PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN LELANG BARANG DAN JASA

3y ago
52 Views
2 Downloads
566.18 KB
6 Pages
Last View : 21d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abram Andresen
Transcription

PENGUMUMANNo. Um-017/SS4100/2021-S0Tanggal: 10 Maret 2021TENTANGPELAKSANAAN LELANG BARANG DAN JASADiberitahukan bahwa PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil SangaSanga, mengumumkan Pelelangan Umum untuk Barang sebagaimana dirinci di bawah ini, berdasarkanPedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split PT PertaminaHulu Sanga Sanga.Pengumuman Pelelangan Umum ini diumumkan di Surat Kabar Kontan serta Papan Pengumumankantor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga di Jakarta & Muara /Pekerjaan:PENGADAAN UNINTERRUPTIBLE POWER(UPS) DAN BATTERY CHARGER (BC)2.Pelelangan No.:2000049933.Paket Pengadaan:PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) membutuhkanmaterial Uninterruptible Power Supply (UPS) dan BatteryCharger (BC) dengan detail sebagai berikut: Uninterruptible Power Supply (UPS) 20 kVA 220 VAC, ForNilam Satellite#2 Battery Charger (BC) Lead Acid Battery 24 VDC 50A ForMutiara Dan Pamaguan Battery Charger (BC) Nicad Cadmium Battery 24 VDC 50Apada jadwal dan waktu tertentu di Wilayah Kerja SangaSanga, Kalimantan Timur.4.Resiko h Kontrak PT Pertamina Hulu Sanga Sanga,Kalimantan Timur (Onshore/darat)6.Perkiraan Jangka WaktuKontrak/Pengiriman:24 (Dua Puluh Empat) Minggu ARO7.Golongan/StatusPerusahaan:Usaha Kecil (UK)Pabrikan dan Agen yang ditunjuk Pabrikan, serta bengkelpemeliharaan peralatan resmi (authorized workshop) danPertamina Incorporated dikecualikan dari ketentuan tentangbatas nilai pekerjaan.Status Perusahaan:1. Perusahaan Dalam Negeri; atau2. Perusahaan NasionalSUPPLY

-2PengumumanNo. Um017/SS4100/2021-S0;Tanggal : 10 Maret 2021:Berdasarkan KBLI:Industri Motor Listrik, Generator, Transformator DanPeralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik (271);Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik(2712 & 27120);Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik Dan PeralatanTelekomunikasi Dan Bagian-Bagiannya (4652);Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan PerlengkapanLainnya (4659) atau (46599);Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI (71102);:Sistem Satu Sampul8.Bidang/ Sub-bidang9.Sistem PemasukanDokumen Penawaran10.Metode Penilaian11.Tata Cara Pendaftaran11.1. Tempat:Calon Peserta Pengadaan Barang mendaftar denganmengirimkan email ke afif.hidayat@pertamina.com. Untukpenjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Afif Hidayat, telp:523 6354,atauMendaftar ke Kantor Distrik Kalimantan Timur – bertempat diKantor SCM & Services, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga,Gedung Annex – Jl. Cendrawasih No.1 Muara Badak –Kalimantan Timur. Hubungi Widodo, telp: (0541) 52484111.2. Waktu:Waktu pendaftaran adalah 10 Maret 2021 sampai 16 Maret2021.Sistem GugurSelama Pendaftaran Calon Peserta Pengadaan Barangdiminta untuk menyerahkan:1) Surat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) –CIVD atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)Perusahaan.2) Dalam hal calon Peserta Pengadaan merupakanAgen yang ditunjuk oleh Pabrikan, harusmenyerahkan bukti sebagai Agen dari Pabrikan.11.3. Formulir SyaratCalon PesertaPengadaan:Calon Peserta Pengadaan Barang yang mendaftar melaluiemail sesuai batas waktu pendaftaran akan dikirimkanformulir pendaftaran/Formulir Penilaian Prakualifikasi yangwajib diisi dan dikembalikan melalui email yang sama sesuaibatas waktu penyerahan/pengajuan dokumen prakualifikasiselambat-lambatnya pada 16 Maret 2021 Jam 15.00 WIB.

