Sampul Jurnal 4 No. 1

2y ago
16 Views
2 Downloads
1.88 MB
16 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kairi Hasson
Transcription

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015Vol. 4, No. 1 : 190 - 202KEBERADAAN PEMEGANG SAHAM DALAM RUPS DENGAN SISTEMTELECONFERENCE TERKAIT JARINGAN BERMASALAH DALAMPERSPEKTIF CYBER LAW1Oleh:Ni Ketut Supasti Dharmawan, Putu Tuni Cakabawa Landra,Ni Putu Purwanti2ABSTRACTIn Indonesia, the General meeting of Shareholder through teleconference mechanismcan be conducted under the provision of Article 77 of Law No. 40 of 2007 concerning LimitedLiability Company. This teleconferencing mechanism allows all participants to see and tohear each other as well as to participate in the teleconference meeting.There is legal vacuum with regard to position of shareholders in the General Meetingby teleconference mechanism, especially in the case of network problems. However, byanalogy with the legal construct of the provisions of Article 90 of the Company Law can bestated that the position of shareholders continues to be recognized as a legal subject whohas legal right and has valid votes counted even if the minutes of the meeting have not beensigned electronically because internet network problem as long as treatise or the minute ofGeneral Meeting of shareholders is made by notarial deed and shall be signed by the Notarywho made the deed.Key Words: General Meeting of Sharholders, Teleconference, System down, the LawNo. 40 of 2007.I.1.1PENDAHULUANLatar BelakangTeknologi komunikasi berkembangsangat pesat dan menggelobal di seluruhdunia termasuk di Indonesia. Dunia tanpa12190Karya ilmiah ini merupakan hasil penelitian yang dibiayai dari dana Dipa BLU Program Studi Magister(S2) Ilmu Hukum PPS UNUD dengan SK Rektornomor 2113/UN.14.4/HK./2014, telah di presentasikandalam seminar di Program Magister (S2) Ilmu Hukumpada tanggal 31 Oktober. 2014Penulis kesatu dan kedua adalah dosen pada ProgramStudi Magister (S2) Ilmu Hukum Program PascasarjanaUNUD serta penulis kesatu, penulis kedua dan penulisketiga dosen pada FH UNUD., e-mail : arasswk@yahoo.combatas, “borderless world”, begitu seringdikemukakanuntukmenggambarkanbetapa cepat dan pesatnya teknologi ituberkembang serta memainkan peranan yangsangat penting terutama dalam teknologikomunikasi seperti: menjadi penghubungantar individu, kelompok komunitas jugakorporasi dalam waktu yang amat cepat danspektakuler tanpa harus menghadirkan pihakpihak yang berkomunikasi hadir berhadapansecara face to face.Peran penting perkembangan teknologiinformasi dalam bidang korporasi tidakdapat dipungkiri pada gilirannya membawa

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015konsekuensi berkaitan dengan aspek-aspekhukum yang melingkupinya. Di Indonesia,dalam kegiatan berbisnis para pelaku bisnismembuka dan menjalankan bisnis merekadengan berbagai bentuk-bentuk badan hukumsalah satu yang menjadi pilihan paling dominanadalah berbentuk badan hukum PerseroanTerbatas (Perseroan). Dalam konteks ini,perkembangan teknologi memainkan peranpenting pendirian perseroan di berbagaidaerah di Indonesia saling memberikankeuntungan dan kemudahan terhadap satusama lain. Kemajuan teknologi tersebutmemudahkan kegiatan-kegiatan dan organorgan yang berada dalam suatu perseroanberkomunikasi dan berinteraksi secara lebihefisien, cepat dan hemat. Oleh karena itu,komunikasi maupun proses kegiatan yangterjadi dalam suatu perseroan tidak hanyalagi berbasiskan sistem konvensional dengantatap muka langsung dan di atas kertas saja,namun sudah melampau batas-batas wilayahbahkan negaradengan memanfaatkankecanggihan teknologi informasi. DiIndonesia pemanfaatan sarana teknologiuntuk kepentingan pengembangan bisnissudah diakomodir pelaksanaannya olehbeberapa peraturan perundang-undangan.Dalam kehidupan sehari-hari, kegitandengan menggunakan transaksi elektroniksebagai akibat dari pesatnya perkembanganteknologi banyak dipergunakan baik olehmasyarakat di Indonesia dengan masyarakatIndonesia di wilayah lainnya maupunhingga manca negara. Beralihnya transaksikonvensional dengan media kertas menjaditransaksi yang menggunakan sistemVol. 4, No. 1 : 190 - 202elektronik adalah suatu fakta3 yang sesuaidengan rekomendasi yang sejak lamatelah diberikan dalam kesepakatan globaldalam forum UNCITRAL (United NationCommission on International Trade Law)mengenai perlunya pengakuan nilai hukumpada suatu informasi dan/atau dokumenelektronik4.Undang-Undang No. 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebgaaipengganti ketentuan sebelumnya berisipenyempurnaan dan pembaharuan yangbersifat aspiratif, mengandung keadilan dankebenaran yang mementingkan kepantinganrakyat dalam acuan Negara KesatuanRepublikIndonesia.5Diperbaruinyapengaturan mengenai perseroan hinggamenjadi UUPT tidak terlepas dari tujuanpeningkatan peran perseroan dalampembangunan nasional dan landasan yangkuat bagi dunia usaha yang ingin dicapaidalam pesatnya perkembangan ekonomidi era globalisasi ini.6 UUPT adalah salahsatu undang-undang yang mengakomodirpesatnya kemajuan teknologi informasiyang salah satunya adalah dimungkinkannyateleconference sebagai salah satu tatacara untuk menyelenggarakan RapatUmum Pemegang Saham (RUPS). Dalammenghadiri RUPS, pemegang saham dapatdatang sendiri maupun diwakilkan dengan3456Edmon Makarim, 2012, Notaris & Transaksi Elektronik(Kajian Hukum tentang Cybernotary atau ElectronicNotary), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, h. 1.Ibid.Jamin Ginting, 2007, Hukum Perseroan Terbatas (UUNo. 40 Tahun 2007), PT Citra Aditya Bakti, Bandung,h. v.Ibid.191

