Final Juknis Pengadaan Barang Dan Jasa Di Tingkat .

3y ago
34 Views
3 Downloads
1.22 MB
28 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Audrey Hope
Transcription

PAMSIMAS 2013KATA PENGANTARAir sebagai kebutuhan utama kehidupan, seharusnya dapat terpenuhi secara kualitas, kuantitas,terjangkau, dan kontinu. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan airbersih yang layak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah di perdesaan dan pinggiran kota.Program Pamsimas adalah salah satu program andalan Pemerintah di dalam penyediaan air bersihdan sanitasi bagi masyarakat perdesaan dan pinggiran kota melalui pendekatan berbasis masyarakat.Sejak 2008 program Pamsimas dilaksanakan, dampaknya positif bagi masyarakat desa yang tersebardisekitar 6800 desa/kelurahan. Sebagai program stimulan dengan pendekatan berbasis masyarakat,program Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagaipenanggungjawab pelaksanaan kegiatan. Untuk membantu penyelenggaraan program agar dapatberjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman dan petunjuk teknis.Buku Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat edisi 2013 ini telahdisempurnakan sesuai dengan konsep dan pendekatan pelaksanaan Program Pamsimas II, danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari buku Pedoman Umum Pengelolaan Program dan bukuPetunjuk Teknis Program Pamsimas lainnya.Manfaat yang dapat dipetik dari buku Petunjuk Teknis ini, antara lain: Sebagai acuan bagi Organisasi Masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan memantaupelaksanaan kegiatan khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat Memberikan panduan bagi Pemangku Program dalam merencanakan pengelolaan programdengan memastikan kebijakan, dan mengendalikan program termasuk penilaian kinerjapelaksanaan proses pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat Memberikan panduan bagi Konsultan Pelaksana dalam pengendalian mutu pelaksanaanpengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat, dan dalam memantau, evaluasi kemajuanprogram terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat Memberikan panduan bagi Tim Fasilitator Masyarakat dalam pendampingan/memfasilitasimasyarakat dan para pemangku kepentingan di desa/kelurahan untuk menyusun rencana kerjapelaksanaan kegiatan khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat Memberikan panduan bagi Pemerintah Kota/Kabupaten dan Desa dalam memastikan kebijakanpengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat program Pamsimas dilaksanakan sesuai denganpetunjuk teknis. Memahami secara menyeluruh segala bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaankhususnya kegiatan pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat Memastikan semua pelaporan dan pertanggungjawaban khususnya pelaksanaan kegiatanpengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat dapat dibuat oleh masyarakat dengan memuatinformasi yang benarDengan demikian diharapkan seluruh komponen program Pamsimas dapat berjalan dengan baik,masyarakat dapat menikmati air bersih dan sanitasi yang layak sepanjang massa dalam pengelolaanyang berkelanjutan.Jakarta, Juli 2013Direktur Pengembangan Air MinumIr. Danny Sutjiono110021833PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKATi

PAMSIMAS 2013DAFTAR ISIHalKATA PENGANTAR. iDAFTAR ISI. iiDAFTAR TABEL.iiiDAFTAR SINGKATAN.ivBAB 1. PENDAHULUAN . 11.1 Tujuan . 11.2Pengertian . 11.3Dasar Hukum Dan Referensi Utama . 11.4Prinsip Dasar Pengadaan . 21.5Pengguna Petunjuk Teknis . 2BAB 2. PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN . 42.1 Ketentuan Umum . 42.2Tugas Dan Tanggung Jawab Tim Pengadaan . 42.3Prosedur Pembentukan Tim Pengadaan . 6BAB 3. LANGKAH PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA . 73.1 Ketentuan Umum . 73.2Mekanisme Kontrol Harga Satuan Material/Barang/Jasa . 83.3Pemaketan . 93.4Kriteria Pemilihan Metode Pengadaan . 103.5Langkah Langkah Proses Pengadaan Barang/Jasa . 133.5.1 Metode Partisipasi Masyarakat . 133.5.2 Metode Survey Harga . 133.5.3 Metode Pemilihan Langsung . 143.5.4 Metode Penunjukan Langsung . 18BAB 4. PENYUSUNAN KONTRAK . 204.1 Ketentuan Umum . 204.2Syarat-Syarat Pembayaran . 204.3Uang Muka . 21BAB 5. PELAPORAN . 225.1 Aplikasi Data SIM Pengadaan Barang Dan Jasa . 22PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKATii

