05 Nur Yasin-Perbandingan Green Konstitusi Green Ekonomi .

3y ago
28 Views
2 Downloads
294.76 KB
31 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

Perbandingan Green Konstitusi, Green Ekonomi,dan Hukum Ekonomi Syariah di IndonesiaMohamad Nur YasinFakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim MalangEmail: yasinm.nuryasin@yahoo.co.idAbstract: The rejection of unjustice exploitation to naturalenvironment is central theme of green constitution, green economic,and sharia economic law. The problems, how do comparison ofessence and implementation between one and others. In this paper isused study method in law normative. There are two important findings.First, the similarity of essence of green constitution, green economic,and sharia economic law is focus on environment justice (eco-justice).The differences, environment justice under perspective of (a) greenconstitution means natural environment has to be welfare of people,(b) green economic means natural environment is part of production,distribution, and ethical consumption, and (c) sharia economic lawmeans give the right for future generations to enjoy naturalenvironment. Second, the similarity of implementation challenge facedby three concepts is inconsistention of law. The differences,inconsistention of law faced by (a) green constitution is inconsistensionof environments Act with 1945 Constitution, (b) green economic is theloss of unlawfull meaning of lawful term (c) sharia economic law issystemic disobedience by sharia corporation to sharia principles.Abstrak: Penolakan kezaliman terhadap lingkungan alam merupakantema sentral green konstitusi, green ekonomi, dan hukum ekonomisyariah. Permasalahannya, bagaimana perbandingan esensi danimplementasi di antara ketiganya. Dalam tulisan ini digunakan metodekajian hukum normatif. Ada dua temuan penting. Pertama, persamaanesensi green konstitusi, green ekonomi, dan hukum ekonomi syariahadalah fokus pada keadilan lingkungan (eco-justice). Perbedaannya,keadilan lingkungan perspektif (a) green konstitusi berarti lingkunganalam harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, (b) green ekonomiberarti lingkungan alam merupakan bagian dari produksi, distribusi,dan konsumsi etis, dan (c) hukum ekonomi syariah berarti memberikanhak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan alam. Kedua,kesamaan tantangan implementasi yang dihadapi ketiga konsep adalahketidaksesuaian hukum. Perbedaannya, ketidaksesuian hukum yangdihadapi (a) green konstitusi adalah ketidaksesuaian UU lingkugan hidupdengan UUD 1945, (b) green ekonomi adalah hilangnya makna tidakharam dari kata halal, dan (c) hukum ekonomi syariah adalahketidakpatuhan sistemik oleh korporasi syariah terhadap prinsipsyariah.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.110Kata kunci: keadilan, pelestarian lingkungan, hukum ekonomi syariah,green konstitusiPendahuluanAlam raya diciptakan Allah sesuai spesifikasi dan fungsi masingmasing.1 Manusia sebagai khalifah di bumi memperoleh kewenanganuntuk mengelola daratan dan lautan. Sebagian mereka destruktif dalammengeksploitasi potensi alam dan sebagian yang lain bersikapkonstruktif yang ditandai oleh adanya kesepakatan bersama sebagairambu-rambu pemanfaatan alam secara berkelanjutan (sustainabledevelopment). Di era kontemporer, kesepakatan bersama dirumuskandalam bentuk norma hukum. Menurut HLA Hart, norma hukumadalah peraturan perundang-undangan yang dirumuskan pejabat yangberwenang untuk mengatur masyarakat dan bagi yang melanggarmendapat sanksi.2 Norma hukum yang fokus pada lingkungan alamdisebut hukum lingkungan.Kesadaran internasional terhadap penyelamatan lingkungan alamterus memperkuat tumbuhnya kesadaran nasional berupa komitmenpemanfaatan dan konservasi alam. Kesadaran nasional bukan hanyadiwujudkan dalam bentuk program insidental seperti penanaman sejutapohon dan gerakan Jumat bersih, tetapi juga dalam bentuk peningkatanderajat hukum lingkungan dari level Undang-Undang (UU) menjadiUndang-Undang Dasar (UUD). Peningkatan derajat norma lingkunganini dalam terminologi ilmu hukum disebut konstitusionalisasi hukumlingkungan yang kemudian populer dengan istilah green konstitusi ataukonstitusi hijau. Green konstitusi merupakan bagian tak terpisahkandari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang tercantumdalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Green konstitusi menjadi pijakan proses pembangunanberkelanjutan (sustainable development) di Indonesia. Prinsippembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang1QS, Ali Imron [3]: 91.H.L.A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Oxford at the Clarendon Press,1988), hlm. 