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015berdasarkan surat kuasa dan kemudianmenggunakan hak suaranya sesuai denganjumlah saham yang dimilikinya.7Dalam UUPT, pengaturan mengenaitempat diadakannya atau diselenggarakannyaRUPS dapat ditemukan dalam ketentuanPasal 76 dan Pasal 77. RUPS dalam suatuperseroan tidak hanya dapat dilakukansecara konvensional dimana seluruhpemegang saham harus berkumpul di suatutempat dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan bertatap muka satu sama laintetapi kini juga dapat dilakukan denganmedia telekonferensi, video konferensi,atau sarana media elektronik lainnya yangmemungkinkan semua peserta RUPS salingmelihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat (Pasal 77ayat 1 UUPT). Secara singkat, RUPS dapatdilakukan dengan online system.Berdasarkan ketentuan Pasal 77 (1)UUPT diketahui bahwa penyelenggaraanRUPS selaindilakukan sesuai padaumumnya sebagaimana diatur dalamPasal76, RUPS dapat juga dilakukan melaluimedia telekonferensi, video konferensi,atau sarana media elektronik lainnya yangmemungkinkan semua peserta RUPS salingmelihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat meskipuntidak hadir berhadap-hadapan dalam suatutempat pertemuan.Berkaitan dengan penyelenggaraanRUPS dengan cara non-konvensionaltersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1)7192Ibid, h. 106.Vol. 4, No. 1 : 190 - 202Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UUITE) ditentukan bahwa informasielektronik dan/atau dokumen elektronikdan/atau hasil cetakannya merupakan alatbukti hukum yang sah, yang juga diaturdalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun2012 tentang Penyelenggaraan Sistem danTransaksi Elektronik (PP 82/2012) yangmerupakan peraturan pemerintah sebagaipelaksanaan beberapa pasal dari UUITE.Secara normatif, RUPS dengan mekanismeteleconference memang dimungkinkanberdasarkan ketentuan tersebut di atas. Namundalam realinya muncul permasalahan, ketikaRUPS dengan mekanisme teleconferencesedang berlangsung acapkali terjadi jaringaninternet bermasalah atau system down,sehingga RUPS dengan media teknologi initidak keseluruhannya berjalan sebagaimanayang diharapkan.Seperti misalnyakewajiban dibuatnya risalah rapat bagi setiapRUPS dengan cara telekonferensi belumdibuat, sistem teknologi sudah mengalamigangguan.1.2 Rumusan MasalahBerdasarkan penjabaran latar belakangtersebut di atas, maka dapat dirumuskanpermasalahan sebagai Sdengantelekonferensi melalui online systempada suatu perusahaan yang berbentukPT?2.Bagaimanakah kedudukan pemegangsaham dalam RUPS dengan sistemtelekonferensiterkaitjaringan

