PENERAPAN PASAL 2 KODE ETIK JURNALISTIK (Studi Kasus Pada .

3y ago
76 Views
2 Downloads
2.82 MB
101 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 10m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

PENERAPAN PASAL 2 KODE ETIK JURNALISTIK(Studi Kasus pada Ikatan Jurnalis Televisi Sulsel)HALAMAN JUDULSkripsiDiajukan untuk memenuhi salah satu syarat meraih gelarSarjana Komunikasi Jurusan JurnalistikFakultas Dakwah dan KomunikasiUIN Alauddin MakassarOlehAenul YakinNIM. 50500112067FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASIUIN ALAUDDIN MAKASSAR2018i

PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSIMahasiswa yang bertandatangan di bawah ini:Nama: Aenul YakinNIM: 50500112067Tempat/ TanggalLahir: Siloka, 29 Januari 1995Jurusan: JurnalistikFakultas: Dakwah dan KomunikasiAlamat: Jln. KaraengmakkawariJudul: Penerapan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik; Studi Kasuspada Ikatan Jurnalis Televisi SulselMenyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi inibenar adalah hasil karya sendiri. Jika dikemudian hari terbukti bahwa ia merupakanduplikat, tiruan, plagiat, atau dibuatoleh orang lain, sebagian atau seluruhnya, makaskripsi dan gelar yang diperolehkarenabatal demi hukum.Samata-Gowa, Mei 2018PenyusunAenul YakinNIM. 50500112067ii

ii

KATA PENGANTARِ ِ َّ َما ْ َ أ . اجا َوقَ َم ًسا ُمنِ ٍْ ًسا ْ ِص ٍْ ًسا ََبَا َز ََ اله ِر ْ اَ ْل َح ْم ُد ِ هّلِلِ اله ِر ي َج َع ََ ًِِ ال ه ً س َس ِ َ ش َه ُد اَنْ الَ إِلَوَ إِاله هللاُ بِ ِعبَا ِد ِه َخبِ ٍْ ًسا ب ِ َ ي َكان ق بِإِ ْذنِ ِو ْ َ بُ ُس ْو ًجا َو َج َع ََ ِِ ٍْ َها وأ ِّ َاعٍَا إِلَى ا ْل َح ِّ ي بَ َعثَوُ بِا ْل َح ْ سىلُوُ اله ِر ُ ش َه ُد اَنه ُم َح همدًا َع ْب ُدهُ ُو َز ِ ش ٍْ ًسا َونَ ِر ٌْ ًسا َود ِ َ ق ب أَ هما بَ ْع ُد . َّلِ ٍْ ًما َكثِ ٍْ ًسا ْ ََ سلِّ ْم َ ص ْحبِ ِو َو َ ص َِّ َعلَ ٍْ ِو َو َعلَى آلِ ِو َو َ اَللههُ هم . اجا ُمنِ ٍْ ًسا ً س َس ِ َو Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan khadirat Allah Swt, karena rahmatdan hidayah-Nyalah sehingga skripsi yang penulis susun dengan judul “PenerapanPasal 2 Kode Etik Jurnalistik; Studi Kasus pada Ikatan Jurnalis Televisi Sulsel” dapatdiselesaikan walaupun masih terdapat kekurangan- kekurangan di dalamnya.Tidak lupa salawat dan taslim penulis haturkan kepada Nabi besarMuhammad saw, begitu pula kepada segenap keluarga, kepada sahabat-sahabatnyamaupun kepada orang yang senantiasa setia mengikuti beliau. Skripsi ini disusunsebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan strata satu (S1) padaJurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Alauddin Makassar.Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini, penulis tidak lepas dari bantuanberbagai pihak, baik yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Olehkarena itu sepatutnyalah penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang setingitingginya terutama kepada yang terhormat:1. Prof.Dr. H. Musafir Pababbari, M.Si, selaku Rektor UIN Alauddin Makassar,Prof. Dr.H. Mardan selaku Wakil Rektor 1, Prof.Dr. H. Lomba Sultan, M.Aselaku Wakil Rektor II dan Prof.Hj. Siti Aisyah , M.A.,Ph.D selaku WakilRektor III, serta Wakil Rektor IV Prof. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D yangtelah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmu di UINAlauddin Makassar.2. Dr. H. Abd. Rasyid Masri, S.Ag.,M.Pd.,M.Si.,M.M selaku Dekan esertaDr.H.

