PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA PENGAWAS MADRASAH

3y ago
146 Views
34 Downloads
1.27 MB
26 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jewel Payne
Transcription

PEDOMANPELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJAPENGAWAS MADRASAHDIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAHDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMKEMENTERIAN AGAMA RIJAKARTA2014

KATA PENGANTARKeberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat erat kaitanya dengankeberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).Tanpa menafikkan faktor-faktor lainnya seperti saranaprasarana dan pembiayaan, Pengawasmerupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran pentingdalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di madrasah.Tugas pokok pengawas Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Aparatur Negaradan Reformasi Birokerasi Nomor 21 tahun 2010 pasal 5 adalah melaksanakan kegiatan pengawasanakademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan (madrasah) yang meliputi penyusunanprogram pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar NasionalPendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru danevaluasi hasil pelaksanaanprogram pengawasan. Sehubungan dengan hal tersebut untuk memenuhi tuntutan PermendiknasNomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, makadisusunlah Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Madrasah.Diharapkan dengan diterbitkannya Pedoman Pemenuhan Beban Kerja PengawasMadrasah ini dapat membantu para Pengawas Madrasah dan pejabat terkait dilingkunganKementerian Agama dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan bebankerja dan tugas-tugas yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para Pengawas Madrasah.Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semuapihak yang telah berpartisipasi dalam penerbitan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja PengawasMadrasah ini. Mudah-mudahan pedoman ini dapat digunakan dengan baik, dan bermanfaat adanya.Jakarta,3 Desember 2014Direktur pendidikan madrasahTtdProf. Dr. H. M. Nur Kholis Setiawan, MAi

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR .iDAFTAR ISIiiBAB IBAB IIBAB IIIBAB IV.PENDAHULUAN A. Latar Belakang .1B. Landasan .2C. Tujuan .2D. Sasaran .3PENGAWAS MADRASAH A. Pengertian .5B. Jenjang jabatan .5C. Bidang Pengawasan . .5D. Peran, Tanggungjawab, danWewenang .5E. Tugas Pokok .6BEBAN KERJA, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASANA. BebanKerja .11B. Sasaran Pengawasan .14C. Pemenuhan Jam Tatap Muka . .15D. Ruang Lingkup dan Uraian Tugas . .15E. Pengawasan Akademik .17F. Pengawasan Manajerial .19PENUTUP.21LAMPIRAN – LAMPIRAN :I: Permeneg PAN&RB Nomor 21 tahun 2010II: Permendiknas Nomor 12 tahun 2007III: Permendiknas Nomor 39 tahun 2009IV: PMA Nomor 31 tahun 2013ii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang1.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENEGPAN dan RB ) Nomor: 21 tahun 2010 tentang Jabatan FungsionalPengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Pasal 5 menyatakan bahwa: Tugas pokokPengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan pengawasanmanajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan,pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaaan 8 (delapan) Standar NasionalPendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasilpelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerahkhusus.2.Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama ( PMA ) No. 2 Tahun 2012 tentangPengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang telahdiubah oleh PMA No. 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan PengawasPAI pada Sekolah dan PERMENEGPAN dan RB tersebut pasal 6 menyatakan bahwa:(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu didalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaiandanpembimbingan di Sekolah binaan. (2) sasaran pengawasan bagi setiap PengawasSekolah sebagaimana di maksud adalah sebagai berikut: (a) untuk Taman Kanakkanak/Raudathul Athfal dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah paling sedikit 10satuan pendidikan dan /atau 60 Guru; (b) untuk Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 7 Satuan Pendidikan dan /atau 40(empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran; (c) untuk Sekolah LuarBiasa paling sedikit 5 Satuan Pendidikan dan/atau 40 Guru; dan (d) untuk PengawasBimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru Bimbingan danKonseling, (3) untuk daerah khusus, beban kerja Pengawas Sekolah paling sedikit 5(lima) Satuan Pendidikan secara lintas tingkat Satuan dan jenjang Pendidikan.3. Pengawas Madrasah menurut Peraturan Menteri Agama ( PMA ) No. 2 Tahun 2012tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah1

