PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI .

3y ago
19 Views
2 Downloads
991.26 KB
71 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abby Duckworth
Transcription

KEMENTERIAN PERTAHANANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2014TENTANGPELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIADIUNDANGKAN DI JAKARTAPADA TANGGAL 8 MEI 2014

DAFTAR ISIBAB I KETENTUAN UMUM2Bagian KesatuPengertian dan Ruang LingkupBagian Kedua7Ketentuan Pengadaan2BAB II TATA NILAI PENGADAAN8Bagian KesatuPrinsip-Prinsip Pengadaan8Bagian KeduaEtika Pengadaan8BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI9Bagian KesatuOrganisasi IndukBagian KeduaOrganisasi Pengadaan10Bagian KetigaPengguna Anggaran11Bagian KeempatKuasa Pengguna Anggaran11Bagian KelimaPejabat Pembuat Komitmen12Bagian KeenamUnit Layanan Pengadaan14Bagian KetujuhPanitia Penerima Hasil Pekerjaan16Bagian KedelapanTim Evaluasi Pengadaan17Bagian KesembilanCommander/ Commodore Inspection17Bagian KesepuluhTim Evaluasi Spektek17Bagian. KesebelasTim Perumus Kontrak18Bagian KeduabelasPenyedia Alutsista TNI19BAB IV RENCANA UMUM PENGADAAN ALUTSISTA TNIBAB V PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEMSENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIABagian KesatuTahap Pra PersiapanParagraf 1 Dokumen Pendukung920222222Paragraf 2 Referensi Pengadaan23Paragraf 3 Proses Paralel Pinjaman23

2Bagian KeduaTahap Persiapan24Paragraf 1 Penetapan MetodePemilihan Penyedia24Paragraf 2 Penyusunan DokumenPengadaanParagraf 3 Harga Perkiraan SendiriParagraf 4 Jaminan PengadaanBagian KetigaBagian KeempatBagian KelimaBagian Keenam.252829Tahapan Pemilihan Penyedia Alat UtamaSistem Persenjataan Tentara NasionalIndonesia31Paragraf 1 Mekanisme PemilihanPenyedia31Paragraf 2 Penetapan danpemberitahuan Pemenang35Paragraf 3 Pengunduran diri36Tahap Penyusunan dan Aktifasi Kontrak36Paragraf 1 Penyusunan Kontrak36Paragraf 2 Aktifasi Kontrak38Tahap Pelaksanaan dan PenyerahanHasil Pekerjaan42Paragraf 1 Tahap Pelaksanaan42Paragraf 2 Tahap Penyerahan HasilPekerjaan43Bagan Alur Pengadaan Alat Utama SistemSenjata Tentara Nasional Indonesia43BAB VI PERCEPATAN43BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN45Bagian KesatuPengendalian45Bagian KeduaPengawasan46BAB VIII SANKSI46

3BAB IX KERAHASIAAN48BAB X PENGGUNAAN ALUTSISTA PRODUKSI DALAM DANLUAR NEGERI48Bagian KesatuBagian KeduaBagian KetigaPeningkatan Penggunaan Alutsista TNIProduksi Dalam Negeri48Penggunaan Alutsista TNI Produksi LuarNegeri50Jasa Angkutan dan Asuransi51BAB XI PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENGADAANALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAANTENTARA NASIONAL INDONESIABAB XII KETENTUAN PERALIHANBAB XIII KETENTUAN PENUTUP525253

KEMENTERIAN PERTAHANANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2014TENTANGPELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a.bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan AlatUtama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesiadi lingkungan Kementerian Pertahanan dan TentaraNasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan peraturan perundang-undangan danorganisasi dan tata kerja di lingkungan KementerianPertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sehinggaperlu diganti;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan MatUtama Sistem Senjata di lingkungan KementerianPertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentangPertahanan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4169);2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TentaraNasional Indonesia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4439);3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang IndustriPertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5343);

24.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5334);5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/ PMK.01/ 2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 107/ PMK.04 /2009 tentang Pembebasan BeaMasuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, PerlengkapanMiliter dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, sertaBarang dan Bahan yang Dipergunakan untukMenghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi keperluanPertahanan dan Keamanan Negara (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 826);6.Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor67/PMK.05/2013 dan Menteri Pertahanan Nomor 15Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan AnggaranBelanja Negara di lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia.MEMUTUSKAN:MenetapkanPERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANGPELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEMSENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANANDAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuPengertian dan Ruang LingkupPasal 1Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:1.Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnyaAlutsista TNI adalah alat peralatan utama besertadisebutpendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memilikikemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.2.Pengadaan Alutsista TNI adalah kegiatan untuk memperoleh AlutsistaTNI yang pentahapannya didahului dari perencanaan kebutuhansampai diterimanya Alutsista TNI yang berfungsi sesuai denganperuntukannya.

