PERENCANAAN KEBUTUHANDALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHPADA PEMERINTAH DAERAHlintasdiklat.idI.PENDAHULUANPengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan suatu hal/kunci yang sangatpenting dalam proses pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tanpa pengadaan,pembangunan tidak akan dapat berjalan sehingga anggaran pemerintah daerah jugatidak terserap, dan akibatnya masyarakat tidak menikmati hasil pembangunan dan tidakmenikmati belanja pemerintah dari anggaran pembangunan tersebut. Hal tersebut dapatmenyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menurunnya dayabeli masyarakat. Dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik makapembangunan dapat berjalan, anggaran pemerintah terserap dan perekonomianmasyarakat juga akan meningkat. Selain itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, pada menimbang huruf adisebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dankompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau danberkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.1Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 4 Tahun 2015, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebutdengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa olehKementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai1Menimbang huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun20151
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untukmemperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahharus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwakegiatan memperoleh Barang/Jasa tersebut prosesnya dimulai dari perencanaankebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa,oleh karena itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengankebutuhan, dan bukan keinginan.Untuk mendapatkan konsep kebutuhan dalam konteks perencanaan kebutuhanbarang milik daerah, hal yang paling penting untuk ditekankan adalah bagaimanamembedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Kebutuhan dan keinginan adalah 2hal yang mendorong perilaku manusia untuk melakukan aktivitas ekonomi. Dalamprakteknya sulit sekali untuk membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Burtondan Merrill (1977) menjelaskan bahwa kebutuhan adalah perbedaan (discrepancy)antara suatu kenyataan yang seharusnya ada dengan suatu kenyataan yang ada pada saatini (need is a discrepancy between what it is and what should be). Sedangkan Morris(1976) menjelaskan bahwa kebutuhan adalah suatu keadaan atau situasi yang didalamnya terdapat sesuatu yang perlu atau ingin di penuhi (need is a condition orsituation in which something necessary or desirable). Dari definisi diatas maka dapatdisimpulkan bahwa konsep kebutuhan adalah sesuatu yang seharusnya ada ataudiperlukan sebagai tuntutan atas suatu tujuan yang ingin dicapai. Jadi dalam hal iniapapun yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan maka itu adalah kebutuhan,terlepas hal tersebut diinginkan atau tidak diinginkan oleh subjek. Hal inilah yangmembedakan antara kebutuhan dan keinginan.42Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20153Penjelasan Pasal 5 huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 na-kebutuhan-barang-milik-daerah-rkbmd/2
II. PERMASALAHAN1. Apakah yang dimaksud dengan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah?2. Bagaimana kedudukan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah dalamPerencanaan Pembangunan Daerah?3. Bagaimana Mekanisme Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah?4. Bagaimana Kewajiban Daerah dalam Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan?III. PEMBAHASAN1. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik DaerahPerencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah merupakan bagian dariPengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah. Sesuai Peraturan tersebut, maka yang dimaksud Pengelolaan Barang MilikDaerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan emusnahan,danpenghapusan,penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.5Selanjutnya Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perencanaan kebutuhanadalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untukmenghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedangberjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.62. Kedudukan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Dalam PerencanaanPembangunan DaerahDaerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunanDaerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.7Dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas :a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yaitu dokumenperencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang merupakan5Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik Daerah6Pasal 1 angka 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik Daerah7Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimanadiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20153
penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunanDaerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun denganberpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.8 RPJPD menjadipedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah, yangditetapkan dengan Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periodesebelumnya berakhir.9b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabarandari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta programPerangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangkapendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusundengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.10 RPJMD digunakan sebagaiinstrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkandengan Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJMD periode sebelumnyaberakhir.11 Dengan berpedoman pada RPJMD, Perangkat Daerah menyusunRencana Strategis (Renstra) yang memuat tujuan, sasaran, program, dankegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajibdan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiapPerangkat Daerah.12 Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunandalam Renstra Perangkat Daerah tersebut diselaraskan dengan pencapaiansasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstrakementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainyasasaran pembangunan nasional.13 Renstra Perangkat Daerah ditetapkan denganPerkada setelah RPJMD ditetapkan, untuk selanjutnya dirumuskan ke dalam8Pasal 1 angka 27 dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20159Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201510Pasal 1 angka 28 dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201511Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201512Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201513Pasal 272 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimanadiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20154
rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan digunakan sebagaibahan penyusunan rancangan RKPD.14c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerahuntuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJMD yangmemuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah,serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yangdisusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan programstrategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.15 RKPD nstrumenevaluasipenyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menjadi pedoman Kepala Daerahdalam menyusun KUA (Kebijakan Umum APBD) serta PPAS (Prioritas danPlafon Anggaran Sementara).16 Berdasarkan Perkada RKPD, maka KepalaDaerah menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang memuat program,kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja danpendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.17Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setelah Rencana KerjaPerangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan, maka Perencanaankebutuhan barang milik daerah dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana KerjaPerangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut.18 Perencanaankebutuhan tersebut merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah/Satuan KerjaPerangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru(new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan Rencana Kerja danAnggaran (RKA).19 Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerahtersebut disusun dengan mengacu pada PPAS yang adalah program prioritas dan14Pasal 273 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201515Pasal 1 angka 29 dan Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201516Pasal 264 ayat (2) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201517Pasal 273 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201518Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah19Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah5
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuksetiap program.203. Mekanisme Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik DaerahPedoman untuk menyusun Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerahdapat kita jumpai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rencana Kebutuhan BarangMilik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaankebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.21Pada aturan tersebut disebutkan bahwa RKBMD Pengadaan dan RKBMDPemeliharaan barang milik daerah dari Pengguna Barang ditetapkan menjadiRKBMD pemerintah daerah oleh Pengelola Barang, RKBMD Pengadaan danRKBMD Pemeliharaan tersebut ditetapkan paling lambat minggu keempat bulanJuni.22Tata cara penetapan Dokumen RKBMD sesuai dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut :a. Penyusunan RKBMD PengadaanPengguna Barang menghimpun usulan RKBMD Pengadaan yang diajukan olehKuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya(paling lambat minggu kedua bulan Mei) untuk selanjutnya dilakukanpenelaahan (pada minggu ketiga bulan Mei).23 Dalam melakukan penelahaantersebut, Pengguna Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan PenggunaBarang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan review terhadapkebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan. 24 Penelaahan tersebutdiutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan20Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimanadiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201521Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah22Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BarangMilik Daerah23Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah24Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah6
