IJTIHAD SEBAGAI ALAT PEMECAHAN MASALAH UMAT ISLAM

3y ago
133 Views
2 Downloads
1,014.24 KB
24 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

IJTIHAD SEBAGAI ALAT PEMECAHANMASALAH UMAT ISLAMAbd Wafi HasSekolah Tinggi Keislaman Al-Hidayah (STIKA) Arjasahas wafi@yahoo.co.idAbstrakSecara istilah ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yangsudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya,ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnyahingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenaldengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periodetertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali.Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untukmenanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasilijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasilijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipunberbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama.Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan denganijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islammenuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islamyang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas.[Conceptually, the term ijtihad is an effort to dig out law which had beenexisted in the Prophet’s live. In its development ijtihad has been done by prophetfollowers up t now. Although in a certain period as so called taklid period,in which ijtihad is not allowed, however, at another period of time ijtihad isallowed. In fact, ijtihad cannot be avoided and it is a must to cope with morecomplex problems. It is widely understood that not all the result of ijtihad

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.as the renewal of the old one. The fact shows that the result of new ijtihadhas similarity or even the same with the old one. Although the result of thenew ijtihad is totally different from the old one, the new one cannot change thestatus of the old one for there is a rule says that ijtihad cannot be canceled byanother ijtihad. Based on the application of ijtihad, the sources of Islamiclaws direct Islamic followers to understand them. The sources of Islamic lawsadmitted and followed by ulama are Holy Qur’an, hadis, ijma and qiyas.]Kata kunci: Dar al-Islam, Dar al-Harb, Dar al-ShulhPendahuluanPermasalahan yang ada di sekitar kita sangat mungkin untuk dikritisi,apalagi hal-hal yang berhubungan dengan hukum syara atau ibadah. Untukitu, dalam mencari suatu kunci dalam pemecahan masalah, ulama biasanyamenggunakan alat yang bisa memecahkan masalah tersebut antara laindengan menggunakan al-Qur’an, sunnah, ijma dan qiyas. Di sampingitu, mereka juga harus melakukan ijtihad untuk memecahkan sebuahproblematika tersebut. Maka dari itu, para ulama membuat terobosanterobosan atau langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusipenyelesaian masalah-masalah yang dihadapi umat Islam.Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalamhukum Islam yang disebabkan dari ijtihad. Misalnya, muncul aliran sepertiIslam liberal, fundamental, ekstremis, moderat dan lain sebagainya.Itu semua tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masingmujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru denganijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamikazaman. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak bisu” dalammenghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks.Oleh karena itu, sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untukmengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu al-Qur’andan al-hadis dengan jalan istinbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fikihyang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kemampuannya untuk90 ж Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Olehkarena itu, sudah sepatunya kita berterima kasih kepada para mujtahid yngtelah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk menggali hukumtentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudahlama terjadi di zaman Rasullullah maupun yang kekinian.Pengertian IjtihadKata ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd” yang berarti“al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dankemampuan) atas dasar pada firman Allah Swt dalam QS. Yunus: 9:Artinya: .”dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untukdisedekahkan) selain kesanggupan.”Demikian juga dilihat dari kata masdar dari fiil madhi yaitu “ijtihada”,penambahan hamzah dan ta’ pada kata “jahada” menjadi “ijtihada” padawazan ifta’ala, berarti usaha untuk lebih sungguh-sungguh. Seperti halnya“kasaba” menjadi “iktasaba” berati usaha lebih kuat dan sungguh-sungguh.Dengan demikian “ijtihada” berarti usaha keras atau pengerahan dayaupaya. Ijtihad dalam pengertian lain yaitu berusaha memaksimalkan dayadan upaya yang dimilikinya.1 Dengan demikian, ijtihad bisa digunakansebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkuttentang hukum Islam.Tetapi pengertian ijtihad dapat dilihat dari dua segi baik etimologimaupun terminologi. Dalam hal ini memiliki konteks yang berbeda. Ijtihadsecara etimologi memiliki pengertian: “pengerahan segala kemampuanuntuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan secara terminologiadalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yangterdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untukmemperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmahsyariah yang terkenal dengan maslahat.Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata “al-faqih” dalam definisi1Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Setia, 1999), h. 98.Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013 ж 91