-3PengumumanNo. Um017/SS4100/2021-S0;Tanggal : 10 Maret 2021Bagi Calon Peserta Pengadaan Barang yang mendaftarlangsung ke Kantor SCM & Services di lapangan ngajuan dokumen Prakualifikasi selambatlambatnya pada 16 Maret 2021 Jam 16.00 WITA.Kekurangan dokumen Prakualifikasi dapat diminta setelahwaktu penyerahan/pengajuan dokumen Prakualifikasi,dengan syarat bahwa Formulir Penilaian Prakualifikasi telahdiserahkan sebelum tanggal penutupan pendaftaran11.4 Calon Peserta Pengadaan harus memenuhi Persyaratan Prakualifikasi sesuai denganPedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil GrossSplit PT Pertamina Hulu Sanga Sanga yang terdiri atas:11.4.1 Persyaratan1. Akta pendirian Perusahaan berikut perubahannya (bilaada) yang disahkan oleh instansi yang berwenang;Administrasi2. Surat keterangan domisili dari instansi berwenang;3. Surat izin usaha pada bidang/sub bidang usaha yangmasih berlaku, yang dikeluarkan oleh instansipemerintah/lembaga yang berwenang, antara lain untuk:Pengadaan Barang, yaitu Surat Izin UsahaPerdagangan (SIUP), Izin Usaha Tetap (IUT)atau surat izin lainnya dalam kegiatan usahaperdagangan Barang;Bagi penyedia jasa berbentuk agen, yaitu surattanda pendaftaran (STP) yang diterbitkan olehinstansipemerintahyangmembidangiperdagangan dan/ atau perjanjian keagenandan/atau distributor dengan pabrikan/prinsipal;4. Dalam hal dokumen administrasi/legalitas sebagaimanadiatur pada ketentuan butir 11.4.1.1, 11.4.1.2, dan11.4.1.3, di atas telah habis masa berlakunya, harusdigantikan dengan bukti anolehinstansi/badan terkait.5. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang memiliki SPDA CIVD,tidak diperlukan untuk memasukkan dokumen yangtercantum dalam butir 11.4.1.1, 11.4.1.2, 11.4.1.3, diatasdan 11.4.3.1 di bawah atau Bagi Penyedia Barang/Jasayang memiliki SKT Pertamina tetap memasukkandokumen yang tercantum dalam butir 11.4.1.1, 11.4.1.2,11.4.1.3, diatas dan 11.4.3.1 di bawah.6. Dalam hal Calon Peserta Pengadaan aikan:1) Perjanjian kerja sama kemitraan yang memuatantara lain:

-4PengumumanNo. Um017/SS4100/2021-S0;Tanggal : 10 Maret 2021a) Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangkawaktu dibentuk Konsorsium;b) Dalam perjanjian Konsorsium harus ditetapkanbatasanwaktuKonsorsiumsekurangkurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.Tanggung jawab baik secara bersama dansendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);c) Bagian lingkup pekerjaan para pihak;d) Hak dan tanggung jawab para pihak; dane) PerusahaanyangmenjadiPemukaKonsorsium (Lead Firm) tersebut; dan2) Program alih teknologi, jika dimungkinkan;3) Surat izin usaha bagi salah satu n di dalam Dokumen Pengadaan;dan4) Surat pernyataan yang ditandatangani olehpimpinan tertinggi Pemuka Konsorsium (LeadFirm) yang berisi:a) Nilai Kemampuan Dasar Konsorsium yangdidukung oleh data-data NPt anggotaKonsorsium; danb) Bahwa salah satu dan/atau gabungan anggotaKonsorsiummempunyaipengalamanmenyelesaikan seluruh pekerjaan yangsejenis dengan pekerjaan yang sedang dalamproses pengadaan tersebut.Bentuk keikutsertaan calon Peserta Pengadaan baiksendiri-sendiri atau dalam bentuk Konsorsium masihdapat berubah, namun harus pasti pada 1) Konsorsium dapat dibentuk oleh calon PesertaPengadaan, baik dengan sesama calon PesertaPengadaan yang telah mendaftar maupun dibentukdengan Penyedia Barang/Jasa yang belummendaftar;2) Struktur dan keanggotaan Konsorsium harus sudahpasti; dan3) Struktur dan keanggotaan Konsorsium dibuktikandengan Nota Kesepahaman/MOU (Memorandum ofUnderstanding) yang mendukung hal dimaksud danditandatangani oleh seluruh anggota Konsorsium.11.4.2 PersyaratanTeknis1. Status Kategori Barang sesuai buku APDN yaitu :kategori barang Non APDN2. Tidak mensyaratkan batasan minimal TKDN3. Jenis komoditas dan Target Capaian TKDN Barangsesuai peraturan yang berlaku :Jenis Komoditas Barang : Machinery &EquipmentTarget Capaian TKDN Barang : 40% (EmpatPuluh Persen)