33.Anggaran Devisa adalah salah satu jenis anggaran yang digunakanuntuk belanja luar negeri dengan menggunakan valuta asing (valas)yang berasal dari rupiah murni.4.Commonality adalah kesamaan karakteristik sesuai dengan keperluanoperasional maupun pemeliharaan yang melekat pada Alutsista TNI.5.Direktif Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Direktif PA adalahpetunjuk tertulis dari PA tentang pelaksanaan pengadaan Alutsista TNIbaik bersifat umum maupun khusus untuk kegiatan pengadaanAlutsista TNI tertentu sesuai kebutuhan, dalam rangka pelaksanaanStrategi Pertahanan.6.Embargo adalah pelarangan secara parsial atau lengkap danperdagangan dan perdagangan dengan sebuah negara tertentu, dalamrangka untuk mengisolasi.7.Industri Pertahanan Nasional adalah industri nasional baik BadanUsaha Milik Nasional Industri Pertahanan/Badan Usaha Milik NasionalIndustri Strategis, atau Badan Usaha Milik Swasta yang produknya baiksecara mandiri maupun konsorsium/Kerja Sama Operasional ataspenilaian pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan.pertahanan.8.Jaminan Penawaran adalah jaminan berupa Bank garansi yangdikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesia dan wajib diserahkanoleh pihak Penyedia Alutsista kepada Panitia Pengadaan sebesar 1%(satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.9.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan berupaBank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesiadan wajib diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista Militer kepadaPejabat Pembuat Komitmen sebesar 5% (lima persen) dan total hargakontrak jual beli.10.Jaminan Uang Muka (Advance Payment Guarantee) adalah jaminanberupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik PemerintahIndonesia dan diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista kepada PejabatPembuat Komitmen sebesar uang muka sebagaimana tercantum dalam.kontrak.11.Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan berupa Bank garansi yangdikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesia sebesar 50% (limapuluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh pihakPenyedia Alutsista kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas jaminankualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sebagaimanaditetapkan dalam kontrak.12.Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinyaperaturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.13.Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak parapihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi namun tidakterbatas pada bencana alam, bencana sosial, pembajakan, pemogokankebakaran gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melaluikeputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait,sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapatdipenuhi.

414.Kontrak Pengadaan Alutsista TNI yang selanjutnya disebut Kontrakadalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen denganPenyedia Alutsista TNI.15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalahpejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakankewenangan dan tanggung jawab penggunaaan anggaran.16.Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembagakeuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisilidan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara RepublikIndonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkanperjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin KreditEkspor.17.Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkatdengan Pokja ULP, adalah kelompok kerja yang terdiri atas personelyang bersertifikat ahli pengadaan, berjumlah gasal beranggotakan palingkurang 3 (tiga) orang dan bertugas untuk melaksanakan pemilihanpenyedia Alutsista TNI.18.Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negaraasing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung subsidibunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yangbersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipegunakanuntuk membeli barang/jasa dari Negara bersangkutan yang berdomisilidan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara RepublikIndonesia.19.Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh BankIndonesia untuk pengadaan melalui fasilitas PLN atau Bank Pemerintahuntuk pengadaan dengan anggaran devisa, sebagai sarana pembayarandari PPK kepada penyedia Alutsista TNI.20.Letter of Appointment adalah surat penunjukan yang dikeluarkan olehpejabat Principal untuk menunjuk perwakilannya di Indonesia, yangwajib disahkan oleh Notaris Publik di negara asal Penyedia Alutsista dandiketahui Atase Pertahanan RI atau pejabat Kedutaan RI yang ditunjukdi negara Principal atau negara akreditasinya.21.Loan proposal adalah surat penawaran untuk pendanaan suatu proyekyang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor yang disarnpaikan oleh Bankatau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berisi penawaran jumlahpinjaman, persyaratan pinjaman dan pendanaannya serta cara danwaktu pembayarannya.22.Organisasi Induk adalah organisasi pengadaan yang mempunyaikewenangan untuk menentukan kebijakan, pengawasan danpengendalian serta melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.23.Pakta Integritas (Integrity Pact) adalah surat pernyataan yangditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan danPenyedia Alutsista yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidakmelakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dalam pelaksanaanpengadaan Alutsista.