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015bermasalah (down) dalam perspektifcyber law?1.3 Tujuan Penelitian1.Bertujuan untuk mengetahui danmenganalisis pengaturan mengenaipenyelenggaraanRUPSdalamperseroan terkait dengan telekonferensimelalui online system2.Bertujuan untuk mengetahui danmenganalisis kedudukan pemegangsaham dalam RUPS dengan sistemtelekonferensiketikajaringanbermasalah (down) dalam perspektifcyber law.1.4METODE PENELITIANMetode yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode penelitian hukumnormatif, dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) serta pendekatankonsep (conceptual approach). Dalampenelitian ini bahan hukum yang diatelitimeliputi: Undang-Undang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UUITE), Peraturan Pemerintah No. 82Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistemdan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) sertaUndang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang No. 30Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).Bahan hukum sekunder dalam penelitian iniadalah terdiri dari berbagai buku, literatur,artikel dan bahan tertulis lainnya yang padadasarnya berusaha memberikan penjelasanbahan hukum primer. Analisis dilakukansecara deskriftif kualitatif.Vol. 4, No. 1 : 190 - 202II. HASIL DAN PEMBAHASAN2.1 PengaturanMengenaiPenyelenggaraan RUPS dalamPerseroanTerkaitdenganTelekonferensi Melalui OnlineSystemBerdasarkan ketentuan Pasal 1 angka(2) UUPT, organ perseroan terdiri daritiga yaitu Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.Masing-masing organ dalam perseroantersebut memiliki tugas dan kewenangannyatersendiri yang sudah ditentukan dalamUUPT. Kewenangan yang dimiliki RUPSrelative banyak salah satunya adalahkewenangan perubahan anggaran dasarditetapkan oleh RUPS berdasarkan Pasal 19ayat (1) UUPT. Dalam UUPT, pengaturankhusus mengenai RUPS dapat ditemukandalam Bab VI ketentuan Pasal 75 hinggaPasal 91. RUPS ada dua jenis yaitu RUPStahunan8 dan RUPS lainnya.RUPS lainnya ini dalam praktiksering juga dikenal sebagai RUPS luarbiasa. Dalam bahasa inggrisnya yakniextraordinary general meeting. Pelaksanaandari RUPS lainnya ini berdasarkan ketentuanPasal 78 ayat (4) UUPT dapat dilaksanakansetiap waktu sesuai dengan kebutuhanuntuk kepentingan perseroan. Jika terdapatsuatu permasalahan yang timbul mendadakdalam perseroan dan segera membutuhkankeputusan.9 Tata cara permohonan RUPSdiatur dalam Pasal 79 UUPT .89Handri Raharjo, Op.Cit, h. 94.Hukum perseroan terbatas, Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa, diakses pada http://www.hukumperseroanterbatas.com/tag/rups/, pada tanggal25 Oktober 2014193

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015Pada dasarnya RUPS dilakukandengan cara konvensional yaitu semuapemegang saham dalam suatu perseroandatang berkumpul secara fisik pada suatutempat yang telah ditentukan. Berdasarkanketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) UUPT,diketahui bahwa di tempat kedudukanperseroan atau di tempat perseroan melakukankegiatan usahanya yang utama sebagaimanaditentukan dalm anggaran dasar RUPS. Lebihlanjut ayat 3 dari Pasal 76 UUPT menentukanbahwa tempat RUPS (bagi perseroanatau perseroan terbuka (Pasal 76 ayat (2)UUPT) haruslah terletak di wilayah negaraRepublik Indonesia. RUPS tersebut padadasarnya dapat diadakan dimanapun denganmemeperhatikan ketentuan yang dimaksudoleh Pasal 76 ayat (3) UUPT jika semuapemegang saham hadir dan/atau diwakilidan semua pemegang saham menyetujuidiadakannya RUPS dengan agenda tertentudalam RUPS (Pasal 76 ayat (4) UUPT).Pasal 76 ayat (5) lebih lanjut menegaskanbahwa RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (4) tersebut dapat mengambil keputusanjika suara bulat telah menyetujui keputusantersebut.Sebagaimana telah dikemukakansebelumnya bahwa RUPS juga dimungkinkandilaksanakan dengan mempergunakankecanggihan teknologi dan mempergunakanonline system seperti misalnya telekonferensiberdasarkan Pasal 77 (1) UUPT yangmengatur Selain penyelenggaraan RUPSsebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,RUPS dapat juga dilakukan melalui mediatelekonferensi, video konferensi, atau194Vol. 4, No. 1 : 190 - 202sarana media elektronik lainnya yangmemungkinkan semua peserta RUPS salingmelihat dan mendengar secara langsungserta berpartisipasi dalam rapat. Juga diaturlebih lanjut bahwa Setiap penyelenggaraanRUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus dibuatkan risalah rapat yang disetujuidan ditandatangani oleh semua peserta RUPS(Pasal 77 Ayat 4 UUPT). Berkaitan denganpersyaratan kuorum juga berkaitan denganketentuan Pasal 86, Pasal 88 maupun Pasal89 UUPT.Terkait dengan penyelenggaran RUPSdengan media telekonferensi, berdasarkanPasal 77 ayat (4) UUPT maka setiappenyelenggaraan RUPS tersebut wajibdibuatkan risalah rapat yang disetujui danditandatangani oleh semua peserta RUPS.Adapun berdasarkan penjelasan pasaltersebut diketahui bahwa yang dimaksuddengan “disetujui dan ditandatangani” adalahdisetujui dan ditandatangani secara fisik atausecara elektronik.Konsep teleconference dapat dijelaskansebagai pertemuan yang menggunakan basiselektronik secara langsung (live) di antaradua atau lebih partisipan manusia atau mesinyang dihubungkan dengan suatu sistemtelekomunikasi yang biasanya berupa salurantelepon. 10 Terdapat dua jenis telekonferensiyakni: menggunakan telekonferensi audiodan telekonferensi video Dengan mengacupada ketentuan Pasal 77 ayat (1) UUPT, makaindikasinya adalah media telekonferensi yangdapat dipergunakan untuk menyelenggarakan10Telekonferensi, diakses pada http://id.wikipidea.org/wiki/Telekonferensi pada tanggal 26 Oktober 2014.

