PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH .

2y ago
42 Views
2 Downloads
694.76 KB
110 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Warren Adams
Transcription

LAMPIRAN :PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)NOMORTANGGAL::12 TAHUN 201118 OKTOBER 2011LKPPLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHPEDOMAN UMUMPERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKATDAERAH/INSTITUSI LAINNYA

DAFTAR ISIBAB IKETENTUAN UMUM11.1Pendahuluan11.2Pengertian Istilah11.3Dasar Hukum31.4Maksud dan Tujuan41.4.1Maksud41.4.2Tujuan41.5Ruang Lingkup1.5.11.5.2BAB II4Prosedur Penyusunan Rencana Umum PengadaanBarang/Jasa4Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa5PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAANBARANG/JASA62.1Penyusunan RKA-K/L/D/I62.2Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dan hubungannyadengan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sunan7RencanaUmumPengadaandanhubungannya dengan PP No.58/20052.37Tahapan Kegiatan Penyusunan Rencana Umum PengadaanBarang/Jasa112.3.1Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa112.3.2Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran172.3.3Penetapan Kebijakan Umum Tentang PemaketanPekerjaan18

2.3.4PenetapanKebijakanUmumTentangCaraPengadaan engorganisasian Pengadaan2.3.6Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)222.3.7Penyusunan Jadwal Kegiatan rang/JasaBAB A253.125Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Swakelola3.1.1Pelaksanaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran3.1.225Pelaksanaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah LainPelaksana Swakelola3.1.329Pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok MasyarakatPelaksana Penyedia38Barang/Jasa3.2.1Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa383.2.2Pemilihan Sistem Pengadaan Barang/Jasa383.2.3Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi PenyediaBarang/Jasa3.2.442Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan PenyediaBarang/Jasa443.2.5Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa443.2.6Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)47

BAB IVBAB VPEMANTAUAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PENGADAANBARANG/JASA534.1Maksud Dan Tujuan534.2Ruang Lingkup534.3Prosedur Pemantauan dan Evaluasi544.3.1Pemantauan544.3.2Evaluasi dan RAN1.Lampiran (2 – 1)Bagan Alir Proses Penyusunan Rencana Kerja danAnggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP No.90/2010)2.Lampiran (2 – 2)Bagan Alir Proses Penyusunan Rencana Kerja danAnggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP No.21/2004)3.Lampiran (2 – 3)Bagan Alir Proses Penyusunan Rencana Kerja danAnggaran SKPD (PP No.58/2005)4.Lampiran (2 – 4)Contoh Format Daftar Pertanyaan Identifikasi KebutuhanBarang K/L/D/I5.Lampiran (2 – 5)Contoh Format Daftar Pertanyaan Identifikasi KebutuhanPekerjaan Konstruksi K/L/D/I6.Lampiran (2 – 6)Contoh Format Daftar Pertanyaan Identifikasi KebutuhanJasa Konsultansi K/L/D/I7.Lampiran (2 – 7)Contoh Format Daftar Pertanyaan Identifikasi KebutuhanJasa Lainnya K/L/D/I8.Lampiran (2 – 8)Contoh Format Pengorganisasian Pengadaan9.Lampiran (2 – 9)Contoh Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang10. Lampiran (2 – 10)Contoh Format Kerangka Acuan Kerja PengadaanPekerjaan Konstruksi11. Lampiran (2 – 11)Contoh Format Kerangka Acuan Kerja untuk Pengadaan

Jasa Konsultansi12. Lampiran (2 – 12)Contoh Format Kerangka Acuan Kerja untuk PengadaanJasa Lainnya13. Lampiran (2 – 13)Contoh Format Kerangka Acuan Kerja untuk PengadaanPekerjaan Swakelola14. Lampiran (2 – 14)Contoh Format Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa15. Lampiran (2 – 15)Contoh Format Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa16. Lampiran (2 – 16)Contoh Format Pengumuman Rencana Umum PengadaanBarang/Jasa17. Lampiran (3 – 1)Contoh Format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untukPengadaan Barang18. Lampiran (3 – 2)Contoh Format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untukPengadaan Pekerjaan Konstruksi19. Lampiran (3 – 3)Contoh Format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untukPengadaan Jasa Konsultansi20. Lampiran (3 – 4)Contoh Format Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untukPengadaan Jasa Lainnya21. Lampiran (3 – 5)Contoh Format Rencana Anggaran Biaya PekerjaanSwakelola22. Lampiran (3 – 6)Contoh Format Naskah Kesepakatan Kerja SamaPengadaan Swakelola23. Lampiran (4 – 1)Contoh Format Daftar Simak Pemantauan dan EvaluasiPerencanaan PengadaanDAFTAR PUSTAKA