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.tersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih atassemua kemampuannya. Sehingga Imam Syaukani memberi komentarbahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan. Sebabpencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebutijtihad menurut istilah.Pengertian lain bahwa ijtihad merupakan upaya untuk menggalisuatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalamperkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masamasa selanjutnya sampai sekarang ini. Meskipun pada periode tertentuapa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapipada masa periode tertentu (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulaidibuka kembali. Karena tidak dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan,untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks.Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalahmencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara yangbersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencaritambahan kemampuannya itu. Sedangkan Imam al-Ghazali menjadikanbatasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad attaam (ijtihadsempurna).Sedangkan Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang tidakboleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belummelakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukumdalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakantahu sebelum menggali sumber hukum dengan sungguh-sungguh.Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspekkriteria seorang mujtahid agar hasil ijtihad-nya bisa menjadi pedomanbagi orang banyak.Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisitersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akansemua kemampuannya. Sehingga Imam Syaukani memberi komentarbahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan. Sebab92 ж Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebutijtihad menurut istilah.Sedangkan menurut Ibrahim Husein mengidentifikasikan maknaijtihad dengan istinbath. “Istinbath” barasal dari kata “nabath” (air yangmula-mula memancar dari sumber yang digali). Oleh karena itu, menurutbahasa arti “istinbath” sebagai muradif dari ijtihad, yaitu “mengeluarkansesuatu dari persembunyian”.2 Sedangkan menurut mayoritas ulama ushulfiqh, ijtihad adalah pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal)seorang ahli fikih untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni terhadaphukum syariat.3Ijtihad mempuyai arti umum, yaitu sebagai kekuatan ataukemampuan dalam mencentuskan ide-ide yang bagus demi kemaslahatanumat. Ada beberapa pendapat bahwa ijtihad adalah pengerahan segenapkesanggupan dari seorang ahli fikih atau mujtahid untuk memerolehpengertian terhadap hukum syara (hukum Islam).Dasar-Dasar IjtihadIjtihad bisa dipandang sebagai salah satu metode penggali sumberhukum. Dasar -dasar ijtihad atau dasar hukum ijtihad ialah al-Qur’an dansunnah. Di dalam ayat yang menjadi dasar dalam ber-ijtihad sebagai firmanAllah Swt dalam QS. al-Nisa’:105 sebagai berikut:Artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu denganmembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia denganapa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadipenantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yangkhianat”.Demikian juga dijelaskan dalan QS. al-Rum: 21:Artinya: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir.”Adapun fungsi ijtihad, di antaranya: 1) fungsi al-ruju’ (kembali):23Ibrahim Husein, Ijtihad Dalam Sorotan (Bandung: Mizan, 1991), h. 25.Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat (Jeddah: al-Haramain, t.t.), h. 10.Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013 ж 93