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015RUPS sebagaimana diperkenankan UUPTmerupakan telekonferensi dengan video(telekonferensi video/video teleconference).Hal ini karena Pasal 77 ayat (1) UUPTmempersyaratkan bahwa media tersebutharuslah memungkinkan semua pesertaRUPS tidak hanya saling melihat tapijuga mendengar secara langsung sertaberpartisipasi dalam rapat melalui kata “dan”dalam pasalnya yakni “memungkinkan semuapeserta RUPS saling melihat dan mendengarsecara langsung serta berpartisipasi dalamrapat.” Dengan sistem teknologi komunikasicanggih para pemegang saham dalam RUPSini dapat secara live melihat dan mendengarsatu sama lain serta berpartisipasi dalamrapat. Adapun salah satu kekhasan daritelekonferensi yang mempunyai suatunuansa hukum adalah rapat dalam RUPStersebut haruslah mempunyai dampakatau akibat hukum seperti misalnya rapattersebut diselenggarakan guna memutuskansuatu permasalahan yang dituangkan dalamagenda rapat.111.2Kedudukan PemegangSaham dalam RUPS dengan SistemTelekonferensiTerkaitJaringanBermasalah (Down) dalam PerspektifCyber LawSebagaimanadiaturketentuanPasal 77 UUPT bahwa penyelenggaraanRUPS dapat dilakukan dengan mekanismetelekonferensi, yang salah satu tujuannyaguna mengatasi masalah jarak dan waktu11Grace Wahyuni, Ibid, h. 13.Vol. 4, No. 1 : 190 - 202ketika melangsungkan RUPS, mekanismetersebut memungkinkan para pemegangsaham dari berbagai lokasi yang berbedauntuk dapat melihat, mendengar danberpartisipasi dalam RUPS secara langsungsebagaimana dilandasidalam ketentuanPasal 77 UUPT.Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat(4) diketahui bahwa dalam pelaksanaanRUPS dengan media telekonferensi ini, iharus dibuatkan risalah rapat yang disetujuidan ditandatangani oleh semua pesertaRUPS. Dalam Penjelasan Pasal 77 ayat(4) UUPT diatur bahwa “Yang dimaksuddengan “disetujui dan ditandatangani”adalah disetujui dan ditandatangani secarafisik atau secara elektronik.”Sehubungan dengan ketentuanketentuan yang tercantum dalam Pasal 77UUPT yang memuat landasan hukum bagidiperbolehkannya RUPS dengan mediatelekonferensi agar dapat berkomunikasisecara live (misalnya dengan media internetonline system), dan khususnya berkaitandengan Pasal 77 ayat (4) UUPT yangmenentukan bahwa pada dasarnya RUPStersebut diindikasikan sah asalkan salahsatu syaratnya dibuatkan risalah rapat yangdisetujui dan ditandatangani oleh semuapeserta RUPS baik secara fisik maupunelektronik, maka penting untuk mengetahuiketentuan yang tercantum dalam UUITEdan PP 82/2012 terkait tanda tanganelektroniknya.Dalam UUITE definisi yangdiberikan mengenai tanda tangan elektronikdapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1195