93.2Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.111tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.3Pembangunan berkelanjutan mempersyaratkan proses produksi,distribusi barang, dan jasa antar manusia tanpa merusak sumber dayadan lingkungan alam Indonesia. Proses produksi dan distribusi denganmekanisme ini disebut green ekonomi atau ekonomi hijau.Green ekonomi berorientasi pada dua hal. Pertama, meningkatkankesejahteraan dan kesetaraan sosial serta mengurangi resiko kerusakanlingkungan alam. Kedua, perekonomian yang rendah atau tidakmenghasilkan emisi karbondioksida terhadap lingkungan, hematsumber daya alam, dan berkeadilan sosial.4 Menurut John Rawls,keadilan sebagai fairness adalah prinsip-prinsip keadilan yang disepakatidalam situasi ideal yang fair dan dimulai dengan prinsip keadilan,reformasi institusi, memilih konstitusi, dan undang-undang untukmenegakkan hukum.5 Menurut Hans Kelsen, keadilan sosial (sosialjustice) adalah kualitas tatanan masyarakat yang mengatur tingkah lakuanggotanya agar semua orang berbahagia.6 Keadilan sosial dalamkonteks Indonesia adalah terpenuhinya hak-hak primer warganegara(sandang, pangan, papan) dan bukan sebaliknya pengambilan hakrakyat oleh orang-orang yang seharusnya menegakkan keadilan. Jikayang terjadi adalah pengambilan hak rakyat oleh orang-orang yang tidakberhak berarti telah terjadi kezaliman di negeri ini.Penolakan kezaliman bukan hanya menjadi inti keadilan sosialyang diusung oleh green konstitusi dan green ekonomi, tetapi jugamenjadi prinsip hukum ekonomi syariah. Konsep keadilan sosial (socialjustice) dan keadilan ekonomi (economic justice) memiliki semangat yangsama dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Menurut NejatullahShidiqi, ada tiga elemen penting ekonomi syariah, yaitu sektor uang,investasi, dan perbankan.7 Sebagai garda depan hukum ekonomi3Jimly Asshiddiqi, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar 1945(Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 7.4 Laporan Program Lingkungan PBB (UNEP) berjudul Towards a GreenEconomy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication - A Synthesis for PolicyMakers, dikutip dari http://www.hijauku. sial/ accessed 15 Desember 2014.5 John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik UntukMewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, alih bahasa Uzair Fauzan dkk(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 17.6Hans Kelsen, What Is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror ofScience (Barkeley and Los Angeles: University of California Press, 1957), hlm. 27Muhammad Nejatullah Siddiqi, Issues in Islamic Banking (London : IslamicFoundation, 1983), hlm. 1.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.112syariah, perkembangan perbankan syariah berlangsung di tataranoperasional dan tataran legal formal yang ditandai oleh terbitnya UUNo 21 Th 2008 Tentang Perbankan Syariah. Menurut penjelasan Pasal2 UU No 21 Th 2008, kegiatan usaha yang berprinsip syariah tidakboleh mengandung unsur maisir, gharar, riba, haram, dan kezaliman,termasuk kezaliman terhadap lingkungan hidup.Berdasar uraian di atas dapat ditegaskan bahwa terdapatpersamaan gagasan inti antara green konstitusi, green ekonomi, danhukum ekonomi syariah. Di sisi lain, ada perbedaan antara ketiganya.Dalam perspektif ilmu hukum, persamaan unsur memunculkan isuhukum berupa keselarasan hukum (hamonization of norm). Sedangkanperbedaan unsur memunculkan isu hukum berupa inkonsistensi hukum(inconsistention of norm) dan pertentangan hukum (conflict of norm).Inkonsistensi dan pertentangan hukum selalu muncul di masyarakat.Menurut AH. De Wild, hukum bukanlah kosmos kaidah yang otonom,melainkan kompleks, tidak netral, dan berada dalam jalinanproblem dan dinamika kemasyarakatan.8 Tulisan ini fokus padaperbandingan esensi dan tantangan implementasi green konstitusi, greenekonomi, dan hukum ekonomi syariah di Indonesia.Esensi dan Tantangan Implementasi Green KonstitusiTerm konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Inggris constitution,bahasa Belanda constitue, bahasa Latin contitutio dan constituere, bahasaPrancis constiture, dan dalam bahasa Jerman vertassung yang dalamketatanegaraan Republik Indonesia diartikan Undang-Undang Dasar(UUD). Konstitusi atau UUD dapat diartikan peraturan dasar yangmemuat ketentuan pokok dan menjadi sumber perundang-undangan.Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupuntidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahandiselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara.9Istilah “green konstitusi” berasal dari kata dalam bahasa Inggris“green” yang artinya hijau dan “constitution” yang artinya UndangUndang Dasar. Kata “constitution” terserap ke dalam bahasa Indonesiamenjadi konstitusi. Dengan pendekatan integrasi-interkoneksi bahasa,8Prasetijo Rijadi dan Sri Priyati, Membangun Hukum Mazhab Pancasila dalamMemahami Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hlm. 28.9Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2009), hlm. 95. Lihat juga, Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum TataNegara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945 (Jakarta: Kencana, 2011). hlm. 93.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.113yakni menggabungkan kata “green” dan kata “konstitusi” JimlyAsshiddiqi mempopulerkan istilah “green konstitusi” atau “konstitusihijau”.Dalam terminologi hukum Indonesia, green konstitusi dankedaulatan lingkungan hidup (ecocracy) tercermin dalam gagasan tentangkekuasaan dan hak asasi manusia serta gagasan demokrasi ekonomiseperti termaktub pada Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33 Ayat (4)Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI)Tahun 1945.10 Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 45 ditegaskan,“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan”. Pada Pasal 33 ayat (4) UUD NRI45 dinyatakan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atasdemokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denganmenjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.Pada prinsipnya, green konstitusi adalah melakukankonstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusidengan cara menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidupke tingkat konstitusi. Dengan demikian, pentingnya prinsippembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan danperlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi punya pijakan yangkuat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebutgreen konstitusi mengintrodusir konsep yang disebut ekokrasi (ecocracy)yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan.11Prinsip green konstitusi adalah penyelamatan lingkungan hidup.Dalam batang tubuh UUD NRI 1945 dengan jelas dinyatakan urgensilingkungan hidup. Jika dalam UUD NRI 1945 termaktub ketentuanlingkungan hidup, maka peraturan perundang-undangan yang lebihbawah harus mengacu pada UUD NRI 45. Namun, pada tataranyuridis normatif terdapat banyak UU, PP, Peraturan Menteri, danPeraturan Daerah yang tidak sejalan dengan UUD NRI 45. Begitu juga,program otonomi daerah yang berdampak pada kewenangan daerahuntuk mengelola sumber daya alam memunculkan perbedaan semangatdengan UUD NRI 45. Dalam perspektif ilmu hukum, pertentanganantara apa yang tertuang dalam UUD NRI 45 dan peraturan1011Asshiddiqi, Green Constitution ., hlm. 8.Ibid., hlm. 9.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.114perundang-undangan di bawahnya memunculkan isu hukum berupapertentangan hukum (conflict of norm).Pertentangan hukum (conflict of norm) di bidang lingkungan hidupadalah tantangan serius bagi implementasi konsep green konstitusi,karena pertentangan hukum selalu bersinggungan dengan politikhukum nasional (national legal policy). Ada tiga cakupan politik hukum,yaitu perumusan hukum, substansi hukum, dan pemberlakuanhukum.12 Cakupan politik hukum yang menjadi tantanganpemberlakuan konsep green konstitusi adalah aspek politik perumusanhukum, politik substansi hukum dan politik pemberlakuan hukum.1. Politik Perumusan HukumPerumusan hukum adalah bagian dari mekanisme pembuatanhukum oleh DPR (rechtvoorming). Sebuah produk hukum yang efektifselalu disangga oleh tiga pilar yaitu pilar filosofis, yuridis dan sosiologis.Pilar filosofis yang dimaksudkan adalah hukum mempunyai kekuatanberlaku apabila hukum tersebut sesuai dengan cita hukum tertinggisebagai nilai positif yang tertinggi (uberpositiven).13 Dalam konteks greenkonstitusi, cita ideal hukum tertinggi dibalik pengelolaan lingkunganhidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asasberkelanjutan, dan asas manfaat adalah untuk mewujudkanpembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalamrangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunanmasyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa.14Namun, dalam proses perumusan UU sering terjadi tarik ulurdan tawar menawar pasal yang dalam tataran lebih kronismemunculkan apa yang oleh Mahpud MD dan Adnan BuyungNasution disebut sebagai modus jual beli pasal.15 Pada level DPRD,tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi, oleh KPK12Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, cet ke-3(Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 14.13Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1991), hlm.178.14Pasal 3 UU No. 23 Tahun 1997 Undang-Undang Tentang PengelolaanLingkungan Hidup.15Buyung: Jual Beli Pasal UU di DPR Betul Terjadi, dikutip di/accessed 20 Juni 2016.