BAB IKETENTUAN UMUM

BAB IKETENTUAN UMUM1.1 PendahuluanDengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.54/2010),maka dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Umum Perencanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh para pihak terkait.Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adaandanpersiapanpelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umumpengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa.Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa PenggunaAnggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana UmumPengadaan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan palingkurang di website K/L/D/I, pasal 11 ayat (1) bahwa PPK menetapkan rencanapelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta pasal 17 ayat (2) bahwa ULP/PejabatPengadaan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkanDokumen Pengadaan.Merujuk dari penjelasan pada bab dan pasal tersebut diatas, maka paraPengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat PembuatKomitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dilingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi anaanPengadaanBarang/Jasa Pemerintah ini sebagai acuan di dalam menyusun rencana pengadaanbarang/jasa.1.2 Pengertian IstilahPengertian dan istilah yang digunakan dalam Pedoman Umum PerencanaanPengadaan Barang/Jasa ini, selain yang tertera di dalam Perpres No. 54/2010,adalah sebagai berikut:- Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada KementerianNegara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatuprogram.Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah1

- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ggunaanggaran/pengguna barang.- ngselanjutnya disebut RPJMN/D adalah dokumen perencanaan pembangunannasional/daerah untuk periode 5 (lima) tahun.- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebutRencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasionaluntuk periode 1 (satu) tahun.- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumenperencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut RencanaKerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerahuntuk periode I (satu) tahun.- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang ahunanAnggaranKementerian/Lembaga.- Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD,adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dankegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkatPPAS, merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaranyang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalampenyusunan RKA-SKPD.- Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepadaKementerian Negara/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan RenjaK/L.- Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut PaguAnggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepadaKementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah2

- Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telahdicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran,dan/atau komponen.- Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnyadisebut Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, adalah proses perumusankegiatan yang meliputi prosedur penyusunan Perencanaan Umum PengadaanBarang/Jasa dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.- Prosedur Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa adalahtata cara perumusan kegiatan persiapan pengadaan barang/jasa, yang dimulaidari mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa sampai dengan diumumkannyaRencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh PA.- Prosedur Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah tata caraperumusan kegiatan persiapan pengadaan yang dimulai dari penyerahanDokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh PA kepada PPK danULP/Pejabat Pengadaan sampai dengan ditetapkannya Dokumen PengadaanBarang/Jasa.- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, aidokumenpelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatanakuntansi pemerintah yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga dan disahkanoleh Menteri Keuangan.- Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPASKPD, merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiapSKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.- Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumenyang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagaidasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).1.3 Dasar Hukum- Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah.- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 90 Tahun 2010 tentangPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah3

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2004 tentangPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah.1.4 Maksud dan Tujuan1.4.1 Maksud diterbitkannya Pedoman ini, untuk:1. Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dilingkungan K/L/D/I, dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.2. Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap prosedur perencanaanpengadaan barang/jasa pemerintah.1.4.2 Tujuan diterbitkannya Pedoman ini, untuk:1. Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengantata nilai pengadaan dan tepat waktu,2. Mewujudkan pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal melaluiperencanaan pengadaan yang lebih baik.1.5 Ruang barang/jasapemerintah ini, meliputi:1.5.1 Prosedur Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, yangmeliputi:1. Identifikasi kebutuhan barang/jasa;2. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;3. Penetapan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan;4. Penetapan kebijakan umum tentang cara pengadaan, yang meliputi:a. Pengadaan dengan cara Swakelola; danb. Pengadaan dengan menggunakan Penyedia Barang/Jasa.5. Penetapan kebijakan umum tentang pengorganisasian pengadaan;6. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);7. Penyusunan jadwal kegiatan pengadaan;8. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan;Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah4