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015angka (12), yaitu:“Tanda Tangan Elektronik adalahtanda tangan yang terdiri atasInformasi Elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait denganInformasi Elektronik lainnya yangdigunakan sebagai alat verifikasi danautentikasi.”Sejalan dengan definisi tersebut, PP 82/2012sebagai peraturan pelaksana beberapaketentuan dalam UUITE juga memberikandefinisi yang serupa mengenai tanda tanganelektronik pada Pasal 1 angka (19). Adapunberdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP 82/2012,tanda tangan elektronik ini mempunyaidua fungsi yaitu sebagai alat autentikasidan verifikasi atas identitas penanda tangandan keutuhan dan keautentikan informasielektronik.Dengan adanya penjelasan yangdiberikan oleh Pasal 77 ayat (4) UUPTdimana keharusan membuat risalahRUPS telekonferensi wajib disetujui danditandatangani oleh semua peserta RUPSyang dapat dilakukan melalui tanda tanganelektronik, dapat dikatakan hal tersebutsejalan dengan Pasal 11 ayat (1) UUITEyang pada dasarnya mengemukakan bahwatanda tangan elektronik memiliki kekuatandan akibat hukum yang sah dengan syaratmemenuhi persyaratan tertentu.Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2)UUITE, maka ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 11 ayat (1) juga dapat ditemukansecara serupa dalam Pasal 53 ayat (2) PP82/2012. Ketentuan mengenai tanda tanganelektronik dalam PP 82/2012 ini diatur secara196Vol. 4, No. 1 : 190 - 202lebih detail daripada UUITE dalam Bab VPP 82/2012 yang berjudul Tanda TanganElektronik yang dimulai dari ketentuan Pasal52 hingga 58.Tidak dipungkiri lagi denganberkembangnya kecanggihan teknologidewasa ini telah menyebabkan secarapasti banyak pergeseran perbuatan hukumsecara konvensial menjadi modern sepertimisalnya RUPS yang tidak hanya dapatdiselenggarakan secara konvensional tapikini bisa juga dengan media telekonferensidengan bantuan perangkat komputer ataulaptop dengan jaringan internetnya yangmemungkinkan para pemegang sahamberjauhan lokasi dapat secara langsungmelihat dan mendengar serta berpartisipasidalam rapat. Berdasarkan Pasal 1 angka (2)UUITE serta Pasal 1 angka (2) PP 82/2012,diketahui bahwa transaksi elektronik padadasarnya adalah perbuatan hukum yangdilakukan dengan menggunakan komputer,jaringan komputer dan/atau media elektroniklainnya.Transaksi elektronik tersebutjuga dapat diartikan sebagai suatu kegiatanbertukar informasi yang menggunakankomunikasi elektronik yang bertujuan gunamelaksanakan suatu perbuatan hukumtertentu.12 Jaminan keamanan terhadap suatukomunikasi tersebut sangatlah diperlukandan mempunyai syarat:131213Edmon Makarim, Op.cit, h. 45.Ibid, h. 46.

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015Authenticity yaitu wenangan;3.Confidentiality yaitu kerahasiaan pesanyang dikomunikasikan;4.Integrity yaitu keutuhan pesan yangdikomunikasikan;5.Availability yaitu ketersediannya; dan6.Non-repudiation yaitu tidak dapatdisangkal.Electronic signatures atau electronicauthentication merupakan metode autentikasisecara elektronik yang memfasilitasikesemua syarat tersebut.141.Dengan mencermati ketentuan PasalPasal tersebut di berkaitan dengan kedudukanpemegang saham dalam RUPS dengansistem telekonferensi,dapat dikemukakanbahwa pihak pemegang saham akan memilikikedudukan hukum sah sebagai pihakyang memiliki hak suara sepanjang dapatmembuktikan bahwa yang bersangkutantelah dihitung keikutsertaannya, danharus dibuatkan risalah yang disetujui danditandatangani oleh semua peserta RUPSsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal77 Ayat (3( dan (4) UUPT. Dalam konteksCyberlaw, khususnya berdasarkan UUITEdan PP 82/2012, tentu saja penghitungankeikutsertaannya serta tandatangan dilakukanmelalui media teleconference.Dalamhal ini ini pemegang saham yang beradaditempat yang terpisah dapat mengirimkantanda tangannya secara elektronik setelah14 Ibid.Vol. 4, No. 1 : 190 - 202berkomunikasi dengan teleconference salingmelihat dan mendengar antara pemegangsaham yang berada di tempat terpisahdengan tempat dimana dipusatkannyapenyelenggaraan RUPS tersebut.Sarana teknologi internet tidakselamanya dapat diakses dengan baik dariseluruh penjuru wilayah, dalam kenyataannyaterkadang, bahkan seringkali pada tempattempat yang wilayah demografinya berbukitbukit kendalanya seringkali jaringan internettidak stabil. Dalam kaitannya dengan RUPSdengan menggunakan sarana teleconferencebisa ketika RUPS sedang berlangsungjaringan mengalami permasalahan (systemdown).Sebagaimana telah dijabarkan dalamBab II sebelumnya, pada dasarnya yangdimaknai sebagai cyber law adalah seluruhaspek yang memiliki kaitan baik itu dengansubjek hukum atau orang perorangan yangbasisnya menggunakan dan memanfaatkanteknologi yang semakin canggih yakniberupa internet yang mulainya pada saatonline dan memasuki dunia maya. Konsepini sesuai dengan yang telah dijelaskansebelumnya dimana telekonferensi sebagaisarana RUPS dalam kajian ini adalah denganmenggunakan jaringan internet dimanasecara online system dengan menggunakanaplikasi (misalnya skype) mempermudahpara pemegang saham yang lokasi berjauhanuntuk dapat secara langsung (live) melihatdan mendengar serta berpartisipasi dalamsuatu rapat perseroan enggaraanRUPS197