Misbahuddin, M.Ag selaku Wakil Dekan I, Dr.H. Mahmuddin, M.Ag selakuWakil Dekan II, Dr. Nur Syamsiah, M.Pd.I selaku wakil Dekan III.3. Drs. Alamsyah, M.Hum selaku Ketua Jurusan Jurnalistik dan Dr. SyamsidarS.Ag., M.Ag selaku Sekretaris Jurusan Jurnalistik, Fakultas Dakwah danKomunikasi, UIN Alauddin Makassar dengan segala ketulusan hati telahmemberika nasihat, motivasi, serta bimbingan kepada penulis selamamenempuh proses perkuliahan.4. Terima kasih kepada Drs. Alamsyah,M.Hum dan A. Fauziah Astrid, S.Sos.,M.Si, masing-masing selaku pembimbing I dan Pembimbing II penulis yangtelah beritikad baik dalam mengarahkan penulis selama dalam penyusunanskripsi ini.5. Dr. H. Kamaluddin Tajibu, M.Si dan A. Fadly, S.Sos., M.Pd masing-masingselaku Munaqisy Idan Munaqisy II, yang telah memberikan saran danmasukan dalam penulisan Skripsi ini.6. Terima kasih pula kepada segenap staf Fakultas Dakwah dan Komunikasi danPengelola perpustakaan baik tingkat fakultas maupun universitas, atasbantuannya dalam menyediakan kelengkapan persuratan dan literatur ilmiah.7. Terima kasih kepada bapak dan ibu dosen yang telah memberikan tanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan dengan sebaik-baiknya.8. Terima kasih kepada para informan yang telah memberikan data yang baik,sehingga penulisan skripsi ini dapat di selesaikan.9. Terima kasih kepada kedua orang tua penulis, Anwar dan Nuriati sertakeluarga atas segala kasih sayang, pengorbanan, kesabaran, dukungan, dandoa restunya dan dukungan dalam berbagai hal, demi suksesnya studi penulissejak memasuki perguruan tinggi sampai sekarang.v

10. Terima kasih pula kepada saudari Nuraima, S.H yang selalu memberikansemagat dan bantuan baik materi dan non materi sehinggah penulis dapatmenyelasikan skripsi.11. Tak lupa pula juga ucapan terima kasih saya kepada teman-teman atasbantuan yang telah diberikan.Penulis berdo’a kepada Allah swt, semoga bantuan yang telah diberikan olehsemua pihak merupakan amal saleh dan dibalas dengan pahala yang berlipat gandadan dinilai sebagai amal jariyah, amin. Semoga skripsi yang sederhana ini gembangkanilmupengetahuan.Samata, Gowa Mei 2018Penyusun,Aenul YakinNIM. 50500112067vi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iPERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI . iiPENGESAHAN SKRIPSI . Error! Bookmark not defined.KATA PENGANTAR . iiivDAFTAR TABEL DAN GAMBAR. ixABSTRAK.viiBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang Masalah . 1B. Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus. 6C. Rumusan Masalah. 8D. Kajian Pustaka . 9E. Tujuan dan Kegunaan . 12BAB II TINJAUAN TEORETIS . 13A. Konsep Komunikasi Massa . 131. Definisi Komunikasi Massa . 132. Karakteristik Komunikasi Massa . 153. Fungsi Komunikasi Massa . 174. Media Penyiaran Televisi . 18B. Etika Pers dan Profesi Wartawan . 211. Pengertian Etika . 212. Etika Profesi Wartawan . 23C. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) . 251. Pengertian dan Asas KEJ . 252. Fungsi Kode Etik Jurnalistik . 28D. Profesionalitas Wartawan . 30E. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers . 33F. Jurnalistik dalam Presfektif Islam . .40BAB III METODE PENELITIAN . 43vii

A. Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian . 43B. Pendekatan Penelitian . 44C. Sumber Data . 44D. Metode Pengumpulan Data . 45E. Instrumen Penelitian . 47F. Teknik Analisis Data . 48G. Pengecekan Keabsahan Data . 50BAB IV HASIL PENELITIAN . 51A. Profil IJTI Sulsel . 51B. Penerapan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik pada Anggota IJTI Sulsel . 55C. Faktor Penghambat Penerapan KEJ pada Anggota IJTI Sulsel . 67BAB V PENUTUP . 73A. Kesimpulan . 73B. Implikasi Penelitian . 74DAFTAR PUSTAKA . 75LAMPIRAN . 77viii

DAFTAR TABEL DAN GAMBARTabel 1.1Perbandingan Penelitian Terdahulu .Tabel 4.1Daftar Informan Penelitian .Gambar 2.1 Hubungan Kode Etik dengan Profesi Pers .Gambar 4.1. Logo IJTI Pengda Sulsel .ix

ABSTRAKNamaNIMJudul: Aenul Yakin: 50500112067: PENERAPAN PASAL 2 KODE ETIK JURNALISTIK(Studi kasus pada Ikatan Jurnalis Televisi Sul-Sel)Penelitian ini berjudul Penerapan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (Studi Kasuspada Ikatan Jurnalis Televisi Sul-Sel). Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptifdengan menggunakan pendekatan fenomenologis dan studi kasus. Pokokpermasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi tafsiran pasal 2 kode etikjurnalistik. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapanPasal 2 Kode Etik Jurnalistik pada anggota IJTI Sul-Sel.Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan pasal 2 KodeEtikt jurnalistik pada anggota IJTI Sulsel yang meliputi; menunjukkan identitas dirikepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan beritayang faktual dan jelas sumbernya, rekayasa pengambilan dan pemuatan ataupenyiaran gambar, foto, suara dilengkapidengan keterangan tentang sumber danditampilkan secara berimbang, menghormati pengalaman traumatik narasumberdalam penyajian gambar, foto, suara, tidak melakukan p lagiat, termasuk menyatakanhasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan penggunaan cara-cara tertentudapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Implementasi Tafsiran pasal 2 Kode Etik Jurnalistik telah memenuhi unsur sesuaituntutan profesionalitas.Faktor penghambat dalam penerapan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik di IJTISul-Sel meliputi dua faktor yaitu; 1) Faktor Ekonomi, dalam hal faktor ekonomiditemukan data bahwa praktik suap masih terjadi di kalangan jurnalistik yangdisebabkan karena kurangnya pendapatan jurnalis. 2) Faktor keahlian, dalam hal inidata yang peneliti temukan di lapangan bahwa ada beberapa jurnalis yang tidakmemiliki latar belakang pendidikan jurnalistik sehingga hal ini menyebabkan kurangterampil atau tidak ahli di bidang jurnlistik.Implikasi penelitian bagi wartawan dan anggota IJTI diharapkan tetapmemegang teguh rasa profesionalisme dan moralitas sebagai seseorang yangmemiliki profesi sebagai Jurnalis serta diharapkan IJTI tetap memantau dan terusmengingatkan betapa pentingnya kode etik bagi seorang wartawan dalam bergelut dibidangnya.x

