TENTANG - Surakarta

3y ago
20 Views
2 Downloads
1.56 MB
128 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mika Lloyd
Transcription

PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR : 2 TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD)KOTA SURAKARTAT A H U N 2005 – 2025BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAHKOTA SURAKARTAT A H U N 2010

DAFTAR ISIBAB I.BAB II.: PENDAHULUANI.1. Latar BelakangI.2. PengertianI.3. MaksudI.4. TujuanI.5. Landasan HukumI.6. Hubungan RPJPD dengan Dokumen PerencanaanLainnyaI.7. Sistematika Penulisan: KONDISI UMUM DAERAHII.1. Kondisi Saat Ini2.1.1. Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama2.1.2. Ekonomi2.1.3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi2.1.4. Sarana dan Prasarana2.1.5. Politik dan Tata Pemerintahan2.1.6. Keamanan dan Ketertiban2.1.7. Hukum dan Aparatur Pemerintah2.1.8. Wilayah, Tata Ruang dan Pertanahan2.1.9. Lingkungan Hidup dan Sumber Daya 7II – 1II – 1II – 1II – 11II – 19II – 20II – 25II – 29II – 30II – 31II – 34II.2. Tantangan2.2.1. Sosial Budaya dan Kehidupan Bergama2.2.2. Ekonomi2.2.3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi2.2.4. Sarana dan Prasarana2.2.5. Politik dan Tata Pemerintahan2.2.6. Keamanan dan Ketertiban2.2.7. Hukum dan Aparatur2.2.8. Wilayah, Tata Ruang dan Pertanahan2.2.9. Lingkungan Hidup dan Sumber Daya AlamII –II –II –II –II –II –II –II –II –II –II.3. Modal DasarII – 40BAB III.: VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH KOTASURAKARTA TAHUN 2005 – 2025BAB IV.: ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNANDAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2005 – 2025IV.1. Sasaran Pokok Pembangunan4.1.1. Terwujudnya sumber daya manusia yangberkualitas.i35353637383839393940III – 1IV – 1IV – 1IV – 1

4.1.2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan umum4.1.3. Terwujudnya keamanan dan ketertibankota4.1.4. Terwujudnya perekonomian daerah yangmantap4.1.5. Terwujudnya lingkungan hidup yang baikdan sehat4.1.6. Terwujudnya perlindungan sosial4.1.7. Terwujudnya ketersediaan sarana danpra-sarana perkotaan yang cukup danberkualitas.IV.2. Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005– 20254.2.1. Mewujudkan sumber daya manusia yangberkualitas.4.2.2. Mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan umum4.2.3. Mewujudkan keamanan dan ketertibankota4.2.4. Mewujudkan perekonomian daerah yangmantap.4.2.5. Mewujudkan lingkungan hidup yang baikdan sehat4.2.6. Mewujudkan perlindungan sosial4.2.7. Mewujudkan ketersediaan sarana danprasarana perkotaan.IV.3. Tahapan dan Skala Prioritas Pembangunan4.3.1. RPJMD I (Tahun 2005 s/d Tahun 2009)4.3.2. RPJMD II (Tahun 2010 s/d Tahun 2014)4.3.3. RPJMD III (Tahun 2015 s/d Tahun 2019)4.3.4. RPJMD IV (Tahun 2020 s/d Tahun 2024)BAB V.: PENUTUPHalaman:IV – 2IV – 3IV – 4IV – 6IV – 6IV – 7IV – 8IV – 8IV – 11IV – 12IV – 13IV – 15IV – 16IV – 18IVIVIVIVIV–––––1919294050V-1ii

PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR : 2 TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKOTA SURAKARTA TAHUN 2005 - 2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA SURAKARTA,Menimbang: a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satukesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yangdisusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangkapendek;b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan citacita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakannasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunterhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkandengan Peraturan Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota SurakartaTahun 2005 - 2025;PERT. WK-RKPD 20081

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang PembentukanProvinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);9. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4421);10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);PERT. WK-RKPD 20082

11. Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia4575);16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia 4576);17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia4578);18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata CaraPengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);20. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambaran LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4664);21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang adaPemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban KepalaPERT. WK-RKPD 20083

tahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4693);22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4741);24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TataCara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4817);25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,Pengudangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun2003 – 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003Nomor 109);27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerahdan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan DaerahProvinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2006 Nomor 8 Seri E);29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2025;30. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota KotamadyaDaerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993-2013 (Lembaran DaerahKota Surakarta Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 4);31. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentangVisi dan Misi Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota SurakartaTahun 2001 Nomor 24 Seri D Nomor 20);PERT. WK-RKPD 20084

Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTADANWALIKOTA SURAKARTAMEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAPANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA SURAKARTA TAHUN 2005 - 2025.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kota Surakarta.2. Walikota adalah Walikota Surakarta.3. Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalahLembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta sebagai unsur PenyelenggaraPemerintahan Daerah.6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yangselanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasionaluntuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 20052025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai tahun 2025.8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai tahun 2025.9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta yang selanjutnyadisingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untukPERT. WK-RKPD 20085

periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan programWalikota.10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang selanjutnya disebut RKPDadalah dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahun.BAB IIPROGRAM PEMBANGUNAN DAERAHPasal 2(1) Program Pembangunan Daerah Tahun 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai denganRPJP Daerah.(2) Rincian dari program RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanDaerah ini.Pasal 3RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagailandasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20(dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalambentuk visi, misi dan arah pembangunan.Pasal 4RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah.Pasal 5(1) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman penyusunanRPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Walikota.(2) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnyadijabarkan dalam RKPD.(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untukmenyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.BAB IIIPENGENDALIAN DAN EVAUASIPasal 6(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPDaerah.(2) Tata Cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.PERT. WK-RKPD 20086

BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 7Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota SurakartaTahun 2007 Nomor 2) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan denganperaturan daerah ini.BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 8Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.Ditetapkan di Surakartapada tanggal 22 Juni 2010WALIKOTA SURAKARTA,JOKO WIDODOPERT. WK-RKPD 20087

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR : 2 TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKOTA SURAKARTA TAHUN 2005 - 2025I.UMUMPembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunanyang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupanmasyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkantujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upayapembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsungtanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat darigenerasi ke generasi.Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuandakam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang disusun dalamjangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, oleh karena ituuntuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dantujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, makaperlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu20 (dua puluh) tahun mendatang.Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode limatahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunanrencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akanpentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, sertauntuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, maka Kota Surakartamenyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurunwaktu 20 tahun (2005 – 2025).Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakartaadalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Surakarta yangmerupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Kota Surakarta dalam bentukvisi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 (dua puluh) tahunke depan yang mencukupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005 – 2025 terbagi dalam tahaptahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaanpembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan.PERT. WK-RKPD 20088

RPJP Daerah Kota Surakarta digunakan sebagai pedoman dalammenyusun RPJM Daerah Kota Surakarta pada masing-masing tahapan danperiode RPJM Daerah Kota Surakarta sesuai dengan visi, misi dan programKepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah itudijabarkan lebih lajut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuatprioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yangmencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arahkebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) di Kota Surakarta.Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerahtentan RPJP Daerah Tahun 2005 – 2025 adalah untuk: (a) mendukungkoordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah, (b)menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarwilayah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintahan maupunantara Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antaraperencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamintercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,dan berkelanjutan, (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.PERT. WK-RKPD 20089