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.115memperkuat modus jual beli pasal semakin konkrit.16 Orang yangberkepentingan bisa membeli pasal tertentu ke DPR. Jadilah undangundang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat.172. Politik Substansi HukumPolitik substansi hukum adalah arahan atau garis resmi di bidanghukum yang dijadikan dasar pijak dalam rangka mencapai tujuanbangsa dan negara.18 Politik substansi hukum menjadikan produkhukum atau materi peraturan perundang-undangan sebagai objekpolitik, materi mana yang harus diakomodasi dan mana yang harusdieliminasi. Menurut Mahpud MD, banyaknya gugatan UU keMahkamah Konstitusi (MK) disebabkan oleh beberapa factor diantaranya karena terdapat akomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.Sejak MK berdiri pada 2003 hingga 9 November 2011 terdapat 406pengujian UU dan 97 di antaranya dikabulkan dengan alasaninkonstitusional. Hal itu terjadi, karena dalam proses perumusannyaada jual-beli UU dari beberapa pihak yang berkepentingandengan UU.19Politik substansi hukum bisa dicermati pada (a) UU No 1 Th1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), (b) UU No 11 Th 1967Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, (c) UU No 25Th 2007 Tentang PMA, (d) UU No 4 Th 2009 Tentang PertambanganMineral dan Batubara, (d) PP No 20 Th 1994 Tentang PemilikanSaham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka PMA, (e)Permen ESDM No 7 Th 2012 tentang Peningkatan Nilai TambahMineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, danPermen ESDM No 11 Th 2012 Tentang Perubahan atas PermenESDM No 7 Th 2012.Semua norma hukum tersebut berkaitan dengan eksplorasisumber daya alam Indonesia. Perjanjian Pemerintah dengan PT.16M. Sanusi Ditangkap KPK Terkait Pembahasan Perda Reklamasi? Dikutipdari https:// m. tempo. co/read/news/2016/04/ 01/0637 58803/m-sanusiditangkap-kpk-terkait- pembahasan-perda- reklamasi, accessed 20 Juni 2016.17Mahfud MD Beberkan 4 Modus Jual Beli Pasal UU di DPR, dikutip darihttp://news.detik.com/berita/ -uu-didpr/ accessed 20 Juni 2016.18Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum ., hlm. 1519Mahfud MD Beberkan 4 Modus Jual Beli Pasal UU di DPR, dikutip darihttp://news.detik.com/berita/ -uu-didpr/ accessed 20 Juni 2016.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.116Freeport mengacu pada UU No 1 Th 1967 dan UU No 11 Th 1967,PP No 20 Th 1994, UU No 25 Th 2007, UU No 4 Th 2009, PermenESDN No 7 Th 2012, dan Permen ESDM No 11 Th 2012. Perjanjiantersebut hanya menguntungkan Freeport dan merugikan bangsaIndonesia, karena Dalam perjanjian tersebut pemerintah telahmenghilangkan hak hidup bangsa sendiri, karena persoalan divestasi51% tidak pernah dibicarakan dalam isi perjanjian. 203. Politik Pemberlakuan HukumPolitik pemberlakuan hukum (enacment policy) adalah caramelaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dannegara.21 Politik pemberlakuan hukum menjadikan penerapanperaturan perundang-undangan sebagai objek politik, mencakupbagaimana suatu UU bisa dilaksanakan dengan lancar tanpa ada protesdan penolakan dari masyarakat. Gambaran pemberlakuan hukum yangsuram tercermin dari munculnya berbagai konflik dan sengketa yangselalu menempatkan rakyat sebagai korban.Semakin banyak sengketa tanah dan tambang dewasa ini terjadikarena kedaulatan rakyat dalam mengolah kekayaan alam terampas.Praktik kolusi oknum pemerintah dengan pengusaha ikutmemperkeruh keadaan, karena tidak ada bagi hasil yang adil bagi rakyatdi area perkebunan maupun tambang.22Konflik tanah dan tambang terjadi akibat amanat pasal 33 UUD1945 tentang kekayaan alam dimanfaatkan negara untuk kemakmuranrakyat dikebiri oleh pemerintah. Rakyat di lokasi tambang maupunperkebunan jarang merasakan kekayaan alam dan justru semakinterpinggirkan. Marjinalisasi tersebut menggerakkan rakyat untukmelawan tindakan sewenang-wenang pemerintah dan pengusahakarena ketidakadilan yang sangat merugikan rakyat. Sebagai contoh,sengketa tanah di Ogan Ilir Sumatera Selatan dipicu sengketa tanahantara PTPN dan warga. Sebelumnya terdapat perkara yang serupa diMesuji Lampung, Bima, dan Timika. Konflik tanah dan tambangmenyebabkan jatuhnya korban dari kalangan rakyat karena tidak jarangaparat keamanan merespons secara represif. Perusahaan Freeport yang20Saatnya Negara Mengambil Alih Pengelolaan Freeport untuk KedaulatanBangsa, dikutip dari ngsa/accessed 14 Desember 2014.21Mahfud MD, Membangun Politik hukum ., hlm. 15.22Konflik Tambang dan Tanah Bakal Terus Terjadi, dikutip dariKompas.com, 31 Juli 2012, accessed 14 Desember 2014.Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan HukumVol. 50, No. 1, Juni 2016

