RPJPD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH 2005-2025 .

3y ago
37 Views
2 Downloads
1.66 MB
11 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOBAB IPENDAHULUAN1.1.Latar BelakangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KabupatenTebo adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakanpenjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Tebo tangPembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten MuaroJambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam bentuk visi, misi dan arahpembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurunwaktu mulai tahun 2005 hingga tahun 2025.Sesuai ketentuan pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 54 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumenperencanaan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk periode 20 (duapuluh) tahun. Dokumen perencanaan daerah merupakan satu kesatuansistem perencanaan pembangunan nasional yang disesuaikan dengankewenangannya.Penyusunan RPJPD dilakukan melalui beberapa tahapan rahbersamapemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan nrencanapembangunan daerah serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensiyang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerahdan nasional.Tahapan penyusanan Dokumen Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) diawali dengan persiapan penyusunan, nganakhirsertapenetapan perda.Capaian keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan olehpemerintah Kabupaten Tebo hingga saat ini, berawal dari hasil rumusanBAB I1

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOperencanaan pembangunan yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnyaseperti tertuang dalam pola dasar pembangunan daerah maupun rencanastrategis daerah. Keberhasilan tersebut ditunjukan dalam indikator makropembangunan seperti IPM, PDRB, LPE, yang mengalami peningkatan sertaLPP dan Laju Inflasi yang cenderung mengalami penurunan.Mencermati perkembangan yang terjadi saat ini serta masihbanyaknya permasalahan yang dihadapi Kabupaten Tebo, diperlukan upayaupaya terencana, strategis dan berkesinambungan yang dituangkan kedalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ankesejahteraanmasyarakat. RPJPD ini selanjutnya dijadikan landasan bagi penyusunantahapan pembangunan lima tahunan, yaitu periode 2005-2010; 2010-2015;2015-2020; 2020-2025 serta menjadi arah bagi calon kepala daerah dalammerumuskan visi misi 5 (lima) tahunan. RPJPD yang ditetapkan melaluiperaturan daerah mengikat seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tebo,baik itu pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumlainnya.Kedudukan RPJPD yang penting dan strategis, menunjukan bahwakeberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggara pemerintah daerah.Ketiadaan dokumen RPJPD akan menimbulkan ketidakjelasan terhadap arahdan sasaran pokok pembangunan di masa 20 tahun mendatang, sekaligussulit untuk menjaga kesinambungan pembangunan dari setiap periodepemerintahan.Substansi RPJPD Kabupaten Tebo memuat visi, misi dan arahpembangunan daerah 20 tahun ke depan. Visi merupakan rumusan umummengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yangdilaksanakan melalui beberapa misi dan dijabarkan melalui berbagaistrategis serta arah kebijakan pembangunan. Perumusan dan penyusunanRPJPD menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis serta topdown dan bottom-up.Pendekatan teknokratis menitikberatkan kepada metoda dan kerangkaberfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,antara lain digunakan untuk evaluasi kinerja pembangunan daerah periodeyang lalu berdasarkan pengelolaan data dan informasi, penelaahan dokumenBAB I2

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBORTRW, gambaran umum kondisi daerah, perumusan sustrategispembangunan,perumusan visi, misi, dan arah kebijakan, pelaksanaan forum konsultasipublik penyelarasan visi, misi dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tebo.Forum konsultasi publik merupakan salah satu bentuk partisipatif semuapemangku kepentingan. Perumusan visi, misi dan arah kebijakan merupakanbentuk uipenyelarasan dalam forum musrenbang RPJPD dengan pendekatan topdown dan bottom-up.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (UU SPPN) didalamnya diatur perencanaan jangkapanjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan pembangunan tahunan.Tindaklanjut berikutnya dari Undang-Udang Nomor 25 tahun 2004 sekaligusmewujudkan kebutuhan bahkan keharusan perencanaan pembangunantersebut yaitu ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.Kedua Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah daerah menyusunperencanaan pembangunan daerah termasuk menyusun RPJP Daerah yangmengacu kepada RPJP Nasional.Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 dinyatan tujuan yangingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP NasionalTahun 2005–2025. Tujuan tersebut adalah untuk: (i) mendukung koordinasiantarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (ii) menjaminterciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang,antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (iii)menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan, (iv) menjamin tercapainya penggunaansumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (v)mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Pentingnya perencanaan pembangunan jangka panjang, termasukoleh Kabupaten Tebo diperkuat oleh perspektif baru dalam memahamimakna pembangunan. Perspektif baru memahami pembangunan sebagaisuatu yang bersifat multidimensi, multisektor dan multipihak. Prinsipberkelanjutan harus diperhatikan dalam penyusunan perencanaan danBAB I3

