HAL URAIAN 1. Tujuan Prosedur 2.

3y ago
34 Views
2 Downloads
377.25 KB
7 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kelvin Chao
Transcription

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIKHAL1.2.Kode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:0URAIANTujuanProsedurUniversitas Al-Azhar menjunjung tinggi kewibawaan dan namabaik Universitas Al-Azhar, berpikir, bersikap dan berperilakusebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur,bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatantercela. Setiap civitas akademika Universitas Al-Azhar kode etikmenjadi pedoman dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggibaik dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dosen, pegawai danmahasiswa dalam menjalankan tugas dan pergaulannya sehari-hariRuang Lingkup Universitas Al-Azhar menetapkan sejumlah kebijakan kode etikyang secara struktur terdiri atas (1) kode etik senat (2) kode etikakademik dan non-akademik, (3) kode etik Dosen dan tenagakependidikan, (4) Kode etik mahasiswa (5) kode etik penelitian,karya ilmiah, pencegahan dan penanggulangan plagiat, dan (6)peraturan rektor tentang prosedur (SOP) penyelesaian pelanggarankode etik Universitas Al-Azhar. Kebijakan kode etik UniversitasAl-Azhar adalah sebagai berikut :1. Peraturan Senat tentang kode etik senat2. Peraturan rektor tentang kode etik akademik dan non akademikyaitu :a. Kode etik bidang akademik berkaitan dengan sikap dan perilakubenar dan jujur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar,meneliti, menulis karya ilmiah, menghindari kegiatan plagiat,penumbuhkembangan iklim akademik yang proaktif, kreatifdalam pemecahan masalah pendidikan, perilaku belajar danmengajar berlandaskan teori, religi dan moral, data akademik,nilai dan transkrip, tidak melalaikan tugas, fungsi, wewenangdan tanggungjawab.b. Kode etik bidang non-akademik meliputi kewajiban danlarangan sivitas akademika Universitas Al-Azhar , kewajibanpimpinan di lingkungan Universitas Al-Azhar, jenis-jenispelanggaran non-akademik dan sanksi, tata cara penanganansanksi, tim penyelesaian perkara pelanggaran kode etik,terhadap ketertiban dan ketentraman lingkungan kampus,penguatan integritas, penggunaan fasilitas dan lambang,pencemaran dan melalaikan tugas yang diberikan pimpinan.Surat keputusan Rektor Nomor 040A/ UA.H/SK/C/VIII/2016tentang Pedoman etika, tata tertib, sistem penghargaan, sanksidosen dan tenaga kependidikan Universitas Al-Azhar. Ruanglingkup keputusan ini antara lain kewajiban umum dan kewajibankhusus dosen, kewajiban universitas, tanggunjawab bidangakademik, tugas dan tanggungjawab dosen, kewajiban dosenbidang penelitian dan plagiat, hak dosen, dan dewan kehormatanSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 81

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIKKode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:0Universitas. Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan adalahsebagai berikut :a) Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, sertakewibawaan dan nama baik Universitas Al-Azhar.b) Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakatilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawabdan menghindari perbuatan tercela.c) Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyatadiketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsungberhubungan secara tidak sah dengan profesinya.d) Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.Surat Keputusan Rektor Nomor 053A/ UA.H/SK/C/IX/2016tentang kode etik mahasiswa.Ruang lingkup keputusan ini antara lain, bahwa mahasiswadilarang:1. Berbusana dan berperilaku yang tidak sepantasnya menurut etikasopan santun, norma-norma adat istiadat dan agama dalammengikuti kegiatan di dalam kampus.2. Melakukan aktivitas dalam kampus pada pukul 22.00-07.00WIB tanpa izin pimpinan Universitas atau pimpinan Fakultasyang bersangkutan.3. Memasang iklan, spanduk, baliho, dan/atau sejenisnya tanpa izinpimpinan Universitas dan/atau pimpinan unit kerja terkait.4. Parkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan.5. Melakukan perbuatan pengerusakan dan pelanggaran terhadapatribut Universitas baik di dalam maupun di luar kampus.6. Merusak tanaman, pepohonan, mencemari badaan air,menganggu dan membunuh satwa dan sejenisnya yang sengajadiadakan dan dipelihara untuk keindahan dan kenyamanankampus.7. Mencoret, merobek, merusak, menghilangkan, menggelapkandan/atau mengambil seluruhnya atau sebagian sarana danprasarana serta barang inventaris Universitas, fakultas, programstudi, unit kerja lain dan kepemilikan perorangan lainnya.8. Bertempat tinggal di dalam kampus yang bukan peruntukannya.9. Melakukan kegiatan dan/atau aktivitas yang mengganggukegiatan perkuliahan dan/atau akademik lainnya.10. Mengeluarkan ucapan atau perkataan yang menyerang pribadidan/atau jabatan yang bertentangan dengan etika sopan-santun,norma adat-istiadat, norma agama dan hukum yang berlaku.11. Melakukan pemalakan, penyuapan, perjokian, perjudian danpencurian.12. Melakukan pemalsuan dokumen, pemalsuan karya ilmiah,plagiat dan/atau memberikan data, keterangan dan laporanSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 82