yang telah diubah oleh PMA No. 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah danPengawas PAI pada Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalamjabatan fungsional Pengawas Satuan Pendidikan yang tugas, tanggungjawab, danwewenangnya melakukan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial padaMadrasah. Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaanpembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkahtindak lanjut yang diperlukan.4. Lebih lanjut dalam PMA No.2 tahun 2012 dan PMA No. 31 tahun 2013 tersebut Pasal2 ayat (1) menyatakan bahwa : Pengawas Madrasah meliputi pengawas RA, MI, MTs,MA, dan/atau MAK. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) menyatakan bahwa: 1)Pengawas Madrasah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan,proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atauMAK; 2) Pengawas Madrasah berwenang: a. Memberi masukan, saran, dan bimbingandalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/ataupembelajaran kepada kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b.Memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjutyang diperlukan; c. Melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikandi madrasah; dan d. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas, danpenempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota.5.Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 tahun 2010 danPeraturan Menteri Agama RI No. 31 tahun 2013 pasal 5 di atas, perlu disusunPedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas MadrasahB. Landasan HukumYang menjadi landasan Hukum dalam Penyusunan Pedoman Pelaksanaan PemenuhanBeban kerja Pengawas Madrasah adalah sbb :1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;2. Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RepublikIndonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94tahun 2006;4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang PemenuhanBeban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya;9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Agama (Berita Negara RI tahun 2010 nomor 562)10. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya.11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah.C. TujuanAdapun tujuan penyusunan pedoman pelaksanaan pemenuhan beban kerja PengawasMadrasah adalah sbb :1. Untuk memberikan penjelasan tentang beban kerja dan rincian tugas yang harusdilaksanakan oleh Pengawas Madrasah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku2. Untuk dijadikan acuan bagi Pengawas Madrasah, dan semua pihak yang terkait.3

D. SasaranSasaran penyusunan pedoman pelaksanaan pemenuhan beban kerja Pengawas Madrasahadalah sbb :1.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia;2.Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia;3.Kelompok Kerja Pengawas Propinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia4.Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota;5.Pengawas Madrasah4

BAB IIPENGAWAS MADRASAHA. PengertianPengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatanfungsional Pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnyamelakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.( Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 pasal 1 (satu) ayat 3 ( tiga ).B. Jenjang JabatanJenjang jabatan Pengawas Sekolah di bagi menjadi 3 (tiga), mulai dari jenjang yangterendah samapai jenjang yang tertinggi yaitu Pengawas Muda (Gol III/c – III/d),Pengawas Madya (Gol IV/a-IV/c), dan Pengawas Utama (Gol IV/d – IV/e). (PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13 ( tiga belas). Hal yang sama, tentu berlaku juga untuk jenjang Pengawas Madrasah.C. Bidang PengawasanBerdasarkan PMA No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan PengawasPendidikan Agama Islam pada Sekolah yang telah diubah oleh PMA No. 31 tahun 2013tentang Perubahan Atas PMA No. 2 Tahun 2012, pasal 2 ayat 1 bahwa PengawasMadrasah meliputi:1. Pengawas Raudhatul Athfal (RA), Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (MI),2. Pengawas Madrasah Tsanawiyah3. Pengawas Madrasah Aliyah4. Pengawas Madrasah Aliyah KejuruanD. Peran, Tanggungjawab, dan Wewenang1. PeranPengawas Madrasah memiliki peran yang strategis dalam proses pendidikan yangbermutu di madrasah. Dalam konteks ini peran Pengawas Madrasah meliputipemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan yang harus5

dilakukan secara berkesinambungan (PP Nomor 19 tahun 2005, pasal 55). Perantersebut berkaitan dengan tugas pokok Pengawas Madrasah dalam melakukansupervisi akademik dan supervisi manajerial serta pembinaan, pemantauan, danpenilaian. Peran Pengawas Madrasah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladanbagi tenaga pendidik di madrasah dan rekan kerja yang serasi dengan pihak madrasahdalam memajukan madrasah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakandengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif,artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuanuntuk meningkatkan mutu pembelajaran.2. TanggungjawabPengawas Madrasah memiliki tanggung jawab sbb :a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan pengawasan, melaksanakanevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan membimbing dan melatihprofesional Gurub. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secaraberkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dansenic. Menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika;d. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan.3. WewenangPengawas Madrasah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilaikinerja Guru dan Kepala Madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan programpembinaan serta melakukan pembinaan.E. Tugas PokokMenurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & ReformasiBirokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasanakademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyususnan programpengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) StandarNasional Pendidikan, Penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasihasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepangawasan di daerah6