PAMSIMAS 2013DAFTAR TABELHalTabel 1.1 Pengguna dan Manfaat Penggunaan Petunjuk Teknis . 2Tabel 2.1 Langkah Pembentukan Tim Pengadaan . 6Tabel 3.1 Metode Pengadaan Barang/Jasa di Tingkat Masyarakat . 12Tabel 3.2 Prosedur Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode Partisipasi Masyarakat . 13Tabel 3.3 Prosedur Pengadaan Barang dengan Metode Survey Harga . 14Tabel 3.4 Prosedur Pengadaaan Barang/Jasa dengan Metode Pemilihan Langsung(Shopping) . 15Tabel 3.5 Bagan Alir Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode PemilihanLangsung (Shopping) . 17Tabel 3.6 Bagan Alir Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode PenunjukanLangsung . 19PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKATiii

PAMSIMAS 2013DAFTAR SINGKATANAPBN: Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraBLM: Bantuan Langsung MasyarakatBOP: Biaya Operasional ProyekBPSPAMS: Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan SanitasiCD: Community DevelopmentCMAC: Central Management Advisory ConsultantCPIU: Central Project Implementation UnitCPMU: Central Project Management UnitDPMU: District Project Management UnitDMS: District Management Services / Koordinator KabupatenDCC/TKK: District Coordination Committee / Tim Koord Kab/KotaDIPA: Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranFA: Financing AgreementFK: Fasilitator KeberlanjutanFGD: Focused Group Discussion / Diskusi Kelompok TerarahGIP: Galvanis Iron PipeHDPE: Height Density PolythyleneIDA: International Development AssociationKKM: Kelompok Keswadayaan MasyarakatNPWP: Nomor Pokok Wajib PajakPAMSIMAS: Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis MasyarakatPCC/TKP: Provincial Coordination Committee/Tim Koord. ProvinsiPHLN: Pinjaman/ Hibah Luar NegeriPMS: Provincial Management Services / Quality Assurance ProvincePMC: Process Management ConsultantPPK: Pejabat Pembuat KomitmenPPM: Pengelolaan Pengaduan MasyarakatPPN: Pajak Pertambahan NilaiPPMU: Provincial Project Management UnitPETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKATiv

PAMSIMAS 2013PVC: Polyvinil CloridePU: Pekerjaan UmumPO: Purchase Order / Pesanan PembelianROMS: Regional Oversigght Management ServicesRAB: Rencana Anggaran BiayaRKM/CAP: Rencana Kerja Masyarakat / Community Action PlanRPJM: Rencana Pembangunan Jangka MenengahSatker: Satuan KerjaSIM: Sistem Informasi ManajemenSNI: Standar Nasional IndonesiaSIUP: Surat Izin Usaha PerdaganganSPK: Surat Perjanjian KerjaSKPD: Satuan Kerja Pemerintah DaerahTFM: Tim Fasilitator MasyarakatTKKc: Tim Koordinasi KecamatanUKT-Kes: Unit Kerja Teknis KesehatanUKT-SAMS: Unit Kerja TekniS Air Minum dan SanitasiUPK: Unit Pengelola KeuanganUPM: Unit Pengaduan MasyarakatWSS: Water Supply SpecialistPETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKATv

PAMSIMAS 2013BAB 1. PENDAHULUAN1.1TUJUANPenyusunan buku Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa di Tingkat Masyarakatbertujuan untuk menyediakan panduan bagi seluruh pelaku Pamsimas dalammelakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan agar sesuaidengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkaitproses pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat.1.2PENGERTIANPengadaan adalah proses untuk memperoleh barang dan jasa berupa pengalihandari pihak ketiga atau dari pihak yang mengadakan. Proses pengalihan ini melaluiproses yang diatur sedemikian rupa sehingga barang dan jasa tersebut diperolehdengan kualitas yang tepat dan harga yang termurah.Pengadaan barang/jasa dalam program Pamsimas dilakukan dalam rangkapelaksanaan kegiatan; pembangunan sarana air minum dan sanitasi, promkes, danpengadaan bahan/alat sosialisasi – promosi – advokasi – dan pelatihan dimasyarakat yang spesifik seperti pencetakan leaflet, poster, booklet, dan yangsejenis lainnya di masyarakat.Tata cara pengadaan di tingkat masyarakat adalah tata cara pengadaan sederhanaberbasis masyarakat, yaitu BLM adalah uang bersama milik seluruh wargamasyarakat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersamamasyarakat, serta keputusan diambil berdasarkan keputusan masyarakat bukanpihak lain.1.3DASAR HUKUM DAN REFERENSI UTAMA The Loan Agreement IBRD Credit No. 8259-ID; ditandatangani pada tanggal11 Juni 2013; dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Peppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan JasaPemerintah, termasuk perubahannya yang diatur dalam Peppres Nomor 70Tahun 2012. Guidelines Word Bank; Procurement under IBRD Loans and IDA Credit, January,2011. Buku Pedoman Umum; Pedoman Umum Pengelolaan Program Pamsimas, edisi2013 dan Pedoman Pelaksanaan Program di Tingkat Masyarakat, edisi 2013.PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT1