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOpelaksanaan pembangunan. Prinsip berkelanjutan bermakna pada upayauntuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan lintas generasi, yaitu generasikini dan masa datang. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangkapanjang juga bersifat multidimensi dalam ruang dan waktu.Atas pemikiran yang telah dikemukakan tersebut, keberadaanRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2005-2025diharapkan menjadi sarana tercapainya tujuan-tujuan pembangunan secarakomprehensif. DokumenRPJPDKabupatenTebo2005-2025dapatmembantu terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah,antarruang, antarwaktu, antarfungsi. Hal ini sejalan dengan semangat"seentak galah serengkuh dayung" yang menjadi identitas dan jati dirimasyarakat Kabupaten Tebo.RPJP merefleksikan semangat "seentak galah serengkuh stensiantaraperencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RPJPDnantinya juga bersifat mengikat melalui pengesahannya sebagai Peraturandaerah. RPJPD memfasilitasi bagi tercapainya penggunaan sumber dayasecara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.Secara sistem pemerintahan, penyusunan RPJPD berada dalamkerangka penyusunan dan penguatan pelaksanaan sistem perencanaanpembangunan yang terpadu. Keterpaduan perencanaan ini meliputi antartingkat pemerintahan, dunia usaha, masyarakat serta segenap pelakupembangunan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 yang ditunjukkan oleh Gambar 1.1BAB I4

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOGambar 1.1 Posisi RPJPD dalam Alur PerencanaanPembangunan Menurut UU No. 25 Tahun 2004Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunannasional, RPJPD Kabupaten Tebo tidak sebatas berkontribusi dalammewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Tebo. Lebih daripada itu,RPJPD Kabupaten Tebo turut andil bagi pencapaian cita-cita pembangunanProvinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam RPJPD Provinsi Jambi 20052025 dan cita-cita pembangunan nasional seperti tertuang dalam RPJPNasional 2005-2025.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 menjelaskanmengenai kedudukan RPJP Nasional, dinyatakan bahwa RPJP nasionalmerupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan NegaraIndonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar uterciptanyamasyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan.Bersamaan dengan itu, RPJP Provinsi Jambi telah menyatakan citacita pembangunan daerah yang esensinya sejalan dengan cita-citapembangunan nasional. Cita-cita pembangunan ekonomi masyarakat Jambitertuang dalam seloko : “Laut sakti rantau batuah, aeknya bening ikannyojinak, rumput panjang kerbaunya gemuk, bungin dipulau menjadi emas, batugunung menjadi intan, lalang di tanah babuah padi, cekur di tanam kuningisinyo, kayu di rimbo babungo perak, tanaman di perela babungo suaso.Bumi senang padi menjadi, negeri aman kampungnyo ramai, pintak dapatBAB I5

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOkendak boleh, pinto belaku, balak jauh penyakit pun lepeh”. Cita-citapembangunan ekonomi tersebut diiringi dengan cita-cita pembangunansosial dan kelembagaan bak seloko : “berkat kito tudung menudung bakdaun sirih, taup menaup bak benak ketam, jahit menjahit bak daun petai.Betemu empang unak samo-samo di reteh, berjumpo empang batang samosamo di kabung. Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabbullah”.Atas dasar pemikiran, pemahaman, pemaknaan, tanggungjawab danperan yang ingin dikontribusikan bagi pembangunan tersebut, PemerintahKabupaten Tebo menyusun Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah Kabupaten Tebo 2005-2025.1.2.Dasar Hukum PenyusunanLandasan idiil RPJPD Kabupaten Tebo adalah Pancasila danlandasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruhketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung denganpembangunan nasional maupun pembangunan daerah Kabupaten Tebo,yaitu :1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambidan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambidan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3969);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);BAB I6

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBO3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang ganNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410);5. aan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1137),sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);8. 007NasionaltentangTahunRencana2005–2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan ikIndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5059);11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TahunBAB I7

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBO2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang ntahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepadaPemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban PemerintahDaerah kepada DPRD dan Informasi Laporan PenyelenggaraanPemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4693);14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737);15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang PengelolaanKeuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4738);16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4741);17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, aanRencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4817);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 TentangBAB I8