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIK3.4.Definisi IstilahProsedurKode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:0palsu.13. Melakukan minuman –minuman keras dan/atau mabukmabukan.14. Menyimpan, membawa, mengedarkan, menggunakan obatobatan terlarang lainnya tanpa izin pihak berwajib.15. Menyimpan, membawa, meminjamkan, menggunakan senjataapi, senjata tajam dan/atau bahan peledak tanpa izin pihakberwajib.16. Melakukan tindak asusila, porno aksi, pelecehan seksualdan/atau pemerkosaan.17. Memicu dan/atau menghasut sehingga terjadi perkelahian dantawuran, membuat keonaran, terlibat tawuran, melakukanpemukulan, perkelahian, penganiayaan dan/atau .SPM/UA/2016 tentang prosedur (SOP) penyelesaianpelanggaran kode etik Universitas Al-Azhar. Peraturan ini terdiriatas prosedur penyelesaian pelanggaran kode etik sivitas akademikadan tenaga kependidikan yang dibedakan sesuai yang melakukanpelanggaran, yaitu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Tidak ada defenisi istilah secara khususProsedur (SOP) penyelesaian pelanggaran kode etikSesuai dengan Statuta Universitas Al-Azhar ditegaskan bahwaseluruh sivitas akademika yang melanggar norma dan kode etikakan diberikan sanksi oleh Rektor. Oleh karena itu prosedurpenyelesaian pelanggaran kode etik sivitas akademika dan tenagakependidikan dibedakan sesuai yang melakukan pelanggaran, yaitudosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, sebagai berikut.a. Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Dosen danTenaga Kependidikan .1) Rektor mengenakan sanksi kepada dosen dan tenagakependidikan pelaku pelanggaran, setelah mendapatpertimbangan dari Komisi etik yang menangani pelanggaranKode Etik.2) Dekan Fakultas dapat memberikan teguran lisan/tertulisbagi pelaku pelanggaran sambil menunggu keputusan Rektor.3) Jika pelanggaran yang dilakukan oleh dosen tenagakependidikan berhubungan dengan peraturan perundangundangan Negara Republik Indonesia dan hukuman telahdiputuskan oleh hakim, maka kepada yang bersangkutan Rektormemberikan sanksi administratif dan atau pengusulkanpemberhentian kepada Yayasan.4) Untuk penanganan pelanggaran kode etik khusus anggotaSenat, Senat Universitas Al-Azhar membentuk Majelis KodeEtik.SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 83