1.5.2 Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang meliputi:1. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Swakelolaa. Pelaksanaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran;b. Pelaksanaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain PelaksanaSwakelola;c.Pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat PelaksanaSwakelola;2. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasaa. Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;b. Pemilihan sistem Pengadaan Barang/Jasa;1) Penetapan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa2) Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran3) Penetapan metode evaluasi penawaran4) Penetapan jenis kontrakc.Penetapan metode penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa.d. Penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasae. Penyusunan dokumen Pengadaan Barang/Jasa.f.Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah5

BAB IIPROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUMPENGADAAN BARANG/JASA

BAB IIPROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAANBARANG/JASAPerencanaan umum pengadaan barang/jasa merupakan proses kegiatanpersiapan pengadaan, dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa sampaidengan pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa oleh PA.Penyusunan Rencana Umum Pengadaan mempunyai keterkaitan denganproses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran masing-masingK/L/D/I (RKA-K/L/D/I).PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhanK/L/D/I masing-masing untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yangakan datang, dan rencana umum ini harus diselesaikan pada tahun anggaran -masingK/L/D/I,diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Rencana Kerja danAnggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD, serta dilakukan di website K/L/D/Imasing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta PortalPengadaan Nasional melalui LPSE.2.1 Penyusunan ang/Jasaini,disampaikan bagan alir dari proses penyusunan Rencana Kerja dan AnggaranK/L/D/I, yang meliputi:2.1.1Penyusunan RKA-K/L menurut Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.90 Tahun 2010 (PP No.90/2010) tentang Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L); (Lampiran: 2 - 1)2.1.2Penyusunan RKA-K/L menurut Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.21 Tahun 2004 (PP No.21/2004) tentang Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L); (Lampiran: 2 - 2)2.1.3Penyusunan RKA-SKPD menurut Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.58 Tahun 2005 (PP No.58/2005) tentang Pengelolaan KeuanganDaerah. (Lampiran: 2 - 3)Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah6

2.2 Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dan hubungannya denganPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I2.2.1 Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dan hubungannya dengan PPNo.90//2010 dan PP No.21/2004 adalah sebagai berikut:1. Penetapan kebutuhan riil barang/jasa masing-masing K/L, dilakukanberdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap Renja K/Ldan hasil identifikasi ketersediaan barang/jasa melalui database BarangMilik Negara (BMN) dan/atau riwayat kebutuhan barang/jasa masingmasing K/L. Selanjutnya, kebutuhan riil barang/jasa hasil identifikasi inidituangkan dalam RKA-K/L untuk pembahasan di DPR.2. Renja K/L disusun dengan berpedoman pada pagu indikatif, RencanaStrategi (Renstra) masing-masing K/L, dan hasil evaluasi pelaksanaanprogram dan kegiatan yang berjalan serta hasil kajian usulan Inisiatifbaru;3. RKA-K/L disusun dengan berpedoman pada Renja K/L dan PaguAnggaran serta masukan dari perencanaan umum pengadaan;4. Penetapan rencana penganggaran biaya pengadaan pada prosespenyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, berpedoman padapagu indikatif;Dalam hal diperlukan percepatan pengadaan barang/jasamelalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat mengumumkanRencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penghimpunan RKA-K/Lhasil penelaahan dan pembahasan RKA-K/L oleh DPR.5. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukanpenyesuaian terhadap RKA-K/L hasil kesepakatan dalam pembahasanRAPBN dan RUU-APBN oleh DPR.6. Proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa danhubungannya dengan PP No.90/2010 dan PP No.21/2004, dapat dilihatpada bagan alir. (Gambar: 2 - 1 )2.2.2 Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dan hubungannya dengan PPNo.58/2005, sebagai berikut:1. Penetapan kebutuhan riil barang/jasa masing-masing SKPD, dilakukanberdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap RenjaSKPD dan hasil identifikasi ketersediaan barang/jasa melalui databasePedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah7