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahDewasa ini perkembangan media massa semakin pesat dengan segala wujudserta ragam sajiannya, baik oleh surat kabar, televisi, radio, internet dan jenis medialainnya, telah menjamah perhatian jutaan hingga ribuan umat di dunia karena ragaminformasi yang dipublikasinya.1 Media massa sebagai institusi sosial tidak hanyadiharapkan berperan memberikaan informasi dan hiburan kepada khalayak, tetapijuga diharapkan mampu membangun sumber daya manusia dan berperan mendidikkhalayak. Munculnya kesadaran tentang arti dan nilai dari informasi membuatmasyarakat tidak dapat melepaskan diri dari informasi yang disajikan oleh mediamassa.2Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasidan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas kehidupanmanusia. Untuk mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadariadanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dannorma-norma agama. Melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, persmenghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbukauntuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi1Khususnya di Indonesia, jumlah penerbitan pers sekira mencapai angka 1.381 buah,sementara populasi penduduk hanya berkisar 220 juta jiwa.Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia, Wajah Pers Indonesia, (Jakarta; BungaBangsa, 2006), h. 164.2Alex Sobur,Etika Pers Profesionalisme Dengan Nurani (Cet.I. Bandung: Humaniora UtamaPress, 2001), h. 1621

2hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesiamemerlukan landasan moral dan etika serta dasar pendidikan yang memadai sebagaiupaya peningkatan profesionalisme wartawan.Nasution berpendapat bahwa kinerja profesionalisme wartawan tidak dapatdipisahkan dari pendidikan yang menghasilkan sumberdaya manusia untuk bidangprofesi ini.3 Peningkatan profesionalitas wartawan erat kaitannyadengan eksistensiorganisasi wartawan yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas wartawansehingga menjadi lebih berkompeten di bidang jurnalistik. Berbagai upaya telahdilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan di antaranya melaluiproses pengembangan karir, pelatihan jurnalisme dan program pendidikan bagi parajurnalis seperti yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), AliansiJurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia anisasiwartawan/organisasi pers harus mendorong anggotanya untuk menghasilkan beritaberkualitas, aktif memantau penegakan kode etik, dan selektif dalam merekrutanggota. Jika langkah ini terus dilakukan, kualitas wartawan akan meningkat. Kodeetik bagi pers dan wartawan sangat penting. Kode etik merupakan aturan moral yangdidelegasikan, dan kekuatannya bergantung pada si pengemban profesi.4 Kode etikada sebagai rambu-rambu agar tidak dilanggar. Kode etik adalah harga mati, danharus ditaati bagi setiap pengemban profesi. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun1999 Pasal 7 (2) menegaskan bahwa, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik3DewanPers., Konferensi dan Lokakarya Nasional Pendidikan Jurnalisme; Tantangan dankompetens, Jurnal Etika Dewan Pers, No. 48, April 2007, h. 2-3. Lihat jugaAlex Sobur., Etika Pers;Profesionalisme Dengan Nurani, (Bandung; Humaniora Utama Press, 2001), h. 131.4Dede Mulkan, Matinya Kode Etik Jurnalistik: Berdasarkan Studi Kasus di Metro TV dan TVone (Bandung: Arsad Press, 2011), h. 25

