PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 1 dari 30BAB IUMUMA. KEBIJAKANSesuai dengan kebijakan mutu PT. Pertamina Training & Consulting yaitu memberikan jasa yangberkualitas berdasarkan prinsip prinsip GCG (Good Corporated Governance)Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan panduan dan tata cara tentang pengadaan barang/jasa.B. TUJUANAgar pembelian/pengadaan barang/jasa dapat terkontrol, efektif, efisien, transparan, kompetitif dantepat waktu sehingga tujuan PT. Pertamina Training & Consulting dapat tercapai dan dapatdipertanggungjawabkan.C. RUANG LINGKUPPedoman ini di pergunakan untuk kegiatan Pengadaan Barang /Jasa di lingkungan PT. PertaminaTraining & Consulting yang mencakup Karyawan Tetap maupun Karyawan Tidak TetapD. PENGERTIAN1. Perusahaan adalah PT.Pertamina Training & Consulting2. Pejabat Berwenang adalah Direktur Utama, Direktur Keuangan & Administrasi, DirekturOperasional dan Pemasaran, Para Manajer atau sesuai Otorisasi kewenangannya pada masing –masing tahapan proses. Pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenang kepada eselon dibawahnya yang dianggap perlu dengan membuat daftar wewenang dalam batas yang wajarsesuai keperluan Operasionalnya. Pejabat Berwenang mempunyai wewenang dan tanggungjawab sesuai Surat Keputusan Pelimpahan Wewenang yang berlaku.3. Pengguna Barang/Jasa adalah pemilik pekerjaan yang mempunyaii wewenang dalam tahapanperencanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa, pengawasan kontrak dan penerimaanbarang/jasa.4. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha, termasuk BUMN, badan hukum, atau orangperorangan/subjek hukum yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.5. Fungsi Pengadaan Barang/Jasa adalah unit/satuan kerja dalam Perusahaan yang bertanggungjawab terhadap proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang diperlukan Perusahaan6. Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah Panitia yang dibentuk Perusahaan untuk melaksanakantahapan pemilihan penyedia barang/jasa melalui proses pengadaan serta juga melaksanakankegiatan terhadap kualifikasi dan klasifikasi penyedia barang/jasa7. Barang adalah benda dalam berbagai jenis, bentuk, ukuran dan spesifikasi, yang meliputi bahanbaku, bahan setengah jadi, barang jadi, baik yang akan digunakan oleh Pengguna barang/jasamaupun untuk dijual kembali (resale commodity ) bila ada.8. Jasa adalah kegiatan penyediaan layanan meliputi jasa konsultasi atau jasa lainnya, kecuali jasakonstruksi.9. Jasa Konsultansi adalah layanan berupa jasa keahlian yang profesional dalam bidangnya dalamrangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya tersusun secara sistematis berdasarkankerangka acuan kerja dari fungsi pengguna.10. Jasa Lainnya adalah segala pekerjaan jasa selain Pengadaan Barang, Jasa Konstruksi dan JasaKonsultansi non-konstruksi.
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 2 dari 3011. Berkas Pengadaan/hard document adalah kumpulan dokumen/data/informasi dalam bentuktercetak terkait pelaksanaan proses pengadaan.12. Kontrak adalah perikatan antara Perusahaan dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pengadaanbarang/jasa.13. OE/HPS( Owners Estimate/ Harga Perkiraan Sendiri ) adalah perkiraan harga yang dikalkulasikansecara keahlian, yang digunakan sebagai acuan dalam menilai kewajaran harga14. Bidder List (Daftar Rekanan Mampu) adalah daftar Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syaratkualifikasi dan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) untuk diundang mengikuti pengadaan.15. Kekayaan Bersih (untuk Penyedia barang/jasa) adalah nilai total aktiva dikurangi dengan totalkewajiban16. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh Fungsi Pengadaan/Panitia Pengadaansebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon PenyediaBarang/Jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh Fungsi Pengadaan/Panitia Pengadaan17. Purchase Order (PO), adalah dokumen komersial yang dikeluarkan oleh pihak pertama yangmerupakan bentuk permintaan barang maupun jasa kepada pihak kedua18. TOR/KAK, adalah dokumen yang berisikan jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan dan persyaratanpersyaratan lain yang meliputi jenis barang/material dan spesifikasi material yang diinginkan olehPengguna barang berikut persyaratan lainnya (bila ada)19. Material Stock adalah material persediaan, yaitu jumlah material standar yang diadakan untukdisimpan, dirawat dan dicatat menurut aturan tertentu dalam gudang (warehouse) dandisediakan untuk menjamin kelangsungan kegiatan Perusahaan.20. Contractor Safety Management System (CSMS) adalah sistem pengelolaan aspek keselamatan,kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL/HSE) untuk Kontraktor dalam pelaksanaanpekerjaannya21. Pelelangan adalah Pengadaan yang dilakukan secara luas dan terbuka melalui papanpengumuman resmi perusahaan atau website perusahaan dan atau melaksanakan sourcing danpelaksanaan pengadaan mengundang minimal 2 (dua) penyedia barang/jasa.22. Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan mengundang minimal2 (dua) penyedia barang/jasa23. Penunjukan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan kepada 1(satu) penyedia barang/jasa dan dilakukan klarifikasi/negosiasi baik teknis maupun hargamaupun waktu24. Cash & Carry adalah pembelian barang secara tunai, dilakukan pada tempat pembelian yangmerupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Perusahaan berhak menerima Faktur Pajak Standaryang dikeluakan oleh PKP atau tempat pembelian lain yang mempunyai NPWP.E. REFERENSI1.2.3.4.ISO 9001; 2008Kebijakan yang berlaku di PT. Pertamina Training & ConsultingPedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pertamina ( Persero ) No. 51 / C00000 / 2010 – S0Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 3 dari 30BAB IIPRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASAA. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dandapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkanPerusahaan;2. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimaldan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana, daya, fasilitas seminimalmungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah serta dapatdipertanggungjawabkan;3. Kompetitif, berarti dilakukan melalui seleksi dan persaingan yang sehat diantara PenyediaBarang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan danprosedur yang jelas dan transparan;4. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuksyarat administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon PenyediaBarang dan Jasa, sifatnya terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa.5. Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa yangmemenuhi syarat;6. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehinggamenjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan;7. Kehati-hatian, berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi atautindakan atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material danimaterial terhadap Perusahaan selama proses pengadaan, proses pelaksanaan/pekerjaan, danpaska pelaksanaan pekerjaan;8. Kemandirian, berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesionaltanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;9. Integritas, berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhietika pengadaan.10. Berwawasan HSE berarti memenuhi dan memperhatikan aspek-aspek kesehatan dankeselamatan kerja serta lindungan lingkungan yang mengacu pada Contractor SafetyManagement System (CSMS dokumen no. PTC-PSM-K3LL-08)B. ETIKA PENGADAAN BARANG/JASAPejabat Berwenang, Panitia Pengadaan, Fungsi Pengguna ,Fungsi Pengadaan dan para pihak yangterkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/jasayaitu :1. Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab demi kelancaran dan ketepatantercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.2. Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian dan menjagainformasi yang bersifat rahasia.3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkanpersaingan yang tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan dan hasil pekerjaan.
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 4 dari 304. Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya.5. Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) dari pihak-pihak yangterlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan.6. Mencegah terjadinya kerugian Perusahaan.7. Tidak menyalah-gunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untukkeuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsungmerugikan Perusahaan.8. Tidak menerima hadiah, imbalan atau berupa apa saja dari siapapun yang diketahui atau patutdapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.9. Tidak melakukan praktek kolusi yaitu membuat satu skema atau pengaturan anatar dua ataulebih penyedia barang/jasa dengan atau tanpa sepengetahuan pelaksana pengadaan dengantujuan untuk mengatur hargaC. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA1. Memastikan bahwa perencanaan kebutuhan disiapkan secara matang oleh setiap fungsidilingkungan Perusahaan dengan cara mengelola Rencana Kerja Perusahaan yang disusun dalambentuk Rencana Pengadaan Barang/Jasa (TOR) yang siap diproses dan dapat dikonsolidasikansecara fungsi sesuai cakupan2. Memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa mengikuti pedoman/prosedur pengadaanbarang /jasa dan tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang lebih tinggi3. Memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang telahdievaluasi secara teknikal, HSE dan finansial serta dapat dipertanggungjawabkan dalam hal biayadan kualitas.4. Memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara kompetitif dengan tetapmemperhatikan aspek keekonomian dan efisiensi dalam pelaksanaannya.5. Memastikan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan Kontrak atau Perjanjian yang disetujuiantara Perusahaan dengan Penyedia Barang/jasa6. Memastikan bahwa HSE Plan menjadi bagian yang dievaluasi dalam persyaratan HSE yangditawarkan oleh Kontraktor pada pengadaan barang/jasa yang memiliki resiko terhadap aspekHSE berkatagori menengah dan tinggi7. Memastikan HSE Plan yang disepakati dalam proses pengadaan barang/jasa diimplementasikanoleh Kontraktor pada tahap pelaksanaan pekerjaan dan dievaluasi kinergi HSE-nya sesuai denganketentuan manajemen kinerja penyedia barang/jasa yang berlaku8. Dilarang memecah paket pekerjaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari bataskewenangan.