Mohamad Nur Yasin: Perbandingan Green Konstitusi.117memiliki penghasilan Rp 3.000 triliun adalah bukti nyata dari hal diatas. Padahal jika hasil ini digunakan untuk mencukupi kebutuhanrakyat atau membayar hutang Republik ini lebih dari cukup. Namun,masyarakat Papua khususnya dan Indonesia pada umumnya hanyamendapat bagian sangat sedikit.23 Pemerintah Indonesia ha

konstitusi hijau. Green konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut .

Related Documents:

Surah Yasin . 3 Surat Yasin is a Meccan revelation, although in another view all of it was revealed during the Meccan . oath ("By the Qur'an, Full of Wisdom"). It has been related that the Prophet said, "Yasin is called 'The Enveloper' (al-mu'imma), since it envelopes its proprietor with the good of the two abodes [of life]. It .

Nursing Education NUR 405 Nursing Management and Leadership NUR 406 Managed Healthcare NUR 407 Utilization Management NUR 408 Legal and Ethical Aspects of Healthcare Administration NUR 409 Evidence-Based Practice NUR 412 Introduction to Nursing Research NUR 413 Nursing Practicum NUR 490

Heart of the Quran is Surah Yasin The comparison of Surah Yasin with the heart, in this narration, con-veys the importance of this Surah. Though the entire Quran is a miracle and the Word of God, the special merits found in this blessed chapter particularly, can be better understood by referring to the narrations,

Surah Yasin Download the CD that goes along with the PDF version from www.islamicbulletin.com :Click on free Ebooks, Quran, Memorize Surah Yasin, click on View to download the CD. . Memorize The Quran Step By Step Tutorial with

Fun with Science Inter Class Skit Comp. Christmas Tree Decoration Competition Exhibition (Maths, Science, SST.) Solo Dance Comp. Tearing and Pasting Singing Competition Design a Book Cover P.Nur Nur. I II-IV V-VII P.Nur to Nur KG to I II-IV V-VII VIII-XII Pr. Nur to Nur II-IV V-VII Saturday

pemikiran tasawuf Hamzah Fansuri. Budah Udah Mohsin (1997) dalam kajiannya menyentuh tentang dalil dan sumber doktrin Nur Muhammad. Tulisannya bertajuk “Nur Muhammad Satu Kajian Mengenai Kesahihan Hadis-Hadis”. Beliau memberi pandangan berkenaan dengan kitab-kit

NUR 106 Fundamentals of Nursing Clinical4 1 NUR 150 LPN to RN Transition 1 PSY 220 Developmental Psychology 3 BIOL 131 Anatomy & Physiology2 4 Second Semester NUR 155 Medical-Surgical Nursing I 6 NUR 156 Medical-Surgical Nursing I Clinical3,6 2 NUR 157 Medical-Surgical Nursin

A02 Authorised: return title page only to supplier A03 Authorised: keep as complimentary copy, credit will be given in full A04 Hold pending further investigation A05 Return to supplier regardless of condition A06 Claim authorised for credit Although it remains customary for the distributor to require the return of the complete book before giving credit, the code lists also provide for .