)Hulu, Basron, mengatakan bahwa salah satu cara yang ditempuh dalam memacupembangunan desa dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desadapat dilakukan melalui cara budidaya tanaman kurma, salah satu akibat merosotnyanilai jual sawit dan karet beberapa waktu ini, hal ini dilakukan sejalan dengan apa yangtelah dicanangkan oleh Bupati sebelumnya, Kepala Desa optimis tanaman kurma akanmenjadi alternatif yang menjanjikan sebagai pengganti tanaman kelapa sawit dan karetyang harganya cenderung menurun. Menurut Isyandi & Indarti (2008), kondisipertanian saat ini masih mengandalkan kelapa sawit dan karet denganluas arealperkebunan kelapa sawit mencapai 68,93 persen dari total luas lahan perkebunan,tanaman karet sebesar 29,39 persen, tanaman kelapa 0,81 persen dan tanaman lainnya0,87 persen.Lebih lanjut diungkapkan oleh Basri (2007) di dalam Syahza (2012),pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yangjelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegahterjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar daneksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkanmekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apaapa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih. Pembangunan pedesaanyang efektif tidak saja akan mewujudkan pembagian kekayaan dan pendapatan yangmerata, tetapi juga merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang pesat karena berhasilmendorong berkembangnya industrialisasi. Dengan kata lain, kesejahteraan masyarakatakan meningkat kalau kesejahteraan sudah tercapai, pasti kepentingan lain akan lebihmudah lagi dicapai.19

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)Sejumlah konsep dalam berbagai bidang yang terkait dengan kesadaranlingkungan hidup diantaranya adalah green economy, green technology, greenentrepreneurship, green innovation, dan green marketing. Wahyudin (2016)memaparkan bahwa salah satu upaya menyelaraskan antara kebutuhan manusia akanpertumbuhan ekonomi sekaligus melestarikan ekosistem adalah konsep pertumbuhanhijau (green growth). Pertumbuhan ekonomi hijau adalah konsep pertumbuhan yangmemprioritaskan faktor kualitas dan kuantitas ekosistem dan mengurangi kesenjangansosial masyarakat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Munculnya konseppertumbuhan hijau ini didorong juga oleh kekhawatiran dunia terhadap dampakpertumbuhan ekonomi konvensional terhadap ekosistem, dengan banyaknya eksploitasisumber daya alam dan meningkatnya kesenjangan sosial.Salah satu terminologi dan konsep hjau yang kini tampaknya masih belumterdiseminasi dan dipahami secara luas, yaitu green constitution (konstitusi hijau).Terminologi dan konsep green constitution merupakan fenomena baru di kalanganpraktisi dan akademidi yang menggeluti tentang isu lingkungan, termasuk di kalanganpara ahli hukum dan konstitusi. Adalah Profesor Jimly Asshiddiqie yang mencobamengakrabkan publik Indonesia dengan terminologi dan konsep green constitutiontersebut, terutama melalui bukunya yang berjudul Green Constitution: Nuansa HijauUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Asshidiqie, 2010).Pada prinsipnya, dalam konteks Indonesia, green constitution dan ecocracytercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsepdemokrasi ekonomi sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33 Ayat (4) UndangUndang Dasar Tahun 1945 memberikan basis konstitusional bagi green constitution.20

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)Dengan demikian, norma perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sebetulnya kinitelah memiliki pijakan yang semakin kuat. Namun, masih belum banyak pembuatkebijakan publik maupun masyarakat luas di Tanah Air yang mengetahui danmemahami tentang hal yang penting ini. Itulah sebabnya diperlukan program untukmenyebarluaskan pengetahuan pemahaman tentang green constitution dan ecocracytersebut.Pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungandan perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi memiliki pijakan yang kuat dalamperaturan perundang-undangan. Atas dasar itu, green constitution kemudianmengintroduksi terminologi dan konsep yang disebut dengan ekokrasi (ecocracy) yangmenekankan pentingnya kedaulatan lingkungan. Dalam konteks Indonesia, greenconstitution dan ecocracy tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasimanusia serta konsep demokrasi ekonomi sebagaimana ditegaskan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33Ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan basis konstitusional bagigreen constitution. Dengan demikian, norma perlindungan lingkungan hidup diIndonesia sebetulnya kini telah memiliki pijakan yang semakin kuat. Namun, masihbelum banyak pembuat kebijakan publik maupun masyarakat luas di Tanah Air yangmengetahui dan memahami tentang hal yang penting ini. Itulah sebabnya diperlukanprogram untuk menyebarluaskan pengetahuan pemahaman tentang green constitutiondan ecocracy tersebut. Program green constitution ini dirancang untuk memenuhikebutuhan tersebut.Terkait dengan kebijakan ekonomi dan lingkungan, ketentuan Pasal 33 dan Pasal34 yang sebelumnya hanya berisi empat butir ketentuan dengan rumusan yang samar-21