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIKKode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:05) Setiap dosen Universitas yang melanggar pasal-pasalperaturan tata tertib atau kode etik dapat diajukan oleh civitasatau pimpinan unit kepada Komisi Etik.6) Komisi Etik dibentuk berdasarkan Surat Keputusan senatuntuk menyelesaikan perkara pelanggaran.7) Anggota Komisi Etik diangkat oleh Senat dengan SuratKeputusan yang terdiri dari beberapa anggota senat.Tugas, Kewajiban dan Wewenang Komisi Etik, meliputi:a)Memeriksa pelaku pelanggaran dan pihak-pihakyang kmemperoleh bukti dan mengajukan pertanyaan-pertanyaankepada pelaku pelanggaran dan pihak- pihak yangbersangkutan (saksi) serta pihak lain yang terkait untukmemperoleh informasi yang dibutuhkan tentangpelanggaran yang terjadi.b)Memberikan kesempatan pembelaan diri kepadapelanggar atau yang diduga melakukan pelanggaran.c)Membuat laporan lengkap tentang perkara yangditanganinya dan segala yang terungkap dalam sidangperkara dan selanjutnya diserahkan kepada Rektor.d)Melaksanakan teknis dan pengadministrasianpelaksanaan penanggulangan penyelesaian pelanggarankode etik.e)Dapat memberikan saran tentang perkara yangditangani kepada Rektor.f)Berwenang menghadirkan pihak yang bermasalahuntuk hadir dan tidak dapat diwakili.g)Tata cara persidangan perkara diatur oleh KomisiEtik dalam lingkup kegiatan Kode Etik Universitas AlAzhar.h)Berkas laporan dan saran keadaan perkara dankeadaan yang terungkap di dalam persidangan harusdiserahkan kepada Rektor selambat-lambatnya tujuh harisetelah Komisi Etik menetapkannya.i)Pemberlakuan sanksi pelanggaran kode etik:1) Empat belas hari setelah Komisi Etik menyerahkanrekomendasi, Rektor melalui Surat Keputusan (SK) harussudah menjatuhkan sanksi, dengan pesetujuan senat.2) Setelah menerima SK Rektor tentang sanksi, yangterkena sanksi diberi waktu empat belas hari untukmemohon keringanan sanksi kepada Rektor.3) Dalam masa empat belas hari setelah permohonankeringan sanksi, Rektor harus telah mengeluarkan SKSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 84

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIKKode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:0tentang keputusan akhir.b. Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.1) Rektor mengenakan sanksi kepada mahasiswa yangmelakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib mahasiswa,setelah mendapat pertimbangan komisi etik.2) Dekan dapat memberikan teguran lisan/tertulis kepadamahasiswa sambil menunggu keputusan Rektor.3) Jika pelanggaran yang dilakukan mahasiswa berhubungandengan peraturan perundang-undangan negara RepublikIndonesia dan telah berketetapan hukum, maka Rektormemberikan sanksi administrasi dan atau pemberhentian sebagaimahasiswa.4) Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan organisasikemahasiswaan, Rektor dapat membentuk komisi etik yangdibentuk khusus untuk kasus-kasus tertentu bidang organisasikemahasiswaan.5) Eksistensi Komisi Etik kemahasiswaana)Setiap mahasiswa Universitas Al-Azhar yang melanggarkode etik atau tata tertib mahasiswa dapat diajukan olehcivitas Universitas kepada Komisi Etik .b)Komisi etik dibentuk berdasarkan Surat KeputusanSenat untuk menyelesaikan perkara pelanggaran.c)Anggota-anggota Komisi Etik diangkat oleh Senat denganSurat Keputusan senat yang disesuaikan dengan jenispelanggaran.6) Tugas, Kewajiban dan Wewenang komisi etik mahasiswaan sebagai pelaku pelanggaran serta pihak-pihakyangbersangkutan dengan pelanggaran.b)Dalam pemeriksaan pelanggaran komisi anggaran dan pihak-pihak yang bersangkutan untukmemperoleh segala informasi yang dibutuhkan tentangpelanggaran.c)Mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran kode etikdberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.d)Membuat laporan lengkap tentang perkara yangditangani dan segala yang terungkap dalam sidang perkara,dan diserahkan kepada Rektore)Memberikan saran tentang perkara yang ditangani kepadaRektor.f) Berwenang menghadirkan pihak yang bermasalah untukhadir dan tidak dapat diwakilig) Tata cara persidangan perkara diatur oleh komisi etik.SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 85

