Pelaku Pengadaan - WordPress

3y ago
48 Views
2 Downloads
1.32 MB
17 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Philip Renner
Transcription

Pelaku PengadaanTugas dan wewenang yang melekatBagus Oktafian A

“Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa olehKementerian/Lembaga/Perangkat Daerahyang dibiayai oleh APBN/APBD yangprosesnya dimulai dari identifikasikebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan”Pengertian

InstitusiPelaksana Kementerian Lembaga PerangkatDaerahAnggaran yangDigunakan Ruang LingkupPemberlakuan Perpres 16/2018APBN/APBDPinjaman DN dan/atauhibah DN yang diterimaPemerintah/PemdaPinjaman LN atau hibahLN

trakSerah TerimaPersiapanPengadaanPerencanaanPengadaanPerlem 7/2018Perlem 8/2018 : Pedoman SwakelolaPerlem 9/2018 : Pedoman PBP melalui PenyediaPerlem 10/2018 : Tender/Seleksi InternasionalPerlem 11/2018 : Katalog ElektronikPerlem 12/2018 : PBJ PengecualianPerlem 13/2018 : PBJ Penanganan Keadaan Darurat

GARIS BESAR PROSES PBJPerencanaanIdentifikasi Kebutuhan(Mulai)PersiapanPersiapan SwakelolaPelaksanaanPelaksanaan SwakelolaPenetapan sasaranPenetapan Barang/JasaPenyelenggara SwakelolaPelaksanaan SwakelolaTipe (I, II, III, IV)Rencana KegiatanPembayaran SwakelolaCara PengadaanJadwal PelaksanaanJadwal PengadaanAnggaran PengadaanPenyusunan RABPengawasan danPertanggungjawabanSwakelolaPersiapan PBJ MelaluiPenyediaPelaksanaan PBJ MelaluiPenyediaMenetapkan HPSPelaksanaan PemilihanPerencanaanPengadaan terdiri atas :Perencanaan PBJmelalui Swakeloladan/atau PenyediaMenetapkan rancanganKontrakMenetapkan spesifikasiteknis/KAKMenetapkan uang muka,jaminan uang muka,jaminanpelaksanaan, jaminanpemeliharaan,sertifikat garansidan/atau penyesuaian hargaPelaksanaan kontrakSerah Terima HasilPekerjaan(Selesai)

akSerah PPKPPBJPPKPOKJAPPBJPPBagiamana dengan PPTK ?POKJAPESERTAPPKPENYEDIAPA/KPAPjPHP,PPHP

Tugas dan Kewenangan01. Pengguna Anggaran (PA)a.Pengguna Anggaranmelakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalambatas anggaran yang telah ditetapkan;c.menetapkan perencanaan pengadaan;d.menetapkan dan mengumumkan RUP;e.melaksanakan konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;f.j.menetapkan PjPHP/PPHP;k.menetapkan tim teknis;l.menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaanmelalui Sayembara/Kontes;m. menyatakan Tender/Seleksi gagal; dann.menetapkan pemenang atau Penyedia untukmetode pemilihan:1)Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasinguntuk paket Pengadaan Barang/PekerjaanKonstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai paguanggaran di atas Rp 100 Miliar;2)Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paketPengadaan Jasa Konsultansi dengan nilaipagu anggaran di atas Rp10 Miliarmenetapkan penunjukan langsung untuk Tenderulang/Seleksi ulang gagal;g.menetapkan PPK;h.menetapkan Penyelenggara Swakelola;i.menetapkan Pejabat Pengadaan;PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkankewenangan pada huruf a sampai dengan f kepada KPA

Tugas dan Kewenangan02. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)KuasaPenggunaAnggaran1.Melaksanakan kewenangan PA yang didelegasikan kepada KPA2.Menjawab sanggahan banding dalam pekerjaan konstruksi3.KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan:a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaranbelanja; dan/ataub) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaranbelanja yang telah ditetapkan.