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)samar dan bersifat ‘multi-interpretasi’ sejak Perubahan Keempat 2002, Pasal 33 itudilengkapi menjadi terdiri atas 5 ayat, dan Pasal 34 menjadi terdiri atas 4 ayat, sehinggaseluruhnya menjadi 9 butir ketentuan. Kesembilan norma konstitusi tersebut ditambahlagi dengan ketentuan yang terkait dengan hak asasi manusia Pasal 28H ayat (1)menjadi sepuluh norma dasar yang menyebabkan UUD 1945 benar-benar harusdipandang sebagai konstitusi perekonomian, di samping konstitusi politik. Karena itu,UUD 1945 dewasa ini telah makin tegas mempermaklumkan diri sebagai konstitusiekonomi (economic constitution, the constitution of economic policy), di ion).Penempatankonstitusionalperekonomian sebagai norma dalam konstitusi memiliki kedudukan yang dapatmemaksa untuk dipakai sebagai standar rujukan dalam semua kebijakan ekonomi.Dengan perkataan lain, ekonomi memperhitungkan, politik memutuskan, tetapi hukumyang akhirnya menentukan.Kebijakan ekonomi Pemerintah Desa Babussalam dalam penyediaan kuranglebih 1 hektar sebagai lahan budidaya tanaman kurma tersebut belum dibarengi denganacuan, pedoman ataupun pola pengelolaan tanaman kurma oleh masyarakat, sehinggasangat dibutuhkan pembinaan melalui pengabdian masyarakat. Kegiatan ini melakukanpembinaan terkait dengan pengelolaan tanaman kurma, dan aturan desa atau perdesyang akan memproteksi, sehingga tanaman kurma tersebut dapat dikelola sesuai denganharapan, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan menjadi desapercontohan dalam budidaya tanaman kurma. Menurut Yusa & Hermanto (2018),konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi normahukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28Hayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang22

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belumtercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukungindikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum. Sejalan dengan kondisi yangterkait dengan konsep konstitusi hijau yang relatif baru di Indonesia, kurangnyadiseminasi, dan ditambah dengan kebutuhan untuk melindungi masyarakat luas daripenguasaan sumber daya termasuk lahan oleh pihak swasta yang bermodal besar,dibutuhkan sosialisasi tentang konstitusi hijau dalam konteks peraturan desa di DesaBabussalam Kabupaten Rokan Hulu.2.PERMASALAHANKabupaten Rokan Hulu memiliki potensi yang besar di bidang perkebunan diantaranyaadalah perkebunan karet dan kelapa sawit. Menurut Wahyuni et al. (2013), perkebunankaret merupakan salah satu sumber ekonomi penduduk di Kabupaten Rokan huludiantaranya di Kecamatan Rambah Hilir dengan luas area 10,602 hektar denganproduksi sebesar 3,373.97 ton yang menjadi sumber penghidupan 2,478 kepalakeluarga. Selain potensi perkebunan karet, Kabupaten Rokan Hulu merupakan salahsatu kabupaten dengan potensi perkebunan kelapa sawit yang luas di Provinsi Riau.Pada tahun 2010, Kabupaten Rokan Hulu memiliki luas perkebunan kelapa sawit seluas162.072,08 hektar. Kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomiankabupaten Rokan Hulu cukup besar baik terhadap pengembangan wilayah, ProdukDomestik Regional Bruto (PDRB) maupun terhadap pembukaan lapangan kerja. Padatahun 2010, kesempatan kerja yang terbuka dalam kegiatan perkebunan kelapa sawitsecara langsung di Kabupaten Rokan Hulu adalah sebanyak 32.414 orang yang23