-5PengumumanNo. Um017/SS4100/2021-S0;Tanggal : 10 Maret 20214. Bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikanpekerjaan sejenis sekurang-kurangnya satu kali dalamkurun waktu tujuh tahun terakhir pada lingkup kerjayang sesuai dengan Paket Pengadaan, di industriperminyakan maupun diluar industri perminyakan, baiksebagai pelaksana utama maupun sebagai anggotaKonsorsium ataupun sebagai subkontraktor.Ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Pabrikan danAgen yang mewakili Pabrikan.Untuk Bukti Pengalaman dengan cara menyampaikan:Salinan dokumen kontrak yang sekurangkurangnya memuat informasi mengenai lingkuppekerjaan, durasi kontrak, nilai kontrak, danbagian penandatanganan kontrak; dan serviceticket atas pekerjaan yang sudah dilakukan, danBukti pembayaran yang diterima dari pemberikontrak atau dokumen sah lainnya yang dapatmenunjukkan nilai pekerjaan yang sudahdiselesaikan.5. Bagi Agen yang ditunjuk Pabrikan, melampirkan Surattanda pendaftaran (STP) yang diterbitkan oleh instansipemerintah yang membidangi perdagangan dan/atauperjanjian keagenan dan/atau distributor denganpabrikan/prinsipal11.4.3 PersyaratanFinansial:1. Salinan SPT PPh Pasal 25, Pasal 21/Pasal 23, PPN danSPT Tahunan PPh Badan yang dimasukkan pada tahunsebelum pelaksanaan Pengadaan dan tanda terima darikantor pelayanan pajak. Salinan ini disyaratkan jugauntuk setiap anggota Konsorsium serta PemukaKonsorsium (Lead Firm) dalam hal Calon PesertaPengadaan mendaftar sebagai Konsorsium.12. Keterangan untuk Calon Peserta Pengadaan12.1 Perusahaan berhak untuk meminta dokumen tambahan dan memverifikasi dokumen sesuaidengan persyaratan yang diminta, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen SPDACIVD.12.2 Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Wakil CalonPeserta Pengadaan dan diserahkan ke Kantor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga sesuaidengan tempat dan batas waktu yang telah ditentukan. Untuk dokumen Prakualifikasidiserahkan bersamaan dengan formulir pendaftaran.12.3 Menyerahkan seluruh dokumen Prakualifikasi yang dipersyaratkan.

-6PengumumanNo. Um017/SS4100/2021-S0;Tanggal : 10 Maret 202113 Waktu dan tempat Pengumuman Calon Peserta Pengadaan yang lulus untuk diundang akandiberitahukan secara tertulis kepada seluruh Calon Peserta Pengadaan.Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 2021Ketua Panitia PengadaanAnastasia Sudibjantari

PELAKSANAAN LELANG BARANG DAN JASA Diberitahukan bahwa PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Sanga Sanga, mengumumkan Pelelangan Umum untuk Barang sebagaimana dirinci di bawah ini, berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LAMPIRAN VI . PERATURAN MENTERI KEUANGAN . NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA . I. Definisi Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan .

g. Perencanaan untuk menggantikan barang-barang yang telah dikeluarkan. h. Perlakuan khusus (jual kembali, retur, daur ulang, dan pemusnahan) terhadap barang-barang yang telah lama dalam gudang dan barang-barang yang sudah usang dan ketinggalan zaman. i. Pengecekan untuk menjamin dapat efektifnya kegiatan rutin.

Psikotes Pengumuman Hasii Seleksi Kemampuan Dasar Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA) Pengumuman hasil seleksi administrasi Pengiriman berkas fisik lamaran Pendaftaran online Pengumuman Penerimaan Kegiatan 10 8 7 5 4 3 2 1 No 15.Ijazah pelamar yang diak

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, maka guna pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa di wilayah Kabupaten Pekalongan secara efektif, efisien dan akuntabel serta mengedepankan aspek

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/ Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. Barang;

The book normally used for the class at UIUC is Bartle and Sherbert, Introduction to Real Analysis third edition [BS]. The structure of the beginning of the book somewhat follows the standard syllabus of UIUC Math 444 and therefore has some similarities with [BS]. A major difference is that we define the Riemann integral using Darboux sums and not tagged partitions. The Darboux approach is .