LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH .

3y ago
73 Views
5 Downloads
1.12 MB
121 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 10m ago
Upload by : Lee Brooke
Transcription

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIAPERATURANLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHNOMOR 9 TAHUN 20184 TAHUN 2017 TAHUTENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) hurufe, huruf g sampai dengan o dan huruf v Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah perlu menetapkan Peraturan Lembaga naanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;Mengingat: 1.Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan uran Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 4Nomor 314);2.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);jdih.lkpp.go.id

/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan kIndonesia Tahun 2017 Nomor 1372);MEMUTUSKAN:Menetapkan: MELALUIPENYEDIA.Pasal /JasauntukBarang/JasamelaluiPenyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pasal Jasa melalui Penyedia meliputi:a.persiapan Pengadaan Barang/Jasa;b.persiapan Pemilihan der/Seleksi;e.pelaksanaan Kontrak; danf.serah terima hasil pekerjaan.jdih.lkpp.go.id

-3(2)Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain kanmetode:a.E-purchasing;b.pembelian melalui Toko Daring;c.Penunjukan Langsung;d.Pengadaan Langsung; ataue.Tender Cepat.Pasal asamelaluiElektronik (SPSE) dan sistem pendukung.Pasal 4PedomanPelaksanaanPengadaanPenyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.Pasal 5(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem agaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam:a.syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistempendukung;b.panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung;danc.standar dokumen pemilihan.jdih.lkpp.go.id

-4(2)Syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistempendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, danstandar dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud upadatanggalKeputusan Deputi atau setingkat.Pasal id

jdih.lkpp.go.id

LAMPIRANPERATURAN LEMBAGA KEBIJAKANPENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAHNOMOR 9 TAHUN 2018TENTANGPEDOMAN PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASAMELALUI PENYEDIAI.PENDAHULUANPengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dariidentifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyediameliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia,pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan EvaluasiKebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakankegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telahdilaksanakan oleh PA/KPA.Gambar 1 Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaDalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis,Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu olehPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakantugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan PengadaanBarang/Jasa.Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam gawasanterhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.jdih.lkpp.go.id

-2Tim Pendukung dapat dibentuk dalam rangka membantu PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuaidengan peraturan perundang-perundangan.1.1 Perencanaan Pengadaan Barang/JasaPerencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan olehPA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa,cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. PengadaanBarang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia.Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalamPeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahtentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyediameliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapanpemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaanKontrak dan serah terima hasil pekerjaan.1.2Persiapan PengadaanPersiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujuioleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. UntukPengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani padaawal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapatdilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuanRKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:a.b.c.d.Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).Penetapan HPS.Penetapan rancangan kontrak; dan/atauPenetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaianharga.Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yangakan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akandiadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasukpengadaan khusus.Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:a. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan KeadaanDarurat;b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;jdih.lkpp.go.id

-3d. Penelitian; ataue. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atauHibah Luar Negeri.Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalampengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.1.3 Persiapan PemilihanPersiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaandilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerimapermintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumenpersiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikanoleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukanoleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:a.b.c.d.e.f.Penetapan metode pemilihan Penyedia;Penetapan metode Kualifikasi;Penetapan metode evaluasi penawaran;Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;Penetapan jadwal pemilihan; danPenyusunan Dokumen Pemilihan.1.4 Pelaksanaan PemilihanPelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan PokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, denganketentuan:a. PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).b. Pejabat Pengadaan melaksanakan:1) 00,00 (dua ratus juta rupiah); dan2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untukpengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengannilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).c. Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, danPenunjukan Langsung.d. Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalamPeraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.1.5 Pelaksanaan KontrakPelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuanyang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.jdih.lkpp.go.id

-4-1.6 Serah Terima Hasil PekerjaanSerah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak,Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PejabatPenandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. hadapbarang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak danPenyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.jdih.lkpp.go.id

-5-II.PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASAPersiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/Latau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan PengadaanBarang/Jasa. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:a.b.c.d.reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;penetapan spesifikasi teknis/KAK;penyusunan dan penetapan HPS; danpenyusunan dan penetapan rancangan Kontrak.Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dapat dilakukanmenggunakan aplikasi (jika telah tersedia). Secara ringkas, persiapanPengadaan Barang/Jasa dijelaskan dalam bagan alur berikut:Gambar 2 Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa2.1Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK2.1.1 TujuanTahapan reviu spesifikasi teknis/KAK bertujuan untuk memastikanbahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atauperencanaan Pengadaan Barang/Jasa masih sesuai dengan kebutuhanbarang/jasa dan ketersedian anggaran belanja sesuai ualitas,digunakan/dimanfaatkan, dan ketersediaan di pasar.waktuakan2.1.2 ProsesPPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun padatahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukanberdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahuiketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaanbarang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteriaproduk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidaktersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasiteknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.jdih.lkpp.go.id