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)mencakup semua pekerjaan yang ada di sektor perkebunan kelapa sawit (Kadir danSyapsan, 2012).Hanya saja dalam perkembangannya industri kelapa sawit pada skala besar telahmenimbulkan dampak secara ekologi. Menurut Septiawan et al. (2014), telah timbulsejumlah tudingan dari aktivis lingkungan yang mengopinikan industri kelapa sawitmenyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan yang merugikan dan akanmempengaruhi pengembangan industri kelapa sawit di masa mendatang. Diantaradampak negatif yang dikaitkan dengan kelapa sawit adalah dampak kerusakanlingkungan, emisi gas rumah kaca, hingga pemicu deforestasi. Terkait denganpermasalahan lingkungan yang terutama ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawitskala besar, dibutuhkan pertanian yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Kata‘berkelanjutan’ yang dimuat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebenarnya berkaitandengan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Pembangunanberkelanjutan merupakan salah satu perwujudan dari wawasan lingkungan yangdimaksud dalam UUD 1945 tersebut. Sebaliknya, prinsip pembangunan yangberkelanjutan juga harus diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang berwawasanlingkungan. Tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa lingkungan hidup sebagaiunsur utamanya, dan tidak ada wawasan lingkungan tanpa pembangunan berkelanjutan.Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebenarnya baru mulaidiperkenalkan kembali dengan diterbitkannya kembali buku Silent Spring njutantersebut,prosespembangunan atau perkembangan (development) diharapkan dapat memenuhikebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datanguntuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk24

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)kehidupan. Terkait dengan dampak lingkungan perkebunan yang saat ini eksis diKabupaten Rokan Hulu, diperlukan alternatif produk pertanian potensial yang sejalandengan konsep konstitusi hijau. Potensi yang dapat dikembangkan di Kabupaten RokanHulu adalah potensi bidang pariswisata khususnya wisata alam dan religi. Rokan Hulusaat ini sudah cukup dikenal dengan wisata religinya dengan objek wisata masjidIslamic Center Madani yang setiap minggu dikunjungi oleh ribuan pengunjung dariberbagai daerah, ini juga merupakan situasi yang dapat dianalisis, karena dengandemikian menunjukkan tingginya wisata yang datang ke Rokan Hulu, hal ini menjadipemicu juga bagi kepala desa terpilih desa Babussalam untuk membudidayakan kurmasebagai pengembangan wisata religi Islamic center tersebut. Kurma dapat diolahmenjadi berbagai makanan yang dapat dijadikan oeh-oleh bagi pengunjung wisata diRokan Hulu. Ini adalah peluang yang menjanjikan bagi masyarakat desa babussalamjika bisa dikelola dengan baik dan diproteksi dengan peraturan desa yang baik pula.Pengembangan kedepan untuk masyarakat diharapkan menjadi penghasilan yangmenjanjikan bagi petani, sebagai pengganti tanaman karet dan kelapa sawit. Selain itu,selama 30 bulan tanaman kurma telah berbuah. Bibit kurma yang terjamin kualitas sertaproduksinya, satu pohon kurma bisa memproduksi 320 kilogram buah. Bila sajadikalikan harga Kurma kualitas bagus Rp 150 ribu per kg, maka hasilnya cukupmenjanjikan dan tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Produk-produkolahan kurma sebagian sudah sangat dikenal oleh masyarakat seperti buah kurma keringdan sari kurma. Produk-produk olahan ini memiliki citarasa yang lezat sekaligusmemiliki khasiat bagi kesehatan. Menurut Retnowati dan Kusnadi (2014), kandunganbuah kurma sebagian besar merupakan gula pereduksi, yaitu glukosa dan fruktosasekitar 20-70% (bobot kering) sehingga buah kurma mudah dicerna dan cepat25