usulan RKBMD Pengadaan yang sekurang-kurangnya mempertimbangkankesesuaian program perencanaan dan standar (standar barang; standarkebutuhan; dan/atau standar harga) serta ketersediaan barang milik daerah dilingkungan Pengguna Barang.25Hasil penelaahan tersebut digunakan oleh Pengguna Barang dalam menyusunRKBMD Pengadaan barang milik daerah pada tingkat Pengguna Barang yangsekurang-kurangnya memuat informasi :261) nama Kuasa Pengguna Barang;2) nama Pengguna Barang;3) program;4) kegiatan;5) data daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada KuasaPengguna Barang; dan6) rencana kebutuhan pengadaan barang yang disetujui.Selanjutnya Hasil penelaahan tersebut ditandatangani Pengguna Barang, untukdijadikan dasar oleh Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun kembaliRKBMD Pengadaan barang milik daerah untuk selanjutnya dihimpun olehPengguna Barang (paling lambat minggu keempat bulan Mei) dan diusulkankepada Pengelola Barang (paling lambat minggu kesatu bulan Juni).27Usulan RKBMD Pengadaan barang milik daerah disampaikan kepada PengelolaBarang untuk dilakukan penelahaan secara bersama, dengan dilengkapi databarang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola, yang meliputi :28 :1) laporan Daftar Barang Pengguna bulanan;2) laporan Daftar Barang Pengguna semesteran;3) laporan Daftar Barang Pengguna tahunan;4) laporan Daftar Barang Pengelola bulanan;5) laporan Daftar Barang Pengelola semesteran;25Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah26Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah27Pasal 29 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah28Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah7
6) laporan Daftar Barang Pengelola tahunan;7) laporan Daftar Barang milik daerah semesteran; dan8) laporan Daftar Barang milik daerah tahunan.Dalam melakukan penelahaan bersama Pengguna Barang, Pengelola Barangmengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus BarangPengelola untuk menyiapkan dan memberikan pertimbangan terhadap kebenarandan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan (paling lambat minggu keduabulan Juni).29Penelaahan atas RKBMD Pengadaan barang milik daerah dilakukan terhadap:301) Relevansi program dengan rencana keluaran (output) Pengguna Barang;2) Optimalisasi penggunaan barang milik daerah yang berada pada PenggunaBarang; dan3) Efektivitas penggunaan barang milik daerah yang berada pada PenggunaBarang telah sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas danfungsi SKPDDan sekurang-kurangnya memperhatikan :311) Kesesuaian program perencanaan dan standar (standar barang; standarkebutuhan; dan/atau standar harga);2) data barang (sebagaimana dimaksud diatas).Penelaahan atas RKBMD Pengadaan barang milik daerah tersebut dituangkandalam Hasil Penelaahan RKBMD Pengadaan barang milik daerah yangsekurang-kurangnya memuat :321) nama Kuasa Pengguna Barang;2) nama Pengguna Barang;3) program;4) kegiatan;29Pasal 34 ayat (4) PeraturanPengelolaan Barang Milik Daerah30Pasal 34 ayat (1) PeraturanPengelolaan Barang Milik Daerah31Pasal 34 ayat (2) PeraturanPengelolaan Barang Milik Daerah32Pasal 34 ayat (3) PeraturanPengelolaan Barang Milik DaerahMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman8
5) data daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada KuasaPengguna Barang; dan6) rencana kebutuhan pengadaan barang yang disetujui.Hasil Penelaahan RKBMD Pengadaan barang milik daerah dari PenggunaBarang sebagaimana dimaksud tersebut ditandatangani oleh Pengelola Baranguntuk dijadikan dasar oleh Pengguna Barang dalam menyusun RKBMDPengadaan, untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada Pengelola Barang(paling lambat minggu ketiga bulan Juni) sebagai bahan untuk penetapanRKBMD Pemerintah Daerah oleh Pengelola Barang.33b. Penyusunan RKBMD PemeliharaanPengguna Barang menghimpun usulan RKBMD Pemeliharaan yang diajukanoleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan SKPD yangdipimpinnya (paling lambat minggu kedua bulan Mei) untuk selanjutnyadilakukan penelaahan (pada minggu ketiga bulan Mei).34 Dalam melakukanpenelahaan tersebut, Pengguna Barang mengikutsertakan Pejabat PenatausahaanPengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan penelitianterhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD pemeliharaan.35Penelahaan diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input)penyusunan RKBMD pemeliharaan yang sekurang-kurangnya mengacu padadaftar barang Kuasa Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai barangyang dipelihara.36Hasil penelaahan tersebut digunakan oleh Pengguna Barang dalam menyusunRKBMD Pemeliharaan barang milik daerah pada tingkat Pengguna Barang yangsekurang-kurangnya memuat informasi :371) nama Kuasa Pengguna Barang;2) nama Pengguna Barang;33Pasal 35 dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah34Pasal 23 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah35Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah36Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah37Pasal 31 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah9
3) nama barang yang dipelihara;4) usulan kebutuhan pemeliharaan;5) rencana kebutuhan barang milik daerah yang disetujui.Selanjutnya Hasil penelaahan tersebut ditandatangani Pengguna Barang, untukdijadikan dasar oleh Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun RKBMDPemeliharaan barang milik daerah untuk selanjutnya dihimpun oleh PenggunaBarang (paling lambat minggu keempat bulan Mei) dan diusulkan kepadaPengelola Barang (paling lambat minggu kes
memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa
cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna
a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan
g. Perencanaan untuk menggantikan barang-barang yang telah dikeluarkan. h. Perlakuan khusus (jual kembali, retur, daur ulang, dan pemusnahan) terhadap barang-barang yang telah lama dalam gudang dan barang-barang yang sudah usang dan ketinggalan zaman. i. Pengecekan untuk menjamin dapat efektifnya kegiatan rutin.
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;
Precedence between members of the Army and members of foreign military services serving with the Army † 1–8, page 5 Chapter 2 Command Policies, page 6 Chain of command † 2–1, page 6 Open door policies † 2–2, page 6 Performance counseling † 2–3, page 6 Staff or technical channels † 2–4, page 6 Command of installations, activities , and units † 2–5, page 6 Specialty .