PERT. WK-RKPD 200810

BAB IPENDAHULUANI.1.Latar Belakang1. Kota Surakarta secara geografis berada pada jalur strategislalu lintas ekonomi perdagangan maupun kepariwisataan diantara Jogyakarta - Solo (Surakarta) - Semarang (JogloSemar) – Surabaya - Bali. Dengan luas wilayah administratifsebesar 4.404,06 ha, terbagi kedalam 5 wilayah kecamatandan 51 wilayah kelurahan, yang secara keseluruhan telahmenjadi wilayah perkotaan, dimana sebagian besar adalahlahan permukiman/ perumahan yaitu seluas 2.672,21 hadan sisanya berturut-turut untuk jasa 428,06 ha, ekonomiindustri dan perdagangan 383,51 ha, ruang terbuka 248,29ha, pertanian (ladang) 210,83 ha dan lain-lain (prasaranalingkungan dan fasilitas umum) 461,16 ha.2. Dalam konteks Sosial Budaya, Surakarta dikenal sebagaikota budaya, karena merupakan sentral budaya jawa yangsarat dengan nilai-nilai sosial yang melatarbelakangiberbagai perilaku dan sikap dalam aktualisasi angunan ekonomi, sosial, budaya dan politik yangmemiliki pengaruh luas dalam tatanan pergaulan secaranasional.3. Secara regional Surakarta adalah kota metropolitan yangdidukung oleh 6 wilayah hinterland yang memiliki potensiekonomi yang sangat tinggi di berbagai bidang seperti jasa,perdagangan, pariwisata, industri, dan pertanian.4. Undang-undang Dasar tahun 1945 telah mengamanatkanbahwa, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asasotonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luaskepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,prakarsa, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.5. Ber

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-

Related Documents:

guru SMK N 8 Surakarta Di TBJT di Surakarta tahun 2011Jenjang SMK . telah berlalu kala itu penyaji bersekolah di SMK N 8 Surakarta (dulu SMKI) lalu ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu ISI Surakarta. Maka penyaji menjadi lebih termotivasi dan lebih yakin dengan keinginan untuk belajar lebih tentang tari. Dalam kesempatan kali ini

176 0150401563 ADHAR IRSYAD N SMP Negeri 1 Surakarta 72 18 0 9,00 8,80 8,40 5,50 31,70 7,93 SMA Negeri 1 Surakarta . Identitas Peserta Pilihan Program Studi Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 . 1503 0150401132 ADITYA SAPUTRA SMP Negeri 27 Surakarta 41 47 2 3,00 6,40 5,20 3,00 17,60 4,40 SMK Negeri 2 Surakarta 76/86 SMK Negeri 5 Surakarta 34/ .

002008 Institut Seni Indonesia Surakarta 91201 Etnomusikologi S-1 002008 Institut Seni Indonesia Surakarta 90211 Kriya Seni S-1 002008 Institut Seni Indonesia Surakarta 91211 Seni Karawitan S-1 002008 Institut Seni Indonesia Surakarta 91241 Seni Pedalangan S-1 002008 In

sering menjadi penylenggara pagelaran keroncong di Surakarta. SMK N 8 Surakarta adalah salah satu sekolah yang berperan sangat aktif dalam pelestarian musik Keroncong di Indonesia. SMK 8 Surakarta memiliki 4 jurusan yaitu Jurusan Musik, Karawitan, Pedalangan, dan Seni Tari. Berbeda dengan sekolah kejuruan musik yang lain, SMK N 8 adalah

7. Layanan Informasi Sipenmaru Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta: : 0271-856929 Ext.106 & 110 : 085799556780 : Sipenmaru Politeknik Kesehatan Surakarta : sipenmaru_poltekkessurakarta@yahoo.com Surakarta, 8 Januari 2016 Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta Satino, S.KM, M.Sc.N NIP. 19610102 198903 1 001

Pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2016 / 2017 Kota Surakarta ii Nomor : 421.8/1978/Dikmen/2016 Tentang : PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 LEMBAR PENGESAHAN Pengesahan Nama Jabatan Tanggal Tanda Tangan Dikoreksi Ulang Drs. ARYO WIDYANDOKO, MH Sekretaris Dinas

dari produk hasil karyanya, dan penilaian dilakukan dengan menilai proses dan hasilnya. (3) Pelaksanaan pementasan drama di SMA Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 8 Surakarta berupa drama pentas yang pementasannya dilakukan di kelas. Di SMA Negeri 1 Surakarta, peserta didik mementaskan drama dengan kostum dan properti lengkap.

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI S.1 PGSD Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura Telp. (0271) 717417, 719483 Fax : 715448 Surakarta 57102 . Konsep Dasar IPS 6. Pendidikan IPS 7. Pengembangan Pembelajaran IPS 8. Pembelajaran Pemecahan Masalah Matematika 9. Konsep Dasar PKn 10. Kajian .