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 5 dari 30BAB IIIKUALIFIKASI, TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWABPIHAK TERKAIT DALAM PROSES PENGADAANA. KUALIFIKASI1. Mampu melaksanakan, memahami dan menguasai prosedur Pengadaan Barang/ Jasa2. Mengetahui dan menguasai isi dokumen pengadaan3. Memiliki integritas, moral, disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi dan managerial yangmemadai.B. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT BERWENANG1. Dalam tahapan perencanaan kebutuhan barang/jasa :a. Menetapkan rencana dan jadwal pelaksanaan proyek/kegiatan pada tahun anggaran yangbersangkutan/anggaran tahun berjalanb. Menetapkan paket-paket barang/jasa yang akan dilaksanakan pengadaannyac. Menetapkan anggaran dan atau perkiraan biaya termasuk OE/HPS yang disesuaikand. Menetapkan tingkat resiko kegagalane. Menetapkan katagori resiko (resiko tinggi/menengah/rendah) terhadap aspek HSE untukpengadaan barang/jasaf. Menyetujui ijin prinsip atas dasar penyusunan justifikasi dan analysis guna keperluanpengadaan barang/jasa/jasa spesifik (tertentu) dan yang telah mendapat persetujuanPimpinan Perusahaan2. Dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa :a. Menetapkan Pemenang dan menanda tangani Perjanjian/Kontrakb. Mengangkat dan menunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasac. Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa kepada atasannya dan pejabatterkait sesuai ketentuan Perusahaan3. Dalam tahapan pengawasan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa :a. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak terhadap aspek teknis, waktu dan HSEb. Menerima dan menyerahkan aset proyek yang telah selesai berikut dokumen pendukungnyakepada fungsi pengguna akhirC. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG/JASA1. Menyusun dan menetapkan rencana dan jadwal kebutuhan barang/jasa atas kegiatan (Proyek)untuk setiap paket pengadaan barang/jasa :a. Menetapkan ruang lingkup pekerjaanb. Menetapkan spesifikasi teknis,c. Menetapkan jumlah dan waktu dari barang/jasa yang dibutuhkan,d. Membuat TOR/KAK (bila ada)e. Membuat Estimasi Biaya (OE/HPS) atau Last PO/Kontrak (bila ada)f. Memasukan aspek HSE plan (khusus katagori resiko menengah dan tinggi)2. Menyiapkan ketersediaan anggaran3. Menyusun kriteria evaluasi teknis dan evaluasi HSE plan bersama fungsi Pengadaan
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 6 dari 304. Mengawasi dan melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan pengadaan barang/jasa kepadaatasan dan atau Pejabat terkait sesuai ketentuan Perusahaan.5. Membuat berita acara penerimaan barang, serah terima pekerjaan, dan progress report.6. Bertanggung jawab terhadap fisik dan penggunaan barang/jasa sesuai ketentuan dan proseduryang berlaku.D. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA1. Kualifikasia. Memiliki integritas, moral, disiplin dan tanggung jawab yang tinggi.b. Memahami pekerjaan yang akan diadakan atau jenis pekerjaan tertentu yang menjaditugasnya.2. Tugas dan Tanggung Jawaba. Menerima dokumen permintaan pembelian/pengadaan barang/jasab. Menerima OE/HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari Pengguna barang/jasa sertamembuat harga acuan berdasarkan data analisa pasar yang diperoleh (bila ada)c. Melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui metode Pembelian Langsung (Cash &Carry), Penunjukan Langsung, dan Pemilihan langsung dan pelelangan umumd. Menyusun daftar Penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat kualifikasi dan klasifikasi(bidang dan sub bidang usaha) untuk di undang mengikuti pengadaan barang/jasa dan ataumelaksanakan pengadaan barang/jasa.e. Menyiapkan dokumen pengadaan, menyusun jadwal dan tata cara pengadaanf. Memberi penjelasan atas dokumen pengadaan dan dituangkan dalam