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnahdari segala interpretasi yang kurang relevan, 2) fungsi al-ihya (kehidupan):menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangatagar mampu menjawab tantangan zaman, 3) fungsi al-inabah (pembenahan):memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahuludan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisiyang dihadapi.Begitu pentingnya melakukan ijtihad sehingga jumhur ulamamenunjuk ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum berdasarkanfirman Allah Swt dalam QS. An-Nisa’: 59:Artinya: “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatutersebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.Perintah untuk mengembalikan masalah kepada al-Qur’an dansunnah ketika terjadi perselisihan hukum ialah dengan penelitian saksamaterhadap masalah yang nash-nya tidak tegas. Demikian juga sabda NabiSaw:Artinya: “Jika seorang hakim bergegas memutus perkara tentu ia melakukan ijtihaddan bila benar hasil ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala.Jika ia bergegasmemutus perkara tentu ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya salah , makaia mendapat satu pahala” (HR. Asy-Syafi’i dari Amr bin ‘Ash).Hadis ini bukan hanya memberi legalitas ijtihad, akan tetapi jugamenunjukkan kepada kita bahwa perbedaan-perbedaan pendapat hasilijtihad bisa dilakukan secara individual (ijtihad fardi) yang hasil rumusanhukumnya tentu relatif terhadap tingkat kebenaran.Syarat-Syarat MujtahidPara ulama berbeda pendapat dalam menetukan syarat yang harusdimiliki oleh seorang mujtahid. Mujtahid adalah orang yang mampumelakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum darisumber hukum syariat) dan tatbiq (penerapan hukum). Di sampingakan menyebutkan syarat bagi seorang mujtahid terlebih dahulu kitaharus mengetahui tentang rukun ijtihad tersebut, adapun rukun ijtihad94 ж Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.sebagai berikut: 1) al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau didugaakan terjadi tidak diterangkan oleh nash, 2) mujtahid ialah orang yangmelakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengansyarat-syarat tertentu, 3) mujtahid fill ialah hukum-hukum syariah yangbersifat amali (taklifi), dan 4) dalil syara untuk menentukan suatu hukumbagi mujtahid fill.Dalam menentukan syarat-syarat seorang mujtahid terdapatbanyak perbedaan atau pendapat dari beberapa pemikir Islam di antaranya,Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad al-Ghazali. Menurutnya,syarat-syarat bagi seorang mujtahid harus mempunyai kriteria: pertama,mengetahui syariat serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Kedua, adildan tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilannya.Menurut Fakhr al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain al-Rozi,syarat-syaratnya sebagai berikut: 1) mukallaf, 2) mengetahui makna-maknalafaz dan rahasia, 3) mengetahui keadaan mukhattab yang merupakansebab pertama terjadinya perintah atau larangan, 4) mengetahui keadaanlafaz, apakah memiliki qarinah atau tidak.Sedangkan menurut Abu Ishak Bin Musa al-Syatibi, syarat-syaratmujtahid ada tiga: pertama, memahami tujuan-tujuan syara, yaitu hifd aldin (dloruriyat), hifd al-nafs, hifd al- aql, hifd al-nasl, hifd al-mal hajiayt, dantahsiniyat; kedua mampu melakukan penetapan hukum; ketiga memahamibahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya.Seseorang yang menggeluti bidang fikih tidak bisa sampai ke tingkatmujtahid kecuali dengan memenuhi beberapa syarat, sebagian persyaratanitu ada yang telah disepakati dan sebagian yang lain masih diperdebatkan.Adapun syarat-syarat yang telah disepakati adalah:Mengetahui al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer sebagai fondasidasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahuial-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti al-Qur’anEpistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013 ж 95