524.Pagu adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran danmerupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalamPengadaan Alutsista TNI.25.Pengguna Alutsista TNI adalah Pejabat pemegang kewenanganpenggunaan Barang dan/atau Jasa Milik Negara di lingkunganKementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.26.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan PA adalah pejabatpemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal iniadalah Menteri Pertahanan.27.Penyedia Alutsista TNI adalah industri pertahanan dan industriAlutsista dalam negeri serta pabrikan di luar negeri yang terpercaya.28.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Alutsista TNIdengan cara menunjuk langsung kepada 1 (satu) Penyedia.29.Pemilihan Khusus adalah pemilihan Penyedia Alutsista TNI yangdilakukan dengan membandingkan penawaran, sekurang-kurangnya 2(dua) penawaran dari Penyedia Alutsista TNI yang diundang dandilakukan evaluasi kualifikasi.30.(power of attorney)adalahsuatuPelimpahan wewenangpendelegasian wewenang dan pejabat yang berhak mengeluarkannya(manajemen perusahaan di luar negeri) kepada seseorang untukmelaksanakan negosiasi dan/atau menandatangani dokumen kontrakuntuk kepentingan pihak Penyedia Alutsista Militer. Surat pelimpahanwewenang atau power of attorney harus disahkan oleh notaris di negaraasal barang atau negara Penyedia Alutsista Militer.31.adalah suatu(Loan/ Credit Agreement)Perjanjian pinjamanperjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dalam hal iniKemkeu sebagai peminjam (Borrower) dengan pihak Bank (Lender) yangmemberikan pinjaman untuk mendukung suatu Pengadaan Alutsistadari pinjaman luar negeri sebagaimana dialokasikan dalam KreditEkspor.32.Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PDN adalahsetiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjamandalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentusesuai dengan masa berlakunya.33.Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiappembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari PemberiPinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dantidak berbentuk surat berharga yang harus dibayar kembali denganpersyaratan tertentu.34.Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat pemohonmengajukan permohonan (aplikasi) sampai dengan(applicant)penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus (Sertifikat)komoditi militer.35.Short list adalah daftar penyedia Alutsista TNI yang merupakan hasilseleksi oleh panitia pengadaan terhadap calon-calon penyedia potensialyang diundang untuk menyampaikan penawaran pada pengadaandengan metode Pemilihan Khusus.

636.Surat Permintaan Pembayaran selanjutnya disingkat SPP adalahdokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat PerintahMembayar.37.Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah suratyang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)Khusus Jakarta VI yang berisi pembebanan porsi foreign contentpinjaman untuk persyaratan pembukaan L/C di Bank Indonesia.38.Surat Perintah Membayar selanjutnya disingkat SPM adalah surat yangditerbitkan oleh Kapusku Kemhan yang berisi nilai uang muka yangakan dibayarkan kepada pihak Penyedia Alutsista.39.Surat Pernyataan Barang Impor (SP) adalah Surat PernyataanBarang Impor yang formatnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dalamrangka pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)lainnya untuk barang-barang milik Kemhan/TNI.40.Transfer of Technology (ToT) adalah proses mentransfer keterampilan,pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur danfasilitas antara Pembeli/Pengguna dan Penjual serta antar lembaga lainuntuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapatdiakses dengan jangkauan yang lebih luas dari pengguna yangkemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologimenjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan atau jasa.41.Tim Evaluasi Spesifikasi teknis yang disebut Tim Evaluasi Spektekadalah tim yang dibentuk oleh KPA U.0 Pengguna untuk melaksanakananalisa dan evaluasi atas spesifikasi teknis yang perlu divalidasi, sertamembuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.42.Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) adalah Tim yang dibentuk oleh MenteriPertahanan selaku PA untuk memberikan rekomendasi berkaitandengan kewenangan PA dalam rangka memutuskan calon pemenang,dan dapat dilaksanakan. oleh UO sesuai kebutuhan.43.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah salah satutingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalamlingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa Satuan Kerjadan/atau Komando Utama.44.Uji Coba/Uji Litbang adalah model atau produk bertujuan untukmengetahui apakah produk yang dibuat layak digunakan atau tidak.45.Uji Fungsi/Uji Terima adalah pengujian yang dilakukan terhadap suatuperalatan untuk menentukan berfungsinya peralatan tersebut sesuaidengan buku petunjuknya/ instruction manual book atau spesifikasiteknis.Pasal 2(1)Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan Alutsista TNIyang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber danAPBN.