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015suatu perseroan dengan telekonferensimenggunakan internet (online system) tidakdapat dipungkiri mampu menghemat danmempermudah para pemegang saham denganlokasi berjauhan mengambil keputusan.Akan tetapi, secanggih-canggihnya teknologiyang diciptakan manusia pasti mempunyaicelah kelemahan. Seperti misalnya dalampraktek penyelenggaraan RUPS dengantelekonferensi menggunakan internet bisasaja terjadi suatu keadaan dimana jaringannyatersebut bermasalah atau down. Denganadanya kelemahan dari teknologi tersebutmaka bisa saja muncul dalam praktek RUPSdengan telekonferensi ini yang seharusnyadibuatkan risalah rapat yang disetujui danditandatangani oleh semua peserta RUPSternyata belum sempat ditandatangani secaraelektronik (dan misalnya belum terkirimmelalui email oleh semua peserta RUPSakibat jaringan down.Terkait pemasalahan yang menyangkutpenyelenggaraan RUPS dengan caratelekonferensi dan telekonferensi tersebutterganggu misalnya risalah rapatnyabelum sempat ditandatangani secara fisikatau elektronik oleh semua peserta RUPSsehingga muncul pertanyaan bagaimanakahkedudukan pemegang saham dalam RUPStersebut jika adanya jaringan bermasalah(down), UUPT tidak mengatur hal tersebut ,dalam konteks ini dapat dikemukakan terjadikekosongan hukum. Dengan mencermatiketentuan Pasal 77 UUPT dapat diketahuiUUPT hanya mengakomodir perkembanganzaman dan kecanggihan teknologi yang adadengan memungkinkannya pelaksanaan198Vol. 4, No. 1 : 190 - 202RUPS dengan telekonferensi akan tetapitidak mengatur ketentuan back up jikaseandainya ketentuan Pasal 77 ayat (4)yang merupakan salah satu pengindikasiansuatu RUPS telekonferensi sah (yaitu harusdisetujui dan ditandatangani (baik secarafisik atau dapat juga secara elektronik) olehsemua peserta RUPS) belumlah terpenuhi.Melalui hal tersebut dapatlah dikemukakanbahwa telah ditemukan adanya suatu normakosong terkait permasalahan ini. Dalamprakteknya dapat timbul suatu keraguanmengenai apakah RUPS telekonferensi yangsudah disetujui oleh semua peserta RUPSdengan media teleconference pada awalnya, serta sudah ada penandatanganan yangdikirim secara elektronik, tetapi pada saatakhir pembuatan risalah RUPS belum sempatditandatangani karena jaringan internetatau tidak ada akses internet yang dapatmenghubungkan antara pemegang sahamyang berada di tempat terpisah dengan pusatpenyelenggaraan RUPS.Dengan adanya norma kosongterkait permasalahan di atas, penelitian iniakan coba mengkaji hal tersebut denganketentuan lainnya yang dapat ditemukanbaik itu dalam UUPT maupun UUJN gunamengindikasikan dan mencari solusi ataspermasalahan tersebut. Indikasi pertamayang akan dipergunakan guna mencarijalan atas permasalahan tersebut adalahdengan menghubungkan ketentuan Pasal77 UUPT yang spesifik mengatur mengenaiRUPS telekeonferensi dengan ketentuanUUPT lainnya yang mengatur ketentuanterkait kewajiban pembuatan risalah RUPS