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiJambi2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6);1.3.Hubungan Antar Dokumen RPJP dengan Dokumen RencanaPembangunan Daerah Lainnya.RPJPD Kabupaten Tebo disusun dengan mengacu pada RPJPNNasional dan RPJPD Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan melalui penyelarasanantara visi, misi arah dan kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerahdi Kabupaten Tebo. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi,arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi danNasional.1.4.Sistematika PenulisanRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun2005–2025 dengan memperhatikan sistematika RPJP Nasional, RPJPProvinsi Jambi dan mempertimbangkan PP Nomor 8 Tahun 2008 danPermendagri Nomor 54 Tahun 2010, akan disusun dengan sistematikasebagai berikut :Bab I: PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Dasar Hukum Penyusunan1.3. Hubungan Antar Dokumen RPJPD dengan DokumenRencana Pembangunan Daerah lainnya.1.4. Sistematika Penulisan1.5. Maksud dan TujuanBab II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH2.1 Aspek Geografi dan Demografi2.2 Aspek kesejahteraan Masyarakat2.3 Aspek Pelayanan Umum2.4. Aspek Daya Saing DaerahBAB I9

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOBab III : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS3.1. Permasalahan Pembangunan Daerah3.2. Isu StrategisBab IV : VISI DAN MISI PEMBANGUNAN KABUPATEN TEBOTAHUN 2005-20254.1. Visi Pembangunan4.2. Misi PembangunanBab V :ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANGDAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2005 – 20255.1. Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan PembangunanJangka Panjang Daerah Untuk Masing-Masing Misi.5.2. Tahapan dan PrioritasBab VI :1.5.KAIDAH PELAKSANAANMaksud Dan Tujuan1.5.1 MaksudRencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.Penetapan RPJPD Kabupaten Tebo dimaksudkan untuk memberikan arahsekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pada tingkat nasional,provinsi, dan khususnya di KabupatenTebo (pemerintah pada berbagaitingkatan baik pusat, provinsi dan Kabupaten Tebo, masyarakat, dan duniausaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan KabupatenTebo sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakatibersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya didalam satu pola sikap dan pola tindak.1.5.2 TujuanTujuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah(RPJPD) Kabupaten Tebo adalah menyediakan dokumen perencanaanBAB I10

RPJPD2005-2025RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD) KABUPATEN TEBOdaerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dantanggap terhadap perubahan sebagai penjabaran dari visi, misi, dan arahpembangunan daerah dalam waktu duapuluh tahun.Dokumen RPJPD Kabupaten Tebo ini bertujuan untuk mengendalikandan mengkoordinasikan kegiatan para pelaku pembangunan berdasarkanarah kebijakan dan strategi serta prioritas sehingga dapat dicapai standarkinerja yang telah disepakati bersama. Adanya RPJPD Kabupaten Tebobertujuan pula untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergibaik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupunantara Pusat dan Daerah.Dokumen RPJPD akan memberikan arah kebijakan untuk bersikapdan bertindak bagi kebaikan bersama dengan mengedepankan kepentinganpublik guna mendorong dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, sertamenjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,dan pelaksanaan penganggaran serta menjamin tercapainya penggunaansumber daya secara efisien, efektif dan berkelanjutan. Oleh sebab itu,dokumen ini harus menjadi rujukan dalam setiap perumusan kebijakanjangka menengah dengan pilihan kegiatan serta alokasi dana yang tersedia.BAB I11

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN TEBO BAB I 4 pelaksanaan pembangunan. Prinsip berkelanjutan bermakna pada upaya untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan lintas generasi, yaitu generasi kini dan masa datang. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangka panjang juga bersifat multidimensi dalam ruang dan waktu.

Related Documents:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Sumatera Utara dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008. Menurut peraturan tersebut, proses penyusunan RPJP-D Sumatera Utara sebagai dokumen rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan daerah yang menggambarkan Visi, Misi, dan Arah pembangunan kota dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3 Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun sejak Tahun 2005 sampai dengan 2025 1.3 Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disingkat RPJP Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005–2025 ditetapkan dengan maksud: 1. Memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen masyarakat

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

Each 100 mL contains 900 mg of Sodium Chloride, USP (NaCl). The osmolarity is 308 mOsmol/L (calculated). It contains 154 mEq/L sodium and 154 mEq/L chloride. The MINI-BAG Plus Container is a standard diluent container with an integral drug vial adaptor. It allows for drug admixture after connection to a . single dose . powdered drug vial having a . 20 mm closure. A breakaway seal in the tube .