PAMSIMAS 20131.41.5PRINSIP DASAR PENGADAAN Terbuka : dokumentasi yang tertulis lengkap memungkinkan semua pihakterutama warga masyarakat untuk mengetahui proses pengadaan secara rincidan lintas waktu serta dapat diikuti oleh semua pemasok/penyedia jasa Dapat dipertanggungjawabkan: proses pengadaan dilakukan mengacu padakaidah yang berlaku (petunjuk teknispengadaan barang/jasa tingkat masyarakat) Adil: pelaku pengadaanpemasok/penyedia jasa. Efisien: dilakukan perbandingan harga untuk mendapatkan harga yang terbaik.Menjamin pelaksanaan pekerjaan yang efisien, sehingga dapat dimungkinkanadanya tambahan modal untuk perluasan pekerjaan Memenuhi kualifikasi : dilakukan seleksi berdasarkan kualitas barang dan jasayang ditawarkan, sehingga diharapkan pemasok dan penyedia jasa dapatmemberikan kualitas barang yang bagus, alat yang tepat-guna, dan layanan jasayang A PETUNJUK TEKNISSecara khusus Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Masyarakat (KKM dan Timpengadaan), serta Fasilitator Masyarakat. Secara umum pengguna dan manfaatpenggunaan masing-masing dapat dilihat pada Tabel 1.1 dibawah ini :Tabel 1.1 Pengguna dan Manfaat Penggunaan Petunjuk TeknisPenggunaManfaatOrganisasi masyarakat (KKM,Satlak Pamsimas, TimPengadaan, dsb) Memahami arti penting pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakatAcuan untuk merencanakan, melaksanakan dan memantau pelaksanaankegiatan pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakatPemangku Program (CPMU,PPMU dan DPMU, TKK,TKKc) Memahami secara menyeluruh konsep dan aturan main PengadaanBarang/Jasa di Tingkat masyarakat dalam program PamsimasMerencanakan pengelolaan program dengan memastikan kebijakanpengadaan barang/jasa di tingkat masyarakatMengendalikan program termasuk penilaian kinerja pelaksanaan prosespengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat Konsultan Pelaksana (CMAC)dan ROMS (PMAS dan DMS) Tim Fasilitator Masyarakat Panduan kerja pengendalian mutu pelaksanaan pengadaan barang/jasa ditingkat masyarakatMemantau dan evaluasi kemajuan program terkait dengan pelaksanaanpengadaan barang/jasa di tingkat masyarakatMemfasilitasi masyarakat untuk menyusun rencana kerja pelaksanaankegiatan khususnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tingkatmasyarakatPanduan kerja pendampingan masyarakat dan para pemangkukepentingan di desa/kelurahan terkait pengadaan barang/jasa di tingkatmasyarakatPETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT2

PAMSIMAS 2013PenggunaPemerintah(Kota/Kabupaten, Desa)Manfaat Pelaku program Pamsimas Memahami secara menyeluruh konsep pengadaan barang/jasa di tingkatmasyarakat dalam program PamsimasMemastikan kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakatprogram Pamsimas dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis.Pengadaan Barang/Jasa pada desa Optimalisasi, desa Perluasan (Baru)dan desa Pengembangan dalam meenggunakan petunjuk teknis iniPETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT3

PAMSIMAS 2013BAB 2. PEMBENTUKAN TIMPENGADAAN2.12.2KETENTUAN UMUM Pembentukan tim pengadaan dapat dilaksanakan paralel dengan penyusunanRKM. Sedangkan proses pengadaan dimulai tepat setelah RKM disetujui oleh timverifikasi. Orang yang duduk dalam tim pengadaan adalah anggota masyarakat yangmempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi. Tim Pengadaan adalah masyarakat diluar keanggotaan Satlak Pamsimas, KKMdan Kader AMPL. Untuk memudahkan pengambilan keputusan, jumlah anggota Tim Pengadaanharus ganjil, antara 3 – 5 orang yang terdiri atas laki-laki dan perempuan yangjumlah salah satu gendernya tidak boleh kurang dari 30 persen. Anggota Tim Pengadaan minimal harus mampu membaca, menulis dan berhitung Anggota Tim Pengadaan harus mempunyai pengetahuan teknis minimal tentangpekerjaan Koordinator Kabupaten/Fasilitator, Personil Satker PIP Kab. Kota dan SKPDKabupaten dan jajarannya tidak diperbolehkan menjadi anggota Tim Pengadaanataupun campur tangan dalam pengambilan keputusan pengadaan barang/jasayang dapat mengganggu terlaksananya pengadaan barang/jasa yang sesuaidengan prinsip-prinsip dasar pengadaan. Apabila terbukti ada campur tangan pihak diluar Tim Pengadaan, makapengadaan barang/jasa dapat dibatalkan.TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGADAAN Memutakhirkan rencana pengadaan yang tercantum dalam RKM denganmelakukan pengecekan harga di minimal 3 toko/pemasok (Form PT-2.6-02, FormPT-2.6-03, Form PT-2.6-04, Form PT-2.6-06). Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan pekerjaan yang akandiadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya (Form PT-2.6-10)PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT4