Tugas dan Kewenangan03. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)PejabatPembuat Komitmena.b.c.d.e.f.g.h.i.j.k.l.m.n.o.menyusun perencanaan pengadaan;menetapkan spesifikasi teknis/KAK;menetapkan rancangan kontrak;menetapkan HPS;menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;menetapkan tim pendukung;menetapkan tim atau tenaga ahli;melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200 Jutamenetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;mengendalikan Kontrak;melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA denganberita acara penyerahan;menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;danmenilai kinerja Penyedia.

Tugas dan Kewenangan04. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)PjPHPmemeriksa administrasi hasil pekerjaanpengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 JutaJasa Konsultansi Rp 100 JutaPPHPmemeriksa administrasi hasil pekerjaanpengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 JutaJasa Konsultansi Rp 100 JutaPjPHP/PPHPLINGKUP PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF1.2.3.4.dokumen program/penganggaransurat penetapan PPKdokumen perencanaan pengadaanRUP/SIRUP5. dokumen persiapan pengadaan6. dokumen pemilihan Penyedia7. dokumen Kontrak dan perubahannya sertapengendaliannya8. dokumen serah terima hasil pekerjaan.

12Pelaku PengadaanPejabat Pengadaan (PP)Pejabat administrasi/pejabatfungsional/personel yang ditetapkanoleh PA/KPA untuk melaksanakan(persiapan dan pelaksanaan)Pengadaan Langsung, PenunjukanLangsung (paling banyak 200jt untukB/PK/JL atau 100jt untuk JK), dan Epurchasing (paling banyak 200jt)Pasal 1 angka 13 &Pasal 12

13Pelaku PengadaanPokja PemilihanTugas PokjaPemilihanmelaksanakan persiapan & pelaksanaan : Pemilihan PenyediaPemilihan Penyedia untuk KatalogElektronikMenetapkan pemenang pemilihan: Tender/Penunjukan LangsungB/PK/JL paling banyak 100 M Seleksi/Penunjukan LangsungJK paling banyak 10 M Pokja Pemilihan beranggotakan 3 orang, berdasarkan pertimbangankompleksitas pemilihan Penyedia, dapat ditambah sepanjang berjumlahgasal Dapat dibantu oleh tim / tenaga ahlinPasal 13

Pelaku PengadaanAgen PengadaanUKPBJ, badan usaha, atau perorangan yangmelaksanakan sebagian atau seluruhpekerjaan PBJ yang dipercayakan olehK/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaanTu g a sDapatMelaksanakanPBJmutatismutandisdengan tugaspokja pemilihandan/atau PPKPasal 1 angka 16 &pasal 14

Pelaku PengadaanPenyelenggara SwakelolaTim yang menyelenggarakan kegiatan secara SwakelolaTim PersiapanTim PelaksanaTim Pengawas menyusunsasaran, rencanakegiatan, jadwalpelaksanaan,dan rencanabiaya melaksanakan,mencatat,mengevaluasi, &melaporkan berkala &penyerapananggaran. mengawasipersiapan danpelaksanaanfisik maupunadministrasiswakelola.Pasal 1615

Pelaku PengadaanPe nye d i a16Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasaberdasarkan kontrak.Tanggung Jawab PenyediaPelaksanaan KontrakKualitas Barang/JasaKetepatan Perhitungan Jumlah / VolumeKetepatan Waktu PenyerahanKetepatan Tempat PenyerahanPasal 17

THANK YOUSemoga sukses

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 Juta Jasa Konsultansi Rp 100 Juta 1. dokumen program/penganggaran 2. surat penetapan PPK 3. dokumen perencanaan pengadaan 4. RUP/SIRUP 5. dokumen persiapan pengadaan 6. dokumen pemilihan Penyedia 7. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya 8. dokumen serah terima hasil .

Related Documents:

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bab 15 Pelaku-Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia315 Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

RM0008 Contents Doc ID 13902 Rev 9 3/995 4.3.1 Slowing down system clocks . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 57