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UUPTyaitu:“(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalahRUPS wajib dibuat dan ditandatanganioleh ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yangditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak disyaratkan apabilarisalah RUPS tersebut dibuat denganakta notaris.”Berdasarkan ketentuan Pasal 90ayat (2) UUPT tersebut pada dasarnyadapat dikemukakan bahwa RUPS yangdiselenggarakan pada umumnyatidakmempermasalahkan apabila kewajibanpembuatan risalah RUPS bagi setiap RUPStidak ditandatangani sekalipun oleh ketuarapat dan paling sedikit 1 (satu) orangpemegang saham yang ditunjuk dari danoleh peserta RUPS (sebagaimana ditentukandalam ayat (1)) asalkan persyaratan beruparisalah RUPS tersebut dibuat dengan aktanotaris dapat terpenuhi. Berarti dalampenyelenggaraan RUPS dalam kontekskonvensional, kedudukan dan keberadaanpemegang saham tetap diperhitungkansebagai subjek yang secara sah memiliki haksuara meskipun tidak membubuhkan tandatangan asalkan risalah RUPS tersebut dibuatdengan akta notaris, serta hal tersebut tidakmempengaruhi keabsahan pelaksaan RUPS.Sehubungan dengan adanya normakosong, maka secara metodologis, teknikanalisis bahan hukum yang dapat digunakanadalah analis dengan teknik konstruksi,yaitu pembentukan konstruksi yuridisVol. 4, No. 1 : 190 - 202dengan melakukan analogi dan pembalikanproposisi (acontrario).15 Oleh karena itu,jika ketentuan Pasal 90 ayat (2) UUPTdianalogikan dan dipergunakan gunamengatasi ketentuan Pasal 77 ayat (4)UUPT (mengenai kewajiban pembuatanrisalah rapat yang tidak hanya disetujuitapi juga harus ditandatangani (entah fisikatau elektronik) oleh semua peserta RUPS)dalam kaitannya dengan jaringan internetnyadown maka dapat diindikasikan tidak adamasalah jika para peserta RUPS dalamRUPS telekonferensi tersebut belum sempatmenandatangani risalah rapat itu (baiksecara atau elektronik) dan oleh karenanyamelalui tehnik analogi hukum dapatdikemukakan bahwa kedudukan pemegangsaham yang berada di tempat terpisah danbelum sempat membubuhkan ataupunmengirimkan tandatangan baik secara lisanmaupun elektronik terkait risalah RUPS,tetap berkedudukan sebagai subjeek hukumyang sah menghadiri RUPS dan dianggapmemiliki hak suara dalam menentukanrisalah RUPS sepanjang Risalah RUPSdilakukan dengan Akta Notaris. Dengan katalain, RUPS tersebut tetaplah sah asalkanpersyaratan risalah RUPS tersebut dibuatdengan akta notaris terpenuhi sebagaimanaditentukan Pasal 90 ayat (2) UUPT.Indikasikeduayangdapatdipergunakan untuk mencari solusi ataspemasalahan jaringan down sedangkan dalam15Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum ProgramPascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2013,Pedoman Penulisan Usulan Penelitian Tesis danPenulisan Tesis Program Studi Magister (S2) IlmuHukum, Denpasar, h.32.199