khusus. Tugas pokok tersebut termasuk tugas pokok pengawas madrasah. Hal ini sesuaidengan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dimana Pengawas Madrasah satunomenlatur dengan Pengawas Sekolah.Tugas Pokok Pengawas Madrasah tersebut adalah sbb :1. Menyusun Program PengawasanPenyusunan program pengawasan difokuskan pada pemenuhan standar nasionalpendidikan. Pelaksanaan program pengawasan meliputi (1) melaksanakan pembinaanguru dan atau kepala madrasah, (2) memantau delapan (8) standar nasionalpendidikan, (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala madrasah, (4)evaluasi hasil program pengawasan dimulai dari tingkat madrasah binaan dan tingkatkabupaten/kota, dan pelaporan program pengawasan.Setiap Pengawas Madrasah wajib menyusun program pengawasan, yang terdiri atasprogram tahunan dan program semester untuk seluruh madrasah binaan. Penyusunanprogram tahunan; (a) identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. (b)pengolahan dan analisis hasil evaluasi tahun sebelumnya. (c) perumusan rancanganpengawasan tahunan,dan (d) pemantapan dan penyempurnaan rancangan programpengawasan tahunan.a.Penyusunan program semester pengawasan pada setiap madrasah binaan disebutRencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana KepengawasanManajerial (RKM)b.Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun, makasetiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan sesuaidengan materi, aspek, dan fokus masalah yang akan disupervisi.2 Pelaksanaan Program PengawasanTahapan pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:a.Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala madrasahb.Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikanc.Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala madrasah3 Laporan Hasil Pengawasana.Tujuan penyusunan laporan hasil pengawasanPenyusunan laporan oleh setiap pengawas madrasah bertujuan untuk:1)Memberi gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yangmenjadi tugas pokok pengawas madrasah.7

2)Memberi gambaran mengenai kondisi madrasah binaan berdasarkan hasilhasil pengawasan akademik maupun manajerial berupa hasil-hasilpembinaan, pemantauan, dan penilaian.3)Menginformasikan berbagai pelaksanaan setiap butir kegiatanpengawasan madrasah.b.Tahapan pelaporan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:1)Mengkompilasi dan mengklasifikasi data hasil pemantauan danpembinaan2)Menganalisis data hasil pemantauan dan pembinaan3)Menyususn laporan hasil pengawasan sesuai sistematika yangditetapkan4)Menyampaikan laporan Semesteran dan Tahunan kepadaPokjawas dan Kemenag Kabupaten/Kota serta madrasah yangdibinanya.Rincian tugas pokok Pengawas Madrasah sesuai dengan jabatannya adalahsebagai berikut:1Pengawas Madrasah Muda:a. menyusun program pengawasan,b. melaksanakan pembinaan Guru,c. pemantauan pelaksanaan standar Isi, Proses, SKL, Penilaiand. melaksanakan penilaian kinerja Guru;e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan padamadrasah binaanf.Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru diKKG/MGMP dan sejenisnyag. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; danh. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru2Pengawas Madrasah Madya:a. menyusun program pengawasan,b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Madrasahc. pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar ;d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Madrasah;8

e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan padamadrasah binaan;f.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/ataukepala madrasah di KKG/MGMP dan/atau KKM dan sejenisnyag. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atauKepala Madrasah di KKG/MGMP dan/atau KKM dan sejenisnya;h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atauKepala Madrasah;i.melaksaanakan pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalammenyusun program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,kepemimpinan madrasah, dan sistem informasi dan manajemen;j.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/ataukepala madrasah; dank. Membimbing pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok.3Pengawas Madrasah Utama:a. menyusun program pengawasan,b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Madrasahc. pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar ;d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Madrasah;e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan padamadrasah binaan;f.Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota atauprovinsi;g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/ataukepala madrasah di KKG/MGMP dan/atau KKM dan sejenisnya diKKG/MGMP dan sejenisnyah. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atauKepala Madrasah;i.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalammenyusun program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,kepemimpinan madrasah, dan sistem informasi dan manajemen;j.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/ataukepala madrasah; dan9