berita acara penjelasan.g. Membuka dokumen penawaran, mengevaluasi penawaran dan negosiasi serta membuatberita acara (berita acara pembukaan penawaran, evaluasi penawaran dan negosiasi)h. Mengusulkan calon pemenang kepada Pejabat Berwenang, untuk penetapan pemenang.i. Mengumumkan pemenang yang telah ditetapkan oleh Pejabat Berwenang kepada pesertapengadaan.j. Menyampaikan penunjukkan pemenang kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkansebagai pemenang.k. Membuat dan menyusun kontrak bersama fungsi Legal dan fungsi terkait lainnya,berdasarkan hasil penetapan pemenang dan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalamBerita Acara Negosiasi/Klarifikasi, dokumen RFQ serta dokumen terkait lainnya.l. Mengelola proses penyimpanan seluruh dokumen hasil proses pengadaan (business case) danmenyampaikan ringkasan Berkas Pengadaan kepada Pengguna Barang/Jasa.m. Membangun database hasil proses pengadaan yang pernah dilakukan (jika ada)n. Melakukan pembinaan kepada Penyedia Barang/Jasa (supplier relationship management).o. Secara berkala membuat laporan hasil setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, renegosiasidan hasil kajian kepada Pejabat berwenang.p. Membuat OE/HPS untuk material Stockq. Memastikan HSE plan telah di-syaratkan dalam TOR untuk pekerjaan yang beresiko menengahdan tinggi terhadap aspek HSEr. Menyampaikan copy dokumen HSE plan dari pemenang yang telah ditetapkan kepada fungsiHSE dan Direksi pekerjaan.
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 7 dari 30E. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA1.2.3.4.Menerima dokumen pengadaan barang/jasaMelaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui metode yang dipilihMengumumkan dan atau sourcing serta mengundang penyedia barang/jasaMemberi penjelasan mengenai dokumen pengadaan barang/jasa (bila diperlukan) termasuksyarat-syarat penawaran, cara penyampaian penawaran dan tata cara evaluasinya (semua alurproses dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan).5. Membuka dokumen penawaran, mengevaluasi penawaran dan negosiasi serta membuat beritaacara (semua alur proses dituangkan dalam berita acara pembukaan penawaran, evaluasipenawaran, klarifikasi dan negosiasi)6. Mengusulkan calon pemenang kepada Pejabat Berwenang, untuk penetapan pemenang.7. Mengumumkan pemenang yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang kepada pesertapengadaan.8. Menyampaikan penunjukkan pemenang kepada Penyedia barang/jasa yang telah ditetapkansebagai pemenang.9. Membuat laporan proses dan hasil pengadaan.10. Menyerahkan hasil pengadaan kepada fungsi pengadaan sebagai dasar pembuatan kontrak danatau Purchase Order (PO)F. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB FUNGSI TERKAIT1. Fungsi Hukuma. Melakukan pembuatan dokumen kontrak sesuai dengan TOR/KAK dan Dokumen Pengadaanb. Me-review/memeriksa bilamana draft kontrak sudah disediakan oleh Penyedia Barang/Jasadan atau oleh Fungsi Pengadaanc. Mereview/memeriksa kontrak kontrak jangka panjang (multi years contract)d. Memeriksa dokumen (biodata, akte dan lain sebagainya) yang terkait dengan aspek hukue. Memberikan masukan lainnya yang terkait dengan aspek hukum.2. Fungsi Keuangana. Memastikan ketersediaan anggaran.b. Me-review dan mempertimbangkan usulan perubahan terhadap term & condition draftkontrak, khususnya yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk aspek keuangan antaralain : Cara dan persyaratan pembayaran (uang muka, L/C, Bank Garansi); Lamanya pembayaran tagihan; Aspek perpajakan; Aspek asuransi.c. Memeriksa dokumen (laporan keuangan) Penyedia barang/jasa dan yang terkait aspekkeuangan.d. Memberikan masukan lainnya yang terkait dengan aspek keuangan.3. Fungsi HSE.a. Memberikan masukan kepada fungsi Pengguna terkait kajian resiko pekerjaan;b. Membantu fungsi Pengadaan dalam membina Penyedia Barang/Jasa untuk mencapai levelCSMS;