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti al-Qur’antidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimanaal-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum. Misalnya alGhazali memberi syarat seorang mujtahid harus tahu ayat-ayat ahkamberjumlah sekitar 500 ayat.Mengetahui Asbab al-NuzulMengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syaratmengetahui al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataranteks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. Sebab denganmengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan memberi analisis yangkomprehensif untuk memahami maksud diturunkannya teks Qur’antersebut kepada manusia.Imam as-Syatibi dalam bukunya al-Muwafaqat, mengatakan bahwamengetahui sebab turunnya ayat adalah suatu keharusan bagi orang yanghendak memahami al-Qur’an. Pertama, suatu pembicaraan akan berbedapengertiannya menurut perbedaan keadaan. Kedua, tidak mengetahuisebab turunnya ayat bisa menyeret dalam keraguan dan kesulitan danjuga bisa membawa pada pemahaman global terhadap nash yang bersifatlahir sehingga sering menimbulkan perselisihan.Mengetahui Nasikh dan MansukhPada dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangansampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnyatelah di-nasikh-kan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.Mengetahui As-SunnahSyarat mujtahid selanjutnya adalah ia harus mengetahui as-Sunnah.Yang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuanyang diriwayatkan dari Nabi Saw.96 ж Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.Mengetahui Ilmu Diroyah HadisIlmu diroyah menurut al-Ghazali adalah mengetahui riwayat danmemisahkan hadis yang sahih dari yang rusak dan hadis yang bisa diterimadari hadis yang ditolak. Seorang mujtahid harus mengetahui pokok-pokokhadis dan ilmunya, mengenai ilmu tentang para perawi hadis, syarat-syaratditerima atau sebab-sebab ditolaknya suatu hadis, tingkatan kata dalammenetapkan adil dan cacatnya seorang perawi hadis dan hal-hal yangtercakup dalam ilmu hadis. Kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadidalam menggunakan hadis sebagai dasar hukum.Mengetahui Hadis yang Nasikh dan MansukhMengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agarseorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu hadis yang sudahjelas dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. Seperti hadis yangmembolehkan nikah mut’ah di mana hadis tersebut sudah di-nasikh secarapasti oleh hadis-hadis lain.Mengetahui Asbab Al-Wurud HadisSyarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnyamenguasai asbab al-nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi danlokus hadis tersebut muncul.Mengetahui Bahasa ArabSeorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agarpenguasaannya pada objek kajian lebih mendalam karena teks otoritatifIslam menggunakan bahasa Arab.Mengetahui Tempat-Tempat IjmaBagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telahdisepakati oleh para ulama sehingga tidak terjerumus dalam memberikanfatwa yang bertentangan dengan hasil ijma. Sebagaimana ia harusmengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberanganEpistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013 ж 97

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.dengan nash tersebut. Namun menurut hemat penulis, seorang mujtahidbisa bertentangan dengan ijma para ulama selama hasil ijtihad-nyamembawa maslahat bagi umat.Mengetahui Ushul FiqhDi antara ilmu yang harus dikuasai oleh mujtahid adalah ilmuushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utukmeletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istinbat hukum darinash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nashhukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahamiqiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.Mengetahui Maksud dan Tujuan SyariahSesungguhnya syariat Islam diturunkan untuk melindungi danmemelihara kepentingan manusia. Pemeliharaan ini dikategorikandalam tiga tingkatan maslahat, yakni dlaruriyyat (apabila dilanggar akanmengancam jiwa, agama, harta, akal dan keturunan), hajiyyat (kelapanganhidup, misal memberi rukshah dalam kesulitan), dan tahsiniat (pelengkapyang terdiri dari kebiasaan dan akhlak yang baik).Mengenal Manusia dan Kehidupan SekitarnyaSeorang mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zaman,masyarakat, problem, aliran ideologi, politik dan agamanya serta mengenalsejauh mana interaksi saling memengaruhi antara masyarakat tersebut.Bersifat Adil dan TakwaHal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikanoleh mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauhdari kepentingan politik dalam istinbat hukumnya.Adapun ketentuan-ketentuan yang masih dipersilihkan adalahmengetahui ilmu ushuluddin, ilmu mantiq dan mengetahui cabang-cabang98 ж Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni 2013