-6PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas membantuPPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK.2.1.3 PenetapanPPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui olehPA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAKdicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK.2.2 Penyusunan dan Penetapan HPS2.2.1 TujuanPenyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaranharga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untukmenetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaanbarang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untukmenetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yangnilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.Penetapan HPS dikecualikan untuk :a. Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);b. E-purchasing; danc. Tender pekerjaan terintegrasi.2.2.2 ProsesPPK menyusun HPS berdasarkan pada:a. hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telahdisusun pada tahap perencanaan pengadaan;b. Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untukproses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPAmengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/Latau RKA Perangkat Daerah; danc. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB)termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overheadcost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).PPKdapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugasmemberikan masukan dalam penyusunan HPS.HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yangdapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakanuntuk menyusun HPS antara lain:a. harga pasar setempat yaitu harga anakan,dilaksanakannya pemilihan Penyedia;di lokasimenjelangjdih.lkpp.go.id

-7b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmioleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmioleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasiprofesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luarnegeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikantermasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasionalyang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahliandi luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimanaPengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalandan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadapRupiah;f.hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis denganKontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan olehkonsultan perencana (engineer’s estimate);h. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuktender/seleksi internasional; dan/ataui. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah PajakPertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya takterduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPSbersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian hargasatuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telahtercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa sebagaiberikut:a. BarangPerhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponenbiaya antara lain:1) Harga barang;2) Biaya pengiriman;3) Keuntungan dan biaya overhead;4) Biaya instalasi;5) Suku cadang;6) Biaya operasional dan pemeliharaan; atau7) Biaya pelatihan.jdih.lkpp.go.id

gansurveiyangb. Pekerjaan KonstruksiPerhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasilperhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultanperencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (DetailEngineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis.Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biayaoverhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (limabelas persen).c. Jasa KonsultansiPerhitungan HPS untuk Jasa Konsultansi dapat menggunakan:1) Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates)Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarifberbasis biaya terdiri dari :a) Biaya langsung personel (Remuneration); danb) Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukanuntuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak.Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basicsalary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya umum(overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuanwaktu tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), ataujam (SBOJ)), dengan konversi menurut satuan waktu sebagaiberikut:Satuan Biaya Orang Minggu (SBOM) SBOB/4,1Satuan Biaya Orang Hari (SBOH) (SBOB/22) x 1,1Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ) (SBOH/8) x 1,3Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yangdiperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuatdengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yangwajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai denganperkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secaraLumsum, Harga Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yangdikeluarkan (at cost).Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsumdiantaranya pengumpulan data sekunder, seminar, workshop,sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya teslaboratorium, hak cipta dan lain-lain.jdih.lkpp.go.id

-9Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuandiantaranya sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatankantor, biaya operasional kantor proyek, biaya ATK, biayakomputer dan pencetakan, biaya komunikasi dan tunjanganharian.Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantianbiaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) diantaranya dokumenperjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya kebutuhanproyek dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40%(empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenispekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaanpenilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi,pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanahdan lain-lain.2) Metode Perhitungan Berbasis Pasar (market-based rates)Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan kmenghasilkan keluaran pekerjaan/output dengan tarif/harga yangberlaku di pasar.Contoh : jasa konsultansi desain halaman situs web.3) Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-based rates)Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasiskeahlian dilakukan dengan menilai tarif berdasarkan ruang lingkupkeahlian/reputasi/hak eksklusif yang disediakan/dimiliki jasakonsultan tersebut.Contoh : jasa konsultansi penilai integritas dengan menggunakansistem informasi yang telah memiliki hak paten.d. Jasa LainnyaPerhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkankomponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain:1) Upah Tenaga Kerja;2) Penggunaan Bahan/Material/Peralatan;3) Keuntungan dan biaya overhead;4) Transportasi; dan5) Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya.PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukungdalam rangka penyusunan HPS.Dalam penyusunan HPS dapat merujuk kepada buku informasi UnitKompetensi 06: Menyusun Harga Perkiraan dari modul pelatihanjdih.lkpp.go.id

- 10 berbasis kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkanSKKNI 2016.2.2.3 PenetapanPPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembarpersetujuan/penetapan.HPSyang sahadalahyang telahditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilaiPagu Anggaran.Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelumbatas akhir:a. penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi;ataub. penyampaian gan2.3 Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak2.3.1 TujuanPenyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi PokjaPemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalammenyusun penawaran.2.3.2 ProsesPPK menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: JenisKontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, JaminanPengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangkaPengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat UmumKontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).2.3.2.1 Jenis KontrakPPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa denganmempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasiteknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan danrisiko pekerjaan.a.Jenis JasaJenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya terdiri dari :1) LumsumKontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktupelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan denganjelas. Kontrak Lumsum diguna

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Related Documents:

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Language acquisition goes hand in hand with cognitive and academic development, with an inclusive curriculum as the context. Research over the past two decades into the language development of young bilingual learners has resulted in a number of theories and principles about children learning EAL in settings and schools. 00683-2007BKT-EN Supporting children learning English as an additional .