PEDOMANPENGADAAN BARANG/JASAN o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0Revisi:0Halaman : 8 dari 30c. Memberikan masukan dalam proses prakualifikasi, aanwijzing/penjelasan pekerjaan, evaluasiteknis & HSE terkait aspek CSMS pada proses pengadaan;d. Membantu fungsi Pengguna dalam mengevaluasi kinerja Penyedia Barang/Jasa terkait aspekCSMS dalam penyelesaian pekerjaan;e. Memberikan masukan lainnya yang terkait dengan aspek HSE.4. Tenaga Ahli .a. Memberikan masukan mengenai kriteria evaluasi prakualifikasi dan evaluasi teknis sertapenyusunan OE/HPS;b. Memberikan penjelasan pada tahapan aanwijzing/penjelasan pekerjaan khususnya yg bersifatteknikal dan aspek HSEc. Melakukan peninjauan lapangan pada saat prakualifikasi atau evaluasi teknis (bila diperlukan);d. Memberikan masukan lainnya yang terkait dengan aspek keahlian,teknis dan HSE (bila perlu)BAB IVPERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN PENYEDIA BARANG/JASAA. PERSYARATAN UMUM1. Penyedia Barang/Jasa yang dapat diikutsertakan adalah badan usaha dalam negeri maupun luarnegeri, termasuk perusahaan Joint Venture, Consortium, BUMN, Pabrik, Bengkel, Agen Tunggal/Agen/Distributor, Ahli Khusus, UKM, Koperasi, Usaha Perorangan, Lembaga Ilmiah/ Pendidikan/Penelitian Negeri/Swasta dan Lembaga/Badan Pemerintah sejenisnya, Lembaga Nirlaba/NonProfit serta Lembaga lainnya yang ditetapkan Pemerintah.2. Lulus prakualifikasi/sertifikasi serta lulus CSMS (bila ada dan mungkin yang dikeluarkan olehPertamina dengan katagori risiko tinggi, menengah dan rendah)3. D
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
CS0-002-demo Author: common Subject: CS0-002-demo Keywords: Latest CompTIA exams,latest CS0-002 dumps,CS0-002 pdf,CS0-002 vce,CS0-002 dumps,CS0-002 exam questions,CS0-002 new questions,CS0-002 actual tests,CS0-002 practice tests,CS0-002 real exam questions Created Date: 2/12/2021 9:31:02 PM
Latest CompTIA exams,latest CS0-002 dumps,CS0-002 pdf,CS0-002 vce,CS0-002 dumps,CS0-002 exam questions,CS0-002 new questions,CS0-002 actual tests,CS0-002 practice tests,CS0-002 real exam questions Created Date
Latest CompTIA exams,latest CS0-002 dumps,CS0-002 pdf,CS0-002 vce,CS0-002 dumps,CS0-002 exam questions,CS0-002 new questions,CS0-002 actual tests,CS0-002 practice tests,CS0-002 real exam questions Created Date
25 Weather station defect Output 1,002 C R T 26 Block Input 1,002 C S 27 Wind sensor 1 defect Output 1.002 C R T 28 Wind sensor 2 defect Output 1.002 C R T 29 Wind sensor 3 defect Output 1.002 C R T 30 Wind sensor 4 defect Output 1.002 C R T 31 Wind direction defect Output 1.002 C R T 32 R
Procurement Procedures Procurement 2.4 Procurement authority 38 2.5 Modification of individual procurement authority 38 2.5.1 Delegation of procurement authority 38 2.5.2 Delegation of procurement authority to UNFPA officers at headquarters 38 2.5.3 Delegation of procurement authority to field office managers 41
Strategic Procurement for Innovation Vassilis Tsanidis Dr.Jur f. National Expert on Innovation Procurement in the EU A. STRATEGIC PROCUREMENT –2 Innovation Procurement Green/Circular Procurement Social Procurement . 10-11-2020 2 EU Public Procurement Directives (2014/24 , 2014/25)
002.097 VM20/300 FITTNG 3.85 002.098 VM38/06 PLUNGER 16.17 002.099 VM30/103 GASKET 5.45 002.100 999-631-011 GAS 5.45 002.101 999-631-010 GAS 5.45 002.102 VM36/20 GASKET 5.45 Legal in California only for racing vehicles which may never be used upon a highway.
Geburtstagskolloquium Reinhard Krause-Rehberg Andreas Wagner I Institute of Radiation Physics I www.hzdr.de Member of the Helmholtz AssociationPage Positrons slow down to thermal energies in 3-10 ps. After diffusing inside the matter positrons are trapped in vacancies or defects. Kinetics results in trapping rates about