Abd Wafi Has: Ijtihad sebagai Alat Pemecahan.fikih.4 Maka dari itu menurut Muhaimin, dengan menyesuaikan syaratsyarat yang dimilikinya dibagi menjadi dua tingkatan: tingkatan mujtahidmutlak dan tingkatan mujtahid mazhab. Mujtahid mutlak ialah mujtahidyang mampu menggali hukum-hukum agama dan sumbernya sertamampu menerapkan dasar pokok sebagai landasan dari ijtihad-nya.Mujtahid mutlak dibagi menjadi dua: pertama, mujtahid mutlak mustaqil,yakni mujtahid yang dalam ijtihad-nya menggunakan metode dan dasardasar yang ia susun sendiri. Kedua, mujtahid mutlak muntsib, yaitu mujtahidyang telah mencapai derajat mutlak mustaqil tetapi ia tidak menyususnmetode tersendiri mengenai hukum-hukum agama.Sedangkan mujtahid mazhab ialah mujtahid yang mampumengeluakan hukum yang tidak atau belum dikeluarkan olehmazhabnya dengan cara menggunakan metode yang telah disusun olehmazhabnya. Mujtahid ini terbagi menjadi dua, yaitu mujtahid takhrij ataubiasa disebut mujtahid ashabul wujud dan mujtahid tarjih atau mujtahidfatwa.5Tingkatan MujtahidTingkatan menurut ulama ushul fiqh: 1) mujtahid mutlak yaitumujtahid yang mempunyai kemampuan untuk menggali hukum syaralangsung dari sumbernya yang pokok yakni (al-Qur’an da sunnah) danmampu menerapkan metode dasar-dasar pokok yang ia susun sebagailandasan segala aktivitas ijtihad-nya, 2) mujtahid muntasib yaitu mujtahidmenggabungkan dirinya dan ijtihad-nya dengan suatu mazhab, 3) mujtahidmuqoyyad yaitu mujtahid yang terikat kepada imam mazhab dan tidak maukeluar dari mazhab dalam

yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. [Conceptually, the term ijtihad is an effort to dig out law which had been existed in the Prophet’s live.

Related Documents:

Strategi Pemecahan Masalah Matematika Strategi atau trik di dalam pemecahan masalah seringkali disebut sebagai heuristik. Berikut akan dibicarakan strategi pemecahan masalah menurut Loren C. Larson. Dalam bukunya ”Problem Solving through Problem”, Loren C. Larson merangkum strategi pemecahan masalah matematika menjadi 12 macam sebagai berikut :

memahami masalah dan membuat rencana strategi pemecahan masalah. Siswa camper mengalami kesulitan pada proses melaksanakan strategi penyelesaian masalah. Sedangkan siswa climber tidak mengalami kesulitan apapun dalam menyelesaikan soal pemecahan masalah matematis. Kata kunci: Kemampuan pemecahan masalah matematis, Adversity Quotient.

mendeskripsikan pengertian alat optik, jenis-jenis alat optik, dan fungsi dari alat-alat optik tersebut. Gambar 18.1 Pengamatan dengan menggunakan mikroskop Sumber: www.google.com Alat-Alat Optik Alat-Alat Optik terdiri dari Mata Lup Mikroskop Teleskop Bagian-bagian mata Cacat mata rusak

KAJIAN TEORI A. Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika 1. Masalah Matematika . dicapai dalam pemecahan masalah berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.11 Menurut Hudojo sebagaimana dikutip Nyimas Aisyah dalam bukunya, . Tokoh utama dalam pemecahan masalah matematika adalah George Polya. Menurut Polya, terdapat empat tahapan yang penting yang .

pemecahan masalah, langkah-langkah pemecahan masalah, serta strategi pembelajaran pemecahan masalah. Sumber yang dipelajari berupa buku maupun hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal. Data yang diperoleh dari studi literatur ini digunakan sebagai acuan untuk merancang model pembelajaran OSKAR. TABEL 1.

Kemampuan pemecahan masalah merupakan salah satu kemampuan yang menjadi fokus pemebelajaran matematika. Namun hasil di lapangan menunjukkan kemampuan pemecahan masalah siswa masih belum optimal. Selain kemampuan pemecahan masalah, aspek penting lainnya

1. PENGERTIAN ALAT OPTIK. Alat optik adalah alat penglihatan manusia, baik alamiah maupun buatan manusia. Alat . optik alamiah adalah mata dan alat optik buatan adalah alat bantu penglihatan manusia . untuk mengamati benda-benda yang tidak dapat dilihat dengan jelas oleh mata. Yang . termasuk alat optik buatan diantaranya: kacamata, kamera, lup .

paper no.1( 2 cm x 5 cm x 0.3 mm ) and allowed to dry sera samples at 1: 500 dilution and their corresponding at room temperature away from direct sun light after filter paper extracts at two-fold serial dilutions ranging that stored in screw-capped air tight vessels at – 200C from 1: 2 up to 1: 256.