3Jurnalistik”. Kode etik yang dimaksudkan dalam undangundang tersebut adalah KodeEtik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.Namun kode etik yang menjadi standar moral tersebut masih rentan untukdilanggar. Penelitian tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik pernah dilakukan olehDewan Pers kepada 1200 wartawan di 33 provinsi di Indonesia. Hasilnya, wartawanyang berasal dari media cetak, online dan elektronik, hanya sekitar 42% yangmemahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan PelanggaranKode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belumpernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etikdipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang berkaitan dengan moraltiap individu jurnalis. Kedua, latar belakang jurnalis yang berbeda-beda. Banyakjurnalis yang tidak disiapkan secara profesional (jurnalis bisa berasal dari setiapkalangan). Ketiga, tingkah laku sosial masyarakat yang tidak layak. Keempat, maknakebebasan pers yang tidak bisa dipahami pelaku media sehingga tidak ada mekanismekontrol. Kelima, belum adanya tradisi profesional untuk menghormati kode etik.Keenam, profesi jurnalis masih dianggap sebagai mata pencaharian pada umumnya,dan Ketujuh, perusahaan pers yang tidak memihak profesi jurnalis, terutama terlihatpada pemberian upah yang kurang layak.6Pembahasan ini menganalisis gambaran implementasi Kode Etik Jurnalistikkhususnya Pasal 2, sebab ketentuan dalam pasal tersebut cenderung sering dilanggaroleh wartawan. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 menegaskan bahwa ”Wartawan5Wahyu Wibowo, Menuju Jurnalisme Beretika: Peran Bahasa, Bisnis dan Politik di EraMondial (Jakarta: Kompas, 2009), h. 576Olivia Lewi Pramesti, ”Penerapan Kode Etik di Kalangan Jurnalis”, Jurnal Ilmu KomunikasiUGM, Vol.11, No.1, Juni 2014, h. 81-92

4Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugasjurnalistik”. Cara-cara yang profesional yang dimaksud dalam penafsiran atas Pasal 2Kode Etik Jurnalistik adalah:a) Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, b) Menghormati hakprivasi, c) Tidak menyuap, d) Menghasilkan berita yang faktual dan jelassumbernya, e) Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkansecara berimbang, f) Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalampenyajian gambar, foto, suara, g, Tidak melakukan plagiat, termasukmenyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, h) Penggunaancara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasibagi kepentingan publik.7Salah satu contoh terkait pelanggaran Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik adalahperistiwa peledakan bom di Sarinah pada tanggal 14 Januari 2016. Delapan mediapenyiaran televisi dijatuhkan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPIkarena mereka menayangkan gambar mayat yang menjadi korban peristiwa tersebutdan tidak akuratnya berita. Salah satu stasiun televisi Metro TV menayangkaninformasi yang tidak akurat, mereka menuliskan peristiwa tersebut terjadi diPalmerah. Selain itu, stasiun televisi lainnya juga kedapatan menayangkan videoamatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di pos polisi Sarinah yangmerupakan lokasi peristiwa ledakan. Beberapa stasiun televisi juga menayangkanmayat korban peledakan bom tanpa disensor atau diblur.8Pemberitaan peristiwa peledakan bom di Sarinah tersebut melanggarketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi; “Wartawan Indonesia menempuhcara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”, dan khususnyapenjelasan Pasal 2

memahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan Pelanggaran Kode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5 Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang .

Related Documents:

Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

Kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut. Bagian dari etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik bersifat normatif dan tidak empiris Cth : kode etik RS --- tidak hanya untuk lembaga tetapi orang yang ada .

Kode Etik kita bukan hanya meneladankan standar etis yang tegas di bidang-bidang yang kritis, tetapi juga menjelaskan cara kita hendaknya membawa diri ketika bertindak atas nama . Anda bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran Kode Etik, kebijakan, atau ketentuan kontrak. . dengan berbagai jenis dilema .

Kode Etik Tenaga Kependidikan Bab V Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 43 Kode Etik Penelitian Bab VI Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 56 Kode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat 2 . 1. Tujuan: a. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dan sanksi yang dikenakan. .

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PERENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran . , serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari instansi pemerintah; 2. Kode Etik dan .

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta. Buku. 6. Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta Buku 7. Pedoman Pola Pengembangan Kemahasiswaan . Kode Etik adalah norma atau kaidah yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap,

Std. XII : Commerce Adjustments for Reserve Fund, Partner’s Loan Account, Asset taken over by Partner and Contingent Liability *Q.5. A, B and C were partners sharing profits and losses in the ratio of 3 : 2 : 1. On 31st March, 2010, their Balance Sheet was as follows: Balance Sheet as on 31st March, 2010 Liabilities Amount Assets Amount Sundry Creditors 15400 Cash at Bank 3,500 Bills .