7(2)Pengadaan Alutsista TNI yang dananya bersumber dari APBNsebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Alutsista yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalamnegeri yang diterima oleh Pemerintah.(3)Ketentuan Pengadaan Alutsista TNI yang dananya baik sebagian atauseluruhnya berasal dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN)berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.(4)Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri ini denganketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberiPinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata caraPengadaan yang akan dipergunakan.Bagian KeduaKetentuan PengadaanPasal 3Pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI dilakukan melalui pemilihan PenyediaAlutsista TNI.Pasal 4Pengadaan Alutsista TNI dalam Peraturan Menteri ini meliputi:a.Alutsista Luar Negeri; danb.Alutsista Dalam. Negeri.Pasal 5(1)(2)Pengadaan Alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri.Dalam hal Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belumdapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri, pengadaanproduk luar negeri dapat dilaksanakan melalui proses langsung antarpemerintah atau kepada pabrikan.Pasal 6(1)Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kemhan dan TNI disetujui olehDPR, setiap Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat memulaiproses Pengadaan Alutsista TNI sebelum DIPA tahun anggaranberikutnya disahkan dan berlaku efektif.(2)Biaya proses dalam rangka pengadaan Alutsista TNI sebelum DIPAtahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dan belanja barangdialokasikan dalam belanja modal dan belanja barang tahun anggaranberjalan.

8(3) Biaya proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabilatidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya prosespengadaan dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalandengan melakukan revisi DIPA.Pasal 7(1) Setiap materiil kontrak hasil Pengadaan Alutsista TNI hamsmenggunakan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN).(2) Terhadap materiil kontrak yang mempunyai tingkat resiko keselamatantinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi atau pekerjaan kompleks hamsdilaksanakan sertifikasi kelaikan.BAB IITATA NILAI PENGADAANBagian KesatuPrinsip-Prinsip PengadaanPasal 8Pengadaan Alutsista TNI menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:a.efisien;b.efektif;c.transparan dalam pengelolaan anggaran;d.menjamin kerahasiaan;e.bersaing;f.adil/tidak diskriminatif; dang.akuntabel.Bagian KeduaEtika PengadaanPasal 9Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI hamsmematuhi etika sebagai berikut:melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuka.mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanPengadaan Alutsista TNI;b.tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yangberakibat terjadinya persaingan tidak sehat;c.menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yangditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

9d.menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan parapihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalamproses Pengadaan Alutsista TNI;e.menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocorankeuangan negara dalam Pengadaan Alutsista TNI;f.menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusidengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lainyang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dang.tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untukmemberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apasaja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut didugaberkaitan dengan Pengadaan Alutsista TNI.BAB IIIP

untuk membeli barang/jasa dari Negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia. 19. Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pengadaan melalui fasilitas PLN atau Bank Pemerintah untuk pengadaan dengan anggaran devisa, sebagai sarana pembayaran

Related Documents:

mendeskripsikan pengertian alat optik, jenis-jenis alat optik, dan fungsi dari alat-alat optik tersebut. Gambar 18.1 Pengamatan dengan menggunakan mikroskop Sumber: www.google.com Alat-Alat Optik Alat-Alat Optik terdiri dari Mata Lup Mikroskop Teleskop Bagian-bagian mata Cacat mata rusak

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

1. PENGERTIAN ALAT OPTIK. Alat optik adalah alat penglihatan manusia, baik alamiah maupun buatan manusia. Alat . optik alamiah adalah mata dan alat optik buatan adalah alat bantu penglihatan manusia . untuk mengamati benda-benda yang tidak dapat dilihat dengan jelas oleh mata. Yang . termasuk alat optik buatan diantaranya: kacamata, kamera, lup .

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

mesin tanam biji-bijian, alat mesin tanam bibit, alat mesin panen biji-bijian, alat mesin panen rumput, alat mesin panen tebu, dan alat mesin panen umbi, buah, dan sayuran . Modul ini digunakan dalam kegiatan diklat di PPPPTK Pertanian dan semoga bahan ajar atau modul ini dapat bermanfaat dan membantu pemahaman materi teori dan praktek untuk alat

RP-2 ISO 14001:2015 Issued: 8/15/15 DQS Inc. Revised: 5/12/17 Introduction This Environmental Management System Assessment Checklist is a tool for understanding requirements of ISO14001:2015 “Environmental management systems – Requirements with guidance for use”. The Checklist covers Clauses 4-10 requirements with probing questions about how an organization has addressed requirements and .