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)mengganti energi tubuh yang hilang dan memiliki kandungan serat yang tinggi yangbaik untuk kesehatan.Bupati Rokan hulu periode Tahun 2011-2016, Drs. H. Achmad, M.Si.,menyatakan optimis tanaman kurma akan menjadi alternatif yang menjanjikan sebagaipengganti tanaman kelapa sawit dan karet. Optimis Bupati Achmad denganperkembangan tanaman kurma di Kabupaten Rohul karena karakteristik tanah dan suhudi Rohul sama dengan di Thailand, yang kini pengembangan tanaman kurma sudahberhasil di Negara Gajah Putih tersebut. Bukan saja karena suhu, tanah, dankarakteristik iklim yang sama dengan di Thailand, namun Rokan Hulu pada saatkepemimpinan Drs. H. Achmad, M.Si. sudah bekerjasama dengan pemilik perkebunanKurma terbesar di Thailand, yang telah berhasil mengembangkan tanaman kurma diThailand dan melakukan penelitian tentang kurma selama 18 tahun.Meskipun memiliki prospek yang sangat baik, budidaya kurma bukanmerupakan sesuatu yang umum dilakukan di wilayah tropis. Masyarakat Indonesiamengenal tanaman kurma sebagai tanaman khas daerah gurun pasir yang kering sepertiSaudi Arabia dan sekitarnya dan meyakini bahwa kurma di Indonesia tidak akan mampuberbuah. Padahal seperti dijabarkan sebelumnya, budidaya kurma dengan bibit yangsesuai dengan iklim tropis telah terbukti berhasil dikembangkan. Sehingga diperlukandiseminasi informasi khususnya melalui sosialisasi tentang prospek budidaya kurmasebagai suatu sistem agribisnis dan tentang green constitution oleh staf pengajarUniversitas Riau. Bibit kurma yang akan dikembangkan adalah bibit kurma asalThailand yang sesuai dengan kondisi di Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulusebagai solusi untuk wilayah beriklim tropis dengan karakter yang berbeda dengan bibitkurma iklim kering seperti Timur Tengah.26

Hayatul dkk.ISSN 2460-9447 (print), ISSN 2541-5883 (online)Keberhasilan penegembangan tanaman k

konstitusi hijau; kurma. Abstrak Kabupaten Rokan Hulu terkenal akan wisata religinya yaitu masjid Islamic Center Madani yang dikunjungi oleh ribuan pengunjung dari berbagai daerah setiap minggunya

Related Documents:

Pembesaran Ikan Karper di kolam BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR. Budidaya Rotifera v PERISTILAHAN Aerasi : Pemberian udara ke dalam air untuk penambahan oksigen. Aerator : Alat bertenaga listrik yang berfungsi menambahkan udara ke dalam air untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut Blower/Aerator : Alat untuk menyalurkan udara ke dalam air budidaya Budidaya : Suatu kegiatan pemeliharaan organisme. DO .

ember, menyimpulkan dan merekomendasikan sistem budidaya ikan dalam ember. Proses desain dan pembuatan sistem budidaya ikan dilakukan di Laboratorium Budidaya Perikanan Politeknik Negeri Lampung. Pengujian kinerja serta pengamatan hasil desain media budidaya dilakukan di Kelurahan Tanju

Pelatihan Teknis Budidaya Tanaman Pangan 7. Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian 8. Pelatihan Budidaya padi dan Jagung 9. Pelatihan Budidaya Hortikultura (Sayur dan Buah-Buahan) 10. Pelatihan Budidaya Bawang Merah 11. Pelatihan Budidaya Hidroponik

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar Cahaya Maju merupakan kelompok usaha yang ada di Desa Rantau Tijang Kabupaten Tanggamus. Pengembangan budidaya ikan air tawar dari mulai dibentuknya kelompok budidaya ikan air tawar tahun 2016 sampai dengan saat ini selalu mengalami kenaikan dari tahun 2016-2018. Budidaya ikan Air Tawar merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, karna .

Aspek Sosial Usaha Budidaya Rumput Laut VIII. Analisis Usaha Budidaya Rumput Laut IX. Pencatatan Kegiatan Budidaya X. Daftar Pustaka Daftar Isi ii Better Management Practices BUDIDAYA RUMPUT LAUT -

Budidaya ikan di air tawar pada awal tahun 1900 mulai dikenal di Sumatera Barat dan Jawa Barat. Jenis ikan yang dipelihara adalah ikan mas (Cyprinus carpio L). Secara pasti sulit diketahui kapan budidaya ikan secara intensif dimulai, namun kemajuan yang pesat di Indonesia baru terjadi dalam beberapa puluh tahun terakhir. Pada tahun 1970-an telah diperkenalkan teknologi baru budidaya ikan di .

pembudidayaan ikan air tawar, dipandang perlu meningkatkan Balai Budidaya Air Tawar menjadi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on .

Academic writing is iterative and incremental. That is, it is written and rewritten numerous times in a number of stages. Pre-writing: approaches for getting the ideas down The first step in writing new material is to get your ideas down without attempting to impose any order on them. This process is often called ‘free-writing’. In “timed writing” (Goldberg 1986) or “free writing .