JurnalISSN 2302-528XMagister Hukum Udayana(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Mei 2015RUPS telekonferensi misalnya semua pesertarapat belum sempat menandatangani risalahrapat sebagaimana disyaratkan Pasal 77 ayat(4) UUPT adalah dengan mencoba melihatkepada UUJN. Berdasarkan ketentuan Pasal1 angka (7) UUJN yang dimaksud denganakta notaris adalah akta otentik yang dibuatoleh atau di hadapan Notaris menurut bentukdan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN.Terdapat dua macam atau golongan aktanotaris yakni:161.Akta relaas/Akta pejabat/Akta yangdibuat oleh notarisAkta yang dibuat notaris yang berisikanuraian dari notaris suatu tindakan yangdilakukan atas suatu keadaan yangdilihat atau disaksikan oleh notarismisalnya akta berita acara/risalahRUPS suatu perseroan, akta pencatatanbundel dan lainnya.2.Akta partij/Akta yang dibuat dihadapan notarisAkta yang dibuat di hadapan notarisyang berisikan uraian dari apa yangdiceritakan atau diterangkan oleh para pihakyang menghadap kepada notaris, contohnyaadalah perjanjian kredit.Berdasarkan hal tersebut dapatdikemukakan bahwa akta relaas adalah jenisakta dari RUPS dengan cara telekonferensidimana keterangan notaris dalam wujud aktaRUPS telekonferensi ini keabsahannya dapatdipastikan meskipun para pihak tidak sempatmemberikan tanda tangannya17 (misalnya1617200Alfi Renata, Akta Notaris, diakses pada ta-notaris.Grace Wahyuni, Op.cit, h. 35Vol. 4, No. 1 : 190 - 202secara elektronik) pada akta karena jaringaninternet sedang down namun akta notarisyang membuat berita acaranya tersebutlahyang nantinya akan menjadi suatu aktayang otentik dan mempunyai pembuktiansempurna. Hal ini karena akta relaas adalahakta yang dibuat oleh notaris sehingga beritaacara dalam RUPS telekonferensi yangtermasuk dalam jenis akta ini mempunyaicelah dimana para pihak dimungkinkanuntuk tidak menandatanganinya asalkankewajiban ditandatangani oleh notarissebgai pejabat yang membuat akta tersebutterpenuhi.18 Hal tersebut dapat dipergunakanguna mengindikasikan bahwa sebenarnyaRUPS dengan media telekonferensi yangmenghadapi hambatan dimana jaringannyadown dan semua peserta rapat belumsempat menandatangani risalah rapatnya(baik secara fisik ataupun elektronik)menjadi tidak bermasalah dan sah asalkandibuatkan akta notarisnya yang dalam halini merupaka

Key Words: General Meeting of Sharholders, Teleconference, System down, the Law No. 40 of 2007. 1 Karya lm ah n merupakan has l penel t an yang d b aya dar dana D pa BLU Program Stud Mag ster (S2) Ilmu Hukum PPS UNUD dengan SK Rektor nomor 2113/UN.14.4/HK./2014, telah d presentas kan dalam sem nar d Program Mag ster (S2) Ilmu Hukum

Related Documents:

Nov 05, 2020 · Peserta didik kursus diharapkan mampu memahami Jurnal Umum dalam Akuntansi II.Kompetensi Dasar Peserta didik kursus memiliki pemahaman dan kemampuan tentang pengertian, fungsi, macam-macam jurnal, klasifikasi akun, aturan pendebetan dan pengkreditan jurnal

THOMSON REUTERS melalui website IP-SCIENCE.THOMSONREUTERS.COM JEFFREY BEALL’S LIST untuk mengecek daftar jurnal predator/abal-abal melalui website . Pilih Education, lalu View Journal List . Hasil Pencarian . Mengecek Jurnal Internasional Terindex Thomson Reuters . Ketik nama jurnal yang akan dicek, lalu pilih Full Journal Title.

SISTEMATIKA LAPORAN PROGRAM PREVENSI PSIKOLOGI KLINIS 1. MEDIA PENULISAN DAN PENGETIKAN A. Kertas menggunakan kertas A4 B. Sampul Sampul tidak usah dijilid, namun menggunakan kertas yang berwarna.

PEDOMAN UMUM PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH A. Jenis Huruf dan Paragraf a. Seluruh naskah diketik dengan huruf Times New Roman. b. Huruf berukuran 12 poin, kecuali judul pada sampul depan dan sampul dalam, dan i

permukaan alamat barang pos hendaklah berwarna merah, terang, jelas dan lengkap. (d) Tekapan yang tidak lengkap atau tekapan atas label yang ditampal pada sampul-sampul seperti melekatkan setem pos adalah tidak diterima. . bayaran pos / hasil yang dita

BAGIAN AWAL TESIS 2.1. FORMAT DAN STRUKTUR BAGIAN AWAL TESIS Bagian awal tesis, berturut-turut terdiri atas : 1. Sampul (Cover) Luar 2. Sampul (Cover) Dalam. 3. Halaman Judul. 4. Lembar Pengesahan. 5. Lembar Pernyataan keaslian tesis. 6. Kata Pengantar. 7. Daftar Isi 8. Daftar Gambar (bila ada) 9. Daftar Tabel (bila ada) 10.

jurnal ham jurnal ham volume 6 nomor 2 halaman 77-156 jakarta 2015 issn 1693-8704 badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia kementerian hukum dan hak asasi manusia r.i. issn 1693 - 8704 volume 6 nomor 2, desember 2015

ilmiah, laporan penelitian, atau review jurnal ilmiah sebagai opsi output mata kuliah skripsi secara online melalui WA, email, dan sebagainya. b. Penyusunan artikel ilmiah, laporan penelitian, atau review jurnal ilmiah mengikuti gaya selingkung atau template jurnal prodi masing-masing atas persetujuan dosen pembim-bing.