k.Membimbing Pengawas Madrasah Muda dan Pengawas Madrasah Madyadalam melaksanakan tugas pokok.l.Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan KepalaMadrasah dalam pelaksanaan penelitian tindakan10

BAB IIIBEBAN KERJA, SASARANDAN RUANG LINGKUP PENGAWASANA. Beban KerjaBeban kerja pengawas madrasah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai negeri sipil yangsecara keseluruhan paling sedikit 37,5 ( tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1(satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dimadrasah binaan. Beban kerja pengawas madrasah dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dannon tatap muka, seperti contoh pada tabel berikut ini.Tabel 1Contoh Pengaturan Beban Kerja(Berdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka untuk Pengawas Madrasah)No.Tugas PokokTata

PENGAWAS MADRASAH DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA 2014 . i KATA PENGANTAR Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat erat kaitanya dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Related Documents:

kerja tinggi, dan 4 orang pegawai termasuk dalam kategori beban kerja sedang. Kata kunci: beban kerja, IFRC, kelelahan kerja, NASA-TLX, SSRT 1. Pendahuluan Beban kerja adalah salah satu permasalahan yang dihadapi pada setiap pegawai. Beban kerja dapat dibagi kedalam beban secara fisik maupun mental. Rizqiansyah (2017), menganalisis beban kerja .

kerja terlalu padat, lingkungan kerja kurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerja (Tanjung, 2016). Dari uraian mengenai beban kerja dan lingkungan kerja, dapat saya simpulkan bahwa pengaruh beban kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan sangat berpengaruh, dimana pemberian beban kerja

A. Beban Kerja Beban kerja adalah beban yang ditanggung tenaga kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya di tunjukkan oleh Suma’mur dalam Tarwaka (2010). Beban kerja dalam penelitian ini di ukur dengan denyut nadi. Dimana pengukurannya di hitung dengan satuan denyut permenit (denyut/menit) pada arteria radialis

pedoman 1. kepmenpan 75 tahun 2004 tentang perhitungan kebutuhan pns berdasarkan beban kerja 2. peraturan kepala bkn no 19 tahun 2011 tentang analisis beban kerja 3. peraturan kepala bkn no 37 tahun 2011 tentang pedoman penataan pns 4. permenkes 53/2012 ttg pedoman pelaksanaan analisis beban kerja di kemenkes. 1. belum semua satker melakukan .

hubungan antara beban kerja dengan kelelahan kerja (p value 0,038). Kesimpulan: ada hubungan masa kerja, tekanan panas, penggunaan pakaian saat bekerja dan beban kerja dengan kelelahan kerja pada pekerja home industry tahu di Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang. Kata kunci:

4. Apakah berpengaruh terhadap kinerja karyawan melalui stress kerja Tujuan Penelitian 1. Untuk menganalisis pengaruh langsung beban kerja dan stress kerja karyawan. 2. Untuk menganalisis pengaruh langsung beban kerja terhadap kinerja karyawan. 3. Untuk menganalisis pengaruh langsung stress kerja terhadap kinerja karyawan. 4.

Judul Skripsi : Analisis Pengaruh Kepuasan Kerja dan Stres Kerja terhadap Kinerja Karyawan dengan Beban Kerja sebagai Variabel Moderating Studi Pada RSUD Pangkep Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepuasan kerja dan stres kerja terhadap kinerja karyawan yang dimoderasi oleh beban kerja pada

Variabel beban kerja, lingkungan kerja dan gaya kepemimpinan demokratis mampu menjelaskan turnover intention sebesar 8,7% lalu sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak terdapat dalam penelitian ini. Kata kunci : Beban Kerja, Lingkungan Kerja, Gaya Kepemimpinan Demokratis, Turnover Intention.