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIK5.6.7.8.Kode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:05. Sosialisasi Dokumen Kode Etik dan ProsedurPenyelesaian PelanggaranSeluruh dokumen kebijakan Universitas yang berkaitan dengan tatatertib atau kode etik dosen dan tenaga kependidikan dan mahasiswadisosialisasikan kepada semua dosen, semua tenaga kependidikanatau pegawai dan kepada semua mahasiswa. Sosialisasi dilakukandalam bentuk (a) penguatan dan penyegaran dalam kegiatansosialisasi secara terjadwal setahun sekali (b) buku pedoman tatatertib dan kode etik kepada mahasiswa, dosen, dan tenagakependidikan, (c) penyebarluasan kode etik dan tata tertibkehidupan kampus melalui Website Universitas iasi secara terpadu diintegrasikan dalam seluruh kegiatan diUniversitas Al-Azhar. Sosialisasi dan penyegaran pemahaman kodeetik dalam pendekatan integrasi ini telah dilakukan melalui rapatpimpinan, rapat koordinasi internal, pelatihan, workshop danbentuk pembinaan lainnya ditingkat institusi, lembaga/unit,Fakultas maupun Program Studi, PKKMB, acara kemahasiswaan,acara judisium dan wisuda .Pelaksana SOP a) Pimpinan Universitasb) Pimpinan Fakultasc) Kepala Birod) Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM)e) Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM)f) Ketua Unit Kendali Mutu (UKM)g) Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultasa. SK Rektor Nomor : 053A/ UA.H/SK/C/IX/2016 tentang kodeReferensietik mahasiswa Universitas Al-Azhar Medanb. SK Rektor No. : 091/UA.H/SK/C/X/2016 tentang Tata TertibKehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Al-Azharc. SK Rektor No. 040A/ UA.H/SK/C/VIII/2016 Tahun 2016tentang Pedoman Etika, Sistem Penghargaan, Sanksi Dosen danTenaga Kependidikand. SK Rektor Nomor : 090A/UA.H/SK/C/X/2016 tentangPeraturan Kepegawaian Universitas Al-Azhara) Pimpinan UniversitasDistribusib) Pimpinan Fakultasc) Kepala Birod) Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM)e) Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM)f) Ketua Unit Kendali Mutu (UKM)g) Kepala Tata Usaha (KTU) FakultasDokumen Tata Tertib ProsedurArsipSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 86

UNIVERSITAS AL-AZHAR MEDANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENYELESAIAN PELANGGARANKODE ETIK9.LampiranKode Dokumen : 42-04/SOP.SPM/UA/2016Mulai Berlaku : 20 Desember 2016Revisi:0Dokumen Tata Tertib ProsedurSISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)Page 87

b. Kode etik bidang non-akademik meliputi kewajiban dan larangan sivitas akademika Universitas Al-Azhar , kewajiban pimpinan di lingkungan Universitas Al-Azhar, jenis-jenis pelanggaran non-akademik dan sanksi, tata cara penanganan sanksi, tim penyelesaian perkara pelanggaran kode etik,

Related Documents:

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

Messiah George Frideric Handel 1685-1759. Soprano Alto Tenor Bass 1 1 Hal le-lu-jah! Hal - le-lu-jah! Hal - le-lu-jah! Hal - le-lu-jah! Hal - le - lu-jah! Hal-le - . George Frideric Handel Hallelujah From Messiah Revelation 11:15, 19:6, 16 1685-1759. S. A. T. B. 20 lu-jah, Hal-le-lu-jah, Hal-le -

28 AK.26.E.6 Mengerjakan prosedur akuntansi aktiva tetap 36 29 AK.26.E.7 Mengerjakan prosedur akuntansi hutang jangka panjang 36 30 AK.26.E.8 Mengerjakan prosedur akuntansi modal firma 36 31 AK.26.E.9 Mengerjakan prosedur akuntansi modal PT 36 32 AK.26.E.10 Mengerjakan prosedur akuntansi modal koperasi 36 360

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

3.91 Bengkel Kerja Kayu 3.92 Bengkel Mesin Larik 3.93 Makmal Hidraulik 3.10 HIRARC – Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control 3.11 Latihan Keselamatan Bahagian 4.0: Pelan Tindakan Kecemasan Polimas 4.1 Tujuan Prosedur Kecemasan 4.2 Pengguna Prosedur Kecemasan 4.3 Prosedur Am Semasa Kecemasan 4.4 Prosedur Insiden KebakaranFile Size: 716KB

Prosedur akuntansi pembukuan atas transaksi yang bersifat akrual, yaitu prosedur akuntansi yang dimaksudkan untuk membukukan hak (aset) atau kewajiban pada neraca SKPD yang sudah timbul, meskipun transaksi pengeluaran atau penerimaan kas belum terjadi. 3. Prosedur akuntansi

George Frideric Handel Hallelujah From Messiah 1685-1759 Revelation 11:15, 19:6, 16. S. A. T. B. 16 God Om- ni - po- tent God Om- ni - po- tent God Om- ni - po- tent Hal- le-reign - eth, Hal- le-reign - eth, Hal- le-reign - eth, Hal- le-lu- jah, Hal- le- lu- jah, Hal- le-

Kode Etik Tenaga Kependidikan Bab V Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 43 Kode Etik Penelitian Bab VI Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 56 Kode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat 2 . 1. Tujuan: a. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dan sanksi yang dikenakan. .