Barang Milik Daerah (BMD) dan/atau riwayat kebutuhan barang/jasamasing-masing SKPD.Kebutuhan riil barang/jasa hasil identifikasi inidituangkan dalam RKA-SKPD untuk pembahasan di DPRD.2. Renja SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra dari masingmasing SKPD.3. RKA-SKPD disusun dengan mengacu pada Pedoman penyusunan RKASKPD dan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasaserta Nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentangPrioritas dan plafon anggaran sementara dan Kebijakan Umum APBD.4. Penetapan rencana penganggaran pengadaan dalam proses penyusunanrencana umum pengadaan barang/jasa, berpedoman pada pagu indikatif;5. RKA-SKPD dengan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaandigunakan untuk penyusunan rancangan Perda APBD yang akan dibahasdi DPRD;6. Rancangan Perda APBD sebagaimana tersebut di atas, sebelumdisampaikan kepada DPRD, disosialisasikan kepada masyarakat untukmemberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerahserta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yangdirencanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selakukoordinator pengelolaan keuangan daerah.7. Dalam hal diperlukan percepatan pengadaan barang/jasa melaluipemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat mengumumkan RencanaUmum Pengadaan setelah penyusunan RKA-SKPD;8. PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukanpenyesuaian terhadap RKA-SKPD yang sesuai dengan Perda APBD.9. Proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa danhubungannya dengan PP No.58/ 2005, dapat dilihat pada bagan alir.(Gambar: 2 - 2)Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah8

RENSTRAK/LEvaluasipelaksanaanprogram dankegiatanyang sedangberjalanPenyusunanRencanaInisiatif BaruDan m dankegiatan yangberjalan sertapengkajianUsulan nrancanganawal RKPdanpenyusunanrincian PagumenurutklasifikasianggaranDatabaseBarang MilikNegara(BMN)Penetapan kebijakanumum tentang: PemaketanPekerjaan; Cara Pengadaan; PengorganisasianPengadaanProses penyusunan RUP oleh ayaPengadaanPenyusunan Renja- K/LPenyusunanPaguIndikatifFebruari-JuniPedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintahProses penyusunan RKA-K/LKeterangan gambar:DPRK/LPPNKemenKeuKemenPresidenArah Kebijakandan /L A-K/LdenganmasukanRUPPenetapanPaguAnggaran K/LJuliPenghimpunanRKA-K/LPembahasanRAPBN danRUU APBNPembahasanNotaKeu,RAPBN,RUU APBNPenyesuaian RKA-K/Ldengan hasilpembahasan RAPBNPenyesuaian RencanaUmum Pengadaan(RUP) dengan RKA-K/LDok. Rencana UmumPengadaan (RUP)sesuai RKA-K/L,Rencana UmumPengadaandiumumkan,secara terbuka kepadamasyarakat PelaksanaanPengadaanBarang/JasaNov.-DesBAGAN ALIR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (K/L) DAN HUBUNGANNYADENGAN PP NO.90/2010 DAN PP NO.21/2004 (Gambar: 2 - 1)Penelaahan RKA-K/L9

RENSTRASKPDRPJMDRKPDPedomanPenyusunan APBDDaftarRiwayatKebutuhanBarang/Jasa UP)Pedoman umum perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintahNotakesepakatanKepda danDPRDRancanganPrioritas danPlafon ijakanUmum APBDKepala daerahbersamaDPRDmembahasRancanganKebijakanUmum APBDRancanganKebijakanUmum APBDJuni – JuliProses penyusunan RUP oleh PADatabaseBarangMilikDaerahPenetapan kebijakanumum tentang: Pemaketan Pekerjaan; Cara Pengadaan; ranBiayaPengadaanRenja SKPDIdentifikasiKebu

BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA 53 4.1 Maksud Dan Tujuan 53 4.2 Ruang Lingkup 53 4.3 Prosedur Pemantauan dan Evaluasi 54 4.3.1 Pemantauan 54 4.3.2 Evaluasi dan Pelaporan 54 4.3.3 Pembinaan 54 BAB V PENUTUP 55 LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Lampiran (2 – 1) Bagan Alir Proses Penyusunan Rencana Kerja dan

Related Documents:

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA N o m o r : A-002 / PTC / 2012 – S0 Revisi : 0 Halaman : 3 dari 30 BAB II PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA A. PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA 1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

2.3 Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan / penyediaan sumber daya barang atau jasa pada suatu proyek tertentu. Berdasarkan Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PJB no. 024.K/020/DIR/2018 prinsip umum dalam proses pelaksanaan pengadaan

memperoleh Barang/Jasa.2 Salah satu prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut peraturan tersebut adalah Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.3 Hal tersebut sesuai dengan definisi pengadaan bahwa

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, maka guna pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa di wilayah Kabupaten Pekalongan secara efektif, efisien dan akuntabel serta mengedepankan aspek