PAMSIMAS 2013 Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mensosialisasikanrencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, Tim Pengadaan membukakesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasasecara sukarela untuk kegiatan Pamsimas. Setelah itu, masyarakat diberikankesempatan untuk pengadaan barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut: Penyediaaan barang: apabila masyarakat dapat menyediakan barang dengankualitas yang bagus dan dengan harga minimal 50% dibawah harga RAB,maka masyarakat tersebut diberikan kesempatan terlebih dahulu. Penyediaan jasa: apabila masyarakat dapat menyediakan tenaga kerja (padatkarya) serta menyediakan jasa terampil (mis: penggalian sumur bor) denganharga minimal 80 % dari harga pasar, maka masyarakat tersebut diberikankesempatan terlebih dahulu. Masyarakat yang bersedia untuk melakukan pengadaan dengan harga khusustersebut, akan menandatangani surat perjanjian (modifikasi terhadap FormPT-2.6-07) Membuat rencana pemaketan berdasarkan (Jenis barang/jasa dan ketersediaanpenyedia barang/jasa) dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaan (FormPT-2.6-05) Memasang pengumuman di tempat strategis dalam lingkup desa (kantor desa,poskamling, tempat ibadah, sekretariat KKM, dan lain-lain) untuk pengadaandan/atau mengirimkan surat permintaan penawaran kepada pemasok/penyediajasa untuk melakukan pengadaan Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia jasa/kontraktor yang akan diundangmengikuti proses pengadaan yang jumlahnya cukup untuk menjamin adanyakompetisi minimal 3 (tiga) toko/pemasok/penyedia jasa. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran untukToko/Pemasok/Penyedia Jasa yang akan diundang (Form PT-2.6-08 atau Form.PT-2.6-09) Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenangpengadaan yang dilakukan dalam rapat pertanggungjawaban kepada masyarakatyang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, seluruh anggota Satlak Pamsimas,wakil KKM, Kader AMPL, Kepala Desa/Lurah dan Fasilitator.PETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT5

PAMSIMAS 20132.3PROSEDUR PEMBENTUKAN TIM PENGADAANTabel 2.1 Langkah Pembentukan Tim PengadaanLangkah-langkahUraianHasilPelakuPenetapan kriteria calonanggota tim pengadaanSatlak Pamsimas, KKMmenetapkan kriteria calonanggota tim pengadaanKriteria yang jelas untukcalon anggota timpengadaan, sepertidiuraikan dalam ketentuanumumSatlak PamsimasRapat pembentukan timpengadaanKKM melakukan rapatuntuk pembentukan timpengadaanTim pengadaan terbentukSeluruh anggota KKMPenyusunan berita acarapembentukan timpengadaanKKM membuat BeritaAcara pembentukan timpengadaanBerita acara pembentukantim pengadaan (BukuKumpulan Format: FormPT-2.6-01 )Satlak PamsimasPETUNJUK TEKNISPENGADAAN BARANG/JASA TINGKAT MASYARAKAT6

PAMSIMAS 2013BAB 3. LANGKAH PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASA3.1KETENTUAN UMUM Persyaratan khusus untuk pemasok barang atau penyedia jasa/kontraktor padaprogram PAMSIMAS untuk pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat adalah:a) Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku, seperti SIUP (Surat Izin UsahaPerdagangan) untuk penyedia barang, serta surat Ijin yang sesuai untukpenyedia jasa seperti ijin pelaksanaan pengeboran, penyelidikan geolistrik, daninstalasi listrik.b) Toko/Pemasok untuk pipa (PVC, GIP, HDPE, dan lain-lain) harus sesuaidengan SNI dari jenis pipa tersebut baik untuk pipa maupun asesoriesnya.Toko/pemasok tersebut menjamin bahwa pipa yang disuplai sudah sesuai SNIdengan membuat Surat Pernyataan Dukungan dan Jaminan Kualitas (FormPT-2.6-13) sesuai SNI baik pipa maupun asesoriesnya yang ditanda tanganidan dibubuhi materai yang cukup oleh Penanggung Jawab/Direktur dariToko/Pemasok tersebutc) Kontrak Pengeboran Sumur Dalam, yaitu dengan kontrak produksi (debit)dengan Jaminan dari PKP-AM dan atau Dinas PU Cipta Karya Kabupaten. Pekerjaan/kegiatan Pam

Buku Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat edisi 2013 ini telah disempurnakan sesuai dengan konsep dan pendekatan pelaksanaan Program Pamsimas II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari buku Pedoman Umum Pengelolaan Program dan buku

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;